Saturday, 22 November 2014

Makalah Perbandingan Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN


Sejarah Perkembangan
Perbandingan Hukum sebagai ilmu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang relatif masih sangat muda, karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
Sebelum itu memang sudah dilakukan usaha-usaha untuk memperbandingkan beberapa sistem hukum satu sama lainnya, akan tetapi waktu itu belumlah dilakukan penelitian secara signifikan dan sistematis dengan maksud mencapai suatu tujuan tertentu. Sama halnya penelitian secara terencana belum dilakukan, kerena segala sesuatunya masih berjalan secara insidentiRene David mengemukakan bahwa perkembangan Perbandingan Hukum merupakan ilmu yang sama tuanya dengan ilmu hukum itu sendiri. Namun dalam perkembangannya, Perbandingan Hukum sebagai ilmu pengetahuan baru terjadi pada abad-abad terakhir ini. Demikian pula menurut Adolf F. Schnitzer, bahwa baru pada abad ke-19 Perbandingan Hukum itu berkembang sebagai cabang khusus dari disiplin ilmu hukum. 

Perbandingan Hukum berkembang sangat pesat pada permulaan abad ke-20. Hal ini tidak terlepas dari Perkembangan dunia pada abad ke-19 dan permulaan abad ke-20. Konferensi-konferensi internasional pada waktu itu terjadi di Den Haag mengenai hukum internasional yang menghasilkan traktat-traktat di lapangan transport kereta api, pos, hak cipta, hak milik industri, dan sebagainya. Pekerjaan-pekerjaan itu dimungkinkan dan dipersiapkan oleh studi Perbandingan Hukum. Oleh karena itu studi ini dianggap demikian penting sehingga ditarik kesimpulan, bahwa Perbandingan Hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
Perkembangan Perbandingan Hukum sebagai ilmu disebabkan karena tumbuhnya suatu kebutuhan di kalangan para sarjana hukum pada waktu itu untuk kembali kepada prinsip universalisme yang selalu melekat pada semua cabang ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan hukum setelah mengalami masa ketika prinsip nasionalisme menguasai alam pikiran manusia. Dalam perkembangannya sekarang, Perbandingan Hukum tidak mempunyai obyek tersendiri.
Akan tetapi mempelajari hubungan-hubungan sosial yang telah menjadi obyek studi dari cabang-cabang hukum yang telah ada.

Pengertian Perbandingan Hukum
Banyak istilah asing yang menyatakan mengenai Perbandingan Hukum ini, diantaranya adalah Comparative Law, Comparative Jurisprudence, Foreign Law (istilah Inggris), Droit Compare (istilah Perancis), Rechtsvergelijking (istilah Belanda) dan Rechtsvergleichung atau Vergleichende Rechlehre (istilah Jerman).
Di dalam Black�s Law Dictionary dikemukakan bahwa Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum dengan melakukan perbandingan berbagai macam sistem hukum.
Menurut H.C Gutteridge, pada hakikatnya Perbandingan Hukum merupakan suatu metode penelitian yang dilakukan dengan jalan membanding-bandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain.

BAB II
PEMBAHASAN

Klasifikasi Perbandingan Hukum
Untuk memahami lebih mendalam tentang perbandingan hukum, maka perlu pula kita melihat pembagian atau pengklasifikasian perbandingan hukum itu sendiri menurut beberapa ahli ternama:

1. Klasifikasi menurut Prof. Lambert�s
            Prof. Lambert mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi tiga bagian:
            a. Perbandingan Hukum secara Deskriptif
            b. Perbandingan mengenai Sejarah Hukum
c. Perbandingan mengenai Peraturan Hukum
Perbandingan hukum secara deskriptif mencoba untuk mengeinventarisasi sistem hukum pada masa lalu dan masa kini sebagai satu kesatuan maupun peraturan terpisah lainnya, di mana dalam sistem tersebut dibuat beberapa kategori hubungan hukum.
            Perbandingan mengenai sejarah hukum mencoba untuk menemukan irama atau hukum alam dengan cara membangun sejarah hukum secara universal sebagai rangkaian dari fenomena sosial yang secara langsung melihat perkembangan dari pelembagaan hukum.
            Perbandingan mengenai peraturan hukum atau perbandingan yurisprudensi mencoba untuk menjelaskan mengenai batang tubuh secara umum di mana doktrin hukum nasional diperuntukan untuk mencabangkan hukum itu sendiri sebagai hasil dari perkembangan studi hukum dan bangkitnya kesadaran akan hukum internasional.

2. Klasifikasi menurut Wigmore
            Wigmore membagi perbandingan hukum menjadi tiga kategori:
            a. Perbandingan Nomoscopy
            b. Perbandingan Nomothetics
            c. Perbandingan Nomogenetis
Perbandingan nomoscopy memastikan dan menjelaskan sistem hukum lainnya sebagai sebuah fakta. Perbandingan ini menaruh perhatian pada deskripsi secara formal hukum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan nomothetics mencoba untuk memastikan politik dan manfaat relatif dari institusi yang berbeda dengan suatu pandangan untuk memperbaiki peraturan hukum. Dengan kata lain, perbandingan ini membuat penaksiran dari manfaat-manfaat relatif dari peraturan hukum berdasarkan perbandingan.
Perbandingan nomogenetics mencoba untuk mengikuti jejak perkembangan dari berbagai sistem dalam hubungannya dengan kronologi dan sebab-sebab lainnya. Dengan kata lain, perbandingan ini menaruh perhatian untuk mempelajari perkembangan sistem-sistem hukum yang berhubungan satu sama lainnya.

