Friday, 25 November 2016

Contoh SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PAMAROH KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA DESA PAMAROH
KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN
Nomor 36/ 432.510.01 /2016
Tentang :
SUSUNAN KETUA DAN BENDAHARA  PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL (PUSKESOS)
DESA PAMAROH
Menimbang     :
a.       Bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Sistem Layanan Bahwa dan Rujukan Terpadu (SLRT), dan Pusat Kesejahteraan Sosial Desa Pamaroh Kecamatan Kadur  Kabupaten Pamekasan
b.      Sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, konsidern maka dipandang perlu mengadakan pengangkatan Ketua dan Pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS), di Desa Pamaroh dalam Kadur Kabupaten Pamekasan yang pelaksanaannya diatur Keputusan Kepala Desa
Mengingat       :
1.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
2.      Peraturan Pemerintah RI. Nomor 73 Tahun 2005
3.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1985
4.      Keputusan Direktur Pemberdayaan Sosial dan Perorangan Keluarga dan
Kelembagaan Masyarakat Nomor SP DIPA.027.03.1 6.1.682033 2016
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama                       : Mengangkat saudara MIFTAHOL ARIFIN  sebagai bendahara Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS), di Desa Pamaroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan.
Kedua                      : Menugaskan kepada Pengurus Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di desa pamoroh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan, dimaksud dalam dictum pertama untuk :
a.       Membangun Mekanisme Penanganan Keluhan di Desa pamoroh
b.      Melakukan Perencanaan Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengendalian di Desa pamoroh  Pamaroh
c.       Mengadakan Monitoring dan Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan
d.      Membuat surat penanggung jawaban (SPJ) keuangan timbul, baik yang menyangkut masalah yang
e.       Menyelesaikan proses pelaksanaan maupun tindak lanjut kegiatan
Ketiga             :
a.       Keputusan ini berlaku sejak tanggal pengesahan dari pejabat berwenang penetapan  
b.      Apabila dikemudian hari ternyta terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di PAMEKASAN
Pada Tanggal 29 Oktober 2016

KEPALA DESA PAMAROH



H.ASY’ARI, S.PD