Tafsir ayat-ayat tentang keadilan
A.
Pengertian adil
Adil menurut bahasa adalah tidak
berat sebelah, tidak memihak atau menyamakan yang satu dengan yang lain,
meletakkan sesuatu pada tempatnya, bersikap proporsional, dan memihak kepada
yang benar.
Adil menurut istilah adalah seimbang
atau tidak memihak dan memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya
tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya
tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti
kecuali terhadap Allah SWT. Dan menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah
atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah
diterapkan oleh agama. Dengan demikian perbuatan adil adalah suatu tindakan
yang berdasar kepada kebenaran, bukan hanya mengikuti kehendak hawa nafsu
pribadi. Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8 yang bebunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamujadi orang-orang yang
selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.dan
janganlah sekali-kalikebencianmu terhadap sesuatu kaum,mendorong kamu untuk
berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Adil sering diartikan sebagai sikap
moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan
pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain, tanpa
ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S.
Ar-Rahman/55 ayat 7-9 menyatakan:
“Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan dia meletakkan
neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan
tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadilan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan
kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula
jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan
mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan
antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang
ingin merasakan keadilan yang sama
antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah
merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Setiap warga
negara indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya
sesuai dengan HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia
menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap
hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan menimbulkan daya
kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan
sehari-hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Ada juga keadilan
yang terdapat dlam pancasila , terutama dalam sila kelima yang berbunyi
“keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Yang artinya seluruh warga
negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu
diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti
itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak
dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama-sama tanpa adanya berat sebelah
yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Adapun kata adil berasal dari bahasa arab yang sudah masuk kedalam
perbendaharaan kosa kata bahasa indonesia. Dalam Mu’jam Mufradhat Alfadz
al-qur’an,dijumpai berbagai pengertian kata adil. Kata adil terkadang dapat
diartikan al-musawah yang berarti persamaan, dan terkadang diartikan
sesuai dengan hubungan kata tersebut dengan kata lain. Kata adil terkadang
digunakan untuk sesuatu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang
matang al-basbirab seperti penegakan hukum, dan terkadang digunakan pula
untuk sesuatu yang dapat ditimbang, dihitung dan diukur. Kata adil berarti pula
memberi perlakuan secara berimbang tidak berat sebelah. Dalam bahasa indonesia
kata adil diartikan tidak berat seelah /tidak memihak, dan berarti pula
sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Perlakuan Sama didalam Peradilan dan Persaksian.
Di dalam al-qur’an
al-karim, kata adil dijumpai sebanyak 27kali dan digunakan dalam berbagai
aktivitas yang amat bervariasi. Dalam konteks yang umum ini, al-qur’an
menyatakan;
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُبِالْعَدْلِوَالْإِحْسَانِوَإِيتَاءِذِيالْقُرْبَىوَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيِيَعِظُكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُون
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran."(QS.
An-Nahl: 90).[1]
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk berlaku adil dalam setiap
perkataan dan perbuatan. Allah menyuruh mereka untuk selalu berusaha menuju
yang lebih baik dalam setiap usaha dan mengutamakan yang terbaik dari lainnya.
بِالْعَدْلِ
Maksudnya, tauhid atau inshaf. Ibnu Abbas menafsirkannya dengan
tauhid, yaitu mengucap dua kalimah syahadah (
( اشهدأنلآإلهإلااللهوأنمحمدارسولالله Inshaf
(sederhana) dalam seluruh aspek: Inshaf dalam bidang tauhid adalah
beri’tikad bahwa Allah bersifat dengan sifat kesempurnaan, bersih dari segala
kekurangan. Dalam bidang i‘tikad ialah menisbahkan segala perbuatan kepada
Allah dan menisbahkan usaha kepada manusia, Padahalinshaf itu ialah menisbahkan
seluruh perbuatan milik Allah, baik atau jahatnya, zahir dan bathinnya.
وَاْلاِحْسَانِ
Maksudnya, menunaikan segala yang fardhu (wajib) secara sempurna
atau bahwa engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya,
sebagaimana tersebut dalam hadits: Artinya, engkau beribadah kepada Allah
karena memperhatikan kebesaran-Nya seolah-olah engkau melihat-Nya dengan mata
kepalamu. Berbuat baik (وَاْلاِحْسَانِ), yakni kepada Allah dan kepada para
hamba-Nya.
وَاِيْتَآئِذِىالْقُرْبَى
Maksudnya, memberikan
sedekah kepada kaum kerabat. Ini lebih diutamakan daripada bersedekah kepada
orang lain karena sedekah kepada kaum kerabat merupakan sarana untuk mempererat
hubungan persaudaraan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya taat yang paling
cepat memperoleh balasan (fahala) ialah mempererat hubungan persaudaraan
(silaturrahmi)” (Al-Hadits). Makanya, kaum kerabat disebutkan secara khusus
dalam ayat ini karena penting penyebutannya.
وَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَآءِ
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji” maksud dari perbuatan keji
dalam ayat ini adalah erbuatan zina.
وَاْلمُنْكَر
Maksudnya, kufur dan maksiat-maksiat lainnya, termasuk zina yang
telah disebutkan secara khusus di atas. Maksudnya, segala macam bentuk maksiat
dilarang oleh Allah SWT.
وَالْبَغْيِ
Maksudnya, melakukan penganiayaan terhadap manusia. Disebutkan
secara khusus sebagaimana penyebutan pada pelarangan zina (الْفَحْشَآء) karena penting. Karena
tindakan penganiayaan terhadap manusia merupakan maksiat yang paling besar
setelah kufur. Oleh karena itu, sebahagian ulama berkata: “Siksaan (azab) yang
paling cepat diterima seseorang akibat berbuat maksiat ialah siksaan (azab)
akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap manusia”. Dalam satu riwayat
Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya salah satu dari dua gunung melakukan
penganiayaan terhadap lainnya, maka sungguh Allah akan menghancurkan gunung
tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan kepada gunung lainnya” (Al-Hadits).
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Orang yang melakukan penganiayaan dan
para pembantunya adalah anjing-anjing neraka” (Al-Hadits).
يَعِظُكُم
Maksudnya dapat memberi pengajaran kepada manusia dengan perintah
dan larangan.
لَعَلَّكُمْتذَكَّرُوْنَ
Maksudnya, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Dalam kitab Mustadrak dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Ayat ini merupakan
ayat yang paling lengkap dalam Al-Qur`an yang menjelaskan tentang kebaikan dan
kejahatan”. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah SAW membaca ayat ini kepada
Al-Walid bin Mughirah, ia berkata: “Ulangi sekali lagi ayat tersebut wahai
Muhammad”. Maka Rasul mengulangi lagi ayat tersebut, lalu Al-Walid langsung
berkomentar: “Ayat itu sangat sedap dan indah, sangat tinggi mengandung faedah
dan sangat rendah mengandung hal-hal yang banyak, itu bukanlah ucapan manusia, keadaan ayat itu
lebih sempurna dan lengkap yang dipakai oleh para khatib dalam khutbahnya”.
Fenomena keadilan di indonesia
Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat
maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang
berbunyi:”keadilan bagi seluruh rakyat indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa
seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Semua
berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu
pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin.semua berhak mendapat keadilan
yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia(HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan disnilah peran hukum sangat di butuhkan.
Hukum adalah
peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan
setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak
dan kewajiban yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak
terjadi lagi di indonesia. Hukum indonesia dinilai belum mampu memberikan
keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Jstru sebaliknya, hukum menjadi alat
bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di
indonesia yang menang adalah yang mempumyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara di langgar. Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan
kepenjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyar
rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.