Thursday 12 May 2016

CONTOH MAKALAH ADAB BERGAUL, BERBICARA DAN MENJAGA PANDANGAN -ADAB BERGAUL, BERBICARA DAN MENJAGA PANDANGAN




MAKALAH
ADAB BERGAUL, BERBICARA DAN MENJAGA PANDANGAN
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadis Tarbawi
Dosen Pengampu :
 Bapak Delta Yaumin Nahri, Lc., M.Th.I.









Disusun oleh Kelompok 4:

DINUL KOYYIMAH                      (18201501010041)
FERDAUS NOZULAWALDI         (18201501010055)
CICI DWI PUJINURIYA                 (18201501010037)


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
2016









KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim.                
            Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada penyusun, sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. salawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad saw , keluarganya, para sahabatnya, dan mudah-mudahan sampai kepada kita selalu umatnya. Aamiin.
Makalah ini menyajikan tentang definisi bergaul, bercakap dan berpandangan menurut Islam, serta adab dan tata cara bergaul, bercakap dan berpandangan dalam Islam. Selain itu penyusun juga memaparkan dalam makalah ini hikmah atau manfaat bergaul, bercakap dan berpandangan dalam Islam
Seiring  dengan berakhirnya penyusunan makalah ini, sepantasnyalah penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah turut membantu penyusun dalam penyusunan makalah ini.
           Penyusun menyadari masih banyaknya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu peyusun berharap adany akritik dan saran yang membangun. Penyusun berharap kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun maupun pembaca dan mudah-mudahan makalah ini dijadikan ibadah di sisi Allah swt.





                                                                                                                      


Pamekasan, 1 April  2016

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................................... ii
      BAB I PENDAHULUAN
A .Latar Belakan Masalah............................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................1
C. Manfaat Penulisan......................................................................................2
D. Tujuan Penulisan............................................................................ ...........2
      BAB II PEMBAHASAN
A.Definisi Pergaulan...................................................................................... 3
B.Adab Pergaulan dalamIslam.......................................................................4
C.Adab Bercakap dalam Islam.....................................................................11
D. Adab Berpandangan dalamIslam.............................................................14
      BAB III PENUTUP
A Kesimpulan...............................................................................................39
B.Saran......................................................................................................... 39

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 40

 






BAB I


PENDAHULUAN

 A.      Latar Belakang Masalah
            Sebagai makhluk sosial, manusia tak bisa lepas dari yang namanya masyarakat. Begitu pula dengan remaja, ia memerlukan interaksi dengan orang lain untuk mencapai kedewasaannya. Yang perlu dicermati adalah bagaimana seorang remaja itu bergaul, dengan siapa, dan apa saja dampak pergaulannya itu bagi dirinya, orang lain, dan lingkungannya. Untuk itu kita lihat terlebih dahulu pengertian pergaulan. Pergaulan berasal dari kata gaul. Pergaulan merupakan suatu proses interaksi individu ke individu yang lain atau juga individu dan kelompok yang lain. Namun tidak demikian dikalangan kebanyakan remaja saat ini. Gaul menurut dimensi remaja-remaja yang katanya modern itu adalah ikut dalam trend, mode, dan hal lain yang behubungan dengan kegelamoran hidup. Harus masuk kedalam geng-geng, sering nongkrong dan berpergian diberbagai tempat seperti mall, tempat wisata, game center dan lain-lain. Yang mana pada akhirnya, gaul dimensi remaja akan menimbulkan budaya konsumtif.
            Dalam pergaulan etika berbicara itu adalah sangat penting dalam kehidupan sosial, bahwasanya dalam etika berbicara mempunyai aturan-aturan tertentu. Berbicara merupakan mengeluarkan, menyusun kata-kata secara terartur melalui lisan sehingga dapat di mengerti atau di pahami oleh lawan bicaranya. Berbicara merupakan suatu proses untuk menjalin hubungan komonikasi satu sama lain.namun sekarang ini banyak orang yang melakukan berbicara tanpa control sehingga pembicaraan bisa semerawut dan tidak jelas.
            Menjaga pandangan dalam islam memang bagi sebagian orang sangat sulit dilaksanakan,terutama bagi mereka-mereka yang lemah imannya. Namun,dengan niat yang kuat, kita pasti mampu menjaga pandangan dalam islam atau sesuai yang diperintahkan oleh Allah swt.Oleh sebab itu, sebagai mahasiswa kita harus mempunyai etika pergaulan, berbicara,dan pandangan hidup dalam kehidupan sehari hari agar kehdupan kita dapat mendorong perilaku yang baik disebuah lingkungan masyarakat

B. Rumusan Masalah
1.    Bagaimana adab bergaul dalam pandangan Islam?
2.    Bagaimana adab bercakap dalam pandangan Islam?
3.    Bagaimana adab berpandangan dalam Islam?
C. Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana adab bergaul dalam pandangan Islam.
2.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana adab bercakap dalam pandangan Islam.
3.      Untuk mengetahui dan memahami bagaimana adab berpandangan dalam Islam.

D.Tujuan Penulisan
1.      Untuk membantu dan menambah wawasan kepada kita selaku generasi penerus bangsa yang bagaimana adab bergaul,bercakap dan berpandangan yang baik menurut islam sehingga kita bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI ADAB BERGAUL,BERCAKAP DAN MENJAGA PANDANGAN
1.                  Definisi menurut KBBI
Adab : kehalusan dan kebaikan budi pekerti
Bergaul : hidup berteman
Bercakap : berbicara, berkata, melahirkan pendapat dengan perkataan, tulisan dan berunding
Berpandangan : saling memandang
2.                  Definisi menurut ulama Islam
Adab : berasal dari adaba – ya’dubu yang berarti mengajak atau mengundang. Menggunakan perkataan,perbuatan,dan hal ihwal yang bagus
Bergaul : تفاعل   saling mempengaruhi,bergaul,di hubungkan interaksi, salah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya
Bercakap : التحدث bercakap-cakap, kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulasi atau kata-kata untuk mengekpresikan menyatakan serta menyampaikan pikiran,gagasan dan perasaan.
Berpandangan : رأي saling menatap
3.      Definisi menurut Istilah
Adab : Kesopanan, tingkah laku, tingkah laku yang baik, kehalusan budi dan tata susila.
Pergaulan ; merupakan proses  interaksi yang dilakukan oleh individu dan juga individu dengan kelompok.
Bercakap; Kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulsi atau kata-kata untuk mengekspresikan, mengatakan atau menyampaikan fikiran ataugagasan dan perasaan.
Berpandangan; bertatapan dalam jangka waktu yang lama

B.     RUANG LINGKUP ADAB BERGAUL, BERCAKAP DAN MENJAGA PANDANGAN

A.    Adab bergaul
  Rasulullah Beliau adalah sosok yang menyenangkan.Wajahnya sumringah di hadapan sahabat-sahabatnya. Beliau amat baik kepada keluarganya dan amat penyayang kepada anak-anak. Nah, kita sendiri yang juga muslim ini bagaimana? Bisa tidak seperti beliau?

a)      Moral – Respek – Komunikatif
Menjadi gaul yang islami insyaallah bisa kita lakukan dengan minimal tiga kunci, yaitu:
1)      Moral, artinya selalu berkomitmen kepada aturan-aturan dan nilai-nilai Islam
2)      Respek, artinya menghargai orang lain
3)      Komunikatif, Pandai menjalin komunikasi.

b)     Pergaulan Seorang Muslim dengan Non Muslim
            Dalam perkara-perkara umum (sosial) kita tetap menjalin hubungan yang baik dengan non muslim sekalipun. Contoh baik: Nabi berdiri ketika iring-iringan jenazah non muslim melewati beliau.

c)      Pergaulan Sesama Muslim                   
              Sesama muslim adalah bersaudara, seperti tubuh yang satu dan seperti satu bangunan yang kokoh dan saling mendukung antar bagiannya.Pergaulan sesama muslim dibalut dengan ukhuwah islamiyah. Ada banyak hak saudara kita atas diri kita, diantaranya sebagaimana dalam hadits Nabi:
1)      Jika diberi salam hendaknya menjawab
2)      Jika ada yang bersin hendaknya kita doakan
3)      Jika diundang hendaknya menghadirinya
4)      Jika ada yang sakit hendaknya kita jenguk
5)      Jika ada yang meninggal hendaknya kita sholatkan dan kita antar ke pemakamannya[1]
6)      Jika dimintai nasihat hendaknya kita memberikannya.Juga:  tidak meng-ghibah saudara kita, tidak memfitnahnya, tidak menyebarkan aibnya, berusaha membantu dan meringankan bebannya, dan sebagainya.

7)      Jika kamu mencintai saudaramu, ungkapkan. Hadiah juga bisa menumbuhkan rasa cinta diantara kita. Jangan mudah mengkafirkan sesama muslim kecuali jika ada sebab yang benar-benar jelas dan jelas.

d)     Pergaulan antar generasi
               Yang tua menyayangi yang lebih muda. Yang muda menghormati yang lebih tua.

e)      Pergaulan dengan orang yang dihormati
              Hormatilah orang yang dihormati oleh kaumnya. Bagi orang-orang yang biasa dihormati, jangan gila hormat, penghormatan harus tetap dalam bingkai syariat Islam. Contoh orang-orang yang bisa dihormati: tokoh masyarakat, pejabat atau penguasa, orang-orang yang mengajari kita, dan sebagainya.

f)       Pergaulan dengan ortu dan keluarga
              Bersikap santun dan lemah lembut kepada ibu dan bapak, terutama jika telah lanjut usianya. Terhadap keluarga, hendaknya kita senantiasa saling mengingatkan untuk tetap taat kepada ajaran Islam. Sebagaimana Nabi telah melakukannya kepada Ahlu Bait. Dan Allah berfirman:  

قوا انفسكم واهلكم نارا

g) Pergaulan dengan tetangga
              Tetangga harus kita hormati. Misalnya dengan tidak menzhalimi, menyakiti dan mengganggunya, dengan membantunya, dengan meminjaminya sesuatu yang dibutuhkan, memberinya bagian jika kita sedang masak-masak.
   h) Pergaulan antar jenis
            Sudah menjadi fithrah, laki-laki tertarik kepada wanita dan demikian pula sebaliknya. Islam telah mengatur bagaimana rasa tertarik dan rasa cinta diantara dua jenis manusia itu dapat disalurkan. Bukan dengan pacaran dan pergaulan bebas. Tetapi dengan ikatan yang kuat (mitsaq haliz): pernikahan. Jadi, ada batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan.

i) Rambu-rambu Islam tentang pergaulan
              Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil (sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya.  Dia turunkan ketetapan syariat agar manusia hidup tenteram dan teratur.
            Diantara aturan yang ditetapkan Allah swt bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita. Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang tercela.


