MAKALAH
ADAB BERGAUL, BERBICARA DAN MENJAGA PANDANGAN
Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Hadis Tarbawi
Dosen Pengampu
:
Bapak Delta Yaumin Nahri, Lc., M.Th.I.
Disusun oleh Kelompok 4:
DINUL KOYYIMAH (18201501010041)
FERDAUS NOZULAWALDI (18201501010055)
CICI DWI PUJINURIYA
(18201501010037)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PAMEKASAN
PRODI PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
JURUSAN
TARBIYAH
2016
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan taufik
dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini. salawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada
Nabi Muhammad saw , keluarganya, para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai
kepada kita selalu umatnya. Aamiin.
Makalah ini menyajikan tentang definisi bergaul, bercakap dan berpandangan menurut Islam, serta adab dan tata cara bergaul, bercakap dan berpandangan dalam Islam. Selain itu penyusun juga memaparkan dalam makalah ini hikmah atau manfaat bergaul, bercakap dan berpandangan dalam Islam
Seiring dengan berakhirnya penyusunan makalah ini, sepantasnyalah
penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut membantu
penyusun dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun
menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu
peyusun berharap adany akritik dan saran yang membangun. Penyusun berharap kiranya
makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pembaca dan mudah-mudahan makalah
ini dijadikan ibadah di sisi Allah swt.
Pamekasan,
1
April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................................
i
DAFTAR
ISI........................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A .Latar Belakan Masalah............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................1
C. Manfaat Penulisan......................................................................................2
D. Tujuan Penulisan............................................................................
...........2
BAB II PEMBAHASAN
A.Definisi Pergaulan...................................................................................... 3
B.Adab Pergaulan dalamIslam.......................................................................4
C.Adab Bercakap dalam Islam.....................................................................11
D. Adab Berpandangan dalamIslam.............................................................14
BAB III PENUTUP
A Kesimpulan...............................................................................................39
B.Saran......................................................................................................... 39
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 40
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sebagai makhluk sosial, manusia tak bisa lepas dari yang namanya masyarakat.
Begitu pula dengan remaja, ia memerlukan interaksi dengan orang lain untuk
mencapai kedewasaannya. Yang perlu dicermati adalah bagaimana seorang remaja
itu bergaul, dengan siapa, dan apa saja dampak pergaulannya itu bagi dirinya,
orang lain, dan lingkungannya. Untuk itu kita lihat terlebih dahulu pengertian
pergaulan. Pergaulan berasal dari kata gaul. Pergaulan merupakan suatu proses
interaksi individu ke individu yang lain atau juga individu dan kelompok yang
lain. Namun tidak demikian dikalangan kebanyakan remaja saat ini. Gaul menurut
dimensi remaja-remaja yang katanya modern itu adalah ikut dalam trend, mode, dan
hal lain yang behubungan dengan kegelamoran hidup. Harus masuk kedalam
geng-geng, sering nongkrong dan berpergian diberbagai tempat seperti mall,
tempat wisata, game center dan lain-lain. Yang mana pada akhirnya, gaul dimensi
remaja akan menimbulkan budaya konsumtif.
Dalam pergaulan etika berbicara itu adalah sangat penting
dalam kehidupan sosial, bahwasanya dalam etika berbicara mempunyai
aturan-aturan tertentu. Berbicara merupakan mengeluarkan, menyusun kata-kata
secara terartur melalui lisan sehingga dapat di mengerti atau di pahami oleh
lawan bicaranya. Berbicara merupakan suatu proses untuk menjalin hubungan
komonikasi satu sama lain.namun sekarang ini banyak orang yang melakukan
berbicara tanpa control sehingga pembicaraan bisa semerawut dan tidak jelas.
Menjaga pandangan dalam islam memang bagi sebagian orang
sangat sulit dilaksanakan,terutama bagi mereka-mereka yang lemah imannya.
Namun,dengan niat yang kuat, kita pasti mampu menjaga pandangan dalam islam
atau sesuai yang diperintahkan oleh Allah swt.Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa
kita harus mempunyai etika pergaulan, berbicara,dan pandangan hidup dalam
kehidupan sehari hari agar kehdupan kita dapat mendorong perilaku yang baik
disebuah lingkungan masyarakat
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
adab bergaul dalam pandangan Islam?
2.
Bagaimana
adab bercakap dalam pandangan Islam?
3.
Bagaimana
adab berpandangan dalam Islam?
C.
Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana
adab bergaul dalam pandangan Islam.
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana adab
bercakap dalam pandangan Islam.
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana
adab berpandangan dalam Islam.
D.Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
membantu dan menambah wawasan kepada kita selaku generasi penerus bangsa yang
bagaimana adab bergaul,bercakap dan berpandangan yang baik menurut islam
sehingga kita bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
ADAB BERGAUL,BERCAKAP DAN MENJAGA PANDANGAN
1.
Definisi
menurut KBBI
Adab : kehalusan dan kebaikan budi pekerti
Bergaul
: hidup berteman
Bercakap
: berbicara, berkata, melahirkan pendapat dengan perkataan, tulisan dan
berunding
Berpandangan
: saling memandang
2.
Definisi
menurut ulama Islam
Adab : berasal dari adaba – ya’dubu yang berarti mengajak atau
mengundang. Menggunakan perkataan,perbuatan,dan hal ihwal yang bagus
Bergaul
: تفاعل saling mempengaruhi,bergaul,di hubungkan
interaksi, salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya
Bercakap
: التحدث bercakap-cakap, kemampuan mengucapkan
bunyi-bunyi artikulasi atau kata-kata untuk mengekpresikan menyatakan serta
menyampaikan pikiran,gagasan dan perasaan.
Berpandangan
: رأي saling menatap
3.
Definisi
menurut Istilah
Adab : Kesopanan, tingkah laku, tingkah laku yang baik, kehalusan
budi dan tata susila.
Pergaulan
; merupakan proses interaksi yang
dilakukan oleh individu dan juga individu dengan kelompok.
Bercakap;
Kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulsi atau kata-kata untuk
mengekspresikan, mengatakan atau menyampaikan fikiran ataugagasan dan perasaan.
Berpandangan;
bertatapan dalam jangka waktu yang lama
B.
RUANG
LINGKUP ADAB BERGAUL, BERCAKAP DAN MENJAGA PANDANGAN
A.
Adab
bergaul
Rasulullah Beliau adalah sosok yang menyenangkan.Wajahnya
sumringah di hadapan sahabat-sahabatnya. Beliau amat baik kepada keluarganya dan amat penyayang
kepada anak-anak. Nah, kita sendiri yang juga muslim ini bagaimana? Bisa
tidak seperti beliau?
a)
Moral – Respek – Komunikatif
Menjadi gaul yang islami insyaallah bisa kita lakukan dengan minimal tiga
kunci, yaitu:
1) Moral, artinya selalu berkomitmen kepada
aturan-aturan dan nilai-nilai Islam
2) Respek, artinya menghargai orang lain
3) Komunikatif, Pandai menjalin komunikasi.
b)
Pergaulan Seorang Muslim dengan Non Muslim
Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik
dengan non muslim sekalipun. Contoh baik: Nabi berdiri ketika iring-iringan
jenazah non muslim melewati beliau.
c)
Pergaulan Sesama Muslim
Sesama muslim adalah bersaudara, seperti tubuh yang satu dan seperti satu
bangunan yang kokoh dan saling mendukung antar bagiannya.Pergaulan sesama
muslim dibalut dengan ukhuwah islamiyah. Ada banyak hak saudara kita atas diri
kita, diantaranya sebagaimana dalam hadits Nabi:
1) Jika diberi salam hendaknya menjawab
2) Jika ada yang bersin hendaknya kita
doakan
3) Jika diundang hendaknya menghadirinya
4) Jika ada yang sakit hendaknya kita
jenguk
5) Jika ada yang meninggal hendaknya kita
sholatkan dan kita antar ke pemakamannya[1]
6) Jika dimintai nasihat hendaknya kita
memberikannya.Juga: tidak meng-ghibah saudara kita, tidak memfitnahnya,
tidak menyebarkan aibnya, berusaha membantu dan meringankan bebannya, dan
sebagainya.
7) Jika kamu mencintai
saudaramu, ungkapkan. Hadiah juga bisa menumbuhkan rasa cinta diantara kita.
Jangan mudah mengkafirkan sesama muslim kecuali jika ada sebab yang benar-benar
jelas dan jelas.
d)
Pergaulan antar generasi
Yang tua menyayangi
yang lebih muda. Yang muda menghormati yang lebih tua.
e)
Pergaulan dengan orang yang dihormati
Hormatilah orang yang dihormati oleh kaumnya. Bagi orang-orang yang biasa
dihormati, jangan gila hormat, penghormatan harus tetap dalam bingkai syariat
Islam. Contoh orang-orang yang bisa dihormati: tokoh masyarakat, pejabat atau
penguasa, orang-orang yang mengajari kita, dan sebagainya.
f)
Pergaulan dengan ortu dan keluarga
Bersikap santun dan lemah lembut kepada ibu dan bapak, terutama jika telah
lanjut usianya. Terhadap keluarga, hendaknya kita senantiasa saling
mengingatkan untuk tetap taat kepada ajaran Islam. Sebagaimana Nabi telah
melakukannya kepada Ahlu Bait. Dan Allah berfirman:
قوا انفسكم واهلكم نارا
g) Pergaulan dengan tetangga
Tetangga harus kita hormati. Misalnya dengan tidak menzhalimi, menyakiti dan
mengganggunya, dengan membantunya, dengan meminjaminya sesuatu yang dibutuhkan,
memberinya bagian jika kita sedang masak-masak.
h)
Pergaulan antar jenis
Sudah menjadi fithrah, laki-laki tertarik kepada wanita dan demikian pula
sebaliknya. Islam telah mengatur bagaimana rasa tertarik dan rasa cinta
diantara dua jenis manusia itu dapat disalurkan. Bukan dengan pacaran dan
pergaulan bebas. Tetapi dengan ikatan yang kuat (mitsaq haliz): pernikahan.
