Friday, 31 July 2015

Fatwa MUI tentang Hukum Forex atau Jual Beli Valas (Valuta Asing)


Fatwa MUI tentang Hukum Forex atau Jual Beli Valas (Valuta Asing). Banyak orang yang mengklaim bisnis forex itu haram. Tak luput dari banyaknya trader yang menyebutnya tidak boleh trading forex, fatwa dari Malaysia juga mengundang pro kontra karena Muslim yang bertrading dalam hukum Islam hram hukumnya. Bagaimana kelanjutan ulasannya? Dan bagaimana respon MUI kita di Indonesia atas fatwa di Malaysia? Kita bahas ulasannya di bawah ini. Bisa Anda Baca: Hukum Rokok Versi Ulama 


Menurut laporan surat kabar The Star, Ulama Malaysia telah mengeluarkan fatwa melarang individu Muslim dari perdagangan valuta asing, sebagaimana dikutip oleh situs onislam. Dewan Fatwa Nasional Malaysia melarang perdagangan valas atau forex trading individual untuk kaum muslim Malaysia karena menilai forex trading melanggar ajaran Islam. Menurut Dewan Fatwa Nasional Malaysia, perdagangan valas oleh money changer atau antar bank masih diperbolehkan, namun perdagangan valas individu dinilai bisa menimbulkan kekacauan pada keyakinan.

Ketua dewan, Abdul Shukor Husin, memperingatkan "Ada banyak keraguan tentang jenis perdagangan tersebut (forex trading), melibatkan individu yang menggunakan internet dengan absahnya kepastian hasil,"

"Sebuah studi oleh komite menemukan bahwa perdagangan tersebut melibatkan spekulasi mata uang, yang bertentangan dengan hukum Islam," lanjutnya. Pejabat Dewan yang dikonfirmasi lebih. Untuk alasan itu, Dewan Fatwa Nasional telah memutuskan bahwa (perdagangan valas) itu adalah haram bagi umat Islam untuk berpartisipasi dalam perdagangan tersebut." Aturan secara detail memamng tidak disebutkan, yang pasti, ajaran Islam melarang adanya spekulasi dan riba.

Bagaimana dengan MUI Indonesia?
MUI Indonesia telah mengeluarkan fatwa sendiri. Terserah Malaysia jika forex diharamkan di sana, karena masing-masing negara punya regulator sendiri. MUI sudah keluarkan fatwa dan tidak akan diubah. Fatwa MUI, Hukum forex adalah boleh, karena dianggap tunai. Sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

Forex memang diperbolehkan namun dengan syarat tidak untuk spekulasi (untung-untungan) dan ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Dan apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas (Valuta Asing) / Forex


Jual Beli Mata Uang

FATWA

DEWAN SYARI�AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)



Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (?????? ??? ????? ??????) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalahharam, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa�adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M