Saturday, 17 December 2016

Bagaimana ham menurut islam - Bagaimana sejarah ham, Bagaimana penegakan dan perlindungan ham




KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135


KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135
 
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135

KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ HAM” dengan mudah walaupun masih ada sedikit kesulitn dalam penyelesaian makalah.
Rasa terimakasih kami haturkan kepada dosen pengampu mata kulih” pendidikan kewararganegaraan” sehingga makalah ini dapat di selesaikan dengan baik. Dimakalah ini, penulis berusaha semaksimal mungkin dan sangat berharap agar pembaca mengerti, paham dan dapat menambah informasi tentang HAM. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu diharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan pada intinya untuk memperbaiki kekurangan agar dapat membuat makalah lebih baik.






                                                                                                    Pamekasan 05 November 2016


                                                                                                                      Penulis




BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti kebebasan, persamaan, perlindungan. Hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi atau negara tapi adalah anugrah Allah SWT yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang di sebut dengan hak asasi manusia. Tampa memahami hak-hak tersebut mustahil seseorang dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah tuhan.
Dalam sudut pandang islam hak asasi manusia sudah diatur berdasarkan atau pedoman pada Al-qur’an dan Hadits. Karena Al-Qur’an dan Hadits merupakan pedoman fidup bagi seluruh manusia yang ada dibumi ini pada umumnya dan bagi ummat islam pada khususnya. Oleh karena itu ummat manusia pada umumnya dan ummat islam pada khususnya apabila tidak ingin hak-haknya dirampas oleh orang lain, maka hendaknya ia harus mengetahui hak-haknya dan selalu memperjuangkanya selama tidak mengambil atau melampaui batas dan hak-hak orang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana ham menurut islam?
2.      Bagaimana sejarah ham?
3.      Bagaimana UU ham?
4.      Bagaimana penegakan dan perlindungan ham?
C.     Tujuan Penelitian
1.      Dapat mengetahui bagaimana ham menurut islam
2.      Dapat mengetahui sejarah ham
3.      Dapat mengetahui UU ham
4.      Dapat mangetahui penegakan dan perlindungan ham




