Thursday, 14 March 2019

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN



R A U D L A T U L    A T H F A L (RA)
"MIFTAHUS-SHUDUR"
NSM : 101235280014. NPSN : 69749154
Alamat : Dusun Asemmanis I Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan 69371
 
 




LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Raudhatul Athfal                     : MIFTAHUS SHUDUR

Nama Kepala Raudhatul Athfal          : Sulalah

Alamat                                                            : Jl.Raya larangan tokol Tlanakan Pamekasan

Nama Bantuan                                                 : BOP

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor B- 49/Kk.13.22.2/PP.04/03/2018 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor, B- 565/Kk.13.22.2/PP.04/03/2018 telah menerima Bantuan Operasional Pendidikan dengan nilai nominal sebesar Rp. 10500000(sepuluh juta lima ratus rupiah.).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut:

1. Laporan penggunaan jumlah dana:
a. Jumlah total dana yang telah diterima        : Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah).
b. Jumlah total dana yang dipergunakan        : Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah).
c. Jumlah total sisa dana                                             : Rp. 0 (..dengan huruf..)
2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% Bantuan Operasional Pendidikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu Rupiah). telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. 0(Kosong) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (terlampir).
3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan ini Kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.


Pamekasan, 18 Desember  2018

Kepala RA



  SULALAH

R A U D L A T U L    A T H F A L (RA)
"MIFTAHUS-SHUDUR"
NSM : 101235280014. NPSN : 69749154
Alamat : Dusun Asemmanis I Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan 69371
 
 




LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Raudhatul Athfal                     : MIFTAHUS SHUDUR

Nama Kepala Raudhatul Athfal          : Sulalah

Alamat                                                            : Jl.Raya larangan tokol Tlanakan Pamekasan

Nama Bantuan                                                 : BOP

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor B- 49/Kk.13.22.2/PP.04/03/2018 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor, B- 565/Kk.13.22.2/PP.04/03/2018 telah menerima Bantuan Operasional Pendidikan dengan nilai nominal sebesar Rp. 11100000(sebelas juta seratus ribu rupiah.).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Saya menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan sebagai berikut:

1. Laporan penggunaan jumlah dana:
a. Jumlah total dana yang telah diterima        : Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu Rupiah).
b. Jumlah total dana yang dipergunakan        : Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu Rupiah).
c. Jumlah total sisa dana                                             : Rp. 0 (..dengan huruf..)
2. Telah menyelesaikan seluruh pekerjaan 100% Bantuan Operasional Pendidikan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut di atas.

Berdasarkan hal tersebut di atas, saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa:
1. Bukti-bukti pengeluaran penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan sebesar Rp. 11.100.000 (sebelas juta seratus ribu Rupiah). telah kami simpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
2. Telah menyetorkan sisa dana bantuan ke Kas Negara sebesar Rp. 0(Kosong) sebagaimana Bukti Penerimaan Negara (BPN). (terlampir).
3. Apabila di kemudian hari, atas penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan mengakibatkan kerugian Negara maka saya bersedia dituntut penggantian kerugian negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan ini Kami buat dengan sesungguhnya dan penuh tanggung jawab.


Pamekasan, 18 Desember  2018

Kepala RA



  SULALAH