BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur�an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan pada Al-Qur�an dan hadits. Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan sumber hukum islam yang ke-tiga.
Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam. Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
1. metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah)
2. metode substansial (at-turuq al-ma�nawiyah)
3. Metode kontemporer