Wednesday, 25 May 2016

CONTOH ARTIKEL TENTANG PEMBINAAN PROFISI GURU


ARTIKEL
TENTANG PEMBINAAN PROFISI GURU
Diajukan Untuk Pemenuhan Tugas Mata Kuliah : Etika Profesi
Dosen Pengampu : Misnawi


Disusun Oleh :
Noer Azizah
1201301010225








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN )PAMEKASAN
2016







KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillahtiada kata yang lebih indah yang mampu untuk terucap karena segala bentuk rahmat yang telah diberikanAllah SWT kepada penulis, sehingga penulis dapat memenuhi kewajiban dalam mengemban tugas perkuliahan yakni dapat merampungkan makalah ini.
Sholawat dan salam semoga tetap terhaturkan kepada Sang Idaman Umat Islam yakniNabi Muhammad SAW yang selalu bertekad untuk mengubah Hati Masyarakat Jahiliyah menuju Masyarakat yang penuh dengan rasa iman.
Ucapan terima Kasih patut penulis haturkan kepada semua pihak yang telah mendukung perampungan makalah sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini serta dapat memenuhi kewajiban penulis.
Pembuatan makalah ini belumlah mencapai kategori sempurna yang dikarenakan pengetahuan yang terbatas dari para penulis sehingga penulis mengharap kepada seluruh pembaca agar dapat memberi kritik dan saran yang membangun sehingga kami para penulis dapat menyempurnakan makalah ini. Namun tetap saja kesempurnaan hanya milik Sang Ilahi.
Demikian pengantar dari penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat kepada seluruh pembaca juga bagi penulis sendiri sehingga dapat menambah pengetahuan. Akhir kata dari penulis Terima Kasih dan Selamat Membaca.

Wassalamualaikum Wr.Wb


Pamekasan, 27 Maret 2016


Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Sampul............................................................................................... i
KataPengantar.................................................................................................. ii
Daftar  Isi......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang.............................................................................. .........            1
B.       Rumusan Masalah.......................................................................... .........            1
C.       Tujuan Masalah....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.       Pembinaan Profesi Guru ........................................................................ 2
B.       Bentuk Pembinaan Profesi Guru ............................................................ 3
C.    Sistem Pembinaan Guru Profesional........................................................ 4
BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan......................................................................................... 12
B.       Saran................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA
 









BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah usaha sadar dan sengaja dirancang untuk mencapai tujun yang telah ditetapkan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satu untuk menigkatkan sumber daya manusia ialah melalui proses pembelajaran di madrasah. Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas sumber daya pendidikan, guru merupakan komponen sumber daya manusia yang harus dibina dan dikembangkansecara terus-menerus. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru tidak terlalu signifikan berpengaruh terhadap pencapaian kualitas pendidikan yang diharapkan, pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memiliki predikat sebagai guru profesional tidak sekaligus menigkatkan kompetensi dirinya.
Peningkatan kesejahteraan bagi guru di madrasah seharusnya diimbangi dengan adanya peningkatan kompetensinya, dimana guru dituntut mengembangkan potensi dirinya. Pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk meningkatkan profsionalisme diri agar memiliki kompetensi profesi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam melaksanakan proses pembelajaran atau pembibimbingan, termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah atau madrasah.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah pada dasarnya adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seorang guru, guru sebagai seorang komonikator harus memiliki syarat, yaitu terampil dalam berkomunikasi, memilliki integritas sikap dan kepribadian, memiliki ilmu pengetahuan dan sistem sosial budaya disamping itu guru senatiasa mengembangkan diri dengan pengetahuan ang mendukung profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai secara penuh materi yang diajarkan, serta  selalu mengembangkan model pembelajaran.
B.     Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pembinaan profesi guru ?
2.    Bagaimana bentuk pembinaan profesi guru ?
3.    Bagaimana sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional?

