BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Ilahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya.
Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidah ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara manusia dengan sesamanya dan makhluk lain di lingkungannya. Ciri khas hukum Islam, yakni berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat Islam di suatu tempat atau negara pada suatu masa, menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan, pelaksanaan dalam praktik digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam. Banyak teori tentang sumber hukum Islam, tetapi penulis akan menuliskan tentang sumber hukum Islam yang terdiri dari Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai sumber-sumber hukum Islam dan metode pembentukan hukum Islam.
1.2 Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menambah pengetahuan kita khususnya para mahasiswa akan sumber hukum Islam dan metode penetapannya dari zaman Rasul sampai kepada zaman sekarang ini.