BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan kewajiban bersama berbagai pihak baik pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat luas. Hal ini menjadi lebih penting lagi mengingat Indonesia sebagai negara yang perkembangan industrinya cukup tinggi dan saat ini dapat dikategorikan sebagai negara semi industri (semi industrialized country). Sebagaimana lazimnya negara yang masih berstatus semi industri, target yang lebih diutamakan adalah peningkatan pertumbuhan output, sementara perhatian terhadap eksternalitas negatif dari pertumbuhan industri tersebut sangat kurang. Beberapa kasus pencemaran terhadap lingkungan telah menjadi topik hangat di berbagai media masa, misalnya pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara yang berdampak terhadap timbulnya bermacam penyakit yang menyerang penduduk yang tinggal di sekitar teluk tersebut.
Para pelaku industri kadang mengesampingkan pengelolaan lingkungan yang menghasilkan berbagai jenis-jenis limbah dan sampah. Limbah bagi lingkungan hidup sangatlah tidak baik untuk kesehatan maupun kelangsungan kehidupan bagi masyarakat umum, limbah padat yang di hasilkan oleh industri-industri sangat merugikan bagi lingkungan umum jika limbah padat hasil dari industri tersebut tidak diolah dengan baik untuk menjadikannya bermanfaat.
1.2 TUJUAN
Dalam penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui cara pengelolaan limbah, selain itu untuk memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia.
1.3 METODE
Metode dalam penulisan ini yaitu dengan studi pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang tidak terpakai berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia yang sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dan penyakit lainnya. Air limbah tersebut harus diolah agar tidak mencemari dan tidak membahayakan kesehatan lingkungan. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran.
Dalam dunia arsitektur ada metode yang bisa diterapkan dalam merencanakan pengolahan limbah rumah tangga yaitu dengan :
� Membuat saluran air kotor
� Membuat bak peresapan
� Membuat tempat pembuangan sampah sementara
Hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak mencemari sumber air minum yang ada di daerah sekitarnya baik air dipermukaan tanah maupun air di bawah permukaan tanah.
2. Tidak mengotori permukaan tanah.
3. Menghindari tersebarnya cacing tambang pada permukaan tanah.
4. Mencegah berkembang biaknya lalat dan serangga lain.
5. Tidak menimbulkan bau yang mengganggu.
6. Konstruksi agar dibuat secara sederhana dengan bahan yang mudah didapat dan murah.
7. Jarak minimal antara sumber air dengan bak resapan 10 m.
Pengelolaan yang paling sederhana ialah pengelolaan dengan menggunakan pasir dan benda-benda terapung melalui bak penangkap pasir dan saringan. Benda yang melayang dapat dihilangkan oleh bak pengendap yang dibuat khusus untuk menghilangkan minyak dan lemak. Lumpur dari bak pengendap pertama dibuat stabil dalam bak pembusukan lumpur, di mana lumpur menjadi semakin pekat dan stabil, kemudian dikeringkan dan dibuang. Pengelolaan sekunder dibuat untuk menghilangkan zat organik melalui oksidasi dengan menggunakan saringan khusus. Pengelolaan secara tersier hanya untuk membersihkan saja. Cara pengelolaan yang digunakan tergantung keadaan setempat, seperti sinar matahari, suhu yang tinggi di daerah tropis yang dapat dimanfaatkan.
2.2 Pemanfaatan Teknologi Dalam Mengolah Limbah RUmah Tangga
a. Prinsip Pengolahan Sampah
Berikut adalah prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama 4R, yaitu:
? Mengurangi (bahasa Inggris: reduce)
Sebisa mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
? Menggunakan kembali (bahasa Inggris: reuse)
Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
? Mendaur ulang (bahasa Inggris: recycle)
Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
? Mengganti (bahasa Inggris: replace)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.
b. Pengolahan Sampah
Alternatif Pengelolaan Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip�prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.
Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.
Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan penggunaan.
