SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
DESA PAMAROH
KECAMATAN
KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Nomor 36/ 432.510.01 /2016
Tentang :
SUSUNAN
KETUA DAN BENDAHARA PUSAT KESEJAHTERAAN
SOSIAL (PUSKESOS)
DESA
PAMAROH
Menimbang :
a.
Bahwa
dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Sistem Layanan Bahwa dan Rujukan
Terpadu (SLRT), dan Pusat Kesejahteraan Sosial Desa Pamaroh Kecamatan
Kadur Kabupaten Pamekasan
b.
Sehubungan
dengan hal tersebut dalam huruf a, konsidern maka dipandang perlu mengadakan
pengangkatan Ketua dan Pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS), di Desa
Pamaroh dalam Kadur Kabupaten Pamekasan yang pelaksanaannya diatur Keputusan
Kepala Desa
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
2.
Peraturan
Pemerintah RI. Nomor 73 Tahun 2005
3.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1985
4.
Keputusan
Direktur Pemberdayaan Sosial dan Perorangan Keluarga dan
Kelembagaan
Masyarakat Nomor SP DIPA.027.03.1 6.1.682033 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudara
MIFTAHOL ARIFIN sebagai bendahara Pusat
Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS), di Desa Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten
Pamekasan.
Kedua
: Menugaskan kepada
Pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di desa pamoroh Kecamatan Kadur
Kabupaten Pamekasan, dimaksud dalam dictum pertama untuk :
a.
Membangun
Mekanisme Penanganan Keluhan di Desa pamoroh
b.
Melakukan
Perencanaan Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian di Desa pamoroh Pamaroh
c.
Mengadakan
Monitoring dan Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan
d.
Membuat
surat penanggung jawaban (SPJ) keuangan timbul, baik yang menyangkut masalah
yang
e.
Menyelesaikan
proses pelaksanaan maupun tindak lanjut kegiatan
Ketiga :
a.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal pengesahan dari pejabat berwenang penetapan
b.
Apabila
dikemudian hari ternyta terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di PAMEKASAN
Pada Tanggal 29
Oktober 2016
KEPALA DESA
PAMAROH
H.ASY’ARI, S.PD