Jadi, ada batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diluar
pernikahan.
i) Rambu-rambu Islam
tentang pergaulan
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil
(sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha
Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan
syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
Diantara aturan yang ditetapkan Allah swt
bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita.
Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka
terhindar dari perbuatan zina yang tercela.
1.
Pentingnya
adab bergaul
Menurut sebagian remaja berbicara tentang adab atau akhlak terpuji
dalam era globalisasi seperti ini dinilai kuno dan kurang maju. Anggapan
seperti ini muncul karena sudah terpengaruholeh budaya barat yang dinilai maju
dan modern. Akhlak terpuji dinilai penting dalam kehidupan manusia. Termasuk
dalam pergaulan remaja. Akhmad Syauki Bey (seorang penyair) menyatakan sebagai
berikut.[2]
“sesungguhnya
suatu umat akan memiliki nama harum selama umat tersebut memiliki akhlak (yang
terpuji). Manakala akhlak (yang terpuji) telah lenyap. Maka lenyap pulalah nama
harum umat tersebut”.
Di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat,
sering kita jumpai orang yang secara lahiriah tidak gagah. Tidak kaya, tidak pula pandai namun dihormati orang lain. Semua itu
ditentukan oleh akhlaknya masing-masing. Harta yang banyak, pangkat
yang tinggi atau dimilikinya gelar kesarjanaan tak mampu mengangkat derajat
manusia tanpa dimilikinya akhlak terpuji.
K.H.M Isa Anshary seorang
ulama dan politikus ulung mengatakan bahwa
akhlak terpuji ibarat pakaiaan penutup aurat. Orang yang tak memiliki akhlak
terpuji tak ubahnya seperti orang gila yang berkeliaran di pinggir jalan tanpa
pakaian sedikitpun. Oleh sebab itu, orang yang ingin terhorrmat dalam pandangan
Allah SWT dan sesama manusia hendaknya memiliki akhlak terpuji.[3]
2. Bentuk Adab dalam pergaulan remaja
Membicarakan
bentuk atau macam akhlak secara keseluruhan berarti membicarakan seluruh aspek
ajaran islam. Hal itu tidak mungkin. Oleh sebab itu, dalam hal ini hanya akan
dibicarakan sebagian kecil saja dari adab yang baik yakni yang menyangkut
hubungan pergaulan remaja. Adab yang baik yang dimaksud ialah taaruf dan
tafahum. Ta’awun dan tasamuh.
a.Ta’aruf
dan tafahum
Kata ta’aruf berasal dari bahsa arab تعارفا- يتعارف- تعارف yang berarti saling mengenal dan saling mengetahui. Sedangkan kata Tafahum
berasal dari bahasa arab تفاةما
– يتفاةم -تفاةم yang berarti saling
memahaami. Saling mengetahui secara mendalam kondisi orang lain.
Dengan demikian ta’aruf dan tafahum berarti upaya
untuk saling mengenal dan memahami keadaanya secara jelas. Jika yang menyangkut
kepribadian maupun keadaan keluarga.
Dampak
positif ta’aruf dan tafahum:
Ta’aruf dan tafahum amat besar
dampak positifnya dalam kehidupan. Adapun dampak positif ta’aruf dan tafahum
dalam pergaulanantara lain:
1.
Menambah
banyaknya teman sehingga memperluas persaudaraan
2.
Mengurangi
dan menanggulangi munculnya lawan
3.
Menambah
suasana riang karena menambah pergaulan
4.
Dapat
tukar menukar pengalaman dalam pergaulan
5.
Terwujudnya
kerukunan dalam sesama manusia
6.
Sebagai
sarana membina persatuan dan kesatuan bangsa
7.
Dapat
menjadikan sabagai sarana penyebaran informasi sehingga terbuka peluang banyak
kerja.[4]
b.Ta’awun dan tasamuh
Kata ta’awun berasal dari bahasa arab تعاونا – يتعاون – تعاون yang berarti saling menolong.
Kata tasamuh berasal dari bahasa arab تسامحا – يتسامح – تسامح yang berarti sama sama berlaku baik,saling
berbuat baik (toleran dan tenggang rasa).Islam mewajibkan umatnya untuk ta’awun
terhadap sesamanya. Dengan demikian ta’awun dan tasamuh
sangat erat hubungannya bahkan keduanya terkadang sulit untuk dipisahkan. Orang
yang gemar tolong-menolong memiliki sikap toleran yang tinggi.
Adapun bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa adalah:
4.
Meringankan
beban hidup, menutupi aib, dan memberi bantuan seseorang.
Rasulullah
saw bersabda.
“barang siapa melapangkan seorang mukmin
dari suatu kesusahan dunia maka Allah akan melapangkannya dari salah satu
kesusahan-kesusahan hari kiamat, barang siapa meringankan suatu penderitaan
seorang maka Allah akan meringankan penderitaanya di dunia dan akhirat, barang
siapa menutupi (aib) seorang muslim mka Allah akan menutupi (aibnya) didunia
dan akhirat. Allah akan selalu memberikan pertolongan kepada seseorang selama
orang tersebut suka menolong saudaranya”. (HR. Abu Dawud)
Hadis di atas berisi imbauan kepada setiap
muslim dan mukmin agar suka meringankan penderitaan sesama manusia. Allah swt
berjanji akan memberikan pertolongan kepada setiap manusia yang mau menolong
sesamanya.
5.
Mengunjungi
pada saat sakit atau menerima suatu musibah
“Hak
muslim atas muslim lainnya ada lima perkara. Yaitu menjawab salam,mengunjungi
yng sakit,mengantarkan jenazah ke kubur, memenuhi undangan, dan mendoakan yang
bersin. (HR Al Bukhari).[5]
6.
Membangun
sikap tasamuh
Tasamuh
atau sifat tenggang rasa dapat memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja
sama yang baik dalam hidup bermasyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman,
pandamai dan pemersatu dalam komunikasi dan interaksi sosial. Dalam mengamalkan
tasamuh agama islam telah memberikan anjuran kepada umatnya agar melakukan
hal-hal sebagai berikut:
-
Mengakui
persamaan derajat
-
Saling
mencintai sesama manusia
-
Mengembangkan
sikap tenggang rasa
-
Tak
semena-mena kepada orang lain
-
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara
-
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
-
Merasa
sebagian dari umat ,manusia.
Adapun
dampak positif ta’awun dan tasamuh
a.
Terwujudnya
kehidupan masyarakat yang rukun dan damai
b.
Tercapainya
ketentraman batin hidup bersama masyarakat
c.
Terjalin
hubungan batin yang mesra antara sesama manusia
d.
Terwujudnya
kesatuan danpersatuan generasi muda
2.
Nilai
negatif pergaulan remaja
Kata
RONGGOWARSITO : “di tengah zaman edan, yang beruntung adalah yang selalu ingat dan waspada”. Ingat, bahwa masih
ada kelanjutan kehidupan setelah datang kematin. Waspadalah terhadap godaan,
karena itu setiap remaja harus mewaspadai perilaku negatif berikut :
-
Suka
keluyuran
-
Bermalas-malasan
-
Ragu-ragu
dan bimbang menjalani kehidupan
-
Kurang
percaya dengan kemampuan dan potensi diri sendiri
-
Mementingkan
bermain dari pada belajar
-
Bersenda
gurau berlebihan
-
Nonton
TV berlebihan
-
Hura-hura
Adab dalam pergaulan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat,
terutama antar muda-mudi, seorang remaja harus memiliki pegangan yang kokh.
Diantaranya senantiasa mengontrol dan membawa diri dalam semua situasi dan
keadaan, mencari kawan yang baik dan dapat membawa diri dalam semua situasi dan
keadaan, mencari kawan yang baik dan dapat menjadi motivasi untuk mengembangkan
potensi diri, mengembangkan sikap tanggung jawab terhadap semua tugas yang
diemban, sehingga dapat mempersiapkan masa depan yang gemilang. Mengembangkan
kemampuan diri untuk mencapai prestasi ataupun kematangan diri, dengan demikian
seorang remaja memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk menyongsong masa
depan. Tidak mudah larut dalam dalam kesenangan dan pergaulan yang bebas,karena
kebiasaan ini akan menguras segala kemampuan dan dapat menghancurkan masa
depan.
Secara faktual di akui bahwa dalam
kehidupan remaja terdapat beberapa hal khusus yang perlu mendapat perhatian,di
samping ketentuan umum tentang hubungan masyarakat. Aspek khusus tersebut yakni
tentang mengucapkan dan menjawab salam, berjabat tangan, khalwat serta mencari
teman yang baik.[6]
1.
Mengucapkan
dan menjawab salam, islam mengajarkan
kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu atau bertamu, supaya rasa kasih sayang sesama
dapat selalu terpupuk dengan baik.
Salam
yang di ucapkan minimaladalah “Assalamu’alaikum”. Tetapi akan lebih baik dan
lebih besar pahalanya apabila diucapkan secara lebih lengkap. Mengucapkan salam
hukumnya sunnat, tetapi menjawab wajib minimal dengan salam dan mendapatkan
keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah. Universal karena berlaku untuk
seluruh umat Islam dimana saja berada tanpa mengenal perbedaan bangsa,bahasa
dan warna kulit.
2.
Berjabat
tangan, Rasulullah saw. Mengajarkan bahwa untuk lebih menyempurnakan salam dan
menguatkan tali ukhuwah islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan
berjabat tangan (bersalaman) tentu jika memungkinkan.
3.
Khalwat
(berduaan) Rasulullah melarang pria dan wanita berkhalwah baik ditempat umum,
apalagi ditempat sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Khalwat adalah
berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan suami istri dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.
4.
Mencari teman yang baik, mencari teman yang
baik merupakan suatu kebenaran yang
telah diterima dan di buktikan oleh pengalaman. Apabila seorang anak bermain di
tengah anak-anak yang kurang ajar selama beberapa hari, lambat laun ia akan
meniru kebiasaan-kebiasaan burk kawannya. Akan tetapi,apabila anak mendapatkan
peluang bergaul di kalangan orang-orang baik, lambat laun dalam keadaan normal
ia akan menyarap kebiasaan baik dari pergaulannya.