Program-program sampah kota harus disesuaikan dengan kondisi setempat agar berhasil, dan tidak mungkin dibuat sama dengan kota lainnya. Terutama program-program di negara-negara berkembang seharusnya tidak begitu saja mengikuti pola program yang telah berhasil dilakukan di negara-negara maju, mengingat perbedaan kondisi-kondisi fisik, ekonomi, hukum dan budaya. Khususnya sektor informal (tukang sampah atau pemulung) merupakan suatu komponen penting dalam sistem penanganan sampah yang ada saat ini, dan peningkatan kinerja mereka harus menjadi komponen utama dalam sistem penanganan sampah di negara berkembang. Salah satu contoh sukses adalah zabbaleen di Kairo, yang telah berhasil membuat suatu sistem pengumpulan dan daur-ulang sampah yang mampu mengubah/memanfaatkan 85 persen sampah yang terkumpul dan mempekerjakan 40,000 orang.
Secara umum, di negara Utara atau di negara Selatan, sistem untuk penanganan sampah organik merupakan komponen-komponen terpenting dari suatu sistem penanganan sampah kota. Sampah-sampah organik seharusnya dijadikan kompos, vermi-kompos (pengomposan dengan cacing) atau dijadikan makanan ternak untuk mengembalikan nutirisi-nutrisi yang ada ke tanah. Hal ini menjamin bahwa bahan-bahan yang masih bisa didaur-ulang tidak terkontaminasi, yang juga merupakan kunci ekonomis dari suatu alternatif pemanfaatan sampah. Daur-ulang sampah menciptakan lebih banyak pekerjaan per ton sampah dibandingkan dengan kegiatan lain, dan menghasilkan suatu aliran material yang dapat mensuplai industri.
Melalui proses dekomposisi terjadi proses daur ulang unsur hara secara alamiah. Hara yang terkandung dalam bahan atau benda-benda organik yang telah mati, dengan bantuan mikroba (jasad renik), seperti bakteri dan jamur, akan terurai menjadi hara yang lebih sederhana dengan bantuan manusia maka produk akhirnya adalah kompos (compost).
Setiap bahan organik, bahan-bahan hayati yang telah mati, akan mengalami proses dekomposisi atau pelapukan. Daun-daun yang gugur ke tanah, batang atau ranting yang patah, bangkai hewan, kotoran hewan, sisa makanan, dan lain sebagainya, semuanya akan mengalami proses dekomposisi kemudian hancur menjadi seperti tanah berwarna coklat-kehitaman. Wujudnya semula tidak dikenal lagi. Melalui proses dekomposisi terjadi proses daur ulang unsur hara secara alamiah. Hara yang terkandung dalam bahan atau benda-benda organik yang telah mati, dengan bantuan mikroba (jasad renik), seperti bakteri dan jamur, akan terurai menjadi hara yang lebih sederhana dengan bantuan manusia maka produk akhirnya adalah kompos (compost).
Pengomposan didefinisikan sebagai proses biokimiawi yang melibatkan jasad renik sebagai agensia (perantara) yang merombak bahan organik menjadi bahan yang mirip dengan humus. Hasil perombakan tersebut disebut kompos. Kompos biasanya dimanfaatkan sebagai pupuk dan pembenah tanah.
Kompos dan pengomposan (composting) sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Berbagai sumber mencatat bahwa penggunaan kompos sebagai pupuk telah dimulai sejak 1000 tahun sebelum Nabi Musa. Tercatat juga bahwa pada zaman Kerajaan Babylonia dan kekaisaran China, kompos dan teknologi pengomposan sudah berkembang cukup pesat.
Namun demikian, perkembangan teknologi industri telah menciptakan ketergantungan pertanian terhadap pupuk kimia buatan pabrik sehingga membuat orang melupakan kompos. Padahal kompos memiliki keunggulan-keunggulan lain yang tidak dapat digantikan oleh pupuk kimiawi, yaitu kompos mampu:
? Mengurangi kepekatan dan kepadatan tanah sehingga memudahkan perkembangan akar dan kemampuannya dalam penyerapan hara.
