Friday, 24 June 2016

Pengertian pengawas, Tujuan dan Hasil, Strategi, Efektifitas pengawasan profesional


Pengawas adalah memeriksa dan memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar ataukah tidak.



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dilihat dari sudut profesionalisasi penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan, maka pengawasan yang dilakukan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus benar-benar dapat diukur. Artinya ada peningkatan kualitas layanan belajar yang cukup signifikan dilakukan oleh guru, inilah yang disebut kualitas profesionalisme guru.  Dengan demikian pengelolaannya institusi satuan pendidikan sebagai dampak dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat akan terus menerus dapat meningkatkan mutu manajemen sekolah dan kualitas pembelajaran maupaun pelayanannya terus membaik. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai jabatan fungsional pendidikan harus dapat menjamin terciptanya tujuan pendidikan dan terselenggaranya kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.
Pengawas PAI di sekolah adalah pemimpin atau leadher informal, karena dilihat dari aspek tugas dan fungsi serta wewenangnya, pengawas PAI melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi guru PAI.
Sasaran program pengawasan profesional ditujukan langsung kepada guru yang melayani kegiatan belajar, namun demikian program pengawasan profesional juga memperhatikan pertumbuham belajar murid.
Dari pemaparan latar belakang di atas maka pemakalah berkeinginan untuk menulis sebuah makalah dengan judul �Profesi tenaga pengawas PAI�.

B.       Rumusan masalah
1.      Pengertian pengawas
2.      Bagaimana Strategi Pengawasan Profesional?
3.      Bagaimana Tujuan dan Hasil Pengawasan Profesional?
4.      Bagaimana Program pengawasan profesional?
5.      Bagaimana Efektifitas Pengawasan Profesional?
6.      Bagaimana Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat?

