Penulis menemukan sebuah kasus hangat di dunia pendidikan non formal yaitu, tindakan seorang guru ngaji yang berbuat sodomi terhadap santrinya, perbuatan ini dapat dikatakan pencabulan karena santri yang menjadi korban masih di bawah umur. Perbuatan keji ini terjadi di suatu tempat yang dapat kita kenal dengan sebutan tempat mengaji. Dalam kasus ini penulisingin berupaya menceritakan secara rincidengan kabar yang beredar di muka umum. Sebelumnya, penulis akan memberikan deskriptif terkait dengan asal mula yang melatar belakangi kasus tersebut, tentunya penulis berasumsi bahwa indikator utama yang melatar belakangi kasus tersebut merupakan gangguan psikis dalam jika pelaku, sehingga dengan demikian gangguan psikis tersebut yang ada dalam pikirannya menjadi tindakan kejahatan yang pada akhirnya dilarikan ke ranah hukum.Langsung saja mari kita simak kasus yang penulis angkat.
A. Kasus Sodomi
Seorang guru ngaji asal Dusun Murasen, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek oleh warga sekitar. Sebab guru ngaji bernama K. Ali Muddin (50), yang namanya telah tersohor itu, tega berbuat sodomi terhadap santrinya sendiri. K. Ali Muddin memberikan contoh yang tidak baik pada santri-santrinya dengan cara mensodomi mereka. Akibatnya guru ngaji tersebut, digrebek dan diadili di balai desa setempat.
�Semula kami tidak percaya K. Ali Muddin berbuat seperti itu pada santri-santrinya. Tetapi setelah penulis buktikan ternyata benar dia berbuat seperti itu�, kata Abd. Sa�ed, aparat desa setempat, (Kamis 11/02/2016).
Dikatakan, penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak satrinya ke dalam kamar. Saat yang bersangkutan sedang berdua bersama Ahmad Gufron (Santrinya) dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat, warga mencoba mengintipnya dari luar. Gelagat mereka dalam kamar sangat mencurigakan dan terdengar suara desahan dari dalam kamar. Alhasil Abd. Sa�ed bersama Saiful yang sudah mengintipnya dari lubang kunci, berusaha memanggil yang bersangkutan dari luar.
K. Ali Muddin bersama Ahmad Guron, baru keluar dari kamar bersama Ahmad Gufron, ketika ditanya, K. Ali Muddin malah tidak mengaku berbuat apa-apa. Karena tidak mau mengakui perbuatannya, Abd. Sa�ed bersama Saiful, memanggil korban-korbannya yang lain. �Disitulah K. Ali Muddin mengakui semua perbuatannya�. Timpal Syaiful.
Karena sudah mengakui perbuatannya, K. Ali Muddin diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan bejatnya lagi. Namun petugas kepolisian yang mendengar kabar tersebut, langsung melakukan pemeriksaan terhadap lima korban sodomi tersebut. Alhasil, mereka mengakui semua perbuatan guru ngajinya itu.
Mendapat pengakuan mencengangkan dari lima korban sodomi tersebut, anggota polsek Pasongsongan, menjemput pelaku di rumahnya. Namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa dan korbannya di bawah umur, maka tersangka pencabulan di limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk diproses lebih lanjut.
�Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak di bawah umur dari Pasongsongan, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Intentiv Unitt PPA�, kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin. Disinggung soal pasal yang akan dikenakan pada tersangka sodomi tersebut, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal sebesar 60 juta dan maksimal sebesar 300 juta.
�Hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292)�, pungkas Rendra Radita Dewayana terhadap media saat ditemui.
Sedangkan nama-nama korban sodomi K. Ali Muddin, masing-masing adalah Ahmad Andi Gufron, anak dari Suti, Ahmad Mustofa, Zaenuddin, Hari dan Ahmad Aidi Gufron yang juga anak Suti. Rata-rata korban sodomi guru ngaji tersebut, siswa kelas VI SD dan SMP.
Itulah berita hangat yang menurut penulis penting diberi hukuman sehingga ada efek jerra terhadap pelaku.
B. Penyebab Kasus
Menurut penulis, dari kabar yang telah dipaparkan tadi, penulis berasumsi bahwa latar belakang penyebab terjadinya tindakan pencabulan tersebut tidak lepas dari gangguan psikis yang terjadi pada tersangka. Karena dalam kasus pencabulan ini, kita ketahui bersama, yang menjadi korban pencabulan adalah seorang laki-laki, yang mencabulinya juga seorang laki-laki. Kasus ini harus diperhatikan dengan sangat serius, karena yang menjadi inisiatif untuk melakukan sodomi tidak dapat dipastikan karena faktor almiahnya, namun juga ada gangguan psikis. Jika kita lihat riset mengenai psikologis homoseksual, pada tahun 1952, ketika Asosiasi Psikiatri Amerika pertama kali menerbitkan Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disordes, homoseksualitas dikategorikan sebagai ganggau kejiwaan.
C. Solusi
Solusi yang ditawarkan dari penulis merupakan solusi versi psikologi agama (Islam) karena penulis berasumsi bahwa agama Islam sangat cocok dalam berbagai bidang Ilmu, lebih-lebih Ilmu Psikologi,Adapun solusinya yaitu sebagai berikut:
1. Menurut penulis kita harus bisa menghindari perbuatan homo seksual, karena melakukan perbuatan tidak ada untungnya bagi diri kita sendiri maupun pada orang lain.
2. Kita harus bisa menyadari perbuatan kita sendiri, dan juga harus ada yang bisa membantu atau membimbing kita kepada jalan yang lebih baik, tujuannya adalah untuk menjauhkan perbuatan seksual tersebut, serta melakukan berbagai praktek keislaman. Sepaerti: mengaji, berdzikir, memperbanyak shadaqah dan lain sebagainya.
3. Yang terakhir solusi penulis adalah Kita harus memperbanyak berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT. kerena dialah Satu-satu Dzat yang Maha Penolong hambanya yang mau bertaubat.