Friday 2 December 2016

Makalah Menganalisis Kasus Perzinahan


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan �Analisis Kasus Perzinahan Nasril Ilham dan Luna Maya�
Analisis ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan analisis ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan Analisis ini.
  Terlepas dari semua itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki Analisis ini.
                                                         Penyusun
                                                        




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                                                                                                  i
DAFTAR ISI                                                                                                                ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                            1
          A.    Latar Belakang                                                                                                    1

          B.     Rumusan masalah                                                                                               1

          C.     Tujuan                                                                                                               1

BAB II PEMBAHASAN                                                                                            2

          A.    Zina di tinjau dari Sudut Pandang Akhlak Tasawuf                                              2

          B.     Zina dalam Sudut Pandang Islam                                                                        5

          C.     Dampak Negatif Perbuatan Zina                                                                       10

          D.    Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina                                                  10

BAB III PENUTUP                                                                                                   11

          A.    Kesimpulan                                                                                                       11

          B.     Saran                                                                                                               11

DAFTAR PUSTAKA                                                                                                12




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Mesum/zina dalam bahasa indonesia seperti yang tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung pengertian tidak senonoh, tidak patut, dan cabul. Lazimnya, ungkapan tersebut digunakan berhubungan dengan tingkah laku seks menimpang.[1]
Sekarang lagi maraknya orang yang berbuat zina baik di kalangan orang tua, remaja, artis, musisi, dll. Sebagaimana kasus musisi Aril dan Luna Maya yang sempat menjadi sorotan publik.
Ariel dan Luna Maya membuat ramai publik karena mereka telah melakukan tindak pornografi yang di vidieokan dan disebarkan sehingga banyak orang yang mengetahui hal tersebut. Disini penulis akan menganalisis kasus tersebut dalam kajian akhlak taswauf dan perspektif islam.

      B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana pandangan Akhlak Tasawuf tengtang Zina?
2.      Bagaimana Pandangan Islam tentang Zina ?
3.      Apa Dampak Negatif Perbuatan Zina?
4.      Apa Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina?

      C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui  pandangan Akhlak Tasawuf tengtang Zina.
2.      Untuk mengetahui  Pandangan Islam tentang Zina.
3.      Untuk mengetahui  Dampak Negatif Perbuatan Zina.
4.      Untuk mengetahui  Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Zina di tinjau dari Sudut Pandang Akhlak Tasawuf
Publik sempat di gegerkan lantaran vidieo mesum antara Nazril Ilham alias Aril dengan Luna maya dimana mereka masih belum menikah sudah melakukan hubungan intem dan itu dividieokan sehingga banyak dari kalangan oragnaisasi islam yang minta keduanya untuk  dihukum rajam.
Akhlak adalah perbuatan yang ternanam di dalam jiwa manusia sehingga menjadi kepribadiannya.[2]Sehingga orang yang akhlak nya baik maka kepribadiannya juga akan baik dan sebaliknya jika akhlaknya buruk maka kepribadiannya juga buruk. Seperti perbuatan zina, zina adalah perbuatan yang merusak akhlak seseorang, seperti kasus antara Aril dan Luna Maya mereka adalah seorang musisi dan artis terkenal di indonesia yang mempunyai banyak penggemar. perbutan dua sejoli Nasril Ilham atau yang akrab di sapa ariel dengan Luna Maya mereka melakukan perbuatan yang telah meruasak nama baik mereka sendiri yaitu melakukan hubungan intim di luar nikah. Mereka adalah publik figur yang mudah di contoh oleh orang lain, apalagi oleh remaja jaman sekarang yang terus mengikuti zaman, mereka mengikuti apa yang mereka di lihat di televisi, seperti model rambut, pakaian dll.
Jika mereka mencontoh perbuatan Aril dan Luna Maya itu akan merusak remaja tersebut, sudah banyak di indonesia ini remaja-remaja yang berbuat mesum, bagaimana jadinya generasi penerus bangsa jika akhlaknya sudah menyimpang dari ajaran agama dan negara,
Menurut aliran pragmatisme kebenaran di lihat dari kegunaan bagi kehidupan nyata. Semua akhlak manusia diukur oleh nilai dan  kegunaan.[3]Oleh sebab itu, kasus Aril dan Luna Maya itu merupakan akhlak yang buruk karena tidak mempunyai nilai dan kegunaan yang ada cuma kerusakan yang akan merugikan dirinya sendiri, dimana mereka Cuma mengedepankan hawa nafsunya.

