Wednesday, 20 March 2019

Bagaimana asal mula hukum perdata di Indionesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terkait oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum public. Dalam penulisan ini saya akan membahas mengenai hukum perdata di Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata (BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana asal mula hukum perdata di Indionesia?
2.      Bagaimana ruang lingkup hukum perdata di Indonesia ?
3.      Apa saja sumber Hukum Acara Perdata?


C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui asal mula hukum perdata di Indonesia
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup hukum perdata di Indonesia
3.      Untuk mengetahui sumber Hukum Acara Perdata



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asal mula hukum perdata indonesia
1.      Pengertian hukum perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk dapat menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara, yaitu hakim. Dapat pula dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah pelaksanaan hukum acara perdata, ataupun dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan itu.[1]
            Bila ditelaah terhadap suatu cabang ilmu hukum tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk hukum yaitu hukum materiil dan hukum formil. Hukum perdata materiil adalah seperangkat norma yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan. Hak dan kewajiban perdata ini diatur dalam pasal demi pasal kitab undang-undang baik yang telah dikodifikasi atau belum. Sedangkan definisi dari hukum perdata formil atau hukum acara perdata banyak dikemukakan oleh banyak para sarjana, tetapi diantara definisi tersebut banyak kesamaan.[2]
            Hukum acara perdata tidak lain adalah hukum yang berfungsi untuk menegakan atau mempertahankan hukum perdata meteriil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku melalui lembaga peradilan. Hukum acara perdata sangatlah penting peranannya dalam masyarakat karena tanpa adanya hukum acara perdata bertujuan memberikan perlindungan hukum guna mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), dimana tindakan tersebut sangatlah tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia karena manusia akan dapat menjadi serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus)[3]
2.      Asas-asas Hukum Acara Perdata
1.      Hakim bersifat menunggu, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Pasal 118 HIR dan pasal 142 R.Bg.
2.      Hakim pasif yaitu hakim dalam pemeriksaan perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang di ajukan kepada hakim untuk di periksa (pasal 5 UU No.14 Tahun 1970) jadi pengertian pasif adalah hakim tidak menentukan luas pokok perkara, hakim tidak boleh menambah atau menguranginya.
3.      Sifat terbuka persidangan. Dalam hal ini berarti setiap orang di bolehkan untuk menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan persidangan (pasal 17 dan 18 UU NO.14 Tahun 1970). Kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
4.      Mendengar kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan di dengar sama-sama. Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970).
5.      Putusan harus disertai alasan-alasan, semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili (pasal 23 UU No.14 Tahun 1970, 184 ayat 1HIR, 319HIR, 195 dan 618R.Bg).
6.      Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 18 UU No.14 Tahun 1970). Apabila putusan tidak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum akan mengakibatkan putusan tersebut batal menurut hukum. (pasal 17 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970).
7.      Beracara dikarenakan biaya (pasal 4 ayat 2 dan 5 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970, pasal 121 ayat 4, 182 dan 183 HIR, 145 ayat 4 dan 192-194 R.Bg). Biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan, biaya pengadilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Dalam praktik dibayar di muka pada saat pendaftaran, yang disebut dengan “panjar perkara”.
8.      Tidak ada keharusan mewakilkan. HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan pada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi apabila dikehendaki, para pihak dapat dibantu atau diwakilkan oleh kuasanya (pasal 123 HIR, 147 R,Bg).
9.      Hakim harus mengadili semua perkara. Bahwa terhadap setiap perkara yang masuk. Hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara tersebut dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas (pasal 14 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970)
10.  Pemeriksaan dalam dua tingkat. Pemeriksaan perkara dilaksanakan dalam 2 (dua)  tingkat, yaitu pengadilan dalam tingkat pertama (osssssriginal jurisction) dan pengadilan dalam tingkat banding (appllate jurisdiction) yang mengulangi pemeriksaan perkara yang telah diputus oleh pengadilan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Pemeriksaan dalam tingkat banding merupakan pemeriksaan ulangan atau pemeriksaan dalam tingkat dua terakhir.