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ham Menurut Islam
1.      Pengertian HAM Dalam Pandangan Agam Islam
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang memiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh manusia dari penciptanya, yaitu tuhan yang maha esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan
2.      HAM Menurut Islam
Hal asasi manusia dalam islam tertuang jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebiasaan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan tanpa pandang bulu. Artinya tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM  islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan artinya islam memandang semua manusia sama dan mempunya kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seseorang manusia atas manusia lainnya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : “ Hal manusi, sesungguhnya kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempua, dan kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.sesungguhnya yang paling mulia diantaranya kaum adalah yang paling takwa.[1]
B.     Sejarah HAM
Pada pakar HAM berpendapat bahwalahirnya HAM dimulai dengan lahirnya magna charta. Piagam antara lain merencanakan bahwa raja yang semula memiliki kekuasaan absolut ( raja yang menciptakan, hukum, tetapi dia sendiri tidak terikat dengan huku) menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka dimuka hukum. Dari piagam inilah kemudian lahir doktrin bahwa raja tidak kebal hukum serta bertanggung jawab kepada hukum.
Untuk mewujudkan asas persamaan itu, maka lahirkan teori “kontrak sosial” J.J. Rosseao. Setelah itu kemudia disusul oleh Mounjesqueiu dan Tomas Jefferson di AS dengan gagasan tentang hak-hak dasar dan kebebasan dan persamaan.
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan kemunculan the american of declaratio of indenpendence di amerika serikat yang lahir dari semangat paham rosseau dan maunesqueiu. Jadi sekalipun di negara kedua tokoh HAM itu yakin inggris dan perancis belum lahir rincian HAM, namun telah muncul Amerika. Sejak inilah mulai dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah masuk akal bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Selanjutnya, pada tahun 1786 lahir the French Declaration, dimana hak-hak asasi manusia ditetapkan oleh rinci lagi yang kemudian menghasilkan dasar-dasar negara hukum atau the rule of law.
Sejalan dengan pemikiran maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commission on Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara terperinci beberapa hak ekonomi dan sosial, di samping hak-hak politis yaitu:
1.      Hak Hidup, kebebasan dan keamanan pribadi (pasal 3)
2.      Larangan pembudakan (pasal 4)
3.      Larangan penganiayaan (pasal 5)
4.      Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang (pasal 9)
5.      Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur (pasal 10)
6.      Hak atas kebebasan bergerak (pasal 13)
7.      Hak atas harta dan benda (pasal 17)
8.      Hak atas kebebasan berpikir, menyuarakan hati nurani dan beragama (pasal 180)
9.      Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran (pasal 19)
10.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (pasal 200)
11.  Hak untuk turut serta dalam pemerintah (pasal 21)
Deklarasi sedunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting:
1.      Hak atas pekerjaan pasal 23
2.      Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan pasal 25
3.      Hak atas pendidikan pasal 26
4.      Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuandan hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya kita seseorang dalam bidang ilmu, ksusastraan, dan seni pasal 27, ( lihat lampiran tentang deklarasi HAM universal ).[2]
C.     UU HAM
1.      Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk di akui  sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yaang berlaku surut adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
2.      Pasal 10
a.       Setiap orang berhak membentuk suatu perkawinan yang sah.
b.      Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebascaolon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3.      Hak mengembangkan diri dalam pasal II yang berbunyi
“ setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuhd dan berkembang secara layak “.
4.      Hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 bagian ke-4 yang berbunyi “ setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan. Pengaduan, dan gugatan, dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh yang adil dan benar.
5.      Hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 21 yang berbunyi “ setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baikrohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
6.      Hak atas rasa aman terhadap dalam pasal 30yang berbunyi “ setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7.      Hak atas kesejahteraan terdapat pada pasal 40 yang berbunyi “setiap orang barhak untuk bertempat tinggal serta berkehupan yang layak “
8.       Hak turut serta dalam pemerintahan tercantum pada pasal 44 yang berbunyi “ setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan atau usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pemerintahanyang bersih, efektif dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
9.      Hak wanita tercantum dalam pasal pasal 45yang berbunyi “ hak wanita dalam UU ini adalah hak asasi manusia “.
10.  Hak anak terdapat dalam pasal 55 yang berbunyi “ setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya. Berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan biaya di bawah ini bimbingan orang tua dan atau wali.[3]
D.    Penegkan Dan Perlindungan HAM di Indonesia
1.      HAM dalam UUD 1945
