MATAN HADITS
Hadits Pertama
عَنْ
حَكِـيْمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه
وسلم اَلْبَــيِّـعَانِ بِالْـخِيَارِ مَا لَـمْ يَـــتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ
حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُرِكَ لَـهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ
كَتَمَا وَكَذَبَا مُـحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya:
Dari
Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda: ‘Dua orang yang berjual beli mempunyai hak pilih selagi
belum saling berpisah’, atau beliau bersabda ‘Hingga keduanya saling berpisah,
jika keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya diberkahi dalam jual
beli itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka barokah
jual beli itu dihapuskan’.[1]
Hadits
kedua
وَعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْـخِيَارِ مَالَـمْ
يَــــتَفَرَّقَا وَكَانَ جَـمِيْعـًا, أَوْ يـُخَيِّرُ أَحَدُهُـمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ
خَيَّرَ أَحَدُهُـمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ,
وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَـمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ
فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari rasulullah
Sallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda:”Bila dua orang laki-laki jual
beli, masing-masing mereka boleh memilih selama belum berpisah dan mereka masih
berkumpul, atau salah satu mereka member kesempatan khiyar pada pihak yang
lain. Bila salah satu pihak memberi kesempatan khiyar pada pihak lain lantas
mereka jual beli maka akad jual beli sudah jadi, dan kalau masing-masing pihak
sudah berpisah setelah akad tanpa ada salah satu pihak yang mengurungkannya
maka akad jual beli sudah jadi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits
riwayat Muslim).[2]
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Al-KHIYAR
A. Pengertian dan Dasar Hukum Khiyar
Secara bahasa, khiyar
berasal dari kata khara-yakhiru-khairan-khiyaratan yang berarti memilih
atau memberi yang terbaik. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak
memilih bagi pelaku transaksi antara membatalkan atau meneruskan kembali
transaksi tersebut.
Dasar hukum khiyar adalah
sabda Nabi Muhammad berikut ini:
وَعَنْ
اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ
: إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْـخِيَارِ مَالَـمْ
يَــــتَفَرَّقَا وَكَانَ جَـمِيْعـًا, أَوْ يـُخَيِّرُ أَحَدُهُـمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ
خَيَّرَ أَحَدُهُـمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ,
وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَـمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ
فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)
Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari rasulullah
Sallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda:”Bila dua orang laki-laki jual
beli, masing-masing mereka boleh memilih selama belum berpisah dan mereka masih
berkumpul, atau salah satu mereka member kesempatan khiyar pada pihak yang
lain. Bila salah satu pihak memberi kesempatan khiyar pada pihak lain lantas
mereka jual beli maka akad jual beli sudah jadi, dan kalau masing-masing pihak
sudah berpisah setelah akad tanpa ada salah satu pihak yang mengurungkannya maka
akad jual beli sudah jadi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits riwayat
Muslim).
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa ada beberapa opsi yang telah dibenarkan oleh syara’ bagi para pelaku transaksi
yaitu antara membatalkan atau meneruskan proses transaksi.[3]
B. Pembagian Khiyar
Khiyar
diterapkan oleh Islam dalam bertransaksi demi menjamin keridhaan, melindungi
kemaslahatan, dan mencegah kemudharatan dari salah satu atau dari kedua
orang yang saling bertransaksi, sehingga antara satu sama lain dari orang yang bertransaksi
saling mendapatkan kepuasan dalam menjalankan proses transaksi. Khiyar
dibagi menjadi beberapa macam. Namun penulis hanya akan menjelaskan lima macam khiyar
saja.
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis
adalah hak bagi setiap pelaku transaksi untuk membatalkan atau meneruskan
transaksi selama keduanya belum berpisah jasad dan berada ditempat
berlangsungnya akad.
Dalam khiyar majlis juga
terdapat batasan waktu untuk memilih yaitu dimulai dari awal transaksi dan
berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat transaksi
berlangsung sekalipun transaksi tersebut berlangsung lama.
