Saturday 17 December 2016

HAM Dan Demokrasi- Penegakan Dan Perlindungan HAM Di Indonesia




KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “APLIKASI HAM DAN DEMOKRASI”.
        Kedua kalinya sholawat beserta salam kami haturkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang mana berkat beliau kita dapat terangkis dari dunia yang gelap dalam artian dunia yang penuh dengan kebodohan menuju dunia yang terang benderang dalam artian dunia yang penuh kecerdasan.
        Ketiga kalinya tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada dosen yang telah memberikan tugas ini kepada kami, sehingga kami dapat mengetahui apa sebenarnya Pengaplikasian “HAM DAN DEMOKRASI”.

       Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari Bapak dosen yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
       Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah berperan, serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                                                                     Pamekasan, 22 November 2016
  
     Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL.................................................................................           i
KATA PENGANTAR..................................................................................           ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................           1
A.    Latar Belakang................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah...........................................................................            2
C.    Tujuan Masalah.............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN..............................................................................            3
A.    Pengertian HAM dan Demokrasi................................................. 3
B.       Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia...................... 5
C.       Perkembangan HAM di Indonesia...............................................            7
D.       Pelaksanaan atau Implementasi Demokrasi di Indonesia.........  10
E.     Perkembangan Demokrasi di Indonesia..................................... 12
F.      Komponen penegakan demokrasi di Indonesia.........................  13
BAB III PENUTUP......................................................................................            15
A.    Kesimpulan...................................................................................... 15
B.     Saran.................................................................................................            16
DAFTAR RUJUKAN..................................................................................            17


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
       Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagi manusia. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
       Demokrasi (demokratie) terbentuk dari dua pokok kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah) itu dan yang maknanya adalah “cara memerintah negara oleh rakyat”.
       HAM di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
       Dengan adanya wacana HAM di Indonesia, telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara Indonesia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).





B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang dimaksud HAM dan Demokrasi ?
2.      Bagaimana penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia ?
4.      Bagaimana pelaksanaan atau implementasi Demokrasi di Indonesia ?
5.      Bagaimana perkembangan Demokrasi di indonesia
6.      Bagaimana komponen pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?

C.    TUJUAN MASALAH
1.      Menjelaskan tentang HAM dan Demokrasi di Indonesia.
2.      Menjelaskan tentang penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia
3.      Menjelaskan tentang perkembangan HAM di Indonesia
4.      Menjelaskan pelaksanaan atau implementasi Demokrasi di Indonesia
5.      Mendeskripsikan tentang perkembangan Demokrasi di Indonesia.
6.      Mendeskripsikan tentang komponen pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.












BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian HAM dan Demokrasi
       Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagi manusia. Manurut John Locke, (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai seseuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, ia adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
       Demokrasi, terdiri atas kata-kata “demos” dan “kratein” atau kata-kata “Rakyat” dan “Pemerintahan”. Dengan demikian, maka “demokrasi” dapat ditafsirkan dengan “Pemerintahan Rakyat”. Yaitu, suatu pemerintahan yang dijalankan “oleh Rakyat” dan “untuk Rakyat”. Dilihat dari asal usulya, Yunani dapat dikatakan sebagai cikal bakal tumbuhnya demokrasi (demokratia), yang kemudian dalam perkembangan kekinian telah diikuti oleh hampir sebagian besar bangsa-bangsa di dunia. Dalam pandangan lain, demokrasi juga dimaknai sebagai bagian yang tidak bisa dilepaskan dari terbentuknya negara. Demokrasi (demokratie) terbentuk dari dua pokok kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratein” (memerintah) itu dan yang maknanya adalah “cara memerintah negara oleh rakyat”