UUD 45 disusun oleh panitia kecil perancang undang-undang dasar yang diketahui oleh Prof.Dr.Mr. Soepomo.UUD ini disusun oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan indonesia(BPUPKI) pada akhirnya masa pendudukan jepang. Dalam suasana negara dalam keadaan perang, dan lagi pula tenggang maasa kerjanya teramat sangat singkat (kurang lebih 10 hari),oleh karena itu dapat dimaklumi kalau UUD 1945 hanya memuat37 pasal yang sifatnya masih sangat umum. Dan untuk mengatasi masalah tersebut hampir sebagian besar pasal-pasalnya selalu diakhiri dengan kalimat “... ditetapkan dengan Undang-Undang” atau  “.... dan diatur dengan Undang-Undang.
Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia dalam UUD 45hanya mencantumkan beberapa pasal saja. Hal merumuskan “Universal Declaration of Human Rights”. Untuk itu makan bahan yang dijadikan sebagai rujukan dan panduan untuk merumuskan masalah HAM pada saat itu adalah “Declaration des Droit de L’Homme et du Citoyrn” dari perancisi dan “ Declaration of Independence” dari Amerika Serikat.
menghadapi persoalan seperti initimbul perbedaan pandangan dan penilaian. Beberapa tokoh anggota badan penyelidik menilai bahwa masalah HAM  hakikatnya adalah produk dari faham Individualisme dan Liberalisme, dan oleh karena itu mereka berkeberatan kalau masalah HAM ini dimasukkan ke dalam UUD, karena ketergantungan dengan asas kekeluargaan. Sementara yang lain berpendapat bahwa masalah HAM adalah masalah kemanusian yang bersifat universal. Kelompok yang menolak dicantumkannya pasal-pasal yang mengatur hak-hak asasi warganegara ini ditokohi antara lain oleh Bung Karno dan Dr.Soepomo. dalam pidatonya yang sedang menyoroti masalah HAM Bung Karno menyatakan “... jika kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong, dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme dari padanya” (Muhammad Yamin: 297). Demikian pula pendapat Dr.Soepomo ketika menjawab pertanyaan Mr.Maria Ulfa Santoso, salah seorang anggota  BPUPKI di dalam sidang badan penyelidik pada tanggal 13juli 45 yang mempertanyakan apakah tidak dianggap perlu hak-hak dasar dimasukkan ke dalam UUD, dijawabnya bahwa ” ini tidakperlu karena negara Indonesia berdasarkan atas Kedaulatan Rakyat” (Idem: 167). Sementara kelompok lain yang ditokohi antara lain oleh Hatta dan Muhammad Yamin tetap memandang perlu dicantumkannya hak-hak asasi manusia ke dalam UUD tanpa harus kehilangan identitasnya selaku negara yang bersifat integralistik, negara yang menjujung tinggi asas kekeluargaan. Sebab dikhawatirkan dengan tidak dicantumkannya jaminan hak-hak asasi manusia memungkinkan negara akan menjurus ke arah negara kekuasaan (Machtsstaat). Hatta mengatakan “Hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan menjadi negara kekuasan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangun masyarakat baru berdasarkan gotaong royong, usaha bersama; tujuan kita ialah memperbaharui masayarakat. Di sebelah itu, janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Oleh sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warganegara, disebutkan juga di sebelah hak yang sudah diberikan kepadanya, misalnya tiap-tiap warganegara rakyat Indonesia, jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut disini hak untuk berkumpul dan bersidang atau surat-menyurat dan lain-lain” (Idem: 299).
Pembahasan mengenai perlu atau tidaknya hak-hak asasi warganegara dimasukkan ke dalam UUD 45 sebagaimana di atas pada akhirnya tercapai dan dapat dirumuskan melalui semacam kompromi antara kedua belah pihak seperti yang terformulasikan dalam tujuh buah pasal, yaitu pasal 27,28,29,30,31,33 dan pasal 34 pada UUD 45.
2.      HAM dalam konstituasi RIS
Pada waktu bangsa indonesia memasuki babakan baru, yaitu ketika negara indonesia berbentuk serikat, maka UUD di gunakannya adalah UUD ysng baru, yang boleh terkenal dengan sebutan konstitusi RIS. Sewaktu para perumus konstitusi tengah membahas masalah hak-hak asasi warganegara, mereka menyadari sepenuhnya betapa perlunya menuangkan hak-hak asasi warganegara secara lebih terperinci lagi, yang dapat mencakup seluruh aspek hak-hak dasar yang semestinya dimiliki oleh setiap warganegarai.
Seajarah telah membuktikan bahwa ternyata masalah hak-hak asasi manusiabukan muncul dari faham individualisme dan liberalisme sebagaimana yang pernah dicurigai oleh sementara pihak pada awalnya kemerdekaan. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya “Deklarasi Hak-Hak Asasi se Dunia” oleh mayoritas anggota perserikatan bangsa-bangsa. Hal ini menambah kesadaran para perumusan konstitusi RIS bahwa masalah hak-hak asasi manusia yang dituangkan ke dalam konstitusi harus jauh lebih sempurna dibandingkan dengan apa yang termuat dalam UUD 45.
3.      HAM Dalam UUD-S tahun 1950
UUD-Spada hakikatnya adalah merupakan penjelmaan dari konstitusi RIS setelah terlebih dahulu direvisi agar cocok diterapkan dalam bangunan negara yang berbentuk negara kesatuan. Oleh karena dapat dimaklumi kalau pasal-pasal yang memuat hak-hak asasi manusia dalam UUD-S “50 hampir serupa dengan pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi RIS. Bahkan masih ditambah satu pasal lagi, hingga jumlahnya menjadi 28 pasal seperti yang memuat dalam bagian V tentang “Hak-Hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia” mulai dari pasal 7 hingga dengan pasal 34.
Dari pengalaman negara republik indonesia yang pernah memberlakukan tiga macam UUD, yaitu UUD 1945, konstitusi (UUD) RIS dan UUD-S “50 maka dalam hal dimuatnya masalah HAM dapat dinyatakan bahawa UUD-S “50 adalah UUD yang jauh paling lengkap meuat hak-hak dan kebebasan-kebebasan dasar manusia yang pernah dimiliki oleh negara, dan lebih sempurna dibandingkan dengan dua UUD yang berlaku sebelumnya. Muhammad Yamin dalam menilai terhadap ketiga konstitusi (UUD), khususnya dalam hal dimuatnya masalah HAM menyatakan “ konstitusi RIS dan UUD-S “50 adalah satu-satunya dari konstitusi yang telah berhasil memasukkan hak-haak asasi seperti keputusan UNO itu ke dalam piagam konstitusi “ (M.Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesi: 29).