? Meningkatkan kemampuan tanah dalam mengikat air sehingga tanah dapat menyimpan air lebih ama dan mencegah terjadinya kekeringan pada tanah.
? Menahan erosi tanah sehingga mengurangi pencucian hara.
2.3 Penanganan Limbah Rumah Tangga Yang Efektif
Berapa bayak diantara kita yang mengeluhkan masalah sampah? Tumpukan sampah memang mengganggu pemandangan (juga penciuman) disekitar kita. Daripada saling menyalahkan, mari kita tengok cara efektif untuk mengelola rumah tangga supaya kita bisa menjaga rumah tetap bersih sekaligus mengurangi tumpukan sampah di lingkungan secara tidak langsung. Berikut ini cara mudah dan sederhana mengelola sampah rumah tangga.
Pertama, pisahkan sampah berdasarkan jenisnya. Langkah ini sangat penting untuk melakukan pengelolaan sampah yang lebih baik di rumah. Pisahkan sampah organik, kaca, kertas, plastik dan sampah kimia di tempat khusus. Untuk sampah organik, anda bisa membuat lubang sampah sederhana untuk membuat sampah organik. Jika lubang sudah mampir penuh, tutup lubang dengan tanah dan gali lubang yang baru. Selain mengurangi tumpukan sampah, cara ini juga menambah kesuburan tanah di pekarangan rumah anda.
Selain membuat lubang di tanah, anda bisa mengadopsi kotak cacing yang banyak digunakan diluar negeri. Kotak cacing ini dibuat dengan meletakkan daun-daun dan sampah organik kedalam kotak logam, kemudian beberapa cacing dimasukkan untuk membusukkan sampah tersebut. Setelah penuh, sampah yang telah berubah menjadi humus bisa dipakai untuk menyuburkan tanaman di pekarangan.
Selain lubang sampah dan kotak cacing, anda juga dapat mengolah sampah organik disekitar anda menjadi kompos dengan system terowongan udara. Tumpuk sampah organik diatas segitiga yang dibuat dari kayu atau bambu dengan tinggi 20 cm dan panjang 1,5 hingga 2 meter. Siram secara teratur agar tetap lembab. Jika bagian bawah sudah menyerupai tanah, balik lapisan hingga semua sampah merubah menjadi kompos.
Kompos-kompos organik ini tidak hanya mampu mengurangi sampah, tetapi juga bisa menjaga kesuburan tanah. Pemakaian kompos jauh lebih alami dan hemat dibandingkan memakai pupuk sistesis.
Untuk sampah kertas, botol dan plastik, anda bisa langsung membawanya ke tempat daur ulang terdekat. Jika tidak buanglah ditempat sampah setelah mengkategorikannya berdasarkan jenisnya.
Karena pengelolaan sampah yang baik tidak hanya soal menangani sampah yang sudah ada, kita juga perlu mengurangi jumlah sampah. Berikut ini langkah-langkah sederhana untuk mengurangi sampah di rumah.
1. Membawa tas plastik atau kain dari rumah saat belanja.
2. Mengurangi membeli produk sachet.
3. Memakai ulang toples atau botol bekas.
Selain contoh langkah-langkah diatas, ada banyak cara lain yang bisa dipakai untuk mengurangi sampah dirumah anda. Jika memungkinkan, ajaklah tetangga disekitar anda untuk melakukan hal yang sama agar semakin banyak orang yang sadar akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri. Jika secara kontinu dilakukan, bukan tidak mungkin jumlah timbunan sampah akan berkurang lebih dari separuhnya.
Untuk memperbarui informasi dan ide pengelolaan sampah, anda bisa membuka referensi di internet yang fokus akan pengelolaan sampah. Tidak ada salahnya juga membuka ide-ide recycle dan reuse kreatif yang ada di internet agar semakin menambah efektif usaha kita untuk membuat suasana rumah yang bersih dan nyaman. Jika rumah bebas dari timbunan sampah, kesehatan keluarga juga bisa lebih terjamin.
