KONSTITUSI
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Yang di Bimbing oleh Dosen: Busahwi, M.Pd.I
Oleh :
ACH. QIROEM (20160703030010)
LAYLA ATIKA (20160703030076)
RIFKIANDO ADITIYA NUGRAHA (20160703030124)
ISHAK RAMDANI (20160703030069)
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2016
KATA
PENGANTAR
AssalamualaikumWr.Wb.
Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena
berkat taufik serta inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan Tentang “konstitusi” Serta tak lupa sholawat salam selalu mengalir
pada sang Revolusioner akbar Muhammad Ibni Abdillah yang telah mengangkis kita
dari jurang kebodohan menuju pada cahaya keilmuan seperti yang dapat kita
rasakan saat ini.
Disini
penulis menyadari dalam penyelesaian tugas makalah ini tidak terlepas dari
bantuan pihak-pihak yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah tugas
ini, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimaksih terutama kepada:
1. Dosen Busahwi. M.Pd.I
2. Teman-teman penulis makalah ini yang
telah memberikan support serta Motivasi sehinngga penulis bisa menyelesaikan
tugas makalah ini.
Oleh
karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan dengan
tangan terbuka untuk menuju pada kesempurnaan makalah ini kedepannya.
Semoga
tugas makalah tentang konstitusi ini memberi
manfaat sebagaimana yang di harapkan
bersama Amin.
Waalaikumussalam
Wr.Wb.
Pamekasan. 30 September 2016
DAFTAR ISI
Halaman Sampul................................................................................... i
Kata Pengantar...................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN
- Latar Belakang............................................................................ 1
- Rumusan Masalah....................................................................... 1
- Tujuan.......................................................................................... 1
BAB II. PEMBAHASAN
A. Lahirnya konstitusi di Indonesia................................................. 2
B. Definisi Konstitusi...................................................................... 2
C. Fungsi fungsi Konstitusi Bagi Suatu Negara.............................. 4
D. Perubahan konstitusi dan UUD di Indonesia............................. 5
BAB III. PENUTUP
- Kesimpulan ................................................................................. 7
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................
8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan
dari suatu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara. Dan salah satu pemikiran yang berkembang dan
berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power
tends to corrupt, but absolute power corrupt absilutely ( manusia yang
mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia
yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).
Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai
kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan
tingkah laku orang atau kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan
berlangsung seara bebas atau bahkan sebebas bebasnya maka akan terjadi
kekacauan atau anarki dalam masyarakat.
Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai
jenis kekuasaan ( politik, ekonomi, hukum, dan lain lain) di dunia adalah dalam
bentuk negara. Agar penyelenggara tidak menyalahgunakan kekuasaannya maka harus
diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Kapan
lahirnya konstitusi di Indonesia?
2.
Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
3.
Apa saja
fungsi konstitusi ?
4.
Bagaimana
proses perubahan konstitusi yang ada di indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
lahirnya konstitusi di Indonesia
2.
Untuk mengetahui definisi konstitusi.
3.
Untuk mengetahui fungsi dari konstitusi.
4.
Untuk mengetahui proses perubahan konstitusi yang ada di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Negara
Republik Indonesia yang pertama kali lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah
disempurnakan keanggotaannya. Adapun motif
ditambahkannya keanggotaan PPKI yang semula berjumlah dua puluh satu
ditambah enam anggota baru hingga menjadi dua puluh tujuh anggota antara lain
untuk menghilangkan kesan seakan akan yang membentuk negara ini dilakukan oleh
sebuah lembagabuatan Jepang, dan oleh karna itu terbentuknya negara Republik
Indonesia diarsiteki oleh pemerintah Jepang juga.
Konstitusi/UUD
1945 yang unsur utamanya terdiri dari Pembukaan UUD dan Batang Tubuh (the body of the contitution) menjadi
konstitusi sebelumnyaharus melewati sejarah yang cukup panjang. Bermula dari
terbentuknya Dokoritu Zyonbi Tjosakai (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei1945. Badan
yang dibentuk oleh pemerintah Jepang terdiri dari 63 anggota, yang satu
diantaranya adalah Iti Bangase, seorang Jepang yang didudukkanoleh
Pemerintantah Pendudukan guna dapat memantau apa yang terjadi di
dalamnya.BPUPKI mngemban tugasmenyelenggarakan periksaan dasar tentang hal-hal
penting,rancangan-rancangandan penyelidikan yang berhubungan dengan
usahamendirikan negara Indonesia Merdeka yang baru.[1]
B.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituer,
yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan,
atau perenyataan suatu negara. dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan
gabungan dua kata, yakni cume, berarti
‘bersama dengan…’ dan statuere, berarti ‘membuat sesuatu agar berdiri’ atau
mendirikan,menetapkan sesuatu. Sedangkan Undang-undang Dasar merupakan
terjemahan dari istilah Belanda, grondwet.
Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wetberarti Undang-undang.
