MAKALAH
KONSTITUSI ATAU UNDANG-UNDANG DASAR
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan pancasila dan
kewarganegaraan
Yang Diampu oleh
Hesti Kusumawati
Yang Diampu oleh
Hesti Kusumawati
Disusun oleh :
Firdatur rif’ah
Eka agustina milandari
Khusnul Khotimah
Imam Hanafi
Indriyani
Eka agustina milandari
Khusnul Khotimah
Imam Hanafi
Indriyani
PROGRAM STUDI ULUMUL QUR’AN
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGIAGAMA ISLAM NEGERI
PAMEKASAN
2015
Assalamualaikum
wr. wb
Untaian segala
puja dan puji senantiasa kita haturkan kehadirat-Nya.Dzat yang mana telah
mengukur semesta dalam kekuasaan-Nya.Pencipta manusia yang telah membentangkan
bumi dan menjadikan langit sebagai pilar tak berdinding.Dan yang telah
menciptakan manusia dalam betuk yang sempurna, sehingga semesta pun penuh
dengan kenikmatan sebagaimana yang telah kita rasakan, dan kita nikmati saat
ini.
Salam rindu dan
cinta senantiasa kita bingkis untuk kekasih Allah, Muhammad bin Abdullah,
penegak tiang akidah, pencetus revolusi pendobrak jahiliyah, pembawa sinar
terang dan peradaban baru yang penuh dengan akhlakul karimah.
Dalam penulisan makalah ini, tentunya kami
banyak menghadapi kesulitan dan hambatan. Tetapi berkat dorongan dan dukungan
dari rekan-rekan semua, makalah ini bisa juga terselesaikan. Maka dari itu,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
kami dalam terselesainya penulisan tugas makalah ini.
Akhir kata
semoga makalah ini, dapat berguna bagi kami khususnya dan para pembaca pada
umumnya. Namun, walaupun makalah ini selesai tentulah masih banyak kekurangan.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang kami miliki. Oleh karena
itu, kritik dan saran mengarah kepada perbaikan isi makalah ini sangat kami
harapkan.
Wassalamualaikum
wr. Wb
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Keberadaan UUD
1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami
beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya
merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru
antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang
dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang otoritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstititusi menjadi suatu agenda yang
tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang
telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk
mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana
cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam
situasi seperti apa perubahan itu terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik
dan terpenting dari proses perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai
telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan
bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan
dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat
dikatakan lebih baik dan sempurna.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian konstitusi ?
2. Apa saja
istilah konstitusi ?
3. Apa saja
sifat dan fungsi konstitusi ?
4. Apa
tujuan konstitusi ?
5. Bagaimana
pentingnya konstitusi dalam negara ?
6. Bagaimana
perubahan konstitusi di Indonesia ?
7. Bagaimana
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
8. Bagaimana
klasifikasi konstitusi ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian konstitusi ?
2. Untuk
mengetahui istilah konstitusi ?
3. Untuk
mengetahui sifat dan fungsi konstitusi ?
4. Untuk
mengetahui tujuan konstitusi ?
5. Untuk
mengetahui pentingnya konstitusi dalam
negara ?
6. Untuk
mengetahui perubahan konstitusi di Indonesia ?
7. Untuk
mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
8. Untuk
mengetahui klasifikasi konstitusi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constitution (Bhs.
Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –constituer (Bhs.
Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam bahasa
Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis
yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari
gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere” berarti
membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga
menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah bahasa inggris (constution)
konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar. Yakni
konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4) Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah)
konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang
mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
Negara.
5) Menurut pendapat James Bryce, mendefinisikan
konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara yang diorganisir
dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi dikatakan sebagai
kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat
dan hubungan diantara keduanya.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai
dua pengertian, yaitu:
Dalam pengertian luas (dikemukakan
oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak
selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran
dari dua unsur tersebut. Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan bearnegara mempunyai sifat :
a. Merupakan kebiasaan yang
berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara
b. Tidak beartentangan dengan
hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.Bersifat
melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar
atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau
bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum
dibawahnya.
Dalam arti sempit (dikemukakan oleh
Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya pengertian
konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut
dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga
pengertian, yaitu:
Die
politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
Die
verselbstandigte rechtverfassung, yaitu
mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut
untuk dihadirkan sebagai suatu kaidah hukum.