Seorang
penyair mengatakan “janganlah bersahabat dengan orang jahat, jaga jarak
antaramu dengannya, beberapa banyak orang
jahil menjadi bijak kala dipersaudarakan
dengan orang bijaksana. Orang akan disamakan dengan temannya bila ia
bersahabat dengan orangnya.”
B.
Adab
bercakap
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang sebab yang paling banyak
mengakibatkan orang masuk syurga, Nabi menjawab, takwa kepada Allah dan akhlak
mulia. Nabi juga ditanya tentang sebab yang paling banyak mengakibatkan
orang masuk neraka, maka Nabi menjawab, mulut dan kemaluan.
(HR. Tirmidzi)
Sebab itu kita lahir dengan 2 mata, 2 telinga tetapi hanya 1 mulut supaya
kita lebih banyak melihat dan mendengar dari pada bercakap. Pepatah melayu pun
ada mengatakan “karena mulut badan binasa”. Oleh kerana kita semua tak nak
binasa ‘di sana’ nanti akibat mulut kita.
1) Semua perkataan mestilah membawa
kebaikan
Dari pada Abu Hurairah diriwayatkan Nabi Muhammad saw bersabda yang
maksudnya: “Siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia
berkata yang baik atau ia diam.”(Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
2) Bercakap mestilah jelas dan mudah
difahami
Aisyah berkata: “Bahawasanya Rasulullah saw itu selalu jelas sehingga
difahami oleh semua yang mendengarnya”(Hadis riwayat Abu Daud)
3) Rendah diri dan menjauhi sikap
berdolak dalih
Sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling
jauh dariku di hari kiamat ialah orang yang banyak bercakap dan bersifat
sombong dalam bercakap”(Hadis riwayat Tarmizi- hadis Hassan).
4) Menghindari banyak bercakap, kerana
khuatir membosankan orang yang mendengar.
Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Wa’il :
“Adalah Ibnu Mas’ud r.a. senantiasa mengajari kami setiap hari khamis, maka
berkata seorang lelaki: “Wahai Abu Abdurrahman (gelaran Ibnu Mas’ud)!
Seandainya engkau mau mengajari kami setiap hari?” Maka jawab Ibnu Mas’ud:
“Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku memenuhi keinginanmu, hanya aku
khawatir membosankan kalian, kerana aku pun pernah meminta yang demikian pada
Nabi saw. dan baginda menjawab khawatir membosankan kami.” (HR Muttafaq’alaih)
5) Bercakap benar dan menghindari dari
menyatakan yang dusta
Ada pepatah mengatakan, “Bercakap benarlah kamu, walaupun yang benar itu
pahit, kerana kepahitan itu adalah penawar yang mujarab”
“Tanda-tanda munafik itu ada 3, jika ia bicara berdusta, jika ia berjanji
mengingkari dan jika ia diberi amanah ia khianat.”(HR Bukhari)
6) Mengulangi kata-kata yang
penting, jika diperlukan
Anas berkata apabila Rasulullah saw bercakap, maka baginda akan
mengulanginya sampai 3 kali sehingga semua yang mendengar menjadi faham dan
apabila baginda mendatangi rumah seseorang, maka baginda akan mengucapkan salam
3 kali”
(HR Bukhari)
7) Menjauhi perdebatan sengit
Sabda Rasulullah saw: “Tidaklah sesat suatu kaum setelah mendapatkan
hidayah untuk mereka, melainkan kerana terlalu banyak berdebat.” (HR Ahmad dan
Tirmidzi)
Dan dalam hadis lain disebutkan sabda Nabi saw :
“Aku jamin rumah di dasar syurga bagi orang yang menghindari berdebat
sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah syurga bagi orang yang
menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak syurga
bagi yang baik akhlaknya.”(HR Abu Daud)
8) Menjauhi kata-kata keji,
mencela dan melaknat.
Sabda Rasulullah saw: “Bukanlah seorang mukmin jika suka mencela, melaknat
dan berkata-kata keji.”(HR Tirmidzi dengan sanad sahih)
9) Menghindari banyak membuat
lawak.
“Sesungguhnya seburuk-buruk orang di sisi Allah swt di hari Kiamat kelak
ialah orang yang suka membuat manusia tertawa.”(HR Bukhari)
10) Menghindari ghibah (mengumpat) dan mengadu domba.
Sabda Rasulullah saw: “Janganlah kalian saling mendengki, dan
janganlah kalian saling membenci, dan janganlah kalian saling berkata-kata
keji, dan janganlah kalian saling menghindari, dan janganlah kalian saling
meng-ghibah satu dengan yang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang
bersaudara.”(HR Muttaafaq’alaih)
11) Jangan menghina atau mengaibkan orang lain.
Sabda Rasulullah saw:“Jika seseorang menceritakan suatu hal padamu lalu ia
pergi, maka ceritanya itu menjadi amanah bagimu untuk menjaganya.”(HR Abu Daud
dan Tirmidzi)
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya
kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) kerana sesungguhnya sebahagian
dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip atau
mencari-cari kesalahan dan keaiban orang; dan janganlah setengah kamu
mengumpat setengahnya yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging
saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu
kamu jijik kepadanya. (Oleh itu, patuhilah larangan-larangan yang tersebut) dan
bertaqwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha
mengasihani.”(Al-Hujuraat: ayat 12)
Rasulullah saw bersabda: “Sesiapa yang menutup aib saudara muslimnya
maka Allah akan menutup aibnya di akhirat”
(riwayat Tirmizi disahihkan oleh Al-Albani).
12) Mengucapkan “insyaAllah” terhadap sesuatu
rancangan atau sesuatu yang belum pasti.
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap sesuatu: "Sesungguhnya
aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya
Allah". Dan ingatlah kepada Tuhan-Mu jika kamu lupa dan katakanlah
"Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat
kebenarannya daripada ini."
(Al-Kahfi,18: 23- 24)
Kali ini kita memuat adab atau etika berbicara. Setiap kita manusia, setiap
hari, dan hampir setiap saat, menggunakan dan membutuhkan komunikasi. Salah
satu alat komunikasi yang sering kita gunakan adalah bahasa lisan. Dalam
menggunakan bahasa atau berbicara dengan lawan bicara kita tentu harus
menggunakan bahasa yang baik, mudah dipahami dan dimengerti.
Rasulullah telah mencontohkan kepada kita. Betapa lembut dan dan santunnya Rasulullah. Sehingga masing-masing lawan bicaranya merasa dia yang paling di muliakan Rasulullah.
Rasulullah telah mencontohkan kepada kita. Betapa lembut dan dan santunnya Rasulullah. Sehingga masing-masing lawan bicaranya merasa dia yang paling di muliakan Rasulullah.
Dalam berbicara dengan lawan bicara, kita harus menggunakan tata krama dan
tutur kata yang baik. Jangan sampai bahasa kita menyakiti orang lain, ketus,
nyelekit dan menimbulkan permusuhan. Akhlak yang baik akan mengeluarkan bahasa
yang baik. Dalam istilah teko, “teko akan mengeluarkan apa yang ada di
dalamnya. Di dalamnya air kopi maka akan keluar air kopi, kalau di dalamnya air
teh maka yang akan keluar juga air teh. Begitu juga dengan manusia, jika
akhlaknya baik maka tutur katanya yang keluar juga baik dan sebaliknya.[7]
Demikian di antara sekian banyak adab dan etika bercakap dalam Islam.
Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam berkomunikasi sehari-harinya.
C. Adab berpandangan
Pandang memandang
adalah suatu pandangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Agama kita,
Islam adalah agama yang mudah. Islam adalah agama kemasyarakatan yang rill.
Maka Allah tidak menyuruh kita untuk menutup mata kita ketika kita berjalan di
tengah jalan, tetapi Allah menyuruh kita agar menunduhkan pandangan mata. Yang
dimaksud dengan menundukkan pandangan mata adalah menahan dari melihat wanita
yang telanjang. Artinya hendaklah manusia menahan diri dari meihat sesuatu yang
tidak dihalalkan baginya untuk melihat. Karena melihat bagian aurat dalam
keadaan terbuka bisa mendatangkan kemaksiatan.[8]
- Kaitan hadis ini yaitu Dalam surah Al-Nur ayat 30-31
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya (Q.S. An-Nuur ayat 30-31)
Ayat di atas mengingatkan tentang pentingnya menahan pandangan mata, karena
melihat dapat menggerakkan nafsu syahwat dan berapa banyak syahwat yang dapat
menyebabkan penyesalan yang panjang.
Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya.
Katakanlah, hai
Muhammad, kepada umatmu yang beriman supaya mereka memejamkan matanya/menahan
pandangannya dari melihat bagian-bagian aurat peremmpuan yang haram mereka
lihat. Demikian pula bagian-bagian badan lelaki yang haram mereka
(perempuan) melihanya.
Aurat perempuan adalah
seluruh tubuh, kecuali muka, telapak tangan dan telapak kali. Aurat
lelakiadalah bagian badan antara pusat (bagian perut) dan lutut. Sebagian ulama
menetapkan aurat budak perempuan sama dengan aurat lelaki. Kami menyamakan
dengan aurat perempuan biasa.
Ayat ini melarang kita
melihat bagian tubuh perempuan yang merupakan auratnya, sebagaiman kita
mengharamkan memandang bagian badan lelaki yang menjadi auratnya. Hal ini
adalah ketika bagian-bagian badan itu terbuka. Tidak ada seorang ulama pun yang
berpendapat bahwa kita haram melihat bagian tubuh lelaki yang terletak antara
pusat dan lutut ketika bagian itu tertutup dengan sempurna. Maka nyatalah bahwa
firman Allah ini mengharamkan kita melihat bagian aurat itu adalah ketika dalam
keadaan terbuka. Apabila kebetulan dengan tidak sengaja terlihat bagian aurat
dalam keadaan terbuka, maka hendaklah kita segera memalingkan (mengalihkan)
pandangan dan janganlah kita mengulangi melihatnya.
