Wednesday, 20 March 2019

MATAN HADITS


MATAN HADITS

Hadits Pertama
عَنْ حَكِـيْمِ بْنِ حِزَامٍ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَلْبَــيِّـعَانِ بِالْـخِيَارِ مَا لَـمْ يَـــتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُرِكَ لَـهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُـحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Artinya:
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Dua orang yang berjual beli mempunyai hak pilih selagi belum saling berpisah’, atau beliau bersabda ‘Hingga keduanya saling berpisah, jika keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya diberkahi dalam jual beli itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka barokah jual beli itu dihapuskan’.[1]

Hadits kedua
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْـخِيَارِ مَالَـمْ يَــــتَفَرَّقَا وَكَانَ جَـمِيْعـًا, أَوْ يـُخَيِّرُ أَحَدُهُـمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُـمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَـمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)




Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda:”Bila dua orang laki-laki jual beli, masing-masing mereka boleh memilih selama belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu mereka member kesempatan khiyar pada pihak yang lain. Bila salah satu pihak memberi kesempatan khiyar pada pihak lain lantas mereka jual beli maka akad jual beli sudah jadi, dan kalau masing-masing pihak sudah berpisah setelah akad tanpa ada salah satu pihak yang mengurungkannya maka akad jual beli sudah jadi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits riwayat Muslim).[2]
PEMBAHASAN
Al-KHIYAR

A.    Pengertian dan Dasar Hukum Khiyar
Secara bahasa, khiyar berasal dari kata khara-yakhiru-khairan-khiyaratan yang berarti memilih atau memberi yang terbaik. Sedangkan secara istilah, khiyar adalah hak memilih bagi pelaku transaksi antara membatalkan atau meneruskan kembali transaksi tersebut.
Dasar hukum khiyar adalah sabda Nabi Muhammad berikut ini:
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا, عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ, فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْـخِيَارِ مَالَـمْ يَــــتَفَرَّقَا وَكَانَ جَـمِيْعـًا, أَوْ يـُخَيِّرُ أَحَدُهُـمَا اَلْآخَرَ, فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُهُـمَا الْآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ, وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا, وَلَـمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا اَلْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ اَلْبَيْعُ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ)

Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda:”Bila dua orang laki-laki jual beli, masing-masing mereka boleh memilih selama belum berpisah dan mereka masih berkumpul, atau salah satu mereka member kesempatan khiyar pada pihak yang lain. Bila salah satu pihak memberi kesempatan khiyar pada pihak lain lantas mereka jual beli maka akad jual beli sudah jadi, dan kalau masing-masing pihak sudah berpisah setelah akad tanpa ada salah satu pihak yang mengurungkannya maka akad jual beli sudah jadi.” (Muttafaqun ‘alaih, lafazh hadits riwayat Muslim).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa opsi yang telah dibenarkan oleh syara’ bagi para pelaku transaksi yaitu antara membatalkan atau meneruskan proses transaksi.[3]
B.     Pembagian Khiyar
Khiyar diterapkan oleh Islam dalam bertransaksi demi menjamin keridhaan, melindungi kemaslahatan, dan mencegah kemudharatan dari salah satu atau dari kedua orang yang saling bertransaksi, sehingga antara satu sama lain dari orang yang bertransaksi saling mendapatkan kepuasan dalam menjalankan proses transaksi. Khiyar dibagi menjadi beberapa macam. Namun penulis hanya akan menjelaskan lima macam khiyar saja.
1.      Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi setiap pelaku transaksi untuk membatalkan atau meneruskan transaksi selama keduanya belum berpisah jasad dan berada ditempat berlangsungnya akad.
Dalam khiyar majlis juga terdapat batasan waktu untuk memilih yaitu dimulai dari awal transaksi dan berakhir saat jasad kedua belah pihak berpisah dari tempat transaksi berlangsung sekalipun transaksi tersebut berlangsung lama.
Disamping itu, dalam khiyar majlis ini tidak dibenarkan pelaku transaksi melakukan unsur tipuan untuk menggugurkan khiyar. Seperti halnya bersegara meninggalkan majlis akad dengan maksud agar hak khiyar gugur dari pihak lain.[4]
2.      Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah pelaku transaksi atau antara keduanya berhak memberikan persyaratan untuk membatalkan atau meneruskan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Khiyar syarat menjadi sah apabila telah memenuhi dua syarat berikut ini:
a.       Kedua belah pihak saling rela, baik kerelaannya terjadi sebelum atau saat berlangsung.
b.      Jangka waktu khiyar syarat harus diketahui dengan jelas sekalipun jangka waktunya lama.
Selain itu, berakhirnya masa khiyar syarat disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah:
a.       Terjadinya penerusan atau pembatalan akad dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, baik melalui ucapan ataupun perbuatan.
b.      Melewati jangka waktu khiyar yang telah disepakati tanpa adanya izin dari pihak terkait untuk meneruskan atau membatalkan transaksi.
c.       Rusak atau cacatnya barang ditangan penjual ataupun pembeli. Jika yang berkhiyar syarat adalah si pembeli, maka jual beli tidak batal, tidak ada khiyar dan si pembeli wajib membayar harga barang kepada si penjual.
d.      Berubah bentuk atau bertambahnya barang ditangan pembeli jika dia yang berkhiyar. Misalnya seperti membeli sepatu warna biru, ternyata berubah menjadi putih.
e.       Wafatnya penerima syarat khiyar.[5]
3.      Khiar Aib
Khiyar aib adalah hak pilih bagi kedua pelaku transaksi untuk menerusan atau membatalkan transaksi disebabkan terdapat kekurangan atau cacat pada objek transaksi (barang atau harga) yang tidak diketahui saat transaksi.
Jika terdapat aib yang bisa mengurangi mengurangi harga barang, maka pihak penjual berkewajiban menjelaskannya kepada pembeli, agar penjual tidak termasuk orang-orang penipu.
Khiyar aib bisa terlaksana jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a.       Aib sudah ada sebelum atau setelah transaksi dilakukan sebelum terjadi serah terima. Akan tetapi jika aib muncul setelah serah terima atau ketika berada ditangan pembeli, maka tidak ada hak khiyar.
b.      Pembeli tidak mengetahui adanya aib pada barang, baik ketika melakukan transaksi ataupun setelah menerima barang. Jika pembeli mengetahui ada aib sebelum transaksi, maka tidak ada hak khiyar.
c.       Aib masih ada sebelum terjadinya pembatalan transaksi.
Sedangakan cara pembatalan transaksi dan pengembalian barang yang aib atau cacat adalah sebagai berikut:
a.       Jika barang masih berada ditangan penjual dan belum diterima pembeli, maka transaksi menjadi batal dan kembali dengan ucapan penjual “aku kembalikan barangmu ini”. Pembatalan ini tidak memerlukan keputusan hakim atau kerelaan penjual.
