Tuesday 6 December 2016

Pengertian Civil Society (Masyarakat Madani)


     A.    Pengertian Civil Society ( Masyarakat Madani)
Masyarakat madani atau lebih dikenal dengan sebutan civil society pertama kali dikemukakan oleh anwar Ibrahim, yang merupakan mantan perdana menteri Malaysia. menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem tatanan sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasab individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan yang berdasarkan undang- undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu. Menurutnya pula, masyarakat madani mempunyai ciri-ciri yang khas; kemajemukanbudaya (multicultural), hubungan timbal balik (reprocity), dan sikap saling memahami dan menghargai.[1]
Ada beberapa definisi lain dari masyarakat madani :[2]
1.      Zbigniew Rau yang latar belakang kajiannya kawasan eropa timur dan unisoviet. Mengatakan bahwa masyarakat madani yaitu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dan bersaing satu sama lain guna mencapai nilai- nilai yang mereka yakini.
2.      Han song joo dengan latar belakang kasus korea selatan, mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hokum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan suka rela, dan lain sebagainya.
Dari berbagai definisi di atas masyarakat madani lebih menekankan pada pemerintahan yang bersifat otonom dari pengaruh dan kekuasaan Negara. Dan juga memberikan kebebasan berpendapat kepada para penguasa untuk memajukan kesejahteraan bersama. Tidak seperti masanya soeharto, walaupun pada saat itu Indonesia menganut paham demokrasi tetapi kebebasan pers, media massa dan masyarakat masih sangat dibatasi oleh para penguasa. Tetapi dengan adanya masyarakat madani yang sangat erat kaitannya dengan demokrasi dapat menjadikan komunitas social yang berpondasikan keadilan dan kesetaraan.
Muara masyarakat madani adalah demokratisasi, yang terbentuk akibat adanya partisipasi nyata anggota kelompok masyarakat. Sementara itu, hukum diindonesia diposisikan sebagai satu-satunya alat pengendalian dan pengawasan perilaku masyarakat.[3]

     B.     Konsep-Konsep Civil Society (Masyarakat Madani)
Konsep masyarakat madani adalah sebuah gagasan yang menggambarkan masyarakat beradab yang mengacu pada nilai-nilai kebajikan dengan mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip interaksi social yang kondusif bagi penciptaan tatanan demokratis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Konsep masyarakat madani ini bukan merupakan konsep yang langsung jadi, hal ini harus dipahami dengan cara menganalisa secara historinya.
Apabila ingin mengetahui konsep civil society maka harus mengetahui konsepsi-konsepsi dari beberapa ilmuan yang berpendapat tentang civil society.
1.      Konsep pergolokan politik dan sejarah masyarakat eropa barat yang mengalami transpormasi dari pola kehidupan feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
2.      Sebuah komunits yang mendominasi komunitas lain.
3.      Melindungi hak milik setiap warga Negara.
4.      Public memiliki spirit untuk menghalangi munculnya kembali despotism.
5.      Ruang public yang bebas.
Konsep masyarakat madani diatas memiliki suatu karakteristik antara lain adalah : wilayah publik yang bebas (free public sphere), demokratis, tolerans, pluralism, keadilan social (social justice) dan berkeadaban. [4]
1.        Wilayah publik yang bebas.
Maksudnya yaitu media massa dapat memberitakan segala hal yang menjadi persoalan didalam Negara. Sehingga media massa menjadi sarana dalam mengeluarkan pendapat. Dengan adanya ruang publik yang bebas ini maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga Negara dalam menyakurkan aspirasinya didepan umum sehingga terjauhkan dari pola pemerintahan yang otoriter.
2.        Demokratis
Maksudnya berlaku santun menjalani interaksi tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama.
3.             Toleransi
Maksudnya yaitu sikap saling menghargai satu sama lain. Hal ini dapat mengacu pada kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan- pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
4.             Keadilan sosial dan berkeadaban.
Maksudnya keadilan sosial ini keseimbangan dan pembagian terhadap hak dan kewajiban setiap warga Negara. Sedangkan berkeadaban yaitu para kelompok masyarakat saling menghargai sehingga tidak terjadi adanya pemerintahan yang otoriter. Yang semua yang dilakukan pemerintah adalah benar, sedangkan rakyat tidak dapat mengeluarkan suaranya.

      C.    Nilai- nilai Masyarakat Madani
Gersangnya tatanan sosial yang mapan bisa menghacurkan kehidupan berbangsa, menghancurkan demokrasi dan menghilangkan keadilan, kemerdekaan, persamaan serta hak asasi manusia lainnya. Oleh karena itu, upaya penataan kembali sistem kehidupan berbangsa secara mendasar dilakukan dengan mencari rumusan baru yang diharapkan bisa menjamin tegaknya demokrasi, keadilan, HAM, toleransi, serta pluralisme. Masyarakat Madani mencoba memaparkan dasar-dasar teologis filosofis tentang elemen utama atau nilai-nilai fundamental “masyarakat madani”. Karena itu sikap budaya (cultural attitude) dan sikap keagamaan (religious attitude) serta pengakuan atas hak-hak asasi manusia (human rights) merupakan unsur yang sangat penting. Selain itu, aspek penting lainnya adalah mengenai wawasan islam tentang politik, yang memberikan nilai-nilai dasar kehidupan berdemokrasi. Semua elemen ini menjadi pilar penting tegaknya intuisi sosial yang menjamin munculnya “masyarakat madani.

