Thursday 5 January 2017

TUGAS KULIAH MAKALAH PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM


KATA PENGANTAR

            Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita semua, Alhamdulillah...
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi junjungan kita yaitu Nabi Muhammad SAW, kepada para sahabatnya, kepada para pejuang dan penegak keadilan yang telah merintis kita dari alam kegelapan hingga sampai ke alam yang terang-benderang.
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kami dapat menyelesaikan tugas penulisan makalah tentang “PLURALISME DALAM PERSPEKTIF ISLAM”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami menerima berbagai kritik dan saran para pembaca sebagai perbaikan dan pengembangan dari makalah yang telah kami buat.


Pamekasan, 05 November 2016





















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………
i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………...
ii
BAB I : PENDAHULUAN
  LATAR BELAKANG …………………………………………………………..
  RUMUSAN MASALAH ………………………………………………………..

1
1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PLURALISME ……………………………………….................
B.      SIKAP TERHADAP PLURALISME ……………………………………............
C.     PLURALISME AGAMA DALAM ISLAM ……………………………………..

2
3
4
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN ……………………………………………………………………
B. DAFTAR PUSTAKA .……………………………………………………………..

7
8
   

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam Islam, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an dan tidak ada satu hadits pun yang mengobarkan semangat  kebencian, permusuhan, pertentangan atau segala bentuk perilaku negatif, represif yang mengancam stabilitas dan kualitas kedamaian hidup. Ironisnya, hingga kini masih saja muncul kekerasan yang mengatasnamakan agama. Karena itu, diperlukan suatu rumusan yang tepat untuk membangun sistem kehidupan yang damai.
fenomena belajar ke barat itu sendiri adalah suatu hal yang ironis dalam sejarah islam dan tertolak secara metodologis. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah, kaum muslimin belajar tentang agamanya kepada nonmuslim, kecuali pada zaman imperialisme modern sekarang ini, dimana barat bener-bener berhasil membentuk pemikiran bekas anak jajahannya menjadi budak bagi barat, hingga dalam pemikiran keagamaan yang sangat spesifik sekalipun.[1]
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana uamat Islam memahami pluralism dalam eara modern ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pluralisme ?
2.      Bagaimana menyikapi terhadap pluralisme?
3.      Apa pluralisme agama dalam islam?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PLURALISME
Secara etimologis kata plural berarti beragam. Tapi Oxford English Dictionari mengartikan pluralism sebagaia:
1.      Suatu teori yang menentang kekuasaan Negara monolitis, dan sebaliknya mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili individu dalam masyarakat.
2.      Keberadaan atau toleransi keberagamaan eknik atau kelompok-kelompok cultural dalam suatu masyarakat atau Negara serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembegaan dan sebagainya.
Definisi pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial dan  primordial.
Dalam konteks indonedsia pluralisme dimaknai sebagai kemajmukan, keberagaman, atau kebinekaan. Keberagaman bukan hanya sebagai gagasan-gagasan, paham-paham, dan pikiran-pikirannya.
Adapun pengertian pluralisme dari berbagai sudut pandang.
1.      Pluralisme Sosial sebuah kerangka dimanadimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormatidan toleransi satu sama lain.
2.      Pluralisme ilmu pengetahuan bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan pada gilirannya. Pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan me3nyebabkaqn kesejahteraan manusiawi bertambah, karena lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.







B.     SIKAP TERHADAP PLURALISME
Ada ribuan agama yang hidup di dunia ini, m,engharapkan hanya satu agama di bumi, jelas sebuah kemustahilan. Yang utama adalah, bagaimana menghadapi kenyataan pluralisme agama itu?
1.      Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
2.      Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.[2]
Kelemahan-kelemahan eksklusiv dan inklusiv menyebabkan sebagian tokoh menjadikan paradigma pluralis sebagai alternative:
1.      Sebagian kaum pluralis dalam beragama mengatakan, semua agama umumnya menawarkan jalan keselamatan bagi umat manusia dan semua mengandung kebenaran religious. Hazrat Inayat Khan pernah berkata, “ada banyak Nabi yang membawa agama, tapi yang dibutuhkan adalah memahami pesan adanya agama-agama itu. Agama-agama yang ada sekarang, yang aka nada dimasa datang, atau yang ada dimasa lalu, adalah untuk membagi kebenaran yang satu menjadi banyak.
2.      Sebagian pakar berpendapat, perbedaan agama adalah perbedaan perbedaan yang simbolik dan teknis. Misalnya perbedaan antara islam dan Kristen diterima sebagai perbedaan dalam meletakkan prioritas antara “perumusan iman” dan “pengalaman iman”.

Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa konsep kemajemukan umat manusia ini sangat mendasar dalam Islam. Itu, secara konsisten, dapat diubah ke dalam bentuk-bentuk pluralisme modern, yang merupakan toleransi. Pluralisme di sini dipahami sebagai ikatan murni dari berbagai peradaban yang berbeda.
Pluralisme sejati memang jarang terjadi dalam sejarah tetapi Islam telah menunjukkan kemungkinan itu. Lebih jauh, Madjid menyatakan bahwa kebebasan agama dalam konteks Indonesia adalah suatu peningkatan kesadaran agama Islam tradisional dan perspektif modern.
 Demi integritas agama, negara tidak memaksa atau mendidik kepercayaan seseorang, yang sesungguhnya disaksikan oleh Kitab Suci al-Qur’an. tampaknya menurut al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, bahwa pluralitas adalah tatanan komunitas manusia, semacam hukum Tuhan (Sunnatullah). Oleh karena itu, adalah hak istimewa Tuhan untuk menjelaskan kehidupan selanjutnya mengapa orang berbeda cara antara satu dengan yang lain.
  
C.    PLURALISME AGAMA DALAM ISLAM
            Pengakuan terhadap pluralisme, dalam Al-Quran, ditemukan dalam banyak  terminologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda. Al-Quran di samping membenarkan, mengakui keberadaan eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Konsep ini secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, sementara secara teologis turut mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci ilahi. Pengakuan Al-Quran terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam kotbah perpisahan Nabi  Muhammad. Sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,

Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya

Islam sebagai agama rahmat li l alamin datang di tengah carut marutnya kehidupan manusia yang berpaham politisme. Tepatnya dikota mekah yang masyarakatnya dikenal dengan masyarakat jahilyiah. Kedatangannya islam pada awalnya menjadi ancaman bagi penduduk yang biasa hidup bebas tanpa aturan itu.
Ancaman dan penyiksaan baik secara fisik maupun mental dari orang mekah kepada nabi dan para pengikiutnya mulai sedikit berkurang, ketika nabi hijrah ke madinah pada tahun 622 M. peristiwa hijrah tersebut merupakan cikal bakal berdirinya komunitas muslim.
Langkah politis nabi Muhammad di madinah adalah membuat nota kesepakatan dengan masyarakat madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” yang dalam pandangan politik para pakar islam, konstitusi ini merupakan undang-undang dasar pertama bagi Negara islam. Inti piagam tersebut adalah:
1.      Semua pemeluk islam meski berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas.
2.      Hubungan intern anggota komunitas Islam dan antara mereka dengan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsipnya adalah:
1)      Bertetangga yang baik
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3)      Membela mereka yang teraniaya
4)      Saling menasehati
5)      Menghormati kebebasan beragama.[3]

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah:
1)      Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah
2)      Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya
3)      Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.[4]

Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa paham pluralisme adalah haram. Pengharaman tersebut disebabkan karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semuaagama. KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebenarnya pluralisme agama dapat dimaknaibermacam-macam. Kalau pluralisme dimaknai sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak adamasalah. Itu sesuatu yang niscaya. Pluralisme yang dinyatakan menyimpang yakni apabilapluralisme dimaknai:
1.      Menyatakan semua agama adalah benar. Pengertian semacam ini bagi MUI tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut Islam sendiri, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,yang benar adalah agama Islam. Kalau Islam benar, maka yang lain salah. Karena itu, agama yang benar adalah agama Islam. Pemahaman yang mengatakan semua ajaran benar adalahmenyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
2.      Teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini sama dengan sinkretisme.Itu sama sekali tidak dibenarkan oleh MUI.
D. LATAR BELAKANG PLURALISME
            Pada tahun 1953 di pakistan terjadi kerusuhan hebat yang menelan banyak korban ,baik harta maupun nyawa manusia. Kerusuhan itu berpangkal pada tuntutan dar ikalangan ulama di pakistan agar mentri luar negri pakistan saat itu, muhammad zafrullah khan dikeluarkan dari kabinit . alasannya adalah bahwa ia seorang  Qodiyani yang harus diperlakukan sebagai minoritas non muslim. Karena itu menurut kalangan ulama itu. Ia tidak diperkenakan untuk menduduki  jabatan penting dalam pemerintahan pakistan sebagaisebuah negara islam tuntutan itu tebatas pada pemecatan saja . sebab zafrullah khan yang mimang lahir dari keluarga Qodiyani hanya di anggap sebagai kafir dzimmi kalau tidak. Jika ia seorang Qodiyani baru dan sebelumnya dan sebelumnya orang islam biasa, ia dapat dihukum mati karna melakukan riddah murdad dari agama islam.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah: Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.
 Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.