b.      Jika barang telah diterima pembeli , maka transaksi tidak menjadi batal kecuali pembeli mengucapkan “aku kembalikan”.
Sedangkan dalam khiyar aib ini ada perkara yang bisa menghalangi pembatalan transaksi dan pengembalian barang yang cacat yaitu sebagai berikut:
a.       Adanya kerelaan setelah mengetahui adanya kecacatan, baik melalui ucapan ataupun isyarat.
b.      Menggugurkan khiyar baik melalui ucapan  ataupun isyarat.
c.       Barang rusak ketika berada ditangan pemilik khiyar aib (penjual dan pembeli), atau barang berubah dari bentuk aslinya.
d.      Adanya tambahan pada barang dan bukan berasal dari aslinya.[6]
4.      Khiyar Ru’yah
Khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk membatalkan atau meneruskan transaksi ketika dia melihat barang dengan syarat dia belum melihatnya ketika transaksi berlangsung atau sebelum transaksi dia pernah melihatnya dalam batas waktu yang memungkinkah telah terjadi perubahan atas barang tersebut. Khiyar ru’yah hanya berlaku pada pembeli dalam transaksi jual beli, sementara bagi penjual, khiyar ru’yah tidak berlaku. Sebab menurut kebiasaan, keduanya telah mengetahui barang miliknya sendiri.
Adapun syarat-syarat pemberlakuan khiyar ru’yah kepada pembeli adalah sebagai berikut:
a.       Belum pernah melihat barang ketika transaksi berlangsung atau sebelumnya dalam waktu yang waktu yang memungkinkanbarang tersebut tidak berubah, sehingga jika melihat barang sebelum transaksi, maka khiyar ru’yah tidak berlaku.
b.      Objek transaksi harus berupa benda yang berwujud.
c.       Transaksi yang dilangsungkan harus termasuk transaksi yang bisa menerima pembatalan, tetapi jika termasuk pada transaksi yang tidak menerima pembatalan maka khiyar ru’yah tidak bisa berlaku.
Cara pembatalan transaksi dalam khiyar ru’yah tidak harus menunggu adanya kesukarelaan ataupun keputusan hakim, tapi bisa melalui ucapan, perbuatan, dan isyarat.[7]
5.      Khiyar Ta’yin 
Khiyar ta’yin adalah hak bagi orang yang bertransaksi, utamanya pembeli untuk menentukan pilihan pada barang yang kulaitasnya berbeda-beda, baik dalam harga maupun sifatnya. Khiyar ini diterapkan agar pembeli betul-betul meperoleh barang yang diinginkan dan berkualitas dan harga yang yang sesuai dengan isi dompet.
Dalam penerapan khiyar ta’yin ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a.       Barang harus memiliki kualitas bagus, sedang, dan istimewa.
b.      Barang harus memiliki selisih harga dan sifat yang ditentukan.
c.       Batas waktu khiyar harus ditentukan dan tidak lebih dari tiga hari.
Dengan ini, dapat diambil kesimpulan bahwa khiyar adalah beberapa opsi yang telah ditetapkan syara’ bagi pelaku transaksi antara membatalkan atau meneruskan proses transaksi jika berupa khiyar syarat, ru’yah, atau aib. Atau memilih salah satu dari tiga kualitas barang yang berbeda jika berupa khiyar ta’yin. Atau memilih saat pelaku transaksi belum berpisah dari suatu tempat transaksi jika berupa khiyar majlis.
C.    Hikmah Khiyar
Banyak hikmah yang bisa kita petik di dalam khiyar, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Khiyar dapat membuat transaksi jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam, dan tidak ada dusta atau kebohongan antara si penjual dan  si pembeli.
2.      Mendidik masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, sehingga pembeli mendapatkan barang dagangan yang baik atau yang benar-benar disukainya.
3.      Penjual tidak semena-mena menjual barangnya kepada para pembeli, dan mendidik si penjual agar bersikap jujur dalam menjelaskan keadaan barangnya kepada pembeli.
4.       Terhindar dari unsur-unsur penipuan, baik dari pihak penjual dan pembeli, karena kehati-hatian dalam proses jual beli.
5.      Khiyar dapat memelihara hubungan baik dan menjalin cinta kasih antar sesama. Adapun ketidakjujuran ataupun kecurangan pada akhirnya akan berakibat penyesalan. Dan akan mengarah kepada kedengkian, dendam, dan hal buruk lainnya.[8]
 



[1] Mardani, Ayat-ayat Dan Hadis Ekonomi Syariah (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 104.
[2] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-‘asqolani, Bulughu Al- Maram Min Jami Adillati Al-ahkam (Kairo: Dar Al-Aqidah, 2003), hlm. 360.
[3] Ainul Yaqin, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018), hlm. 28.
[4] Ibid. Hlm. 29
[5] Shobirin, “Jual Beli Dalam Pandangan Islam”, Bisnis, 2 (Desember 2015) hlm. 257.
[6] Idid. Hlm. 2582
[7] Ainul Yaqin, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Duta Media Publishing, 2018), hlm. 29.
[8] Ibid. Hlm. 30