Saturday, 5 November 2016

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH


MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Mnajemen Keuangan Syariah

Dosen Pengampu: Ainol yakin, SE. MM
 











Disusun oleh : kelompok IV
Imam Hanafi



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN EKONOMI dan BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2016
KATA PENGANTAR

Segala puja dan puji syukur dengan tulus kami haturkan kehadirat Ilahi Rabbi Allah SWT. Karena berkat Rahmat dan HidayahNya,  sehingga makalah ini dapat terselesaikan walaupun didalamnya masih terdapat banyak kekurangan, yang disebabkan karena minimnya dan terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang kami kuasai.
Sholawat serta salam semoga senantiasa mengalir deras keharibaan sang reformator dunia Nabi besar Muhammad SAW, karena berkat perjuangan dan kesabaran beliau kami  dapat tereliminasi dari jurang kebodohan menuju dataran keilmuan seperti apa yang kami  rasakan sekarang ini. kami juga ucapkan terimakasih kepada:
1.      Kepada kedua orang tua yang telah bersusah payah dalam membiayai dan selalu emotifasi kami
2.      Kepada  para dosen kami  khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah manajemen keuangan yang telah sudi  mentransfer ilmunya dan bimbingannya kepada kami.
3.      Kepada semua teman-teman khususnya kepada kelompok IVyang telah membantu menyusun tugas makalah ini.
Semoga dengan adanya tugas analisis  ini dapat memberikan mamfaat dan pengetahuan dalam memahami analisis laporan keuangan,khususnya bagi  penyusun dari tugas  ini. Kami selaku penyusun dari tugas ini belum sampai pada tahap kesempurnaan, maka dari itu kami mengharap bapak dosen pengampu  berkanan memberikan kritik dan saran pada penyusun tugas  ini. Dan kami selaku penyusun dari tugas ini mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila nanti didalamnya  terdapat kesalahan dan kekurangan.
Pamekasan, 16 mei 2016

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................... ii
PENDAHULUAN ................................................................................ iii
A.    Latar Belakang ................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................ 2
C.     Tujuan Masalah ................................................................................ 2
PEMBAHASAN
A.    Manajemen Risiko Bank Syariah ..................................................... 4
B.     Macam-macam Risiko Bank Syariah ............................................... 6
C.     Identifikasi Hazard .......................................................................... 10
D.    Analisis Kadar Pengawasan Resiko ................................................. 14
PENUTUP
A.    Kesimpulan  ..................................................................................... 15
B.     Saran  ............................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................... 17






PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Setiap Perbankan bukan hanya di Bank Konvensional tapi jga di Perbankan Syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam resiko, baik itu eksternal maupun internal yang melekat pada suatu perusahaan ataupun lembaga keuangan lainnya. Seperti juga pada perbankan pada umumnya, maka Bank Syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan menegendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yangdilakukannya, yang disebut sebagai Manajemen Resiko.
Proses Manajemen Resiko merupakan sistem yang komprehansif yang meliputi penciptaan lingkungan manajemen resikoyang kondisif, memelihara pengukuran risiskoyang efisien, proses mitigasi dan monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang memadai.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syariah yang sedimikian pesat, maka Manajemen Risiko[1] menjadi sesuatu yang pentinguntuk dikelola dengan baik. Risiko dan Bank merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada Bank. Hal tersebut dapat dipahami bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya akan mengalami kebengkrutan.
Penerapan Manajemen Risiko tersebut akan memberikan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank. Bagi Perbankan, penerapan Manajemen risiko dapat meningkatkan Shareholder, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai kemungkina kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai kinerja bank, serta dapat digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada instrumen atau kegiatan usaha bank yang relatif kompleks, serta menciptakan infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing bank.[2]
Bagi otoritas pengawasan bank, penerapan manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang dihadapi bank yang dapat mempengaruhi permodalan bank dan sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokos pengawasan bank.
Selanjutnya dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang manajemen risiko, macam-macam resiko dalam perbankan syariah, identifikasi resiko dan analisis kadar pengawasan resiko.