Disamping itu, dalam khiyar
majlis ini tidak dibenarkan pelaku transaksi melakukan unsur tipuan untuk
menggugurkan khiyar. Seperti halnya bersegara meninggalkan majlis akad dengan
maksud agar hak khiyar gugur dari pihak lain.[4]
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat
adalah pelaku transaksi atau antara keduanya berhak memberikan persyaratan
untuk membatalkan atau meneruskan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Khiyar syarat
menjadi sah apabila telah memenuhi dua syarat berikut ini:
a. Kedua belah pihak saling rela, baik
kerelaannya terjadi sebelum atau saat berlangsung.
b. Jangka waktu khiyar syarat harus
diketahui dengan jelas sekalipun jangka waktunya lama.
Selain
itu, berakhirnya masa khiyar syarat disebabkan oleh berbagai faktor,
diantaranya adalah:
a. Terjadinya penerusan atau pembatalan
akad dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, baik melalui ucapan
ataupun perbuatan.
b. Melewati jangka waktu khiyar yang
telah disepakati tanpa adanya izin dari pihak terkait untuk meneruskan atau
membatalkan transaksi.
c. Rusak atau cacatnya barang ditangan
penjual ataupun pembeli. Jika yang berkhiyar syarat adalah si pembeli, maka
jual beli tidak batal, tidak ada khiyar dan si pembeli wajib membayar harga
barang kepada si penjual.
d. Berubah bentuk atau bertambahnya barang
ditangan pembeli jika dia yang berkhiyar. Misalnya seperti membeli
sepatu warna biru, ternyata berubah menjadi putih.
e. Wafatnya penerima syarat khiyar.[5]
3. Khiar Aib
Khiyar aib adalah hak pilih
bagi kedua pelaku transaksi untuk menerusan atau membatalkan transaksi
disebabkan terdapat kekurangan atau cacat pada objek transaksi (barang atau
harga) yang tidak diketahui saat transaksi.
Jika
terdapat aib yang bisa mengurangi mengurangi harga barang, maka pihak penjual
berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, agar penjual tidak termasuk
orang-orang penipu.
Khiyar aib bisa terlaksana
jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Aib sudah ada sebelum atau setelah
transaksi dilakukan sebelum terjadi serah terima. Akan tetapi jika aib muncul
setelah serah terima atau ketika berada ditangan pembeli, maka tidak ada hak khiyar.
b. Pembeli tidak mengetahui adanya aib pada
barang, baik ketika melakukan transaksi ataupun setelah menerima barang. Jika
pembeli mengetahui ada aib sebelum transaksi, maka tidak ada hak khiyar.
c. Aib masih ada sebelum terjadinya
pembatalan transaksi.
Sedangakan
cara pembatalan transaksi dan pengembalian barang yang aib atau cacat adalah
sebagai berikut:
a. Jika barang masih berada ditangan
penjual dan belum diterima pembeli, maka transaksi menjadi batal dan kembali
dengan ucapan penjual “aku kembalikan barangmu ini”. Pembatalan ini tidak
memerlukan keputusan hakim atau kerelaan penjual.
b. Jika barang telah diterima pembeli ,
maka transaksi tidak menjadi batal kecuali pembeli mengucapkan “aku
kembalikan”.
Sedangkan
dalam khiyar aib ini ada perkara yang bisa menghalangi pembatalan
transaksi dan pengembalian barang yang cacat yaitu sebagai berikut:
a. Adanya kerelaan setelah mengetahui
adanya kecacatan, baik melalui ucapan ataupun isyarat.
b. Menggugurkan khiyar baik melalui
ucapan ataupun isyarat.
c. Barang rusak ketika berada ditangan
pemilik khiyar aib (penjual dan pembeli), atau barang berubah dari bentuk
aslinya.
d. Adanya tambahan pada barang dan bukan
berasal dari aslinya.[6]
4. Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah
adalah hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan transaksi ketika dia
melihat barang dengan syarat dia belum melihatnya ketika transaksi berlangsung
atau sebelum transaksi dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang
memungkinkah telah terjadi perubahan atas barang tersebut. Khiyar ru’yah
hanya berlaku pada pembeli dalam transaksi jual beli, sementara bagi penjual, khiyar
ru’yah tidak berlaku. Sebab menurut kebiasaan, keduanya telah mengetahui
barang miliknya sendiri.
