SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita
dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut
Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini,
disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi
Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia
dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan
VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa
syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia
agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan
janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua)
Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi
nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal
tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara,
maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri
atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim,
Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo
dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan
PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10
s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs.
Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945
sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang
berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha
Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA
sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh
Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila
yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang
§
Menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
§
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
§
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
§
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
§
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
§
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
§
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§
Berani membela kebenaran dan keadilan.
§
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
§
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
§
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
§
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
§
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
§
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
§
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
§
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
§
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
§
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA :
§
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
§
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
§
Menghormati hak orang lain.
§
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
§
Suka bekerja keras.
§
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
§
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Junaidi Farhan
Pencari nafkah di PILAR GR. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan
fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan
fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi
sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut, muncul
pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama
peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumyang
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut
Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Pancasila
sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal
dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita
dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut
Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini,
disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi
Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia
dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan
VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa
syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia
agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan
janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua)
Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi
nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal
tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara,
maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri
atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim,
Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo
dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan
PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10
s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs.
Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945
sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang
berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha
Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA
sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh
Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila
yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang
§
Menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
§
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
§
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
§
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
§
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
§
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
§
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§
Berani membela kebenaran dan keadilan.
§
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
§
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
§
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
§
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
§
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
§
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
§
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
§
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
§
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
§
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA :
§
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
§
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
§
Menghormati hak orang lain.
§
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
§
Suka bekerja keras.
§
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
§
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Junaidi Farhan
Pencari nafkah di PILAR GR. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan
fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan
fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi
sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut, muncul
pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama
peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumyang
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut
Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Pancasila
sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal
dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
·
OUP
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita
dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut
Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini,
disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi
Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia
dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan
VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa
syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia
agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan
janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua)
Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi
nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal
tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara,
maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri
atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim,
Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo
dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan
PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10
s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs.
Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945
sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang
berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha
Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA
sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh
Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila
yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang
§
Menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
§
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
§
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
§
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
§
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
§
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
§
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§
Berani membela kebenaran dan keadilan.
§
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
§
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
§
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
§
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
§
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
§
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
§
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
§
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
§
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
§
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA :
§
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
§
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
§
Menghormati hak orang lain.
§
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
§
Suka bekerja keras.
§
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
§
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Junaidi Farhan
Pencari nafkah di PILAR GR. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan
fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan
fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi
sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut, muncul
pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama
peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumyang
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut
Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Pancasila
sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal
dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
·
OUP
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA (Sebagai Ideologi & Dasar Negara)
Tiga setengah abad lebih, bangsa kita
dijajah bangsa asing.
Tahun 1511 Bangsa Portugis merebut
Malaka dan masuk kepulauan Maluku, sebagai awal sejarah buramnya bangsa ini,
disusul Spanyol dan Inggris yang juga berdalih mencari rempah - rempah di bumi
Nusantara. Kemudian Tahun 1596 Bangsa Belanda pertama kali datang ke Indonesia
dibawah pimpinan Houtman dan de Kyzer. Yang puncaknya bangsa Belanda mendirikan
VOC dan J.P. Coen diangkat sebagai Gubernur Jenderal Pertama VOC.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun
1942, tepatnya tanggal 9 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa
syarat kepada Jepang. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia, sebab tahun 1944,
tentara Jepang mulai kalah melawan tentara Sekutu.
Untuk menarik simpati bangsa Indonesia
agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan
janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus
terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang
dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah
Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat tersebut sekaligus dimuat
dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei s/d 1
Juni 1945. Dalam sidang pertama tersebut yang dibicarakan khusus mengenai dasar
negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama tersebut 2 (dua)
Tokoh membahas dan mengusulkan dasar negara yaitu Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin
mengajukan usul mengenai calon dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima
hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Selain secara lisan M. Yamin juga mengajukan
usul secara tertulis yaitu :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Ir.
Soekarno (Bung Karno) mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi
nama PANCASILA, lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut
dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan.
Selanjutnya oleh Bung Karno tiga hal
tersebut masih bisa diperas lagi menjadi Ekasila yaitu GOTONG ROYONG.
