Friday, 18 November 2016

Makalah Perpindahan Peserta Didik


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perpindahan peserta didik adalah proses perpindahan tempat pendidikan dari suatu institusi pendidikan sejenis yang lainnya di wilayah RI. Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar.
Mutasi ini dapat di lakukan oleh peserta didik , oleh karena itu ia memang berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang ia butuhkan dan ia minati. Meskipun untu itu ia harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan tempat peserta didik tersebut harus diterima. Penentuan persyaratandemikian sangatlah penting, oleh karena kalau tidak, peserta didik akan pindah kesekolah-sekolah faforit, sementara sekolah-sekolah yang tidak faforit akan semakin kehilangan peserta didiknya.

B. Rumusan Masalah
a. Apa perpindahan peserta didik ?
b. Apa saja macam-macam perpindahan peserta didik ?
c. Apa sebab-sebab perpindahan peserta didik ?

C. Tujuan
a. Untuk mengetahui perpindahan peserta didik
b. Untuk mengetahui macam-macam perpindahan peserta didik
c. Untuk mengetahui sebab-sebab perpindahan peserta didik


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian perpindahan peserta didik

Perpindahan peserta didik adalah proses perpindahan tempat pendidikan dari suatu institusi pendidikan sejenis yang lainnya di wilayah RI.
Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar.
Mutasi ini dapat di lakukan oleh peserta didik , oleh karena itu ia memang berhak untuk mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan yang ia butuhkan dan ia minati. Meskipun untu itu ia harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan tempat peserta didik tersebut harus diterima. Penentuan persyaratandemikian sangatlah penting, oleh karena kalau tidak, peserta didik akan pindah kesekolah-sekolah faforit, sementara sekolah-sekolah yang tidak faforit akan semakin kehilangan peserta didiknya.
Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam satu kota,antar kabupaten/ kota dalam satu provensi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang disetujui serta dilaporkan  kepada kepala dinas pendidikan / kepala Departemen Agama sesuai dengan kewenangannya perpindahan peserta didik hanya dalam sebagai hal berikut:


1. Siswa merupakan anak dari PNS/ TNI/POLRI yang dimutasikan dan menunjukan  surat keterangan pindah tugas dari orangtua siswa tersebut.
2. Siswa yang bukan anak dari PNS/ TNI/POLRI harus melengkapi photocopy KTP orantua atau surat keterangan pindah dari lurah setempat yang nyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili diwilayah yang baru.
3. Perpindahan peserta didik dari sekolah diluar negeri harus dilampiri hasil penilaian keseteraan yang ditetapakan oleh Dirjen  manajemen pendidikan dasar dan menengah.
4. Perpindahan peserta didik dari luar lingkunagn dinas pendidikan yang tidak dibina oleh pemerintah indonesia ke sekolah dalam lingkungan pembinaan  Dirjen  manajemen  pendidikan dasar dan menengah dapat dilakukan dengan tes penempatan oleh sekolah yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen manajemen pendidikan dasar dan menengah.
5. Perpindahan peserta didik dengan mempertimbangkan fleksiblitas pilihan dan waktu penyeleasian  program lintas satuan dan jalur pendidikan. Mata pelajaran yang baru dengan mempertimbangkan kompetensi peserta didik.
6. Perpindahan kelas 1 dengan alasan mengikuti perpindahan tugas orangtua pelaksanaanya setelah semester 1.

B. Macam-macam perpindahan peserta didik

ada beberapa macam perpindahan peserta didik. Pertama, adalah perpindahan perserta didikatau mutasiintern. Yang dimaksud dengan mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta oleh peserta didik di dalam sekolah itu sendiri. Umunya, peserta didik demikian hanyalah pindah kelas saja, dalam suatu kelas yang di tingkatkannya sejajar. Mutasi intern ini, dilakukan oleh peserta didik yang sam jurusannya , atau yang berbeda jurusannya.
Kedua, adalah perpindahan peserta didik atau mutasi ekstern. Yang di maksud dengan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalm satu jenis, dan dalam satu tingkatan. Meskipun ada juga peserta didik yang pindah kesekolah lain dengan jenis sekolah yang berlainan. Pada sekolah-sekolah negeri  hal demikian menjadi persoalan; meskipun pada sekolah swasta, terutama yang kekurangan peserta didik, tidak pernah menjadi persoalan.
Mengenai perpindahan siswa (mutasi siswa) dari sekolah kesekolah lain ini biasanya ada pedoman-pedomanperaturan yang harus diikuti pedoman-pedoman tersebut antara lain menyangkut:

1. Pembatasan wilayah
 Murid tidak diperkenankan pindah dari sekolah kesekolah lain dalam satu wilayah. Perpindahan antar wilayah bisa dibenarkan apabila didasarkan pada alasan yang cukup mendasar misalnya orang tua pindah tempat kerja dan anak ikut saudaranya dikota lain.