B.  Penegakan dan Perlindungan HAM di Indonesia
Dalam upaya penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana penegakan HAM tersebut dikategorikan menjadi dua bagian yakni:
1.         Sarana yang berbentuk institusi atau kelembagaan seperti lahirnya Lembaga advokasi (pembelaan)  tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya.
2.         Sarana yang berbentuk peraturan atau undang-undang, seperti adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI NO. 39 th. 1999, Keppres RI NO. 50 Th. 1993, Keppres RI NO. 129 Th. 1998, Keppres RI No. 181 Th. 1998 dan Inpres RI No. 26 Th. 1998. Kesemua perangkat hukum tersebut merupakan sarana pendukung perlindungan HAM.[1]
       HAM di Indonesia di dasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945 (aline I), Pancasila sila ke-4, Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27, 29, dan 30), UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
       Program penegakkan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemb erantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakkan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:

1.      Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi 2004-2009.
2.      Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional  Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.
3.      Peningkatan penegakkan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat berbahaya lainnya.
4.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya mencegah serta memberantas korupsi.
5.      Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga/institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
6.      Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga negara di depan hukum melalui keteladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi/menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.
7.      Penyelenggaraan audit reguler atas seluruh kekayaan pejabat pemerintah dan pejabat Negara.
8.      Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
9.      Peningkatan betbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka rnenyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat bcrjalan sewajarnya.
10.  Pmbenahan sistem manajemen penanganan perkara yang menjamin akses publik, serta pengembangan sistem pengawasan yang transparan dan accountable.
11.  Pengembangan sistem manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
12.  Penyelamatan barang bukit accountability kinerja berupa dokumen/arsip lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakkan hukum dan HAM.
13.  Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum dan HAM.
14.  Pembaruan materi hukum yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
15.  Peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang melakukan perjalanan, baik ke luar maupun masuk ke wilayah Indonesia.
16.  Peningkatan fungsi intelejen agar aktivitas terorisme dapat dicegah pada tahap yang sangat dini, serta meningkatkan berbagai operasi keamanan dan ketertiban.
17.  Peningkatan penanganan dan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan   narkotika/obat berbahaya melalui identifikasi serta memutus jaringan peredarannya. meningkatkan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan menghukum para pengedarnya secara maksimal.[2]

C.  Perkembangan HAM di Indonesia
       Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya negara Indonesia. Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).
1.      Periode sebelum kemerdekaan
       Pemikiran HAM dalam periode ini dapat dijumpai dalamsejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908) Serikat Islam (1911) Indische partij (1912) dan lain-lain. Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa terlepas dari adanya perlanggaran HAM yang dilakukan oleh penjajah.
2.      Periode setelah kemerdekaan
a.    Periode 1945-1950
       Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka (self determinotion) hak untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebsan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
b.    Periode 1950-1959
       Peiode ini dikenal dengan masa demokrasi parlementer. Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia.
c.    Periode 1959-1966
       Periode ini merupakan masa berakhirnya demokrasi terpimpin yang berpusat pada kekuasaan presiden Soekarno.
d.   Periode 1966-1998
       Pada mulanya lahirnya Orde Baru manjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun, kenyataanya Orde Baru justru menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM dengan merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM tahun 1967 untuk wilayah Asia. Janji Orde Baru mengenai pelaksanaan HAM mengalami kemunduran pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.
e.    Periode Pasca Orde Baru
       Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia. Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim meliter Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM ditunjukkan dengan pemgesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pembentuka Kantor Menteri Negara Urusan HAM pada tahun 1999 kemudian digabungkan tahun 2000 dengan dapertemen Hukum dan perundang-undangan menjadi Dapartemen Kehakiman dan HAM, pembahasan pasal-pasal tentang HAM dalam amandemen UUD 1945.[3]    
      Pelaksanaan Hak Asasi Manusia yaitu:
1.      Hak Asasi Manusia sebagai Individu
       Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang mempunyai kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Kebebasan untuk ber ekspresi diri perlu memperhatikan hak kebebasan orang lain.
2.      Hak Asasi Manusia dibidang Politik
       Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.
3.      Hak Asasi Manusia dibidang Hukum
       Terkait dengan implementasi HAM, ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pembentukan perundang-undangan yaitu pertama berkaitan dengan proses dan kedua berkaitan dengan substansi yang diatur peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan peraturan  perundang-undangan harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan rakyat untuk memenuhi hak asasi warga negara untuk memperoleh informasi dan hak warga negara berpatisipasi dalam pemerintahan. Kedua; sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu:
a.       Pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM.
b.      Substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai atau sejalan dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.[4]

