BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu
terkait oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan
pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban
disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum terbagi menjadi 2, yaitu hukum perdata dan hukum
public. Dalam penulisan ini saya akan membahas mengenai hukum perdata di
Indonesia. Hukum perdata yang diatur oleh kita Undang-undang hukum perdata
(BW). Bagaimana hukum mengatur setiap kegiatan atau tindakan manusia.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana asal mula hukum perdata di Indionesia?
2.
Bagaimana ruang lingkup hukum perdata di Indonesia ?
3.
Apa saja sumber Hukum Acara Perdata?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui asal mula hukum perdata di Indonesia
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup hukum perdata di Indonesia
3.
Untuk mengetahui sumber Hukum Acara Perdata
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asal mula hukum
perdata indonesia
1. Pengertian hukum
perdata
Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk dapat
menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara, yaitu hakim.
Dapat pula dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah pelaksanaan hukum acara
perdata, ataupun dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang
mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutus,
dan melaksanakan putusan itu.[1]
Bila ditelaah
terhadap suatu cabang ilmu hukum tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk
hukum yaitu hukum materiil dan hukum formil. Hukum perdata materiil adalah
seperangkat norma yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan. Hak dan
kewajiban perdata ini diatur dalam pasal demi pasal kitab undang-undang baik
yang telah dikodifikasi atau belum. Sedangkan definisi dari hukum perdata
formil atau hukum acara perdata banyak dikemukakan oleh banyak para sarjana,
tetapi diantara definisi tersebut banyak kesamaan.[2]
Hukum
acara perdata tidak lain adalah hukum yang berfungsi untuk menegakan atau
mempertahankan hukum perdata meteriil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku
melalui lembaga peradilan. Hukum acara perdata sangatlah penting peranannya
dalam masyarakat karena tanpa adanya hukum acara perdata bertujuan memberikan
perlindungan hukum guna mencegah perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting), dimana tindakan tersebut
sangatlah tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia karena manusia akan
dapat menjadi serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus)[3]
2.
Asas-asas Hukum Acara Perdata
1.
Hakim bersifat menunggu, yaitu inisiatif untuk mengajukan
tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Pasal 118 HIR
dan pasal 142 R.Bg.
2.
Hakim pasif yaitu hakim dalam pemeriksaan perkara perdata
bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang lingkup atau luas pokok perkara yang
di ajukan kepada hakim untuk di periksa (pasal 5 UU No.14 Tahun 1970) jadi
pengertian pasif adalah hakim tidak menentukan luas pokok perkara, hakim tidak
boleh menambah atau menguranginya.
3.
Sifat terbuka persidangan. Dalam hal ini berarti setiap
orang di bolehkan untuk menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan persidangan
(pasal 17 dan 18 UU NO.14 Tahun 1970). Kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
4.
Mendengar kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama,
tidak memihak dan di dengar sama-sama. Pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1 UU No.14 Tahun 1970).
5.
Putusan harus disertai alasan-alasan, semua putusan
pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili
(pasal 23 UU No.14 Tahun 1970, 184 ayat 1HIR, 319HIR, 195 dan 618R.Bg).
6.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum (pasal 18 UU No.14 Tahun 1970). Apabila putusan tidak
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum akan mengakibatkan putusan tersebut
batal menurut hukum. (pasal 17 ayat 2 UU No.14 Tahun 1970).
7.
Beracara dikarenakan biaya (pasal 4 ayat 2 dan 5 ayat 2
UU No.14 Tahun 1970, pasal 121 ayat 4, 182 dan 183 HIR, 145 ayat 4 dan 192-194
R.Bg). Biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan, biaya pengadilan,
pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Dalam praktik dibayar di muka
pada saat pendaftaran, yang disebut dengan “panjar perkara”.
8.
Tidak ada keharusan mewakilkan. HIR tidak mewajibkan para
pihak untuk mewakilkan pada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan
terjadi secara langsung terhadap para pihak yang berkepentingan. Akan tetapi
apabila dikehendaki, para pihak dapat dibantu atau diwakilkan oleh kuasanya
(pasal 123 HIR, 147 R,Bg).
9.
Hakim harus mengadili semua perkara. Bahwa terhadap
setiap perkara yang masuk. Hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara
tersebut dengan dalih bahwa hukumnya tidak ada atau kurang jelas (pasal 14 ayat
1 UU No.14 Tahun 1970)
10.
Pemeriksaan dalam dua tingkat. Pemeriksaan perkara
dilaksanakan dalam 2 (dua) tingkat,
yaitu pengadilan dalam tingkat pertama (osssssriginal
jurisction) dan pengadilan dalam tingkat banding (appllate jurisdiction) yang mengulangi pemeriksaan perkara yang
telah diputus oleh pengadilan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Pemeriksaan
dalam tingkat banding merupakan pemeriksaan ulangan atau pemeriksaan dalam
tingkat dua terakhir.
