Pembiayaan pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebagai ongkos yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan dan peralatan belajar-mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga pendidikan islam. Untuk lebih jelasnya silahkan tuntaskan membaca makalah yang saya sajikan dibawah ini. Selamat membaca semoga bermanfaat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada zaman sekarang pendidikan islam yang lumrahnya mempunyai kesan negatif yang mana hal tersebut karena banyaknya pendidikan islam yang mutunya amat rendah, disinyalir hal tersebut dikarenakan kekurangan dana atau pembiyaan pendidikan islam. Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang diharapkan ini, tidak mungkin terjadi secara alamiah dalam arti tanpa usaha dan pengorbanan.Mutu dari keluaran yang diharapkan banyak dipengaruhi oleh besarnya usaha dan pengorbanan yang diberikan. Semakin tinggi tuntutan mutu, akan berdampak pada jenis dan pengorbanan yang harus direlakan.
Pengorbanan yang diterjemahkan menjadi biaya merupakan faktor yang tidak mungkin diabaikan dalam proses pendidikan. Oleh karena itu dapat diperkirakan bagaimana sulitnya seseorang yang tidak memiliki kemampuan ekonomis untuk akses pada pendidikan yang bermutu. Hal ini tidak berarti bahwa hanya orang kaya yang akan memperoleh pendidikan, disini letak peranan pemerintah untuk membangkitkan peran masyarakat dalam arti luas untuk ikut ambil bagian dalam proses pendidikan.
Dalam perkembangan dunia pendidikan terutama pendidikan islam dewasa ini dengan mudah dapat dikatakan bahwa masalah pembiayaan menjadi masalah yang cukup pelik untuk dipikirkan oleh para pengelola pendidikan. Karena masalah pembiayaan pendidikan akan menyangkut masalah tenaga pendidik, proses pembelajaran, sarana prasarana, pemasaran dan aspek lain yang terkait dengan masalah keuangan. Fungsi pembiayaan tidak mungkin dipisahkan dari fungsi lainnya dalam pengelolaan sekolah.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan menjadi masalah sentral dalam pengelolaan kegiatan pendidikan. Ketidakmampuan suatu lembaga untuk menyediakan biaya, akan menghambat proses belajar mengajar. Hambatan pada proses belajar mengajar dengan sendirinya menghilangkan kepercayaan masyarakat pada suatu lembaga. Namun bukan berarti bahwa apabila tersedia biaya yang berlebihan akan menjamin bahwa pengelolaan sekolah akan lebih baik.
Dalam memahami permasalahan pembiayaan pendidikan di Indonesia, kita perlu memahami permasalahan apa saja yang timbul serta alternatif penyelesaiannya. Pemahaman tentang pembahasan ini juga akan membawa kita pada bagaimana praktik pelaksanaan pembiayaan pendidikan beserta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksaaannya.Untuk lebih memantapkan pemahaman kita terhadap materi ini maka penulis akan menyajikan makalah yang berjudul �Pembiyaan dalam Pendidikan Islam�.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pembiayaan pendidikan islam?
