ARTIKEL
TENTANG PEMBINAAN PROFISI GURU
Diajukan
Untuk Pemenuhan Tugas Mata Kuliah : Etika Profesi
Dosen
Pengampu : Misnawi
Disusun Oleh :
Noer Azizah
1201301010225
PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN )PAMEKASAN
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahtiada
kata yang lebih indah yang mampu untuk terucap karena segala bentuk rahmat yang
telah diberikanAllah SWT kepada penulis, sehingga penulis
dapat memenuhi kewajiban dalam mengemban tugas perkuliahan yakni dapat
merampungkan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga tetap
terhaturkan kepada Sang Idaman Umat Islam yakniNabi Muhammad SAW yang selalu bertekad untuk mengubah Hati
Masyarakat Jahiliyah menuju Masyarakat yang penuh dengan rasa iman.
Ucapan terima Kasih patut penulis
haturkan kepada semua pihak yang telah mendukung perampungan makalah sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini serta dapat memenuhi kewajiban penulis.
Pembuatan makalah ini belumlah mencapai
kategori sempurna yang dikarenakan pengetahuan yang terbatas dari para penulis
sehingga penulis mengharap kepada seluruh pembaca agar dapat memberi kritik dan
saran yang membangun sehingga kami para penulis dapat menyempurnakan makalah
ini. Namun tetap saja kesempurnaan hanya milik Sang Ilahi.
Demikian pengantar dari penulis semoga
makalah ini dapat bermanfaat kepada seluruh pembaca juga bagi penulis sendiri
sehingga dapat menambah pengetahuan. Akhir kata dari penulis Terima Kasih dan
Selamat Membaca.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Pamekasan, 27 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Sampul............................................................................................... i
KataPengantar.................................................................................................. ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.............................................................................. ......... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................... ......... 1
C.
Tujuan
Masalah.......................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pembinaan Profesi Guru ........................................................................ 2
B. Bentuk Pembinaan Profesi Guru ............................................................ 3
C.
Sistem
Pembinaan Guru Profesional........................................................ 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan......................................................................................... 12
B.
Saran................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan sengaja dirancang untuk
mencapai tujun yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia. Salah satu untuk menigkatkan sumber daya manusia ialah
melalui proses pembelajaran di madrasah. Dalam usaha untuk meningkatkan
kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia
yang harus dibina dan dikembangkansecara terus-menerus. Upaya pemerintah untuk
meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru tidak
terlalu signifikan berpengaruh terhadap pencapaian kualitas pendidikan yang
diharapkan, pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki predikat
sebagai guru profesional tidak sekaligus menigkatkan kompetensi dirinya.
Peningkatan kesejahteraan bagi guru di madrasah seharusnya
diimbangi dengan adanya peningkatan kompetensinya, dimana guru dituntut
mengembangkan potensi dirinya. Pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan
guru untuk meningkatkan profsionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu mampu melaksanakan tugas
pokok dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pembelajaran atau
pembibimbingan, termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah atau madrasah.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah pada
dasarnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seorang guru, guru
sebagai seorang komonikator harus memiliki syarat, yaitu terampil dalam berkomunikasi,
memilliki integritas sikap dan kepribadian, memiliki ilmu pengetahuan dan
sistem sosial budaya disamping itu guru senatiasa mengembangkan diri dengan
pengetahuan ang mendukung profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai
secara penuh materi yang diajarkan, serta
selalu mengembangkan model pembelajaran.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pembinaan profesi guru ?
2. Bagaimana bentuk pembinaan profesi guru ?
3. Bagaimana sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional?
C.
Tujuan Rumusan
1. Untuk mengetahui pembinaan profesi guru.
2. Untuk mengetahui bentuk pembinaan profesi guru.
3. Untuk mengetahui sistem pembinaan dan pelatihan guru
profesional.
Pembinaan Profesi Guru
Seorang guru di madrasah
dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat
pendidik, guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan mampu
menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses
pedidikan dan pembelajaran guna mencapai tujuan nasional, yakni berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlaq mulia, berilmu, cakap kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab. Tentunya tuntunan ini mengharuskan guru
untuk menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat yang sesungguhnya
secara terus menerus termasuk kompetensi mengelola kelas.