DAFTAR PUSTAKA

Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009
A.      Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press
Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate)
Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press



[1] Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press, Hlm : 130
[2] Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate) hlm: 58
[3] Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009. Hal : 51
[4] A. Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press, hal : 201 






  BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam Islam, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an dan tidak ada satu hadits pun yang mengobarkan semangat  kebencian, permusuhan, pertentangan atau segala bentuk perilaku negatif, represif yang mengancam stabilitas dan kualitas kedamaian hidup. Ironisnya, hingga kini masih saja muncul kekerasan yang mengatasnamakan agama. Karena itu, diperlukan suatu rumusan yang tepat untuk membangun sistem kehidupan yang damai.
fenomena belajar ke barat itu sendiri adalah suatu hal yang ironis dalam sejarah islam dan tertolak secara metodologis. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah, kaum muslimin belajar tentang agamanya kepada nonmuslim, kecuali pada zaman imperialisme modern sekarang ini, dimana barat bener-bener berhasil membentuk pemikiran bekas anak jajahannya menjadi budak bagi barat, hingga dalam pemikiran keagamaan yang sangat spesifik sekalipun.[1]
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana uamat Islam memahami pluralism dalam eara modern ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pluralisme ?
2.      Bagaimana menyikapi terhadap pluralisme?
3.      Apa pluralisme agama dalam islam?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PLURALISME
Secara etimologis kata plural berarti beragam. Tapi Oxford English Dictionari mengartikan pluralism sebagaia:
1.      Suatu teori yang menentang kekuasaan Negara monolitis, dan sebaliknya mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili individu dalam masyarakat.
2.      Keberadaan atau toleransi keberagamaan eknik atau kelompok-kelompok cultural dalam suatu masyarakat atau Negara serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembegaan dan sebagainya.
Definisi pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial dan  primordial.
Dalam konteks indonedsia pluralisme dimaknai sebagai kemajmukan, keberagaman, atau kebinekaan. Keberagaman bukan hanya sebagai gagasan-gagasan, paham-paham, dan pikiran-pikirannya.
Adapun pengertian pluralisme dari berbagai sudut pandang.
1.      Pluralisme Sosial sebuah kerangka dimanadimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormatidan toleransi satu sama lain.
2.      Pluralisme ilmu pengetahuan bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan pada gilirannya. Pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan me3nyebabkaqn kesejahteraan manusiawi bertambah, karena lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.







B.     SIKAP TERHADAP PLURALISME
Ada ribuan agama yang hidup di dunia ini, m,engharapkan hanya satu agama di bumi, jelas sebuah kemustahilan. Yang utama adalah, bagaimana menghadapi kenyataan pluralisme agama itu?
1.      Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
2.      Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.[2]
Kelemahan-kelemahan eksklusiv dan inklusiv menyebabkan sebagian tokoh menjadikan paradigma pluralis sebagai alternative:
1.      Sebagian kaum pluralis dalam beragama mengatakan, semua agama umumnya menawarkan jalan keselamatan bagi umat manusia dan semua mengandung kebenaran religious. Hazrat Inayat Khan pernah berkata, “ada banyak Nabi yang membawa agama, tapi yang dibutuhkan adalah memahami pesan adanya agama-agama itu. Agama-agama yang ada sekarang, yang aka nada dimasa datang, atau yang ada dimasa lalu, adalah untuk membagi kebenaran yang satu menjadi banyak.
2.      Sebagian pakar berpendapat, perbedaan agama adalah perbedaan perbedaan yang simbolik dan teknis. Misalnya perbedaan antara islam dan Kristen diterima sebagai perbedaan dalam meletakkan prioritas antara “perumusan iman” dan “pengalaman iman”.

Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa konsep kemajemukan umat manusia ini sangat mendasar dalam Islam. Itu, secara konsisten, dapat diubah ke dalam bentuk-bentuk pluralisme modern, yang merupakan toleransi. Pluralisme di sini dipahami sebagai ikatan murni dari berbagai peradaban yang berbeda.
Pluralisme sejati memang jarang terjadi dalam sejarah tetapi Islam telah menunjukkan kemungkinan itu. Lebih jauh, Madjid menyatakan bahwa kebebasan agama dalam konteks Indonesia adalah suatu peningkatan kesadaran agama Islam tradisional dan perspektif modern.
 Demi integritas agama, negara tidak memaksa atau mendidik kepercayaan seseorang, yang sesungguhnya disaksikan oleh Kitab Suci al-Qur’an. tampaknya menurut al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, bahwa pluralitas adalah tatanan komunitas manusia, semacam hukum Tuhan (Sunnatullah). Oleh karena itu, adalah hak istimewa Tuhan untuk menjelaskan kehidupan selanjutnya mengapa orang berbeda cara antara satu dengan yang lain.
  
