Selama Pelarian, Tukang Rongsok Paksa Setubuhi Korban
Slamet Widodo alias Agung Herlambang, tukang rongsong, adalah pelaku penculikan dan pemerkosaan SM, gadis berusia 13 tahun. Bagaimana kisahnya? NUR KHOLID MS, Kendal
SUNGGUH BEJAD. Itulah yang dilakukan tukang rongsok, Slamet Widodo alias Agung Herlambang (39) warga Dukuh Sorok RT2, RW3, Desa Kedungsari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal. Demi melampiaskan nafsu syahwatnya, selama dalam pelarianya, dia mengaku pernah memaksa korban SM (13), anak pasangan Susilo Haryono (41) dan Wahyu Setyorini (38) warga Dusun Krajan RT2, RW1, Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal ini, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
�Entah berapa kali saya pernah memaksa korban untuk menyetubuhi. Saya lupa tidak ingat lagi,� kilah tersangka Slamet Widodo ditanya wartawan saat gelar perkara, di Polres Kendal, Jumat, (18/9).
Sekadar untuk diketahui, Slamet Widodo sendiri berhasil dibekuk tim gabungan, Resmob Polres Kendal dan Direskrimum Polda Jateng tanggal 12 September 2015, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. SM dilaporkan keluarganya hilang pertengahan Agustus silam. Diduga ia menjadi korban penculikan dan bahkan dikabarkan dibunuh oleh pelaku yang kini berhasil ditangkap.
Sebelum niat melakukan penculikan hingga melarikan diri korban, sebenarnya pelaku dengan korban tidak pernah saling mengenal. Namun dirinya mendapatkan nomor telpon korban dari hp milik ponakan istrinya yang sedang berada di atas meja. Sejak saat itu, pelaku kerap kali menjalin komunikasi dengan korban baik via SMS dan telpon, hingga akhirnya terjadi kesepakatan untuk terjadi pertemuan diantara keduanya. Pada saat awal kali perkenal, pelaku kepada korban mengaku bernama Agung Herlambang.
�Nomor korban saya dapat dari hp ponakan istri yang tengah ditaruh di atas meja. Dan sejak punya nomor kontaknya itu, korban sering saja SMS dan telpon dan hingga akhirnya mau saya ajak ketemuan,� tukas terangka Slamet Widodo, tukang rongsok beranak tiga tersebut.
Kesepakatan untuk melakukan pertemuan antara pelaku dan korban itu terealisasi pada tanggal 6 Agustus 2015 pukul 06.30. Pada saat pertemuan itu, pelaku mengaku kepada SM sebagai om nya pelaku bernama Agung Herlambang. Akan tetapi SM tidak serta merta mengakui pengakuan pelaku tersebut. Karena korban curiga dengan dasar kuat bahwa suara pelaku sama dengan suara yang selama ini didengarnya pada saat pernah terjalin komunikasi sebelumnya, hingga membuat pelaku menyerah dan akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah Agung Herlambang bukan om nya Agung Herlambang yang selama ini sering melakukan SMS dan telpon kepada korban.
�Pertemuanya itu terjadi pagi di pertigaan toko bangunan, Bebengan, saat koban mau berangkat sekolah. Karena SM curiga, akhirnya saya ngaku terus terang sebagai Agung Herlambang. Saya kemudian minta korban membolos sekolah dan mengajaknya pergi jalan-jalan ke Kedungombo, Purwodadi, Grobogan. Terus ke rumah orangtua saya dan di sana menginap tiga hari,� ungkap tersangka Slamet Widodo.
Slamet Widodo mengaku, sesampainya di rumah orangtuanya, di Desa Mogot, Kecamatan Geyer, Kabupayen Grobogan, atas perbuatanya membawa kabur anak orang itu, pelaku sempat mendapat kemarahan besar dari ibunya bernama Sayem, agar korban, SM dikembalikan kepada orangtuanya. Namun kemarahan orangtuanya itu tidak mendapatkan respon dari pelaku. Setelah peristiwa kemarahan orangtuanya itu, pelaku mengajak korban ke Losmen Kendedes di Kecamatan Toro, Kabupaten Grobogan. Setelah di rumah orangtuanya tiga hari, pelaku kemudian mengajak korban ke Kalimantan naik kapal laut dari Surabaya.
�Saat di Losmen Kendedes, saya dan korban menginap sampai pagi. Dan disitu saya memaksa korban agar mau disetubuhi. Begiti juga pada saat korban berada di rumah orangtua saya. Saya juga memaksa korban untuk melakukan hal yang sama. Dan semua biaya saat melarikan korban semua dari uang hasil jerih payah saya menjual koran,� terang tersangka Slamet Widodo.
Slamet Widodo, menyatakan, membawa kabur korban meninggalkan tanah Jawa ke Kalimantan melalui via laut dari Pelabuhan Surabaya itu, pada tanggal 10 Agustus 2015.
Selama di Kalimantan, di Kampung Kebangkitan, SM dititipkan ke pakde angkat pelaku, sembari dirinya bekerja mencari rongsok. Di tempat tersebut, tiap hari korban dipaksa untuk bersetubuh melayani nafsu bejatnya tersebut.�Kenapa pilih Kalimantan, karena selain punya pakde angkat dulu saya pernah bekerja di sana. Saat di Kalimantan, saya juga memaksa korban untuk mau bersetubuh,� pungkas tersangka Slamet Widodo.
Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kendal, IPTU Fiernando Ardiansyah mengatakan, pelaku berhasil ditangkap berdasar atas penyelidikan yang dilakukan anggota dan keterangan beberapa saksi.
�Polisi berhasil tangkap pelaku dan menemukan korban dengan selamat di Kalimantan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, handphone serta buku harian milik korban,� kata Fiernando.
Fiernando menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis Pasal 81 junto 76 D dan atau Pasal 82 junto 76 E UU RI Nomor 35 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak serta Melarikan Perempuan yang belum dewasa sebagimana dalam Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara.(*)