KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya
yang berjudul “APLIKASI HAM DAN DEMOKRASI”.
Kedua kalinya
sholawat beserta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang mana berkat
beliau kita dapat terangkis dari dunia yang gelap dalam artian dunia yang penuh
dengan kebodohan menuju dunia yang terang benderang dalam artian dunia yang
penuh kecerdasan.
Ketiga kalinya tidak lupa kami ucapkan
terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini kepada kami, sehingga
kami dapat mengetahui apa sebenarnya Pengaplikasian “HAM DAN DEMOKRASI”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari Bapak dosen yang
bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih
kepada teman-teman yang telah berperan, serta dalam penyusunan makalah ini dari
awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita.
Amin.
Pamekasan,
22 November 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL................................................................................. i
KATA
PENGANTAR.................................................................................. ii
DAFTAR
ISI................................................................................................ iii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................. 1
A.
Latar Belakang................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................... 2
C.
Tujuan Masalah.............................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN.............................................................................. 3
A.
Pengertian HAM dan Demokrasi................................................. 3
B.
Penegakan
dan Perlindungan HAM di Indonesia...................... 5
C.
Perkembangan
HAM di Indonesia............................................... 7
D.
Pelaksanaan
atau Implementasi Demokrasi di Indonesia......... 10
E. Perkembangan Demokrasi di Indonesia..................................... 12
F.
Komponen
penegakan demokrasi di Indonesia......................... 13
BAB
III PENUTUP...................................................................................... 15
A.
Kesimpulan...................................................................................... 15
B.
Saran................................................................................................. 16
DAFTAR
RUJUKAN.................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagi manusia. Karena sifatnya yang
demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi
setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga
kekuasaan.
Demokrasi (demokratie) terbentuk dari
dua pokok kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah) itu dan yang
maknanya adalah “cara memerintah negara oleh rakyat”.
HAM di
Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I),
Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No.
39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia
menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
dan hak anak.
Dengan adanya wacana HAM di
Indonesia, telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara Indonesia. Secara
garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode
yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud HAM dan Demokrasi ?
2.
Bagaimana penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia ?
3.
Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ?
4.
Bagaimana pelaksanaan atau implementasi Demokrasi di Indonesia ?
5.
Bagaimana perkembangan Demokrasi di indonesia
6.
Bagaimana komponen pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?
C.
TUJUAN
MASALAH
1.
Menjelaskan tentang HAM dan Demokrasi di Indonesia.
2.
Menjelaskan tentang penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia
3.
Menjelaskan tentang perkembangan HAM di Indonesia
4.
Menjelaskan pelaksanaan atau implementasi Demokrasi di Indonesia
5.
Mendeskripsikan tentang perkembangan Demokrasi di Indonesia.
6.
Mendeskripsikan tentang komponen pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM dan Demokrasi
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagi manusia. Manurut John Locke, (HAM)
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
seseuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada
kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia
adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan
Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Demokrasi,
terdiri atas kata-kata “demos” dan “kratein” atau kata-kata “Rakyat” dan
“Pemerintahan”. Dengan demikian, maka “demokrasi” dapat ditafsirkan dengan
“Pemerintahan Rakyat”. Yaitu, suatu pemerintahan yang dijalankan “oleh Rakyat”
dan “untuk Rakyat”. Dilihat dari asal usulya, Yunani dapat dikatakan sebagai
cikal bakal tumbuhnya demokrasi (demokratia), yang kemudian dalam perkembangan
kekinian telah diikuti oleh hampir sebagian besar bangsa-bangsa di dunia. Dalam
pandangan lain, demokrasi juga dimaknai sebagai bagian yang tidak bisa
dilepaskan dari terbentuknya negara. Demokrasi (demokratie) terbentuk dari dua
pokok kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah) itu dan yang
maknanya adalah “cara memerintah negara oleh rakyat”
B.
Penegakan
dan Perlindungan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi
manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana
penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian yakni:
1.
Sarana yang berbentuk
institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga advokasi (pembelaan) tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2.
Sarana yang berbentuk
peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi
UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI NO. 39 th. 1999, Keppres RI NO. 50 Th.
1993, Keppres RI NO. 129 Th. 1998, Keppres RI No. 181 Th. 1998 dan Inpres RI
No. 26 Th. 1998. Kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung
perlindungan HAM.[1]
HAM di
Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I),
Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No.
39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia
menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa
aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita,
dan hak anak.
Program penegakkan hukum dan HAM (PP No.
7 tahun 2005) meliputi pemb erantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian
penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum
dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakkan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
1. Penguatan upaya-upaya pemberantasan
korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi
2004-2009.
2. Pelaksanaan Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari
2004-2009 sebagai gerakan nasional.
3. Peningkatan penegakkan hukum
terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika
serta obat berbahaya lainnya.
4. Peningkatan efektivitas dan
penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
mencegah serta memberantas korupsi.
5. Peningkatan efektivitas dan
penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya
menegakkan hak asasi manusia.
6. Peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
7. Penyelenggaraan audit reguler atas
seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
8. Peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses
hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang
terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
9. Peningkatan betbagai kegiatan
operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka rnenyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika
masyarakat dapat bcrjalan sewajarnya.
10. Pmbenahan sistem manajemen
penanganan perkara yang menjamin akses publik, serta pengembangan sistem
pengawasan yang transparan dan accountable.
11. Pengembangan sistem manajemen
kelembagaan hukum yang transparan.
12. Penyelamatan barang bukit accountability
kinerja berupa dokumen/arsip lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk
mendukung penegakkan hukum dan HAM.
13. Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
14. Pembaruan materi
hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
15. Peningkatan
pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan, baik ke luar maupun masuk ke wilayah
Indonesia.
16. Peningkatan
fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat
dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban.
17. Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika/obat
berbahaya melalui identifikasi serta memutus jaringan peredarannya.
meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan menghukum para
pengedarnya secara maksimal.[2]
C.
Perkembangan
HAM di Indonesia
Wacana
HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara Indonesia.
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua
periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
(1945-sekarang).
1.
Periode sebelum kemerdekaan
Pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalamsejarah kemunculan
organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911)
Indische partij (1912) dan lain-lain. Lahirnya organisasi pergerakan nasional
itu tidak bisa terlepas dari adanya perlanggaran HAM yang dilakukan oleh
penjajah.
2.
Periode setelah kemerdekaan
a. Periode 1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada
wacana hak untuk merdeka (self determinotion) hak untuk berserikat
melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebsan untuk menyampaikan
pendapat terutama di parlemen.
b. Periode 1950-1959
Peiode
ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa
ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di
Indonesia.
c. Periode 1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya demokrasi terpimpin yang berpusat pada kekuasaan
presiden Soekarno.
d. Periode 1966-1998
Pada
mulanya lahirnya Orde Baru manjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di
Indonesia. Namun, kenyataanya Orde Baru justru menorehkan sejarah hitam
pelanggaran HAM dengan merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan
pengadilan HAM tahun 1967 untuk wilayah Asia. Janji Orde Baru mengenai
pelaksanaan HAM mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
e.
Periode Pasca Orde Baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya
tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim meliter
Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Komitmen pemerintah
terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan pemgesahan UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM, pembentuka Kantor Menteri Negara Urusan HAM pada tahun 1999
kemudian digabungkan tahun 2000 dengan dapertemen Hukum dan perundang-undangan
menjadi Dapartemen Kehakiman dan HAM, pembahasan pasal-pasal tentang HAM dalam
amandemen UUD 1945.[3]
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia yaitu:
1.
Hak Asasi Manusia sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa
setiap orang mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi
oleh hukum dan undang-undang. Kebebasan untuk ber ekspresi diri perlu
memperhatikan hak kebebasan orang lain.
2.
Hak Asasi Manusia dibidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik
dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan
bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.
3.
Hak Asasi Manusia dibidang Hukum
Terkait dengan implementasi HAM, ada dua
aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu
pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang
diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan
rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak
warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan. Kedua; sehubungan dengan
substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus
diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu:
a.
Pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan
undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan
seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM.
b.
Substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai
atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.[4]
D. Pelaksanaan atau
Implementasi Demokrasi di Indonesia
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan sistem yang bermacam-macam.
Pertama, sistem presidensial yang menyajajarkan antara parlemen dan
presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan.
Kedua,
sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri
yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara,
sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang menjadi
simbol kedaulatan dan persatuan.
Ketiga,
sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja)
dari parlemen. Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran yang
antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Prancis atau di
Indonesia berdasar UUD 1945.
Dengan
alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya
sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan
implikasi yang berbeda di antara pemakai-pemakainya bagi peranan negara.
Ada
tiga macam demokrasi yang diterapakan di Negara Republik Indonesia yaitu:
a.
Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer
diterapkan di Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Sistem
pemerintahan pada kurun ini disebut dengan sistem parlementer karena lembaga
yang memegang kekuasaan menetukan terbentuknya dewan menteri (kabinet) berada
ditangan parlemn atau DPR.
b.
Demokrasi Terpimpin
Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi
Parlementer atau Demokrasi Liberal di bumi Indonesia dan sekaligus menjadi
tonggak sejarah yang menandai mulai berlakunya sistem Demokrasi Terpimpin (Guided
Democration). Demokrasi model ini berlangsung mulai tahun 1959 sampai
dengan tahun 1965 dengan ciri-cirinya yang khas, antara lain “dominasi dari
Presiden, terbatasnya peranan Partai politik, berkembangnya pengaruh Komunis
dan meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik”.
c.
Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang di terapkan di negara republik indonesia adalah demokrasi
yang di dasarkan pada pancasila atau secara singkat dapat di katakan demokrasi
pancasila. Demokrasi pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, di
semangati, di warnai dan di dasari oleh falsafah pancasila.
Pada
prinsipnya demokrasi pancasila adalah demokrasi yang tetap mendasarkan diri
pada konstitusi. Hal itu di tegaskan oleh penjelasan UUD 1945 bahwa “
pemerintah berdasar atas sistem konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat
absolutisme ( kekuasaan yang tak terbatas ). Sebagai demokrasi konstitusional
maka demokrasi pancasila adalah demokrasi yang seluruh geraknya di batasi oleh
konstitusi, dan harus senantiasa tunduk dan patuh terhadap rule of law.