C.      Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahuai Pengertian Pengawas
2.      Untuk mengetahuai Strategi Pengawasan Profesional
3.      Untuk mengetahuai Tujuan dan Hasil Pengawasan Profesional
4.      Untuk mengetahuai Program pengawasan profesional
5.      Untuk mengetahuai Efektifitas Pengawasan Profesional.
6.      Untuk mengetahuai Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Pengawas PAI
Pengawas adalah pemimpin yang harus mempunyai sifat peneladanan. Pengawas PAI di sekolah adalah pemimpin atau leadher informal, karena dilihat dari aspek tugas dan fungsi serta wewenangnya, pengawas PAI melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengembangan profesi guru PAI.
Pengawas adalah memeriksa dan memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar ataukah tidak.[1]
Pengawas yaitu mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian baik bagi dirinya sendiri, sesama supervisor, guru, maupun tenaga kependidikan lainnya dalam rangka mengasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi proses pelaksanaan pendidikan agama islam bagi peserta didik.[2]
Kedudukan pengawas sekolah khusus untuk TK-SD berada dikantor cabang dinas pendidikan kecamatan, sedangkan pengawas sekolah untuk SLTP, SMU, dan SMK berada pada kantor Dinas Pendidikan Kabupaten atau kota dan pengawas SLB berada di kantor dinas pendidikan provinsi. Penelitian Sagala menunjukkan bahwa para pengawas melaksanakan tugasnya dengan pola yang sama dengan sebelum implementasi kebijakan otonomi daerah, yang berubah adalah pejabat yang berwewenang.[3]
Pejabat sebelumnya yang berwewenang bidang pengawas sekolah adalah Depdiknas setelah implementasi otonomi daerah, berubah menjadi Bupati atau Walikota dengan menggunakan pedoman pengawasan sebelumnya. Hanya da beberapa perubahan dilihat dari segi formulir-formulir yang akan diisi oleh pengawas, tetapi semangat untuk menumbuhkan kualitas profesional guru belum tanpak secara signifikan. Para pengawas melaksanakan tugasnya tidak jauh beda dengan ketentuan yang ada sebelumnya, belum ada perubahan berarti dalam implementasi kebijakan otonomi daerh sesuai prinsip profesionalisme yang tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya para pengawas atas koordinasi kordinator pengawas (Korwas) dengan melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas.[4]
Korwas bukanlah jabatan struktural, tetapi sebagai kordinator yang ditunjuk bersama oleh para pengawas untuk memudahkan pelaksanaan tugas para pengawas.  Idealnya sebagai seorang pengawas disamping mengetahui jenis-jenis dan teknik-teknik supervisi, juga harus mengetahui kegiatan penting dalam pembelajan. Karena pembelajaran merupakan kegiatan inti dari para pengawas, untuk meningkatkan profesionlisme supervisor. Oleh karena itu, para supervisor harus menguasai (1) pembelajaran yang lebih menekankan pada praktek, baik di laboratorium maupun di masyarakat dan dunia kerja (dunia usaha); (2) pembelajaran dapat menjalin hubungan sekolah dengan masyarakat, dalam hal ini pengawas hendaknya mampu membantu setiap guru agar mampu dan jeli melihat berbagai potensi masyarakat yang bisa didayagunakan sebagai sumber belajar; (3) pengawas mampu membantu guru untuk mengembangkan iklim pembelajaran yang demokratis, dan terbuka, melalui pembelajaran terpadu; (4) pembelajaran lebih ditekankan pada masalah-masalah aktual yang secara langsung berkaitan dengan kehidupan nyata yang ada di masyarakat; dan (5) membantu guru agar mampu menerapkan dan mengembangkan suatu model pembelajaran �moving class�, untuk setiap bidang studi, dan kelas merupakan laboratorium untuk masing-masing bidang studi.
Agar penyelenggaraan pendidikan dapat dijamn kualitasnya, maka perlu ada  melakukan pegawasan yang memadai dilakukan oleh pengawas yang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas baik dilihat dari latar belakang pendidikan, pengalaman bekerja, dan kemampuan melaksakan tugas kepengawasan secara profesional. Hal ini tanpak sebagaimana ditegaskan pada Bab XIX, tentang pengawasan, Pasal 66 UUSPN 2003, secara terang-terangan mengatur sebagai berikut: �Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan  sesuai dengan kewenangan masing-masing�.[5]
Dilihat dari sudut profesionalisasi penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan, maka pengawasan yang dilakukan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus benar-benar dapat diukur. Artinya ada peningkatan kualitas layanan belajar yang cukup signifikan dilakukan oleh guru, inilah yang disebut kualitas profesionalisme guru.  Dengan demikian pengelolaannya institusi satuan pendidikan sebagai dampak dari pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat akan terus menerus dapat meningkatkan mutu manajemen sekolah dan kualitas pembelajaran maupaun pelayanannya terus membaik. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas sebagai jabatan fungsional pendidikan harus dapat menjamin terciptanya tujuan pendidikan dan terselenggaranya kegiatan belajar mengajar yang berkualitas.[6]
Jabatan pengawas sebagai jabatan profesi, karena yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan adalah guru, dan guru adalah jabatan profesional.  Jabatan profesional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus yang berbeda dengan pekerjaan dan jabatan lainnya. Pengawas sekolah memenuhi ciri profisional ditandai dengan (1) dipersiapkan melalui pendidikan yang relatife panjang melalui pendidikan tinggi; (2) profesi pengawas mendapat pengakuan dari masyarakat karena keahliannya terandalkan; (3) tugas-tugas memberi layanan menerapkan konsep dan prinsip-prinsip keilmuan; (4) adanya kompetensi yang dipersyaratkan untuk memangku jabatan profesi tersbut; (5) adanya kode etik profesi sebagai acuan norma untuk bertindak dalam pekerjaan profesinya; dan (6) memiliki profesi (APSI) yang mengembangkan profesinya dan melindungi para anggotanya.[7]
Ciri pengawas profesional ditandai adanya kemampuan yang direfleksiskan pada pengetahuan, sikap dan keterampilan melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas searah dengan kebutuhan manajemen yang ada di sekolah, tuntutan kurikulum, kebutuhan masyarakat, dan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Kompetensi tersebut ditanpakkan pada tingakah laku pengawas yang diamati. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa kompetensi guru adalah sepereangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keteramilan, sikap dan tingkah laku yang harus dimiliki dan dikuasai guru secara terpadu dan ditampilkan dalam tindakannya untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang dibinanya. Makna kompentensi yang terkandung dalam rumusan ini pada hakikatnya tercermin dalam pola pikir, pola rasa dan pola tindak guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran.[8]