 Menurut aliran Teologis kebenaran berpusat dari tuhan. Oleh karena itu, manusia yang berakhlak baik adalah manusia yang mengikuti  hukum-hukum tuhan.[4]Jika dilihat pada kasus  Aril dan Luna maya memang  telah menyimpang dari ajaran tuhan dimana mereka telah berbuat hal yang tidak pantas yaitu zina yang  di dalam islam tindakan tersebut sudah jelas dilarang oleh AllahSWT.
 Mereka sama-sama memeluk agama islam dan didalam islam sendiri zina merupakan akhalak yang tercela yang akan membuat orang yang melakukannya jauh dari Allah SWT. Mengapa mereka sampai melakukan hal yang merugikan mereka sendiri? itu karena mereka mengedepankan hawa nafsunya dan inilah salah satu ciri orang yang hatinya telah terkomendasi virus penyakit hati yaitu lebih mengedepankan hawa nafsunya. Bentuk dzahirnya adalah orang tersebut lebih tunduk dan patuh pada keinginan hawa nafsunya sendiri daripada tunduk dan patuh pada perintah Allah dan Rasulnya. Orang-orang yang ahli ibadah menyebut manusia yang tunduk pada hawa nafsunya itu sebgai orang yang telah mempertuhankan hawa nafsu. Sedang para pejalan rohani menyebut nya dengan istilah sedang dalam kerusakan. Adapun ahlul kasyaf dan ahlul bashar menyebut manusia yang mempertuhankan hawa nafsunya itu sebagai orang-orang yang sedang berhijab. [5]
Wanita adalah daya tarik yang mempunyai energi tanpa batas. Wanita juga dapat membawa kita kita kesurga namu, banyak juga wanita yang menyeret kita ke neraka. Semua itu tergantung diri kita masing-masing, bagaimana kita memperkokoh iman kita tidak tergoda oleh pesona wanita[6]
Jadi sebagai umat muslim yang baik kita harus lah menguatkan iman agar tidak tergoda dengan pesona seorang wanita dan menahan hawa nafsu agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri seperti zina.
 Tidak bisa disangkal agama mepunyai hubungan erat dengan moral. Dalam praktek kehidupan sehari-hari, motivasi kita yang terpenting dan terkuat bagi prilaku moral adalah agama. Atas pertanyaan mengapa perbuatan atau itu tidak boleh dilakukan? Hampir selalu diberika jawaban konstan, karena agama melarang, atau karrena hal itu bertentangan dengan kehendak tuhan. Contoh konkret adalah masalah moral yang aktual seperti hubungan seksualitas sebelum perkawinan dan masalah moral lain.[7]Jadi agama lah pembentuk moral seseorang, semakin taat seseorang dalam beribadah maka semakin baik akhlak dan moral orang tersebut.
Faktor-faktor yang mempengaruhi akhlak
1.      Faktor Keturunan
Faktor keturunan berangkat dari aliran nativisme yang menyakini bahwa perkembangan manusia dipengaruhi oleh pembawaan orang tua, sedangkan lingkungan dan pengalamannya tidak berpengaruh sekali.
2.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan adalah dipengaruhi oleh aliran empirisme, paham ini menekankan pentingnya pengalaman, lingkungan dan pendidikan sebagai faktor yang mempengaruhi perkembangan.
a.       Lingkungan Keluarga
Lingkungan keluarga adalah lingkungan pertama dan utama yang mempengaruhi akhlak seseorang karena dalam keluarga pembentukan dan pembinaan akhlak dapat dilakukan.
b.      Lingkungan sekolah
Lingkungan sekolah tempat dilaksanakannya proses pembelajaran oleh guru. Dalam proses pembelajaran dan pendidikan harus dengan sunguh-sungguh.

c.       lingkungan masyarakat.
Pembentukan dan pembinaan akhlak sangat dibutuhkan dalam pergaulan di masyarakat mengingat perkembangan dan perubahan di masyarakat semakin menjauhkan anak didik dari nilai-nilai dan ajaran islam.[8]
 Menurut penulis mengenai kasus Aril dan Luna Maya yang paling berpengaruh adalah dari sisi lingkungannya dimana lingkungan mereka adalah lingkungan yang bebas tanpa adanya larangan dari orang tua, dan hal itu lah yang membuat mereka terseret keperzinahan. Diawali dengan pacaran yang hal itu sungguh sangat akrab di telinga kita, pacaran sudah menjadi tren masa kini hampir keseluruhan remaja saat mempunyai seorang kekasih yang selalu menemaninya. Ketika seseorang baik laki-laki maupun tidak mempunyai pacar maka akan anggap culun, tidak gaul, kuno, dll.
Tanpa mereka sadari bahwa apa yang di anggap tren saat ini justru merusak akhlak dan moral mereka, jika mereka sadar bahwa  pacaran adalah jembatan menuju zina dan zina adalah jalan menuju neraka maka mereka tidak akan mengikuti tren saat ini yaitu tren pacaran, mereka semua akan lebih taat beribadah jika mereka mengetahui bahwa yang mereka lakukan hanya kesenangan sesaat dan yang akan diperoreh adalah siksa yang berat.

