INSIDER TRADING DALAM
PASAR MODAL INDONESIA
Makalah Mata Kuliah Hukum
Investasi & Pasar Modal
Di susun oleh:
FerdianArief
NIM: 201533050132
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS JAYABAYA
2016
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya makalah yang
berjudul "INSIDER TRADING DALAM
PASAR MODAL INDONESIA " dalam mata kuliah Hukum Investasi & Pasar
Modal. Atas dukungan moral dan materil yang diberikan dalam penyusunan makalah
ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada :
- Bapak Prof. Dr. M.S.
Tumanggor SH, M, Si, selaku dosen Hukum Investasi & Pasar Modal, yang
banyak memberikan materi pendukung, masukan, dan bimbingan kepada penulis.
Penulis menyadari
bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang
membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.
Jakarta
24 oktober 2016
Ferdian arief
Daftar
Isi
Pendahuluan
Latar
Belakang-------------------------------------------------------------------------------------------- 1
Rumusan Masalah-------------------------------------------------------------------------------------- 2
Pembahasan
Insider Trading-------------------------------------------------------------------------------------------- 3
Pelaku Insider Trading--------------------------------------------------------------------------------- 6
Pembuktian Insider Trading-------------------------------------------------------------------------- 9
Sanksi Praktek Insider Trading----------------------------------------------------------------------
10
Contoh Kasus---------------------------------------------------------------------------------------------
11
Penutup
Kesimpulan------------------------------------------------------------------------------------------------
15
Saran---------------------------------------------------------------------------------------------------------
16
Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pasar
modal, dalam pengertian klasik diartikan sebagai suatu bidang usaha perdagangan
surat-surat berharga seperti saham, sertifikat saham, dan obligasi atau
efek-efek pada umumnya. Pengertian pasar modal sebagaimana pasar umum yaitu
merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi pasar modal berbeda
dengan pasar konkret. Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah modal atau
dana.
Hugh T. Patrick dan U Tun
Wai, sebagaimana dikutip Abdulbasith Anwar membedakan tiga arti pasar modal,
yaitu pasar modal dalam arti luas, dalam arti menengah dan dalam arti sempit:
”Pasar
modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir,
termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat
berharga/klaim panjang pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam
arti menengah adalah semua pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang
memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun)
termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik tabungan dan deposito
berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir
yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan
Underwriter”.
Adapun
pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal Pasal 1 angka 13 adalah ”kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” Dengan
demikian Undang-undang Pasar Modal dalam memberi arti pasar modal tidak memberi
suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada
kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal.
Saat
ini laju perkembangan ekonomi dan pasar modal berjalan sangat pesat,dan saat
yang bersamaan, pasar modal Indonesia dituntut untuk bisa bersaing dengan pasar
modal lain. Dalam hal ini BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan), selaku Badan pembinaan dan pengawasan kegiatan pasar modal
diharapkan dapat membuat aturan-aturan yang dapat memayungi kegiatan di pasar
modal ini dengan peraturan yang jelas dan mengikat serta memiliki tindakan yang
tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan-aturan yang ada dalam bidang
pasar modal. Selain itu, dengan adanya kegiatan investasi dengan cara jual beli
saham di pasar modal ini juga sangat menguntungkan Indonesia, yang salah
satunya adalah masuknya investor asing ke negara kita. Dalam perkembangan nya melalui Undang-Undang no 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan , Terhitung mulai tanggal 31 Desember
2012 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai lembaga Negara didirikan
untuk menggantikan peran BAPEPAM-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.
Rumusan Masalah:
1. Mengetahui salah satu kejahatan dalam aktivitas pasar
modal yaitu insider trading.
2. Mengapa praktek insider
trading dilarang di pasar modal?
3.
Bagaimana
praktek insider
trading dalam pasar
modal Indonesia?
PEMBAHASAN
A. INSIDER TRADING
Seiring dengan perkembangan
kapitalisme modern yang dirintis Adam Smith dunia terus mengalami scarcity terhadap
supply barang untuk memenuhi demand pasar Secara garis besar hal ini
dapat dilihat sebagai sebuah opportunity dan sekaligus ancaman munculnya
potensi inflasi dalam sistem. Pada Negara-negara penganut ekonomi neo-classik
keseimbangan ini tidaklah sepenuhnya dikontrol oleh regulasi dari otoritas
terkait melalui sebuah kebijakan fiscal untuk itulah sistematika market bekerja
berlandaskan pada logic of spontaneous order, untuk memenuhi demand dan
menghindarkan dari terjadinya scarcity. Korporasi dituntut tidak hanya
effisien dan inovatif, namun juga memiliki kemampuan mass production. Untuk
meningkatkan kemampuan ini korporasi dituntut untuk menggenjot capital
expenditure (capex). Namun yang menjadi kendala adalah keterbatasan
kemampuan penyertaan modal tambahan dari para shareholder. Untuk itulah bahyak
korporasi memilih untuk melakukan initial public offering (IPO) maupun
penerbitan obligasi. Diantara kedua opsi diatas, opsi IPO tidak hanya
menawarkan penyediaan likuiditas secara cepat, namun juga memungkinakan existing
shareholder untuk memperoleh capital gain dari peningkatan harga
saham. Fenomena inilah yang mendorong banyak perusahaan untuk melakukan IPO dan
listing di laintai bursa.