2. Ada berapakah sumber dana pembiayaan dan penggunaan dana dalam pendidikan islam ?
3. Bagaimanakah prinsip-prinsip pengelolaan dana pendidikan islam?
C. Tujuan Masalah
1. Mengetahuipengertian pembiayaan pendidikan islam.
2. Mengetahui macam-macam sumber dana pembiayaan danpengunna dana dalam pendidikan islam.
3. Mengetahui prinsip-prinsip pengelolaan dana pendidikan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembiayaan Pendidikan Islam
Pembiayaan pendidikan secara sederhana dapat diartikan sebgaia ongkos yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategisnya. Pembiayaan pendidikan dan peralatan belajar-mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga pendidikan islam.[1]
Timbulnya pembicaraan pembiayaan pendidikan itu antara lain terjadi seiring dengan terjadinya pergeseran dari kegiatan belajar-mengajar yang semula dilakukan secara individual dan sambilan dalam situasi ilmu pengetahuan sudah mulai berkembang, menjadi kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara khusus dan professional dalam situasi yang terakhir ini, proses belajar mengajar tidak dapat lagi dilakukan secara sambilan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada seperti masjid atau bagian tertentu dari rumah guru, melainkan sudah memerlukan tempat yang khusus, sarana dan prasarana, infrastruktur, guru dan lainnya yang secara khusus diadakan untuk kegiatan belajar mengajar. Dalam situasi yang demikian itulah, maka pembiayaan pendidikan merupakan bagian yang harus diadakan secara khusus.[2]
Di dunia islam, khususnya pada zaman klasik (abad ke 7 hingga 13 M), kesadaran untuk mengeluarkan biaya yang besar untuk kegiatan pendidikan sesungguhnyasudah pula terjadi. Namun berbeda motif dan tujuannya dengan motif tujuan yang dilakukan Negara-negara maju sebagaimana tersebut diatas. Di zaman kalsik atau kejaaan islam, motif dan tujuan pengeluaran biaya pendidikan besar bukan mencari keuntungan yang bersifat material atau komersial, melainakan semata-mata untuk memajukan umat manusia, dengan cara memajukan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan peradabannya.[3]
B. Macam-Macam Sumber Dana Pembiayaan dan Penggunaan Dana Pendidikan Islam
Adapun sumber danaatau pembiyaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber, yaitu:
1. Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun keduanya, bersifat umum dan khusus diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
2. Orang tua peserta didik.
3. Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat.[4]adapun yang mengikat dibagi menjadi beberapa sumber sebagai berikut:
a. Wakaf
Wakaf adalah sumbangan dalam pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan spiritual, dan temporal kaum muslimin.Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan shalat dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da�i, mempersiapakan kebutuhan kaum muslimin dan memasok senjata bagai para pejuang yang berperang dijalan Allah.
Salah satu sumber dana bagi pendidikan islam ialah wakaf dari orang islam. wakaf berasal dari amal dengan cara yang memanfaatkan harta, dan harta itu harus dikekalkan atau yang digunakan adalah hasil harta itu, tetapi asalnya tetap. Dengan melihat definisi itu saja kita sudah banyak menangkap bahwa biaya pendidikan yang berasal dari wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan modalnya tetap.Ini jauh lebih baik dari pada pemberian berupa uang atau bahan yang habis sekali dipakai.
Wakaf hanya khusus untuk kaum muslimin. Imam Syafi�i menyatakan bahwa oarang-orang jahiliyah tidak mengeluarkan wakaf hanya orang islam yang mengeluarkan wakaf. Dalam sunnah, yang diantaranya yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar, katanya: �umar mendapat sebidang tanah di khibar, maka dia mendatangai Nabi SAW. Meminta pendapat dalam hal tanah itu.Wahai rasulullah aku mendapat tanah di khaibar aku belum pernah mendapat harta yang berharga daripada tanah itu.Rasulullah berkata, jika engkau mau, engkau tahan asalnya dan sedekahkan hasilnya.Tetapi asalnya tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan, dan tidak boleh diwariskan. Umar pun mnyedekahkan hasilnya kepada orang miskin, kaum kerabat, hamba sahaya�(HR.Bukhari Muslim).[5]
b. Zakat
Pendidikan termasuk ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara professional dan transparan agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidika islam.
c. Shodaqoh
Shodaqoh atau disebut juga shodaqoh sunnah, merupakan anjuran agama yang sangat besar nilainya. Orang-orang yang bershodaqoh pada jalan Allah akan mendapat ganjaran dari allah 700 kali nilainya dari harta yang disedekahkan, bahkan melebihi dari itu. Dari penjelasan diatas maka shodaqoh pula dapat dijadikan sumber pembiayaan pendidikan seperti untuk gaji pengajar, beasiswa maupun untuk sarana dan prasarana pendidikan islam.
d. Hibah
Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseoramg atau untuk badan sosial, keagamaan dan ilmiah.Melihat pegertian hibah, jelas bahwa hibah ini termasuk salah satu sumber pembiayaan dalam pendidikan.[6]
Bagi pendidikan islam di Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain sumber diatas bisa pula memperoleh dana yang berasal dari sumber lainnya baik sumber intern maupun sumber ekstern. Adapun sumber danapendidikan islam yang tidak mengikat yakni:
1. Sumber dana intern
Sumber dana lembaga pendidikan islam dapat diperoleh dari :
a. Membentuk badan usaha atau koperasi upaya lain yang dapat menjadi sumber dana bagi lembaga pendidikan islam ialah adanya badan usaha dan untuk UKM (Usaha Kecil dan Menengah), koperasi dan BMT (Baitul Mal wa Tamwil). Badan usaha tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dimana lembaga pendidikan itu berada.
b. Membentuk lembaga amil zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf.
c. Membentuk badan kerja sama antara lembaga pendidikan islam dari yayasan dengan orang tua murid.