Die
geschriebene verfassung, yaitu
menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang
tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih
bersifat umum.
B. Istilah Konstitusi
Istilah konstitusi secara umum menggambarkan
keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut
ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang
menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang
membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham Herman Heller, konstitusi mempunyai arti
yang lebih luas dari undang-undang. Dia membagi konstitusi dalam tiga
pengertian antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche
Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang hidup
dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari
unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah
sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat
empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara
untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi
tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang
diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan
menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari
pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan
ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk
menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
C. Sifat dan Fungsi
Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel luwes apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman dinamika masyarakatnya.
Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah
kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan demikian
diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1) Segala ketentuan
dan aturan mengenai ketatanegaraan;
2) Undang-undang Dasar suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal
terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
D. Tujuan
Konstitusi
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk
membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah, menjamin hak-hak pihak yang
diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang
konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak
lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wanang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan, menurut Sri Soemantri, dengan mengutip
pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam
konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak
manusia;
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi
konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan
(kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas
dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar
utama dari suatu pemerintah yang konstitusional. Namun demikian, indikator
suatu negara atau pemerintah disebut demokratis tidaklah tergantung pada
konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menetapkan aturan dan
prinsip-prinsip diatas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik
penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang
konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara
ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan
pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control
kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi berjuan memberikan batasan-batasan
ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
E. Pentingnya
Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan pemahaman di atas, Struycken dalam
bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa
konstitusi merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat
dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang
digariskan oleh the founding father, serta memberi arahan kepada generasi
penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda
penting kenegaraan ini tercover dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau
konstitusi merupakan cabang yang utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang
diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel ada kalau telah memenuhi empat
unsur, yaitu:
1) Memenuhi
unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah
Tertentu
3) Rakyat
yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan
dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini
belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau
belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi
atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi
dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi
memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk
(Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau
lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan
konstituante atau lembaga diktator.
Pada
sudut pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi
dengan peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan
yang mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk
memberikan kekuatan hukum pada konstitusi.
F. Perubahan Konstitusi di
Negara Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan
dengan caraperubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada
anggota MPR harus hadir;
· Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37
tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
· Bahwa
wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
· Bahwa
untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari
sejumlah anggota MPR;
· Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC.
Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara
perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus.
Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki
motif-motif tersendiri yaitu:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan
dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar
(dikehendaki);
2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk
menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok
seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi
atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami
perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian
sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus
1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik
Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19
Oktober 1999);
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan
II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II,
dan III (9 Nopember 2001 - 10 Agustus 2002);
8. Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan
I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di
Indonesia
Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21 orang,
diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang anggota
yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno
Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI
menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo,
Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945
dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut :
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD
1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh
panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2. menetapkan dan mengesahkan UUD
1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia
perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3. memilih ketua persiapan Kemerdekaan
Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta
sebagai wakil presiden.
4. pekerjaan presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara
formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang
lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1. Rakyat .
2. Wilayah.
3. Kedaulatan.
4. Pemerintahan
5. Tujuan Negara.
6. Bentuk Negara
Konstitusi
sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman
yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hokum pada 624 –
404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli
1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU)
yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam
praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas
masalah dasar Negara. diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil
yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno
membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi
Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal
18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah
mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang
dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya
sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia
serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17
Agustus 1950).
3) UUD 1950
(17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan
pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak
dekrit presiden 05 Juli 1959 – Sekarang.
H. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
1) Konstitusi
tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada
sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi
dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses
undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam
aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya
tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum,
Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi
Kaku
1) Ciri-ciri
konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri
konstitusi yang kaku
a. Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih
tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b. Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus,
istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi
derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah
konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan
berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat
tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
1) Jika bentuk Negara itu serikat maka akan
didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan
pemerintah Negara bagian.
2) Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan
tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat
sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan
presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system
pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system
pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat
disimpulkan bahwa :
1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu
sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai
hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak
tertulis / Konvensi
3. Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi
menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak
tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya
kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5. Konstitusi sebagaimana disebutkan
merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar
Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul. 1999. Konstitusi dan
kelembagaan Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas
Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi, Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara.
Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis, M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata
Negara. Bandung: Alumni.
Thaib, Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum
Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ubaidillah, Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan
Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta:
IAIN Jakarta Press.