Sudah bukan jamannya lagi kita bersikap acuh terhadap sampah. Membuang sampah sembarangan dan diam melihat tumpukan sampah adalah cerminan orang malas dan acuh. Mari kita perbaiki keadaan sekitar dengan mulai dari hal yang sederhana dan dimulai dari rumah kita sendiri. Percayalah, hal yang kecil bisa besar manfaatnya jika dilakukan secara kolektif dan terus-menerus.
2.4 Pemasyarakatan Teknik Pengolahan Limbah Rumah Tangga
Menurut Undang-undang No 18 tahun 2008 definisi sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat.
Menurut ilmu kesehatan lingkungan sampah hanya sebagian dari benda atau hal-hal lain yang dipandang tidak dapat digunakan lagi, tidak dipakai, tidak disenangi, atau harus dibuang sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelangsungan hidup (Riyaldi, 1986), menurut widyatmoko (2002) sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga yang terdiri dari berbagai macam jenis sampah.
Sedangkan menurut Undang-undang No 18 tahun 2008 sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tetapi tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (sampah yang mengandung bahan beracun).
Oleh karena dalam rumah tangga limbah tersebut biasa disebut dengan sampah maka biasanya setelah tidak dipakai akan dibuang. Ada berbagai macam cara mebuang sampah di tempat pembuangan akhir diantaranya:
a. Open dumping, yaitu membuang sampah secara terbuka diatas permukaan tanah
b. Dumping in water, yaitu membuang sampah secara terbuaka diatas air seperti dikali atau dilaut
c. Burning in premise, yaitu pembakaran sampah di rumah-rumah
d. Sanitary landfill,yaitu suatu cara pembuangan sampah ke tempat-tempat rendah dam ditutupi dengan tanah untuk memenuhi persyaratan-persyaratan (Depkes,1987)
Dan masih banyak cara lain untuk membuang sampah, namun kendalanya adalah dibutuhkan lahan yang luas, armada yang banyak, menimbulkan bau yang tidak sedap
Dari berbagai cara yang telah biasa dilakukan diatas rasanya selalu menimbulkan masalah. Sebab pada akhirnya membutuhkan dana yang tidak kecil.
Untuk mengatasi hal tersebut Bapelkes Cikarang mengembangkan teknologi yang sudah dikenal dikalangan masyarakat namun biasanya dikembangkan di sektor peternakan. Teknologi itu adalah teknologi Fermentasi Anaerob yang biasa disebut dengan Biogas.
Mengapa Biogas menjadi Pilihan ?
Dari teknologi tersebut selain bisa menggredable sampah ada keuntungan lain diantaranya
1. bisa mengurangi gas rumah kaca
2. bisa menghasilkan bahan bakar pengganti
3. bisa menghasilkan pupuk organik yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik degester .
4. biaya pembuatannya murah karena bahan banyak tersedia
5. mudah digunakan
6. cara membuatnya mudah karena tidak memerlukan keahlian khusus
7. tidak memerlukan tempat yang luas
Degester adalah media yang digunakan untuk fermentasi sampah yang telah dihaluskan dan dicampur air.
Pengertian Biogas
Biogas adalah gas yang dihasilkan oleh aktifitas anaerobik atau fermentasi dari bahan �bahan organik termasuk diantaranya : kotoran manusia dan hewan, limbah domestik (rumah tangga), sampah biodegradable atau setiap limbah organik yang biodegradable dalam kondisi anaerobik.
Kandungan utama dalam biogas adalah Metana dan Karbon Dioksida. Biogas dapat digunakan sebagai bahan bakar kendaraan maupun untuk menghasilkan listrik.
Cara Mengolah limbah rumah tangga menjadi biogas.