Dimana sampai 1997 sudah lebih dari 103 negara yang
memiliki bursa sahamnya sendiri, baik yang masih sangat muda sampai dengan yang
telah berumur ratusan tahun di Jerman yang berdiri. semenjak 1583.
Di India bahkan stock market mereka di tahun 1997 saja dapat mengakomodir sampai
dengan 5843 emiten dengan kapitalisasi sampai dengan 127 milyar dollar. Namun
dari segi kapitalisasi market, stock market terbesar adalah New York Stock
Exchange (NYSE) dengan kapitlisasi 5777 milyar dollar.
Pasar saham sendiri merupakan sebuah platform
finansial yang memiliki elastisitas terhadap berbagai sentiment sangat tinggi.
Dimana hal inilah yang kemudian menyusun apa yang kita sebut sebagai mekanisme
pasar. Berada pada posisi yang sangat elastis ini terkadang membuah pasar saham
menjadi salah satu tempat bagi munculnya moral hazard. Salah satunya
adalah moral hazard yang mendukung terjadinya apa yang kita sebut
sebagai insider trading. Insider
trading sendiri merupakan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan seseorang
yang berafiliasi dengan suatu perusahaan dengan cara menghembuskan isu terkait
sebuah langkah korporasi, baik yang bersifat nyata dan rahasia mapun informasi
yang hanya sebatas rekaan, dengan tujuan untuk menaikkan atau menurunkan harga
sebuah emiten dengan tujuan untuk memperoleh gain. Kejahatan insider trading
sendiri pertama kali dikriminalisasikan di tahun 1934 dengan diterbitkannya Securities
Exchange Act di AS. dan hal ini kemudian diikuti oleh banyak Negara, dimana
sampai saat ini sudah seluruh developed countries sudah memiliki produk
perundangundangan serupa, namun baru 80% market di developing countries yang
memiliki produk perundangan serupa.
Di Indonesia sendiri
tindakan Insider Trading sendiri dikriminalisasikan melalui
Undang-undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Pasal 95-99 yang kemudian
sanksi hukumnya diatur dalam pasal 102 untuk sanksi perdata, dan 103-110 untuk
sanksi pidana. Untuk mengimplementasikan hal ini kemudian diterbitkanlah
Peraturan Menteri No. 46 Tahun 1995 yang memberikan payung hukum bagi BAPEPAM-LK
( OJK ) untuk melakukan proses
penawasan, penyidikan, dan penuntutan.
Namun dalam konteks ini muncul sebuah dilema, dimana sering kali
undang-undang diatas kurang mampu memberikan sebuah kepastian hukum. Hal ini
dikarenakan prinsip fundamental dimana sering kali bagi Negara-negara dengan
sistem hukum continental tidak mampu memberikan sebuah payung hukum yang
lengkap dikarekan terbatasnya sumber hukum yang dimiliki yang tidak mampu
mengcover, perkembangan modus operandi. Selain itu role model produk hukum
terkait insider trading sendiri pada umumnya berasal dari Negara yang
memganut sistem anglosaxon Pada sistem anglo-saxon sumber hukum pada
sistem hukumnya merupakan customarary law yang cendrung tidak tertulis
Perbedaan mendasar inilah yang mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum pada.
Negara-negara penganut sistem continental. Untuk mengatasi dilema ini maka
dibutuhkanlah sebuah pemahaman mendalam dan bijaksana terkait bagaimana nature
dari insider trading itu sendiri untuk menciptakan sebuah consensus antara
perspektif hukum dan ekonomi terkait insider trading.
Secara garis besar insider trading dapat dibagi menjadi dua, yang
pertama adalah tindakan insider trading yang bertujuan untuk memberikan
sentiment positif terhadap suatu emiten, untuk memperoleh capital gain. Model
yang kedua adalah insider trading yang bertujuan untuk digunakan dalam
mekanisme buyback Pada model kedua ini, trader sengaja menghembuskan sentiment
negative terhadap suatu korporasi agar terjadi depresiasi atas suatu emiten.