Ayat ini tidak melarang
kita melihat perempuan dalam keadaan auratnya tertutup seluruhnya. Muka dan dua
telapak tidaklah termasuk dalam bagian aurat. Karenanya, kita tidak haram
melihat muka dan dua telapak tangan dalam keadaan terbuka, kecuali yang
demikian itu menimbulkan kejahatan.
Uslub dan jiwa ayat ini
memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan perintah memejamkan mata atau
menahan pandangan adalah menjauhkan diri dari dari semua hal dan keaadaan yang
bisa menimbulkan fitnah.[9]
Tegasnya maksud ayat
ini supaya semua orang lelaki dan perempuan memelihara sopan santun (etika,
adab) umum, yaitu menjauhkan diri dari sesuatu yang berlawanan degan adab
(etika) umum, seperti memandang perempuan dengan cara memelototkan mata
atau dengan cara lain yang tidak pantas.
Kata as-Sayyid Rasyid
Ridha : “yang dimaksud dengan memejamkan mata bukanlah berjalan dengan
menundukkan kepala atau tidak memandang perempuan atau lelaki yang berlalu.
Bukan yang dimaksudkan, karena tidak mungkin seseorang melakikan seperti itu.
Memejamkan sebagian
mata, maknaya : tidak terus menerus memandang dan melihat aurat perempuan yang
kebetulan terbuka. Pandangan yang terus-menerus kepada aurat yang terbuka ituah
yang kita perintahkan untuk memejakannya. Maka apabila terlihat bagian aurat
seorang perempuan atau sebalikanya, hendaknya kita memalingkan (mengalihkan)
pandangan. Itulah yang dimaksud dengan hadis : “kepunyaanmu pandangan pertama
dan janganlah kamu mengulang pandang itu.”
dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
Hendaklah mereka
menutupi kemaluannya supaya tidak terlihat oleh orang lain. Demikian pula
hendaklah mereka menjauhkan diri dari perbuatan zina. Memejamkan mata dari
melihat bagian tubuh lawan jenis yang dilarang dan menutup anggota tubuh yang
dilarang serta memelihara diri dari perbuatan zina adalah perbuatan yang suci
bagi mereka dan lebih dapat menghindarkan mereka dari terjerumus ke kancah
kemaksiatan. Sesungguhnya Allah mengetahuai semua apa yang kamu kerjakan denan
pandangan-pandanganmu dan dengan memperggunakan panca indera dan
gerak-gerikmu.[10]
Semua perintah dalam al-Qur’an
yang ditujukan kepada orang-orang mukmin mencakup pula para perempuan. Tetapi
disini Allah mengulangi lagi perintah-Nya yang disampaikan khusus untuk
perempuan,
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya.
Janganlah perempuan
melihat bagian yang terlarang dari laki-laki asing bukan mahramnya, bagian dari
antara pusat (perut) dan lutut serta baggian dari tubuh seorang perempuan.
Tentulah lebih baik kalau perempuan tidak melihat kepada bagian-bagian tubuh
orangg lelaki atau perempuan yang tidak terlarang untuk dilihatnya.
Larangan melihat itu
berlaku pada bagian-bagian tubuh lawan jenis ketika dalam keadaan terbuka, dan
inilah yang dimaksud dengan “haram seorang perempuan melihat lelaki.” Tidak ada
seorang ulama pun yang mengatakan bahwa seorang perempuan lain dalam keadaan
bagian itu tertutup secara sempurna. Beginilah kami memahami ayat ini. Mereka
hendaklah menutup kemaluannya dan atau bagian auratnya sebagaimana mereka
hendaklah memelihara diri dari perbuatan zina.
dan janganlah mereka
Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Maka betapa indahnya
ungkapan yang dikatakan oleh seorang penyair,
“ Segala peristiwa
berawal dari penglihatan
Api yang besar berasal
dari percikan api yang kecil
Betapa banyak
penglihatan yang menghujam hati pemiliknya
Seperti hujamnya anak
panah yang tiada ampun
Yang memberikan
kesenangan sesaat dan membahayakan abadi
Tidak ada kata selamat
bagi kesenangan yang mendatangkan bahaya.”
D. Hadits Riyad al-Salihin
1.
Hadits
1573
Dari Mu’awiyah r.a., ia berkata,
(سمعت رسول الله صلى الله
عليه وسلم يقول : إنك إن اتبعت عورات المسلمين أفسدتهم أو كدت أن تفسدهم) حديث
صحيح. رواه أبو داود بإسناد صحيح.
"Aku mendengar
Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya bila kamu selalu mencari-cari aib kaum
Muslimin, maka itu berarti kamu merusak mereka, atau nyaris merusak mereka.”(Hadits ini shahih dan diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Adab bab
“Larangan memata-matai” (4888).[11]
Penjelasan kata
إن اتبعت عورات المسلمين sesungguhnya bila kamu
selalu mencari-cari aib kaum Muslimin. Maksudnya, menyelidikinya dengan
memata-matainya dan membeberkan apa yang mereka sembunyikan.
كدتKamu nyaris,
atau mendekati.
Mutiara-Mutiara Hadits
Larangan memata-matai kaum Muslimin dan menyelidiki kesalahan
mereka, karena hal itu mengakibatkan mereka jatuh dalam kerusakan tanpa bisa
keluar darinya.
2.
Hadits
1567
Dari Abdullah bin Amr ibnul Ash r.a., ia berkata, Rasulullah saw.
bersabda,
(المسلم من سلم المسلمون
من لسانه ويده, والمهاجر من هاجر ما نهى الله عنه) متفق عليه.
"Orang Islam
adalah orang yang mana kaum Muslimin terhindar dari gangguan lidah dan
tangannya; sedangkan orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan segala
yang dilarang oleh Allah."(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab imam
bab “Muslim adalah orang yang tidak mengganggu Muslim lain” (1/50, 51), dan
Imam Muslim dalam kitab imam bab “Perbedaan keutamaan dalam Islam” (40).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Dan orang Mukmin adalah orang yang
manusia merasa aman atas gangguannya, atas darah dan harta.”
Penjelasan kata
المسلم Orang Islam, yaitu orang
yang masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Yang dimaksud di sini
adalah orang yang sempurna keislamannya.
ويده Dan tangannya, bisa mencakup makna hakiki,
dan bisa mencakup makna majazi, yaitu kekuasaan.
المهاجر Orang yang hijrah, atau
meninggalkan keluarga dan tanah airnya ke tempat lain, untuk berjihad di jalan
Allah. Yang dimaksud di sisni adalah orang yang berhijrah secara sempurna.
من هاجر Orang yang meninggalkan maksiat karena
mematuhi perintah Allah.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.
Perintah
menjauhi setiap hal yang mengakibatkan mudharat bagi kaum Muslimin.
2.
Di
antara kesempurnaan keislaman seseorang adalah membersihkan diri dari dosa-dosa. Dan di antara kesempurnaan hijrah
adalah meninggalkan maksiat dan menghiasi diri dengan perbuatan taat.
3.
Hadits
1575
Dari
Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw.bersabda,
متفق عليه. (إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث)
"jauhilah oleh kalian prasangka,karena sesungguhnya prasangka adalah
pembiccaraan yang paling dusta."(Muttafaq ‘alaih)
Status
hadits ini telah dijelaskan pada no 1/1572.
Mutiara-Mutiara
Hadits
1.
Dalam
konteks ini, hadits ini mengandung peringatan terhadap buruk sangka, karena
buruk sangka itu mengandung tuduhan palsu terhadap kaum Muslimin.
2.
Hukum
syariat dan sanksi itu dijalankan berdasarkan kepastian, bukan dugaan.
3.
Pada
dasarnya, seorang Muslim harus dinilai sebagai pribadi yang bersih, kecuali ada
bukti yang menunjukkan kebalikannya.[12]
Allah
Ta’ala berfirman,
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain,
(karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka
(yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan)
perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih
baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu
sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk.
Seburuk-buruk panggilan adalah (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak
bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(al-Hujuraat:11)
Allah
Ta’ala berfirman,
“Celakalah
bagi setiap pengumpat dan pencela.”(al-Humazah:1)
4.
Hadits
1577
Dari
Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda,
(لايدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر فقال رجل: إن الرجل
يحب أن يكون ثوبه حسنا, ونعله حسنة, فقال: إن الله جميل يحب الجمال, الكبر بطر
الحق, وغمط الناس) رواه مسلم.
“Tidak
akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah sifat sombong.
“sesungguhnya seseorang itu suka memakai pakaian yang indah dan sandal yang
bagus.”Beliau lantas bersabda, sesungguhnya Allah itu maha indah lagi mencintai
keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan sesama manusia.”(HR
Muslim)
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab imam bab “keharaman
sombong dan penjelasannya” (91).
Mutiara-Mutiara
Hadits
Sombong
yang tercela itu termasuk dosa besar. Sedikit kesombongan saja dapat menghalangi
seseorang untuk masuk surga. Batasan sombong adalah menghina manusia dan tidak
mau menerima kebenaran. Hadits itu telah disyarah pada bab “keharaman sombong
dan ujub” no. 1/612.[13]
5.
Hadits
1578
Dari
Jundub bin Abdullah r.a., ia berkata, Rasulullah saw, bersabda,
(قال رجل: والله لايغفر الله لفلان, فقال الله عز وجل: من ذا الذي
يتالى على أن لاأغفر لفلان إني قد غفرت له, وأحبطت عملك) رواه مسلم.
"Ada seseorang
berkata, Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni dosa fulan. Kemudian Allah
‘azza wa jalla berfirman, siapakah yang bersumpah atas nama-KU bahwa Aku tidak
berkenan mengampuni dosa fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa fulan,
dan Aku telah menghapus amal kebaikanmu. "(HR Muslim)
Hadits
ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab kebajikan bab
“Larangan memutus harapan manusia terhadap rahmat Allah”(2621).
Penjelasan
kata
يتالى Bersumpah.
وأحبطت عملكDan Aku telah
menghapus amal kebaikanmu, maksudnya pahalanya.
