MAKALAH
TAFSIR AYAT AYAT KEADILAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Tafsir Ayat ekonomi 2
Dosen Pengampu: Faqih Ali Syari’ati,M.SI
Disusun oleh:
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018
TAFSIR AYAT-AYAT TENTANG KEADILAN
Adapun kata adil berasal dari bahasa arab yang sudah masuk kedalam
perbendaharaan kosa kata bahasa indonesia. Dalam Mu’jam Mufradhat Alfadz
al-qur’an,dijumpai berbagai pengertian kata adil. Kata adil terkadang dapat
diartikan al-musawah yang berarti persamaan, dan terkadang diartikan
sesuai dengan hubungan kata tersebut dengan kata lain. Kata adil terkadang
digunakan untuk sesuatu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang
matang al-basbirab seperti penegakan hukum, dan terkadang digunakan pula
untuk sesuatu yang dapat ditimbang, dihitung dan diukur. Kata adil berarti pula
memberi perlakuan secara berimbang tidak berat sebelah. Dalam bahasa indonesia
kata adil diartikan tidak berat seelah /tidak memihak, dan berarti pula sepatutnya;
tidak sewenang-wenang.
Perlakuan Sama didalam Peradilan dan Persaksian.
Di dalam al-qur’an
al-karim, kata adil dijumpai sebanyak 27kali dan digunakan dalam berbagai
aktivitas yang amat bervariasi. Dalam konteks yang umum ini, al-qur’an
menyatakan;
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُبِالْعَدْلِوَالْإِحْسَانِوَإِيتَاءِذِيالْقُرْبَىوَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيِيَعِظُكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُون
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran."(QS.
An-Nahl: 90).[1]
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk berlaku adil dalam setiap
perkataan dan perbuatan. Allah menyuruh mereka untuk selalu berusaha menuju
yang lebih baik dalam setiap usaha dan mengutamakan yang terbaik dari lainnya.
بِالْعَدْلِ
Maksudnya, tauhid atau inshaf. Ibnu Abbas menafsirkannya dengan
tauhid, yaitu mengucap dua kalimah syahadah (
( اشهدأنلآإلهإلااللهوأنمحمدارسولالله Inshaf
(sederhana) dalam seluruh aspek: Inshaf dalam bidang tauhid adalah
beri’tikad bahwa Allah bersifat dengan sifat kesempurnaan, bersih dari segala
kekurangan. Dalam bidang i‘tikad ialah menisbahkan segala perbuatan kepada
Allah dan menisbahkan usaha kepada manusia, Padahalinshaf itu ialah menisbahkan
seluruh perbuatan milik Allah, baik atau jahatnya, zahir dan bathinnya.
وَاْلاِحْسَانِ
Maksudnya, menunaikan segala yang fardhu (wajib) secara sempurna
atau bahwa engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya,
sebagaimana tersebut dalam hadits: Artinya, engkau beribadah kepada Allah
karena memperhatikan kebesaran-Nya seolah-olah engkau melihat-Nya dengan mata
kepalamu. Berbuat baik (وَاْلاِحْسَانِ), yakni kepada Allah dan kepada para
hamba-Nya.
وَاِيْتَآئِذِىالْقُرْبَى
Maksudnya, memberikan
sedekah kepada kaum kerabat. Ini lebih diutamakan daripada bersedekah kepada
orang lain karena sedekah kepada kaum kerabat merupakan sarana untuk mempererat
hubungan persaudaraan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya taat yang paling
cepat memperoleh balasan (fahala) ialah mempererat hubungan persaudaraan
(silaturrahmi)” (Al-Hadits). Makanya, kaum kerabat disebutkan secara khusus
dalam ayat ini karena penting penyebutannya.
وَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَآءِ
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji” maksud dari perbuatan keji
dalam ayat ini adalah erbuatan zina.
وَاْلمُنْكَر
Maksudnya, kufur dan maksiat-maksiat lainnya, termasuk zina yang
telah disebutkan secara khusus di atas. Maksudnya, segala macam bentuk maksiat
dilarang oleh Allah SWT.
وَالْبَغْيِ
Maksudnya, melakukan penganiayaan terhadap manusia. Disebutkan
secara khusus sebagaimana penyebutan pada pelarangan zina (الْفَحْشَآء) karena penting. Karena
tindakan penganiayaan terhadap manusia merupakan maksiat yang paling besar
setelah kufur. Oleh karena itu, sebahagian ulama berkata: “Siksaan (azab) yang
paling cepat diterima seseorang akibat berbuat maksiat ialah siksaan (azab) akibat
melakukan tindakan penganiayaan terhadap manusia”. Dalam satu riwayat
Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya salah satu dari dua gunung melakukan
penganiayaan terhadap lainnya, maka sungguh Allah akan menghancurkan gunung
tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan kepada gunung lainnya” (Al-Hadits).
Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Orang yang melakukan penganiayaan dan
para pembantunya adalah anjing-anjing neraka” (Al-Hadits).
يَعِظُكُم
Maksudnya dapat memberi pengajaran kepada manusia dengan perintah
dan larangan.
لَعَلَّكُمْتذَكَّرُوْنَ
Maksudnya, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Dalam kitab Mustadrak dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Ayat ini merupakan
ayat yang paling lengkap dalam Al-Qur`an yang menjelaskan tentang kebaikan dan
kejahatan”. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah SAW membaca ayat ini kepada
Al-Walid bin Mughirah, ia berkata: “Ulangi sekali lagi ayat tersebut wahai
Muhammad”. Maka Rasul mengulangi lagi ayat tersebut, lalu Al-Walid langsung
berkomentar: “Ayat itu sangat sedap dan indah, sangat tinggi mengandung faedah
dan sangat rendah mengandung hal-hal yang banyak, itu bukanlah ucapan manusia, keadaan ayat itu
lebih sempurna dan lengkap yang dipakai oleh para khatib dalam khutbahnya”.