4.      HAM Sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah negara indonesia kembali ke UUD 45 lewat Dekrit 5 Juli 59, MPRS alam sidangnya pada tahun 1968 menilai bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia selama masa Demokrasi terpimpin sama sekali terabaikan.berbagai langkah kebijaksanaan pemerintah yang nyata-nyata telahmelanggar HAM selalu saja dinyatakan bahwa apa yang dilakukannya tetap dalam koridor UUD 45, dalam setiap kebijakannya mereka selalu berdalih “atas dasar pancasila dan UUD 45”. Semua itu bisa terjadi karena memang “tidak lengkapnya hak-hak asasi dicantumkan dalam undang-undang dasar yang ada” (Miriam Budiardjo,op.cit:128). Rule of Law di indonesia masa itu sudah tidak dikenal lagi, negara indonesia bukan lagi negara hukum sebagaimana yang tertukis dalam UUD 45, akan tetapi telah berubah bentuk menjadi negara kekuasaan. “Guided Democracy, it`s true meaning as is also its true name is autocracy” (Djoko Prakoso, Ibid.,), demikian ditegaskan oleh seorang peninjau dari The International Commission of Jurist yang datang ke jakartapada tahun 1963.
Keprihatinan MPR-S terhadap pelaksanaan HAM pada masa rezim Bung Karno seperti di atas akhirnya dimasukkan ke dalam salah satu agenda sidang MPR-S. Dan untuk menindak lanjutinya majlis membentuk suatu panitia yang diberi tugas menyusun “Rancangan Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warganegara”. Setelah terumuskan dengan baik kemudian dibahas dalam sidang MPR-S ke V tahun 1968. Namun ironisnya setelah dibahas ternyata tidak dapat ditemukan kata sepakat untuk diangkatnya rancangan tersebut menjadikat menjadi ketetapan MPR-S. Dengan demikian mengenai masalah jaminan konstitusional tentang hak-hak asasi manusia di negara repubik indonesia dibawah naungan UUD 45 tidak ada perubahan sedikitpun, atau bahkan dapat dikatakan terjadi kemunduran kalau harus dibandingkan dengan kedua konstitusi lainnya pernah dimiliki oleh bangsa indonesia, yaitu konstitusi RIS dan UUD “50.
Pada periode kepemimpinan presiden Suharto selama 32 tahun pelaksanaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia/warga negara dalam berbagai aspeknya sama sekali diabaikan. Dunia politik dikekangnya demikian rupa. Hanya ada tiga oranisasi politik yang diberikan hak hidup, yaitu Golkar, PPP, PDI, PDI, dan hak itupun tidak lepas dari pengendalian sepenuhnya oleh pemerintaha, dimana secara operasional kekang kendali ini dilakukan oleh menteri dalam negeri yang berperan sebagai pembina politik dalam negeri. Dalam dunia perburuhan hanya ada satu oraganisasi buruh yangdi beri hak hidup, yaitu SPSI yang keberadaannya tidak bisa dilepaskan dari campur tangan pemerintah. Dalam pers dibuat berbagai aturan yang demikian mencincang kebebasan pers, seperti adanyahak Breidel (memberangus) oleh pemerintah, adanya UU tentang SIUPP dan sebagainya. Menelikung orang-orang yang di anggap “berbahaya” bagi pemerintah dalam melakukan aktifitas ekonomi, seperti dalam bentuk dilarangnya bank-bank untuk memberikan/ menyalurkan kredit kepada mereka. Tragedi yang sangat memilukan dimana sekian banyak anak bangsa menjadi korban semena-mena, sepeti khasus tragedi tanjung priok, talangsari lampung, korban DOM di aceh, kasus nipah di madura, pelaksanaan pemilu yang membuldoser secara kasar partai-partai yang bersebrangan dengan pemerintah dan sebagainya nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM yang sangat besar yang tidak dapat dihapuskan begitu saja.
Gerakan reformasi indonesia yang mencita-citakan terwujudnya demokratisasi dalam seluruh bidang kehidupan, tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia pada tahun 1998 telah berhasil meruntuhkan pemerintah presiden Suharto yang dikenal sebagai pemerintahan yang sangat represif serta mengabaikan hak-hak asasi manusia/warganegara.
Di bawah kepemimpinan presiden B..Habibie demokratisasi dari penegakan hak-hak asasi manusia mulai digerakkan. Dengan dikeluarkannya UU tentang HAM, yaitu UU nomor 39 tahun 1999 (lihat lampiran) maka berbagai hak asasi manusia dibuka lebar-lebar, seperti hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat dsb. Kesempatan emas ini dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kalau semula partai politik hanya tiga buah, pada masa periode Habibie muncul ratusan partai politik, yang diantaranya ada 48 partai politik yang berhak ikut serta dalam pemilihan umum pada tahun 1998. Organisasi buruh semula hanya ada satu, yaitu serikat pekerja seluruh indonesia (SPSI), sekarang ini ada sekian banyak serikat pekerja. Hak kekang (breidel) yang dimiliki pemerintah terhadap surat kabar yang dianggap nakal kini telah dicabut, demikian juga SIUPP (surat izin usaha penerbitan persuratkabaran) yang sangat ditakutkan oleh perusahan penerbitan sebab setiap saat bisa dicabut oleh pemerintah sekarang ini telah ditiadakan. Demikian juga pemerintah telah mensahkan berdirinya komisi nisional hak-hak asasi manusia (komnas HAM) dengan tugas mengawasi terhadap berbagai pelanggaran HAM serta merekomendasinya untuk tindakan lanjuti oleh pemerintah dalam bentuk penuntutan dan sebagainya. Dan pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid telah diterbitkan UU tentang pengadilan HAM nomor 26 tahun 2000.
