Adapun
syarat-syarat pemberlakuan khiyar ru’yah kepada pembeli adalah sebagai
berikut:
a. Belum pernah melihat barang ketika
transaksi berlangsung atau sebelumnya dalam waktu yang waktu yang
memungkinkanbarang tersebut tidak berubah, sehingga jika melihat barang sebelum
transaksi, maka khiyar ru’yah tidak berlaku.
b. Objek transaksi harus berupa benda yang
berwujud.
c. Transaksi yang dilangsungkan harus
termasuk transaksi yang bisa menerima pembatalan, tetapi jika termasuk pada
transaksi yang tidak menerima pembatalan maka khiyar ru’yah tidak bisa
berlaku.
Cara
pembatalan transaksi dalam khiyar ru’yah tidak harus menunggu adanya
kesukarelaan ataupun keputusan hakim, tapi bisa melalui ucapan, perbuatan, dan
isyarat.[7]
5. Khiyar Ta’yin
Khiyar ta’yin
adalah hak bagi orang yang bertransaksi, utamanya pembeli untuk menentukan
pilihan pada barang yang kulaitasnya berbeda-beda, baik dalam harga maupun
sifatnya. Khiyar ini diterapkan agar pembeli betul-betul meperoleh
barang yang diinginkan dan berkualitas dan harga yang yang sesuai dengan isi
dompet.
Dalam
penerapan khiyar ta’yin ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan,
yaitu:
a. Barang harus memiliki kualitas bagus,
sedang, dan istimewa.
b. Barang harus memiliki selisih harga dan
sifat yang ditentukan.
c. Batas waktu khiyar harus ditentukan dan
tidak lebih dari tiga hari.
Dengan
ini, dapat diambil kesimpulan bahwa khiyar adalah beberapa opsi yang
telah ditetapkan syara’ bagi pelaku transaksi antara membatalkan atau
meneruskan proses transaksi jika berupa khiyar syarat, ru’yah, atau aib.
Atau memilih salah satu dari tiga kualitas barang yang berbeda jika berupa khiyar
ta’yin. Atau memilih saat pelaku transaksi belum berpisah dari suatu tempat
transaksi jika berupa khiyar majlis.
C. Hikmah Khiyar
Banyak hikmah yang bisa kita petik
di dalam khiyar, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Khiyar
dapat membuat transaksi jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam,
dan tidak ada dusta atau kebohongan antara si penjual dan si pembeli.
2. Mendidik masyarakat untuk berhati-hati
dalam melakukan transaksi jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang
dagangan yang baik atau yang benar-benar disukainya.
3. Penjual tidak semena-mena menjual
barangnya kepada para pembeli, dan mendidik si penjual agar bersikap jujur
dalam menjelaskan keadaan barangnya kepada pembeli.
4. Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari
pihak penjual dan pembeli, karena kehati-hatian dalam proses jual beli.
5. Khiyar
dapat memelihara hubungan baik dan menjalin cinta kasih antar sesama. Adapun
ketidakjujuran ataupun kecurangan pada akhirnya akan berakibat penyesalan. Dan
akan mengarah kepada kedengkian, dendam, dan hal buruk lainnya.[8]
[1] Mardani,
Ayat-ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm.
104.
[2]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘asqolani, Bulughu Al- Maram Min Jami Adillati Al-ahkam
(Kairo: Dar Al-Aqidah, 2003), hlm. 360.
[3] Ainul
Yaqin, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018), hlm. 28.
[4] Ibid.
Hlm. 29
[5] Shobirin,
“Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Bisnis, 2 (Desember 2015) hlm. 257.
[6] Idid.
Hlm. 2582
[7] Ainul
Yaqin, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018), hlm. 29.
[8] Ibid.
Hlm. 30