Mutiara-Mutiara
Hadits
1.
Hadits
ini menjelaskan luasnya rahmat dan ampunan Allah bagi hamb-hamba-Nya.
2.
Peringatan
untuk tidak merendahkan seorang Muslim.
3.
Tidak
boleh memastikan keputusan yang menjadi hak Allah, karena hal tersebut
merupakan hal etika buruk terhadap Allah.
Mutiara-Mutiara
Hadits
1.
Nabi
saw. memerintahkan istrinya untuk berhijab dari orang buta, karena kedudukan
mereka yang mulia. Sedangkan perempuan-perempuan lain tidak wajib berhijab di
hadapan orang buta. Hanya saja, mereka haram melihatnya apabila ia bukan
muhrim, karena dapat menimbulkan fitnah.
2.
Keharaman
perempuan melihat laki-laki yang bukan muhrim. Namun, satu kelompok ulama
berpendapat boleh apabila tidak mengakibatkan kerusakan dengan berargumen dalil-dalil
lain.
6.
Hadits
1630
Dari
Uqbah bin ‘Amir r.a., bahwa Rasulullah saw, bersabda,
متفق عليه. (إياكم والدخول على النساء فقال رجل من النساء أفرأيت الحمو؟ قال:
الحمو الموت)
"Hindarilah kalian memasuki kamar perempuan.”kemudian ada seorang
sahabat Anshar bertanya, bagaimana kalau mendekati ipar?”beliau bersabda, Ipar
berarti kematian."(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab nikahbab”janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ”(9/289.290), dan Imam Muslim dalam
kitab salam bab “keharaman
berduaan dengan seorang wanita yang bukan muhrim”(2172).
Penjelasan kata
إياكم
Hindarilah
والدخول على
النساء Memasuki kamar perempuan. Maksudnya perempuan
yang bukan muhrim secara berduan dengan mereka, atau dalam keadaan mereka
memebuka aurat.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.
Antusiasme
Islam dalam menjaga masyarakat Islam, menutup pintu kejahatan, dan mencegah
terjadinya zina dan faktor-faktor pemicu.
2.
Larangan
berduan dengan kerabat istri yang bukan muhrim. An-Nawawi berpola “kehawatiran
terhadap itu lebih besar dari pada orang lain. Fitnah yang ditimbulkan lebih
besar, karena seorang laki-laki bisa berhubungan dengan perempuan dan berduan
dengannya tanpa ada yang proses, berbeda
dengan orng yang bukan kerabat.” Al-Qadhi Iyadh berkata, “makna hadits ini
adalah hulwat dengan ipar itu dapat mengakibatkan fitnah dan kehancuran,
sehingga dianggap seperti kehancuran kematian. Jadi kalimat ini memberi
peringatan keras.”
7.
Hadits
1631
Dari
Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw, bersabda,
(لايخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم) متفق عليه.
"janganlah
sekali-kalisalah seorang diantara kalian berduaandengan seorang perempuan,
kecuali bersam muhrimnya. "(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab nikahbab”janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ”(9/290), dan Imam Muslim dalam
kitab haji bab “perempuan
bepergian dengan muhrim”(1341).
Penjelasan kata
بامرأة
Dengan seorang perempuan. Maksudnya dengan yang bukan muhrim
ذي
محرمKecuali bersama muhrimnya perempuan
tersebut agar hulwat dapat dihindarkan.[14]
Mutiara-Mutiara hadits
Haram laki-laki berduaan dengan peremouan yang bukan muhrim, karena
dapat menimbulkan hal negatif dan terjadi perbuatan nista (zina).
8.
Hadits
1635
Dari
Abu Hurairah r.a., berkata. Rasulullah bersabda,
(صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون
بها الناس, ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة
لايدخلن الجنة, ولا يجدن ريحها, وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا) رواه مسلم.
"Ada dua
kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu orang-orang yang
mempunyai cambuk sepertiekor lembudiman dengan cambuk itu mereka suka
memukulkannya kepada sesama manusia; dan perempuan yang berpakaian tetapi
seperti orang yang telanjang, miring, dan membuat orang untuk miring, kepala
mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak
menccium aromanya, padahal aroma surga itu dapat terccium dari jarak sekian dan
sekian.” (Muttafaq
‘alaih)
kata كاسياتmaksudnya mengenakan nikmat Allah, sedangkan kata عارياتmaksudnya
telanjang dari syukur kepada-Nya. Pendapat lain mengatakan, maksudnya menutupi
sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain untuk memperlihatkan
kecantikannya, atau semisalnya. Pendapat lain mengatakan, maksudnya adalah
memakai pakaian tipis yang dapat menggambarkan warna kulitnya.
Sedangkan kata مائلاتmaksudnya condong dari taat kepada Allah dan apa yang harus mereka
jaga, dan kata مميلاتmaksudnya
mengajari perempuan lain untuk melakukan perbuatan yang tercela. Pendapat lain
mengatakan, kata مائلاتmaksudnya berjalan dengan berlenggak-lenggok, dan kata مميلاتmaksudnya
memiringkan pundak mereka. Pendapat lain mengatakan, kata مائلاتmaksudnya mereka
menyisir rambut dengan sisir yang miring, yaitu yang biasa digunakan pada
pelacur, sedangkan kata مميلات maksudnya menyisir perempuan lain dengan
sisir tersebut. Dan lafadz رؤوسهن
كأسنمة البخت maksudnya mereka
membesarkan kepala mereka dengan gulungan surban, pita rambut, dan
semisalnya.
Hadits ini
dirwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab pakaian dan perhiasan bab
“wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang, miring lagi membuat orang lain miring”(2128)
Penjelasan kata
من
أهل النار Penghuni neraka, yaitu
orang-orang yang akan disiksa di neraka. Mereka tinggal di dalamnya dalam
jangka waktu yang lama, atau kekal di dalamnya.
لم
أرهما Aku belum pernah melihat
keduanya, maksudnya tidak terdapat di zaman Rasulullah saw.
سياط
Cambuk, jamak dari kata سوط yaitu tongkat
atau semacamnya yang digunakan untuk memukul.
كأذناب
البقر Seperti buntut sapi.
يضربون
بها الناس Dengan cambuk itu mereka
memukul manusia, maksudnya secara dzalim dan sewenang-wenang, bukan untuk
menjalankan hadd dan qishash.
كاسيات
عاريات Berpakaian
tetapi telanjang. Sesuai keterangan hadits, mereka memakai pakaian yang sempit
yang dapat menggambarkan lekuk aurat, atau pakaian lembut yang dapat
mengguratkan aurat saat berjalan atau saat diterpa angin, atau pakaian brokad
berkilau yang menarik perhatian dan laki-laki bejat membayangkan wanita
tersebut telanjang dari semua penutup.
مائلات
مميلات Sesuaia keterangan
hadits, maksudnya adalah wanita-wanita yang condong kepada laki-laki dan
mengajak mereka condong kepadanya dan memperlihatkan perhiasan dan daya tarik
mereka.
كأسنمة
البختSeperti punuk unta. Sesuaia
keterangan hadits, mereka menggulung rambut dan menyambungnya agar tampak
banyak, atau memakai rambut palsu. Kataالبخت. adalah sejenis unta
yang panjang lehernya.
لايدخلن
الجنة Mereka tidak masuk surga
bersama orang-orang yang beruntung ketika ia meyakini keharaman hal-hal
tersebut.
ولا
يجدن ريحها Tidak mendapati aromanya,
maksudnya tidak mencium aromanya. Ini adalah kiasan tentang terlalu jauhnya
mereka dari surga.
كذا
وكذا Sekian dan sekian.
Maksudnya dalam jarak tertentu. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa
jaraknya dalam lima ratus tahun perjalanan.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.
Keharaman
memukul dan menyiksa manusia tanpa ada dosa yang mereka lakukan. Orang-orang
yang sembarang menuduh orang lain, menderanya layaknya budak, dan menjatuhkan
berbagai bentuk siksaan secara zalim dan sewenang-wenang adalah kaum kafir yang
durjana, jauh dari agama dan tidak memiliki secuilpun dari akhlak yang terpuji.
Balasan bagi mereka adalah kehinaan di dunia dan kekal di akhirat.
2.
Peringatan
keras agar tidak keluar dari kepantasan dan melepas hijab yang di perintahkan
Allah bagi perempuan Muslim, dan dijadikan-Nya tanda kemuliaan dan simbol
kehormatan perempuan.
3.
Anjuran
terhadap perempuan Muslimah untuk mengikuti perintah Allah, serta menjauhi
setiap hal yang di murkai-Nya dan menjadikannya berhak menerima adzab yang
pedih dan siksaan yang kekal pada hari
kiamat.
4.
Peringatan
dan ancaman kepada umat yang jatuh dalam perkara yang diberitakan Rasulullah
saw, yaitu umat yang
perempuan-perempuannya telanjang, laki-lakinya beerlagak seperti perempuan.
Semua itu menjadikan umat tersebut berada ditepi jurang dan nyaris jatuh
kedalamnya, seperti umat lain yang telah jatuh didalamnya akibat perbuatan
rusak dan rumah mesum ada dimana-mana. Hadits
ini juga mengandung ancaman keras terhadap kezaliman dan pelanggaran
terhadap kehormatan, hak asasi dan jiwa yang tidak berdosa, serta perempasan
harta tanpa alasan yang benar.
9.