1.      Pentingnya adab bergaul
Menurut sebagian remaja berbicara tentang adab atau akhlak terpuji dalam era globalisasi seperti ini dinilai kuno dan kurang maju. Anggapan seperti ini muncul karena sudah terpengaruholeh budaya barat yang dinilai maju dan modern. Akhlak terpuji dinilai penting dalam kehidupan manusia. Termasuk dalam pergaulan remaja. Akhmad Syauki Bey (seorang penyair) menyatakan sebagai berikut.[2]
sesungguhnya suatu umat akan memiliki nama harum selama umat tersebut memiliki akhlak (yang terpuji). Manakala akhlak (yang terpuji) telah lenyap. Maka lenyap pulalah nama harum umat tersebut”.
   Di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, sering kita jumpai orang yang secara lahiriah tidak gagah. Tidak kaya, tidak pula pandai namun dihormati orang lain. Semua itu ditentukan oleh akhlaknya masing-masing. Harta yang banyak, pangkat yang tinggi atau dimilikinya gelar kesarjanaan tak mampu mengangkat derajat manusia tanpa dimilikinya akhlak terpuji.
K.H.M Isa  Anshary seorang ulama dan politikus ulung mengatakan bahwa akhlak terpuji ibarat pakaiaan penutup aurat. Orang yang tak memiliki akhlak terpuji tak ubahnya seperti orang gila yang berkeliaran di pinggir jalan tanpa pakaian sedikitpun. Oleh sebab itu, orang yang ingin terhorrmat dalam pandangan Allah SWT dan sesama manusia hendaknya memiliki akhlak terpuji.[3]
2. Bentuk Adab dalam pergaulan remaja
               Membicarakan bentuk atau macam akhlak secara keseluruhan berarti membicarakan seluruh aspek ajaran islam. Hal itu tidak mungkin. Oleh sebab itu, dalam hal ini hanya akan dibicarakan sebagian kecil saja dari adab yang baik yakni yang menyangkut hubungan pergaulan remaja. Adab yang baik yang dimaksud ialah taaruf dan tafahum. Ta’awun dan tasamuh.
a.Ta’aruf dan tafahum
Kata ta’aruf berasal dari bahsa arab  تعارفا- يتعارف- تعارف yang berarti saling mengenal dan saling mengetahui. Sedangkan kata Tafahum berasal dari bahasa arab تفاةما – يتفاةم -تفاةم yang berarti saling memahaami. Saling mengetahui secara mendalam kondisi orang lain.
Dengan demikian ta’aruf dan tafahum berarti upaya untuk saling mengenal dan memahami keadaanya secara jelas. Jika yang menyangkut kepribadian maupun keadaan keluarga.
Dampak positif ta’aruf dan tafahum:
   Ta’aruf dan tafahum amat besar dampak positifnya dalam kehidupan. Adapun dampak positif ta’aruf dan tafahum dalam pergaulanantara lain:
1.      Menambah banyaknya teman sehingga memperluas persaudaraan
2.      Mengurangi dan menanggulangi munculnya lawan
3.      Menambah suasana riang karena menambah pergaulan
4.      Dapat tukar menukar pengalaman dalam pergaulan
5.      Terwujudnya kerukunan dalam sesama manusia
6.      Sebagai sarana membina persatuan dan kesatuan bangsa
7.      Dapat menjadikan sabagai sarana penyebaran informasi sehingga terbuka peluang banyak kerja.[4]

b.Ta’awun dan tasamuh
Kata ta’awun berasal dari bahasa arab تعاونا – يتعاون – تعاون  yang berarti saling menolong.
Kata tasamuh berasal dari bahasa arab تسامحا – يتسامح – تسامح  yang berarti sama sama berlaku baik,saling berbuat baik (toleran dan tenggang rasa).Islam mewajibkan umatnya untuk ta’awun terhadap sesamanya. Dengan demikian ta’awun dan tasamuh sangat erat hubungannya bahkan keduanya terkadang sulit untuk dipisahkan. Orang yang gemar tolong-menolong memiliki sikap toleran yang tinggi.
Adapun bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa adalah:
4.      Meringankan beban hidup, menutupi aib, dan memberi bantuan seseorang.
Rasulullah saw bersabda.
   barang siapa melapangkan seorang mukmin dari suatu kesusahan dunia maka Allah akan melapangkannya dari salah satu kesusahan-kesusahan hari kiamat, barang siapa meringankan suatu penderitaan seorang maka Allah akan meringankan penderitaanya di dunia dan akhirat, barang siapa menutupi (aib) seorang muslim mka Allah akan menutupi (aibnya) didunia dan akhirat. Allah akan selalu memberikan pertolongan kepada seseorang selama orang tersebut suka menolong saudaranya”. (HR. Abu Dawud)
   Hadis di atas berisi imbauan kepada setiap muslim dan mukmin agar suka meringankan penderitaan sesama manusia. Allah swt berjanji akan memberikan pertolongan kepada setiap manusia yang mau menolong sesamanya.
5.      Mengunjungi pada saat sakit atau menerima suatu musibah
Hak muslim atas muslim lainnya ada lima perkara. Yaitu menjawab salam,mengunjungi yng sakit,mengantarkan jenazah ke kubur, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin. (HR Al Bukhari).[5]

6.      Membangun sikap tasamuh
Tasamuh atau sifat tenggang rasa dapat memelihara kerukunan hidup dan memelihara kerja sama yang baik dalam hidup bermasyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman, pandamai dan pemersatu dalam komunikasi dan interaksi sosial. Dalam mengamalkan tasamuh agama islam telah memberikan anjuran kepada umatnya agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
-          Mengakui persamaan derajat
-          Saling mencintai sesama manusia
-          Mengembangkan sikap tenggang rasa
-          Tak semena-mena kepada orang lain
-          Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam berbangsa dan bernegara
-          Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
-          Merasa sebagian dari umat ,manusia.

Adapun dampak positif ta’awun dan tasamuh
a.       Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai
b.      Tercapainya ketentraman batin hidup bersama masyarakat
c.       Terjalin hubungan batin yang mesra antara sesama manusia
d.      Terwujudnya kesatuan danpersatuan generasi muda
2.    Nilai negatif pergaulan remaja
Kata RONGGOWARSITO : “di tengah zaman edan, yang beruntung adalah yang  selalu ingat dan waspada”. Ingat, bahwa masih ada kelanjutan kehidupan setelah datang kematin. Waspadalah terhadap godaan, karena itu setiap remaja harus mewaspadai perilaku negatif berikut :
-          Suka keluyuran
-          Bermalas-malasan
-          Ragu-ragu dan bimbang menjalani kehidupan
-          Kurang percaya dengan kemampuan dan potensi diri sendiri
-          Mementingkan bermain dari pada belajar
-          Bersenda gurau berlebihan
-          Nonton TV berlebihan
-          Hura-hura

Adab dalam pergaulan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat, terutama antar muda-mudi, seorang remaja harus memiliki pegangan yang kokh. Diantaranya senantiasa mengontrol dan membawa diri dalam semua situasi dan keadaan, mencari kawan yang baik dan dapat membawa diri dalam semua situasi dan keadaan, mencari kawan yang baik dan dapat menjadi motivasi untuk mengembangkan potensi diri, mengembangkan sikap tanggung jawab terhadap semua tugas yang diemban, sehingga dapat mempersiapkan masa depan yang gemilang. Mengembangkan kemampuan diri untuk mencapai prestasi ataupun kematangan diri, dengan demikian seorang remaja memiliki kemampuan dan modal yang cukup untuk menyongsong masa depan. Tidak mudah larut dalam dalam kesenangan dan pergaulan yang bebas,karena kebiasaan ini akan menguras segala kemampuan dan dapat menghancurkan masa depan.
       Secara faktual di akui bahwa dalam kehidupan remaja terdapat beberapa hal khusus yang perlu mendapat perhatian,di samping ketentuan umum tentang hubungan masyarakat. Aspek khusus tersebut yakni tentang mengucapkan dan menjawab salam, berjabat tangan, khalwat serta mencari teman yang baik.[6]
1.      Mengucapkan dan menjawab salam,  islam mengajarkan kepada sesama muslim untuk saling bertukar salam apabila bertemu  atau bertamu, supaya rasa kasih sayang sesama dapat selalu terpupuk dengan baik.
Salam yang di ucapkan minimaladalah “Assalamu’alaikum”. Tetapi akan lebih baik dan lebih besar pahalanya apabila diucapkan secara lebih lengkap. Mengucapkan salam hukumnya sunnat, tetapi menjawab wajib minimal dengan salam dan mendapatkan keselamatan, rahmat dan berkah dari Allah. Universal karena berlaku untuk seluruh umat Islam dimana saja berada tanpa mengenal perbedaan bangsa,bahasa dan warna kulit.
2.      Berjabat tangan, Rasulullah saw. Mengajarkan bahwa untuk lebih menyempurnakan salam dan menguatkan tali ukhuwah islamiyah, sebaiknya ucapan salam diikuti dengan berjabat tangan (bersalaman) tentu jika memungkinkan.
3.      Khalwat (berduaan) Rasulullah melarang pria dan wanita berkhalwah baik ditempat umum, apalagi ditempat sepi, karena yang ketiga adalah syaitan. Khalwat adalah berdua-duaan antara pria dan wanita yang tidak punya hubungan suami istri  dan tidak pula mahram tanpa ada orang ketiga.
4.       Mencari teman yang baik, mencari teman yang baik merupakan suatu  kebenaran yang telah diterima dan di buktikan oleh pengalaman. Apabila seorang anak bermain di tengah anak-anak yang kurang ajar selama beberapa hari, lambat laun ia akan meniru kebiasaan-kebiasaan burk kawannya. Akan tetapi,apabila anak mendapatkan peluang bergaul di kalangan orang-orang baik, lambat laun dalam keadaan normal ia akan menyarap kebiasaan baik dari pergaulannya.
Seorang penyair mengatakan “janganlah bersahabat dengan orang jahat, jaga jarak antaramu dengannya, beberapa banyak orang  jahil menjadi bijak kala dipersaudarakan  dengan orang bijaksana. Orang akan disamakan dengan temannya bila ia bersahabat dengan orangnya.”


