MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Mata kuliah Mnajemen
Keuangan Syariah
Dosen
Pengampu: Ainol yakin, SE. MM
Disusun
oleh : kelompok IV
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
EKONOMI dan BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
2016
KATA
PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur dengan tulus kami
haturkan kehadirat Ilahi Rabbi Allah SWT. Karena berkat Rahmat dan HidayahNya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan
walaupun didalamnya masih terdapat banyak kekurangan, yang disebabkan karena
minimnya dan terbatasnya kemampuan dan pengetahuan yang kami kuasai.
Sholawat serta salam semoga senantiasa mengalir
deras keharibaan sang reformator dunia Nabi besar Muhammad SAW, karena berkat
perjuangan dan kesabaran beliau kami
dapat tereliminasi dari jurang kebodohan menuju dataran keilmuan seperti
apa yang kami rasakan sekarang ini. kami
juga ucapkan terimakasih kepada:
1.
Kepada kedua
orang tua yang telah bersusah payah dalam membiayai dan selalu emotifasi kami
2.
Kepada para dosen kami khususnya kepada dosen pengampu mata kuliah
manajemen keuangan yang telah sudi
mentransfer ilmunya dan bimbingannya kepada kami.
3.
Kepada semua
teman-teman khususnya kepada kelompok IVyang telah membantu menyusun tugas makalah
ini.
Semoga dengan adanya tugas analisis ini dapat memberikan mamfaat dan pengetahuan
dalam memahami analisis laporan keuangan,khususnya bagi penyusun dari tugas ini. Kami selaku penyusun dari tugas ini
belum sampai pada tahap kesempurnaan, maka dari itu kami mengharap bapak dosen
pengampu berkanan memberikan kritik dan
saran pada penyusun tugas ini. Dan kami
selaku penyusun dari tugas ini mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila nanti
didalamnya terdapat kesalahan dan
kekurangan.
Pamekasan, 16 mei 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................... i
DAFTAR
ISI.......................................................................................... ii
PENDAHULUAN
................................................................................ iii
A. Latar
Belakang ................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................ 2
C. Tujuan
Masalah ................................................................................ 2
PEMBAHASAN
A. Manajemen
Risiko Bank Syariah ..................................................... 4
B. Macam-macam
Risiko Bank Syariah ............................................... 6
C. Identifikasi
Hazard .......................................................................... 10
D. Analisis
Kadar Pengawasan Resiko ................................................. 14
PENUTUP
A. Kesimpulan
..................................................................................... 15
B. Saran
............................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................... 17
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap Perbankan bukan hanya di Bank
Konvensional tapi jga di Perbankan Syariah akan selalu berhadapan dengan
berbagai macam resiko, baik itu eksternal maupun internal yang melekat pada
suatu perusahaan ataupun lembaga keuangan lainnya. Seperti juga pada perbankan
pada umumnya, maka Bank Syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang
digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan menegendalikan risiko
yang timbul dari kegiatan usaha yangdilakukannya, yang disebut sebagai
Manajemen Resiko.
Proses Manajemen Resiko merupakan sistem
yang komprehansif yang meliputi penciptaan lingkungan manajemen resikoyang
kondisif, memelihara pengukuran risiskoyang efisien, proses mitigasi dan
monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang memadai.
Seiring dengan pertumbuhan perbankan
syariah yang sedimikian pesat, maka Manajemen
Risiko[1]
menjadi sesuatu yang pentinguntuk dikelola dengan baik. Risiko dan Bank
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya, tanpa adanya
keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada Bank. Hal tersebut
dapat dipahami bahwa bank muncul karena keberanian untuk berisiko dan bahkan
bank mampu bertahan karena berani mengambil risiko. Namun jika risiko tersebut
tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya
akan mengalami kebengkrutan.