2. Sumber dana ekstern
Sumber dana ekstern dapat diusahakan dengan cara:
a. Membentuk donatur tetap
b. Mengupayakan bantuan pemerintah.
c. Bantuan luar negeri.[7]
Sementara itu dilihat dari dari segi penggunaan, sumber dana dapat dibagi menjadi dua:
1. Anggaran untuk anggaran rutin yaitu, gaji dan biaya operasional sehari-hari sekolah.
2. Anggaran untuk pengembangan sekolah.[8]
Selain dua macam penggunaan dana diatas ada satu macam lagi yang harus dialokasikan, yaitu anggaran untuk kebutuhan atau kebutuhan sosial, baik bantuan sosial kedalam dan keluar. Bantuan kedalam dapat berupa dana untuk warga sekolah sendiri. Sementara itu, bantaun sosial keluar seperti untuk bencana alam, perayaan HUT RI pada setiapa bulan agustus, permohonan sumbangan dari luar, dan sebagainya.Ini merupakan kebutuhan real, tetapi anggarannya tidak dialokasikan oleh kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, menurut mulyasa yang mengutip pada jones yang dikutip dikutip oleh mujammil qomar, membagi tugas manajemen kauangan menjadi tiga fase yaitu: Budgeting (penganggaran belanja), implementation involves accounting (dalam pelaksanaan penganggaran), dan evaluation involves (proses evaluasi terhadap pencapaian sasaran). Sementara komponen pertama manajemen keuangan meliputi: 1) prosedur anggaran, 2) prosedur akuntansi keuangan. 3) pembelanjaan, pergudangan, prosedur pendistribusian. 4) prosedur investasi serta, 5) prosedur pemeriksaan.
Sekarang, bagaimana menggerakkan sumber-sember keuangan itu agar mudah dikeluarkan untuk pembiayaan lembaga pendidikan swasta, ada beberapa cara yang harus ditempuh, antara lain sebagai berikut:
1. Mengajukan proposal bantuan finansial ke departemen agama maupuan departemen pendidikan nasional.
2. Mengajukan proposal bantuan finansial kepemerintah daerah.
3. Mengedarkan surat permohonan bantuan kepada orang tua wali siswa.
4. Mengundang alumni yang sukses untuk dimintai bantuan.
5. Mengajukan proposal bantuan finansial kepada para pengusaha.
6. Mengajukan proposal bantuan finansial kepada para donator keluar negeri.
7. Mengajukan proposal bantuan finansial kepada para kolega yang sukses secara ekonomis.
8. Mengadaka kegiatan-kegiatan yang dapat mendatangkan keuntungan finansial.
9. Memberdayakan wakaf, hibah, shodaqoh, dan sebagainya.
10. Memberdayakan solidaritas anggota organisasi keagamaan yang menaungi lembaga pendidikan islam untuk membantu dalam mencarikan dana.
Untuk membnatu menjaga kepercayaan para pemberi dana dan juga pihak lain maka diupayakan agar mereka dapat membantu lagi, bisa menggunakan cara-cara sebagai berikut:
1. Pengunnaan anggaran harus benar-benar sesuai dengan program yang direncanakan. Setiap penyimpangan rencana anggaran harus disertai alasan yang jelas dan meminta persetujuan pihak yang berwenang sebelum dilaksanakan.
2. Anggaran harus dipergunakan seefesien mungkin dan menghindari terjadinya kecurugaan mark up pembelian atau pengadaan barang.
3. Hindari kesan bahwa kegiatan dalam sekolah sekedaruntuk menghabiskan dana. Sehingga harus dilakukan penghematan dana.
4. Pengeluaran danahanya dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku.[9]
C. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Dana Pendidikan Islam
Terdapat sejumlah prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan dana pendidikan islam. Adapun macam-macam prinsip pengelolaan dana dalam islam antara lain:
1. Prinsip keikhlasan. Prinsip ini antara lain terlihat pada danayang berasal dari wakaf sebagaimana tersebut diatas.
2. Prinsip tanggung jawab terhadap tuhan. Prinsip ini antara lain terlihat pada dana yang berasal dari para wali murid. Mereka mengeluarkan dana atas dasar kewajiban mendidik anak yang diperintahkan oleh tuhan. Dengan cara membiayai pendidikan anak tersebut.