B.     Adab bercakap
Rasulullah saw. pernah ditanya tentang sebab yang paling banyak mengakibatkan orang masuk syurga, Nabi menjawab, takwa kepada Allah dan akhlak mulia. Nabi juga ditanya tentang sebab yang paling banyak mengakibatkan orang masuk neraka, maka Nabi menjawab, mulut dan kemaluan.
(HR. Tirmidzi)
Sebab itu kita lahir dengan 2 mata, 2 telinga tetapi hanya 1 mulut supaya kita lebih banyak melihat dan mendengar dari pada bercakap. Pepatah melayu pun ada mengatakan “karena mulut badan binasa”. Oleh kerana kita semua tak nak binasa ‘di sana’ nanti akibat mulut kita.

    1)    Semua perkataan mestilah membawa kebaikan
Dari pada Abu Hurairah diriwayatkan Nabi Muhammad saw bersabda yang maksudnya: “Siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata yang baik atau ia diam.”(Hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim)
    2)    Bercakap mestilah jelas dan mudah difahami
Aisyah berkata: “Bahawasanya Rasulullah saw itu selalu jelas sehingga difahami oleh semua yang mendengarnya”(Hadis riwayat Abu Daud)
    3)    Rendah diri dan menjauhi sikap berdolak dalih
Sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya orang yang paling aku benci dan paling jauh dariku di hari kiamat ialah orang yang banyak bercakap dan bersifat sombong dalam bercakap”(Hadis riwayat Tarmizi- hadis Hassan).
    4)    Menghindari banyak bercakap, kerana khuatir membosankan orang yang mendengar.
Seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Wa’il :
“Adalah Ibnu Mas’ud r.a. senantiasa mengajari kami setiap hari khamis, maka berkata seorang lelaki: “Wahai Abu Abdurrahman (gelaran Ibnu Mas’ud)! Seandainya engkau mau mengajari kami setiap hari?” Maka jawab Ibnu Mas’ud: “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku memenuhi keinginanmu, hanya aku khawatir membosankan kalian, kerana aku pun pernah meminta yang demikian pada Nabi saw. dan baginda menjawab khawatir membosankan kami.” (HR Muttafaq’alaih)
    5)    Bercakap benar dan menghindari dari menyatakan yang dusta
Ada pepatah mengatakan, “Bercakap benarlah kamu, walaupun yang benar itu pahit, kerana kepahitan itu adalah penawar yang mujarab”
“Tanda-tanda munafik itu ada 3, jika ia bicara berdusta, jika ia berjanji mengingkari dan jika ia diberi amanah ia khianat.”(HR Bukhari)
     6)    Mengulangi kata-kata yang penting, jika diperlukan
Anas berkata apabila Rasulullah saw bercakap, maka baginda akan mengulanginya sampai 3 kali sehingga semua yang mendengar menjadi faham dan apabila baginda mendatangi rumah seseorang, maka baginda akan mengucapkan salam 3 kali”
(HR Bukhari)
      7)    Menjauhi perdebatan sengit
Sabda Rasulullah saw: “Tidaklah sesat suatu kaum setelah mendapatkan hidayah untuk mereka, melainkan kerana terlalu banyak berdebat.” (HR Ahmad dan Tirmidzi)
Dan dalam hadis lain disebutkan sabda Nabi saw :
“Aku jamin rumah di dasar syurga bagi orang yang menghindari berdebat sekalipun ia benar, dan aku jamin rumah di tengah syurga bagi orang yang menghindari dusta walaupun dalam bercanda, dan aku jamin rumah di puncak syurga bagi yang baik akhlaknya.”(HR Abu Daud)
      8)    Menjauhi kata-kata keji, mencela dan melaknat.
Sabda Rasulullah saw: “Bukanlah seorang mukmin jika suka mencela, melaknat dan berkata-kata keji.”(HR Tirmidzi dengan sanad sahih)
     9)    Menghindari banyak membuat lawak.
“Sesungguhnya seburuk-buruk orang di sisi Allah swt di hari Kiamat kelak ialah orang yang suka membuat manusia tertawa.”(HR Bukhari)
  10)  Menghindari ghibah (mengumpat) dan mengadu domba.
Sabda Rasulullah saw: “Janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling membenci, dan janganlah kalian saling berkata-kata keji, dan janganlah kalian saling menghindari, dan janganlah kalian saling meng-ghibah satu dengan yang lain, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.”(HR Muttaafaq’alaih)

   11)  Jangan menghina atau mengaibkan orang lain.
Sabda Rasulullah saw:“Jika seseorang menceritakan suatu hal padamu lalu ia pergi, maka ceritanya itu menjadi amanah bagimu untuk menjaganya.”(HR Abu Daud dan Tirmidzi)

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) kerana sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang; dan janganlah setengah kamu mengumpat setengahnya yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpat) maka sudah tentu kamu jijik kepadanya. (Oleh itu, patuhilah larangan-larangan yang tersebut) dan bertaqwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha mengasihani.”(Al-Hujuraat: ayat 12)
Rasulullah saw bersabda: “Sesiapa yang menutup aib saudara muslimnya maka Allah akan menutup aibnya di akhirat”
(riwayat Tirmizi disahihkan oleh Al-Albani).
   12)  Mengucapkan “insyaAllah” terhadap sesuatu rancangan atau sesuatu yang belum pasti.
"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut): "Insya Allah". Dan ingatlah kepada Tuhan-Mu jika kamu lupa dan katakanlah "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini."
(Al-Kahfi,18: 23- 24)
Kali ini kita memuat adab atau etika berbicara. Setiap kita manusia, setiap hari, dan hampir setiap saat, menggunakan dan membutuhkan komunikasi. Salah satu alat komunikasi yang sering kita gunakan adalah bahasa lisan. Dalam menggunakan bahasa atau berbicara dengan lawan bicara kita tentu harus menggunakan bahasa yang baik, mudah dipahami dan dimengerti.
Rasulullah telah mencontohkan kepada kita. Betapa lembut dan dan santunnya Rasulullah. Sehingga masing-masing lawan bicaranya merasa dia yang paling di muliakan Rasulullah.
Dalam berbicara dengan lawan bicara, kita harus menggunakan tata krama dan tutur kata yang baik. Jangan sampai bahasa kita menyakiti orang lain, ketus, nyelekit dan menimbulkan permusuhan. Akhlak yang baik akan mengeluarkan bahasa yang baik. Dalam istilah teko, “teko akan mengeluarkan apa yang ada di dalamnya. Di dalamnya air kopi maka akan keluar air kopi, kalau di dalamnya air teh maka yang akan keluar juga air teh. Begitu juga dengan manusia, jika akhlaknya baik maka tutur katanya yang keluar juga baik dan sebaliknya.[7]
Demikian di antara sekian banyak adab dan etika bercakap dalam Islam. Semoga bermanfaat dan dapat kita amalkan dalam berkomunikasi sehari-harinya.
C. Adab berpandangan
Pandang memandang adalah suatu pandangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Agama kita, Islam adalah agama yang mudah. Islam adalah agama kemasyarakatan yang rill. Maka Allah tidak menyuruh kita untuk menutup mata kita ketika kita berjalan di tengah jalan, tetapi Allah menyuruh kita agar menunduhkan pandangan mata. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan mata adalah menahan dari melihat wanita yang telanjang. Artinya hendaklah manusia menahan diri dari meihat sesuatu yang tidak dihalalkan baginya untuk melihat. Karena melihat bagian aurat dalam keadaan terbuka bisa mendatangkan kemaksiatan.[8]
  • Kaitan hadis ini yaitu Dalam surah Al-Nur ayat 30-31
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya (Q.S. An-Nuur ayat 30-31)
            Ayat di atas mengingatkan tentang pentingnya menahan pandangan mata, karena melihat dapat menggerakkan nafsu syahwat dan berapa banyak syahwat yang dapat menyebabkan penyesalan yang panjang.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya.
Katakanlah, hai Muhammad, kepada umatmu yang beriman supaya mereka memejamkan matanya/menahan pandangannya dari melihat bagian-bagian aurat peremmpuan yang haram mereka lihat. Demikian pula  bagian-bagian badan lelaki yang haram mereka (perempuan) melihanya.
Aurat perempuan adalah seluruh tubuh, kecuali muka, telapak tangan dan telapak kali. Aurat lelakiadalah bagian badan antara pusat (bagian perut) dan lutut. Sebagian ulama menetapkan aurat budak perempuan sama dengan aurat lelaki. Kami menyamakan dengan aurat perempuan biasa.
Ayat ini melarang kita melihat bagian tubuh perempuan yang merupakan auratnya, sebagaiman kita mengharamkan memandang bagian badan lelaki yang menjadi auratnya. Hal ini adalah ketika bagian-bagian badan itu terbuka. Tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat bahwa kita haram melihat bagian tubuh lelaki yang terletak antara pusat dan lutut ketika bagian itu tertutup dengan sempurna. Maka nyatalah bahwa firman Allah ini mengharamkan kita melihat bagian aurat itu adalah ketika dalam keadaan terbuka. Apabila kebetulan dengan tidak sengaja terlihat bagian aurat dalam keadaan terbuka, maka hendaklah kita segera memalingkan (mengalihkan) pandangan dan janganlah kita mengulangi melihatnya.
Ayat ini tidak melarang kita melihat perempuan dalam keadaan auratnya tertutup seluruhnya. Muka dan dua telapak tidaklah termasuk dalam bagian aurat. Karenanya, kita tidak haram melihat muka dan dua telapak tangan dalam keadaan terbuka, kecuali yang demikian itu menimbulkan kejahatan.
Uslub dan jiwa ayat ini memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan perintah memejamkan mata atau menahan pandangan adalah menjauhkan diri dari dari semua hal dan keaadaan yang bisa menimbulkan fitnah.[9]
Tegasnya maksud ayat ini supaya semua orang lelaki dan perempuan memelihara sopan santun (etika, adab) umum, yaitu menjauhkan diri dari sesuatu yang berlawanan degan adab (etika) umum, seperti memandang perempuan dengan cara memelototkan  mata atau dengan cara lain yang tidak pantas.
Kata as-Sayyid Rasyid Ridha : “yang dimaksud dengan memejamkan mata bukanlah berjalan dengan menundukkan kepala atau tidak memandang perempuan atau lelaki yang berlalu. Bukan yang dimaksudkan, karena tidak mungkin seseorang melakikan seperti itu.
Memejamkan sebagian mata, maknaya : tidak terus menerus memandang dan melihat aurat perempuan yang kebetulan terbuka. Pandangan yang terus-menerus kepada aurat yang terbuka ituah yang kita perintahkan untuk memejakannya. Maka apabila terlihat bagian aurat seorang perempuan atau sebalikanya, hendaknya kita memalingkan (mengalihkan) pandangan. Itulah yang dimaksud dengan hadis : “kepunyaanmu pandangan pertama dan janganlah kamu mengulang pandang itu.”    
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
Hendaklah mereka menutupi kemaluannya supaya tidak terlihat oleh orang lain. Demikian pula hendaklah mereka menjauhkan diri dari perbuatan zina. Memejamkan mata dari melihat bagian tubuh lawan jenis yang dilarang dan menutup anggota tubuh yang dilarang serta memelihara diri dari perbuatan zina adalah perbuatan yang suci bagi mereka dan lebih dapat  menghindarkan mereka dari terjerumus ke kancah kemaksiatan. Sesungguhnya Allah mengetahuai semua apa yang kamu kerjakan denan pandangan-pandanganmu  dan dengan memperggunakan panca indera dan gerak-gerikmu.[10]
Semua perintah dalam al-Qur’an yang ditujukan kepada orang-orang mukmin mencakup pula para perempuan. Tetapi disini Allah mengulangi lagi perintah-Nya yang disampaikan khusus untuk perempuan,
   Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.
Janganlah perempuan melihat bagian yang terlarang dari laki-laki asing bukan mahramnya, bagian dari antara pusat (perut) dan lutut serta baggian dari tubuh seorang perempuan. Tentulah lebih baik kalau perempuan tidak melihat kepada bagian-bagian tubuh orangg lelaki atau perempuan yang tidak terlarang untuk dilihatnya.
Larangan melihat itu berlaku pada bagian-bagian tubuh lawan jenis ketika dalam keadaan terbuka, dan inilah yang dimaksud dengan “haram seorang perempuan melihat lelaki.” Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa seorang perempuan lain dalam keadaan bagian itu tertutup secara sempurna. Beginilah kami memahami ayat ini. Mereka hendaklah menutup kemaluannya dan atau bagian auratnya sebagaimana mereka hendaklah memelihara diri dari perbuatan zina.  
dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Maka betapa indahnya ungkapan yang dikatakan oleh seorang penyair,
“ Segala peristiwa berawal dari penglihatan
Api yang besar berasal dari percikan api yang kecil
Betapa banyak penglihatan yang menghujam hati pemiliknya
Seperti hujamnya anak panah yang tiada ampun
Yang memberikan kesenangan sesaat dan membahayakan abadi
Tidak ada kata selamat bagi kesenangan yang mendatangkan bahaya.”