Penerapan Manajemen Risiko tersebut akan
memberikan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank. Bagi
Perbankan, penerapan Manajemen risiko dapat meningkatkan Shareholder, memberikan gambaran kepada pengelola bank mengenai
kemungkina kerugian bank di masa mendatang, meningkatkan metode dan proses
pengambilan keputusan yang sistematis yang didasarkan atas ketersediaan
informasi, digunakan sebagai dasar pengukuran yang lebih akurat mengenai
kinerja bank, serta dapat digunakan untuk menilai risiko yang melekat pada
instrumen atau kegiatan usaha bank yang relatif kompleks, serta menciptakan
infrastruktur manajemen risiko yang kokoh dalam rangka meningkatkan daya saing
bank.[2]
Bagi otoritas pengawasan bank, penerapan
manajemen risiko akan mempermudah penilaian terhadap kemungkinan kerugian yang
dihadapi bank yang dapat mempengaruhi permodalan bank dan sebagai salah satu
dasar penilaian dalam menetapkan strategi dan fokos pengawasan bank.
Selanjutnya dalam makalah ini akan
dijelaskan lebih lanjut tentang manajemen risiko, macam-macam resiko dalam
perbankan syariah, identifikasi resiko dan analisis kadar pengawasan resiko.
B.
Rumusan Masalah
1.
Pengertian Manajemen Risiko
2.
Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
3.
Identifikasi hazard/ resiko
4.
Analisis kadar Pengawasan Risiko
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui Pengertian Manajemen
Risiko
2.
Untuk mengetahui Macam-macam Risiko
Perbankan Syariah
3.
Untuk mengetahui Identifikasi hazard/
resiko
4.
Untuk mengetahui Analisis kadar
Pengawasan Risiko
PEMBAHASAN
A. Manajemen Risiko Perbankan Syariah
1.
Definisi Risiko
Kata “risiko” banyak di gunakan dalam berbagai
pengertian dan biasa di pakai dalam percakapan sehari- hari oleh kebanyakan
orang. Istilah “risiko” (risk) memiliki banyak definisi. Tetapi pengertian
secara ilmiah sampai saat ini masih
tetap beragam. Menurut kamus besar bahasa indonesia versi online, risiko adalah
“ akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu
perbuatan atau tindakan”. Dengan kata lain, risiko merupakan kemungkinan
situasi atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan serta sasaran
sebuah organisasi atau individu.
Bandingkan
dengan definisi konseptual mengenai risiko menurut Robert Charette bahwa:
·
Risiko berhubungan dengan kejadian di
masa yang akan datang
·
Risiko melibatkan perubahan ( misalnya
perubahan pikiran, pendapat, aksi, atau tempat)
·
Risiko melibatkan pilihan dan ketidak
pastian bahwa pilihan itu akan di lakukan
Secara ringkas risiko dimaknai sebagai
potensi terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian. Namun
demikian, dalam ranah analisis investasi, risiko diidentifikasiakan sebagai kemungkinan
hasil uang di peroleh menyimpang dari yang di harapkan.[3]
2.
Pengertian Manajemen Resiko
Menurut Australian Risk Manajement
Standard (4360: 2004), manajemen risiko adalah kultur, proses, dan stuktur yang
di arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola
dampak yang merugikan. Sedangkan definisi yang lain menyebutkan bahwa manajeman
risiko merupakan suatu pendekatan terstuktur atau metodologi dalam mengelola
ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman. Ini merupakan suatu rangkaian
aktivitas manusia yang meliputi penilaian risiko, pengembangan strategi untuk
mengelola risiko, dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan atau
pengelolaan sumber daya.
Manajemen risiko juga merupakan suatu
sistem pengawasan risiko, bahkan perlindungan atas harta benda, keuntungan, serta
keuangan suatu badan atau peroranagan atas kemungkinan timbulnya suatau
kerugian karena adanya risiko tersebut. Dalam pengertian praktis, konsep ini
dapat di artikan sebagai proteksi ekonomis terhadap kerugian yang mungkin
timbul atas aset dan pendapatan suatu perusahaan.