Istilah konstitusi dalam bahasa inggris
memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang Dasar, yakni keseluruhan dari
peraturan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.[2]
Adapun istilah lain konstitusi atau undang-undang Dasar adalah suatu kerangka
kerja (framework) dari sebuah nagara yang menjelaskan bagaimana tujuan
pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.[3]
Menurut brian thomson, secara sederhana konstitusi
adalah a constitution is a document which
contains the rules for the operation of a organization.organisasi yang
dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi
mahasiswa, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi
kemasyarakatan, organisi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai ke
organisasi tingkat dunia seperti perkumpulan ASEAN,European communities(EC), World
trade organization(WTO), Perserikatan bangsa bangsa (PBB) dan sebagainya
semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi.[4]
Dalam bahasa Indonesia konstitusi diartikan
sebagai hukum dasar atau undang undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang yang
menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu sebagai brikut:
1. Herman
heller
a. Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik
didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b. Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang
hidup dalam masyarakat
c. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
2. K.C
Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraan dari suatu negara berupa
kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
Konstitusi dalam artian sempit yaitu
keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis sedangkan konstitusi secara
luas yaitu keseluruhan peratutan suatu negara baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis.konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal hal mengenai
negara dalam garis besar atau pokoknya
saja. Sedangkan konstitusi tidak tertulis sering disebut konvensi yaitu aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis[5].
Dari
pengertian di atas kostitusi dapat di simpulkan sebagai berikut:
a. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan
kekuasaan kepada pengusaha.
b. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya
dari sistem politik yang di terapkan.
c. Deskrepsi yang menyakut masalah hak asasi
manusia.
C.
Fungsi konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yg
tertulis. Hal ini mengadung pengertian bahwa pertama, sebagai hukum, maka UUD
bersifat mengikat,baik pada pemerintah,pada setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum, maka
UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus
di laksanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Mengingat
fungsinya seperti di atas maka UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang
berlaku merupakan hukum yang tertinggi, dan dikarenakan fungsinya seperti itu
maka UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji atau alat untuk mengecek terhadap
kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.[6]
Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi
merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu
pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap
hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan
mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok
dalam konstitusi, yaitu :
1. Jaminan hak asasi manusia.
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar,
dan
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dari cakupan isi konstitusi di atas merupakan
dasar utama bagi suatu pemerintahan yg konstitusional. Namun demikian,
indikator suatu negara atau suatu pemerintahan di sebut demokratis tidaklah
tegantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya dalam menetapakan aturan
dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak di implementasikan dalam praktek penyelenggaran
tata pemenrintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yg konstitusional
atau menganut paham konstitusi demokrasi.[7]
D.
Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modrn, terdapat dua
model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen (perubahan).
Renewal adalah simtem perubahan
konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang
di berlakukan adalah konstitusi yg baru secara keseluruhan sedangkan amandemen
adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi
yg asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan pada model amandemen tidak
terjadi secara keseluruhan bagaian dalam konstitusi asli sehingga hasil
amandemen tersebut merupakan bagian ataun lampiran yang menyertai konstitusi
awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amirika Serikat termasuk Indonesia
dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
Menurut
Budiardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam
renewal (pembaruan) dan amandemen yaitu:
1. Sidang badan legislatif dengan di tambah
beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang
membicarakan usul perubahan Undang-undang Dasar dan jumlah minimum anggota
badan legislatif atau menerimanya.
2. Referendum, pengambilan keputusan dengan cara
menerima atau menolak usulan perubahan Undang-undang.
3. Negara-negarabagian dalam federal (misalnya
Amirika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negarabagian harus menyetujui,
dan
4. Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi
atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan
perubahan.[8]
Dalam sejarah
konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak
Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahanatas UUD negara Indonesia,
yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 -27
Desember 1949.
2. Konstitusi Repuplik Indonesia Serikat (27
Desember 1949 -17 Agustus1950.
3. Undang –undang Dasar Sementara Republik
Indonesia 1950 (17 Agustus1950 -5 Juli 1959).
4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 juli 1959 -19
Oktober 1999).
5. Undang -Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19
Oktober 1999 -18 Agustus 2000).
6. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II
(18 Agustus 2000 -9 November 2001.
7. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II
dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu berupa kumpulan peraturan yang
membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris
memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang Dasar, yakni keseluruhan dari
peraturan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
Fungsi konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yg
tertulis. Hal ini mengadung pengertian bahwa pertama Sebagai hukum, maka UUD
bersifat mengikat,baik pada pemerintah,pada setiap lembaga negara, lembaga
masyarakat serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum,
maka UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang
harus di laksanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam negara
tersebut. ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum.
Mengingat fungsinya seperti di atas maka UUD dalam rangka tata urutan norma
hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi, dan dikarenakan fungsinya
seperti itu maka UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol, papan uji atau alat untuk mengecek terhadap
kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme
Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Pasha,
Musthafa Kamal, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002.
Sunardi dan Mas’udi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2007.
Ubaedillah,
A, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:
Prenada Media Grup, 2011.
[1] Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan
Kewarganegaraan (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), Hlm. 73.
[4] Jimli Asshiddiqie, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2010), Hlm.16.
[5] Sunardi dan Mas’udi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Solo: PT.
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2007), Hlm. 38