Depresiasi ini memungkinkan sesorang atau korporasi untuk membeli saham
korporasi lain maupun miliknya relative lebih murah.
B. Pelaku Insider Trading
Di Indonesia pengaturan insider trading terdapat di dalam
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM ) pasal 95 sampai 99
Undang- Undang tersebut. Di
dalam Pasal 95 UUPM diatur bahwa:
“ Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang
mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan
pembelian atau penjualan atas efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.”
Yang
termasuk orang dalam pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara
teknis Corporate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
Traditional
Insiders
Traditional
Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary
position (pihak yang wajib menjalankan fiduciary obligation di dalam
perusahaan) di dalam Emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk
dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham
Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
Temporary
Insiders
Temporary
Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar
perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence dengan perusahaan atau
mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary obligations
mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar
tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary
insisders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan
dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan
emiten/perusahaan publik tersebut.
Informasi orang dalam (Inside Information) dalam Insider
trading
Yang dimaksud
dengan informasi dalam insider trading adalah informasi material yang penting
dan belum dibuka untuk umum (undisclosed
information), misalnya:
§ Merger, konsolidasi dan akuisisi.
§ Pemecahan saham dan pembagian dividen saham.
§ Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau
direktur dan komisaris perusahaan.
§ Pendapatan dan deviden yang luar biasa.
§ Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
§ Produk atau penemuan baru yang berarti.
§ Perubahan tahun fiskal perusahaan.
§ Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam
manajemen.
§ Perolehan atau kehilangan kontrak penting.
§ Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau
direktur dan komisaris perusahaan.
§ Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang
bersifat utang.
§ Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara
terbatas yang material jumlahnya.
Informasi
tersebut diatas mengandung fakta material yang dapat mempengaruhi harga saham
dan apabila seseorang memiliki informasi tersebut akan menempatkan dirinya pada
posisi yang diuntungkan (informational
advantage). Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai
informasi perusahaan yaitu bahwa tidak semua informasi meskipun material dan
dapat mempengaruhi harga saham harus diberitahukan kepada publik, informasi
tersebut antara lain yaitu:
o
Informasi yang
belum matang untuk diberitahukan kepada publik. Misalnya sebuah perusahaan
pertambangan menemukan sumber minyak baru yang belum begitu pasti.
o
Informasi, yang
apabila diberitahukan kepada publik akan dimanfaatkan oleh pesaing-pesaingnya
sehingga merugikan perusahaan tersebut.
o
Informasi yang
memang sifatnya rahasia. Ini yang sering disebut rahasia perusahaan. Misalnya
jika ada kontrak dengan pihak ketiga, tetapi dalam kontraktersebut ada klausula
yang menyatakan bahwa apa yang ada dalam kontrak tersebut adalah bersifat
rahasia di antara para pihak tersebut.
C. Pembuktian Insider
Trading
Praktek Insider
trading mungkin dapat dideteksi dengan cukup mudah. Hal tersebut dapat
dideteksi dari beberapa fakta-fakta yang ada ketika praktek tersebut terjadi,
diantaranya ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek
perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu, dapat pula
dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum
diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau
penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar.
Namun, seperti
halnya bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya, insider
trading amat sulit untuk dibuktikkan karena pembuktian tindak kejahatan ini
memerlukan standard pembuktian yang tinggi. Seperti yang diungkapkan oleh Mulya
Lubis dan Alexander Lay (2008) “Standar pembuktian praktek Insider trading
tidak mudah karena praktek ini termasuk tindak pidana dalam pasar modal yang
memerlukan standar pembuktian beyond reasonable doubt. Standar pembuktian
tersebut memungkinkan pelaku Insider trading dibebaskan oleh pengadilan
karena pengadilan tidak mampu membuktikan bahwa pelaku bersalah”.
Dalam sistem
hukum Indonesia terdapat lima alat pembuktian yang dianggap sah, yaitu
surat-surat, kesaksian, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Jika ditelaah, alat
bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak
dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil
elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana
disebutkan dalam undang-undang. Namun pembuktian praktek Insider trading masih
dapat dilakukan dengan investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan
praktek tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumen-dokumen tertulis, termasuk
di dalamnya lembaran transaksi elektronik.
