KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PAMEKASAN
Jl. Swatantra No. 1 Telp. (0324) 322398,329281 Pamekasan
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR
: B- /Kk.13.22.2/PP.04/11/2016
NOMOR : ..................................................
TENTANG
PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
RAUDHATUL ATHFAL
ANTARA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PAMEKASAN
DENGAN
RAUDHATUL ATHFAL MIFTAHUS-SHUDUR
Pada
hari ini Senin
tanggal Dua Puluh Tujuh
bulan Juni tahun
Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Drs. H.A. ZAYYADUZ
ZABIDI, M.Ag
NIP
: 196105071987031001
Jabatan : Pejabat Pembuat
Komitmen berdasarkan Keputusan
Kuasa
Pengguna
Anggaran No........................................... tanggal 11
Januari 2016.
Alamat :
Jl. Swatantra No. 1 pamekasan
Yang bertindak untuk dan atas
nama Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pamekasan dan untuk selanjutnya
Disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Samsir Rijal, BA
Jabatan : Kepala Raudlatul Athfal Miftahus-Shudur berdasarkan Surat
Yayasan No. ….........................…. tanggal …………
Alamat :
Yang bertindak untuk dan atas
nama Raudhatul Athfal Miftahus-Shudur dan
untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan
masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa
berdasarkan:
1.
Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5157);Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Peraturan Pemeritah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015
tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/Lembaga;
10. Peraturan
Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015
tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
11. Akte
Pendirian Raudhatul Athfal «nama_ra» beserta perubahannya;
12. Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen Nomor Kd.15.22/2/KP.00/ 209
/SK/2016, Tanggal
11 April 2016, Tentang
Penunjukan Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan RA;
13. DIPA Satker Pendis
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA 025-04.2.299174/2016 Tanggal 11 Maret
2016
1.
PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur
dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal;
2.
PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK
PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1 di atas ;
3.
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani
Surat Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam
pasal-pasal tersebut di bawah ini.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud dibuatnya perjanjian ini adalah untuk
mengatur pelaksanaan penyaluran Dana
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dananya berasal dari DIPA Satker Pendis
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016.
(2)
Tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah agar
pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal dilakukan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Pasal 2
NILAI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL
ATHFAL
(1) Nilai
Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal yang dituangkan dalam perjanjian
ini adalah sebesar sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang
belum disalurkan kepada Raudhatul Athfal Miftahus-Shudur yaitu
sebesar Rp. ....... (.................. Rupiah)
(2) Nilai
bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam daftar perhitungan
sebagaimana lampiran perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 3
PEMBEBANAN DANA
BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
Penyaluran Dana Bantuan
Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal dibebankan pada DIPA
Satker
Tahun Anggaran 2016 dengan kode pembebanan 521219
(belanja barang non operasional lainnya).
Pasal 5
TATA CARA PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana
Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal dilakukan dengan pengajuan Surat Perintah Membayar kepada KPPN
Jakarta II oleh PIHAK PERTAMA untuk
selanjutnya diterbitkan Surat
Perintah Pencairan Dana
yang ditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUA melalui Bank
BTN
Rekening No (0047001580162541) atas nama Raudhatul Athfal Miftahus-Shudur
(2) Pencairan
pembayaran dilakukan sekaligus setelah PIHAK KEDUA mengajukan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Raudhatul Athfal kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri:
1. Rencana
pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus;
2. Perjanjian
kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi
bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantu-an;
4. Surat
Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM).
(
3 ) PIHAK PERTAMA memproses tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
( 1 ) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :
a.
PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoring penggunaan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b.
PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik
mengenai pelaksa-naan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c.
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan
Operasional Pen-didikan Raudhatul Athfal kepada PIHAK KEDUA setelah dipenuhi
syarat-syarat penyaluran dana bantuan; dan
( 2 ) Hak dan berkewajiban PIHAK KEDUA meliputi :
a.
PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal
telah men-yampaikan syarta-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA;
b.
PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan Dana Bantuan
Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal ;
c.
PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal secara periodik kepada PIHAK
PERTAMA;
d.
PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara
sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang tidak digunakan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016;
dan
e.
PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan
keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pengawasan/pemeriksaan yang
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
PERNYATAAN KESANGGUPAN
Dengan menandatangani perjanjian
ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk:
1. Menggunakan
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal sesuai dengan Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal ;
2. Menyetorkan
ke Kas Negara sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang
tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 paling lambat tanggal
31 Desember 2016.
Pasal 8
SANKSI
Dalam
hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini,
PIHAK PERTAMA akan mengenakan Sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan
sanksi penghentian penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal pada tahun berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib
apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pasal 9
LAPORAN BERKALA PENGGUNAAN DANA
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 10
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN
PIHAK
KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal
Tahun Anggaran 2016 kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 8 Januari
2017.
Pasal 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1)
Perjanjian ini berakhir sesuai dengan masa jangka
waktu pelaksanan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Surat Perjanjian
ini.
(2) Surat
Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian
berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain:
a.
Ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan
Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Surat Perjanjian ini; dan
b.
Salah satu Pihak mengakhiri Surat Perjanjian ini
karena adanya Peristiwa Wanprestasi terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban
sebagaimana diatur pada Pasal 6 Surat Perjanjian ini.
(3) PIHAK
yang berkehendak untuk mengakhiri Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) b. dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran
yang dikehendaki;
b.
Tidak menghapuskan hak, kewajiban dan tanggung jawab
masing-masing pihak yang masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap
pihak lainnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini;
c.
PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan
ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran
Surat Perjanjian dengan alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini
secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing
pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan Pengadilan; dan
d.
Pihak yang akan mengakhiri surat perjanjian setelah
terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah yang
memberikan penugasan.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)
Para Pihak
berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul
dari atau berhubungan
dengan Surat perjanjian ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini Penyelesaian
secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah secara langsung antara PARA
PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati oleh Para Pihak
dalam bentuk mediasi.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan
tidak dapat dilakukan oleh PARA PIHAK secara musyawarah,
PARA PIHAK menetapkan Pengadilan
Negeri sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 13
PENUTUP
(1) PARA PIHAK
menyatakan telah menyetujui
untuk melaksanakan perjanjian
ini sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian
ini terdiri dari 7 (tujuh) halaman yang merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang dibubuhi paraf
pada setiap halaman kecuali pada halaman terakhir dan halaman lampiran yang
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukup untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
(4) Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
Tanggal : 27 Juni 2016
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Kantor Kementerian Agama Raudhatul Athfal
Miftahus-Shudur
Kabupaten
Pamekasan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, KEPALA RAUDHATUL
ATHFAL,
Drs.H.A. ZAYYADUZ ZABIDI, M.Ag SAMSIR RIJAL, BA
NIP. 196105071987031001