BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga
Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu
Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita
ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di
negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam
pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan
Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
Tapi
sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu
warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan
peran-peran tersebut secara efektif.
B. Rumusan masalah
1. Bagiamana pengertian Negara?
2. Bagaimana pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara?
3. Bagaiman asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana problem kewarganegaraan?
5. Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Negara
2. Menjelaskan pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara
3. Menjelaskan asas kewarganegaraan
4. Menjelaskan problem kewarganegaraan
5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan
Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena
pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 ,
sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing
itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah
Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan
mengenai Negara :
1. Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama
masyarakat’’.
2. Harold J. Laski : Negara adalah satu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
memikat.
3. Max Weber: ‘’negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah
dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang syah (Budiardjo 1978:39-40).
2. Warga Negara dan Negara
Berdasarkan perbedaan
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a. Penduduk , yaitu mereka yan tinggal
beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b. Bukan penduduk , yaitu mereka yang
tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti
misalnya pelancong.
Meningat erat tidaknya hubungan penduduk
dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Warga Negara , yaitu penduduk yang
mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara
tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga
Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal
penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga
Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu
yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara
haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2
pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan
terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.
Pasal 27 UUD
1945
1)
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tia-tiap warga
negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam
pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya
berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam
hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang
berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan
modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan
di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu
anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara
menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya yaitu warga negara indonesia.
c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri
atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu.
d. Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat
aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara
itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka,
yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang
terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam
sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi
sebagai berikut.
1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari
negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2) Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3) Multipatride, yaitu seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan.
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
warga negara:
a) Menjunjung hukum dan pemerintah;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c) Ikut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asai manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahan dan
keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di
daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara
untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga
Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah
pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga
Negara lain, misalnya orang perantau.
DAFTAR RUJUKAN
Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic
Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.
Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis,
dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010.
Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
[1] Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic
Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010), hlm. 53.
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga
Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu
Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita
ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di
negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam
pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan
Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
Tapi
sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu
warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan
peran-peran tersebut secara efektif.
B. Rumusan masalah
1. Bagiamana pengertian Negara?
2. Bagaimana pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara?
3. Bagaiman asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana problem kewarganegaraan?
5. Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Negara
2. Menjelaskan pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara
3. Menjelaskan asas kewarganegaraan
4. Menjelaskan problem kewarganegaraan
5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan
Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena
pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 ,
sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing
itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah
Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan
mengenai Negara :
1. Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama
masyarakat’’.
2. Harold J. Laski : Negara adalah satu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
memikat.
3. Max Weber: ‘’negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah
dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang syah (Budiardjo 1978:39-40).
2. Warga Negara dan Negara
Berdasarkan perbedaan
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a. Penduduk , yaitu mereka yan tinggal
beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b. Bukan penduduk , yaitu mereka yang
tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti
misalnya pelancong.
Meningat erat tidaknya hubungan penduduk
dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Warga Negara , yaitu penduduk yang
mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara
tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga
Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal
penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga
Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu
yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara
haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2
pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan
terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.
Pasal 27 UUD
1945
1)
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tia-tiap warga
negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam
pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya
berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam
hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang
berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan
modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan
di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu
anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara
menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya yaitu warga negara indonesia.
c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri
atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu.
d. Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat
aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara
itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka,
yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang
terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam
sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi
sebagai berikut.
1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari
negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2) Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3) Multipatride, yaitu seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan.
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
warga negara:
a) Menjunjung hukum dan pemerintah;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c) Ikut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asai manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahan dan
keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di
daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara
untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga
Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah
pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga
Negara lain, misalnya orang perantau.
DAFTAR RUJUKAN
Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic
Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.
Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis,
dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010.
Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
[1] Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic
Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010), hlm. 53.
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga
Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu
Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita
ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di
negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam
pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan
Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
Tapi
sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu
warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan
peran-peran tersebut secara efektif.
B. Rumusan masalah
1. Bagiamana pengertian Negara?
2. Bagaimana pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara?
3. Bagaiman asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana problem kewarganegaraan?
5. Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Negara
2. Menjelaskan pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara
3. Menjelaskan asas kewarganegaraan
4. Menjelaskan problem kewarganegaraan
5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan
Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena
pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 ,
sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing
itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah
Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan
mengenai Negara :
1. Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama
masyarakat’’.
2. Harold J. Laski : Negara adalah satu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
memikat.
3. Max Weber: ‘’negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah
dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang syah (Budiardjo 1978:39-40).
2. Warga Negara dan Negara
Berdasarkan perbedaan
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a. Penduduk , yaitu mereka yan tinggal
beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b. Bukan penduduk , yaitu mereka yang
tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti
misalnya pelancong.
Meningat erat tidaknya hubungan penduduk
dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Warga Negara , yaitu penduduk yang
mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara
tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga
Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal
penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga
Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu
yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara
haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2
pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan
terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.
Pasal 27 UUD
1945
1)
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tia-tiap warga
negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam
pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya
berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam
hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang
berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan
modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan
di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu
anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara
menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya yaitu warga negara indonesia.
c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri
atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu.
d. Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat
aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara
itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka,
yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang
terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam
sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi
sebagai berikut.