11.  Mahkamah Agung merupakan puncak peradilan. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negeri tertinggi (pasal 10 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 dan pasal 2 UU No.14 Tahun 1985). Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai puncaknya pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan pengadilan yang lain di bawahnya (Pasal 10 ayat (4) UU No. 14 Tahun 1970)
12.  Proses pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU No.14 Tahun 1970).
13.  Hak memuji materiil hanya ada pada Mahkamah Agung. Hak uji materiil adalah hak untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.  Susunan persidangan mejelis. Susunan persidangan untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang hakim (Pasal 15 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970).
15.  Peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan badan peradilan (Pasal 4 ayat (1) UU No,14 Tahun 1970). Semua putusan pengadilan harus berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[4]
B.     Ruang lingkup Hukum Perdata
Hukum materiil, baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap warga masyarakat bagaimana mereka selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat. Misalnya ketentuan-ketentuan seperti: “Siapa yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang lain diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain tersebut” (pasal 1365 B.W.), itu semua merupakan pedoman atau kaidah yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan stiap anggota masyarakat.
Pelaksanaan hukum perdata materiil, pada umumnya, berada dalam kekuasaan masing-masing individu yang melakukan hubungan keperdataan tanpa melalui pejabat atau instansi yang berwenang. Dalam hal ini, maka hukum perdata materiil yang telah dilanggar itu haruslah dipertahankan atau ditegakkan juga melalui suatu sistem penegakan hukum yang ditetapkan pula oleh hukum.[5]
C.     Sumber Hukum Perdata
Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia hingga saat ini belum terdapat kesatuan (unifikasi) hukum yang dapat dijadikan pijakan bagi para pihak dan aparat penegak hukum. Adapun sumber hukum acara perdata tersebut adalah sebgai berikut:
1.      HIR (Het Herzeiene Indonesia Reglement) yang berlaku khusus di daerah di jawa dan Madura. HIR merupakan salah satu peraturan peninggalan penjajah Belanda dahulu, yang hingga saat ini tetap berlakukan dalam hukum acara perdata. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 maka hukum acara pidana yang ada di dalam HIR dicabut dan tidak berlaku lagi.
2.      RBg (Reglement Buitengewsten)
RBg adalah hukum acara perdata yang berlaku di luar jawa dan Madura. Pembedaan berlakuan HIR dan RBg merupakan salah satu politik pecah belah Belanda. Hal ini disebabkan isi dari HIR dan RBg sebenarnya adalah sama. Yang membedakan hanyalah peletakan pasal-pasalnya saja.
3.      Undang-Undang yang telah dikodifikasi
Ada dua kitab perundang-undangan yang telah dikodifikasi yang berkait dengan hukum acara perdata yakni buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan kitab Undang-Undang Dagang.
4.      Undang-Undang yang Belum Dikodifikasi
Peraturan perundang-undangan yang berkait dengan hukum acara perdata tersebar dalam beberapa aturan tertulis antara lain:
a.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1974 tentang Acara Banding untuk daerah Jawa dan Madura
b.      Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
c.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
d.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
e.       Undang-Undang Nomor 50 Tahunm 2009 tentang Peradilan Umum
f.       Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
g.      Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
5.      Yurisprudensi
Yang disebut dengan yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari putusan Mahkamah Agung dan putusan pengadilan lainnya yang diikuti oleh hakim yang lain dalam membuat putusan dalam perkara yang sama.
6.      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat menjadi sumber dalam hukum acara perdata, misalnya perjanjian bilateral anatara Indonesia dengan Thailand tentang kesepakatan menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti bukti dalam perkara perdata dan dagang.
7.      Doktrin
Doktrin adalah ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan salah satu sumber hukum dalam menggali hukum acara perdata. Doktrin tidaklah mengikat hakim karena doktirn bukanlah aturan hukum. Namun doktrin adalah kewibawaan ilmu pengetahuan sehingga obyektif. Apabila diikuti oleh hakim maka putusan hakim juga akan bernilai obyektif.[6]    





