Selesai sidang pembahasan Dasar Negara,
maka selanjutnya pada hari yang sama (1 Juni 1945) para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945.
Adapun anggota panitia kecil ini terdiri
atas 8 orang, yaitu:
- Ir. Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- K.H. Wachid Hasjim
- Mr. Muh. Yamin
- M. Sutardjo Kartohadikusumo
- Mr. A.A. Maramis
- R. Otto Iskandar Dinata dan
- Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat
gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di
Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul - usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim,
Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo
dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini
berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan
PIAGAM JAKARTA.
Dalam sidang BPUPKI kedua, Tanggal 10
s/d 16 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Dan pada Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu,
sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
mem-Proklamasi-kan Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
- Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar dengan Preambulnya (Pembukaan)
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi
proses yang sangat panjang, sehingga sebelum mengesahkan Preambul, Drs.
Muhammad Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945
sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur
mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata KETUHANAN yang
berbunyi 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan
diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.
Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Bung Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya' di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan 'Yang Maha
Esa', sehingga Preambule (Pembukaan) UUD1945 disepakati sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN (Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dan untuk dapat melaksanakan PANCASILA
sebagai ideologi dan dasar negara sekaligus sebagai pandangan hidup seluruh
Rakyat Indonesia, maka Pancasila diterjemahkan dalam butir - butir Pancasila
yaitu :
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Manusia Indonesia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang
berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Membina kerukunan hidup di antara sesama
umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang
§
Menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
§
Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§
Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§
Mengakui persamaan derajad, persamaan
hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan,
agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan
sebagainya.
§
Mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia.
§
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa
dan tepa selira.
§
Mengembangkan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain.
§
Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan.
§
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§
Berani membela kebenaran dan keadilan.
§
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia.
§
Mengembangkan sikap hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan,
serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama
di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Sanggup dan rela berkorban untuk
kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
§
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah
air dan bangsa.
§
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan
dan bertanah air Indonesia.
§
Memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
§
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
§
Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§
Sebagai warga negara dan warga
masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama.
§
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada
orang lain.
§
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
§
Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
§
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
§
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
§
Di dalam musyawarah diutamakan
kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
§
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
§
Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA :
§
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
§
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
§
Menghormati hak orang lain.
§
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain agar dapat berdiri sendiri.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasaN terhadap orang lain.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayA hidup mewah.
§
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikaN kepentingan umum.
§
Suka bekerja keras.
§
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
§
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Junaidi Farhan
Pencari nafkah di PILAR GR. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Kedudukan dan
fungsi Pancasila secara pokok ada dua macam yaitu sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia dan sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Adapun kedudukan dan
fungsi Pancaila dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi
sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam
interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Sebagai
makhluk individu dan sosial manusia akan senantiasa hidup sebagai bagian dari
lingkungan sosial yang lebih luas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan bersama tersebut, muncul
pandangan hidup dalam masyarakat yang dituangkan dan dilembagakan menjadi
pandangan hidup bangsa, selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan
dilembagakan menjadi pandangan hidup negara.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi
bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Sehingga dalam Pancasila terkandung konsep dasar mengenai kehidupan
yang dicita-citakan serta dasar pemikiran dan gagasan mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik (Darmohardjo, 1996).
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama
peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukumyang
mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Menurut
Kaelan (2004) kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai
berikut:
a. Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib
hukum Indonesia.
b. Meliputi
suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945.
c. Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis.
d.Mengandung
norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang
luhur.
e. Pancasila
sebagai sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara
Negara, dan para pelaksana pemerintahan.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tertuang dalam
pembukaan UUD 1945 alinea IV, Ketetapan No. XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang
sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara,
dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti “gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita-cita’ dan ‘lagos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal
dari kata bahasa Yunani ‘eidos’ yang berarti ‘bentuk’.
Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka
secara harafiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam
pengertian sehari-hari, ‘idea’disamakan artinya dengan ‘cita-cita’.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan
cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena
atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencangkup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar,
gagasan dan cita-cita (Kaelan, 2004).
·
OUP
·
OUP