Demikianlah, manajeman risiko merupakan
proses formal dimana faktor faktor risiko secara sistematis diidentifikasikan,
diukur dan dicari solusinya. Manajemen risiko dengan kata lain adalah metode
penanganan sistematis formal yang di konsentrasikan pada pengidentifikasian dan
pengontrolan peristiwa atau kejadian yang memilki kemungkinan perubahan yang
tidak di inginkan. [4]
Dalam konteks proyek, manajemen risiko
adalah seni dan pengetahuan dalam mengidentifikasi, menganalisis, serta menjawab
faktor-faktor risiko sepanjang masa proyek. Dalam manajemen risiko tradisional,
fokus di letakkan pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal
(bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntunan hukum). Sedangkan dalam
manajemen risiko keuangan, fokus diberikan pada risiko yang dapat di kelola
dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan. Tapi, pada dasarnya strategi
yang dapat di ambil dalam semua manajemen risiko adalah memindahkan risiko
kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan
menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko.
B. Macam-macam Resiko Perbankan
Syariah
1.
Resiko Kredit/ Pembiayaan (Financing
Risk)
Resiko kredit muncul jika Bank tidak
bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bunga dari pinjaman yang
diberikannya atau investasi yang dilakukannya.
Bagi Bank Syariah, dimana kegiatan usaha
penyaluran pembiayaan digantikan dengan kegiatan jual beli, sewa, investasi dan
partnership.
Manajemen resiko pembiayaan akan
memiliki karakteristik yang unik, misalnya:
a.
Untuk transaksi Murabahah
Bank syariah menghadapi resiko murabahah
yakni tidak dipenuhinya pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu,
sementara bank telah melakukan penyerahan barang.
b.
Untuk Ba’i al-Salam dan Istisna
Bank menghadapi resiko kegagalan
menyediakan barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesanan atau gagal
menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
c.
Untuk Ijarah
Bank menghadapi
resiko rusaknya barang yang disewakan, atau untuk kasus tenaga kerja yang
disewa bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak perform-nya
pemberi jasa.
d.
Untuk
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT)
Resiko yang timbul
akibat ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalamjumlah besar di akhir
periode. Hal ini terjadi jika pembayaran dilakukan dengan sistem Ballon Payment
(pembayaran angsuran dalamjumlah besar di akhir periode).[5]
e.
Untuk Mudharabah/Musyarakah
Resiko yang terjadi
pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah meliputi resiko bisnis yang di
biayainya.
Bank sebagai shahibul mal menghadapi
resiko ketidakjujuran mudharib. Karakteristik dari mudharabah/musyarakah adalah bank tidak
dimungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha mudharib/musyarik, yang mengakibatkan bank memiliki
kesulitan tersendiri dalam assessment maupun kontrol terhadap pembiayaan yang
diberikan.
2.
Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko pasar adalah resiko kerugian yang
dapat dialami bank melalui portofolio/asset yang dimilikinya, sebagai akibat pergerakan variabel
pasar (adverse movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah
suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (voreign xchange rate).
Resiko pasar
antara lain terdapat pada aktivitas fungsional Bank seperti kegiatan tresuri
dari investasi dalambentuk surat berharga dan pasar uang maupun penyertaan pada
lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana (pinjaman dan bentuk sejenis), dan
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan
perdagangan.
a.
Resiko
Bagi Hasil
Resiko bagi hasil
adalah potensial kerugian yang timbul akibat pergerakan syirkah bagi hasil di
pasar yang berlawanan dengan posisi atau transaksi Bank mengandung resiko.
b.
Resiko
Nilai Tukar
Resiko nilai tukar
(Foreign Exchange Risk) adalah resiko kerugian akibat pergerakan yang
berlawanan dari nilai tukar pada saat bank memiliki posisi terbuka.
3.
Resiko Likuiditas (likudity Risk)
Likuiditas secara umum dapat
didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat memenuhi kebutuhan dana (cash
flow) dengan segera.
Sedangkan
resiko likuiditas adalah resiko yang disebabkan bank tidak mampu
memenuhi kewajiban yang telah jatuh waktu. Resiko
likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:[6]
a.
Resiko
Likuiditas Pasar
Yaitu resiko yang
timbul karena Bank tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu
dengan harga pasar, karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau
terjadi gangguan di pasar (Market disruption).
b.
Resiko
Likuiditas Pendanaan
Yaitu resiko yang
timbul karena bank tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh pendanaan
dari sumber dana lain.
4.
Resiko
Operasional
Resiko
operasional adalah resiko yang disebabkan ketidak cukupan dan tidak berfungsinya
proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problema
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Resiko
operasional dapat melekat pada setiap aktivitas fungsional Bank,
seperti kegiatan penyediaan dana, tresuri dan investasi, operasional dan jasa,
pembiayaan perdagangan, pendanaan dan instrument utang, tekhnologi dan sistem
informasi dan sistem manajemen, dan pengelolaan sumber daya manusia.
5.
Resiko Hukum/Legal
Resiko hukum adalah resiko yang
disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang antara lain disebabkan
oleh adanya tuntunan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang
mendukung, atau kelemahan perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sah
kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.[7]
6.
Resiko Reputasi
Resiko reputasi adalah resiko yang
disebabkan oleh antara lain:[8]
a.
Publikasi negatif yang terkait dengan
kegiatan usaha bank, terutama dengan pemberitaan media massa.
b.
Persepsi terhadap bank
c.
Kehilangan kepercayaan dari customer,
counterpart atau regulator
7.
Resiko Strategik (Strategic Risk)
Resiko strategik adalah resiko yang
disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan stategik bank yang tidak tepat,
pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsif nya bank
terhadap perubahan eksternal.
8.
Resiko Kepatuhan
Resiko kepatuhan merupakan resiko yang
disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pada prakteknya resiko
kepatuhan berkaitan dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pihak-pihak
yang berwenang dalam perbankan maupun terkait lainnya, seperti CAR, KAP, PPAP,
BMPK, PDN, Pajak, dan sebagainya.
C. Identifikasi Hazard / Resiko
Identifikasi Hazard adalah
mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang,
lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui. Dalam
mengidentifikasi hazard, pengalaman tidak dapat terlalu diandalkan. Oleh karena
itu identifikasi ini merupakan alat paling efektif yang tersedia.[9]
Hazard/ potensi bahaya merupakan segala
hal atau sesuatu yang mempunyai
kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.[10]
Di tempat kerja, potensi bahaya sebagai
sumber risiko khususnya terdapat keselamatan dan kesehatan di perusahaanakan
selalu dijumpai, antara lain berupa:
1.
Faktor fisik; kebisingan, cahaya, radiasi, vibrasi, suhu,
debu
2.
Faktor kimia; gas, uap, asap, logam
berat
3.
Faktor biologik; tumbuhan, hewan, bakteri, virus
4.
Aspek ergonomi; desain, sikap, dan cara
kerja
5.
Stressor; tekanan produksi, beban kerja,
monotomi, kejemuan
6.
Listrik dan sumber energy lainnya
7.
Mesin, peralatan kerja, dll
8.
Sistem manajemen
9.
Pelaksana/manusia; prilaku, kondisi
fisik, interaksi
Identifikasi Risiko Perbankan Syariah[11]
1.
Identifikasi Risiko pembiayaan
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko
pembiayaan yang melekatbpada seluruh produk dan aktivitasnya. Identifikasi
risiko pembiayaan tersebut merupakan hasil kajian terhadap karakteristik risiko
pembiayaan yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu, seperti pembiayaan
(prnyediaan dana), tresuri dan investasi, dan pembiayaan perdagangan.
b.
Untuk kegiatan pembiayaan dan jasa
pembiayaan perdagangan, penilaian risiko harus memperhatikan kondisi keuangan
debitur, dan khususnya kemampuan membayar secara tepat waktu, serta jamina atau
agunan yang diberikan.
c.
Untuk kegiatan tresuri dan investasi,
penilaian risiko pembiayaan harus memperhatikan kondisi keuangan counterparty,
rating, karakteristik instrument, jenis transaksi yang dilakukan dan likuiditas
pasar serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi resiko pembiayaan.
2.
Identifikasi Risiko pasar
a.
Identifikasi Risiko Bagi Hasil
Bank wajib melakukan identifikasi risiko
secara tepat yang terdapat pada asset, transaksi derifatif, instrument keuangan
lain baik pada aktivitas fungsional tertentu maupun aktivitas bank secara
keseluruhan.
b.
Identifikasi Risiko Nilai Tukar
Bank wajib melakukan identifikasi secara
tepat yaitu mengenai asset transaksi derivatif dan instrument keuangan lain
yang mengandung risiko nilai tukar baik pada aktivitas fungsional tertentu
maupun aktivitas bank secara keseluruhan.
3.
Identifikasi Risiko Likuiditas
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan
analisis secara cermat produk dan transaksi perbankan serta aktivitas
fungsional yang mengandung risiko likuiditas.
b.
Bank harus melakukan analisis mengenai
kemungkinan dampak penerapan berbagai skenario yang berbeda atas posisi
likuiditas karena kondisi likuiditas bank tergantung pada pola cash flow dalam
berbagai kondisi.
c.
Bank dapat menerapkan berbagai skenario
yang digunakan untuk menilai arus kas dan posisi likuiditas bank dalam keadaan
normal, scenario bank individual pada saat krisis, dan scenario sistem
perbankan pada saat krisis.
d.
Dalam menerapkakan scenario tersebut,
bank harus membuat asumsi mengenai kebutuhan likuiditas di masa mendatang, baik
jangka pendek maupun jangka panjang.
4.
Identifikasi Risiko Operasional
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan
analisis terhadap faktor penyebab timbulnya risiko operasional yang melekat
pada seluruh aktivitas fungsional, produk, proses dan sistem informasi, baik
yang disebabkan oleh faktor intern maupun ekstern.
b.
Bank harus memiliki prosedur penilaian
yang memadai terhadap risiko operasional yang melekat pada aktivitas dan produk
baru termasuk proses dan sistemnya.
c.
Hasil identifikasi tersebut selanjutnya
selanjutnya digunakan bank untuk mengembangkan suatu database mengenai jenis
kerugian yang ditimbulkan oleh resiko operasional.
5.
Identifikasi Risiko Hukum
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko hukum
yang melekat pada aktivitas fungsional pembiayaann (penyediaaan dana),
tresuridan investasi, operasional dan jasa, jasa pembiayaan perdagangan,
teknologi sistem informasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan
setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi
kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
6.
Identifikasi Reputasi
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko
reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan
(penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan
perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan
setiap events yang terkait dengan risiko hukum terrmasuk jumlah potensi
kerugian yang diakibatkan events dimaksud dalam suatu adminitrasi data.
7.
Identifikasi strategic
a.
Bank harus mengidentifikasi risiko
reputasi yang melekat pada aktivitas fungsional tertentu seperti pembiayaan
(penyediaan dana), treasuri dan investasi, operasional dan jasa, pembiayaan
perdagangan, teknologi sistem informasi dan sumber daya manusia.
b.
Bank harus mencatat dan menata usahakan
perubahan kinerja sebagai akibat tidak terealisasinya atau tidak efektifnya
pelaksanaan strategi usaha maupun rencana bisnis yang telah ditetapkan terutama
yang paling signifikan terhadap permodalan bank.
8.
Identifikasi Risiko Kepatuhan
a.
Bank harus melakukan identifikasi dan
analisis terhadap beberapa faktor yang dapat meningkatkan ekposur risiko
kepatuhan dan berpengaruh secara kuantitatif kepada rugi laba dan permodalan
Bank, seperti:
1.)
Aktiva usaha bank
2.)
Ketidakpatuhan Bank
3.)