B.  Zina dalam sudut pandang islam
Zina secara harfiah berarti fashiyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kealamin antara seorang lelaki degan seorang perempuan yang sau sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Para fuqaha (ahli hukum islam) mengartikan zina;yaitu melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) kedalam vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat, dan atas dasar syahwat.
1.         Dasar hukum sanksi zina menurut Al-qur�an
a.       Al-quran surah An-Nur: Ayat 2

????????????? ???????????? ???????????? ????? ??????? ?????????? ??????? ???????? ? ?????? ???????????? ??????? ???????? ???? ?????? ??????? ???? ???????? ???????????? ????????? ??????????? ????????? ?  ???????????? ???????????? ?????????? ????? ???????????????

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."




b.      Al-quran surahAn-Nisa': Ayat 15

?????????? ?????????? ???????????? ???? ????????????? ???????????????? ??????????? ?????????? ?????????  ?  ?????? ????????? ????????????????? ??? ??????????? ?????? ??????????????? ????????? ???? ???????? ??????? ??????? ?????????

"Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya."

c.       Al-quran surahAl-Isra': Ayat 32

????? ?????????? ????????? ??????? ????? ?????????   ?  ???????? ?????????

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

d.      Al-quran surah An-Nuur ayat 30-31

???? ?????????????????? ??????????? ???? ????????????? ????????????? ????????????   ?  ?? ???? ??????? ??????   ?  ????? ??????? ????????? ????? ?????????????
?????? ???????????????? ?????????? ???? ?????????????? ???????????? ????????????? ????? ?????????? ????????????? ?????? ??? ?????? ??????? ??????????????? ????????????? ????? ????????????? ?  ????? ?????????? ????????????? ?????? ????????????????? ???? ????????????? ???? ???????? ??????????????? ???? ??????????????? ???? ?????????? ??????????????? ???? ?????????????? ???? ??????? ?????????????? ???? ??????? ????????????? ???? ????????????? ???? ??? ????????? ?????????????? ???? ????????????? ?????? ?????? ??????????? ???? ?????????? ???? ????????? ?????????? ???? ??????????? ????? ???????? ??????????? ?  ????? ?????????? ??????????????? ??????????? ??? ?????????? ???? ?????????????    ?  ???????????? ????? ??????? ????????? ??????? ??????????????? ??????????? ????????????

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." "Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."


Berdasarkan keterangan ayat alquran di atas, penulis membuat garis hukum sebagi berikut:
a.         Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hukuman dari tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali cambuk.
b.        Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada poin 1 di atas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
c.         Pelaksanaan hukuman cambuk kepada pezina harus disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
d.        Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji dalam bentuk zina harus disaksikan oleh empat orang saksi.
e.         Apabila 4 (empat) orang dimaksud, memberi persaksian kepada wanita-wanita yang melakukan zina maka harus dikurung dalam rumahsampai meninggal atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadany.
f.         Janganlah kamu mendekati zina karena zina itu suatu perbutan yang keji dan suatupekerjaan yang buruk.
g.        Wanita yang beriman harus menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.
h.        Wanita yang beriman tidak boleh menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.
i.          Wanita yang beriman harus menutup kain kudung ke dadanya, dan tidak menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka,atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat mereka.
j.          Wanita yang beriman tidak boleh menggoyangkan kakinya yang mengakibatkan dapat diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
k.        Wanita yang beriman hendaklah bertaubat kepada allah supaya dapat beruntung.


2.    Dasar Hukum Sanksi Zina Di Dalam Hadist
Dasar hukum tentang perbuatan zina yang tercantum didalam hadist cukup banyak berdasarkan prinsip bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kecendrungan untuk berbuat zina. Hadist tentang zina diungkapkan diantaranya sebagai berikut.
Diriwayatkan dari abu hurairah ra. Bahwasanya: nabi muhammad SAW. Bersabda : Allah SWT. Telah menentukan bahwa anak adam cendrung terhadap berbuat zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak.