D. Sanksi Praktek Insider
Trading
Dalam UUPM
Pasal 104 disebutkan bahwa praktek Insider Trading merupakan tindak
kejahatan pidana. Oleh
karena itu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi hukum atas tindakan
tersebut adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan
denda paling banyak lima belas milliar rupiah
Contoh Kasus Insider Trading di Indonesia
Kasus Insider Trading PGN
Kasus itu
bermula dari anjloknya harga saham PGN ( PT. Perusahaan Gas Negara ) sebesar
23,32% dari Rp9.650 menjadi Rp7.400 per saham pada 12 Januari. Setelah melalui
penyelidikan oleh Bapepam, diketahui bahwa anjloknya harga saham PGN
dikarenakan oleh insider trading. Informasi material yang dikuasai
‘orang dalam’, yaitu keterlambatan penyelesaian proyek SSWJ (South Sumatera
West Java) dan informasi tentang pengurangan volume gas yang dapat dialirkan
melalui proyek tersebut, diduga digunakan sebagai dasar dalam pelepasan saham
PGAS pada bulan Januari. Walaupun demikian kasus ini tidak dilanjutkan ke
proses litigasi. Pihak PGN hanya dikenai sanksi administratif sebesar
Rp35.000.000 dan Direksi serta karyawan PGN yang diduga melakukan transaksi
penjualan saham sebelum anjloknya harga saham hanya dikenai sanksi sebesar lima
miliar rupiah.
Dalam kasus
yang berjalan selama hampir setahun, ada 3 hal yang dihadapi oleh PT. PGN mulai
dari pelanggaran prinsip keterbukaan hingga insider
trading. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut :
1.
Pelanggaran
Prinsip Disclosure Terhadap
Keterlambatan Penyampaian Laporan Kepada Bapepam dan Masyarakat Tentang
Peristiwa Material.
Dalam Pasal 86 ayat (2) UU No. 5
tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa perusahaan publik menyampaikan
laporan kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat tentang peristiwa
material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat-lambatnya pada akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Pada kenyataannya PT. Gas Negara
terlambat melaporkan fakta atas penundaan proyek pipanisasi yang dilakukan oleh
PT PGN. Dalam hal ini keterlambatan pelaporan keterbukaan informasi sebanyak 35
hari. Mengenai informasi penurunan volume gas dan informasi tertundanya gas in
Dikategorikan sebagai fakta material dalam Peraturan Nomor X.K.1. Sehingga
telah jelas, bahwa PT. Gas Negara melanggar pasal 86 ayat (2) UU No. 5/1995 jo.
Peraturan Nomor X.K.1. dengan pelanggaran ini PT. PGN dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp. 35 juta.
2.
Pelanggaran
Prinsip Disclosure Terhadap Pemberian
Keterangan yang Secara Material Tidak Benar.
Ada beberapa
hal yang seringkali dilarang dalam hal keterbukaan informasi, di antaranya
sebagai berikut :
a.
Memberikan informasi yang salah sama
sekali.
b.
Memberikan informasi yang setengah
benar.
c.
Memberikan informasi yang tidak
lengkap.
d.
Sama sekali diam terhadap
fakta/informasi material.
Keempat hal ini dilarang karena oleh
hukum dianggap dapat menimbulkan ”misleading”
bagi investor dalam memberikan judgement nya untuk membeli atau tidak suatu
efek. Ketentuan ini juga diadopsi dalam pasal 93 UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal, yang menyebutkan bahwa tiap pihak dilarang, dengan cara apa pun,
memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan
sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek .
Dalam kasus ini PT. PGN yakni
memberikan keterangan material tidak benar tentang rencana volume gas yang
dapat dialirkan melalui proyek SSWJ (South Sumatera-West Java) . Fakta itu
sudah diketahui atau sewajarnya diketahui oleh direksi, yang kemudian
seharusnya keterangan itu disampaikan kepada publik, namun tidak disampaikan.
Sehingga jelas terjadi bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 93 UU No.
8/1995 dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp. 15 milyar . Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya
Bapepam-LK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 5 miliar
kepada Direksi PT PGN yang menjabat pada periode bulan Juli 2006 s.d. Maret
2007 yaitu Sutikno, Adil Abas, Djoko Pramono, WMP Simanjuntak dan Nursubagjo
Prijono.
3.
Keterlibatan
Fiduciary Position dalam Kasus Insider Trading Transaksi Efek PGAS
Dalam pasal 95 UU No. 8/1995 tentang
Pasar Modal menerangkan bahwa orang dalam dari perusahaan publik yang mempunyai
informasi orang dalam dilarang melakukan transaksi atas Efek Emiten atau
Perusahaan Publik dimaksud. Penjelasan pasal 95 memberi arti kepada orang dalam
sebagai pihak-pihak yang tergolong dalam:
1.
Komisaris, Direktur, atau pengawas
perusahaan terbuka
2.