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian hukum perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk dapat menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara, yaitu hakim. Dapat pula dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah pelaksanaan hukum acara perdata, ataupun dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan itu.
Bila ditelaah terhadap suatu cabang ilmu hukum tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk hukum yaitu hukum materiil dan hukum formil. Hukum perdata materiil adalah seperangkat norma yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan. Hak dan kewajiban perdata ini diatur dalam pasal demi pasal kitab undang-undang baik yang telah dikodifikasi atau belum. Sedangkan definisi dari hukum perdata formil atau hukum acara perdata banyak dikemukakan oleh banyak para sarjana, tetapi diantara definisi tersebut banyak kesamaan.
2.      Ruang lingkup Hukum Perdata
Hukum materiil, baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap warga masyarakat bagaimana mereka selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat. Misalnya ketentuan-ketentuan seperti: “Siapa yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang lain diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain tersebut” (pasal 1365 B.W.), itu semua merupakan pedoman atau kaidah yang pada hakikatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan stiap anggota masyarakat.
3.      Sumber Hukum Perdata
. Adapun sumber hukum acara perdata tersebut adalah sebgai berikut:
1.      HIR (Het Herzeiene Indonesia Reglement) yang berlaku khusus di daerah di jawa dan Madura. HIR merupakan salah satu peraturan peninggalan penjajah Belanda dahulu, yang hingga saat ini tetap berlakukan dalam hukum acara perdata. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 maka hukum acara pidana yang ada di dalam HIR dicabut dan tidak berlaku lagi.
2.      RBg (Reglement Buitengewsten)
RBg adalah hukum acara perdata yang berlaku di luar jawa dan Madura. Pembedaan berlakuan HIR dan RBg merupakan salah satu politik pecah belah Belanda. Hal ini disebabkan isi dari HIR dan RBg sebenarnya adalah sama. Yang membedakan hanyalah peletakan pasal-pasalnya saja.
3.      Undang-Undang yang telah dikodifikasi
Ada dua kitab perundang-undangan yang telah dikodifikasi yang berkait dengan hukum acara perdata yakni buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan kitab Undang-Undang Dagang.
4.      Undang-Undang yang Belum Dikodifikasi
Peraturan perundang-undangan yang berkait dengan hukum acara perdata tersebar dalam beberapa aturan tertulis antara lain:
5.      Yurisprudensi
Yang disebut dengan yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari putusan Mahkamah Agung dan putusan pengadilan lainnya yang diikuti oleh hakim yang lain dalam membuat putusan dalam perkara yang sama.
6.      Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional dapat menjadi sumber dalam hukum acara perdata, misalnya perjanjian bilateral anatara Indonesia dengan Thailand tentang kesepakatan menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti bukti dalam perkara perdata dan dagang.
7.      Doktrin
Doktrin adalah ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan salah satu sumber hukum dalam menggali hukum acara perdata. Doktrin tidaklah mengikat hakim karena doktirn bukanlah aturan hukum. Namun doktrin adalah kewibawaan ilmu pengetahuan sehingga obyektif. Apabila diikuti oleh hakim maka putusan hakim juga akan bernilai obyektif.
B.     Saran
Pembuatan makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat. 













DAFTAR PUSTAKA
R. Gultom dan Markoni, Elfrida. 2014, Hukum Acara Perdata , Jakarta : Mitra wacana Media.
Susilawati, Eka. 2006, Hukum Acara Perdata, Pamekasan : STAIN Pers.
Sujayandi, Bambang Sugeng. 2011, Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Jakarta : Kencana.
Susylawati, Eka. 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Surabaya : Pena Salsabila.



[1] Elfrida R. Gultom dan Markoni, Hukum Acara Perdata (Jakarta : Mitra wacana Media,2014) hlm. 1
[2] Eka Susilawati, Hukum Acara Perdata (Pamekasan : STAIN Pers, 2006) hlm. 2
[3] Ibid, hlm. 5
[4] 0pcit, hlm. 6
[5] Bambang Sugeng dan Sujayandi, Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta : Kencana,2011) hlm. 7
[6] Eka Susylawati, Pengantar Tata Hukum Indonesia (Surabaya : Pena Salsabila, 2013) hlm.35-36