C.    PLURALISME AGAMA DALAM ISLAM
            Pengakuan terhadap pluralisme, dalam Al-Quran, ditemukan dalam banyak  terminologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda. Al-Quran di samping membenarkan, mengakui keberadaan eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Konsep ini secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, sementara secara teologis turut mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci ilahi. Pengakuan Al-Quran terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam kotbah perpisahan Nabi  Muhammad. Sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,

Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya

Islam sebagai agama rahmat li l alamin datang di tengah carut marutnya kehidupan manusia yang berpaham politisme. Tepatnya dikota mekah yang masyarakatnya dikenal dengan masyarakat jahilyiah. Kedatangannya islam pada awalnya menjadi ancaman bagi penduduk yang biasa hidup bebas tanpa aturan itu.
Ancaman dan penyiksaan baik secara fisik maupun mental dari orang mekah kepada nabi dan para pengikiutnya mulai sedikit berkurang, ketika nabi hijrah ke madinah pada tahun 622 M. peristiwa hijrah tersebut merupakan cikal bakal berdirinya komunitas muslim.
Langkah politis nabi Muhammad di madinah adalah membuat nota kesepakatan dengan masyarakat madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” yang dalam pandangan politik para pakar islam, konstitusi ini merupakan undang-undang dasar pertama bagi Negara islam. Inti piagam tersebut adalah:
1.      Semua pemeluk islam meski berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas.
2.      Hubungan intern anggota komunitas Islam dan antara mereka dengan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsipnya adalah:
1)      Bertetangga yang baik
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3)      Membela mereka yang teraniaya
4)      Saling menasehati
5)      Menghormati kebebasan beragama.[3]

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah:
1)      Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah
2)      Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya
3)      Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.[4]

Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa paham pluralisme adalah haram. Pengharaman tersebut disebabkan karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semuaagama. KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebenarnya pluralisme agama dapat dimaknaibermacam-macam. Kalau pluralisme dimaknai sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak adamasalah. Itu sesuatu yang niscaya. Pluralisme yang dinyatakan menyimpang yakni apabilapluralisme dimaknai:
1.      Menyatakan semua agama adalah benar. Pengertian semacam ini bagi MUI tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut Islam sendiri, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,yang benar adalah agama Islam. Kalau Islam benar, maka yang lain salah. Karena itu, agama yang benar adalah agama Islam. Pemahaman yang mengatakan semua ajaran benar adalahmenyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
2.      Teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini sama dengan sinkretisme.Itu sama sekali tidak dibenarkan oleh MUI.
D. LATAR BELAKANG PLURALISME
            Pada tahun 1953 di pakistan terjadi kerusuhan hebat yang menelan banyak korban ,baik harta maupun nyawa manusia. Kerusuhan itu berpangkal pada tuntutan dar ikalangan ulama di pakistan agar mentri luar negri pakistan saat itu, muhammad zafrullah khan dikeluarkan dari kabinit . alasannya adalah bahwa ia seorang  Qodiyani yang harus diperlakukan sebagai minoritas non muslim. Karena itu menurut kalangan ulama itu. Ia tidak diperkenakan untuk menduduki  jabatan penting dalam pemerintahan pakistan sebagaisebuah negara islam tuntutan itu tebatas pada pemecatan saja . sebab zafrullah khan yang mimang lahir dari keluarga Qodiyani hanya di anggap sebagai kafir dzimmi kalau tidak. Jika ia seorang Qodiyani baru dan sebelumnya dan sebelumnya orang islam biasa, ia dapat dihukum mati karna melakukan riddah murdad dari agama islam.




























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah: Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.
 Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.














DAFTAR PUSTAKA

Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009
A.      Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press
Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate)
Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press



[1] Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press, Hlm : 130
[2] Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate) hlm: 58
[3] Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009. Hal : 51
[4] A. Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press, hal : 201 





  BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam Islam, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an dan tidak ada satu hadits pun yang mengobarkan semangat  kebencian, permusuhan, pertentangan atau segala bentuk perilaku negatif, represif yang mengancam stabilitas dan kualitas kedamaian hidup. Ironisnya, hingga kini masih saja muncul kekerasan yang mengatasnamakan agama. Karena itu, diperlukan suatu rumusan yang tepat untuk membangun sistem kehidupan yang damai.
fenomena belajar ke barat itu sendiri adalah suatu hal yang ironis dalam sejarah islam dan tertolak secara metodologis. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah, kaum muslimin belajar tentang agamanya kepada nonmuslim, kecuali pada zaman imperialisme modern sekarang ini, dimana barat bener-bener berhasil membentuk pemikiran bekas anak jajahannya menjadi budak bagi barat, hingga dalam pemikiran keagamaan yang sangat spesifik sekalipun.[1]
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana uamat Islam memahami pluralism dalam eara modern ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pluralisme ?
2.      Bagaimana menyikapi terhadap pluralisme?
3.      Apa pluralisme agama dalam islam?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PLURALISME
Secara etimologis kata plural berarti beragam. Tapi Oxford English Dictionari mengartikan pluralism sebagaia:
1.      Suatu teori yang menentang kekuasaan Negara monolitis, dan sebaliknya mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili individu dalam masyarakat.
2.      Keberadaan atau toleransi keberagamaan eknik atau kelompok-kelompok cultural dalam suatu masyarakat atau Negara serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembegaan dan sebagainya.
Definisi pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial dan  primordial.
Dalam konteks indonedsia pluralisme dimaknai sebagai kemajmukan, keberagaman, atau kebinekaan. Keberagaman bukan hanya sebagai gagasan-gagasan, paham-paham, dan pikiran-pikirannya.
Adapun pengertian pluralisme dari berbagai sudut pandang.
1.      Pluralisme Sosial sebuah kerangka dimanadimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormatidan toleransi satu sama lain.
2.      Pluralisme ilmu pengetahuan bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan pada gilirannya. Pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan me3nyebabkaqn kesejahteraan manusiawi bertambah, karena lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.







B.     SIKAP TERHADAP PLURALISME
Ada ribuan agama yang hidup di dunia ini, m,engharapkan hanya satu agama di bumi, jelas sebuah kemustahilan. Yang utama adalah, bagaimana menghadapi kenyataan pluralisme agama itu?
1.      Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
2.      Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.[2]
Kelemahan-kelemahan eksklusiv dan inklusiv menyebabkan sebagian tokoh menjadikan paradigma pluralis sebagai alternative:
1.      Sebagian kaum pluralis dalam beragama mengatakan, semua agama umumnya menawarkan jalan keselamatan bagi umat manusia dan semua mengandung kebenaran religious. Hazrat Inayat Khan pernah berkata, “ada banyak Nabi yang membawa agama, tapi yang dibutuhkan adalah memahami pesan adanya agama-agama itu. Agama-agama yang ada sekarang, yang aka nada dimasa datang, atau yang ada dimasa lalu, adalah untuk membagi kebenaran yang satu menjadi banyak.
2.      Sebagian pakar berpendapat, perbedaan agama adalah perbedaan perbedaan yang simbolik dan teknis. Misalnya perbedaan antara islam dan Kristen diterima sebagai perbedaan dalam meletakkan prioritas antara “perumusan iman” dan “pengalaman iman”.

Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa konsep kemajemukan umat manusia ini sangat mendasar dalam Islam. Itu, secara konsisten, dapat diubah ke dalam bentuk-bentuk pluralisme modern, yang merupakan toleransi. Pluralisme di sini dipahami sebagai ikatan murni dari berbagai peradaban yang berbeda.
Pluralisme sejati memang jarang terjadi dalam sejarah tetapi Islam telah menunjukkan kemungkinan itu. Lebih jauh, Madjid menyatakan bahwa kebebasan agama dalam konteks Indonesia adalah suatu peningkatan kesadaran agama Islam tradisional dan perspektif modern.
 Demi integritas agama, negara tidak memaksa atau mendidik kepercayaan seseorang, yang sesungguhnya disaksikan oleh Kitab Suci al-Qur’an. tampaknya menurut al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, bahwa pluralitas adalah tatanan komunitas manusia, semacam hukum Tuhan (Sunnatullah). Oleh karena itu, adalah hak istimewa Tuhan untuk menjelaskan kehidupan selanjutnya mengapa orang berbeda cara antara satu dengan yang lain.
  
C.    PLURALISME AGAMA DALAM ISLAM
            Pengakuan terhadap pluralisme, dalam Al-Quran, ditemukan dalam banyak  terminologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda. Al-Quran di samping membenarkan, mengakui keberadaan eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Konsep ini secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, sementara secara teologis turut mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci ilahi. Pengakuan Al-Quran terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam kotbah perpisahan Nabi  Muhammad. Sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,

Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya

Islam sebagai agama rahmat li l alamin datang di tengah carut marutnya kehidupan manusia yang berpaham politisme. Tepatnya dikota mekah yang masyarakatnya dikenal dengan masyarakat jahilyiah. Kedatangannya islam pada awalnya menjadi ancaman bagi penduduk yang biasa hidup bebas tanpa aturan itu.
Ancaman dan penyiksaan baik secara fisik maupun mental dari orang mekah kepada nabi dan para pengikiutnya mulai sedikit berkurang, ketika nabi hijrah ke madinah pada tahun 622 M. peristiwa hijrah tersebut merupakan cikal bakal berdirinya komunitas muslim.
Langkah politis nabi Muhammad di madinah adalah membuat nota kesepakatan dengan masyarakat madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” yang dalam pandangan politik para pakar islam, konstitusi ini merupakan undang-undang dasar pertama bagi Negara islam. Inti piagam tersebut adalah:
1.      Semua pemeluk islam meski berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas.
2.      Hubungan intern anggota komunitas Islam dan antara mereka dengan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsipnya adalah:
1)      Bertetangga yang baik
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3)      Membela mereka yang teraniaya
4)      Saling menasehati
5)      Menghormati kebebasan beragama.[3]

