Wednesday, 17 June 2015

Contoh Laporan Agama Operasi Plastik Menurut Pandangan Islam [Bab III]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Bedah plastik adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Jenis bedah plastik secara umum dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik ( Estetik ).
2.      Jenis - Jenis bedah plastik antara lain: Cosmetic Surgery / Bedah Kosmetik, Facelift, Rhinoplasty,  Eyelid Surgery, Cheek Implant, Liposuction, Breast Augmentation, Lip Augmentation, Botox, dan Real Beauty.
3.      Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
B.     Saran
Saran-saran kami berikan kepada:
1.      Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak melakukan operasi plastik untuk hal-hal yang negatif. Operasi plastik dilakukan apabila memang untukhal-hal yang sangat mendesak, seperti saat kecelakaan dan lain-lain.
2.      Tenaga kedokteran di Indonesia supaya tidak hanya bekerja untuk mendapatkan materi, karena untuk melakukan operasi plastic, seorang dokter juga harus memperhatikan norma estetika dan norma agama.