
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AL-AMIEN
NOMOR : 32/MTs.AA/651/I/2019
Tentang
PENGANGKATAN WAKIL KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH AL-AMIEN
DESA BANYUPELLE KEC. PALENGAAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AL-AMIEN
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran proses belajar
mengajar pada MTs Al-Amien Desa Banyupelle untuk Semester Genap Tahun Pelajaran
2018 / 2019 dipandang perlu mengangkat Wakil Kepala di Madrasah Tsanawiyah Al-Amien
Desa Banyupelle.
b. Bahwa Pengangkatan Wakil
Kepala tersebut perlu ditetapkandalam suatu Surat Keputusan.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000
Jo.PP No. 12 Tahun 2002
2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003
3. Keputusan Mentri Agama
Nomor 492 Tahun 2003
M E
M U T
U S K
A N
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat
Saudara :
N a
m a : MOHTAR EFENDI, S.Pd
Tempat/Tgl.
Lahir : Pamekasan, 18 Desember 1984
A
g a m a :
Islam
Ijazah
Terakhir : S – 1 Bahasa Inggris
A
l a m a t :
Desa Larangan Tokol, Kec. Tlanakan
Menjadi
Wakil Kepala Madrasah di MTs Al-Amien Desa Banyupelle.
KEDUA : Terhitung
Mulai Tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal Berakhirnya Tahun
Pelajaran 2018/2019
KETIGA : Dalam
melaksanakan tugas diberikan wewenang kepada Wakil Kepala untuk Tahun Pelajaran
2018/2019 dan melaporkan selengkapnya kepada Kepala MTs Al-Amien Desa Banyupelle
tentang tanggung jawab yang telah dibebankan kepadanya
KEEMPAT : Surat
Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan dan dipergunakan sebagaimana
mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekelirun
dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.-
Ditetapkan
di :
Pamekasan
Pada Tanggal : 2 Januari 2019
Kepala Madrasah,
T O R I, S.Pd.I
Tembusan
1. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kab. Pamekasan
2. PPAI MTs/MA Kementerian
Agama Kab. Pamekasan
3. Yang Bersangkutan
4. Arsip