D. Hadits Riyad al-Salihin
1.      Hadits 1573
Dari Mu’awiyah r.a., ia berkata,
(سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إنك إن اتبعت عورات المسلمين أفسدتهم أو كدت أن تفسدهم) حديث صحيح. رواه أبو داود بإسناد صحيح.
"Aku mendengar Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya bila kamu selalu mencari-cari aib kaum Muslimin, maka itu berarti kamu merusak mereka, atau nyaris merusak mereka.”(Hadits ini shahih dan diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam kitab Adab bab “Larangan memata-matai” (4888).[11]
Penjelasan kata
إن اتبعت عورات المسلمين sesungguhnya bila kamu selalu mencari-cari aib kaum Muslimin. Maksudnya, menyelidikinya dengan memata-matainya dan membeberkan apa yang mereka sembunyikan.
كدتKamu nyaris, atau mendekati.
Mutiara-Mutiara Hadits
Larangan memata-matai kaum Muslimin dan menyelidiki kesalahan mereka, karena hal itu mengakibatkan mereka jatuh dalam kerusakan tanpa bisa keluar darinya.
2.      Hadits 1567
Dari Abdullah bin Amr ibnul Ash r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda,
(المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده, والمهاجر من هاجر ما نهى الله عنه) متفق عليه.
"Orang Islam adalah orang yang mana kaum Muslimin terhindar dari gangguan lidah dan tangannya; sedangkan orang yang hijrah adalah orang yang meninggalkan segala yang dilarang oleh Allah."(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab imam bab “Muslim adalah orang yang tidak mengganggu Muslim lain” (1/50, 51), dan Imam Muslim dalam kitab imam bab “Perbedaan keutamaan dalam Islam” (40). Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Dan orang Mukmin adalah orang yang manusia merasa aman atas gangguannya, atas darah dan harta.”
Penjelasan kata
المسلم Orang Islam, yaitu orang yang masuk Islam dan mengucapkan dua kalimat syahadat. Yang dimaksud di sini adalah orang yang sempurna keislamannya.
ويده  Dan tangannya, bisa mencakup makna hakiki, dan bisa mencakup makna majazi, yaitu kekuasaan.
المهاجر Orang yang hijrah, atau meninggalkan keluarga dan tanah airnya ke tempat lain, untuk berjihad di jalan Allah. Yang dimaksud di sisni adalah orang yang berhijrah secara sempurna.
من هاجر  Orang yang meninggalkan maksiat karena mematuhi perintah Allah.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Perintah menjauhi setiap hal yang mengakibatkan mudharat bagi kaum Muslimin.
2.      Di antara kesempurnaan keislaman seseorang adalah membersihkan diri dari  dosa-dosa. Dan di antara kesempurnaan hijrah adalah meninggalkan maksiat dan menghiasi diri dengan perbuatan taat.
3.      Hadits 1575
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw.bersabda,
 متفق عليه.  (إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث)
"jauhilah oleh kalian prasangka,karena sesungguhnya prasangka adalah pembiccaraan yang paling dusta."(Muttafaq ‘alaih)
Status hadits ini telah dijelaskan pada no 1/1572.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Dalam konteks ini, hadits ini mengandung peringatan terhadap buruk sangka, karena buruk sangka itu mengandung tuduhan palsu terhadap kaum Muslimin.
2.      Hukum syariat dan sanksi itu dijalankan berdasarkan kepastian, bukan dugaan.
3.      Pada dasarnya, seorang Muslim harus dinilai sebagai pribadi yang bersih, kecuali ada bukti yang menunjukkan kebalikannya.[12]
Allah Ta’ala berfirman,
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.(al-Hujuraat:11)
Allah Ta’ala berfirman,
Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela.(al-Humazah:1)
4.      Hadits 1577
Dari Ibnu Mas’ud r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda,
(لايدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر فقال رجل: إن الرجل يحب أن يكون ثوبه حسنا, ونعله حسنة, فقال: إن الله جميل يحب الجمال, الكبر بطر الحق, وغمط الناس) رواه مسلم.
Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarrah sifat sombong. “sesungguhnya seseorang itu suka memakai pakaian yang indah dan sandal yang bagus.”Beliau lantas bersabda, sesungguhnya Allah itu maha indah lagi mencintai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan merendahkan sesama manusia.(HR Muslim)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab imam bab “keharaman sombong dan penjelasannya” (91).
Mutiara-Mutiara Hadits
Sombong yang tercela itu termasuk dosa besar. Sedikit kesombongan saja dapat menghalangi seseorang untuk masuk surga. Batasan sombong adalah menghina manusia dan tidak mau menerima kebenaran. Hadits itu telah disyarah pada bab “keharaman sombong dan ujub” no. 1/612.[13]
5.      Hadits 1578
Dari Jundub bin Abdullah r.a., ia berkata, Rasulullah saw, bersabda,
(قال رجل: والله لايغفر الله لفلان, فقال الله عز وجل: من ذا الذي يتالى على أن لاأغفر لفلان إني قد غفرت له, وأحبطت عملك) رواه مسلم.
"Ada seseorang berkata, Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni dosa fulan. Kemudian Allah ‘azza wa jalla berfirman, siapakah yang bersumpah atas nama-KU bahwa Aku tidak berkenan mengampuni dosa fulan? Sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa fulan, dan Aku telah menghapus amal kebaikanmu. "(HR Muslim)
Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab kebajikan bab “Larangan memutus harapan manusia terhadap rahmat Allah”(2621).
Penjelasan kata
يتالى Bersumpah.
وأحبطت عملكDan Aku telah menghapus amal kebaikanmu, maksudnya pahalanya.


Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Hadits ini menjelaskan luasnya rahmat dan ampunan Allah bagi hamb-hamba-Nya.
2.      Peringatan untuk tidak merendahkan seorang Muslim.
3.      Tidak boleh memastikan keputusan yang menjadi hak Allah, karena hal tersebut merupakan hal etika buruk terhadap Allah.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Nabi saw. memerintahkan istrinya untuk berhijab dari orang buta, karena kedudukan mereka yang mulia. Sedangkan perempuan-perempuan lain tidak wajib berhijab di hadapan orang buta. Hanya saja, mereka haram melihatnya apabila ia bukan muhrim, karena dapat menimbulkan fitnah.
2.      Keharaman perempuan melihat laki-laki yang bukan muhrim. Namun, satu kelompok ulama berpendapat boleh apabila tidak mengakibatkan kerusakan dengan berargumen dalil-dalil lain.
6.      Hadits 1630
Dari Uqbah bin ‘Amir r.a., bahwa Rasulullah saw, bersabda,
 متفق عليه.  (إياكم والدخول على النساء فقال رجل من النساء أفرأيت الحمو؟ قال: الحمو الموت)
   "Hindarilah kalian memasuki kamar perempuan.”kemudian ada seorang sahabat Anshar bertanya, bagaimana kalau mendekati ipar?”beliau bersabda, Ipar berarti kematian."(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab nikahbab”janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ”(9/289.290), dan Imam Muslim dalam kitab salam  bab “keharaman berduaan dengan seorang wanita yang bukan muhrim”(2172).
Penjelasan kata
إياكم  Hindarilah
والدخول على النساء  Memasuki kamar perempuan. Maksudnya perempuan yang bukan muhrim secara berduan dengan mereka, atau dalam keadaan mereka memebuka aurat.


Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Antusiasme Islam dalam menjaga masyarakat Islam, menutup pintu kejahatan, dan mencegah terjadinya zina dan faktor-faktor pemicu.
2.      Larangan berduan dengan kerabat istri yang bukan muhrim. An-Nawawi berpola “kehawatiran terhadap itu lebih besar dari pada orang lain. Fitnah yang ditimbulkan lebih besar, karena seorang laki-laki bisa berhubungan dengan perempuan dan berduan dengannya tanpa ada yang  proses, berbeda dengan orng yang bukan kerabat.” Al-Qadhi Iyadh berkata, “makna hadits ini adalah hulwat dengan ipar itu dapat mengakibatkan fitnah dan kehancuran, sehingga dianggap seperti kehancuran kematian. Jadi kalimat ini memberi peringatan keras.”
7.      Hadits 1631
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw, bersabda,
(لايخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم) متفق عليه.
"janganlah sekali-kalisalah seorang diantara kalian berduaandengan seorang perempuan, kecuali bersam muhrimnya. "(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab nikahbab”janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan ”(9/290), dan Imam Muslim dalam kitab haji  bab “perempuan bepergian dengan muhrim”(1341).
Penjelasan kata
بامرأة Dengan seorang perempuan. Maksudnya dengan yang bukan muhrim
ذي محرمKecuali bersama muhrimnya perempuan tersebut agar hulwat dapat dihindarkan.[14]
Mutiara-Mutiara hadits
Haram laki-laki berduaan dengan peremouan yang bukan muhrim, karena dapat menimbulkan hal negatif dan terjadi perbuatan nista (zina).
8.      Hadits 1635
Dari Abu Hurairah r.a., berkata. Rasulullah bersabda,
(صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس, ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات, رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة, ولا يجدن ريحها, وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا) رواه مسلم.
"Ada dua kelompok ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya, yaitu orang-orang yang mempunyai cambuk sepertiekor lembudiman dengan cambuk itu mereka suka memukulkannya kepada sesama manusia; dan perempuan yang berpakaian tetapi seperti orang yang telanjang, miring, dan membuat orang untuk miring, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak menccium aromanya, padahal aroma surga itu dapat terccium dari jarak sekian dan sekian.” (Muttafaq ‘alaih)
kata كاسياتmaksudnya mengenakan nikmat Allah, sedangkan kata عارياتmaksudnya telanjang dari syukur kepada-Nya. Pendapat lain mengatakan, maksudnya menutupi sebagian tubuhnya dan membuka sebagian yang lain untuk memperlihatkan kecantikannya, atau semisalnya. Pendapat lain mengatakan, maksudnya adalah memakai pakaian tipis yang dapat menggambarkan warna kulitnya.
Sedangkan kata مائلاتmaksudnya condong dari taat kepada Allah dan apa yang harus mereka jaga, dan kata  مميلاتmaksudnya mengajari perempuan lain untuk melakukan perbuatan yang tercela. Pendapat lain mengatakan, kata مائلاتmaksudnya berjalan dengan berlenggak-lenggok, dan kata مميلاتmaksudnya memiringkan pundak mereka. Pendapat lain mengatakan, kata مائلاتmaksudnya mereka menyisir rambut dengan sisir yang miring, yaitu yang biasa digunakan pada pelacur, sedangkan kata مميلات maksudnya menyisir perempuan lain dengan sisir tersebut. Dan lafadz رؤوسهن كأسنمة البخت maksudnya mereka membesarkan kepala mereka dengan gulungan surban, pita rambut, dan semisalnya. 
Hadits ini dirwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab pakaian dan perhiasan bab “wanita-wanita yang berpakaian lagi telanjang, miring lagi membuat orang lain miring”(2128)

Penjelasan kata
من أهل النار Penghuni neraka, yaitu orang-orang yang akan disiksa di neraka. Mereka tinggal di dalamnya dalam jangka waktu yang lama, atau kekal di dalamnya.
لم أرهما Aku belum pernah melihat keduanya, maksudnya tidak terdapat di zaman Rasulullah saw.
سياط Cambuk, jamak dari kata سوط yaitu tongkat atau semacamnya yang digunakan untuk memukul.
كأذناب البقر Seperti buntut sapi.
يضربون بها الناس Dengan cambuk itu mereka memukul manusia, maksudnya secara dzalim dan sewenang-wenang, bukan untuk menjalankan hadd dan qishash.
كاسيات عاريات Berpakaian tetapi telanjang. Sesuai keterangan hadits, mereka memakai pakaian yang sempit yang dapat menggambarkan lekuk aurat, atau pakaian lembut yang dapat mengguratkan aurat saat berjalan atau saat diterpa angin, atau pakaian brokad berkilau yang menarik perhatian dan laki-laki bejat membayangkan wanita tersebut telanjang dari semua penutup.
مائلات مميلات Sesuaia keterangan hadits, maksudnya adalah wanita-wanita yang condong kepada laki-laki dan mengajak mereka condong kepadanya dan memperlihatkan perhiasan dan daya tarik mereka.
كأسنمة البختSeperti punuk unta. Sesuaia keterangan hadits, mereka menggulung rambut dan menyambungnya agar tampak banyak, atau memakai rambut palsu. Kataالبخت. adalah sejenis unta yang panjang lehernya.
لايدخلن الجنة Mereka tidak masuk surga bersama orang-orang yang beruntung ketika ia meyakini keharaman hal-hal tersebut.
ولا يجدن ريحها Tidak mendapati aromanya, maksudnya tidak mencium aromanya. Ini adalah kiasan tentang terlalu jauhnya mereka dari surga.
كذا وكذا Sekian dan sekian. Maksudnya dalam jarak tertentu. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa jaraknya dalam lima ratus tahun perjalanan.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Keharaman memukul dan menyiksa manusia tanpa ada dosa yang mereka lakukan. Orang-orang yang sembarang menuduh orang lain, menderanya layaknya budak, dan menjatuhkan berbagai bentuk siksaan secara zalim dan sewenang-wenang adalah kaum kafir yang durjana, jauh dari agama dan tidak memiliki secuilpun dari akhlak yang terpuji. Balasan bagi mereka adalah kehinaan di dunia dan kekal di akhirat.
2.      Peringatan keras agar tidak keluar dari kepantasan dan melepas hijab yang di perintahkan Allah bagi perempuan Muslim, dan dijadikan-Nya tanda kemuliaan dan simbol kehormatan perempuan.
3.      Anjuran terhadap perempuan Muslimah untuk mengikuti perintah Allah, serta menjauhi setiap hal yang di murkai-Nya dan menjadikannya berhak menerima adzab yang pedih dan siksaan  yang kekal pada hari kiamat.
4.      Peringatan dan ancaman kepada umat yang jatuh dalam perkara yang diberitakan Rasulullah saw, yaitu  umat yang perempuan-perempuannya telanjang, laki-lakinya beerlagak seperti perempuan. Semua itu menjadikan umat tersebut berada ditepi jurang dan nyaris jatuh kedalamnya, seperti umat lain yang telah jatuh didalamnya akibat perbuatan rusak dan rumah mesum ada dimana-mana. Hadits  ini juga mengandung ancaman keras terhadap kezaliman dan pelanggaran terhadap kehormatan, hak asasi dan jiwa yang tidak berdosa, serta perempasan harta tanpa alasan yang benar.
9.      Hadits 56
(عن أبي صخر بن حرب رضي الله عنه-في  حديثه الطويل في قصة هرقل- قال هرقل فماذا يأمركم يعني النبي صلى الله عليه وسلم قال أبو سفيان: قلت: يقول أعبدوا الله وحده لاتشركوا به شيئا واتركوا مايقول آباؤكم ويأمرنا بالصلاة والصدق والعفاف والصلة) متفق عليه
Dari Abu sufyan bin shakhr bin Harb r.a., dalam haditanya yang panjang tentang kisah Raja Heraklius. Heraklius berkata, “apakah yang diperintah olehnya?” yang dimaksud adalah Nabi saw. Abu Sufyan berkata, “Lalu aku menjawab, ia bersabda, sembahlah Allah yang maha Esa, jangan menyekutukan sesuatu dengan-Nya, dan tinggalkanlah apa-apa yang dikatakan oleh nenek moyangmu. Ia juga menyuruh supaya kami melakukan shalat, bersikap benar dan jujur, menahan diri dari keharaman, dan mempererat silaturahim.[15] (Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini dirwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab wahyu dan shalat (1/30,41), dan Muslim dalam kitab jihad bab “surat Nabi saw. kepada Heraklius untuk mengajaknya memeluk islam”(1773)
Penjelasan kata
هرقلHeraklius. Dia adalah Raja Romawi yang bergelar kaisar. Hal itu dilakukan ketika Nabi saw, mengirimkan surat kepadanya, untuk mengajak kepada Islam. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke 6 H setelah pendamaian Hudaibiyah.
العفافMemelihara kesucian diri. Maksudnya, mencegah dari hal-hal yang diharamkan, dan menjaga harga diri dan kehormatan.
الصلةSilaturahim. Maksudnya,menjaga hubungan kasih sayang dan segala sesuatu yang diperintahkan Allah untuk menyambungkannya, yaitu dengan cara berbuat baik dan berperilaku mulia. Hadits ini merupakan penggalan dari hadits panjang yang disebutkan Imam Bukhari dalam kitab permulaan wahyu.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Rasulullah saw, senantiasa berlaku jujur dan dikenal kejujurannya. Bahkan, musuhnya pun mengaku kejujurannya.
2.      Pokok Agama Islam adalah mengesakan Allah swt dan tidak mempersekutukan-Nya dengan yang lain. Hal ini merupakan sumber dari berbagai keutamaan.
3.      Menghindari taqlid buta, terutama dalam masalah Agama.
4.      Salah satu sifat para Rasul adalah jujur. Maksudnya, sifat yang pasti ada pada mereka dan mereka pun terjaga dari sifat kebalikannya (dusta), agar manusia memercayai ucapan mereka ketika mereka menyampaikan firman Allah swt.
10.  Hadits 238
Dari Anas r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda,
(لايؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه مايحب لنفسه) متفق عليه.