Menyiapkan enceng gondok sebanyak �200 Kg dan air kali/kolam sebanyak �200 Lt, enceng gondok dihaluskan (ditumbuk/dicacah) kalo di Bapelkes di giling. kemudian enceng gondok dan air dicampur dengan perbandingan 1:1 (video 1)
Pada hari ke 3 sampai hari ke 18 gas dibuang sambil dicoba dinyalakan tetapi tidak bisa menyala setelah hari ke 19 belas gas metan sudah terbentuk dan ketika dibakar bisa menyala dengan warna api biru. (video 2)
Selanjutnya setiap hari ditambah dengan limbah rumah tangga � 5 Kgs etiap hari dengan cara dihaluskan dan dicampur air � 5 Lt, setiap hari menghasilkan gas metan � 0,11 m3
Kandungan Biogas
Komposisi biogas bervariasi tergantun dengan asal proses anaerobik yang terjadi. Gas Landfill memiliki konsentrasi metana sekitar 50 %, sedangkan sistem pengolahan limbah maju dapat menghasilkan biogas dengan 55 � 75 % CH4.
Kandungan Energi
Nilai kalori dari 1 m3 Biogas sekitar 6.000 watt jam yang setara dengan setengah liter minyak diesel. Oleh karena itu biogas sangat cocok digunakan sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan pengganti minyak tanah, LPG, butana, batu bara, maupun bahan-bahan lain yang berasal dari fosil.
2.5 Limbah Rumah Tangga Dan Penanganannya
Sampah merupakan permasalah utama dalam lingkungan kita, karena sampah diproduksi oleh semua kalangan hingga rumah tangga yang merupakan penghasil sampah terbanyak perharinya. Dengan pengolahan yang tanpa dipilah terlebih dahulu, sampah rumah tangga langsung dibuang ke tempat sampah kemudian dibawa oleh petugas ke TPS untuk dimusnahkan.
Dengan cara tersebut masih kurang efektif, karena hanya akan menimbun di TPS dan menjadikan lingkungan di sekitar TPS menjadi rusak dan tidak nyaman. Maka dari itu kita harus belajar untuk memilah dan memanfaatkan sampah yang ada. Ada dua macam sampah, yaitu sampah organik (daun-daunan, sisa sayuran, kulit buah, dll) dan sampah Unorganik (plastik, botol / kaca, kertas, dll) yang mana bisa dimanfaatkan untuk meminimalisir sampah yang dibuang ke TPS dan bahkan bisa menjadi tambahan penghasilan bagi yang mengolah.
Untuk sampah-sampah organik bisa diolah menjadi kompos yang berguna untuk pupuk tanaman atau mungkin bisa dijual. Dan sampah unorganik bisa kita buat menjadi kerajinan yang bisa menjadi hiasan dirumah atau dijual sebagai tambahan penghasilan. Jadi pada intinya sampah yang kita hasilkan bisa kita manfaatkan untuk tambahan penghasilan dan segaligus membantu pemerintah dalam menanggulangi penumpukan sampah di TPS.
2.6 Peran Media Cetak Dalam Pemasyarakatan Sadar Lingkungan dan Solusi Penanganan Limbah Rumah Tangga
Eksistensi media yang dapat menyebarkan pesan kepada khalayak luas, dimanfaatkan untuk menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya pelestarian lingkungan hidup untuk kesejahteraan manusia. Melalui pemberitaan, kampanye publik, iklan layanan masyarakat, dan propaganda, media diharapkan mampu berperan dalam menjaga keseimbangan alam, lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang berkembang dalam satu kawasan.
Karena itu, media massa memiliki tanggungjawab dalam memberikan informasi, tayangan dan siaran yang benar, akurat, dan jelas (Henessy, 1990 : 24). Dikaitkan dengan kebutuhan informasi, Rosenthiel (dalam Haryanto, 2010:7), menyebutkan, hak atas informasi adalah hak dasar yang melekat dalam diri manusia. Hak atas informasi sebagai naluri kesadaran manusia untuk mengetahui hal � hal di luar dirinya. Hak ini diakui dalam pasal 19 Deklarasi Umum HAM, yang disahkan tahun 1948. karena itu, hak atas informasi harus terus dijaga dan diperjuangkan termasuk jika menghadapi manipulasi yang dilakukan oleh para pebisnis maupun pejabat pemerintah dan politisi.