Diriwayatkan dari sayyidina umar bin khattab ra. Katanya: sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW. Dengan kebenaran dan telah menurunkan kepada baginda kitab  alqur�an. Diantara yang diturunkan kepada baginda ialah ayat yang menyentuh tentang hukuman rajam. Kami selalu membaca, menjaga dan memikirkan ayat tersebut. Rasulullah SAW. Telah melaksanakan hukuman rajam tersebut dan selepas baginda, kamipun melaksanakan juga hukuman itu. Pada akhir zaman aku merasa takut akan ada orang yang mengatakan: kami tidak menemukan hukuman rajam dalam kitab allah yaitu al-qur�an sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya hukuman rajam yang terdapat dalam kitab allah itu mesti dilaksanakan kepada pezina yang pernah kawin baik laki-laki maupun perempuan bila terdapat bukti yang nyata, atau dia telah hamil ataupun dengan pengakuan sendiri.
Diriwayatkan dari ubadah bin ash-shamid RA. Katanya: ketika aku bersama Rasulullah SAW. Dalam satu majelis. Baginda bersabda: seharusnya kamu membuat pengakuan kepadaku bahwa kamu tidak akan menyekutukan allah dengan sesuatu yang lain, juga kamu tidak akan melakukan zina, mencuri dan tidak akan membunuh orang yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak. Barangsiapa diantara kamu yang mematuhinya maka akan diberi ganjaran pahala oleh Allah. Barang siapa yang terlanjur melakukannya maka dia akan mendapat hukuman yang merupakan kaffarat baginya. Barang siapa yang telah terlanjur melakukannya tetapi Allah telah menutupinya, maka itu adalah urusan Allah. Jika allah mau memberi ampunan kepadanya sudah pasti allah akan mengampuninya. Akan tetapi jika allah mau menyiksanya, maka sudah pasti allah akan menyiksanya. [9]
Berdasarkan hadist yang dijadikan dasar hukum tentang sanksi zina diatas, penulis membuat garis hukum sebagai berikut.
a.       Nabi muhammad telah menentukan bahwa anak adam cendrung terhadap berbuat zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita- cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak.
b.      hukuman rajam yang terdapat dalam kitab allah itu mesti dilaksanakan kepada pezina yang pernah kawin baik laki-laki maupun perempuan bila terdapat bukti yang nyata, atau dia telah hamil ataupun dengan pengakuan sendiri.
3.      Sanksi hukum zina
Sanksi hukum bagi pezina berdasarkan ayat al-qur�an dan hadist yang telah diungkapkan diatas, dapat diuraikan sebagai berikut.
a.       Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang berstatus pemuda/pemudi adalah hukuman cambuk seratus kali.
b.      Dalam pelaksanaan cambuk tidak ada belas kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
c.       Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada point satu diatas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
d.      Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang berstatus janda dan atau duda adalah hukuman rajam (ditanam sampai leher kemudian dilempari batu sampai meninggal). Dalam pelaksanaan tidak ada belas kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.[10]

 Dari keterangan diatas hukuman zina amatlah sangat berat tapi jika dikaitkan dengan kasus Aril dan Luna Maya dimana mereka mendapat hukuman yang sangat ringan yaitu Aril di hukum selama 3tahun 6 bulan, denda Rp. 250.000.000. sementara itu, Luna Maya tidak didakwa karena dianggap sebagai saksi penting ketika sidang pembicaraan dijalankan.[11]Ada apa dengan Undang-Undang di indonesia seseorang yang seharusnya dihukum berat malah diberi hukuman ringan bahkan tidak dihukum apakah ini yang dinakaman hukum rimba, yang kuat berkuasa yang kaya berada diatas semuanya. Dimana yang berkuasa dapat menjalankan sesuatu dengan semena-mena.
Jika Aril hanya mendapat hukuman 3tahun 6 bulan saja sedangkan Luna Maya tidak dihukum itu merupakan sesuatu yang janggal, dan setelah itu mereka meraih kembali ketenaran didunia hiburan, dimana Aril semakin berjaya dengan  nama grub band barunya yaitu NOAH dan luna maya yang sempat menghilang, tapi setelah kasusnya mereda Luna kini kembali ke acara hiburan tanah air. Apakah mereka tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan dapat merusak moral mereka dan membuat mereka dibenci oleh masyarakat mungkin mereka dapat meraih kembali popularitas mereka  tapi mereka sudah mempunyai nilai buruk di mata tuhan dan masyarakat.