B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Manajemen Risiko
2.      Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3.      Identifikasi hazard/ resiko
4.      Analisis kadar Pengawasan Risiko

C.     Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui Pengertian Manajemen Risiko
2.      Untuk mengetahui Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3.      Untuk mengetahui Identifikasi hazard/ resiko
4.      Untuk mengetahui Analisis kadar Pengawasan Risiko

























PEMBAHASAN

A.    Manajemen Risiko Perbankan Syariah
1.      Definisi Risiko
Kata “risiko” banyak di gunakan dalam berbagai pengertian dan biasa di pakai dalam percakapan sehari- hari oleh kebanyakan orang. Istilah “risiko” (risk) memiliki banyak definisi. Tetapi pengertian secara  ilmiah sampai saat ini masih tetap beragam. Menurut kamus besar bahasa indonesia versi online, risiko adalah “ akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan”. Dengan kata lain, risiko merupakan kemungkinan situasi atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan serta sasaran sebuah organisasi atau individu.
Bandingkan dengan definisi konseptual mengenai risiko menurut Robert Charette bahwa:
·               Risiko berhubungan dengan kejadian di masa yang akan datang
·               Risiko melibatkan perubahan ( misalnya perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat)
·               Risiko melibatkan pilihan dan ketidak pastian bahwa pilihan itu akan di lakukan
Secara ringkas risiko dimaknai sebagai potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. Namun demikian, dalam ranah analisis investasi, risiko diidentifikasiakan sebagai kemungkinan hasil uang di peroleh menyimpang dari yang di harapkan.[3]




2.      Pengertian Manajemen Resiko
Menurut Australian Risk Manajement Standard (4360: 2004), manajemen risiko adalah kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan. Sedangkan definisi yang lain menyebutkan bahwa manajeman risiko merupakan suatu pendekatan terstuktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Ini merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia yang meliputi penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelola risiko, dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau pengelolaan sumber daya.
Manajemen risiko juga merupakan suatu sistem pengawasan risiko, bahkan perlindungan atas harta benda, keuntungan, serta keuangan suatu badan atau peroranagan atas kemungkinan timbulnya suatau kerugian karena adanya risiko tersebut. Dalam pengertian praktis, konsep ini dapat di artikan sebagai proteksi ekonomis terhadap kerugian yang mungkin timbul atas aset dan pendapatan suatu perusahaan.
Demikianlah, manajeman risiko merupakan proses formal dimana faktor faktor risiko secara sistematis diidentifikasikan, diukur dan dicari solusinya. Manajemen risiko dengan kata lain adalah metode penanganan sistematis formal yang di konsentrasikan pada pengidentifikasian dan pengontrolan peristiwa atau kejadian yang memilki kemungkinan perubahan yang tidak di inginkan. [4]
Dalam konteks proyek, manajemen risiko adalah seni dan pengetahuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta menjawab faktor-faktor risiko sepanjang masa proyek. Dalam manajemen risiko tradisional, fokus di letakkan pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntunan hukum). Sedangkan dalam manajemen risiko keuangan, fokus diberikan pada risiko yang dapat di kelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Tapi, pada dasarnya strategi yang dapat di ambil dalam semua manajemen risiko adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko.

B.     Macam-macam Resiko Perbankan Syariah
1.      Resiko Kredit/ Pembiayaan (Financing Risk)
Resiko kredit muncul jika Bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang dilakukannya.
Bagi Bank Syariah, dimana kegiatan usaha penyaluran pembiayaan digantikan dengan kegiatan jual beli, sewa, investasi dan partnership.
Manajemen resiko pembiayaan akan memiliki karakteristik yang unik, misalnya:
a.       Untuk transaksi Murabahah
Bank syariah menghadapi resiko murabahah yakni tidak dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu, sementara bank telah melakukan penyerahan barang.
b.      Untuk Ba’i al-Salam dan Istisna
Bank menghadapi resiko kegagalan menyediakan barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesanan atau gagal menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
c.       Untuk Ijarah
Bank menghadapi resiko rusaknya barang yang disewakan, atau untuk kasus tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak perform-nya pemberi jasa.
d.      Untuk Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Resiko yang timbul akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalamjumlah besar di akhir periode. Hal ini terjadi jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalamjumlah besar di akhir periode).[5]
e.       Untuk Mudharabah/Musyarakah
Resiko yang terjadi pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah meliputi resiko bisnis yang di biayainya.
Bank sebagai shahibul mal menghadapi resiko ketidakjujuran mudharib. Karakteristik dari mudharabah/musyarakah adalah bank tidak dimungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha mudharib/musyarik, yang mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam assessment maupun kontrol terhadap pembiayaan yang diberikan.
2.      Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio/asset yang dimilikinya, sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (voreign xchange rate).
Resiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri dari investasi dalambentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
a.       Resiko Bagi Hasil
Resiko bagi hasil adalah potensial kerugian yang timbul akibat pergerakan syirkah bagi hasil di pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank mengandung resiko.
b.      Resiko Nilai Tukar
Resiko nilai tukar (Foreign Exchange Risk) adalah resiko kerugian akibat pergerakan yang berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
3.      Resiko Likuiditas (likudity Risk)
Likuiditas secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera.
Sedangkan resiko likuiditas adalah resiko yang disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Resiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:[6]
a.       Resiko Likuiditas Pasar
Yaitu resiko yang timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan harga pasar, karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (Market disruption).
b.      Resiko Likuiditas Pendanaan
Yaitu resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.
4.      Resiko Operasional
Resiko operasional adalah resiko yang disebabkan ketidak cukupan dan tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problema eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Resiko operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank, seperti kegiatan penyediaan dana, tresuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrument utang, tekhnologi dan sistem informasi dan sistem manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.
5.      Resiko Hukum/Legal
Resiko hukum adalah resiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan oleh adanya tuntunan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sah kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.[7]
6.      Resiko Reputasi
Resiko reputasi adalah resiko yang disebabkan oleh antara lain:[8]
a.       Publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank, terutama dengan pemberitaan media massa.
b.      Persepsi terhadap bank
c.       Kehilangan kepercayaan dari customer, counterpart atau regulator
7.      Resiko Strategik (Strategic Risk)
Resiko strategik adalah resiko yang disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan stategik bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif nya bank terhadap perubahan eksternal.
8.      Resiko Kepatuhan
Resiko kepatuhan merupakan resiko yang disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya resiko kepatuhan berkaitan dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pihak-pihak yang berwenang dalam perbankan maupun terkait lainnya, seperti CAR, KAP, PPAP, BMPK, PDN, Pajak, dan sebagainya.

