Saturday, 18 June 2016

Tugas Seorang Guru


Prinsip Seorang Guru. Guru sebagai tenaga pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses serta menilai hasil pembelajaran, bimbingan dan pelatihan. Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
 
Tugas Guru
Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.
Fungsi guru
a.       Merencanakan tujuan belajar
b.      Mengorganisasikan berbagai sumber belajar untuk mewujudkan tujuan belajar
c.       Memimpin, yang meliputi memberikan motivasi, mendorong, dan memberikan stimulus pada siswa
d.      Mengawasi segala sesuatu, apakah sudah berfungsi sebagaimana mestinya atau belum dalam rangka pencapaian tujuan
Hubungan ketiga di atas yaitu saling berkaitan antara prinsip, tugas, dan funsi guru sebagai pendidik itu sendiri.
Kebanyakan orang menganggap bahwa pekerjaan itu sama dengan profesi, sehingga orang beranggapan bahwa semua pekerjaan itu merupakan suatu profesi. Padahal tidak semua pekerjaan itu merupakan suatu profesi. Yang dimaksud degan profesi itu adalah :
� Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
� Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purnawaktu).
� Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
� Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.


Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan   dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.      Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.      Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) program sertifikasi guru disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Departemen Agama Kabupaten/ Kota dalam setiap provinsi merupakan stakeholder pertama yang bertugas menetapkan perangkingan guru PNS dan non-PNS untuk diikutsertakan dalam program sertifikasi secara bertahap. Perangkingan ini didasarkan pada beberapa indikator, yakni; masa kerja atau pengalaman mengajar, usia, pangkat/ golongan bagi PNS, beban mengajar, jabatan/ tugas tambahan, dan prestasi kerja. Pelaksanaan juklak ini secara jujur dan konsekuen tentu sangat dibutuhkan sebagai langkah awal untuk memperoleh guru-guru yang professional dalam program sertifikasi.