"Tidaklah sempurna iman seseorang diantara kalian sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. "(Muttafaq ‘alaih)
Hadits ini diriwayatka oleh Imam Bukhari dalam kitab imam bab “Termasuk iman adalah mencintai saudara”(1/53,54), dan Imam Muslim dalam kitab bukti bahwa di antara sifat iman adalah mencintai saudaranya seperti mencintai diri sendiri (45).[16]
Penjelasan kata
لايؤمن  Tidak beriman secara sempurna.
يحب لنفسه  Mencintai dirinya sendiri dalam perkara taat dan mubah.
Mutiara-Mutiara Hadits
1.      Orang Mukmin dengan oarang Mukmin itu seperti satu jiwa. Ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits, “kaum Muslimin itu seperti satu jasad.
2.      Di antara bukti kesempurnaan iman adalah membenci sesuatu bagi saudaranya, sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.
3.      Anjuran untuk tawadhu dan berakhlak yang baik.
4.      Anjuran agar kaum Muslimin saling mencintai dan mengasihi, karena hal itu mengantar kepada sikap saling menopang dan menolong. Yang dimaksud cinta dalam hadits bukan cinta emosional saja, melainkan cinta yang disertai muamalah yang baik, sikap mengutamakan orang lain, memenuhi janji, dan pengorbanan.
E.     Tafsier Al-Misbah
1.      Surah al-Isra’ Ayat  32

ولا تقر بوا الزنا إنه كان فا حشة وساء سبيلا
        
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya ia adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.

            Karena faktor lainyang mendorong mereka membunuh anak-anak perempuan adalah kekhawatiran diperkosa atau berzina, maka lebih jauh ayat ini memerintahkan semua anggota masyarakat agar menghindari sebab-sebab yang dapat mengantar ke arah itu.[17]
            Al-Biqai menulis bahwa karena dalam pembunuhan anak unsur kekikiran, dan dalam perzinahan terdapat unsur pemborosan, maka ayat ini melanjutkan dengan larangan berzina. Di sisi lain dalam perzinahan terdapat pembunuhan akibat tidak jelasnya siapa ayah sang anak, sebagaimana ia menjadi sebab adanya sesuatu yang bathil sedang pembunuhan adalah menghilangkan sesuatu yang haq.
            Sayyid Quthub menulis bahwa dalam perzinahan terdapat pembunuhan dalam beberapa segi. Pertama pada penempatan sebab kehidupan (sperma) buka pada tempatnya yang sah. Ini biasa di susul keinginan untuk menggugurkan yakni membunuh janin yang dikandung. Kalau ia dilahirkan hidup, maka biasanya ia dibiarkan begitu saja tanpa ada yang memelihara dan mendidiknya, dan ini merupakan salah satu bentuk pembunuhan. Perzinahan juga merupakan pembunuhan terhadap masyarakat yang merajalela di tengah-tengahnya keburukan ini, karena disini menjadi tidak jelas atau bercampur baur keturunan seseorang serta menjadi hilang kepercayaan menyangkut kehormatan dan anak, sehingga hubungan antara masyarakat melemah yang akhirnya mengantar kepada kematian umat. Di sisi lain perzinahan juga membunuh masyarakat dari segi kemudahan melampiaskan nafsu sehingga kehidupan rumah tangga rapuh padahal ia merupakan wadah yang terbaik untukmendidik dan mempersiapkan generasi muda memikul tanggung jawabnya. Demikian lebih kurang tulis Sayyid Qutub, ketika menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu dan mendatang.
            Ayat ini menegaskan bahwa: dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan hal-hal walau dalam bentuk menghayalnya sehingga dapat mengantar kamu terjerumus dalam keburukan itu; sesungguhnya ia yakni zina itu adalah suatu perbuatan amat keji yang melampaui batas dalam ukuran apapun dan suatu jalan yang buruk dalam menyalurkan kebutuhan biologis.
            Sementara ulama menggaris bawahi bahwa membunuh anak karena takut miskin merupakan tanda prasangka buruk kepada Allah, sedang membunuhnya karena khawatir mereka berzina adalah upaya membinasakan keturunan. Yang pertama bertentangan dengan pengagungan Allah dan yang kedua merupakan pertanda ketiadaan kasihsayang.
            Dalam pengamatan sejumlah ulama Al-Qur’an, ayat-ayat yang menggunakan kat “jangan mendekati” seperti ayat di atas, biasanya merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa/nafsu untukmelakukannya. Dengan demikian, larangan mendekati mengandung makna larangan untuk tidak terjerumus dalam rayuan sesuatu yang berpotensi mengantar kepada langkah melakukannya. Hubungan seks seperti perzinahan ,maupun ketika istri sedang haid, demikian pula perolehan harta secara batil, memiliki rangsangan yangsangat kut, karena itu al-Qur’an melarang mendekatinya. Memang, siapa yang berada disekeliling satu jurang,ia dikhawatirkan terjerumus ke dalamnya. Adapun pelanggaran yang tidak memiliki rangasangan yang kuat, maka biasanya larangan langsung tertuju kepada perbuatan itu, bukan larangan mendekatinya.
            Firman-Nya: (ساء سبيلا) sa’a sabilan/jalan yang buruk, dipahami oleh sementara ulama dalam arti jalan buruk karena ia mengantar menuju neraka. Ibn’Asyur memahami kata (سبيلا)sabilan dalam arti perbuatan yang menjadi kebiasaan seseorang. Thabathaba’i memahaminya dalam arti jalan untuk mempertahankan kehidupan. Ulama ini menghubungkan pemahamannya itu QS. Al-Ankabut [29]:29 yang menyifati kebiasaan burukkaum Nabi Luth as. Yakni melakukan homoseksual sebagai ( تقطعون السبيلا) taqtha’una as-sabil/memutus jalan. Jalan yang mereka putus itu adalah jalan kelanjutan keturunan, karena kelakuan tersebut tidak menghasilkan keturunan, dan kelanjutan jenis manusia. Berbeda dengan perzinahan, yang melakukannya dapat memperoleh anak dan kelanjutan jenis pun dapat terlaksana tetapi cara dan jalan itu adalah jalan yang sangat buruk. .

2.      Surah Al-Nur Ayat 31

وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلاما ظهر منها وليضربن بخمر هن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو ءابائهن أو ءاباء بعولتهن أو أبنائهن أوأبناء بعولتهن أو إخوانهن أوبني إخوانهن أو بني أخواتهن أونسائهن أو ما ملكت أيمانهن أواتابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الدين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيها المؤمنون لعلكم تفلحون

katakanlah kepada manusia wanita-wanita mukminah: ”Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan hiasan mereka kecuali yang nampak darinya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat-aurat wanita dan janganlah merekamembentakkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang mukmin supaya kamu beruntung.”