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah:
1)      Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah
2)      Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya
3)      Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.[4]

Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa paham pluralisme adalah haram. Pengharaman tersebut disebabkan karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semuaagama. KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebenarnya pluralisme agama dapat dimaknaibermacam-macam. Kalau pluralisme dimaknai sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak adamasalah. Itu sesuatu yang niscaya. Pluralisme yang dinyatakan menyimpang yakni apabilapluralisme dimaknai:
1.      Menyatakan semua agama adalah benar. Pengertian semacam ini bagi MUI tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut Islam sendiri, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,yang benar adalah agama Islam. Kalau Islam benar, maka yang lain salah. Karena itu, agama yang benar adalah agama Islam. Pemahaman yang mengatakan semua ajaran benar adalahmenyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
2.      Teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini sama dengan sinkretisme.Itu sama sekali tidak dibenarkan oleh MUI.
D. LATAR BELAKANG PLURALISME
            Pada tahun 1953 di pakistan terjadi kerusuhan hebat yang menelan banyak korban ,baik harta maupun nyawa manusia. Kerusuhan itu berpangkal pada tuntutan dar ikalangan ulama di pakistan agar mentri luar negri pakistan saat itu, muhammad zafrullah khan dikeluarkan dari kabinit . alasannya adalah bahwa ia seorang  Qodiyani yang harus diperlakukan sebagai minoritas non muslim. Karena itu menurut kalangan ulama itu. Ia tidak diperkenakan untuk menduduki  jabatan penting dalam pemerintahan pakistan sebagaisebuah negara islam tuntutan itu tebatas pada pemecatan saja . sebab zafrullah khan yang mimang lahir dari keluarga Qodiyani hanya di anggap sebagai kafir dzimmi kalau tidak. Jika ia seorang Qodiyani baru dan sebelumnya dan sebelumnya orang islam biasa, ia dapat dihukum mati karna melakukan riddah murdad dari agama islam.




























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah: Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.
 Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.














DAFTAR PUSTAKA

Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009
A.      Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press
Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate)
Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press



[1] Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press, Hlm : 130
[2] Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate) hlm: 58
[3] Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009. Hal : 51
[4] A. Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press, hal : 201 






  BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam Islam, tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an dan tidak ada satu hadits pun yang mengobarkan semangat  kebencian, permusuhan, pertentangan atau segala bentuk perilaku negatif, represif yang mengancam stabilitas dan kualitas kedamaian hidup. Ironisnya, hingga kini masih saja muncul kekerasan yang mengatasnamakan agama. Karena itu, diperlukan suatu rumusan yang tepat untuk membangun sistem kehidupan yang damai.
fenomena belajar ke barat itu sendiri adalah suatu hal yang ironis dalam sejarah islam dan tertolak secara metodologis. Belum pernah terjadi sepanjang sejarah, kaum muslimin belajar tentang agamanya kepada nonmuslim, kecuali pada zaman imperialisme modern sekarang ini, dimana barat bener-bener berhasil membentuk pemikiran bekas anak jajahannya menjadi budak bagi barat, hingga dalam pemikiran keagamaan yang sangat spesifik sekalipun.[1]
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana uamat Islam memahami pluralism dalam eara modern ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian pluralisme ?
2.      Bagaimana menyikapi terhadap pluralisme?
3.      Apa pluralisme agama dalam islam?









BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PLURALISME
Secara etimologis kata plural berarti beragam. Tapi Oxford English Dictionari mengartikan pluralism sebagaia:
1.      Suatu teori yang menentang kekuasaan Negara monolitis, dan sebaliknya mendukung desentralisasi dan otonomi untuk organisasi-organisasi utama yang mewakili individu dalam masyarakat.
2.      Keberadaan atau toleransi keberagamaan eknik atau kelompok-kelompok cultural dalam suatu masyarakat atau Negara serta keragaman kepercayaan atau sikap dalam suatu badan, kelembegaan dan sebagainya.
Definisi pertama mengandung pengertian pluralisme politik, sedangkan definisi kedua mengandung pengertian pluralisme sosial dan  primordial.
Dalam konteks indonedsia pluralisme dimaknai sebagai kemajmukan, keberagaman, atau kebinekaan. Keberagaman bukan hanya sebagai gagasan-gagasan, paham-paham, dan pikiran-pikirannya.
Adapun pengertian pluralisme dari berbagai sudut pandang.
1.      Pluralisme Sosial sebuah kerangka dimanadimana ada interaksi beberapa kelompok-kelompok yang menunjukkan rasa saling menghormatidan toleransi satu sama lain.
2.      Pluralisme ilmu pengetahuan bisa diargumentasikan bahwa sifat pluralisme adalah faktor utama dalam pertumbuhan pesat ilmu pengetahuan pada gilirannya. Pertumbuhan pengetahuan dapat dikatakan me3nyebabkaqn kesejahteraan manusiawi bertambah, karena lebih besar kinerja dan pertumbuhan ekonomi dan pluralisme juga menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing.







B.     SIKAP TERHADAP PLURALISME
Ada ribuan agama yang hidup di dunia ini, m,engharapkan hanya satu agama di bumi, jelas sebuah kemustahilan. Yang utama adalah, bagaimana menghadapi kenyataan pluralisme agama itu?
1.      Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
2.      Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.[2]
Kelemahan-kelemahan eksklusiv dan inklusiv menyebabkan sebagian tokoh menjadikan paradigma pluralis sebagai alternative:
1.      Sebagian kaum pluralis dalam beragama mengatakan, semua agama umumnya menawarkan jalan keselamatan bagi umat manusia dan semua mengandung kebenaran religious. Hazrat Inayat Khan pernah berkata, “ada banyak Nabi yang membawa agama, tapi yang dibutuhkan adalah memahami pesan adanya agama-agama itu. Agama-agama yang ada sekarang, yang aka nada dimasa datang, atau yang ada dimasa lalu, adalah untuk membagi kebenaran yang satu menjadi banyak.
2.      Sebagian pakar berpendapat, perbedaan agama adalah perbedaan perbedaan yang simbolik dan teknis. Misalnya perbedaan antara islam dan Kristen diterima sebagai perbedaan dalam meletakkan prioritas antara “perumusan iman” dan “pengalaman iman”.

Nurcholis Madjid, menyatakan bahwa konsep kemajemukan umat manusia ini sangat mendasar dalam Islam. Itu, secara konsisten, dapat diubah ke dalam bentuk-bentuk pluralisme modern, yang merupakan toleransi. Pluralisme di sini dipahami sebagai ikatan murni dari berbagai peradaban yang berbeda.
Pluralisme sejati memang jarang terjadi dalam sejarah tetapi Islam telah menunjukkan kemungkinan itu. Lebih jauh, Madjid menyatakan bahwa kebebasan agama dalam konteks Indonesia adalah suatu peningkatan kesadaran agama Islam tradisional dan perspektif modern.
 Demi integritas agama, negara tidak memaksa atau mendidik kepercayaan seseorang, yang sesungguhnya disaksikan oleh Kitab Suci al-Qur’an. tampaknya menurut al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat, bahwa pluralitas adalah tatanan komunitas manusia, semacam hukum Tuhan (Sunnatullah). Oleh karena itu, adalah hak istimewa Tuhan untuk menjelaskan kehidupan selanjutnya mengapa orang berbeda cara antara satu dengan yang lain.
  
C.    PLURALISME AGAMA DALAM ISLAM
            Pengakuan terhadap pluralisme, dalam Al-Quran, ditemukan dalam banyak  terminologi yang merujuk kepada komunitas agama yang berbeda. Al-Quran di samping membenarkan, mengakui keberadaan eksistensi agama-agama lain, juga memberikan kebebasan untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Konsep ini secara sosiologis dan kultural menghargai keragaman, sementara secara teologis turut mempersatukan keragaman tersebut dalam satu umat yang memiliki kitab suci ilahi. Pengakuan Al-Quran terhadap pluralisme dipertegas lagi dalam kotbah perpisahan Nabi  Muhammad. Sebagaimana dikutip oleh Fazlur Rahman, ketika Nabi menyatakan bahwa,

Kamu semua adalah keturunan Adam, tidak ada kelebihan orang Arab terhadap orang lain, tidak pula orang selain Arab terhadap orang Arab, tidak pula manusia yang berkulit putih terhadap orang yang berkulit hitam, dan tidak pula orang yang hitam terhadap yang putih kecuali karena kebajikannya