2. Status sekolah
Murid dari sekolah swasta walaupun memiliki mutu yang lebih baik dari pada sekolah negeri, tidak diperkenankan untuk pindah kesekolah negeri. Sekolah-sekolah negeri hanya diperkenankan siswa pindahan dari sekolah negeri saja.

3. Jenis sekolah
 Sekolah negeri atau sekolah menengah dapat dibedakan dalam dua jenis sekolah, yaitu sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah kejuruan. Sekolah kejuruan ada beberapa jenis pula, misalnya Sekolah Teknologi Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Sekolah Kesejahteraan Keluarga Atas (SKKA), dll. Perpindahan siswa dari lain jenis sekolah tidak diperbolehkan.

4. Pindah sekolah tidak naik kelas
 Suatu sekolah tidak boleh menaikkan kelas seorang siswa yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh sekolah lain, walaupun sama-sama sebagai sekolah negeri. Menaikan kelas seorang murid yang telah dinyatakan tidak naik kelas oleh suatu sekolah mungkin saja terjadi di sekolah-sekolah swasta. Misalnya tidak naik kelas disekolah negeri kemudian pindah di sekolah swasta sejenis dengan dinaikan kelasnya.

C. Sebab-sebab peserta didik mutasi
ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Adapun faktor penyebab tersebut, dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga,linkungan  sekolah, dan lingkugan temen sebaya.

1. Yang bersumber dari peserta didik sendiri adalah:
Yang bersangkutan tidak kuat mengikuti  pelajaran di sekolah tersebut.
Tidak suka dengan sekolah tersebut, atau merasa tidak cocok.
Malas
Ketinggalan dalam pelajaran
Bosan dengan sekolahnya

2. Yang bersumber dari lingkungannya:
Mengikuti orang tua pindah kerja
Dititipkan oleh orangtuanyadi tempat nenek atau kakeknya, karena ditinggal tugas belajar dari luar negri
Mengikuti orang tuanya
Disuruh oleh orangtuanya pindah
Orangtua merasa keberatan dengan biaya yang harus di keluarkan di sekolah tersebut.
Mengikuti orangtua pindah rumah
Mengukiti orangtua transmikrasi

3. Yang bersumber dari lingkungan sekolah:
Lingkugan sekolah yang tidak menarik
Fasilitas sekolah yang tidak lengkap
Guru di sekolah tersebut sering kosong
Adanya kebijakan-kebijakan sekolah yang didasarkan berat oleh peserta didik.
Sulitnya sekolah tesebut di jangkau, termasuk oleh transportasi yang ada
Sekolah tersebut dibubarkan, karena alasan-alasan seperti kekurangan murid
Sekolah tersebut dirasakan peserta didik tidak bonatif, seperti rendahnya angka kelulusan setiap tahun.

4. Yang bersumber dari lingkungan temen sebaya, yaitu:
Bertengkar dengan teman
Meras di ancam oleh teman
Merasa terlalu tua sendiri dibandingakan dengan teman-teman sebayanya
Semua teman yang ada di sekolah tersebut, berlainan jenis dengan dirinya, sehingga merasa sendirian
Semua temen yang ada di sekolah tersebut strata dengan dirinya

5. Yang bersumber dari lain-lain adalah:
Seringnya sekolah tersebut dilanda banjir
Tidak adanya peperangan yang mendadak sehingga sekolah tersebut tidak memungkinkan untuk belajar
Adanya bencana alam di wilayah atau daerahtempat sekolah tersebut berada.
Sekolah tersebut tiba-tiba ambruk karena sudah terlalu tua


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Perpindahan peserta didik adalah proses perpindahan tempat pendidikan dari suatu institusi pendidikan sejenis yang lainnya di wilayah RI. Mutasi adalah perpindahan peserta didik dari kelas satu ke kelas lain yang sejajar, dan atau perpindahan peserta didik dari sekolah satu ke sekolah lain yang sejajar.
ada beberapa macam perpindahan peserta didik. Pertama, adalah perpindahan perserta didik atau mutasi intern. Yang dimaksud dengan mutasi intern adalah mutasi yang dilakukan oleh peserta oleh peserta didik di dalam sekolah itu sendiri. Kedua, adalah perpindahan peserta didik atau mutasi ekstern. Yang di maksud dengan mutasi ekstern adalah perpindahan peserta peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain dalm satu jenis, dan dalam satu tingkatan.
ada banyak penyebab peserta didik mutasi. Adapun faktor penyebab tersebut, dapat bersumber dari peserta didik sendiri, lingkungan keluarga,linkungan  sekolah, dan lingkugan teman sebaya.

B. Saran
Kami menyadari bahwa di dalam penyusunan dan penulisan makalah ini banyak mengalami kekeliruan. Oleh karena itu, kami berharap kritik serta saran dari pembaca, pakar penulis serta yang paling utama dosen pengampu matakuliah Manajemen Peserta Didik yang mana kritik serta penyusun karya tulis yang lebih baik lagi.

DAFTAR RUJUKAN
Prihatin Eka, Manajemen peserta didik, (Bandung: Alfabeta, 2011)