       Setelah ayat yang lalu memerintahkan Nabi Muhammad saw. agar berpesan kepada orang-orang mukmin lelaki, kini perintah supaya ditujukan untuk disampaikan kepada wanita-wanitamukminah. Ayat ini menyatakan: katakanlah kepada wanita-wanita mukminah : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka sebagaimana perintah kepada kaum pria mukmin untuk menahannya, dan di samping itu janganlah mereka menampakkan hiasan yakni bagian tubuh mereka yang dapat merengsang lelaki kecuali yang biasa nampak darinya atau kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan telapak tangan.[18]
       Selanjutnya karena salah satu hiasan pokok wanita adalah dadanya maka ayat ini melanjutkan dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka, dan perintahkan juga wahai Nabi bahwa janganlah menampakkan perhiasan yakni keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka karena memang salah satu tujuan perkawinan adalah menikmati hiasan itu, atau ayah mereka, karena ayah sedemikian cinta kepada anak-anaknya sehingga tidak mungkin timbul berahi kepada mereka bahkan mereka selalu menjaga kehormatan anak-anaknya atau ayah suami mereka karena kasih sayangnya kepada anaknya menghalangi mereka melakukan yang tidak senonoh kepada menantu-menantunya, atau putra-putra mereka karena anak tidak memiliki berahi terhadap ibunya, atau putra-putra suami mereka yakni anak tiri mereka, karena mereka bagaikan anak apalagi rasa takutnya kepada ayah mereka menghalangi  mereka usil, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara saudara perempuan mereka karena mereka itu bagaikan anak-anak kandung sendiri, atau wanita-wanita mereka yakni wanita-wanita yang beragama islam. Karena mereka wanita dan keislamannya menghalangi mereka menceritakan rahasia tubuh wanita yang dilihatnya kepada orang lain berbeda dengan wanita non muslim yang boleh jadi mengungkap rahasia keindahan tubuh mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, baik lelaki maupun perempuan, atau yang budak perempuan saja, karena wibawa tuannya menghalangi mereka usil, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan yakni berahi terhadap wanita, seperti orang tua atau anak-anak yang belum dewasa karena belum mengerti tentang aurat-aurat wanita sehingga belum memahami tantang seks.
       Setelah penggalan ayat yang lalu melarang menampakkan yang jelas, kini dilaangnya menampkkan tersembunyi dengan menyatakan dan di sampingitu janganlah juga mereka melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian lelaki misalnya dengan menghentakkan kaki mereka yangg memakai gelang kaki atau hiasan lainnya agar diketahui perhiasan yang mereka pada gilirannya merangsang mereka. Demikian juga janganlah mereka memakai sembunyikan yakni anggota tubuh mereka akibat suara yang lahir dari cara berjalan mereka itu, dan yang dapat merangsang siapa yang ada disekitarnya.
       Memang, untuk melaksanakan hal ini diperlukan tekad yang kuat, yang boleh jadi sesekali tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, karena itu jika sesekali terjadii kekurangan makaperbaikilah serta sesalilah dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang mukmin pria dan wanita dan perhatikanlah tuntunan-tuntunan ini supaya kamu beruntung dalam meraih kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
       Kata ( زينة ) zinab adalah sesuatu yang menjadikan lainnya indah dan baik atau dengan kata perhiasan.
       Kata ( خمر ) khumur adalah bentuk jamak dari kata ( خمار ) khimar yaitu tutup kepala, yang panjang. Sejak dulu wanita menggunakan tutup kepala itu, hanya saja sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan melilit punggung mereka. Nah, ayat ini memerintahkanmereka menutupi dada mereka dengan kerudung panjang itu. Ini berarti kerudung itu diletkkan di kepala karena memangsejak semula ia berfungsi demikian, lalu diulukan ke bawah sehingga menutup dada.
       Kata ( جيوب ) juyub adalah bentuk jamak dari ( جيب ) jayb yaitu lubang di leher baju, yang digunakan untuk memasukkan kepala dalam rangka memakai baju, yang dimaksud ini adalah leher hingga ke dada. Dari jayb ini sebagian dada tidak jarang dapat nampak.
       Al-Biqa’i memperbolehkan kesan dari penggunaan kata ( ضرب ) dharab yang biasa diartikan memukul atau meletakkan sesuatu secara cepat dan sungguh-sungguh pada firman-Nya: ( وليضربن بخمرهن )  wal yadhribna bi khumuribinna, bahwa pemakaian kerudung itu hendaknya diletakkan dengan sungguh-sungguh untuk tujuan menutupinya. Bahkan huruf ba pada kata bi khumuribinna dipahami oleh sementara ulama berfungsi sebagai al-Ishaq yakni kesetaraan dan ketertempelan. Ini untuk lebih menekankan lagi agar kerudung tersebut tidak berpisah dari bagian badan yang harus ditutup.
       Kandungan penggalan ayat ini berpesan agardada ditutup dengan kerudung (penutup kepala). Apakah ini berarti bahwa kepala (rambut) juga harus ditutup? Jawabannya, “Ya”. Demikian pendapat yang logis, apalagi jika disadari bahwa “rambut adalah hiasan/mahkota wanita”. Bahwa ayat ini tidak menyebut secara tegas perlunya rambut ditutup, hal ini agaknya tidak perlu disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung yang tujuannya adalah menutup rambut?  Memang ada pendapat yang menyatakan bahwa firman-Nya: ( إلا ماظهر منها ) illa ma zhahara minha adalah disamping wajah dankedua telapak tangan, juga kaki dan rambut. Demikian Ibn ‘Asyur.
       Kata  إربة )) irbah terambil dari kata ( أرب ) ariba yang berarti memerlukan/menghajatkan. Yang di maksud di sini adalah kebutuhan seksual. Yang tidak memiliki kebutuhan seksual adalah orang tua dan anak-anak, atau yang sakit sehingga dorongan tersebut hilang darinya.
Di atas disebutkan kelompok-kelompok selain suami yang kesemuanya adalah mahram perempuan, yakni tidak boleh mereka kawini. Para wanita sering kali membutuhkan kehadiran mereka, dan secara naluriah rangsangan berahi dari mereka terhadap wanita-wanita dimaksud hampir tidak ada sama sekali, baik akibat hubungan keluarga atau wibawa wanita, atau memang pada dasarnya akibat ketiadaan berahi, baik karena belum muncul atau telah sirna. Selain dari and di sebut ayat di atas termasuk pula paman, baik saudara ayah atau ibu, saudara sesusu,serta kakek ke atas dan anak cucu ke bawah.
       Bagaimana denga yang tidak di sebut? Tentu saja wanita-wanita berkewajiban memelihara hiasannya sehinnga tidak terlihat kecuali apa yang diistilahkan oleh ayat ini dengan kalimat ( إلا ما ظهر منها  )  illa man zhahara minha.
       Penggalan ayat ini di persilisihkan maknanya oleh para ulama, khususnya makna kata illa.
       Ada yang berpendapat bahwa kata ( إلا ) illa adalah istisna’ muttashil (satu istilah dalam kaidah bahasa arab) yang berarti “yang dikecualikan merupakan bagian/jenis dari apa yang disebut sebelumnya”, dan yang dikecualikan dalam penggalan ayat ini adalah zihab atau hiasan. Ini berarti ayat tersebut berpesan: “Hendaknya janganlah wanita-wanita menampakkan hiasan (anggota tubuh) mereka, kecuali apa yang tampak.”
\                  Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang tampak, tentu sudah kelihatan. Jadi, jelas tidak tidak lurus, karena apa yang tampak, tentu sudah kelihatan. Jadi, apalgi gunanya dilarang? Karena itu, lahirpaling tidak tig pendapat lai gun lurusnya pemahaman redaksi tersebut.
        Petama, memahami kata illa dalam arti tetapi atau dalam istilah ilmu bahasa Arab istisna’ munqathi’dalam arti yang dikecualikan bukan bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ia bermakna: “janganlah mereka mebnmpakkan hiasan mereka sama sekali; tetapi apa yang nampak (secara terpaksa/tidak disengaja seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
       Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat itu. Kalimat dimaksud menjadikan penggalan ayat ini mengandung pesan lebih kurang: “Janganlah mereka (wanita-wanita) menampakkan hiasan (badan mereka). Mereka berdosa jika berbuat demikian. Tetapi jika tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa.”
       Penggalan ayat jika dipahami dengan kedua pendapat di atas tidak menentukan batas hiasan yang boleh ditampakkan, sehingga berarti seluruh anggota badan tidak boleh tampak kecualidalam keadaan terpaksa.
       Pemahaman ini, mereka kuatkan pula dengan sekian banyak hadits, seperti sabda Nabi saw. kepada ‘Ali Ibn Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi melalui Buraidah: wahai ‘Ali jangan ikutkan pandangan pertama dengan pandangan kedua. Yang pertama engkau ditolerir, dan yang kedua engkau berdosa.
       Ada riwayat lain yang menjadi besar pendapat di atas yaitu bahwa seorang pemuda bernama al-Fadhl Ibn ‘Abbas, ketika melaksanakan haji wada’ menunggang unta bersama Nabi Muhammada saw., dan ketika itu ada seorang wanita cantik, yang terus-menerus ditatap oleh al-Fadhl. Maka Nabi saw. memegang dagu al-Fadhl dan mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihatwanita tersebut terus-menerus. Demikian diriwayatkan oleh Bukhari dari saudar al-Fadhl sendiri, yaitu Ibn ‘Abbas. Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat al-Qur’an, yang mengatakan:

وإذا سأ لتموهن متاعا فاسأ لو هن من وراء حجاب

Dan apabila kamu meminta sesuatu dari mereka, maka mintalah dari belakang tabir”
 (QS.al-Ahzab [33]: 53). Ayat ini walaupun berkaitan dengan permintaan sesuatu dari isstri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat diatas sebagai dalil pendapat mereka.
       Ketiga, memeahami firman-Nya “kecuali apa yang tampak” dalam arti yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya sehingga harus tampak. Kebutuhan disini dalam arti menimbulkan kesulitan bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas ulama memahami penggalan ayat ini dalam arti ketiga ini. Cukup banyak hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya: “Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tanganya, kecuali sampai di sisi (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau)” (HR.ath-Thabari).
       Hadits ini menyatakan: “Apabia wanita telah haid,tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan” (HR.Abu Daud).
       Di atas telah dikemukakan zinah adalah sesuatu yang menjadikan sesuatu yang lain indah yakni hiasan. Sementara ulama membaginya dalam dua macam. Ada yang bersifat khilqiyyah (fisik melekat pada diri seseorang, dan ada juga yang bersifat muktasabah (dapat diupatyakan). Menurut Ibn Asyur yang bersifat fisik melekat adalah wajah, telapak tangan dan setengah dari kedua lengan,sedang yang diupayakan adalah pakaian yang indah,perhiasan, celak mata dan pacar. Memang al-Qur’an menggunakan kata zinah dalam arti pakaian (baca QS.al-A’raf [7]:31). Pakar hukum dan tafsir Ibn al-Arabi berpendapat bahwa hiasan yang bersifat khilqiyyah adalah sebagian besar jasad perempuan,khususnya wajah,kedua pergelangan tangannya,kedua siku sampai bahu,payudara, kedua betis dan rambut. Sedang hiasan yang diupayakan adalah hiasan buat perempuan yakni perhiasan,pakaian dan berwarna warni,pacar,celak,siwak dan sebagainya. Hiasan khilqiyyah yangdapat ditoleransi adalah hiasan yang bila ditutup mengakibatkan kesulitan bagi wanita,sepertinwajah, kedua telaak tangan dan kedua kaki, lawannya adalah hiasan yang disembunyikan/harus ditutup, seperti leher dan bagian atas dada dan kedua tangan.
       Pakara tafsir al-Qurthubi,dalam tafsirnya mengemukakan bahwa ulama besar Sa’id Ibn Jubair, ‘Atha’ dan al-Auza’i berpendapat bahwa boleh dilihat  hanya wajah wanita, kedua telapak tangan dan busana yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi saw. Ibn Abbas,Qatadah, dan Miswar Ibn Makhzamh, berpendapat bahwa yang boleh termasuk juga celak mata, gelang, setengan dari tangan yang dalam kebiasaan wanita wanita arab dihiasi/diwarnai dengan pacar (yaitu semacam zat klorofil yang terdapat pada tumbuhan yang hijau), anting, cincin, dan semacamnya. Al-Qurthubi juga mengemukakan hadits yang menguraikan kewajiban menutup setengah tangan.
       Syeikh Muhammad ‘Ali as-Sais, guru besar Universitas al-Azhar mesir, mengemukakan dalam tafsirnya yang menjadi buku wajib pada Fakultas Syariah al-Azharn bahwa Abu Hanifah berpendapat kedua kaki, juga bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasannya yait bahwa ini lebih menyulitkan bila harus ditutup ketimbang tangan, khususnya bagi wanita-wanita miskin di pedesaan yang (ketika itu) sering kali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pakar hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa keduantangan wanita buka aurat, karena di menilai bahwa mewajibkan untuk menutupnya menyulitkan wanita.
       Dalam ajaran al-Qur’an memang ditegaskan bahwa kesulitan merupakan faktor yang menyebabkan munculnya kemudahan. Secara tegas al-Qur’an menyatakan bahwa:
ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج

Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan pun “(QS. Al-Maidah [5]: 6) dan bahwa:
يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر

Allah menghendaki buat kamu kemudahan bukan kesulitan” (QS. Al-baqarah [2]: 185)
       Pakar tafsir Ibn Athiyyah sebagaimana dikutip oleh al-Qurthubi berpendapat: “menurut hemmat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha segala sesuatu yang berupa hiasa. Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan gerak menyangkut (hal-hal) yang ,mesti, atau untuk perbaikan sesuatu dan semacamnya.”
       Kalau rumusan Ibn ‘Athiyyah diterima, maka tentunya yang dikecualikan itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan mendesak yang dialami seseorang.
       Hanya al-Qurthubi berkomentar, bagaikan ingin menutup kemungkinn pengembangan dengan menyatakan: pendapat (Ibn ‘Athiyyah) ini baik. Hanya saja karena wajah dan kedua telapak tangan sering kali (biasa) tampak baik sehari-hari maupun dalam keadaan ibadah seperti ketika sholat dan haji maka sebaiknya redaksi pengecualian “ kecuali yang tampak darinya” dipahami sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang biasa tampak itu.
       Demikian terlihat pakar hukum ini mengembalikan pengecualian tersebut kepada kebiasaan yang berlaku. Dari sini, dakam al-Qur’an dan terjemahnya susunan Tim Departemen Agama, pengecualian itu diterjemhkan sebagai kecuali yang (biasa) tampak darinya.
       Nah, anda boleh bertanya, apakah “kebiasaan” yang dimaksud berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini, atau kebiasaan wanita disetiap masyarakat muslim dalam masa yang berbeda-beda?ulama tafsir memahami kebiasaan dimaksud adalah kebiasaan pada masa turunnya al-Qur’an,seperti yang dikemukakan oleh al-  Qurthubi di atas.
       Demikian terbaca pandangan ulama al-Mutaqaddimin (terdahulu) memang tentang batas-batas yang ditoleransi dalam pakaian wanita. Nah, tidak dapat di sangkal bahwa pendapat tersebut masih banyak sekali pendukung-pendukungnya hingga kini, dan memang juga ada hadits-hadits yang menjadi pijakannya. Namun demikian, seperti yang penulis uraikan dalam buku wawasan al-Qur’an bhwa “Amanah ilmiah mengundang penulis untuk mengemukakanpendapat yang berbeda yang boleh jadi dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan olh mayoritas wanita muslim dewasa ini.”
       Muhammad Thahir Ibn Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang di akui otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam bukunya Maqashid asy-Syari’ah bahwa:”kami percaya bahwa adat kenbiasaan satu kaum tidak boleh dalam kedudukannya sebagai adat untuk dipaksakan kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat dipaksakan pula terhadap kaum itu.”
      
       Ulama ini kemudian memberikan beberapa contoh dari al-Qur’an dan sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari al-Qur’an adalah surat al-Ahzab [33]: 59, yang memerintahkan kaum mukminah agar mengulurkan jilbabnya. Disini ulama tersebut berkomentar: “ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat orang-orang arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang tidak menggunakan jilbab, tidak memperbolehkan bagian (tidak berlaku bagi mereka ketentuan ini.”
       Ketika menafsirkan ayat al-Ahzab yang berbicara tentang jilbab ulama ini menulis bahwa: “cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan ini adalahseperti bunyi ayat itu yakni “agar mereka dapat dikenal (sebagai wanita muslim yang baik) sehingga tidak diganggu.”
       Tetapi bagaimana dengan ayat ini, yang menggunakan redaksi perintah? Jawabannya- yang seering terdengar dalam diskusi adalah: bukankah tidak semua perintah yang tercantum dalam al-Qur’an merupakan perintah wajib? Pernyataan itu, memang benar. Perintah menulis hutang piutang (QS. Al-Baqarah [2]: 282) adalah salah satu contohnya.
       Tetapi bagaimana dengan hadits-hadits yang demikian banyak? Jawabannya pun sama. Thahir Ibn Asyur mengemukakan sekian banyak hadits yang menggunakan redaksi perintah tetapi maksudnya adalah anjuran atau larangan tetapi maksudnya adalah sebaiknya ditinggalkan. Seperti larangan memakai emas dan sutra buat lelaki, atau mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian tertentu. Demikian juga perintah tasyimit al-athis (mendoakan yang bersin bila ia mengucapkan al-Hamdulillah), atau perintah mengunjungiorang sakit dan mengantar jenazah,yang kesemuanya hanya merupakan anjuran yang sebaiknya dilakukan bukan seharusnya.
Akhirnya, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan mungkin erlebih. Namun dalam saatyang sama kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang menampakkan sebagian tangannya, bahwa mereka”secara pasti telah melanggar petunjuk agama.” Bukankah al-Qur’an tidak menyebut batas aurat? Para ulama pun ketika membahasnya berbeda pendapat.
       Namun demikian, kahatian-hatian ama dibutuhkan, karena pakaian lahir dapat menyiksa pemakaiannya sendiri apabila ia tidak sesuai dengan bentuk badan si pemakai. Demikian pun pakaian batin. Apabila tidak sesuai dengan jati dari manusia, sebagai hamba Allah. Tentu saja Allah swt. Yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik bagi manusia.
       Sebagai akhir dari ayat ini, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
       Pertama, al-Qur’an dan as-Sunnah secara pastimelarang segala aktivitas pasif atau aktif yang dilakukan seseorang bila diduga dapat menimbulkanrangsangan berahi kepada lawan jenisnya. Apapun bentuk aktivitas itu, sampai-sampai suara gelang kaki pun dilarangnya, bila dapat menimbulkan rangsangan kepada selain suami. Di sini tidak ada tawar menawar.
       Kedua, tuntunan al-Qur’an menyangkut berpakaian sebagaimana terlihat dalam ayat di atas, ditutup dengan ajakan bertaubat, demikian juga aurat al-Ahzab ditutup dengan pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Ahzab [33]: 59).
       Ajakan bertaubat agaknya meruupakan isyarat bahwa pelanggaran kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap orang dituntut untuk berusaha sebaik-baiknya dan sesuai kemampuannya.sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan ampun dari Allah, karena dia maha pengampun lagi maha penyayang.
       Pernyataan bahwa Allah maha pengampun lagi maha penyayang semoga mengandung arti bahwa Allah mengampuni kesalahan mereka yang lalu dalam hal berpakaian. Karena dia Maha Penyayang dan mengampuni pula mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunanNya dan tuntunan NabiNya, selama mereka sadar akan kesalahan dan kekurangannya serta berusaha untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjukNya.


























BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

 Adab : Kesopanan, tingkah laku, tingkah laku yang baik, kehalusan budi dan tata susila.
Pergaulan ; merupakan proses  interaksi yang dilakukan olehindividu dan juga individu dengan kelompok.
Bercakap; Kemampuan mengucapkan bunyi-bunyi artikulsi atau kata-kata untuk mengekspresikan, mengatakan atau menyampaikan fikiran ataugagasan dan perasaan.
Berpandangan; bertatapan dalam jangkawaktu yang lama
Dari uraian di atas jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan. Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Amin.

B.   Saran
                  Pergaulan dan persahabatan yang baik tidak sampai putus karena permasalahan yang tidak prinsip dan sepele atau karena informasi negatif yang belum jelas kebenarannya terhadap sahabat kita. Sebab sebagai sahabat sesama muslim mempunyai kewajiban terhadap saudaranya untuk saling tolong menolong. Allah swt berfirman : “Dan tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan”. (Q.S. Al-Maidah : 2). Wallahu A’lam.

DAFTAR PUSTAKA

 Kumaidi, Aqidah Akhlak, Semarang: Akik Pustaka, 2008
Departemen  Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta : Wakaf al-Qur’an, 2005
Jauhuri Akhmad, Aqidah Akhlak , Pamekasan: Jauhar pustaka,  2010

Umar Bukhari, Hadist Tarbawi , Jakarta: Amzah pustaka, 2015

Qodir Jailani Syekh Abdul , Adab al-suluk wa al-Tawasul ila Manazl al-Muluk, Yogya karta: DIVA Presss, 2010

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati, 2002

Husaini Hasyim A. Majdid, Syarah Riyadhus Shalihin, Surabaya, 2003






[1] Ahmad zaini jumhuri, Aqidah akhlak (pamekasan: Jauhar, 2010), hlm.26

[2] Ahmad zaini jumhuri, Aqidah akhlak (pamekasan: Jauhar, 2010), hlm.28
[3] Ahmad Zaini Jumhuri,Aqidah Akhlak (Pamekasan: Jauhar, 2010) hlm. 29
[4] Ahmad Zaini Jauhuri, Aqidah Akhlak (Pamekasan:Jauhar, 2010) hlm.30
[5] Ahmad jauhuri, Aqidah akhlak (pamekasan: Jauhar, 2010) hlm.31
[6] Kumaidi, Aqidah akhlak (Semarang:Akik Pustaka,2008) hlm. 42
[7] KH.Idris Jauhari, Adab sopan santun (sumenep: PP.Al Amien,2005) hlm.23-26
[8]Ibid., hlm. 374
[9] Muhammad Nur Abdul Hafizh suwaid, Mendidik anak bersama Nabi saw.pendidikan lengkap Pendidikan Anak disertai Teladan kehidupan para salaf,hlm. 379.
[10] Kumaidi,Aqidah Akhlak (Semarang: Akik Pustaka,2008) hlm. 44-45
[11] Husain Hasyim A. Majid,Syarah Riyadhus Shalihin, Surabaya 2003, hlm.237
[12] Ibid,hlm.239
[13] Ibid, hlm.240
[14] Ibid, hlm.288
[15] Ibid,hlm.81
[16] Ibid,hlm.259
[17] Tafsier al-misbah,hlm.457
[18] Tafsier al-misbah,hlm.325.