     D.    Posisi Civil Society dalam Suatu Negara.
Posisi civil society dalam suatu Negara sangat penting, karena dengan adanya hal tersebut masyarakat dapat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara. Untuk menciptakan suatu pemerintahan yang baik atau good governance maka harus adanya saling keterlibatan antara pemegang pemerintahan, Negara, dan masyarakat setempat. Salah satu hal tersebut tidak boleh menguasai satu sama lainnya.
Negara yang demokrasi akan menciptakan suatu masyarakat madani karena demokrasi sendiri adalah suatu pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakya. Rakyat yang memberikan kewenangan kepada pihak pemerintah untuk menjalankan suatu Negara. Wewenag yang diemban oleh para pengusa diberikan oleh rakyat, sehingga pemerintah tidak boleh memberikan batasan kepada rakyatnya apabila ingin berpendapat, selama hal tersebut tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Civil society ini dapat mengantarkan manusia menjadi manusia yang beradab, manusia yang mandiri , independent dan dapat dengan bebas bergerak aktif dalam segala hal yang berkaitan dengan masyarakat pada umumnya. Berrbagai kelompok masyarakat dalam civil society mendapatkan peluang untuk lebih banyak berperan, baik dalam tingkat Negara maupun masyarakat. Terbentuknya civil society dalam suatu Negara terbentuk karena adanya factor- factor pendorong sehingga dapat memberiakan dampak baik bagi suatu Negara. Berikut fakor- faktornya :
1.    Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menegah untuk berkembang menjadi kelompok Masyarakat Madani yang mandiri secara politik dan ekonomi. Dalam pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional. Tantangan pasar bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses pembangun Masyarakat Madani yang tangguh.
2.    Mereformasi sistem politik demokrasi melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau memengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.    Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik yang di maksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalui prinsip pendidikan demokrasi, yakni pendidikan dari, oleh, dan untuk warga negara.
Jika semua hal diatas dilakukan maka akan membentuk suatu masyarakat yang beradad sehingga tidak akan terjadi kembali kejadian pada masa orde baru. Yakni kebebasan masyarakat masih dibatasi oleh penguasa.
Civil society juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas fenomena demokratisasi dibebagi kawasan dan Negara.maksud dari hal tersebut yaitu manusia yang sudah melaksanakan civil society dapat melihat dan memahami fenomena yang umum yang terjadi dalam demokrasi suatu Negara.
Jadi kemajuan Negara tidak akan terlepas dari munculnya civil society dan demokrasi yang dijalankan oleh suatu Negara.

      E.     Fenomena-Fenomena Civil Society Diindonesia.
Lahirnya gerakan- gerakan perlawanan sosial terhadap struktur otoritatian kolonialisme merupakan bukti bahwa masyarakat madani bukan hal yamg baru diindonesia. Akantetapi karena adanya kegagalan praktek pada era 1950 yang kekuasaan Indonesia berada ditangan presiden soeharto maka peluang bagi perkembangan masyarakat masdani sangat sempit.
Setelah rezim orde baru runtuh, maka konsep masyarakat semakin berkembang sehingga menjadikan alasan bagi terbukanya gerakan masyarakat madani. Proses menuju pada masyarakat madani tidaklah mudah karena dalam proses pencapaiannya masyarakat harus saling mendukung satu sama lainnya.
Civil society sendiri jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternative yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. [5]
Yang terpenting dalam civil society sendiri sangat erat hubungannya dengan konsep demokrasi dan hak asasi manusia. Tetapi di Indonesia sendiri sejak masa orde lama Indonesia menganut ideology demokrasi tetapi masih terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politis dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Sehingga mengarahkan untuk membatasi gerak publik dalam mengeluarkan.
Bukan hanya masa orde lama, orde barupun juga seperti itu. Pada masa orde baru pengekangan demokrasi dan penindasan hak asasi terhadap masyarakat. Banyak kasus yang terjadi pada masa orde baru yang tidak dapat menjalankan civil society diindonesia. Pada masa orde baru pula terjadi pengambilan tanah secara paksa yang dimiliki masyarakat dengan alasan pembangunan. Hal tersebut juga merupakan dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia.
Dari semua kejadian tersebut Indonesia sendiri harus melakukan suatu pemberdayaan agar mendapatkan hasil penciptaan dari civil society sendiri. Dalam hal ini, menurut dawam ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan dalam strategi memberdayakan civil society diindonesia.[6]
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik.
2.      Stategi lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi.
3.      Stategi dalam memilih dan membangun civil society sebagai basis yang kuat ke arah demokrasi.
Dari ketiga strategi pemberdayaan tersebut perlu memperlibatkan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut. 

[1]Ubaedillah, Pendidikan Kewarga Negaraan( Jakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 176.
[2]Retno Listyarti, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Erlangga, 2008), hlm. 29.
[3]Ibid. 31.
[4]A, Ubaidillah, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta pers, 2000), hlm. 147.
[5]Ibid. 155.
[6]Ibid. 156