Sunday 5 January 2014

Tentang air yang suci dan yang mensucikan


Jenis air yang sah bisa mensucikan ada 7 macam air :
1. air yang turun dari langit (air hujan)
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air dari sumber mata air
6. Air embun
7. Genangan air hujan
7 macam air diatas kemudian dibagi menjadi 4 macam:

a). Air yang bisa mensucikan terhadap lainnya dan tidak makruh dipakai untuk badan yaitu air mutlak ( air sumur umpama ditaruh di mangkok dinamakan air mangkok. Dst . .
b. )  air suci bisa mensucikan tetapi makruh untuk dipakai dibadan yaitu air yang ditaruh di ember dan terkena panas. Sehingga menyebabkan air tsbt mjdi panas. Begitupula ditempat lainnya. Sep. Wajan. Dll . . .air ini makruh untuk bersuci. Karena bisa mengakibatkan penyakit dibadan. Dan tidak makruh apabila air sudah kembali dingin atau tidak terkena panas lagi. Sep. Disimpan dalam kendi atau gentong yang tidak tersengat panas matahari secara langsung. Dll . . .
c.) Air yang suci secara dzatnya dan tidak bisa untuk bersuci yaitu ada 2 macam : 1. Air musta'mal ( air yang sudah dipakai untuk hadas. Untk menghilangkan najis. Air yang sudah terpakai) 2. Air yang berubah rasanya. Karena dicampur dengan teh atau kopi. .dan lainnya.
  Air tersebut hukumnya suci tapi tidak bisa menaucikan
d.) Air mutanajjis ( air yang kejatuhan atau terkena najis
  Mutanajjis menurut imam syafi'i R.A : jikalau air itu sedikit (kurang dari 2 kolam) menurut madzhab Assyafi'i maka menjadi najis setelah trkena najis walaupun itu sedikit dn apabila air lebih dari 2 kolam maka hukumnya suci walau terkena najis sedikit akan tetapi kalau banyak kena najis ya najis juga.
Referensi : fasholatan lengkap (karangan oleh : K.ahmad sakhowi amin. Rembun. Pekalongan.)