Islam sebagai agama rahmat li l alamin datang di tengah carut marutnya kehidupan manusia yang berpaham politisme. Tepatnya dikota mekah yang masyarakatnya dikenal dengan masyarakat jahilyiah. Kedatangannya islam pada awalnya menjadi ancaman bagi penduduk yang biasa hidup bebas tanpa aturan itu.
Ancaman dan penyiksaan baik secara fisik maupun mental dari orang mekah kepada nabi dan para pengikiutnya mulai sedikit berkurang, ketika nabi hijrah ke madinah pada tahun 622 M. peristiwa hijrah tersebut merupakan cikal bakal berdirinya komunitas muslim.
Langkah politis nabi Muhammad di madinah adalah membuat nota kesepakatan dengan masyarakat madinah yang dikenal dengan “Piagam Madinah” yang dalam pandangan politik para pakar islam, konstitusi ini merupakan undang-undang dasar pertama bagi Negara islam. Inti piagam tersebut adalah:
1.      Semua pemeluk islam meski berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas.
2.      Hubungan intern anggota komunitas Islam dan antara mereka dengan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsipnya adalah:
1)      Bertetangga yang baik
2)      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
3)      Membela mereka yang teraniaya
4)      Saling menasehati
5)      Menghormati kebebasan beragama.[3]

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah:
1)      Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah
2)      Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya
3)      Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.[4]

Dalam fatwa MUI Juli 2005 ditegaskan bahwa paham pluralisme adalah haram. Pengharaman tersebut disebabkan karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semuaagama. KH. Ma’ruf Amin menjelaskan bahwa sebenarnya pluralisme agama dapat dimaknaibermacam-macam. Kalau pluralisme dimaknai sebagai perbedaan agama, bagi MUI tidak adamasalah. Itu sesuatu yang niscaya. Pluralisme yang dinyatakan menyimpang yakni apabilapluralisme dimaknai:
1.      Menyatakan semua agama adalah benar. Pengertian semacam ini bagi MUI tidak benar menurut semua ajaran agama. Menurut Islam sendiri, seperti dikatakan Ma’ruf Amin,yang benar adalah agama Islam. Kalau Islam benar, maka yang lain salah. Karena itu, agama yang benar adalah agama Islam. Pemahaman yang mengatakan semua ajaran benar adalahmenyimpang karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
2.      Teologi pluralisme, yaitu teologi yang mencampuradukkan berbagai ajaran agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama baru. Teologi semacam ini sama dengan sinkretisme.Itu sama sekali tidak dibenarkan oleh MUI.
D. LATAR BELAKANG PLURALISME
            Pada tahun 1953 di pakistan terjadi kerusuhan hebat yang menelan banyak korban ,baik harta maupun nyawa manusia. Kerusuhan itu berpangkal pada tuntutan dar ikalangan ulama di pakistan agar mentri luar negri pakistan saat itu, muhammad zafrullah khan dikeluarkan dari kabinit . alasannya adalah bahwa ia seorang  Qodiyani yang harus diperlakukan sebagai minoritas non muslim. Karena itu menurut kalangan ulama itu. Ia tidak diperkenakan untuk menduduki  jabatan penting dalam pemerintahan pakistan sebagaisebuah negara islam tuntutan itu tebatas pada pemecatan saja . sebab zafrullah khan yang mimang lahir dari keluarga Qodiyani hanya di anggap sebagai kafir dzimmi kalau tidak. Jika ia seorang Qodiyani baru dan sebelumnya dan sebelumnya orang islam biasa, ia dapat dihukum mati karna melakukan riddah murdad dari agama islam.




























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Islam yang hakiki adalah kepercayaan yang mendalam dan tanpa keraguan sedikitpun keraguan pada tuhan. Islam adalah ketundukan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “tiada Tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah: Islam menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaan dan kearifannya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik, karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia.
 Sikap eksklusifme. Agama lain dipandang sebagai agama buatan manusia sehingga tidak layak dijadikan pedoman. Umat agama lain dinyatakan sebagai sekumpulan orang yang berbeda dalam kegelapan, klekufuran. Dan tidak mendapatkan petunjuk tuhan. Kitab suci agama lain dianggap tidak asli karena didalamnya telah ada perubahan, menyesatkan yang dilakukan oleh para tokoh agamanya.
Sikap inklusif. Paradigma ini menyatakan tentang pentingnya memberikan toleransi terhadap orang lain, terlebih umat lain yang  mendasarkan pandangan keagamaannya kepada sikap tunduk dan patuh hanya kepada tuhan.














DAFTAR PUSTAKA

Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009
A.      Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press
Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate)
Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press



[1] Dr. Dautd Rasyid, M.A. Islam Dalam Berbagai Dimensi Gema Insani Press, Hlm : 130
[2] Abd Moqsith Ghazali Argumen Plural;isme Agama (depok, ;Pesona Khayangan Estate) hlm: 58
[3] Nor Hasan, M. Ag studi islam kontemporer STAIN Pamekasan Press, 2009. Hal : 51
[4] A. Gofir Dedi Kumaidi Islam Dialogis Pustaka Cendekia Press, hal : 201