Hadits
56
(عن أبي صخر بن حرب رضي الله عنه-في حديثه الطويل في قصة هرقل- قال هرقل فماذا
يأمركم يعني النبي صلى الله عليه وسلم قال أبو سفيان: قلت: يقول أعبدوا الله وحده
لاتشركوا به شيئا واتركوا مايقول آباؤكم ويأمرنا بالصلاة والصدق والعفاف والصلة)
متفق عليه
Dari Abu sufyan bin shakhr bin Harb r.a., dalam haditanya yang
panjang tentang kisah Raja Heraklius. Heraklius berkata, “apakah yang
diperintah olehnya?” yang dimaksud adalah Nabi saw. Abu Sufyan berkata, “Lalu
aku menjawab, ia bersabda, sembahlah Allah yang maha Esa, jangan
menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dan tinggalkanlah apa-apa yang dikatakan oleh
nenek moyangmu. Ia juga menyuruh supaya kami melakukan shalat, bersikap
benar dan jujur, menahan diri dari keharaman, dan mempererat silaturahim.[15] (Muttafaq
‘alaih)
Hadits ini dirwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab wahyu
dan shalat (1/30,41), dan Muslim dalam kitab jihad bab “surat Nabi
saw. kepada Heraklius untuk mengajaknya memeluk islam”(1773)
Penjelasan
kata
هرقلHeraklius. Dia
adalah Raja Romawi yang bergelar kaisar. Hal itu dilakukan ketika Nabi saw,
mengirimkan surat kepadanya, untuk mengajak kepada Islam. Peristiwa ini terjadi
pada tahun ke 6 H setelah pendamaian Hudaibiyah.
العفافMemelihara
kesucian diri. Maksudnya, mencegah dari hal-hal yang diharamkan, dan menjaga
harga diri dan kehormatan.
الصلةSilaturahim.
Maksudnya,menjaga hubungan kasih sayang dan segala sesuatu yang diperintahkan
Allah untuk menyambungkannya, yaitu dengan cara berbuat baik dan berperilaku
mulia. Hadits ini merupakan penggalan dari hadits panjang yang disebutkan Imam
Bukhari dalam kitab permulaan wahyu.
Mutiara-Mutiara
Hadits
1.
Rasulullah
saw, senantiasa berlaku jujur dan dikenal kejujurannya. Bahkan, musuhnya pun
mengaku kejujurannya.
2.
Pokok
Agama Islam adalah mengesakan Allah swt dan tidak mempersekutukan-Nya dengan
yang lain. Hal ini merupakan sumber dari berbagai keutamaan.
3.
Menghindari
taqlid buta, terutama dalam masalah Agama.
4.
Salah
satu sifat para Rasul adalah jujur. Maksudnya, sifat yang pasti ada pada mereka
dan mereka pun terjaga dari sifat kebalikannya (dusta), agar manusia memercayai
ucapan mereka ketika mereka menyampaikan firman Allah swt.
10.
Hadits
238
Dari
Anas r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda,
(لايؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه) متفق عليه.
"Tidaklah
sempurna iman seseorang diantara kalian sebelum ia mencintai saudaranya
sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. "(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatka oleh Imam Bukhari dalam kitab imam bab
“Termasuk iman adalah mencintai saudara”(1/53,54), dan Imam Muslim dalam kitab bukti
bahwa di antara sifat iman adalah mencintai saudaranya seperti mencintai diri
sendiri (45).[16]
Penjelasan
kata
لايؤمن Tidak beriman secara sempurna.
يحب لنفسه Mencintai dirinya sendiri dalam perkara taat
dan mubah.
Mutiara-Mutiara
Hadits
1.
Orang
Mukmin dengan oarang Mukmin itu seperti satu jiwa. Ia mencintai saudaranya
sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah
hadits, “kaum Muslimin itu seperti satu jasad.”
2.
Di
antara bukti kesempurnaan iman adalah membenci sesuatu bagi saudaranya,
sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.
3.
Anjuran
untuk tawadhu dan berakhlak yang baik.
4.
Anjuran
agar kaum Muslimin saling mencintai dan mengasihi, karena hal itu mengantar
kepada sikap saling menopang dan menolong. Yang dimaksud cinta dalam hadits
bukan cinta emosional saja, melainkan cinta yang disertai muamalah yang baik,
sikap mengutamakan orang lain, memenuhi janji, dan pengorbanan.
E.
Tafsier
Al-Misbah
1.
Surah
al-Isra’ Ayat 32
ولا تقر بوا
الزنا إنه كان فا حشة وساء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya ia adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Karena faktor
lainyang mendorong mereka membunuh anak-anak perempuan adalah kekhawatiran
diperkosa atau berzina, maka lebih jauh ayat ini memerintahkan semua anggota
masyarakat agar menghindari sebab-sebab yang dapat mengantar ke arah itu.[17]
Al-Biqai menulis
bahwa karena dalam pembunuhan anak unsur kekikiran, dan dalam perzinahan
terdapat unsur pemborosan, maka ayat ini melanjutkan dengan larangan berzina.
Di sisi lain dalam perzinahan terdapat pembunuhan akibat tidak jelasnya siapa
ayah sang anak, sebagaimana ia menjadi sebab adanya sesuatu yang bathil sedang
pembunuhan adalah menghilangkan sesuatu yang haq.
Sayyid Quthub menulis
bahwa dalam perzinahan terdapat pembunuhan dalam beberapa segi. Pertama pada
penempatan sebab kehidupan (sperma) buka pada tempatnya yang sah. Ini biasa di
susul keinginan untuk menggugurkan yakni membunuh janin yang dikandung. Kalau
ia dilahirkan hidup, maka biasanya ia dibiarkan begitu saja tanpa ada yang
memelihara dan mendidiknya, dan ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan.
Perzinahan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela di
tengah-tengahnya keburukan ini, karena disini menjadi tidak jelas atau
bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut
kehormatan dan anak, sehingga hubungan antara masyarakat melemah yang akhirnya
mengantar kepada kematian umat. Di sisi lain perzinahan juga membunuh masyarakat
dari segi kemudahan melampiaskan nafsu sehingga kehidupan rumah tangga rapuh
padahal ia merupakan wadah yang terbaik untukmendidik dan mempersiapkan
generasi muda memikul tanggung jawabnya. Demikian lebih kurang tulis Sayyid
Qutub, ketika menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu dan mendatang.
Ayat ini
menegaskan bahwa: dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal
walau dalam bentuk menghayalnya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus dalam
keburukan itu; sesungguhnya ia yakni zina itu adalah suatu perbuatan amat keji
yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam
menyalurkan kebutuhan biologis.
Sementara ulama
menggaris bawahi bahwa membunuh anak karena takut miskin merupakan tanda
prasangka buruk kepada Allah, sedang membunuhnya karena khawatir mereka berzina
adalah upaya membinasakan keturunan. Yang pertama bertentangan dengan
pengagungan Allah dan yang kedua merupakan pertanda ketiadaan kasihsayang.
Dalam pengamatan
sejumlah ulama Al-Qur’an, ayat-ayat yang menggunakan kat “jangan mendekati”
seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat
merangsang jiwa/nafsu untukmelakukannya. Dengan demikian, larangan mendekati
mengandung makna larangan untuk tidak terjerumus dalam rayuan sesuatu yang
berpotensi mengantar kepada langkah melakukannya. Hubungan seks seperti
perzinahan ,maupun ketika istri sedang haid, demikian pula perolehan harta
secara batil, memiliki rangsangan yangsangat kut, karena itu al-Qur’an melarang
mendekatinya. Memang, siapa yang berada disekeliling satu jurang,ia
dikhawatirkan terjerumus ke dalamnya. Adapun pelanggaran yang tidak memiliki
rangasangan yang kuat, maka biasanya larangan langsung tertuju kepada perbuatan
itu, bukan larangan mendekatinya.
Firman-Nya: (ساء سبيلا) sa’a sabilan/jalan
yang buruk, dipahami oleh sementara ulama dalam arti jalan buruk karena ia
mengantar menuju neraka. Ibn’Asyur memahami kata (سبيلا)sabilan dalam
arti perbuatan yang menjadi kebiasaan seseorang. Thabathaba’i
memahaminya dalam arti jalan untuk mempertahankan kehidupan. Ulama ini
menghubungkan pemahamannya itu QS. Al-Ankabut [29]:29 yang menyifati kebiasaan
burukkaum Nabi Luth as. Yakni melakukan homoseksual sebagai ( تقطعون السبيلا) taqtha’una
as-sabil/memutus jalan. Jalan yang mereka putus itu adalah jalan kelanjutan
keturunan, karena kelakuan tersebut tidak menghasilkan keturunan, dan
kelanjutan jenis manusia. Berbeda dengan perzinahan, yang melakukannya dapat
memperoleh anak dan kelanjutan jenis pun dapat terlaksana tetapi cara dan jalan
itu adalah jalan yang sangat buruk. .
2.
Surah
Al-Nur Ayat 31
وقل
للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلاما ظهر منها وليضربن
بخمر هن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو ءابائهن أو ءاباء بعولتهن أو
أبنائهن أوأبناء بعولتهن أو إخوانهن أوبني إخوانهن أو بني أخواتهن أونسائهن أو ما
ملكت أيمانهن أواتابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الدين لم يظهروا على
عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا
أيها المؤمنون لعلكم تفلحون
“katakanlah
kepada manusia wanita-wanita mukminah: ”Hendaklah mereka menahan pandangan
mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan
mereka kecuali yang nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung mereka ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat-aurat wanita dan janganlah
merekamembentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan
dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang mukmin supaya kamu
beruntung.”