Pemegang saham utama perusahan
terbuka
3.
Orang yang karena kedudukannya,
profesinya atau karena hubungan usahanya dengan perusahaan terbuka memungkinkan
memperoleh informasi orang dalam. Dengan kedudukan disini dimaksudkan sebagai
lembaga, institusi atau badan pemerintahan. Sementara yang merupakan “hubungan
usaha” adalah hubungan kerja atau kemitraan dalam kegiatan usahanya, seperti,
nasabah, pemasok, kontraktor, pelanggan, kreditur, dan lain-lain
4.
Pihak yang tidak lagi menjadi pihak
sebagaimana tersebut dalam point 1,2,3 tersebut sebelum lewat jangka waktu 6
bulan. Bahwa pada periode 12 September 2006 sampai dengan 11 Januari 2007, 9
orang dalam PGAS melakukan transaksi saham PGAS, baik direksi maupun mantan
direksi. Sehingga unsur-unsur di atas terpenuhi. Sanksi tersebut ditetapkan
antara lain dengan mempertimbangkan pola transaksi dan akses yang bersangkutan
terhadap informasi orang dalam.
PENUTUP
KESIMPULAN
Insider
Trading atau perdagangan orang dalam adalah
perdagangan yang dilakukan oleh pihak yang tergolong sebagai ”orang dalam” (insider)
dengan mempergunakan informasi perusahaan yang belum dipublikasikan (non
public information). Insider Trading dilarang karena ada nya ketidak adilan, Seorang Investor dengan
informasi dari dalam yang sebetulnya tidak bisa diakses public bisa mendapatkan
keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Investor lain. Aturan mengenai insider
trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98
Undang-undang Pasar Modal. Dalam hal ini, OJK
dengan kewenangannya baik sebagai pemeriksa maupun sebagai penyidik berperan
penting untuk menentukan apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek
hukum pasar modal telah melanggar ketentuan administrasi atau bahkan telah
melanggar ketentuan pidana.
Pelaku
kejahatan insider trading berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal Pasal 1 angka (23) adalah orang perseorangan dan korporasi.
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan insider
trading diatur pada Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1) dan Pasal 98
diatur pada Pasal 104, dimana dalam hal yang melanggar ketentuan Pasal 95,
Pasal 96 dan Pasal 97 ayat (1) yang dilakukan oleh orang perseorangan akan
dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Sedangkan ketentuan mengenai
pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi hanya terdapat pada Pasal 97 ayat (1)
dan Pasal 98, dimana korporasi yang
melakukan kejahatan insider trading akan dikenai sanksi pidana penjara
dan denda.
SARAN
v Perlu di adakan revisi
UU Pasar Modal agar kasus dugaan insider trading dapat lebih mudah dibuktikan.
Revisi ini perlu dilakukan karena selama ini hukum tertulis Indonesia hanya
menganut asas pembuktian yang terbatas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan
civil penalty (yang sudah diterapkan di AS) yaitu mekanisme campuran
antara hukum pidana dan perdata, dimana sanksi hukuman menganut hukum pidana
(yang lebih berat hukumannya) tetapi mengugunakan standar pembuktian untuk
kasus perdata biasa yang dikenal engan istilah balance of probabilities.
v
memberikan batasan yang jelas terkait batasan transparansi dan memotong
gap asymmetric knowledge sebesar mungkin tentunya tetap mempertahankan beberapa
aspek fundamental terkait corporate secrecy
DAFTAR PUSTAKA
Kaligis,
O.C. 2003, Insider Trading Dan Manipulasi Pasar Di Dalam Praktek Pasar Modal Di
Indonesia, Jakarta
Mulya T,
Lubis dan Alexander Lay, 2008, Penegakan Hukum
Pasar Modal dan Civil Penalty, Dalam Bisnis Indonesia, Jakarta.
M.S. Tumanggor,
2005, Kajian Hukum Atas Insider Trading Di Pasar Modal Suatu Antisipasi Terhadap
Pengembangan Ekonomi Indonesia (Satu Telaah Singkat).Dissertasi, Program Doktor
Ilmu Hukum Universitas Padjajaran
M.S. Tumanggor,
2015, Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan,Pasar Modal dan Penanaman Modal,
F-Media, Jakarta
Nalole Masri,
2012, Kedudukan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk) Dalam
Mengatasi Praktik Insider Trading Di Pasar Modal Indonesia, Makassar:
ProgramPasca Sarjana Magister Kenotariatan, Unhas
Smith, Adam.
1776. The Wealth of Nations, London: Methuen & Co
Alamat web
id.wikipedia.org