1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari
negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2) Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3) Multipatride, yaitu seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan.
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
warga negara:
a) Menjunjung hukum dan pemerintah;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c) Ikut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asai manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahan dan
keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di
daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara
untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga
Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah
pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga
Negara lain, misalnya orang perantau.
DAFTAR RUJUKAN
Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic
Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.
Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis,
dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010.
Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
[1] Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic
Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010), hlm. 53.
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga
Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu
Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita
ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di
negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam
pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan
Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
Tapi
sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu
warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan
peran-peran tersebut secara efektif.
B. Rumusan masalah
1. Bagiamana pengertian Negara?
2. Bagaimana pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara?
3. Bagaiman asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana problem kewarganegaraan?
5. Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Negara
2. Menjelaskan pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara
3. Menjelaskan asas kewarganegaraan
4. Menjelaskan problem kewarganegaraan
5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan
Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena
pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 ,
sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing
itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah
Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan
mengenai Negara :
1. Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama
masyarakat’’.
2. Harold J. Laski : Negara adalah satu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
memikat.
3. Max Weber: ‘’negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah
dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang syah (Budiardjo 1978:39-40).
2. Warga Negara dan Negara
Berdasarkan perbedaan
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a. Penduduk , yaitu mereka yan tinggal
beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b. Bukan penduduk , yaitu mereka yang
tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti
misalnya pelancong.
Meningat erat tidaknya hubungan penduduk
dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Warga Negara , yaitu penduduk yang
mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara
tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga
Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal
penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga
Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu
yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara
haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2
pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan
terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.
Pasal 27 UUD
1945
1)
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tia-tiap warga
negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam
pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya
berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam
hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang
berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan
modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan
di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu
anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara
menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya yaitu warga negara indonesia.
c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri
atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu.
d. Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat
aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara
itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka,
yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang
terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam
sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi
sebagai berikut.
1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari
negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2) Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3) Multipatride, yaitu seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan.
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
warga negara:
a) Menjunjung hukum dan pemerintah;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c) Ikut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asai manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahan dan
keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di
daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara
untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga
Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah
pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga
Negara lain, misalnya orang perantau.
DAFTAR RUJUKAN
Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic
Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.
Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis,
dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010.
Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
[1] Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic
Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010), hlm. 53.
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Negara
adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga
Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu
Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita
ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di
negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam
pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan
Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
Tapi
sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu
warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan
peran-peran tersebut secara efektif.
B. Rumusan masalah
1. Bagiamana pengertian Negara?
2. Bagaimana pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara?
3. Bagaiman asas kewarganegaraan?
4. Bagaimana problem kewarganegaraan?
5. Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
C. Tujuan
1. Menjelaskan pengertian Negara
2. Menjelaskan pengertian warga Negara dan
bukan warga Negara
3. Menjelaskan asas kewarganegaraan
4. Menjelaskan problem kewarganegaraan
5. Menjelaskan hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
Pembahasan
1. Pengertian Negara
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan
Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena
pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 ,
sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing
itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah
Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan
mengenai Negara :
1. Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama
masyarakat’’.
2. Harold J. Laski : Negara adalah satu
masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang
hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama.
Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun
asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan
memikat.
3. Max Weber: ‘’negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah
dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu
daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat
dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan
yang syah (Budiardjo 1978:39-40).
2. Warga Negara dan Negara
Berdasarkan perbedaan
erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a. Penduduk , yaitu mereka yan tinggal
beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b. Bukan penduduk , yaitu mereka yang
tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti
misalnya pelancong.
Meningat erat tidaknya hubungan penduduk
dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a. Warga Negara , yaitu penduduk yang
mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara
tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga
Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal
penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga
Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia
adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak
Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu
yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran
suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara
haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut.
Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih
dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2
pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan
terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.
Pasal 27 UUD
1945
1)
Setiap warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib
menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tia-tiap warga
negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam
pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya
berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam
hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang
berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan
modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.
3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan
kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan
di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu
anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis
ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas
manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara
menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki
kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang
tuanya yaitu warga negara indonesia.
c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari
sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri
atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat, dan bersatu.
d. Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat
aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih
atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara
itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh
suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka,
yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang
terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam
sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi
sebagai berikut.
1) Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki
kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari
negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas ius
sanguinis.
2) Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya
berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3) Multipatride, yaitu seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di
atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh
sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD
1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak;
b) Hak berserikat, berkumpul, serta
mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)
Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan.
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban
warga negara:
a) Menjunjung hukum dan pemerintah;
b) Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c) Ikut serta dalam pembelaan negara;
d) Menghormati hak asai manusia orang lain;
e) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam usaha pertahan dan
keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan dasar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Negara
adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di
daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara
untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga
Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah
pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga
Negara lain, misalnya orang perantau.
DAFTAR RUJUKAN
Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic
Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.
Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis,
dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010.
Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.
[1] Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic
Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara Pratama, 2010), hlm. 53.
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas,
Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.