3. Prinsip sukarela. Prinsip ini antara lain terlihat pada dana yang berasal dari bantuan hibah perorangan yang tergolong mampu dan menyukai kemajuan islam.
4. Prinsip halal. Prinsip ini terlihat pada seluruh dana yang digunakan untuk pendidikan yang berasal dari dana yang halal dan sah menurut hukum islam.
5. Prinsip kecukupan. Prinsip ini antara lain terlihat pada dana yang dikeluarkan oleh pemerintah dari kas Negara.
6. Prinsip berkelanjutan. Prinsip ini antara lain terlihat pada dana yang berasal dari wakaf yang menegaskan bahwa sumber (pokok) dan tersebut tidak boleh hilang dialihkan kepada orang lain, yang menyebabkan hilangnya hasil dari dan pokok tersebut.
7. Prinsip keseimbangan dan proporsional. Prinsip ini antara lain terlihat dari pengalokasian dana untuk seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan, seperti dana untuk membangun infrastruktur, sarana-prasarana, peralatan belajar mengajar, gaji guru, beasiswa para pelajar dan sebagainya.[10]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Simpulan
Pembiayaan pendidikandapat diartikan sebagai ongkos atau biaya yang harus tersedia dan diperlukan dalam menyelenggarakan pendidikan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan, sasaran,strategi,Pembiayaan pendidikan, peralatan belajar-mengajar, gaji guru, gaji karyawan dan sebagainya dalam satuan lembaga pendidikan islam.
Adapun sumber dana atau pembiyaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga sumber yaitu: 1 )Pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, maupun keduanya, bersifat umum dan khusus diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. 2) Orang tua peserta didik. 3) Masyarakat, baik mengikat maupun tidak mengikat. Adapun yang mengikat diantaranya adalah zakat, shodaqoh, hibah dan lainnya. Bagi pendidikan islam di Indonesia, seperti pesantren dan madrasah selain ketiga sumber diatas bisa pula memperoleh dana yang berasal dari sumber lainnya baik sumber intern seperti membentuk badan usaha atau koperasi maupun sumber ekstern seperti membentuk donatur tetap dan lainnya.Sementara itu dilihat dari dari segi penggunaan, sumber dana dapat dibagi menjadi dua yaitu anggaran untuk anggaran rutin yaitu, gaji dan biaya operasional sehari-hari sekolah, dan Anggaran untuk pengembangan sekolah.
Adapun macam-macam prinsip pengelolaan dana dalam islam antara lain adalah prinsip keikhlasan, prinsip tanggung jawab terhadap tuhan, prinsip sukarela, prinsip halal, prinsip kecukupan, prinsip berkelanjutan, Prinsip keseimbangan dan proporsional.
B. Saran
Penulis mengharapkan kepada pembaca untuk dapat memahami secara detail apa inti dari makalah ini yaitu pembiayaan dalam pendidikan Islam. Penulis juga mengakui masih banyak kekurangan di dalam penulisan makalah ini diantaranya adalah kurangnya referensi yang relevan terhadap tema dari makalah yang kami susun. Penulis juga mengharapkan kepada penulis lanjutan untuk dapat menyempurnakan makalah ini dan menutupi kekurangan yang ada di dalam makalah ini.
DAFTAR RUJUKAN
Nata, Abuddin.Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Kencana, 2010
Qomar, Mujamil.Manajemen Pendidikan Islam. Jakarta: Erlangga, 2007.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Tafsir, Ahmad .Ilmu Pendidikan dalam Persfektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosda Karya,1991
[1]Abuddin Nata, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kencana, 2010), hlm, 219.
[4]Mujamil Qomar, Manajemen Pendidikan Islam( Jakarta: Erlangga, 2007), hlm, 166.
[5]Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Persfektif Islam (Bandung: PT Remaja Rosda Karya,1991), hlm. 99-100.
[6] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2001),hlm. 293-298.
[8]Mujammil Qomar,hlm, 166.
[9]Mujammil Qomar,hlm, 167-170.
[10]Abuddin Nata,hlm, 229-230.