Kendati demikian, media juga tidak semata � mata dapat menyebarkan pesan � pesan lingkungan hidup sesuai pesanan dari pihak tertentu yang berupaya mempengaruhi masyarakat.Sebab, dalam bingkai kebebasan informasi, mereka memiliki kemandirian untuk menetapkan pemberitaan ataupun penyiaran yang menjadi karakteristiknya.
Selain itu, media masa juga memiliki ideologi, yang terdiri atas orientasi bisnis dan idealisme dalam menjalankan fungsi informasi. Dengan demikian, pemerintah dan semua entitas yang mengklaim peduli terhadap lingkungan hidup, juga tidak bisa memaksa media untuk menyiarkan pesan tentang lingkungan hidup. Terlebih lagi yang berkonotasi pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran lingkungan dari elite di tubuh pemerintah, perusahaan maupun politik, media massa berhak untuk melakukan penolakan.
Pada konteks ini, ideologi media dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti aspek historis, asosiasi kelembagaan, dan aspek lain yang terikat oleh tujuan media massa (Lull, 1998 :1). Dari faktor � faktor tersebut, media tetap diharapkan bisa ikut memelihara lingkungan dengan menjalankan fungsi kekritisan terhadap pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Kompleksitas pemeliharaan lingkungan yang sudah diatur dalam UU No.32/2008 secara substantive dapat berhasil penerapannya di masyarakat jika mendapat dukungan dari media yang peduli tehadap lingkungan. Isi pemberitaan media, sejatinya menyangkut aspek yang bernilai positif dalam pengendalaian lingkungan, sampai kepada berita yang mengancam kelangsungan hidup alam dan lingkungannya. Media selayaknya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat untuk jangka panjang. Karena itu isu kerusakan lingkungan yang dipicu oleh pembangunan berorientasi bisnis semata dan pengabaian kelestarian lingkungan harus menjadi perhatian dan diinformasikan kepada khalayak.
Hakikatnya, media dengan kekuatan komunikasinya harus berjalan seiring dengan program pemeliharaan lingkungan. Beberapa hal yang perlu didukung oleh media massa dalam penegakan peraturan lingkungan antara lain adalah (1) masyarakat berhak memperoleh pengetahuan tentang lingkungan hidup yang baik dan sehat; (2) setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; (3) setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (4) setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Masalah � masalah tersebut memerlukan peran media massa untuk memberikan informasi yang transparan dan memacu keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap lingkungan. Supaya informasi yang disebarkan media dipercaya khalayak, Gordon, Deines dan Havice (2010: 175) menyarankan, wartawan harus mengembangkan kemampuan untuk mengurangi ketidakpastian lingkungan melalui bekerjasama dengan ilmuwan. Oleh sebab itu, relasi antara pekerja media dengan ilmuwan dan sumber informasi lain yang dipercaya harus tetap dipertahankan.
Bagiamanapun juga, kondisi lingkungan yang sehat atau sebaliknya lingkungan yang rusak dan membawa dampak buruk bagi masyarakat di berbagai kawasan, selayaknya menjadi kepedulian media massa dalam menjalankan fungsi transparansi pemberitan. Jika media tidak menghiraukan penyimpangan dalam pengelolaan lingkungan, informasi yang beredar di masyarakat akan didominasi oleh pesan sepihak yang berasal dari pemerintah maupun para pemilik modal yang mengabaikan lingkungan hidup.
Padahal, dalam pasal 6 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas disebutkan, pers nasional melaksanakan fungsinya dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal � hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, fingsi pengawasan dan kritik harus tetap melekat di media massa.
