Doa Mandi Wajib - Sahabat Warna untuk pembahasan kali ini admin akan sedikit berbagi mengenai doa mandi wajib dan tata cara mandi. Mungkin sudah tahu bagaimana fungsi mandi. Mandi yang dalam reteratur Bahasa �Arab Al-ghoslu/ ????? mempunyai dua arti, yaitu arti menurut bahasa dan istilah. Mandi / ????? menurut bahasa adalah mencucurkan air pada secara mutlak. Sedangkan ghoslu menurut istilah adalah :
????? ????? ??? ???? ????? ?? ????? ( ???? ??????? : ? 1/68 )
� Mencucurkan/mengalirkan air atas seluruh badan dengan disertai niat � [ Mughni Muhtaj : I/ 68]
Dasar hukum disyariatkannya mandi adalah firman Allah :
????? ???????? ??????? ????????????? ? ??????: 43 ?
� Dan jika kalian dalam keadaan sedang junub, maka bersucilah ( mandilah )[ QS : An-Nisa� : 43]
Ayat ini mengandung perintah untuk mensucikan ( bermandi ) seluruh badan, kecuali sesuatu anggota badan yang sulit untuk dibersihkannya seperti biji mata, karena dengan membersihkannya justru akan menimbulkan madhorot. [Fiqhul Islam waadillatuhu I/359]
Hikmah Mandi Perlu kita maklumi bersama bahwa setiap ada perintah baik wajib maupun sunah sudah pasti ada hikmah yang terkandung di dalamnya. Begitupun dengan mandi ada hikmahnya. Diantara hikmahnya itu adalah :
* Halalnya sesuatu yang tadinya haram dengan sebab hadast;
* Mendapatkan pahala, karena melaksanakan perintah Allah;
* Mendekatkan diri ( taqorrub ) pada Allah
Ada beberapa seSebab-sebab mandi ini artinya sesuatu hal yang mewajibkan mandi yang sering dikenal dikalangan ulama fiqh dengan sebutan hadast akbar. Artinya hadast yang banyak hal-hal yang diharamkan karenanya yang akan disebutkan nanti atau dikarenakan cara menghilangkannya harus membasuh seluruh badan. Sebagaimana mereka menyebut hal-hal yang mewajibkan wudhu disebut dengan hadast kecil, dikarenakan cara menghilangkannya hanya membasuh dan mengusap pada bagian anggota badan tertentu atau dikarenakan hal-hal diharamkannya tidak sebanyak atau seberat hadst besar.
Jika ada hal-hal berikut ini seseorang harus dimandikan (orang yang meninggal dunia selain yang syahid) atau mandi. Berikut ini adalah hal-hal yang mewajibkan mandi.
1. Kematian.
Kematian adalah tidak adanya kehidupan pada seseorang yang disebabkan karena terlepasnya ruh dari jasad. Apabila hal ini sudah berada pada seorang muslim yang bukan karena mati syahid ,maka wajib dimandikan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadist: yang mana Nabi Muhammad SAW berkata, ketika ada seseorang yang terjatuh dari kendaraannya (kuda) kemudian dia terjatuh :
???? ?????? ???????? ?????? ???? ??????? ?????: ????? ????????? ?????? ???? ????????? ????????? :(( ???????????? ??????? ???????? ????????????? ??? ?????????? )) ???? ????
� Dari Ibnu Abaas RA telah berkata : Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah bersabda : Basuhlah ( mandikanlah ) dia dengan air dan bubuk kayu bidara. Dan kafanilah dia dalam balutan dua baju � .HR Bukhori muslim.
Dari hadist di atas jelaslah ada perintah memandikan yang menunjukan adanya kewajiban untuk memandikan orang yang sudah meninggal dunia.
2. Keluar mani ( Sperma )
Keluar sperma merupakan salah satu yang mewajibkan mandi, jika sperma itu memang sperma yang keluar dari dirinya sendiri pada yang pertama kali, baik dari tempat biasanya seperti kemaluan laki-laki atau wanita ataupun bukan dari tempat biasanya seperti tulang rusuk atau kaki yang retak atau patah, walupun sperma itu keluarnya setelah selesai mandi, tetap saja wajib mandi lagi. Hal ini berdasarkan sebuah hadist :
???? ????? ???????? ?????? ???? ???????? ??????? (( ??????? ????? ???????? ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ????????? : ????? ????? ??? ??????????? ???? ???????? ???? ????? ??????????? ???? ?????? ????? ????? ??????????? ? ????? : ?????? ????? ??????? ???????? )) ???? ????
� Dari Ummi Salamah RA telah berkata: Telah datang Ummi Sulaim kepada Rosulallah SAW , kemudian dia berkata Sesungguhnya Allah tidak akan mengangap malu dari kebenaran. Apakah atas wanita ada kewajiban mandi jinabat apabila dia bermimpi ? Beliau menjawab : ia wajib mandi jinabat jika melihat air ( sperma/ mani ) �, HR Bukhori Muslim
3. Bersetubuh
Yang dimaksud bersetubuh adalah masuknya kemaluan laki-laki pada yang berlubang ( kemaluan atau anus/dubur ) seorang wanita.
Dari definisi di atas para ulama menafsirkan arti persetubuhan itu secara luas dengan tafsiran sebagai berikut :
* Baik disengaja ataupun tidak;
* Berereksi atau tidak;
* Disukai atau tidak;
* Memakai pelapis seperti kondom atau tidak;
* Mengeluarkan sperma/ejakulasi atau tidak;
* Orang yang disetubuhinya hidup atau mati;
* Yang disetubuhinya manusia ataupun binatang.