11.
Mahkamah Agung merupakan puncak peradilan. Mahkamah Agung
merupakan pengadilan negeri tertinggi (pasal 10 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970
dan pasal 2 UU No.14 Tahun 1985). Masing-masing lingkungan peradilan mempunyai
puncaknya pada Mahkamah Agung. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
atas perbuatan-perbuatan pengadilan yang lain di bawahnya (Pasal 10 ayat (4) UU
No. 14 Tahun 1970)
12.
Proses pengadilan sederhana, cepat dan biaya ringan
(Pasal 4 ayat (2) UU No.14 Tahun 1970).
13.
Hak memuji materiil hanya ada pada Mahkamah Agung. Hak
uji materiil adalah hak untuk menyatakan tidak sah semua peraturan
perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.
Susunan persidangan mejelis. Susunan persidangan untuk
semua pengadilan pada asasnya merupakan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri
dari tiga orang hakim (Pasal 15 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970).
15.
Peradilan dilakukan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan ini berlaku untuk semua pengadilan dalam semua lingkungan badan
peradilan (Pasal 4 ayat (1) UU No,14 Tahun 1970). Semua putusan pengadilan
harus berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[4]
B.
Ruang lingkup Hukum Perdata
Hukum materiil,
baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau
bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap warga masyarakat
bagaimana mereka selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat. Misalnya
ketentuan-ketentuan seperti: “Siapa yang karena salahnya menimbulkan kerugian
kepada orang lain diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain tersebut”
(pasal 1365 B.W.), itu semua merupakan pedoman atau kaidah yang pada hakikatnya
bertujuan untuk melindungi kepentingan stiap anggota masyarakat.
Pelaksanaan hukum
perdata materiil, pada umumnya, berada dalam kekuasaan masing-masing individu
yang melakukan hubungan keperdataan tanpa melalui pejabat atau instansi yang
berwenang. Dalam hal ini, maka hukum perdata materiil yang telah dilanggar itu
haruslah dipertahankan atau ditegakkan juga melalui suatu sistem penegakan
hukum yang ditetapkan pula oleh hukum.[5]
C.
Sumber Hukum Perdata
Dalam praktik
peradilan perdata di Indonesia hingga saat ini belum terdapat kesatuan
(unifikasi) hukum yang dapat dijadikan pijakan bagi para pihak dan aparat
penegak hukum. Adapun sumber hukum acara perdata tersebut adalah sebgai
berikut:
1.
HIR (Het Herzeiene Indonesia Reglement) yang berlaku
khusus di daerah di jawa dan Madura. HIR merupakan salah satu peraturan
peninggalan penjajah Belanda dahulu, yang hingga saat ini tetap berlakukan
dalam hukum acara perdata. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 maka hukum acara pidana yang ada di dalam HIR dicabut
dan tidak berlaku lagi.
2.
RBg (Reglement Buitengewsten)
RBg adalah hukum
acara perdata yang berlaku di luar jawa dan Madura. Pembedaan berlakuan HIR dan
RBg merupakan salah satu politik pecah belah Belanda. Hal ini disebabkan isi
dari HIR dan RBg sebenarnya adalah sama. Yang membedakan hanyalah peletakan
pasal-pasalnya saja.
3.
Undang-Undang yang telah dikodifikasi
Ada dua kitab
perundang-undangan yang telah dikodifikasi yang berkait dengan hukum acara
perdata yakni buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan kitab
Undang-Undang Dagang.
4.
Undang-Undang yang Belum Dikodifikasi
Peraturan
perundang-undangan yang berkait dengan hukum acara perdata tersebar dalam
beberapa aturan tertulis antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1974 tentang Acara Banding
untuk daerah Jawa dan Madura
b.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
c.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
d.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
e.
Undang-Undang Nomor 50 Tahunm 2009 tentang Peradilan Umum
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor
50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
g.
Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara
5.
Yurisprudensi
Yang disebut dengan
yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari putusan Mahkamah Agung
dan putusan pengadilan lainnya yang diikuti oleh hakim yang lain dalam membuat
putusan dalam perkara yang sama.
6.
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat menjadi sumber dalam hukum acara perdata, misalnya
perjanjian bilateral anatara Indonesia dengan Thailand tentang kesepakatan
menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti bukti dalam
perkara perdata dan dagang.
7.
Doktrin
Doktrin adalah ilmu
pengetahuan yang dapat dijadikan salah satu sumber hukum dalam menggali hukum
acara perdata. Doktrin tidaklah mengikat hakim karena doktirn bukanlah aturan
hukum. Namun doktrin adalah kewibawaan ilmu pengetahuan sehingga obyektif.