C.    Identifikasi Hazard / Resiko
Identifikasi Hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Dalam mengidentifikasi hazard, pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan. Oleh karena itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang tersedia.[9]
Hazard/ potensi bahaya merupakan segala hal  atau sesuatu yang mempunyai kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.[10]
Di tempat kerja, potensi bahaya sebagai sumber risiko khususnya terdapat keselamatan dan kesehatan di perusahaanakan selalu dijumpai, antara lain berupa:
1.      Faktor fisik;  kebisingan, cahaya, radiasi, vibrasi, suhu, debu
2.      Faktor kimia; gas, uap, asap, logam berat
3.      Faktor biologik;  tumbuhan, hewan, bakteri, virus
4.      Aspek ergonomi; desain, sikap, dan cara kerja
5.      Stressor; tekanan produksi, beban kerja, monotomi, kejemuan
6.      Listrik dan sumber energy lainnya
7.      Mesin, peralatan kerja, dll
8.      Sistem manajemen
9.      Pelaksana/manusia; prilaku, kondisi fisik, interaksi

Identifikasi Risiko Perbankan Syariah[11]
1.      Identifikasi Risiko pembiayaan
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko pembiayaan yang melekatbpada seluruh produk dan aktivitasnya. Identifikasi risiko pembiayaan tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko pembiayaan yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan (prnyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
b.      Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa pembiayaan perdagangan, penilaian risiko harus memperhatikan kondisi keuangan debitur, dan khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, serta jamina atau agunan yang diberikan.
c.       Untuk kegiatan tresuri dan investasi, penilaian risiko pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan counterparty, rating, karakteristik instrument, jenis transaksi yang dilakukan dan likuiditas pasar serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi resiko pembiayaan.
2.      Identifikasi Risiko pasar
a.       Identifikasi Risiko Bagi Hasil
Bank wajib melakukan identifikasi risiko secara tepat yang terdapat pada asset, transaksi derifatif, instrument keuangan lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
b.      Identifikasi Risiko Nilai Tukar
Bank wajib melakukan identifikasi secara tepat yaitu mengenai asset transaksi derivatif dan instrument keuangan lain yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
3.      Identifikasi Risiko Likuiditas
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis secara cermat produk dan transaksi perbankan serta aktivitas fungsional yang mengandung risiko likuiditas.
b.      Bank harus melakukan analisis mengenai kemungkinan dampak penerapan berbagai skenario yang berbeda atas posisi likuiditas karena kondisi likuiditas bank tergantung pada pola cash flow dalam berbagai kondisi.
c.       Bank dapat menerapkan berbagai skenario yang digunakan untuk menilai arus kas dan posisi likuiditas bank dalam keadaan normal, scenario bank individual pada saat krisis, dan scenario sistem perbankan pada saat krisis.
d.      Dalam menerapkakan scenario tersebut, bank harus membuat asumsi mengenai kebutuhan likuiditas di masa mendatang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
4.      Identifikasi Risiko Operasional
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern.
b.      Bank harus memiliki prosedur penilaian yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk baru termasuk proses dan sistemnya.
c.       Hasil identifikasi tersebut selanjutnya selanjutnya digunakan bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis kerugian yang ditimbulkan oleh resiko operasional.
5.      Identifikasi Risiko Hukum
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko hukum yang melekat pada aktivitas fungsional pembiayaann (penyediaaan dana), tresuridan investasi, operasional dan jasa, jasa pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
6.      Identifikasi Reputasi
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
7.      Identifikasi strategic
a.       Bank harus mengidentifikasi risiko reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan (penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.      Bank harus mencatat dan menata usahakan perubahan kinerja sebagai akibat tidak terealisasinya atau tidak efektifnya pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama yang paling signifikan terhadap permodalan bank.
8.      Identifikasi Risiko Kepatuhan
a.       Bank harus melakukan identifikasi dan analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan ekposur risiko kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan Bank, seperti:
1.)    Aktiva usaha bank
2.)    Ketidakpatuhan Bank
3.)    Litigasi