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari materi di atas dapat saya simpulkan:
1.      Hak asasi manusia dalam islam tujuannya untuk kepentingan manusia dan manusia mempunya hak kebebasan tanpa memandang laki-laki dan perempuan karena tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa ada kebebasan dan kebebasan tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
2.      Diawali dengan tidak adanya  persamaan antara golongan atas dan golongan bawah secara tidak langsung itu semua tidak adil maka untuk mewujudkan asas persamaan itu dan lahirnya teori kontra sosial dengan gagasan tentang hak-hak dasar kebebasan dan persamaan setelah itu perkembangan ham selanjutnya dipertegas bahwa manusia merdeka sejak di dalam kandungan maka tidak pantas sesudah lahir dia dibelenggu.
3.      Manusia ditakdirkan mempunyai hak didalam kandungan sampai dia lahir dan mempunyai hak hidup untuk tidak disiksa karena mereka mempunyai hak kebebasan pribadi karena dipasal 21 yang berbunyi setiap orang berhak atas keutuhan pribadi baik rohani maupun jasmani bagi semua orang tidak membeda bedakan antara yang satu dengan yang lain seperti hak wanita dan anak.
4.      Ham merupakan pengumpulan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara atau pengumpul politik dan etika yang erat, hubungannya dengan harkat dan martabat manusia untuk menegakkan ham sudah semakin kuat baik dalam negeri maupun melalui tekanan dunia internasional. Namun masih banyak tantangan yang dihadapi untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak agar penegakan ham bergerak kearah positi. 
B.     Saran
Setelah membaca makalah ini sebaiknya kita sebagai mahasiswa harus saling menghargai hak-hak orang lain sebelum hak kita dihargai oleh orang lain jadi dalam menjaga ham kita harus mengimbangi dan menyelaraskan ham kita dengan orang lain.








[1] Hj. waqiatul masrurah, Buku Ajar CIVIC EDUCATION, (surabaya: Sasabila Putra Pratama, 2013), hlm. 83
[2] Ibid
[3]
[4]  MUATHAFA KAMAL PASHA, pendidikan kewarganegaraan (jogjakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2002),hlm. 135