D.  Pelaksanaan atau Implementasi Demokrasi di Indonesia
        Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga melahirkan sistem yang bermacam-macam.
        Pertama, sistem presidensial yang menyajajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
       Kedua, sistem parlementer yang meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang menjadi simbol kedaulatan dan persatuan.
       Ketiga, sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. Di beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di Prancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945.
       Dengan alasan tersebut menjadi jelas bahwa asas demokrasi yang hampir sepenuhnya sebagai model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara ternyata memberikan implikasi yang berbeda di antara pemakai-pemakainya bagi peranan negara.
       Ada tiga macam demokrasi yang diterapakan di Negara Republik Indonesia yaitu:
a.    Demokrasi Liberal
       Demokrasi Liberal atau sering disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1959. Sistem pemerintahan pada kurun ini disebut dengan sistem parlementer karena lembaga yang memegang kekuasaan menetukan terbentuknya dewan menteri (kabinet) berada ditangan parlemn atau DPR.
b.    Demokrasi Terpimpin
       Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal di bumi Indonesia dan sekaligus menjadi tonggak sejarah yang menandai mulai berlakunya sistem Demokrasi Terpimpin (Guided Democration). Demokrasi model ini berlangsung mulai tahun 1959 sampai dengan tahun 1965 dengan ciri-cirinya yang khas, antara lain “dominasi dari Presiden, terbatasnya peranan Partai politik, berkembangnya pengaruh Komunis dan meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik”.
c.    Demokrasi Pancasila
       Demokrasi yang di terapkan di negara republik indonesia adalah demokrasi yang di dasarkan pada pancasila atau secara singkat dapat di katakan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, di semangati, di warnai dan di dasari oleh falsafah pancasila.
       Pada prinsipnya demokrasi pancasila adalah demokrasi yang tetap mendasarkan diri pada konstitusi. Hal itu di tegaskan oleh penjelasan UUD 1945 bahwa “ pemerintah berdasar atas sistem konstitusi ( hukum dasar ), tidak bersifat absolutisme ( kekuasaan yang tak terbatas ). Sebagai demokrasi konstitusional maka demokrasi pancasila adalah demokrasi yang seluruh geraknya di batasi oleh konstitusi, dan harus senantiasa tunduk dan patuh terhadap rule of law.
        Demokrasi bukan hanya merupakan metode kekuasaan mayoritas melalui partisipasi rakyat dan kompetisi yang bebas, tetapi juga mengandung nilai-nilai universal, kususnya nilai-nilai persamaan, kebebasan dan pluralis-pluralis. [5]

E.  Perkembangan Demokrasi di Indonesia
       Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode yaitu:
1.      Periode 1945-1949, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai, kelemahan demokrasi parlementer ini memberikan peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.      Periode 1949-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagia unsur sosial politik semakin luas.
3.      Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial, landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga yang lain.
4.      Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan anatar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.