B.            Strategi Pengawasan Profesional
Strategi pengawasan profesional ditujukan untuk mencapai standart kompetensi seperti yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) yang dikembangkan oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2002. Standar kompetensi yag dimaksudkn menyangkut; Kompetensi Profesional, Kompetensi Sosial, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Pedagogik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mnyangkut pasal 28 tentang Standar Kompetensi yang dikembangkan. Yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Pribadi.[9] 
Pengertian strategi dimaknai sebagai proses kegiatan yang dipilih karena cocok digunakan untuk mengimplementasikan keputusan peningkatan mutu pembelajaran di lingkungan sekolahnya. Strategi yang dijalankan mengantarkannya kepada efektifitas melaksanakan bantuan profesional dikarenakan:
1.      Guru ditempatkan sebagai sentral kegiatan pembelajaran yang mempunyai kedaulatan penuh.
2.      Urusan mengajar merupakan urusan guru sepenuhnya. Kegiatan akademik yag dilaksanakan guru merupakan tanggung jawab profesional guru. Guru memperoleh kepercayaan penuh dalam menjalankan tugas mengajarnya,
3.      Persahabatan, keakraban dan pergaulan saling menhargai merupakan kondisi yang diciptakan oleh gaya kepemimpinannya sebagai pemimpin pembelajaran. Faktor ini menadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan peningkatan mutu pembelajaran, sebab tercipta kultur sekolah yang menyenangkan karena semua guru merasa dihargai dan dihormati.
4.      Kebebasan berbicara dalam pergaulan yang bersahabat merupakan kondisi awal untuk memperoleh informasi dari guru tentang maslah apa sebenarnya yang sedang dihadapi guru. Banyak masalah terungkap dari pergaulan yang wajar diantara mereka.  Masalah dikemukakan dalam kemasan obralan yang tidak memerlukan situasi formal. Dalam pergaulan seperti ini, penyampaian masalah dari guru tidak dirasakan sebagai beban berat untuk disampaikan karena situasinya yang wajar. Keterbukaan menjadiakn pemecahan masalah menjadi mudah.
5.      Guru diperlakukan sebagai teman yang dapat diajak kerjasama memperbaiki mutu pembelajaran dalam keadaan setara, pemecahan masalah belajar dan mengajar dibicarakan dengan guru ketika guru dalam keadaan  penuh kesadaran, tanpa setres, dalam keadaan biasa tidak dalam keadaan sibuk, dll.[10]

C.           Tujuan dan Hasil Pengawasan Profesional
1.      Tujuan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan profesional bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu mengajar. Pengawasan dilakukan secara profesiaonal, dilakukan secara akademik dengan cara-cara rasional, yang hasilnya berdampak pada pemberian layanan belajar pada murid sbagai pihak penerima hasil perbaikan. Yang dibantu juga guru yang sehari-harinya melaksanakan tugas pokok melaksanakan interaksi komonikasi akademik yang disebut pembelajaran, dengan demikian pengawasan kepada guru berupa layanan dari kerabat kerja kepada kerabat kerja dalam fungsi dan kedudukan sesama profesi.
Dalam kegiatan praktis pengawas profesinal diarahkan untuk mencapai perbaikandalam hal;
1.      Mempersiapkan pembelajaran;
2.      Membuat lembaran kerja;
3.       Memilih dan mengembangkan bahan belajar;
4.      Memanfaatkan sumber dan buku teks-teks;
5.      Memperkaya kegiatan belajar;
6.      Mengembangkan bahan belajar yang dipelajari anak;
7.      Menetapkan kompetensi hasil belajar;
8.      Tehnik menggunakan alat untuk belajar;
9.      Mengorganisir kegiatan belajar di kelas dan diluar kelas;
10.  Mengembangkan dan memperjelas pelajaran dengan contoh dan membandingkan
11.  Mendorong semangat belajar;
12.  Memanfaatkan umpan balik untuk mengatifkan kegiatan belajar yang sedang berjalan
13.  Mempertahankan kemajuan belajar yang telah dicapai anak.[11]
Pada dasarnya pengawasan profesional para kepala sekolah bertujuan untuk menciptakan situasi pembelajaran kearah yang lebih baik terutama membantu guru sebagai tenaga pelaksana kegiatan mengajar yang berpengaruh terhadap proses belajar. Bantuan terhadap guru dimaksudkan untuk mengalirkan kemampuan guru kepada murid dalam peristiwa belajar, sehingga proses belajar murid menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya karena banyak kelemahan dapat diperbaiki guru.
2.      Hasil pengawasan profesional terhadap guru yang tanpak dalam proses belajar
Pengawasan yang berbasis supervisi, tidak mempunyai makna apabila hasil pengawasan tidak tanpak pada perbaikan proses belajar siswanya. Supervisi merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan guru, bukan sekedar mengisi pengetahuan dan keterampilan pada diri guru, melainakan pengetahuan dan keterampiln yang dimilikinya itu harus direfleksikan dalam kegiatan mengajar yang tanpak pada perubahan sikap peserta didik karena kegiatan belajarnya lebih aktif dan melahirkan prestasi belajar.
Hasil pengawasan profesiona terhadap guru yang tanpak pada diri anak berupa :
     1.      Anak besemangat dalam mengerjakan tugas pelajarannya,
    2.      Anak berani mengembangkan materi belajarnya berdasarkan konsep yang telah diuraikan guru dengan pemahamannya sendiri,
     3.      Anak  dapat menyelesaikan seluruh pembelajarannya dengan baik,
     4.      Anak memperkaya sendiri tugas pelajaran yang diberikan guru kepadanya,
     5.      Anak terlihat puas (bangga) dengan prestasi kerjanya,
     6.      Guru senang atas tiap prestasi belajar anaknya,
     7.      Pekerjaan mendapat respon positif dari orang tuanya dirumah.