Menyampaikan Amanat dan Menghukum Dengan Adil.
Selanjutnya
kata adil digunakan untuk kegiatan yang lebih khusus. Kata adil dihubungakan
dengan tugas seorang hakim yang memutuskan perkara. Allah SWT menyatakan:
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُكُمْأَنْتُؤَدُّواالْأَمَانَاتِإِلَىأَهْلِهَاوَإِذَاحَكَمْتُمْبَيْنَالنَّاسِأَنْتَحْكُمُوابِالْعَدْلِإِنَّاللَّهَنِعِمَّايَعِظُكُمْبِهِإِنَّاللَّهَكَانَسَمِيعًابَصِيرًا
Sesungguhnya allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. (Q.S.an-nisa,4:58)
Kata
amanah yang terdapat pada ayat tersebut adalah sesuatu yang harus dipelihara
dan disampaikan kepada pemiliknya. Orang yang melakukan perbuatan tersebut
disebut sebagai orang yang aminan, wafian yaitu orang yang dapat
dipercaya dan menunaikan tugas dengan sempurna; dan orang yang tidak dapat
memelihara amanat disebut sebagai khainan orang yang berkhianat. Adapun
kata adil dalam ayat tersebut adalah menyampaikan kebenaran kepada
pemiliknya.
Selanjutnya
kata adil dihubungkan dengan tugas seorang juru tulis atau pengacara dalam
membuat suatu perjanjian diantara orang-orang yang berperkara hingga isi
perjanjian tersebut menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
Dalam hubungan ini Allah SWT menyatakan:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى
فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْل ِ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. (Q.S.al-baqarah,2:282).
Kata
adil juga digunakan sebagai salah satu syarat bagi seorang suami yang ingin
memiliki istri lebih dari satu (poligami). Kepada masing-masing istrinya itu ia
harus berlaku adil. Jika syarat adil ini tidak dimiliki, maka sebaiknya ia
cukup beristeri satu saja.
Keadilan Tidak Hanya Bagi Orang
Islam
Allah SWT berfirman dalam Surah al-Mâ`idah ayat 42 sebagai berikut:
سَمَّاعُونَلِلْكَذِبِأَكَّالُونَلِلسُّحْتِفَإِنْجَاءُوكَفَاحْكُمْبَيْنَهُمْأَوْأَعْرِضْعَنْهُمْوَإِنْتُعْرِضْعَنْهُمْفَلَنْيَضُرُّوكَشَيْئًاوَإِنْحَكَمْتَفَاحْكُمْبَيْنَهُمْبِالْقِسْطِإِنَّاللَّهَيُحِبُّالْمُقْسِطِينَ
Artinya: Mereka itu adalah
orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika
mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah
(perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu
berpaling dari mereka Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu
sedikitpun. dan jika kamu memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara
itu) diantara mereka dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
adil. (Qs. Al-Maidah: 42)
Sebab turunnya ayat ini adalah terhadap orang Yahudi. Adanya hakim
dari kalangan Yahudi ketika didatangi orang yang batil di dalam dakwaannya
disebabkan suap maka hakim itu tetap mendengarkan ucapan orang tersebut, dan
percaya terhadapnya. Hakim itu tidak berpaling dari pertikaiannya. Maka hakim
ini memakan barang haram dan mendengarkan sebuah penipuan. Dan adanya ahli
fakir dari orang Yahudi itu mengambil dari orang kaya Yahudi harta supaya
menegakkan pada apa yang mereka mau bagi golongan Yahudi. Mereka mendengarkan
dari orang kaya Yahudi itu penipuan-penipuan demi melariskan pemahaman Yahudi
dan mencacatkan Islam. Ahli fakir itu memakan uang haram yang mereka ambil dari
mereka. Mereka mendengarkan penipuan. Inilah yang ditunjukkan dengan firman
Allah “سَمَّاعُونَلِلْكَذِبِأَكَّالُونَلِلسُّحْتِ”. Ada suatu pendapat bahwa ia dinisbatkan
kepada mereka yang berpegangan pada Taurat yang membuat mereka memakan riba
sebagaimana firman Allah SWT: “وأخذهمالربواوقدنهواعنه”[2]
Sebab turunnya
ayat ini adalah terhadap orang Yahudi. Adanya hakim dari kalangan Yahudi ketika
didatangi orang yang batil di dalam dakwaannya disebabkan suap maka hakim itu
tetap mendengarkan ucapan orang tersebut, dan percaya terhadapnya. Hakim itu
tidak berpaling dari pertikaiannya. Maka hakim ini memakan barang haram dan
mendengarkan sebuah penipuan. Dan adanya ahli fakir dari orang Yahudi itu
mengambil dari orang kaya Yahudi harta supaya menegakkan pada apa yang mereka
mau bagi golongan Yahudi. Mereka mendengarkan dari orang kaya Yahudi itu
penipuan-penipuan demi melariskan pemahaman Yahudi dan mencacatkan Islam. Ahli
fakir itu memakan uang haram yang mereka ambil dari mereka. Mereka mendengarkan
penipuan. Inilah yang ditunjukkan dengan firman Allah “سَمَّاعُونَلِلْكَذِبِأَكَّالُونَلِلسُّحْتِ”. Ada suatu pendapat bahwa ia dinisbatkan kepada mereka yang
berpegangan pada Taurat yang membuat mereka memakan riba sebagaimana firman
Allah SWT: “وأخذ