Friday, 17 June 2016

Pengertian Tabungan Faedah dalam Bank Syariah


Tabungan Faedah merupakan tabungan dari BRI Syariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip utama (wadiyah yad dhamamah) dipersembahkan untuk nasabah yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan sehari-hari.

1)      Pengertian Tabungan
Tabungan merupakan jenis simpanan yang sangat popular di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai pedesaan. Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya  hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau lainnya  yang dapat dipersamakan dengan itu.[1]
Dewan Syariah Nasional mempertimbangkan bahwa tabungan pada masa kini  merupakan keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, dimana memerlukan jasa perbankan, dan tabunganini merupakan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat.[2]
Sedangkan menabung adalah tindakan yang dianjurkan oleh Islam. Karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan masa yang akan datang sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.Dalam Al-qur�an  secara tidak langsung terdapat ayat-ayat yang menjelaskan tentang di perintahkannya kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok yang lebih baik, seperti yang tercantum dalam surat al-Baqarah ayat 266 yang artinya:
Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudiaan datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil (lemah)�� (al-Baqarah: 266)
Kedua ayat tersebut memerintahkan kita untuk bersiap-siap dan mengantisipasi masa depan dan keturunan, baik secara rohani (iman/takwa) maupun secara ekonomi harus dipikirkan langkah-langkah perencanaannya. Salah satu langkah perencanaan tersebut ialah dengan menabung.
2)      Jenis-Jenis Tabungan
Tabungan yang ada di bank syariah dikelompokkan berdasarkan dua akad, yaitu akad al-Wadi�ah dan al-Mudharabah. Meskipun jenis produk tabungan di bank syariah mirip dengan bank konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito. Namun, dalam bank syariah terdapat perbedaan-perbedaan yang secara prinsipil seperti berikut ini[3]:
a)      Giro
Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadiah (titipan). Dalam fiqh muamalah, wadiah dibagi menjadi dua macam, yaitu wadiah yad al-amanah dan wadiah adh-dhamanah.
Wadiah yad al-amanah adalah akad titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan (dalam hal ini bank) tidak wajib mengganti jika terjadi kerusakan. 
Wadiah yad adh-dhamanah adalah titipan yang dilakukan dengan kondisi penerima titipan bertanggung jawab atas nilai (bukan fisik) dari uang yang dititipkan.
b)      Tabungan
Tabungan yang menerapkan dua akad, yaitu akad wadiah dan mudharabah. Tabungan yang menerapkan akad wadiah mengikuti prinsip wadiah yad adh-dhamanah, yang artinya tabungan ini tidak mendapatkan keuntungan karena ia titipan dan dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau media lain seperti akrtu ATM.
Sedangkan tabungan yang menerpakna akad mudharabah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah. Diantaranya keuntungan dana yang digunakan harus dibagi antara shahibul maal (nasabah) dan mudharib (bank), serta adanya tenggang waktu anatara dan yang diberikan dan pembagian keuntungan.
c)      Deposito
Deposito ini menerpakan akad mudharabah dikarenakan kesesuaian yang terdapat di antara keduanya.
Adapun beberapa tabungan yang ditawarkan oleh bank antara lain:
(1)   Tabungan Bunga Harian
(2)   Tabungan Pendidikan
(3)   Tabungan Autosave
(4)   Tabungan Berhadiah
(5)   Tabungan dengan Asuransi
(6)   Dan berbagai jenis tabungan lainnya yang dikembangkan oleh bank umum devisa maupun bank nondevisa.[4]
Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.
3)      Konsep Tabungan FAEDAH
Tabungan Faedah merupakan tabungan dari BRI Syariah bagi nasabah perorangan yang menggunakan prinsip utama (wadiyah yad dhamamah) dipersembahkan untuk nasabah yang menginginkan kemudahan dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Fasilitas yang ditawarkan oleh produk Tabungan FAEDAH itu sendiri, ialah:
a)      Ringan setoran awal Rp 100.000
b)      Gratis biaya administrasi bulanan
c)      Gratis biaya kartu ATM bulanan
d)     Biaya tarik tunai murah di seluruh jaringan ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
e)      Biaya transfer murah atas jaringan ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
f)       Biaya cek saldo murah di jaringan ATM BRI, Bersama, dan Prima*)
g)      Biaya debit prima murah*)
Dilengkapi dengan berbagai fasilitas e-channel berupa SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet banking.
*) Jika saldo sebelum transaksi lebih besar sama dengan RP 500.000,- maka diskon 50% untuk biaya transfer e-channel.[5]
Adapun fitur dan manfaat:
(1)   Setoran awal Rp 100.000
(2)   Saldo minimum Rp 50.000
(3)   Info saldo, info mutasi 5 tranksaksi terakhir, ganti PIN, Transfer, dan registrasi SMS banking melalui ATM
(4)   Pembayaran tagihan rutin Telkom PSTN, Telkom Flexy, Telkom Speedy (internet), Telkom Halo, XL, Smartfren, Axis dan Esia, PLN Taglist, Telkom Vision, Indosat.
(5)   Donasi Zakat, Infaq, Shodaqoh, Qurban, dan Wakaf
(6)   Transfer ke rekening di jaringan BRILink, ATM Bersama, dan ATM Prima
(7)   Belanja dengan menggunakan Debit Prima
(8)   Pembelian token PLN Prepaid
Syarat dan ketentuan:
(1)   Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
(2)   Melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Biaya-biaya:
(1)   Biaya penutupan rekening Rp 25.000
(2)   Biaya pergantian buku karena rusak atau hilang Rp 5.000
(3)   Biaya penggantian ATM karena rusak atau hilang Rp 15.000
(4)   Biaya administrasi bulanan tabungan Gratis
(5)   Biaya administrasi bulanan kart ATM Gratis
(6)   Biaya rekening pasif Gratis
(7)   Biaya penutupan rekening Rp 25.000


[1]Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, cet. II(t. t., Ghalia Indonesia, 2009) Hlm. 5.
[2]Ahmad Ifham Sholihin, Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010) Hlm. 135.
[3]Ibid. 155.
[4]Ismail, Manajemen Perbankan dari Teori Menuju Praktik , (Jakarta: Kencana, 2010) Hlm. 68.
[5]http://www.brisyariah.co.id/?q=tabungan-brisyariah. Diakses pada tanggal 27 Mei 2016, pada jam 21:24