D.           Program pengawasan profesional
Program pengwasan profesional berisi bantuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, dalam jagka panjang  bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan anak.
Sasaran program pengawasan profesional ditujukan langsung kepada guru yang melayani kegiatan belajar, namun demikian program pengawasan profesional juga memperhatikan pertumbuham belajar murid.
Pengawasan profesional terhadap guru telah menjadi komitmen kebijakan kepala sekolah sebagai supervisor untuk dilaksanakan program menjadi alat dan pegangan unruk melaksanakan pengawasan profesional. Sikap kepala sekolah dalam membantu, tanpak sebagai teman sejawat yang memberikan bantuan kapada kolega sejawatnya, dilakukan tanpa canggung dalam pergaulan yang wajar. Jenis bantuan yang diberikan berupa saran dan nasihat, menunjukkan sumber, menghubungi orang, menyediakan waktu, meminta bantuan sesama guru, mengunjungi kelas, menyediakan fasilitas, memberikan izin utuk mengikuti kegiatan akademik di luar. Ketika diwawancarai tentang program, kepala sekolah juga menunjukkan dokumen supervisi yang ada pada program gugus 3.

 Namun dalam keseharian programpengawasan profesional ditunjukkan untuk:
1.      Kemampuan menyusun perencanaan mengajar,
2.      Kemampuan menyusun LK,
3.      Kemampuan melaksanakan proses pembelajaran,
4.      Kemampuan memberi umpan balik,
5.      Kemampuan menilai kemajuan belajar,
6.      Kemampuan membuat dan menggunakan alat bantu dan media belajar,
7.      Kemampuan memanfaatkan lingkungan belajar dan pajangan kelas,
8.      Kemampuan membantu murid secara individual,
9.      Kemampuan mengelola waktu belajar,
10.  Kemampuan mengatasi kesulitan belajar murid secara individual,
11.  Kemampuan menjabarkan kurikulum kedalam semesteran untuk bahan belajar.