Apabila diikuti oleh hakim maka putusan hakim juga akan bernilai obyektif.[6]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian hukum
perdata
Hukum
acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk
dapat menjamin ditaatinya hukum perdata materiil melalui perantara, yaitu
hakim. Dapat pula dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah pelaksanaan hukum
acara perdata, ataupun dengan kata lain hukum acara perdata adalah hukum yang
mengatur tentang bagaimana cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutus,
dan melaksanakan putusan itu.
Bila ditelaah terhadap suatu cabang ilmu hukum
tertentu, maka selalu diperoleh dua bentuk hukum yaitu hukum materiil dan hukum
formil. Hukum perdata materiil adalah seperangkat norma yang mengatur hak dan
kewajiban perseorangan. Hak dan kewajiban perdata ini diatur dalam pasal demi
pasal kitab undang-undang baik yang telah dikodifikasi atau belum. Sedangkan
definisi dari hukum perdata formil atau hukum acara perdata banyak dikemukakan
oleh banyak para sarjana, tetapi diantara definisi tersebut banyak kesamaan.
2.
Ruang lingkup Hukum Perdata
Hukum materiil,
baik yang tertulis sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau
bersifat tidak tertulis, merupakan pedoman bagi setiap warga masyarakat
bagaimana mereka selayaknya berbuat atau tidak berbuat di dalam masyarakat.
Misalnya ketentuan-ketentuan seperti: “Siapa yang karena salahnya menimbulkan
kerugian kepada orang lain diwajibkan mengganti kerugian kepada orang lain
tersebut” (pasal 1365 B.W.), itu semua merupakan pedoman atau kaidah yang pada
hakikatnya bertujuan untuk melindungi kepentingan stiap anggota masyarakat.
3.
Sumber Hukum Perdata
. Adapun sumber
hukum acara perdata tersebut adalah sebgai berikut:
1.
HIR (Het Herzeiene Indonesia Reglement) yang berlaku
khusus di daerah di jawa dan Madura. HIR merupakan salah satu peraturan
peninggalan penjajah Belanda dahulu, yang hingga saat ini tetap berlakukan
dalam hukum acara perdata. Adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 maka hukum acara pidana yang ada di dalam HIR
dicabut dan tidak berlaku lagi.
2.
RBg (Reglement Buitengewsten)
RBg adalah hukum
acara perdata yang berlaku di luar jawa dan Madura. Pembedaan berlakuan HIR dan
RBg merupakan salah satu politik pecah belah Belanda. Hal ini disebabkan isi
dari HIR dan RBg sebenarnya adalah sama. Yang membedakan hanyalah peletakan
pasal-pasalnya saja.
3.
Undang-Undang yang telah dikodifikasi
Ada dua kitab
perundang-undangan yang telah dikodifikasi yang berkait dengan hukum acara
perdata yakni buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) dan kitab
Undang-Undang Dagang.
4.
Undang-Undang yang Belum Dikodifikasi
Peraturan
perundang-undangan yang berkait dengan hukum acara perdata tersebar dalam
beberapa aturan tertulis antara lain:
5.
Yurisprudensi
Yang disebut dengan
yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari putusan Mahkamah Agung
dan putusan pengadilan lainnya yang diikuti oleh hakim yang lain dalam membuat
putusan dalam perkara yang sama.
6.
Perjanjian Internasional
Perjanjian
internasional dapat menjadi sumber dalam hukum acara perdata, misalnya
perjanjian bilateral anatara Indonesia dengan Thailand tentang kesepakatan
menyampaikan dokumen-dokumen pengadilan dan memperoleh bukti bukti dalam
perkara perdata dan dagang.
7.
Doktrin
Doktrin adalah ilmu
pengetahuan yang dapat dijadikan salah satu sumber hukum dalam menggali hukum acara
perdata. Doktrin tidaklah mengikat hakim karena doktirn bukanlah aturan hukum.
Namun doktrin adalah kewibawaan ilmu pengetahuan sehingga obyektif. Apabila
diikuti oleh hakim maka putusan hakim juga akan bernilai obyektif.
B.
Saran
Pembuatan
makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa
refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya
akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa
yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa
member manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
R. Gultom dan Markoni, Elfrida. 2014, Hukum Acara Perdata , Jakarta : Mitra
wacana Media.
Susilawati, Eka. 2006, Hukum Acara Perdata, Pamekasan : STAIN Pers.
Sujayandi, Bambang Sugeng. 2011, Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata, Jakarta :
Kencana.
Susylawati, Eka. 2013, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Surabaya : Pena Salsabila.
[5] Bambang
Sugeng dan Sujayandi, Hukum Acara Perdata
Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata (Jakarta : Kencana,2011) hlm. 7