Profesionalisme guru di
madrasah perlu untuk selalu ditingkatkan supaya mereka memiliki kewenangan profesionalisme
sesuai dengan tuntunan zaman. Keberadaan guru dituntut lebih kritis dan aktif
dalam menjalankan tugasnya, guru yang professional mempunyai kepekaan terhadap
kebutuhan peserta didiknya dan sanggup mencari jalan keluarnya.[1]
Tugas guru seharu-hari
melaksanakan layanan pembelajaran kepada peserta didik sesuai dengan sistem
kerja yang berlaku, sesuai dengantujuan pendidikan pendidikan yang dituangkan
kedalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan strategi pmbelajaran dan menilai
kemajuan untuk mengetahui ketercapainya. Bila mereka tidak dikembangkan
profesionalismenya, maka akan larut dalam system yang rutin, sehingga tidak
mustahil akan mengalami kejenuhan dan prestasinya menurun karena kreatifitasnya
menjadi tidak berkembang.
Didalam undang-undang
nomor 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru
yang belum dan sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinngi yang
menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program
kependidikan non kependidikan yang terakreditasi.[2]
Bentuk
Pembinaan Profesi Guru.
Bentuk pembinaan dan
pengembangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui:[3] Kemitraan madrasah, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan
lainnya, Pembinaan internal oleh madrasah. Pendidikan lanjut,
Sistem Pembinaan Guru
Profesional
Peningkatkan Kemampuan
Guru melalui Organisasi Profesi
Menurut Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan
berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana,
2008:1). Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki
unsur-unsurnya, yakni sebagai berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok
orang , tujuan.[4]
Sementara itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi
adalah kerangka kerja formal suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas
pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan. Organisasi profesi
guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing (Soetjipto,2007:36).
Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi selain PGRI ada
organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat
meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman
profesi.[5]
Peningkatkan Kemampuan
Guru melalui Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan
profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan
tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada
hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran.[6]
Ada beberapa prinsip-prinsip supervisi, seperti halnya:[7]Supervisi
harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, Supervisi harus
dilakukan secara berkesinambungan, Supervisi
pendidikan harus demokratis, Program supervisi pendidikan harus komprehensif, Supervisi
pendidikan harus konstruktif, Supervisi pendidikan harus objektif.
Menurut
Soetjipto dan Raflis (2007) ada empat pendekatan supervisi yaitu:[8]
1. Pendekatan Humanistik. Menempatkan guru sebagai makhluk yang
punya pikiran, rasa dan kehendak yang terus bisa tumbuh kembang, dan bahkan
sebagai alat semata untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
2.
Pendekatan
Kompetensi. Pendikatan ini memiliki makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi
tertentu untuk menjalankan tugasnya.
3. Pendekatan Klinis. proses tatap muka antara supervisor
dengan guru membicarakan masalah mengajar dan yang berhubungan dengannya, oleh
karenanya dalam supervisi klinis, supervisor dan guru sebagai teman sejawat
dalam memecahkan maslah-maslah pembelajaran. Adapun sasaran supervisi klinis
yaitu perbaikan pengajaran, bukan kepribadian guru.
4.
Pendekatan
Profesional. Berasumsi bahwa tugas utama profesi guru itu mengajar, sehingga
sasaran supevisi harus mengarahkan pada hal yang menyangkut tugas ,mengajar,
bukan yang administratif.
Peran supervisi
pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru yakni supervisi bukanlah ajang
untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar dari
kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan sekaigus mendorong untuk menumbuh
kembangkan kemampuan dan pekerjaannya. Kegiatan supervisi tujuannya adalah
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.[9]
Peningkatkan Kemampuan
Guru melalui Sertifikasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti
formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga
profesional.[10]
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat
diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah
memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
lembaga sertifikasi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang disahkan tanggal
30 Desember 2005. Pasal yang terkait langsung yakni pasal 8, pasal 11 ayat 1,
pasal 11 ayat 2, pasal 11 ayat 3, dan pasal 11 ayat 4. Landasan hukum lainnya
adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi
bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007.[11]
Ada beberapa tujuan sertifikasi di antaranya:
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. Meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalisme guru
Selain tujuan yang telah
dikemukakan di atas, sertifikasi guru juga memiliki manfaat tertentu sebagai
berikut: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang
dapat merusak citra guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan tidak profesional, dan meningkatkan kesejahteraan
guru. Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik
untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non kependidikan dapat
dijelaskan sebagai berikut :[12]
1.
Lulusan
program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi Mengajar
(PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang
dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk
oleh Ditjen Dikti, Depdiknas.
2.
Lulusan
program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses
Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki
Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah
dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non
kependidikan.
3.
Penyelenggaraan
program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Untuk
pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar
guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan
oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
4.
Peserta uji kompetensi yang lulus, baik yang berasal dari
lulusan program sarjana pendidikan maupun non-pendidikan diberikan sertifikat
kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan
praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan
tertentu.
5.