C.  Dampak Negatif Perbuatan Zina
     Dari kasus Aril dan Luna Maya  terdapat dampak negatif diantara:
1.         Zina merusak kehormatan dan harga diri.
2.         Zin menyebabkan penyakit kelamin seperti HIV/AIDS.
3.         Pezina mendapat murka dari Allah dan kelak akan dimasukkan kedalam api  Neraka.
4.         Pezina akan di benci oleh masyarakat.

D.   Tujuan Dan Hikmah Dilaranngnya Berbuat Zina
1.         Terhindar dari penyakit kelamin seperti virus HIV/AIDS,
2.         Supaya tidak ada perempuan yang hamil diluar nikah.
3.         Menghormati seorang wanita.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Zina adalah adalah hubungan kealamin antara seorang lelaki degan seorang perempuan yang sau sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
Sanksi hukum zina sebagai berikut
1.    Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang berstatus pemuda/pemudi adalah hukuman cambuk seratus kali.
2.    Dalam pelaksanaan cambuk tidak ada belas kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
3.    Pelaksanaan hukuman cambuk bagi pezina pada point satu diatas, tidak boleh ada belas kasihan kepada keduanya yang mencegah kamu untuk menjalankan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat.
4.    Sanksi hukum bagi wanita dan atau laki-laki yang berstatus janda dan atau duda adalah hukuman rajam (ditanam sampai leher kemudian dilempari batu sampai meninggal). Dalam pelaksanaan tidak ada belas kasihan kepada pelaku zina serta dieksekusinya disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
 Dampak negatif perbuatan zina antara lain:
1.    Zina merusak kehormatan dan harga diri.
2.    Zin menyebabkan penyakit kelamin seperti HIV/AIDS.
3.    Pezina mendapat murka dari Allah dan kelak akan dimasukkan kedalam api beraka.
4.    Pezina akan di benci oleh masyarakat.

B.     Saran
Semoga dengan selesainya analisis ini kita bisa menyadari bahwa zina adalah akhlak yang amat tercela dihadapan tuhan dan manusia. sehingga  kita dapat menjauhi hal-hal tersebut dengan menguatkan iman dan mengendalikan hawa nafsu.
      




DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zainuddin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Basori, Ahmad dan Mazayasyah, Abu Azka FAthim ,Penyakit Hati & Penyembuhannya, Jogjakarta:     Darul Hikmah, 2008.
Hidayat, Wahyu, Menjaga Kesucian Wanita Muslim, Sidoarjo:  Mashun, 2008.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/skandal_video_porno_Ariel
Mubarok, Achmad, Sunnatullah dalam Jiwa Manusia, Jakarta: IIIT Indonesia, 2003.
Sholichin, M. Muchlis, Ilmu Akhlak dan Tasawuf,  Pamekasan: STAIN Pamekasan press, 2009.
Saebani, Beni ahmad saebani, Ilmu Akhlak, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Moh.Toriquddin, Sekularitas Tasawuf,Mebumikan Tasawuf Dalam Dunia Modern, Malang: UIN-Malang Press, 2008.

[1]Achmad Mubarok, Sunnatullah dalam Jiwa Manusia (Jakarta: IIIT Indonesia, 2003) hal. 183.
[2]Beni ahmad saebani, Ilmu Akhlak (Bandung: Pustaka Setia, 2010) hal. 14
[3]Beni ahmad saebani, Op Cit, hal. 242
[4]Beni ahmad saebani, Op Cit, hal. 250
[5]Ahmad Basori dan Abu Azka FAthim Mazayasyah,Penyakit Hati & Penyembuhannya ( Jogjakarta: Darul    Hikmah, 2008) hal. 87
[6]Wahyu Hidayat, Menjaga Kesucian Wanita Muslim (Sidoarjo: Mashun, 2008) hal.51
[7]Moh.Toriquddin, Sekularitas Tasawuf,Mebumikan Tasawuf Dalam Dunia Modern,(Malang: UIN-Malang Press, 2008) hal 69.
[8] M. Muchlis Sholichin, Ilmu Akhlak dan Tasawuf (Pamekasan: STAIN Pamekasan press, 2009) hal. 47
[9]Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam( Jakarta: Sinar Grafika, 2007) hal. 37-46
[10]Ibid Hal. 50
[11]https://id.m.wikipedia.org/wiki/skandal_video_porno_Ariel