E.            Efektifitas Pengawasan Profesional.
Pengertan efektifitas dalam penelitian ini dimaksudkan sebagai tingkat ketercapaian tujuan pengawasan yang telah ditetapkan dengan hasil yang diinginkan. Apakah tujuan yang ditapkan berhasil dicapai sesuai dengan harapan ataukah tidak. Kepada siapa bantuan profesional selayaknya diberikan dan bagaimana caranya bantuan profesional itu diberikan akan menjadikan bantuannya itu menjadi efektif.
Faktor yang menjadikan pengawasan profesional kepala sekolah terhadap guru yang membutuhkannya menjadi efektif dikarenakan pergaulan antara kepala sekolah dan guru tidak ada penyekat birokrasi, apa yang ditemukan dilapangan paralel dengan pernyataan konsep pembinaan seperti yang dikemukakan oleh engkoswara (1995) bahwa �dalam lingkungan sebuah lembaga, kepangkatan akan menjadikan yang lebih tinggi membina yang lebih rendah, yang yunior memperoleh pembinaan dari yang senior, pembinaan yang diberikan dalam suasana kerja yangharmonis�. Kepala sekolah memiliki kecakapan membaca situasi kerja sebagai bagian penting dalam keberhasilan pembinaan, terungkap dari pernyataannya yang mengemukakan bahwa:�syarat awal membina guru agar efektif dimulai dengan hubungan awal yang akrab dan bersahabat, babaskan guru dari sekat atasan bawahan yang membedakannya�.
Faktor lain yang mempengaruhi keberhasilan membina guru dikarenakan kesadaran para guru untuk saling mengingatkan akan tugas masing-masing dalam suasana keakraban. Diantara guru kelas terjadi saling memberi saran dalam suasana kekeluargaan yang informal, harmonis, terbebas dari hubungan kaku. Terungkap dari peryataan �saling mengingatkan dan memberi saran yang diutamakan disini adalah suasana kekeluargaan sehingga upaya perbaikan kualiatas mengajar dapat berjalan dengan lancar dan terbuka diantara guru-guru dan kepala sekolah�.
Supervisi sebagai salah satu fungsi administrasi, berupa pelayanan yang langsung brurusan dengan pengajaran dan perbaikannya. Ia langsung berurusan dengan belajar dan mengajar dan faktor-faktor yang termasuk dalam danbertlian dengan fungsi; guru, murid, kurikulum bahan dan alat pengajaran serta lingkungan sosiofisik dari situasi belajar mengajar.
Pengawasan profesional merupakan sebuah jasa untuk membantu guru yang membutuhkannya. Yaitu mereka yang ingin meningkatkan mutu kerjanya. Kualitas jasa pengawasan profesional para kepala sekolah dilakukan cukup efektif sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Edward Sallis (1993) yaitu:
1.      Adanya kontak langsung antar supervisor dan guru. Kualitas jasa bantuan profesional terdapat dalam relasi interaksi antara kepala sekolah sebagai supervisor dan guru sebagai pengguna. Efektifitasnya ditentukan oleh kedua belah pihak.
2.      Waktu merupakan unsur yang sangat penting, jasa bantuan profesional diberikan tepat waktu saat guru membutuhkan bantuan.
3.      Jasa bantuan profesional diberikan dengan baik sejak awal dan terus dilakukan sejak akhir kemampuan guru terlihat berubah.
4.      Jasa bantuan profesional lebih terfokus pada proses, ia disediakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan belajar.
5.      Kontak-kontak langsung dalam berbagai bentuk sebagai upaya memberi pelayanan dilakukan dalam banyak cara.
Jasa layanan pengawasan profesional yang efektif merupakan prekondisi untuk lahirnya peningkatan mutu mengajar yang dilakukan guru. Penelitian memperoleh gambaran, bahwa situasi pergaulan akrab, saling membantu dan saling menghormati. Setiap guru merasa saling dihargai dan memperoleh kepercayaan.

