Thursday 5 January 2017

Struktur Organisasi Bimbingan dan Konseling Artikel




Struktur Organisasi Bimbingan Dan Konseling Di Sekolah
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Struktur organisasi pelayanan bimbingan dan konseling pada setiap satuan pendidikan tidak mesti sama. Masing-masing disesuaikan dengan kondisi satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun demikian, struktur organisasi bimbingan konseling pada setiap satuan pendidikan hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menyeluruh, yaitu mencakup unsur-unsur penting yang terlibat di dalam sebuah satuan pendidikan yang ditujukan bagi optimalnya bimbingan dan konseling.
  2. Sederhana, maksudnya dalam pengambilan keputusan/kebijaksanaan jarak antara pengambil kebijakan dengan pelaksananya tidak terlampau panjang. Keputusan dapat dengan cepat diambil tetapi dengan pertimbangan yang cermat, dan pelaksanaan layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling terhindar dari urusan birokrasi yang tidak perlu.
  3. Luwes dan terbuka, sehingga mudah menerima masukan dan upaya pengembangan yang berguna bagi pelaksanaan dan tugas-tugas organisasi, yang semuanya itu bermuara pada kepentingan seluruh peserta didik.
  4. Menjamin berlangsungnya kerja sama, sehingga semua unsur dapat saling menunjang dan semua upaya serta sumber dapat dikoordinasikan demi kelancaran dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling untuk kepentinga peserta didik.
  5. Menjamin terlaksananya pengawasan, penilaian dan upaya tindak lanjut, sehingga perencanaan pelaksanaan dan penilaian program bimbingan dan konseling yang berkualitas dapat terus dilakukan.
  6. Pengawasan dan penilaian hendaknya dapat berlangsung secara vertikal (dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas), dan secara horizontal (penilaian sejawat).

Struktur Organisasi BK

















Pola organisasi BK di Sekolah:
  1. Unsur  KanDepdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah,Dalam hal ini adalah Pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
  2. Kepala Sekolah ( bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan ( SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling.
  3. Koordinator Bimbingan dan Konseling ( bersama guru pembimbing/ konselor sekolah ) adalah pelaksana utama pelayanan bimbingan dan konseling.
  4. Guru (Mata Pelajaran atau Praktik), adalah pelaksana pengajaran dan praktik/latihan.
  5. Wali kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan administrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.
  6. Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
  7. Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.
  8. Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsur sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan konseling di sekolah  yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work  (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraannya mau tidak mau  akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
Personil yang dimaksudkan tersebut mencakup: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Koordinator Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing (Konselor sekolah), Guru , Wali Kelas, Staf Administrasi. Berikut tugas dan tanggung jawab masing-masing personil tersebut di atas:
    a.       Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan;
·         Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan
·         Memberikan  kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah
·         Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah
·         Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan  kesepakatan bersama guru pembimbing (konselor)
·         Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester
·         Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing (konselor)
·         Mengadakan kerjasama dengan instansi lain
·         Melaksanakan  layanan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
    b.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal:
·         Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah
·         Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan  bimbingan dan konseling
·         Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan  bimbingan dan konseling.
    c.       Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas koordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
·         Mengkoordinasikan para guru pembimbing (konselor) dalam:
·         Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
·         Menyusun program
·         Melaksanakan program
·         Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
·         Menilai program
·         Mengadakan tindak lanjut.
·         Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
·         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
     d.      Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas :
·         Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling
·         Merencanakan program bimbingan dan konseling
·         Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling
·         Melaksanakan layanan pada berbagai bidang bimbingan terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya
·         Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling
·         Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling
·         Menganalisis hasil evaluasi
·         Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis evaluasi
·         Mengadministrasikan  kegiatan bimbingan dan konseling
·         Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
     e.       Guru Mata Pelajaran
Guru mata pelajaran bertugas membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dann konseling kepada siswa melakukan kerjasama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling:
·         Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing
·         Mengadakan  upaya tindak lanjut layanan bimbingan (program perbaikan dan program pengayaan)
·         Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari  guru pembimbing
·         Membantu  mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan
·         Ikut serta dalam program layanan bimbingan
·         Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus
·         Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi .
     f.       Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas mempunyai tugas:
·         Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi tanggung jawabnya
·         Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan
·         Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan
·         Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa yang perlu diperhatikan khusus
·         Ikut serta dalam konferensi kasus.
     g.      Staf Tata usaha/ Administrasi
Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
·         Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
·          Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
·         Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
·         Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa