Wednesday 7 December 2016

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam


A.      HAM Menurut Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang universal mengandung prinsip-prinsip  hak asasi manusia seperti sebuah konsep ajaran islam menetapkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya. Dalam ajaran islam, agama islam tidak membedakan manusia dari status sosialnya, melainkanperbedaannya didasarkan kepada keimanan dan ketaqwaannya. Sebagaimana ayat:sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu”.
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara transenden untuk kepentingan manusia melalui syariat Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut ajaran Islam manusia adalah makhluk yang bebas yang memiliki tugas dan tanggung jawab, oleh karenanya ia memiliki hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakan atas dasar persamaan atau egaliter tanpa pandang bulu. Maknanya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak akan terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Islam berasal dari akidah yang tinggi dalam memandang manusia. Hal ini dapat terlihat ketika Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai Khalifah di muka bumi sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-An’am ayat 165, yang artinya :“ Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi”. Serta dalam surat al-Baqarah ayat 30, yang artinya :“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Hak asasi manusia dalam Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia setara, yang membedakan adalah prestasi ketakwaanya. Hal ini sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13, yang artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki  dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbanga-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang mulia diantara kamu adalah yang paling takwa”.
Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam. Kehadiran Islam memberikan jaminan kepada kebebasan manusia agar terhindar dari kesia-siaan dan tekanan, baik yang berkaitan dengan masalah agama, politik dan ideologi. Namun demikian, pemberian kebebasan terhadap manusia bukan berarti mereka dapat menggunakan kebebasan tersebut secara mutlak, tetapi dalam kebebasan tersebut terkandung hak dan kepentingan orang lain yang harus dihormati pula.
Mengenai penghormatan sesama manusia, dalam Islam seluruh ras kebangsaan mendapat kehormatan yang sama. Dasar persamaan tersebut merupakan wujud dari kemuliaan manusia. Manusia dalam ajaran Islam adalah keturunan Adam dan seluruh anak cucunya dimuliakan tanpa kecuali. Pernyataan ini termaktub dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 70, yang artinya: “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di dataran dan lautan, Kami berikan mereka rezki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
Islam memandang bahwa manusia itu mulia, karena kemuliaan yang dianugerahkan kepadanaya oleh Allah SWT. Kemuliaan itu dikaitkan dengan penyembahan manusia kepada Rabb-nya. Menurut Muhamad Ahmad Mufti dan Sami Salih al-Wakil, Pemikiran Barat memandang bahwa hak-hak asasi manusia merupakan hak-hak alamiyah (natural right) yang mengalir dari ide bahwa kedaulatan mutlak adalah milik manusia, tidak ada pihak lain yang lebih berdaulat dari manusia (antrophocentris) . Sedangkan dalam Islam hak-hak dasar manusia sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT (theosentris).
Dari uraian diatas hak asasi manusia dalam Islam didefinisikan sebagai hak–hak dasar manusia yang dianugerahkan oleh Allah SWT. Sehingga hak asasi manusia dalam Islam memiliki karakteristik :
1.    Bersumber dari wahyu.
2.    Tidak mutlak karena dibatasi dengan penghormatan terhadap kebebasan/kepentingan orang lain.
3.    Hak tidak dipisahkan dari kewajiban.

B.       Sejarah HAM
Dalam sejarah islam Rasulullah telah menyusun dokumen tentang HAM, yaitu Piagam Madinah ( shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, yang merupakan suatu perjanjian formal antara beliau dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatshrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.
Piagam Madinah disusun dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah.
Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukadimah, dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas,Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup. Disinilah kita bisa melihat peran dan fungsi Muhammad sebagai seorang negarawan sekaligus seorang pemimpin negara yang besar dan berkualitas sepanjang sejarah peradaban manusia, disamping posisi beliau selaku seorang Nabi dan Rasul secara keagamaan. 
Prinsip-prinsip  hak asasi manusia dalam Piagam Madinah adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk islam maupun non muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasehati. Dan kelima, menghormati kebebasan beragama. Piagam madinah merupakan landasan bagi kehidupan masyarakat yang plural di Madinah.

C.       UU Tentang HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Berbagai instrument yang mengatur  HAM di Indonesia termuat dalam undang-undang dasar 1945, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.         Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945, Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a.         Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.        Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
2.         Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a.         Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b.        Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c.         Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d.        Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

          3.      UUD 1945 yang di amandmen
Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab XA Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
·      Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·      Pasal 28 B
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
·      Pasal 28 C
1)      Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)      Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
·      Pasal 28 D
1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)       Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

·      Pasal 28 E
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3)      Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
·      Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
·      Pasal 28 G
1)      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2)      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
·      Pasal 28 H
1)      Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan.
2)      Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)      Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4)      Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·      Pasal 28 I
1)      Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2)      Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.
3)      Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4)      Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5)      Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·      Pasal 28 J
1)      Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)     Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

D.      Penegakan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam upaya memberikan jaminan hak asasi manusia, selain membentuk aturan-aturan hukum juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah penegakan hak asasi manusia. Berikut ini adalah lembaga-lembaga penegakan hak asasi manusia:
1.         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM dibentuk melalui keppres No. 5 Tahun 1ng993 pada tanggal 7 juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia (UU HAM). UU HAM dibentuk sebagai penguat keppres No. 5 tahun 1993 agar komnas HAM bersifat independen dan tidak terkesan sebagai alat pemerintah.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya sama dengan lembaga lainnya. Komnas HAM berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Tujuan komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM) sebagai berikut:
a)      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam perserikatan bangsa-bangsa.
b)      Meneingkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi masyarakat Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2.         Pengadilan HAM
Berdasarkan ketentuan yang terlampir dalam UU No. 26 Tahun 2000, dinyatakan bahwa pengadilan hak asasi manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum dan kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Adapun pengadilan HAM ini bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia di luar batas territorial wilayah Negara republik Indonesia.
3.         Kepolisian republik Indonesia (POLRI)

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Keputusan Negara RI, antara lain dinyatakan “Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya. ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia. Memelihara kesamaan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.