3. Klasifikasi menurut Kaden
Kaden mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a.       Perbandingan Formal (Formelle Rechstver Gleichung)
b.      Perbandingan Dogmatik (Dogmatische Rechsvergleichung)
Perbandingan formal merupakan perbandingan berdasarkan penelitian terhadap sumber-sumber hukum, misalnya, bobot substansi yang diberikan pada berbagai sistem terhadap peraturan hukum, perkara hukum dan kebiasaan, serta aplikasi dari metode yang berbeda tentang teknik hukum guna menafsirkan berbagai peraturan. Metode ini, dengan kata lain, melihat berbagai sistem yang berbeda dari peraturan hukum dan kebiasaan serta berbagai teknik untuk melakukan interpretasi terhadap peraturan-peraturan hukum.
Perbandingan dogmatik meletakan perhatiannya dengan memberikan berbagai solusi dari masalah yang dialami oleh sistem hukum yang berbeda. Metode ini memastikan adanya pengaplikasian hasil berdasarkan perbandingan berbagai masalah hukum di suatu negara.

4. Klasifikasi menurut Kantorowicz
Ia mengklasifikasikan perbandingan hukum sebagai berikut:
a.       Perbandingan Hukum Geografis
b.      Perbandingan Hukum Materiil
c.       Perbandingan Hukum Metodis
Perbandingan hukum geografis secara tidak langsung melakukan penelitian dengan mencari persamaan struktur hukum secara umum di berbagai sistem hukum.
Perbandingan hukum materiil yaitu penelitian dengan memperbandingkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan substansi pokok hukum.
Perbandingan hukum metodis yaitu proses di mana tidak sepenuhnya merupakan analisa, namun mempunyai peranan penting untuk melihat secara sistematik substansi pokok hukum.

5. Klasifikasi menurut Max Rheinstein
Rheinstein telah membagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:
a.       Perbandingan Makro
b.      Perbandingan Mikro
Perbandingan makro, yaitu perbandingan dengan penekanan pada keseluruhan sistem hukum, seperti, �Anglo-Amerika Common Law�, �Civil Law, atau dengan Hukum Romawi, sebagaimana diterapkan di Perancis dan Jerman.
Perbandingan mikro memberikan penekanan pada peraturan hukum secara menyeluruh beserta lembaganya pada dua atau lebih sistem hukum.

6. Klasifikasi menurut Gutteridge
Gutteridge mengklasifikasikan perbandingan hukum menjadi dua bagian:
a.       Perbandingan Hukum secara Deskriptif
b.      Perbandingan Hukum yang dapat Digunakan
Perbandingan hukum secara deskriptif menyangkut dengan deskripsi dari bermacam-macam fakta hukum yang ditemukan di berbagai negara. Perbandingan ini tidak tersangkut paut dengan hasil dari perbandingan. Fungsi utama dari perbandingan hukum secara deskriptif ini adalah untuk menemukan perbedaan antara dua atau lebih sistem hukum terhadap permasalah hukum secara tersendiri.
Perbandingan Hukum yang dapat digunakan terkait dengan pemeriksaan dari fakta-fakta hukum dengan tujuan untuk memperoleh hasil. Hal ini patut dihargai untuk dinyatakan sebagai penelitian hukum, sebab penelitian tersebut akan memberikan suatu kesimpulan dan menggambarkan perbandingan dari berbagai fakta hukum setelah melakukan analisa dan studi yang tepat dan hati-hati. Perbandingan hukum ini merupakan praktik alamiah yang merupakan metode untuk mencapai berbagai tujuan, seperti, reformasi hukum, unifkasi hukum, dan lain sebaginya. Dalam hal ini, prosesnya tidaklah mudah dan hanya ahli hukum yang berpengalaman yang dapat menggunakan metode ini.

BAB III
KESIMPULAN

1.      Perbandingan adalah sumber yang sangat penting dalam perbandingan dan memahami sesuatu.
2.      Perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan pebelitian dengan cara memperbandingkan peraturan perundang-undangan dan institusi hukum dari satu negara atau lebih.
3.      Perbandingan hukum bergerak pada pertanyan ilmiah dan juga merupakan metode studi.
4.      Fungsi utama dari perbandingan yurisprudensi yaitu untuk memfasilitasi legislasi dan perbaikan hukum secara praktis.
5.      Para pencetus dan ahli perbandingan hukum banyak dilakukan di England.
6.      Berbagai ahli hukum telah memberikan perbedaan klasifikasi dari perbandingan hukum.
7.      Klasifikasi oleh Gutteridge mengenai perbandingan hukum dipertimbangkan sebagai salah satu yang mempunyai nilai keseimbangan.
8.      Terdapat beberapa tujuan dan perbandingan hukum. Tujuan terpenting dan secara umum diterima yaitu untuk meningkatkan pemahaman akan sistem hukum dari negara lain.
9.      Terdapat juga beberapa kelemahan dari perbandingan hukum yang dapat menghambat pertumbuhan dari perbandingan hukum.
10.  Perbandingan merupakan proses yang berbeda dengan teknik lain. Oleh karena itu diperlukan kemampuan khusus, pelatihan dan kualifikasi. 

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

-          Diterbitkan dibawah kewenangan Kaisar Justinian.
-          J.H. Wihmore: A Panorama of World�s Legal System, Saint Paul, Vol. iii, hal. 1120.
-          Rechtsvergleichendes Handworterbuch, Vol. IV, p. 17.
-          Problemender straf rechstver gleichung sebagaimana dijelaskan oleh
-          Gutteridge in Comparative Law, hal. 7.
-          Comparative Law and Legal System, The International Encyclopedia of Social
-          Sciences.Comparative Law, Edisi ke-2, hal. 8.
-          Ibid, hal. 9.