Demokrasi bukan hanya merupakan metode kekuasaan
mayoritas melalui partisipasi rakyat dan kompetisi yang bebas, tetapi juga
mengandung nilai-nilai universal, kususnya nilai-nilai persamaan, kebebasan dan
pluralis-pluralis. [5]
E.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode
yaitu:
1.
Periode 1945-1949, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan
parlemen serta partai, kelemahan demokrasi parlementer ini memberikan peluang
untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya, persatuan yang
digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
Periode 1949-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagia unsur
sosial politik semakin luas.
3.
Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial, landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa
demokrasi terpimpin, namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan
terhadap lembaga-lembaga yang lain.
4.
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi, dengan
berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan
kekuatan anatar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi
memperoleh nafas baru.
F.
Komponen penegakan demokrasi di Indonesia
1. Negara hukum (rechtsstaat dan the rule
of law)
Dalam keputusan ilmu hukum di Indonesia
istilah Negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule
of law sudah begitu populer.konsepsi negara hukum mengandung pengertian
bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui
pelembagaan peradilan yang tidak memihak serta penjaminan hak asasi
manusia.istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan
menjadi Negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna
berbeda.
2. Masyarakat madani (Civil society)
Masyarakat madani cirinya sebagai
masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan terbuka,
masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara,masyarakat
yang kritis dan masyarakat berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter
merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi.selain itu masyarakat
madani merupakan elemen yang sangat signifikan oleh soetandyo
Wignyosoerbronorat di prasyto, adi suryadi culla, muhammad AS. Hikam, riyaas
rasyid, samsuddin haris sebagai prasyarat demokrasi.
3.
Infrastruktur politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung
tegaknya demokrasi adalah infrastruktur
politik. Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik (political
party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan (pressure
group)partai politik merupakan struktur kelembagaan yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai dan cita- cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politikdalam meewujudkan kebijakannya.
4. Pers
yang bebas dan bertanggung jawab
Pers merupakan pilar ke empat (the fourth estate)dalam mewujudkan demokrasi
pada suatu negara setelah legislatif,eksekutif dan yudikatif.sebagaii
instituusi penegak demokrasi, pers mempunyai peran yangg sangat strategis
.salah satu peran strategis pers adalah swbagai penyedia informasi bagi
masyarakat yang bberkaitan dengan berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan
kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan
kehidupan masyarakat.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Manusia selalu memiliki
hak-hak dasar (basic rights) antara lain: 1).hak hidup, 2). Hak untuk hidup
tnpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3). Hak
kebebasan, 4). Hak untuk bebas,hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk
memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya,
4). hak pemilikan, 5).hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, rumah, mobil,
perusahaan, pabrik, dan sebagainya.
2.
Program penegakkan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005)
meliputi pemb erantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalahgunaan
narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
3.
Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke
dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan
(1945-sekarang).
4.
Ada tiga macam demokrasi yang diterapakan di Negara Republik Indonesia
yaitu: Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila.
5.
Komponen penegakan demokrasi di Indonesia yaitu: Negara
hukum (rechtsstaat dan the rule of law), Masyarakat madani (Civil society), Infrastruktur
politik, Pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
6. Disadari
sepenuhnya, bahwa beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, belum
sepenuhnya menampung prinsip-prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, karena
proses pembentukan yang belum transparan dan tidak membuka peluang untuk
partisipasi publik, serta cenderung mengebiri hak-hak asasi manusia ynag bersifat
universal.[7]
B.
SARAN
Untuk pengembangan lebih lanjut maka
penulis memeberikan saran yang insyaalalah bermanfaat yaitu:
1. Seharusnya
kita lebih mengetahui tentang aplikasi HAM dan Demokrasi bagi Indonesia.
2. Kita
akan lebih mengetahui bahwa dengan adanya penegakan HAM dan Demokrasi,
Indonesia merupakan Negara Hukum.
3.
Dengan adanya HAM dan Demokrasi,
maka manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dengan orang lain.
Penulis menyarankan untuk tidak mengganggu hak dan kewajiban orang lain agar
menjadi pribadi-pribadi yang baik dan bermoral.
DAFTAR RUJUKAN
Atmadja,
Dewa Gede. Demokrasi, HAM dan Konstitusi. Malang: Setara Press,
2011.
Ghofur, Abdul. Demokratisi
dan Prospek Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Hariyanto, Erie. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Hidayatullah, Syarif. Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM &
Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education). Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002.
[1] Abdul Ghofur, Demokratisi
dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002),
hlm. 218.
[2] Musthafa
Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan
(Civic Education) (Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), hlm. 96, 99,
105, 135, 137.
[3] Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) (Surabaya:
Pena Salsabila, 2013), hlm. 119-120, 123, 126-127.
[4] Abdul
Ghofur, Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 20.
[5] Abdul
Ghofur, Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 26-29.
[6] Syarif Hidayatullah, Pendidikan
Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta
Press, 2000), hlm. 183-191.