D.    Analisis Kadar Pengawasan Risiko
Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko, yaitu:
1.      Membangun Pengawasan Risiko
Yaitu kadar pengawasan yang harus dibangun untuk mangeleminasi hazard dan mengurangi risiko. Begitu pengawasan risiko dibangun, maka risiko diavaluasi sampai risiko dapat dikurangi sampai pada level dimana manfaatnya lebih banyak dari pada biaya potensial.
2.      Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
Pembangunan pengawasan risiko diawali dengan pengambilan tingkat risiko yang ditentukan sebelumnya dan mengidentifikasi sebanyak mungkin pilihan pengawasan risiko yang mungkin diambil bagi semua hazard yang melampaui tingkat resiko yang bisa diterima.
3.      Menentukan Efektifitas Risiko
Setelah identifikasi pilihan pengawasan risiko, proses berikutnya adalah menentukan efek dari setiap pengawasan yang berkaitan dengan hazard
4.      Memilih Pengawasan Risiko
Pengawasan terbaik adalah yang konsisten dengan tujuan operasional dan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Manajemen Risiko Menurut Australian Risk Manajement Standard (4360: 2004), adalah kultur, proses, dan stuktur yang di arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak yang merugikan.
2.      Macam-macam Risiko Perbankan Syariah adalah:
a.       Risiko Pembiayaan
b.      Risiko Pasar
c.       Risiko Likuiditas
d.      Risiko Operasional
e.       Risiko Hukum
f.       Risiko Reputasi
g.      Risiko Strategik
h.      Risiko Kepatuhan
3.      Identifikasi hazard adalah mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang, lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui.
Hazard/ potensi bahaya merupakan segala hal  atau sesuatu yang mempunyai kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.
4.      Ada empat tahap dalam menganalisa kadar pengawasan risiko, yaitu:
1.      Membangun Pengawasan Risiko
2.      Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
3.      Menentukan Efektifitas Risiko
4.      Memilih Pengawasan Risiko



B.     Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, meskipun jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan dari para pembaca. Demi perbaikan makalah kami selanjutnya.

























DAFTAR PUSTAKA

Pramana Tony, Manajemen Risiko Bisnis, Jakarta: Sinar Ilmu Publishing, 2011
Sulhan. M & Siswanto Ely, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, Malang: UIN-Malang Press, 2008
Rivai Veithzal & Arifin Arviyan, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Website
https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/06/manajemen-pengawasan-resiko-pada-bank-syariah
rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko




[1]  Dikutip dari M. Sulhan & Ely Siswanto, dalam bukunya Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, Manajemen resiko adalah prosedur dan metodologinyang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank, hlm. 150
[2] Veithzal Rivai & Arviyan Arifin, Islamic Banking, ( Jakarta: Bumi Aksara, 2010),  hlm.941
[3] Tony Pramana, Manajemen Risiko Bisnis, (Jakarta: Sinar Ilmu Publishing, 2011), hlm.
[4]  Tony Pramana, Manajemen Resiko Bisnis, hlm.
[5] M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm.153
[6] Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, hlm. 984
[7] Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin, Islamic Banking, hlm. 995
[8] M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, hlm. 158
[10] Rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko.
[11] Veithzal Rivai & Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta; Bumi Aksara, 2010), hlm.966-1002