Undang � Undang PPLH juga mengamanatkan perlunya tranparansi informasi dalam mengelola lingkungan hidup. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan karena menyangkut kepentingan ataupun kredibilitas pemerintah, pemilik modal dan tokoh masyarakat. Berdasarkan UU No. 32/2008, setiap orang dilarang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar. Artinya, media massa dapat melakukan pemberitaan transparan, tanpa khawatir terhadap tekanan elite dalam kekuasaan negara maupun para pemilik modal yang memiliki otoritas luas di masyarakat.
Representasi dari keterbukaan informasi lingkungan hidup pada badan publik,- pemerintah di pusat maupun di daerah, harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup yang transparan, demi mendukung kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Sistem informasi lingkungan hidup paling tidak memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. Jelas sistem informasi lingkungan bisa lebih diketahui oleh masyarakat jika didifusikan melalui media massa.
Menyangkut peran dalam pelestarian lingkungan, masyarakat memiliki hak untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Peran masyarakat dapat berupa penyampaian informasi atau laporan. Peran ini gaungnya lebih luas, jika memanfaatkan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Laporan ketimpangan dalam pemeliharaan lingkungan hidup akan cepat direspon oleh masyarakat, pemerintah maupun lembaga swasta jika disampaikan melalui media massa. Dampak yang diharapkan dari pemberitaan atau penayangan problem lingkungan diharapkan pemerintah, pemilik modal dan pihak � pihak yang berkepentingan dengan lingkungan hidup dapat membuat solusi yang lebih baik. Jadi intinya, media massa bisa memengaruhi pemerintah dan pihak terkait dalam mencari solusi untuk mengatasi problem lingkungan hidup.
Namun persoalannya, dalam koridor kebebasan pers, ternyata media massa, khususnya televisi, lebih fokus kepada kemauan menonton khalayak, yang didasarkan kepada rating dan masuknya iklan dalam program siaran. Dengan demikian, berita yang mengungkap seputar pelestaraian alam diabaikan demi memburu rating.
Melihat kondisi ini, segala macam kampanye publik di media harus mampu menarik perhatian penonton. Caranya, dengan mengemas berbagai program sebagai tayangan yang menghibur. Sebab, tidak bisa dikesampingkan bahwa tayangan televisi yang mengeksplorasi budaya populer dan nilai konsumerisme jauh lebih disukai dibanding program siaran yang lebih serius dalam mengupas problem lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Apabila setiap rumah tangga mau dan mampu mendaur ulang sampahnya masing-masing, maka sisa sampah yang dibuang dari rumah tangga tinggal sedikit berupa limbah non organik dan inipun masih bisa dimanfaatkan para pemulung.
Limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari dapur, kamar mandi, cucian, limbah bekas industri rumah tangga dan kotoran manusia. Limbah merupakan buangan atau sesuatu yang tidak terpakai berbentuk cair, gas dan padat. Dalam air limbah terdapat bahan kimia yang sukar untuk dihilangkan dan berbahaya. Bahan kimia tersebut dapat memberi kehidupan bagi kuman-kuman penyebab penyakit disentri, tipus, kolera dan penyakit lainnya. Air limbah tersebut harus diolah agar tidak mencemari dan tidak membahayakan kesehatan lingkungan. Air limbah harus dikelola untuk mengurangi pencemaran.
3.2 Saran
Sudah saatnya masyarakat dididik untuk bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah secara sederhana. Seperti masyarakat dan pemerintah Kota Brisbane bahu membahu untuk mengelola sampah secara professional, mereka sadar bahwa sampah jika dikelola dengan baik selain mempunyai nilai jual juga menjaga lingkungan bersih dan aman dari polusi.
DAFTAR PUSTAKA
Elizabeth, HurlockB. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga, 1980.
Kartono, Kartini. 1996. Psikologi Umum. Bandung: Mandar Maju.
Turner, M. B. 1976. Psikologi and Science of Behavior, New York : Appleton-Century
Crofts
Watson, R. I. 1971. The Great Psychologist, From Aristotle to freud. Philadelphia: J. B.
Lippincott
Yessi T Br.Karo, USU Reporsitory � 2009
Tuesday, 9 December 2014
LIMBAH RUMAH TANGGA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)