F.            Faktor-faktor Pendukung dan Penghambat.
Kalitas pelayanan pengawasan profesional diperoleh manakala didukung  oleh kemudahan-kemudahan yang tersedia, sehingga bantuan profesional dapat berlangsung efektif. Sedangkan penghambat merupakan faktor kendala yang mempersulit terwujudnya pemberian bantuan kearah peningkatan mutu.
      1.      Faktor-faktor pendukung kelancaran bantuan profesional yang berasal dari:
a.       Lingkungan Internal
         Potensi guru yang dimiliki sekolah bervariasi, namun kultur pergaulannya harmonis dan bersahabat.
         Motivasi guru yang tinggi. Menyadari mutu kerja itu penting.
         Iklim sekolah berkembang sangat kondusif.
         Masyarakat dan pemerintah mempercayai mutu SDMnya sedang bangkit kearah yang lebih baik. Banyaknya kunjungan tamu hamir tiap minggu dan dijadikannya percontohan nasional merupakan salah satu indikatornya.
         Komite sekolahnya berkontribusi besar dalam membangun sekolah dan menambah kesejahteraan guru. Komite sekolahnya menjadi percontohan nasional.
         Tiap tahun ajaran baru tidak pernah kesulitan menerima murid baru.
b.      Dari Lingkungan Eksternal.
         Komite sekolah dan orang tua memiliki kesamaan visi dan misi dengan sekolah dalam memahami mutu pembelajaran.
         Perkembangan Ilmu Pemgetahuan dan teknologi yang dapat diserap melebihi kemampuan sekolah lain.
         Lingkungan sekitar sekolah yang sangat mendukung karena terletak dalam satu komplek yang strategis.
      2  .      Faktor-faktor penghambat:
a.       Secara internal.
         Sistem kerja sentralisasi yang mash melekat. Guru perlu pembiasaan budaya kerja baru sesuai semangat otonomi pendidikan dan otonomi daerah yang menuntut kreativitas dan kerja keras.
          Persaingan mutu sekolah semakin tersa berat. Pembinaan pembelajaran harus dilakuakan semakin serius, dilaksanakan semakin sungguh-sungguh.
         Masih adanya mental anak emas untuk guru yang dinilai dan baik.

 BAB III
PENUTUP
     A.    Kesimpulan
            Pengawas adalah memeriksa dan memastikan apakah rencana dijalankan sebagaimana mestinya ataukah tidak. Dan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak, apakah kualitas atau produk pekerjaan sesuai dengan standar ataukah tidak
            Strategi pengawasan profesional ditujukan untuk mencapai standart kompetensi seperti yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) yang dikembangkan oleh Dirjen Dikdasmen tahun 2002
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan profesional bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru untuk menjalankan tugas pokoknya yaitu mengajar
Hasil pengawasan profesiona terhadap guru yang tanpak pada diri anak berupa :
1.      Anak besemangat dalam mengerjakan tugas pelajarannya,
2.      Anak berani mengembangkan materi belajarnya berdasarkan konsep yang telah diuraikan guru dengan pemahamannya sendiri,
3.      Anak  dapat menyelesaikan seluruh pembelajarannya dengan baik,
4.      Anak memperkaya sendiri tugas pelajaran yang diberikan guru kepadanya,
5.      Anak terlihat puas (bangga) dengan prestasi kerjanya,
6.      Guru senang atas tiap prestasi belajar anaknya,
7.      Pekerjaan mendapat respon positif dari orang tuanya dirumah
Program pengwasan profesional berisi bantuan untuk meningkatkan kemampuan profesional guru, dalam jagka panjang  bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan kemajuan anak.

 DAFTAR PUSTAKA
     v  Syaiful Arif, pengetahuan Supervisi pendidikan agama islam, (STAIN Pamekasan, 2006
     v  Asf, Jasmani. Supervisi Pendidikan.Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013
     v  Sagala, Syaiful. Kempuan Profesional Guru dan Tenaga Pendidikan. Bandung: Alfabeta, 2009
     v  Sofyan Safari, Harahap. Sistem pengawasan Manajemen. Jakarta : Quantum, 2001
     v  Suhardan, Dadang. Supervisi Profesional.Bandung: Alfabeta, 2010


[1] Harahap Sofyan Safari Sistem pengawasan Manajemen, (Jakarta : Quantum, 2001), Hlm 10
[2] Syaiful Arif, pengetahuan Supervisi pendidikan agama islam, (STAIN Pamekasan, 2006), Hlm 49
[3] Syaiful Sagala, Kempuan Profesional Guru dan Tenaga Pendidikan,(Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 200
[4] Ibid, hlm.201
[5] Ibid.
[6] Syaiful Sagala, Kempuan Profesional Guru dan Tenaga Pendidikan,hlm.203
[7] Ibid, hlm.204
[8] Ibid.
[9] Jasmani Asf, Supervisi Pendidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013 ), hlm.143.
[10] Dadang Suhardan, Supervisi ProfesionaL  (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 206-207.
[11] Dadang Suhardan, Supervisi Profesional, (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm 176-178