Litigasi
D. Analisis Kadar Pengawasan Risiko
Ada empat tahap dalam menganalisa kadar
pengawasan risiko, yaitu:
1.
Membangun Pengawasan Risiko
Yaitu kadar pengawasan yang harus
dibangun untuk mangeleminasi hazard dan mengurangi risiko. Begitu pengawasan
risiko dibangun, maka risiko diavaluasi sampai risiko dapat dikurangi sampai
pada level dimana manfaatnya lebih banyak dari pada biaya potensial.
2.
Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
Pembangunan pengawasan risiko diawali
dengan pengambilan tingkat risiko yang ditentukan sebelumnya dan
mengidentifikasi sebanyak mungkin pilihan pengawasan risiko yang mungkin
diambil bagi semua hazard yang melampaui tingkat resiko yang bisa diterima.
3.
Menentukan Efektifitas Risiko
Setelah identifikasi pilihan pengawasan
risiko, proses berikutnya adalah menentukan efek dari setiap pengawasan yang
berkaitan dengan hazard
4.
Memilih Pengawasan Risiko
Pengawasan terbaik adalah yang konsisten dengan
tujuan operasional dan penggunaan sumber daya yang tersedia secara optimal.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Manajemen Risiko Menurut Australian Risk
Manajement Standard (4360: 2004), adalah kultur, proses, dan stuktur yang di
arahkan untuk merealisasikan peluang potensial dan sekaligus mengelola dampak
yang merugikan.
2.
Macam-macam Risiko Perbankan Syariah
adalah:
a.
Risiko Pembiayaan
b.
Risiko Pasar
c.
Risiko Likuiditas
d.
Risiko Operasional
e.
Risiko Hukum
f.
Risiko Reputasi
g.
Risiko Strategik
h.
Risiko Kepatuhan
3.
Identifikasi hazard adalah
mempertimbangkan semua aspek dari situasi saat ini dan yang akan datang,
lingkungan dan masalah yang secara historis sudah diketahui.
Hazard/ potensi bahaya merupakan segala
hal atau sesuatu yang mempunyai
kemungkinan mengakibatkan kerugian pada manusia, harta benda maupun lingkungan.
4.
Ada empat tahap dalam menganalisa kadar
pengawasan risiko, yaitu:
1.
Membangun Pengawasan Risiko
2.
Mengidentifikasi Pengawasan Risiko
3.
Menentukan Efektifitas Risiko
4.
Memilih Pengawasan Risiko
B.
Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, meskipun jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan dari para pembaca. Demi
perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Pramana Tony, Manajemen Risiko Bisnis, Jakarta: Sinar Ilmu Publishing, 2011
Sulhan. M & Siswanto Ely, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah, Malang:
UIN-Malang Press, 2008
Rivai Veithzal & Arifin Arviyan, Islamic Banking, Jakarta: Bumi Aksara,
2010
Website
https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/06/manajemen-pengawasan-resiko-pada-bank-syariah
rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko
[1] Dikutip
dari M. Sulhan & Ely Siswanto, dalam bukunya Manajemen Bank: Konvensional
& Syariah, Manajemen resiko adalah
prosedur dan metodologinyang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank,
hlm. 150
[2] Veithzal Rivai & Arviyan
Arifin, Islamic Banking, ( Jakarta:
Bumi Aksara, 2010), hlm.941
[3] Tony Pramana, Manajemen Risiko Bisnis, (Jakarta: Sinar
Ilmu Publishing, 2011), hlm.
[4] Tony Pramana, Manajemen Resiko Bisnis, hlm.
[5] M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah,
(Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm.153
[7] Veithzal Rivai dan Arviyan
Arifin, Islamic Banking, hlm. 995
[8] M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank: Konvensional & Syariah,
hlm. 158
[10] Rhyerhiathy.wordpress.com/2012/12/20/manajemen-resiko.
[11] Veithzal Rivai & Arviyan
Arifin, Islamic Banking, (Jakarta;
Bumi Aksara, 2010), hlm.966-1002