F. Komponen penegakan demokrasi di Indonesia
     1. Negara hukum (rechtsstaat dan the rule of law)
       Dalam keputusan ilmu hukum di Indonesia istilah Negara hukum sebagai terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law sudah begitu populer.konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia.istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi Negara hukum menurut Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunyai makna berbeda.
      2. Masyarakat madani (Civil society)
       Masyarakat madani cirinya sebagai masyarakat terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara,masyarakat yang kritis dan masyarakat berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter merupakan bagian yang integral dalam menegakkan demokrasi.selain itu masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan oleh soetandyo Wignyosoerbronorat di prasyto, adi suryadi culla, muhammad AS. Hikam, riyaas rasyid, samsuddin haris sebagai prasyarat demokrasi.
3.    Infrastruktur politik
       Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah  infrastruktur politik. Infrastruktur politik yang terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan (pressure group)partai politik merupakan struktur kelembagaan  yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita- cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politikdalam meewujudkan kebijakannya.
4.    Pers yang bebas dan bertanggung  jawab
       Pers merupakan pilar ke empat  (the fourth estate)dalam mewujudkan demokrasi pada suatu negara setelah legislatif,eksekutif dan yudikatif.sebagaii instituusi penegak demokrasi, pers mempunyai peran yangg sangat strategis .salah satu peran strategis pers adalah swbagai penyedia informasi bagi masyarakat yang bberkaitan dengan berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.[6]









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights) antara lain: 1).hak hidup, 2). Hak untuk hidup tnpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh oleh orang lain, 3). Hak kebebasan, 4). Hak untuk bebas,hak untuk memiliki agama/kepercayaan, hak untuk memperoleh informasi, hak menyatakan pendapat, hak berserikat dan sebagainya, 4). hak pemilikan, 5).hak untuk memilih sesuatu, seperti pakaian, rumah, mobil, perusahaan, pabrik, dan sebagainya.
2.      Program penegakkan hukum dan HAM (PP No. 7 tahun 2005) meliputi pemb erantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif, dan konsisten.
3.      Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dibagi ke dalam dua periode yaitu sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan (1945-sekarang).
4.      Ada tiga macam demokrasi yang diterapakan di Negara Republik Indonesia yaitu: Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila.
5.      Komponen penegakan demokrasi di Indonesia yaitu: Negara hukum (rechtsstaat dan the rule of law), Masyarakat madani (Civil society), Infrastruktur politik, Pers yang bebas dan bertanggung  jawab.    
6.      Disadari sepenuhnya, bahwa beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, belum sepenuhnya menampung prinsip-prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, karena proses pembentukan yang belum transparan dan tidak membuka peluang untuk partisipasi publik, serta cenderung mengebiri hak-hak asasi manusia ynag bersifat universal.[7]


B.     SARAN
       Untuk pengembangan lebih lanjut maka penulis memeberikan saran yang insyaalalah bermanfaat yaitu:
1.      Seharusnya kita lebih mengetahui tentang aplikasi HAM dan Demokrasi bagi Indonesia.
2.      Kita akan lebih mengetahui bahwa dengan adanya penegakan HAM dan Demokrasi, Indonesia merupakan Negara Hukum.
3.      Dengan adanya HAM dan Demokrasi, maka manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda dengan orang lain. Penulis menyarankan untuk tidak mengganggu hak dan kewajiban orang lain agar menjadi pribadi-pribadi yang baik dan bermoral.

                             













DAFTAR RUJUKAN
Atmadja, Dewa Gede. Demokrasi,  HAM dan Konstitusi. Malang: Setara Press, 2011.
Ghofur, Abdul. Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Hidayatullah, Syarif. Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002.


[1] Abdul Ghofur, Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 218.
[2] Musthafa Kamal Pasha,  Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) (Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), hlm. 96, 99, 105, 135, 137.
[3] Erie Hariyanto, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) (Surabaya: Pena Salsabila, 2013), hlm. 119-120, 123, 126-127.
[4] Abdul Ghofur, Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 20.
[5] Abdul Ghofur, Demokratisi dan Prospek Hukum Islam di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hlm. 26-29.
[6] Syarif Hidayatullah, Pendidikan Kewargaan Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani (Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000), hlm. 183-191.
[7] Dewa Gede Atmadja, Demokrasi,  HAM dan Konstitusi (Malang: Setara Press, 2011), hlm. 223.