Setelah ayat yang lalu memerintahkan Nabi
Muhammad saw. agar berpesan kepada orang-orang mukmin lelaki, kini perintah
supaya ditujukan untuk disampaikan kepada wanita-wanitamukminah. Ayat ini
menyatakan: katakanlah kepada wanita-wanita mukminah : “Hendaklah mereka
menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka sebagaimana
perintah kepada kaum pria mukmin untuk menahannya, dan di samping itu janganlah
mereka menampakkan hiasan yakni bagian tubuh mereka yang dapat
merengsang lelaki kecuali yang biasa nampak darinya atau kecuali yang
terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan telapak
tangan.[18]
Selanjutnya karena salah satu hiasan
pokok wanita adalah dadanya maka ayat ini melanjutkan dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka, dan perintahkan juga
wahai Nabi bahwa janganlah menampakkan perhiasan yakni keindahan tubuh mereka,
kecuali kepada suami mereka karena memang salah satu tujuan perkawinan
adalah menikmati hiasan itu, atau ayah mereka, karena ayah sedemikian
cinta kepada anak-anaknya sehingga tidak mungkin timbul berahi kepada mereka
bahkan mereka selalu menjaga kehormatan anak-anaknya atau ayah suami mereka
karena kasih sayangnya kepada anaknya menghalangi mereka melakukan yang tidak
senonoh kepada menantu-menantunya, atau putra-putra mereka karena anak
tidak memiliki berahi terhadap ibunya, atau putra-putra suami mereka
yakni anak tiri mereka, karena mereka bagaikan anak apalagi rasa takutnya
kepada ayah mereka menghalangi mereka
usil, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara saudara perempuan mereka
karena mereka itu bagaikan anak-anak kandung sendiri, atau wanita-wanita
mereka yakni wanita-wanita yang beragama islam. Karena mereka wanita dan
keislamannya menghalangi mereka menceritakan rahasia tubuh wanita yang
dilihatnya kepada orang lain berbeda dengan wanita non muslim yang boleh jadi
mengungkap rahasia keindahan tubuh mereka, atau budak-budak yang mereka
miliki, baik lelaki maupun perempuan, atau yang budak perempuan saja,
karena wibawa tuannya menghalangi mereka usil, atau pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan yakni berahi terhadap wanita,
seperti orang tua atau anak-anak yang belum dewasa karena belum mengerti
tentang aurat-aurat wanita sehingga belum memahami tantang seks.
Setelah penggalan ayat yang lalu melarang
menampakkan yang jelas, kini dilaangnya menampkkan tersembunyi dengan
menyatakan dan di sampingitu janganlah juga mereka
melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian lelaki misalnya dengan menghentakkan
kaki mereka yangg memakai gelang kaki atau hiasan lainnya agar diketahui
perhiasan yang mereka pada gilirannya merangsang mereka. Demikian juga
janganlah mereka memakai sembunyikan yakni anggota tubuh mereka akibat suara
yang lahir dari cara berjalan mereka itu, dan yang dapat merangsang siapa yang
ada disekitarnya.
Memang, untuk melaksanakan hal ini
diperlukan tekad yang kuat, yang boleh jadi sesekali tidak dapat dilaksanakan
dengan sempurna, karena itu jika sesekali terjadii kekurangan makaperbaikilah
serta sesalilah dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
mukmin pria dan wanita dan perhatikanlah tuntunan-tuntunan ini supaya
kamu beruntung dalam meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
Kata ( زينة ) zinab adalah
sesuatu yang menjadikan lainnya indah dan baik atau dengan kata perhiasan.
Kata ( خمر ) khumur adalah
bentuk jamak dari kata ( خمار ) khimar yaitu tutup kepala,
yang panjang. Sejak dulu wanita menggunakan tutup kepala itu, hanya saja
sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan melilit
punggung mereka. Nah, ayat ini memerintahkanmereka menutupi dada mereka dengan
kerudung panjang itu. Ini berarti kerudung itu diletkkan di kepala karena
memangsejak semula ia berfungsi demikian, lalu diulukan ke bawah sehingga
menutup dada.
Kata ( جيوب ) juyub adalah
bentuk jamak dari ( جيب ) jayb yaitu lubang di leher
baju, yang digunakan untuk memasukkan kepala dalam rangka memakai baju,
yang dimaksud ini adalah leher hingga ke dada. Dari jayb ini sebagian
dada tidak jarang dapat nampak.
Al-Biqa’i memperbolehkan kesan dari
penggunaan kata ( ضرب ) dharab yang biasa diartikan memukul
atau meletakkan sesuatu secara cepat dan sungguh-sungguh pada firman-Nya: (
وليضربن بخمرهن ) wal
yadhribna bi khumuribinna, bahwa pemakaian kerudung itu hendaknya
diletakkan dengan sungguh-sungguh untuk tujuan menutupinya. Bahkan huruf ba pada
kata bi khumuribinna dipahami oleh sementara ulama berfungsi sebagai al-Ishaq
yakni kesetaraan dan ketertempelan. Ini untuk lebih menekankan lagi agar
kerudung tersebut tidak berpisah dari bagian badan yang harus ditutup.
Kandungan penggalan ayat ini berpesan
agardada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa
kepala (rambut) juga harus ditutup? Jawabannya, “Ya”. Demikian pendapat yang
logis, apalagi jika disadari bahwa “rambut adalah hiasan/mahkota wanita”. Bahwa
ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya
tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah
menutup rambut? Memang ada pendapat yang
menyatakan bahwa firman-Nya: ( إلا ماظهر منها ) illa ma zhahara
minha adalah disamping wajah dankedua telapak tangan, juga kaki dan rambut.
Demikian Ibn ‘Asyur.
Kata إربة )) irbah terambil dari kata ( أرب ) ariba yang
berarti memerlukan/menghajatkan. Yang di maksud di sini adalah kebutuhan
seksual. Yang tidak memiliki kebutuhan seksual adalah orang tua dan anak-anak,
atau yang sakit sehingga dorongan tersebut hilang darinya.
Di atas
disebutkan kelompok-kelompok selain suami yang kesemuanya adalah mahram
perempuan, yakni tidak boleh mereka kawini. Para wanita sering kali membutuhkan
kehadiran mereka, dan secara naluriah rangsangan berahi dari mereka terhadap
wanita-wanita dimaksud hampir tidak ada sama sekali, baik akibat hubungan
keluarga atau wibawa wanita, atau memang pada dasarnya akibat ketiadaan berahi,
baik karena belum muncul atau telah sirna. Selain dari and di sebut ayat di
atas termasuk pula paman, baik saudara ayah atau ibu, saudara sesusu,serta
kakek ke atas dan anak cucu ke bawah.
Bagaimana denga yang tidak di sebut?
Tentu saja wanita-wanita berkewajiban memelihara hiasannya sehinnga tidak
terlihat kecuali apa yang diistilahkan oleh ayat ini dengan kalimat ( إلا ما ظهر منها ) illa man zhahara minha.
Penggalan ayat ini di persilisihkan
maknanya oleh para ulama, khususnya makna kata illa.
Ada yang berpendapat bahwa kata ( إلا ) illa adalah istisna’
muttashil (satu istilah dalam kaidah bahasa arab) yang berarti “yang
dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya”, dan yang
dikecualikan dalam penggalan ayat ini adalah zihab atau hiasan. Ini berarti
ayat tersebut berpesan: “Hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan
(anggota tubuh) mereka, kecuali apa yang tampak.”
\ Redaksi ini, jelas tidak
lurus, karena apa yang tampak, tentu sudah kelihatan. Jadi, jelas tidak
tidak lurus, karena apa yang tampak, tentu sudah kelihatan. Jadi, apalgi
gunanya dilarang? Karena itu, lahirpaling tidak tig pendapat
lai gun lurusnya pemahaman redaksi tersebut.
Petama,
memahami kata illa dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu
bahasa Arab istisna’ munqathi’dalam arti yang dikecualikan bukan
bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ia bermakna: “janganlah mereka
mebnmpakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang nampak (secara
terpaksa/tidak disengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat
dimaafkan.
Kedua, menyisipkan kalimat dalam
penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat ini mengandung
pesan lebih kurang: “Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan (badan
mereka). Mereka berdosa jika berbuat demikian. Tetapi jika tampak tanpa
disengaja, maka mereka tidak berdosa.”
Penggalan ayat jika dipahami dengan kedua
pendapat di atas tidak menentukan batas hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga
berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecualidalam keadaan terpaksa.
Pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan
sekian banyak hadits, seperti sabda Nabi saw. kepada ‘Ali Ibn Thalib yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi melalui Buraidah: wahai ‘Ali jangan
ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama engkau
ditolerir, dan yang kedua engkau berdosa.
Ada riwayat lain yang menjadi besar
pendapat di atas yaitu bahwa seorang pemuda bernama al-Fadhl Ibn ‘Abbas, ketika
melaksanakan haji wada’ menunggang unta bersama Nabi Muhammada saw., dan ketika
itu ada seorang wanita cantik, yang terus-menerus ditatap oleh al-Fadhl. Maka
Nabi saw. memegang dagu al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak
melihatwanita tersebut terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari
saudar al-Fadhl sendiri, yaitu Ibn ‘Abbas. Bahkan penganut pendapat ini merujuk
kepada ayat al-Qur’an, yang mengatakan:
وإذا
سأ لتموهن متاعا فاسأ لو هن من وراء حجاب
“Dan apabila
kamu meminta sesuatu dari mereka, maka mintalah dari belakang tabir”
(QS.al-Ahzab
[33]: 53). Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari isstri
Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat diatas sebagai dalil
pendapat mereka.
Ketiga, memeahami firman-Nya “kecuali
apa yang tampak” dalam arti yang biasa dan atau dibutuhkan
keterbukaannya sehingga harus tampak. Kebutuhan disini dalam arti
menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama
memahami penggalan ayat ini dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang
mendukung pendapat ini. Misalnya: “Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang
percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tanganya,
kecuali sampai di sisi (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau)”
(HR.ath-Thabari).
Hadits ini menyatakan: “Apabia wanita
telah haid,tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke
pergelangan” (HR.Abu Daud).
Di atas telah dikemukakan zinah adalah
sesuatu yang menjadikan sesuatu yang lain indah yakni hiasan. Sementara
ulama membaginya dalam dua macam. Ada yang bersifat khilqiyyah (fisik
melekat pada diri seseorang, dan ada juga yang bersifat muktasabah
(dapat diupatyakan). Menurut Ibn Asyur yang bersifat fisik melekat adalah
wajah, telapak tangan dan setengah dari kedua lengan,sedang yang diupayakan
adalah pakaian yang indah,perhiasan, celak mata dan pacar. Memang al-Qur’an
menggunakan kata zinah dalam arti pakaian (baca QS.al-A’raf
[7]:31). Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi berpendapat bahwa hiasan yang
bersifat khilqiyyah adalah sebagian besar jasad perempuan,khususnya
wajah,kedua pergelangan tangannya,kedua siku sampai bahu,payudara, kedua betis
dan rambut. Sedang hiasan yang diupayakan adalah hiasan buat perempuan yakni
perhiasan,pakaian dan berwarna warni,pacar,celak,siwak dan sebagainya. Hiasan khilqiyyah
yangdapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan
bagi wanita,sepertinwajah, kedua telaak tangan dan kedua kaki, lawannya adalah
hiasan yang disembunyikan/harus ditutup, seperti leher dan bagian atas dada dan
kedua tangan.