Sertifikasi
guru dibagi menjadi dua yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi
guru pra jabatan. Sertifikasi guru dalam jabatan ada 2 tahapan, yakni:[13]
Sertifikasi melalui
penilaian portofolio
Para guru dalam jabatan
yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan dokumen-dokumen
portofolio yang mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja atau
pendidikan, dan pelatihan yang diikuti sebelumnya. Portofolio adalah dokumen
atau bukti-bukti fisik yang memperlihatkan prestasi dan kemampuan serta
pengalaman yang dimiliki oleh guru dalam menjalankan tugas profesinya sebagai
guru. Secara spesifik, terdapat 10 komponen yang dinilai dalam rangka uji
kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur portofolio yakni:[14]
Kualifikasi akademik Pendidikan dan Pelatihan, Pengalaman mengajar,
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, Penilaian
dari atasan dan pengawas, Prestasi akademik, Karya
pengembangan profesi, Keikutsertaan dalam forum ilmiah,. Pengalaman organisasi, Penghargaan yang relevan
dalam bidang pendidikan,
Sertifikasi melalui PLPG
Bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio, dalam arti
belum mencapai skor minimal yang dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio,
terdapat 2 kemungkinan :[15]
1. Melengkapi dokumen portofolio yang diperkirakan dapat
mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau
2. Diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru
(PLPG) Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk
mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan
pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan
implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji
kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir
penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah : kedisiplinan,
penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan
berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.[16]
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui
Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan
pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas
keseharian masing-masing guru. Departemen Agama menyelenggarakan program
kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI pada sekolah dengan menggunakan dual
mode system bertujuan untuk :[17]
a. Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana
pendidikan untuk guru MI dan guru PAI pada sekolah.
b. Memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi
guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA (SLTA) dan D-II sebagaimana
diamanatkan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bentuk pembinaan dan
pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan
madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di
perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh
madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan,
7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran,
10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.
Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di
antaranya yaitu: 1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik, 2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal
yang mencerminkan kepribadian, 3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian
di bidang pendidikan, 4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi
dan berinteraksi sosial dengan baik.
Sistem
Pembinaan Guru Profesional: a. Peningkatkan
Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi, b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan, c.
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi, d. Peningkatkan Kemampuan Guru
melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru.
B. Saran
Materi pembinaan profesi
PAI ini di tujukan kepada tenaga profesi yaitu pendidik/guru/dosen, dll. Agar
lebih memahami, mengetahui, melatih bagaimana kompetensi dan konsep-konsep dalam
pembinaan profesi tersebut untuk mencapai tujuan yang baik.Seorang guru di
madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum
dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi criteria professional inilah
yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk
mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran.
DAFTAR
RUJUKAN
B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi
Aksara, 2007).
A. Sahertian, Piet , Profil Pendidikan Profesional.
(Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta:
Universitas Terbuka, 2010)
Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta:
Kanisius, 1994).
E, Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru,
(Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007).
Abu Bakar Yunus , Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan,
(Surabaya:AprintA,2009).
Ibrahim, Bafadal, Peningkatan
profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006).
R. Payong, Marselus, Sertifikasi Profesi Guru ,
(Jakarta:PT Indeks,2011).
Muslich, Mansur, Sertifikasi
Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara).
[1] Umiarso dan
Imam Gojoli, Manajemen Mutu Sekolah di
Era Otonomi Pendidikan (Yogyakarta:
IRCISOD, 2010), hlm. 203
[2] Ibid, hlm. 205
[3] Mohammad
Muchlis Solichin, Memotret Guru Ideal-
Profesional, (Surabaya, Pena Salsabila: 2013), hlm 198-200.
[4]Piet, A. Sahertian, Profil
Pendidikan Profesional, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994) hlm. 30
[5] Ibid, hlm. 31
[6]Djam’an Satori, dkk, Profesi
Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010) hlm. 22.
[7] Ibid, hlm.
23-24.
[8]Samana, Profesionalisme Keguruan,
(Yogyakarta: Kanisius, 1994) hlm. 7.
[9] Ibid, hlm. 9.
[10]Mulyasa. E, Standar Kompetensi dan
Sertifikasi Guru, (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007), hlm. 47.
[11] Ibid, hlm.
48-49.
[12]Yunus Abu Bakar, Syarifan Nurjan, Profesi
Keguruan, (Surabaya: AprintA, 2009) hlm. 9.
[13] Ibid, hlm. 10.
[14]Bafadal, Ibrahim., peningkatan profesionalisme guru sekolah
dasar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2006),
hlm. 46.
[15] Ibid, hlm. 47.
[16]Marselus R. Payong, Sertifikasi
Profesi Guru , (Jakarta: PT Indeks,2011) hl m. 76-78.
[17]Mansur Muslich, Sertifikasi Guru
Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hlm. 19-20.