Hal ini didasarkan pada firman Allah :
????? ???????? ??????? ????????????? ? ??????: 43 ?
� ��.Dan jika kalian terbukti dalam keadaan junub, maka bersucilah (mandilah ). QS Al=Maidah ;6)
Dan sebuah hadist sebagai berikut :
?? ????? ??? ???? ???? ???? :??? ??? ? ???? ??? ???? ???? ???? :(( ??? ??? ??? ????? ?????? ??? ?????? ??? ??? ????? ??? ????? ???? : ??? ?? ????? ))???? ??????? 291
� Dari Aisyah RA berkata : Telah bersabda Rosulallah SAW : Apabila seseorang telah duduk diantara cabang-cabang yang empat (dari badan wanita ) dan telah bersentuhan khitan dengan khitan yang lainnya, maka sunguh telah mewajibkan padanya akan mandi � dalam satu riwayat Imam Muslim- walaupun tidak sempat mengeluarkan sperma. HR Bukhori 291
Haid dan Nifas - Apabila seorang wanita telah benar-benar suci dari darah haid dengan cara meletakan kapas atau menempelkan pembalut lebih dalam pada kemaluannya, sedangkan kapas dan atau pembalut itu tetap putih, maka wajib baginya untuk bersuci dengan mandi jinabat. Hal ini didasarkan atas fiman Allah :
???????????????? ???? ??????????? ???? ???? ????? ??????????????? ?????????? ?? ??????????? ??????????????????? ?????? ?????????? ??????? ???????????? ????????????? (?????? :222)
Dan mereka bertanya padamu tentang darah haid. Katakanlah ia adalah ganguan, maka asingkanlah wanita diwaktu haid dan janganlah mendekatinya hingga mereka bersuci/ mandi .Maka apabila telah bersuci ( mandi ) datangilah/ setubuhilah mereka � QS Al-Baqoroh : 222
Menurut Imam Nawawie dalam kitab Al-Majmu� III/111� bahwa ayat ini menunjukan keharusan seorang istri menyerahkan diri untuk digauli. Hal ini tidak dibolehkan kecuali dengan mandi terlebih dulu. Disamping ayat di atas, ada lagi sebuah hadist :
?? ????? ??? ???? ???? ??????? : ????? ???????? ????? ?????? ????? ???????? ????????? ??????????? ?????? ????? ????????: (( ????? ?????????? ??????????? ??????? ????????? ??????? ?????????? ???????????? ???????? )) ???? ????
� Dari Aisyah RA telah berkata : Rosulallah SAW telah bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy �, Apabila datang haid maka tinggalkanlah sholat. Dan apabila darah haid itu telah berlalu ( suci ), maka mandilah dan sholatlah �, HR Bukhori Muslim
Disamping firman Allah dan Hadist di atas, juga ijma� ulama � mewajibkan mandi dengan sebab terputusnya darah haid/ sucinya darah �. Di antara ulama itu Ibnu Munjir, Ibnu Jarir at Thobari.
Adapun Darah nifas, maka apabila sudah terputus/ suci, maka wajib pula wanita bersuci/ mandi, karena darah nifas adalah kumpulan darah haid yang tidak keluar selama wanita hamil dan juga diharamkan bagi wanita yang nifas, sholat, berpuasa dan bersetubuh. Oleh karena itu diwajibkan mandi jika akan melakukan yang di atas.[ Al-Majmu� 3/110]
6. Melahirkan
Apabila seorang wanita melahirkan, maka wajib mandi besar. Hal ini dilakukan jika tidak langsung diiringi dengan keluarnya darah nifas, namun dikarenakan biasanya wanita melahirkan senantiasa diiringi dengan darah nifas, maka tidak diwajibkan baginya mandi besar. Karena kewajiban mandi itu manakala akan melakukan hal-hal yang diwajibkan yang terhalang kewajibannya dengan sebab adanya hadast besar.
Oleh karena itu seorang wanita yang baru melahirkan tidak perlu tergesa-gesa untuk mandi besar kalau sekiranya setelah melahirkan langsung diiringi nifas. Nanti saja mandinya setelah nifasnya suci dan cukup satu kali mandi.Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh;
??? ????? ????? ?? ??? ???? ??? ????? ???????? ??? ?????? ?? ?????
� Jika dua perkara ( misalnya melahirkan dan nifas ) dari satu jenis ( sama-sama hadast besar ) telah berkumpul sedangngkan maksud keduanya tidak berbeda ( mandi besar ) , maka masuklah salah satunya pada yang lain �
Dalam hal wanita yang melahirkan wajib mandi ini tidak hanya dikarenakan keluar jabang bayi secara utuh, tetapi jika keluar darah kental ( �alaqoh ) ataupun daging keras ( mudghoh ), maka tetap wajib mandi dengan cacatan di atas.
Untuk Bacaan Doanya tidak ada doa khusus untuk mandi wajib, Cukup dengan Membaca Basmallah disetiap kamu melakukan aktivitas.
Untuk Niat dan Tata Caranya Mandi wajib / Junub silahkan simak pembahasa berikut ini:
1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).
2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.
5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).
8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Demikianlah Pembahasan mengenai Doa dan Tata Cara Mandi Wajib Semoga bermanfaat. terimakasih