Imunisasi. Sahabat Warna kali ini admin akan sedikit berbagi informasi mengani sesuatu yang cukup rame di perbincangkan yaitu dimasyarakat terutama muslim mengenai "imunisasi Bayi / vaksin" admin tertarik mengangkat tema tersebut karena banyak sekali orang yang bertanya-tanya apakah boleh atau tidak dalam hukum islam menggunakan atau memakai hal tersebut. Sebelum kepada masalah hukum alangkah baiknya kita tahu apa yang dimaksud dengan imanusia/vaksin. Vaksinasi disebut juga imunisasi adalah pemberian vaksin ke dalam tubuh seseorang untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit tersebut. Kata vaksinasi berasal dari bahasa Latin vacca yang berarti sapi - diistilahkan demikian karena vaksin pertama berasal dari virus yang menginfeksi sapi (cacar sapi).
Pada tahun 2014, program imunisasi di Indonesia hanya mencakup 86,8 persen atau di bawah target, yakni 90 persen. Semakin ke desa atau daerah di luar Jakarta cakupannya berkurang, misalnya vaksinasi DPT tahun 2013 di Provinsi Sumatera Barat hanya 60,2 persen, di Aceh 52,9 persen dan di Papua 40,8 persen. Hal ini menimbulkan 'outbreak' pada tahun 2015 dengan penderita terduga infeksi Dipteri sebanyak 62 orang (termasuk 2 orang meninggal) di Sumatera Barat dan 16 orang terinfeksi Dipteri (termasuk 2 orang meninggal) di Aceh. (wikipedia.com).
Mungkin sedikitnya ada gambaran tentang imunisasi / vaksin, untuk meredakan kehawatiran bagi masyarakat khususnya Muslim tentang hukum imunisasi/vaksin, tentu persoalan tersebut harus bener clear di bahas. ada sebagian yang mengharamkan ada juga yang membolehkan, dengan berbagai argumentasi yang cukup mumpuni. untuk persoalan tersebut sengaja admin mengangkat tulisan Ustadz KH. Wawan Shofwan mengenai Hukum Seputar Imunisasi dan Vaskinasi (vaksin). Berikut pembahasannya :
Hukum Seputar Imunisasi/Vaksinasi
PERTANYAAN : bismillahhirrahmanirrahim, Ustadz saya mau bertanya,: Apa hukum imunisasi/vaksinasi dalam pandangan Islam? Karena ada yang menerangkan bahwa vaksin itu dibuat dengan bahan yang haram. Misal pangkreas babi, ginjal kera, sel kanker manusia. Dsb. Jazakalloh khoiron �
JAWABAN :
Petanyaan ini seolah hanya satu pertanyaan, karena tentang vaksinasi atau imunisasi. Akan tetapi dari masalah ini mencakup pekerjaan pembuatan vaksin, sejak dari penelitian bahan baku, media yang digunakan, bahkan sampai proses pembuatanya.
Ada dalil-dalil dasar yang menjadi sebab munculnya pertanyaan ini yakni:
???????? ?????????? ????? ??????? ??????????????? ??? ???????? ??????????? ??????????????? ???? ????????????? ???????????????? ????? ??????? ??????? ????????? ??????????.
Sesungguhnya telah Kami muliakan anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki yang baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Q.s.17/ Al-Isra:70
?????????? ??????? ????? ??????? ????? ????? ??????? ???? ???????? ????? ?????? ???????? ?????? ??????? ?????? ????????? ???????????
Wahai hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah swt tidak menurunkan suatu penyakit pun kecuali ia telah menciptakan penyembuhnya selain kematian dan ketuaan. H.r, Ahmad :17726 Musnad al-Imam Ahmad VII:301 No:4267
????? ??????? ????? r ????? ????? ???????? ???????? ???????????? ???????? ??????? ????? ??????? ???????????? ????? ?????????? ????????? � ???? ??? ???? -
Dari Abu Darda, ia berkata, �Sungguh Allah menurunkan penyakit itu beserta obatnya dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh Karena itu, berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram. H.r. Abu Daud, IV : 6.
????? ??????? ????? r ????? ??????? ??????????? ??????????????? ??????????????? ?????????? ???????
Bahwasannya Rasulullah saw. Bersabda,�Sesunggunya darah,harta, dan kehormatan kamu haram atas kamu�Sahih Al-Bukhari, I : 71,no.67
???????? ??????? ?????????? ??????????? ????????? ???????? ???????????? ????? ??????? ???????? ????? ???? ?????? ???????? ?????? ????? ????? ????? ??????? ????? ??????? ???????
Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya.apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.s. 16/An-Nahl:115
????????????? ???????? ????????????????
Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang,
Kekhawatiran akan menggunakan barang atau cara yang haram dalam menjaga kesehatan atau mengobati penyakit menjadi sebab kahati-hatian yang wajib dipelihara. Akan tetapi kebutuhan akan kesehatan dan tindakan medis antuk memeliharanya merupakan bagian dari dharuriyatul insan yang wajib terpenuhi. Selanjutnya denga amat sederhana kami jelaskan sedikit mengenai poin-poin yang terkandung dalam pertanyaan.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa umat Islam memang seharusnya apik dalam usaha mereka menjaga kesehatan dan melakukan upaya penyembuhan dari keluhan pisik yang dialami. Diharapkan pula setiap pelaku yang berkaitan dengan kebutuhan kaum muslimin dalam memelihara kesehatan dan mengobati penyakit agar memperhatikan kebutuhan kaum muslimin terhadap hukum halal dan haram. Biasanya vaksinasi itu tidak akan dilakukan kecuali dalam keadaan sudah amat sangat dibutuhkan. Dan jika vaksinasi itu sudah merupakan hajatul insan atau hajatul �amah untuk memelihara dan memulihkan kesehatan. Maka yang haram pun menjadi boleh. oleh: Ustadz KH. Wawan Shofwan
- Penggunaan ginjal kera, maksudnya adalah menggunakan ginjal bayi kera kera yang masih hiup sebagai sawah ladang sekaligus makanan bagi umpamanya virus polio. Jenis virus ini hanya bisa hidup dan bertumbuhkembang pada ginjal yang masih hidup. selanjutnya kera itu mati setelah dimbil ginjalnya dan injaya senddiri tetap hidup. Selanjutnya virus itu dipanen diolah dengan menggunakan media tertentu dan dicampur dengan bahan baku lainnya sehingga menjadi vaksin. Jadi, pada kasus ini tidaklah menjadi masalah karena ginjal kera menjadi media atau makanan bakteri atau kuman itu tidak terkena hukum haram. Lalu vaksin yang diantara bahan bakunya bakteri atau kuman yang diinjeksikan ke dalam tubuh manusia hukumnya mubah.
- Pankreas babi digunakan untuk diambil enzimnya. Enzim TRIPSIN yang spesifik memotong protein tertentu yang diperlukan dalam pemisahannya dari bahan lain yang tidak diperlukan. Maka sejak akhir tahun 2008 enzim babi ini telah tidak digunakan lagi sebagai katalisator, karena telah berhasil menggunakan katalisator lain yang bukan dari binatang itu, jadi vaksin meningitis yang digunakan sejak akhir tahun 2008 itu telah terbebas dari penggunaan unsur babi pada proses pembuatannya. Jadi, dapat dikatakan bahwa vaksin unpamanya �meningitis� yang sekarang beredar itu merupakan cucu buyut yang telah diproduksi tampa menggunakan enzim babi lagi. Berbeda dengan ketika awal pembuatannya. Jadi, vaksin seperti ini wak. Maka waktu diinjeksikan diinjeksikan sudah merupakan produk turunan yang sudah bercampur dengan barang haram. Maka dapat disimpulkan bahwa vaksin jenis ini boleh digunakan. Dan perlu dikeahui bahwa vaksin itu hanya dilakukan dalam keadaan yang amat sangat dibutuhkan.
- Sel Kanker manusia. Pada dasarnya belum didapatkan vaksin yang diambil dari sel kanker manusia untuk mengobati kanker itu sendiri. Hal itu masil dalam penelitian yang bisa jadi berhasil atau tidak. Akan tetapi yang jelas kanker manusia ini melihat pertumbuhkembangannya yang begitu cepat dapat dikembangbiakan dengan cepat. Hanya saja perlu dilakukan penelitian yang berkelanjutan untuk sampai mendapatkan anti bagi kenker manusia yang sedang bertumbuhkembang di dalam tubuh manusia itu sendiri. Dan jika hal itu terwujud, yaitu anti pertumbuhkembangan kanker pada tubuh manusia apalagi dapat mematikan kanker pada tubuh manusia, maka jelas hukumnya boleh dimanfaatkan. Penelitian sel kanker ini dilakukan karena terapi bagi penyakit kanker yang sekarang berkembang masih terlalu besar resikonya bagi pasien. Wallohu a�lam bish-shawab.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa umat Islam memang seharusnya apik dalam usaha mereka menjaga kesehatan dan melakukan upaya penyembuhan dari keluhan pisik yang dialami. Diharapkan pula setiap pelaku yang berkaitan dengan kebutuhan kaum muslimin dalam memelihara kesehatan dan mengobati penyakit agar memperhatikan kebutuhan kaum muslimin terhadap hukum halal dan haram. Biasanya vaksinasi itu tidak akan dilakukan kecuali dalam keadaan sudah amat sangat dibutuhkan. Dan jika vaksinasi itu sudah merupakan hajatul insan atau hajatul �amah untuk memelihara dan memulihkan kesehatan. Maka yang haram pun menjadi boleh. oleh: Ustadz KH. Wawan Shofwan
Demikianlah Informasi mengenai Hukum Seputar Imunisasi / Vaksin (bayi) mudah-mudahan bermanfaat buat kita semuanya sekaligus menambah wawasan kelimuan yang kita miliki. terimakasih