Pakara tafsir al-Qurthubi,dalam tafsirnya
mengemukakan bahwa ulama besar Sa’id Ibn Jubair, ‘Atha’ dan al-Auza’i
berpendapat bahwa boleh dilihat hanya
wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat
Nabi saw. Ibn Abbas,Qatadah, dan Miswar Ibn Makhzamh, berpendapat bahwa yang
boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengan dari tangan yang dalam
kebiasaan wanita wanita arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu
semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin,
dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadits yang menguraikan kewajiban
menutup setengah tangan.
Syeikh Muhammad ‘Ali as-Sais, guru besar
Universitas al-Azhar mesir, mengemukakan dalam tafsirnya yang menjadi buku
wajib pada Fakultas Syariah al-Azharn bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki,
juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasannya yait bahwa ini lebih
menyulitkan bila harus ditutup ketimbang tangan, khususnya bagi wanita-wanita
miskin di pedesaan yang (ketika itu) sering kali berjalan (tanpa alas kaki)
untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa
keduantangan wanita buka aurat, karena di menilai bahwa mewajibkan untuk
menutupnya menyulitkan wanita.
Dalam ajaran al-Qur’an memang ditegaskan
bahwa kesulitan merupakan faktor yang menyebabkan munculnya kemudahan. Secara
tegas al-Qur’an menyatakan bahwa:
ما
يريد الله ليجعل عليكم من حرج
“Allah tidak
berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun “(QS. Al-Maidah [5]:
6) dan bahwa:
يريد
الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki
buat kamu kemudahan bukan kesulitan” (QS. Al-baqarah [2]: 185)
Pakar tafsir Ibn Athiyyah sebagaimana
dikutip oleh al-Qurthubi berpendapat: “menurut hemmat saya, berdasarkan redaksi
ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha segala sesuatu
yang berupa hiasa. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
gerak menyangkut (hal-hal) yang ,mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan
semacamnya.”
Kalau rumusan Ibn ‘Athiyyah diterima,
maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan
mendesak yang dialami seseorang.
Hanya al-Qurthubi berkomentar, bagaikan
ingin menutup kemungkinn pengembangan dengan menyatakan: pendapat (Ibn
‘Athiyyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan sering
kali (biasa) tampak baik sehari-hari maupun dalam keadaan ibadah seperti ketika
sholat dan haji maka sebaiknya redaksi pengecualian “ kecuali yang tampak
darinya” dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa
tampak itu.
Demikian terlihat pakar hukum ini
mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini,
dakam al-Qur’an dan terjemahnya susunan Tim Departemen Agama,
pengecualian itu diterjemhkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
Nah, anda boleh bertanya, apakah
“kebiasaan” yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya
ayat ini, atau kebiasaan wanita disetiap masyarakat muslim dalam masa yang
berbeda-beda?ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada
masa turunnya al-Qur’an,seperti yang dikemukakan oleh al- Qurthubi di atas.
Demikian terbaca pandangan ulama
al-Mutaqaddimin (terdahulu) memang tentang batas-batas yang ditoleransi dalam
pakaian wanita. Nah, tidak dapat di sangkal bahwa pendapat tersebut masih
banyak sekali pendukung-pendukungnya hingga kini, dan memang juga ada hadits-hadits
yang menjadi pijakannya. Namun demikian, seperti yang penulis uraikan dalam
buku wawasan al-Qur’an bhwa “Amanah ilmiah mengundang penulis untuk
mengemukakanpendapat yang berbeda yang boleh jadi dapat dijadikan bahan
pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan olh mayoritas wanita
muslim dewasa ini.”
Muhammad Thahir Ibn Asyur seorang ulama
besar dari Tunis, yang di akui otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis
dalam bukunya Maqashid asy-Syari’ah bahwa:”kami percaya bahwa adat kenbiasaan
satu kaum tidak boleh dalam kedudukannya sebagai adat untuk dipaksakan kaum
lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.”
Ulama ini kemudian memberikan beberapa
contoh dari al-Qur’an dan sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari al-Qur’an
adalah surat al-Ahzab [33]: 59, yang memerintahkan kaum mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Disini ulama tersebut berkomentar: “ini adalah ajaran
yang mempertimbangkan adat orang-orang arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
tidak menggunakan jilbab, tidak memperbolehkan bagian (tidak berlaku bagi
mereka ketentuan ini.”
Ketika menafsirkan ayat al-Ahzab yang
berbicara tentang jilbab ulama ini menulis bahwa: “cara memakai jilbab
berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi
tujuan ini adalahseperti bunyi ayat itu yakni “agar mereka dapat dikenal
(sebagai wanita muslim yang baik) sehingga tidak diganggu.”
Tetapi bagaimana dengan ayat ini, yang
menggunakan redaksi perintah? Jawabannya- yang seering terdengar dalam diskusi
adalah: bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam al-Qur’an merupakan
perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar. Perintah menulis hutang piutang
(QS. Al-Baqarah [2]: 282) adalah salah satu contohnya.
Tetapi bagaimana dengan hadits-hadits
yang demikian banyak? Jawabannya pun sama. Thahir Ibn Asyur mengemukakan sekian
banyak hadits yang menggunakan redaksi perintah tetapi maksudnya adalah anjuran
atau larangan tetapi maksudnya adalah sebaiknya ditinggalkan. Seperti larangan
memakai emas dan sutra buat lelaki, atau mengenakan pelana dari kapas atau
jenis pakaian tertentu. Demikian juga perintah tasyimit al-athis
(mendoakan yang bersin bila ia mengucapkan al-Hamdulillah), atau
perintah mengunjungiorang sakit dan mengantar jenazah,yang kesemuanya hanya
merupakan anjuran yang sebaiknya dilakukan bukan seharusnya.
Akhirnya, kita
boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak)
tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin erlebih. Namun dalam
saatyang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung, atau yang menampakkan sebagian tangannya, bahwa mereka”secara pasti
telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah al-Qur’an tidak menyebut batas aurat?
Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
Namun demikian, kahatian-hatian ama
dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakaiannya sendiri apabila ia
tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian batin.
Apabila tidak sesuai dengan jati dari manusia, sebagai hamba Allah. Tentu saja
Allah swt. Yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia.
Sebagai akhir dari ayat ini, ada baiknya
digarisbawahi dua hal.
Pertama, al-Qur’an dan as-Sunnah
secara pastimelarang segala aktivitas pasif atau aktif yang dilakukan seseorang
bila diduga dapat menimbulkanrangsangan berahi kepada lawan jenisnya. Apapun
bentuk aktivitas itu, sampai-sampai suara gelang kaki pun dilarangnya, bila
dapat menimbulkan rangsangan kepada selain suami. Di sini tidak ada tawar
menawar.
Kedua, tuntunan al-Qur’an
menyangkut berpakaian sebagaimana terlihat dalam ayat di atas, ditutup dengan
ajakan bertaubat, demikian juga aurat al-Ahzab ditutup dengan pernyataan bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab [33]: 59).
Ajakan bertaubat agaknya meruupakan
isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara
pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap
orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya.sedangkan
kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena dia maha
pengampun lagi maha penyayang.
Pernyataan bahwa Allah maha pengampun
lagi maha penyayang semoga mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan mereka
yang lalu dalam hal berpakaian. Karena dia Maha Penyayang dan mengampuni pula
mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunanNya dan tuntunan NabiNya,
selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjukNya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adab :
Kesopanan, tingkah laku, tingkah laku yang baik, kehalusan budi dan tata
susila.
Pergaulan
; merupakan proses interaksi yang
dilakukan olehindividu dan juga individu dengan kelompok.
Bercakap;
Kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulsi atau kata-kata untuk
mengekspresikan, mengatakan atau menyampaikan fikiran ataugagasan dan perasaan.
Berpandangan;
bertatapan dalam jangkawaktu yang lama
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus
menjaga pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak
diharapkan. Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami
oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka
dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan
tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
B. Saran
Pergaulan
dan persahabatan yang baik tidak sampai putus karena permasalahan yang tidak
prinsip dan sepele atau karena informasi negatif yang belum jelas kebenarannya
terhadap sahabat kita. Sebab sebagai sahabat sesama muslim mempunyai kewajiban
terhadap saudaranya untuk saling tolong menolong. Allah swt berfirman : “Dan
tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan saling menolong
dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. (Q.S. Al-Maidah : 2). Wallahu A’lam.
DAFTAR PUSTAKA
Kumaidi, Aqidah
Akhlak, Semarang: Akik Pustaka, 2008
Departemen Agama
RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta : Wakaf al-Qur’an, 2005
Jauhuri Akhmad, Aqidah Akhlak , Pamekasan: Jauhar pustaka, 2010
Umar Bukhari, Hadist Tarbawi , Jakarta: Amzah pustaka, 2015
Qodir Jailani Syekh Abdul , Adab al-suluk wa al-Tawasul ila Manazl
al-Muluk, Yogya karta: DIVA Presss, 2010
Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian
al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002
Husaini Hasyim A. Majdid, Syarah Riyadhus Shalihin, Surabaya,
2003
[9] Muhammad Nur Abdul Hafizh suwaid, Mendidik anak bersama Nabi
saw.pendidikan lengkap Pendidikan Anak disertai Teladan kehidupan para salaf,hlm.
379.
[10] Kumaidi,Aqidah Akhlak (Semarang:
Akik Pustaka,2008) hlm. 44-45
[11] Husain Hasyim A. Majid,Syarah
Riyadhus Shalihin, Surabaya 2003, hlm.237
[12] Ibid,hlm.239
[15] Ibid,hlm.81
[16] Ibid,hlm.259
[17] Tafsier
al-misbah,hlm.457