C.    Tujuan Rumusan
1.    Untuk mengetahui pembinaan profesi guru.
2.    Untuk mengetahui bentuk pembinaan profesi guru.
3.    Untuk mengetahui sistem pembinaan dan pelatihan guru profesional.
Pembinaan Profesi Guru
Seorang guru di madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran guna mencapai tujuan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa, berakhlaq mulia, berilmu, cakap kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tentunya tuntunan ini mengharuskan guru untuk menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat yang sesungguhnya secara terus menerus termasuk kompetensi mengelola kelas.
Profesionalisme guru di madrasah perlu untuk selalu ditingkatkan supaya mereka memiliki kewenangan profesionalisme sesuai dengan tuntunan zaman. Keberadaan guru dituntut lebih kritis dan aktif dalam menjalankan tugasnya, guru yang professional mempunyai kepekaan terhadap kebutuhan peserta didiknya dan sanggup mencari jalan keluarnya.[1]
Tugas guru seharu-hari melaksanakan layanan pembelajaran kepada peserta didik sesuai dengan sistem kerja yang berlaku, sesuai dengantujuan pendidikan pendidikan yang dituangkan kedalam kurikulum, menyajikannya berdasarkan strategi pmbelajaran dan menilai kemajuan untuk mengetahui ketercapainya. Bila mereka tidak dikembangkan profesionalismenya, maka akan larut dalam system yang rutin, sehingga tidak mustahil akan mengalami kejenuhan dan prestasinya menurun karena kreatifitasnya menjadi tidak berkembang.
Didalam undang-undang nomor 74 tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan pengembangan kompetensi guru yang belum dan sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinngi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan atau program kependidikan non kependidikan yang terakreditasi.[2]

Bentuk Pembinaan Profesi Guru.
Bentuk pembinaan dan pengembangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui:[3] Kemitraan madrasah, Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya, Pembinaan internal oleh madrasah. Pendidikan lanjut,

Sistem Pembinaan Guru Profesional
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi
Menurut Gitosudarmo, Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan (Ardana, 2008:1). Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa organisasi memiliki unsur-unsurnya, yakni sebagai berikut : sistem, pola aktivitas, sekelompok orang , tujuan.[4]
Sementara itu, Robbins (1994) mengatakan struktur organisasi adalah kerangka kerja formal suatu organisasi dengan kerangka mana tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan. Organisasi profesi guru di antaranya yaitu Persatuan Republik Indonesia (PGRI), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Organisasi MGMP bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya masing-masing (Soetjipto,2007:36). Dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi selain PGRI ada organisasi profesi dibidang pendidikan yaitu Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI). Dengan telah terbentuknya organisasi profesi, guru dapat meningkatkan kemampuan dirinnya dan berlomba dalam kebaikan dengan sesama teman profesi.[5]
Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan yaitu proses pemberian layanan bantuan profesional kepada guru untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas pengelolaan proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Pada hakikatnya supervisi adalah perbaikan proses pembelajaran.[6]
Ada beberapa prinsip-prinsip supervisi, seperti halnya:[7]Supervisi harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, Supervisi harus dilakukan  secara berkesinambungan, Supervisi pendidikan harus demokratis, Program supervisi pendidikan harus komprehensif, Supervisi pendidikan harus konstruktif, Supervisi pendidikan harus objektif.

Menurut Soetjipto dan Raflis (2007) ada empat pendekatan supervisi yaitu:[8]
1.       Pendekatan Humanistik. Menempatkan guru sebagai makhluk yang punya pikiran, rasa dan kehendak yang terus bisa tumbuh kembang, dan bahkan sebagai alat semata untuk meningkatkan kualitas belajar-mengajar.
2.       Pendekatan Kompetensi. Pendikatan ini memiliki makna bahwa guru harus mempunyai kompetensi tertentu untuk menjalankan tugasnya.
3.       Pendekatan Klinis. proses tatap muka antara supervisor dengan guru membicarakan masalah mengajar dan yang berhubungan dengannya, oleh karenanya dalam supervisi klinis, supervisor dan guru sebagai teman sejawat dalam memecahkan maslah-maslah pembelajaran. Adapun sasaran supervisi klinis yaitu perbaikan pengajaran, bukan kepribadian guru.
4.       Pendekatan Profesional. Berasumsi bahwa tugas utama profesi guru itu mengajar, sehingga sasaran supevisi harus mengarahkan pada hal yang menyangkut tugas ,mengajar, bukan yang administratif.
Peran supervisi pendidikan dalam peningkatan kemampuan diri guru yakni supervisi bukanlah ajang untuk mengadili, melainkan aktifitas membantu guru untuk keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapi dan sekaigus mendorong untuk menumbuh kembangkan kemampuan dan pekerjaannya. Kegiatan supervisi tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.[9]

Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.[10]
Berdasarkan pengertian tersebut, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang terkait langsung yakni pasal 8, pasal 11 ayat 1, pasal 11 ayat 2, pasal 11 ayat 3, dan pasal 11 ayat 4. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 mei 2007.[11]
Ada beberapa tujuan sertifikasi di antaranya:
a.       Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.      Meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan
c.       Meningkatkan martabat guru
d.      Meningkatkan profesionalisme guru
Selain tujuan yang telah dikemukakan di atas, sertifikasi guru juga memiliki manfaat tertentu sebagai berikut: melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, dan meningkatkan kesejahteraan guru. Prosedur atau kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru, baik untuk lulusan S1 kependidikan maupun lulusan S1 non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut :[12]
1.      Lulusan program sarjana kependidkan sudah mengalami Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM). Oleh karena itu, mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh perpendidikan yang memiliki PPTK terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti, Depdiknas. 
2.      Lulusan program sarjana non-kependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses Pembentukan Kompetensi Mengajar (PKM) pada perguruan tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara terstruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru lulusan S1 non kependidikan. 
3.      Penyelenggaraan program PKM dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai sebagai bentuk evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas. 
4.       Peserta uji kompetensi yang lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun non-pendidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. 
5.      Sertifikasi guru dibagi menjadi dua yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra jabatan. Sertifikasi guru dalam jabatan ada 2 tahapan, yakni:[13]
Sertifikasi melalui penilaian portofolio
Para guru dalam jabatan yang akan mengikuti sertifikasi diharuskan mengumpulkan dokumen-dokumen portofolio yang mencakup pencapaian, prestasi, pengalaman kerja atau pendidikan, dan pelatihan yang diikuti sebelumnya. Portofolio adalah dokumen atau bukti-bukti fisik yang memperlihatkan prestasi dan kemampuan serta pengalaman yang dimiliki oleh guru dalam menjalankan tugas profesinya sebagai guru. Secara spesifik, terdapat 10 komponen yang dinilai dalam rangka uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui jalur portofolio yakni:[14] Kualifikasi akademik Pendidikan dan Pelatihan, Pengalaman mengajar, Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, Penilaian dari atasan dan pengawas, Prestasi akademik,  Karya pengembangan profesi,  Keikutsertaan dalam forum ilmiah,. Pengalaman organisasi, Penghargaan yang relevan dalam bidang pendidikan,

Sertifikasi melalui PLPG 
Bagi guru yang belum lulus penilaian portofolio, dalam arti belum mencapai skor minimal yang dipersyaratkan untuk kelulusan portofolio, terdapat 2 kemungkinan :[15]
1.    Melengkapi dokumen portofolio yang diperkirakan dapat mempengaruhi peningkatan skor kelulusan portofolio atau 
2.    Diharuskan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Pelaksanaan PLPG dimulai dengan pre test secara tertulis (1 JP) untuk mengukur kompetensi pedagogis dan profesional awal peseta. Dilanjutkan dengan pembelajaran yang mencakup penyampaian materi secara teoritis (30 JP) dan implementasi teori ke dalam praktik (60 JP). Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian praktik. Adapun butir-butir penilaian yang terkait dengan kompetensi tersebut adalah : kedisiplinan, penampilan, kesantunan dalam berprilaku, kemampuan dalam bekerjasama, kemampuan berkomunikasi, komitmen, keteladanan, semangat, empati, dan tanggung jawab.[16]

Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru
Program kualifikasi guru adalah prakarsa inovatif dan efisien untuk memberikan layanan pendidikan yang memungkinkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keseharian masing-masing guru. Departemen Agama menyelenggarakan program kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan PAI pada sekolah dengan menggunakan dual mode system bertujuan untuk :[17]
a.     Menghasilkan lulusan yang berkualifikasi akademik sarjana pendidikan untuk guru MI dan guru PAI pada sekolah.
b.    Memberikan layanan peningkatan kualifikasi sarjana (S1) bagi guru MI dan guru PAI pada sekolah lulusan PGA (SLTA) dan D-II sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Bentuk pembinaan dan pengemabangan profesi guru di madrasah dapat dilaksanakan melalui: 1. Kemitraan madrasah, 2. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, 3. Kursus singkat di perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya, 4. Pembinaan internal oleh madrasah, 5. Pendidikan lanjut, 6. Diskusi masalah-masalah pendidikan, 7.Penelitian, 8. Penulisan buku/bahan ajar, 9. Pembuatan media pembelajaran, 10. Diklat fungsional guru, 11. Kegiatan kolektif guru.
Guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu: 1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, 2. Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian, 3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan, 4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi sosial dengan baik.
Sistem Pembinaan Guru Profesional: a. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Organisasi Profesi, b. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Supervisi Pendidikan, c. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Sertifikasi, d. Peningkatkan Kemampuan Guru melalui Kualifikasi dan Pembinaan Guru.
B.     Saran
Materi pembinaan profesi PAI ini di tujukan kepada tenaga profesi yaitu pendidik/guru/dosen, dll. Agar lebih memahami, mengetahui, melatih bagaimana kompetensi dan konsep-konsep dalam pembinaan profesi tersebut untuk mencapai tujuan yang baik.Seorang guru di madrasah dikatakan professional bila ia memenuhi kualifikasi akademik minimum dan bersertifikat pendidik, guru yang memenuhi criteria professional inilah yang akan mampu menjalankan funsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pedidikan dan pembelajaran.



DAFTAR RUJUKAN

B. Uno, Hamzah, Profesi Kependidikan. (Jakarta : Bumi Aksara, 2007).
A. Sahertian, Piet , Profil Pendidikan Profesional. (Yogyakarta: Andi Offset, 1994).
Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan. (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010)
Samana. Profesionalisme Keguruan. (Yogyakarta: Kanisius, 1994).
E, Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung:PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007).
Abu Bakar Yunus , Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya:AprintA,2009).
Ibrahim, Bafadal,  Peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar.(Jakarta:Bumi Aksara, 2006).
R. Payong, Marselus, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta:PT Indeks,2011).
Muslich, Mansur, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara).





[1] Umiarso dan Imam Gojoli, Manajemen Mutu Sekolah di Era Otonomi Pendidikan  (Yogyakarta: IRCISOD, 2010), hlm. 203
[2] Ibid, hlm. 205
[3] Mohammad Muchlis Solichin, Memotret  Guru Ideal- Profesional, (Surabaya, Pena Salsabila: 2013), hlm 198-200.
[4]Piet, A. Sahertian, Profil Pendidikan Profesional, (Yogyakarta: Andi Offset, 1994) hlm. 30
[5] Ibid, hlm. 31
[6]Djam’an Satori, dkk, Profesi Keguruan, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010) hlm. 22.
[7] Ibid, hlm. 23-24.
[8]Samana, Profesionalisme Keguruan, (Yogyakarta: Kanisius, 1994) hlm. 7.
[9] Ibid, hlm. 9.
[10]Mulyasa. E, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT REMAJA ROSDAKARYA, 2007), hlm. 47.
[11] Ibid, hlm. 48-49.
[12]Yunus Abu Bakar, Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan, (Surabaya: AprintA, 2009) hlm. 9.
[13] Ibid, hlm. 10.
[14]Bafadal, Ibrahim.,  peningkatan profesionalisme guru sekolah dasar, (Jakarta:Bumi Aksara, 2006),  hlm.  46.
[15] Ibid, hlm. 47.
[16]Marselus R. Payong, Sertifikasi Profesi Guru , (Jakarta: PT Indeks,2011) hl m. 76-78.
[17]Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta:2007, Bumi Aksara) hlm. 19-20.