Thursday, 29 September 2016

KONSTITUSI


KONSTITUSI

MAKALAH
Disusun  untuk memenuhi tugas Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Yang di Bimbing oleh Dosen: Busahwi, M.Pd.I

Oleh :

ACH. QIROEM (20160703030010)
LAYLA ATIKA (20160703030076)
RIFKIANDO ADITIYA NUGRAHA (20160703030124)
ISHAK RAMDANI (20160703030069)

 













PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2016



KATA PENGANTAR
                          
                                                                    
AssalamualaikumWr.Wb.
   Segala puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat taufik serta inayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  Tentang konstitusiSerta tak lupa sholawat salam selalu mengalir pada sang Revolusioner akbar Muhammad Ibni Abdillah yang telah mengangkis kita dari jurang kebodohan menuju pada cahaya keilmuan seperti yang dapat kita rasakan saat ini.
Disini penulis menyadari dalam penyelesaian tugas makalah ini tidak terlepas dari bantuan pihak-pihak yang mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan masalah tugas ini, oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimaksih terutama kepada:
1.      Dosen Busahwi. M.Pd.I
2.      Teman-teman penulis makalah ini yang telah memberikan support serta Motivasi sehinngga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah ini.
            Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan dengan tangan terbuka untuk menuju pada kesempurnaan makalah ini kedepannya.
Semoga tugas makalah tentang konstitusi ini memberi manfaat sebagaimana  yang di harapkan bersama Amin.
Waalaikumussalam Wr.Wb.

Pamekasan. 30 September  2016
                                                                       
                          








DAFTAR ISI


Halaman Sampul...................................................................................         i
Kata Pengantar......................................................................................        ii
Daftar Isi................................................................................................       iii

BAB I. PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang............................................................................        1
  2. Rumusan Masalah.......................................................................        1        
  3. Tujuan..........................................................................................        1
BAB II. PEMBAHASAN
A.    Lahirnya konstitusi di Indonesia.................................................        2
B.     Definisi Konstitusi......................................................................        2
C.     Fungsi fungsi Konstitusi Bagi Suatu Negara..............................        4
D.    Perubahan konstitusi dan UUD di Indonesia.............................        5
BAB III. PENUTUP
  1. Kesimpulan .................................................................................        7
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................       8


















BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Dan salah satu pemikiran yang berkembang dan berkaitan dengan negara dan kekuasaan adalah pernyataan Lord Acton (Inggris), yaitu power tends to corrupt, but absolute power corrupt absilutely ( manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut sudah pasti akan menyalahgunakannya).
Kekuasaan secara umum sering diartikan sebagai kemampuan seseorang atau sekelompok orang untuk memengaruhi atau mengendalikan tingkah laku orang atau kelompok orang lain. Apabila kekuasaan ini dibiarkan berlangsung seara bebas atau bahkan sebebas bebasnya maka akan terjadi kekacauan atau anarki dalam masyarakat.
Salah satu wujud penting dalam penyatuan berbagai jenis kekuasaan ( politik, ekonomi, hukum, dan lain lain) di dunia adalah dalam bentuk negara. Agar penyelenggara tidak menyalahgunakan kekuasaannya maka harus diatur dan dibatasi serta dirinci secara tegas oleh konstitusi.       
B.            Rumusan Masalah
1.      Kapan lahirnya konstitusi di Indonesia?
2.      Apa yang dimaksud dengan konstitusi?
3.      Apa saja fungsi konstitusi ?
4.      Bagaimana proses perubahan konstitusi yang ada di indonesia ?
C.           Tujuan
1.      Untuk mengetahui lahirnya konstitusi di Indonesia
2.      Untuk mengetahui definisi konstitusi.
3.      Untuk mengetahui fungsi dari konstitusi.
4.      Untuk mengetahui proses perubahan konstitusi yang ada di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Negara Republik Indonesia yang pertama kali lahir pada tanggal 18 Agustus 1945 yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang telah disempurnakan keanggotaannya. Adapun motif  ditambahkannya keanggotaan PPKI yang semula berjumlah dua puluh satu ditambah enam anggota baru hingga menjadi dua puluh tujuh anggota antara lain untuk menghilangkan kesan seakan akan yang membentuk negara ini dilakukan oleh sebuah lembagabuatan Jepang, dan oleh karna itu terbentuknya negara Republik Indonesia diarsiteki oleh pemerintah Jepang juga.
Konstitusi/UUD 1945 yang unsur utamanya terdiri dari Pembukaan UUD dan Batang Tubuh (the body of the contitution) menjadi konstitusi sebelumnyaharus melewati sejarah yang cukup panjang. Bermula dari terbentuknya Dokoritu Zyonbi Tjosakai (BPUPKI) pada tanggal 28 Mei1945. Badan yang dibentuk oleh pemerintah Jepang terdiri dari 63 anggota, yang satu diantaranya adalah Iti Bangase, seorang Jepang yang didudukkanoleh Pemerintantah Pendudukan guna dapat memantau apa yang terjadi di dalamnya.BPUPKI mngemban tugasmenyelenggarakan periksaan dasar tentang hal-hal penting,rancangan-rancangandan penyelidikan yang berhubungan dengan usahamendirikan negara Indonesia Merdeka yang baru.[1]
B.            Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bahasa perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau perenyataan suatu negara. dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti ‘bersama dengan…’ dan statuere, berarti ‘membuat sesuatu agar berdiri’ atau mendirikan,menetapkan sesuatu. Sedangkan Undang-undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. Kata grond berarti tanah atau dasar, dan wetberarti Undang-undang.
Istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.[2] Adapun istilah lain konstitusi atau undang-undang Dasar adalah suatu kerangka kerja (framework) dari sebuah nagara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut diorganisir dan dijalankan.[3]
Menurut brian thomson, secara sederhana konstitusi adalah a constitution is a document which contains the rules for the operation of a organization.organisasi yang dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, mulai dari organisasi mahasiswa, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu, serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, organisi politik, organisasi bisnis, perkumpulan sosial sampai ke organisasi tingkat dunia seperti perkumpulan ASEAN,European communities(EC), World  trade organization(WTO), Perserikatan bangsa bangsa (PBB) dan sebagainya semuanya membutuhkan dokumen dasar yang disebut konstitusi.[4]
Dalam bahasa Indonesia konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Ada beberapa ahli ketatanegaraan yang yang menyatakan tentang pengertian konstitusi yaitu sebagai brikut:
1.    Herman heller
a.    Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b.    Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat
c.    Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang undang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
2.    K.C Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara  berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi dalam artian sempit yaitu keseluruhan peraturan negara yang bersifat tertulis sedangkan konstitusi secara luas yaitu keseluruhan peratutan suatu negara baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.konstitusi tertulis hanya mengatur dan mencakup hal hal mengenai negara  dalam garis besar atau pokoknya saja. Sedangkan konstitusi tidak tertulis sering disebut konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis[5].
     Dari pengertian di atas kostitusi dapat di simpulkan sebagai berikut:
a.    Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada pengusaha.
b.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang di terapkan.
c.    Deskrepsi yang menyakut masalah hak asasi manusia.
C.           Fungsi konstitusi
Konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yg tertulis. Hal ini mengadung pengertian bahwa pertama, sebagai hukum, maka UUD bersifat mengikat,baik pada pemerintah,pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum, maka UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus di laksanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Mengingat fungsinya seperti di atas maka UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi, dan dikarenakan fungsinya seperti itu maka UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol,  papan uji atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.[6]
Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu :
1.    Jaminan hak asasi manusia.
2.    Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar, dan
3.    Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dari cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yg konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau suatu pemerintahan di sebut demokratis tidaklah tegantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya dalam menetapakan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak di implementasikan dalam praktek penyelenggaran tata pemenrintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yg konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.[7]
D.           Perubahan Konstitusi di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan modrn, terdapat dua model perubahan konstitusi, yaitu renewal (pembaruan) dan amandemen (perubahan). Renewal adalah simtem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga yang di berlakukan adalah konstitusi yg baru secara keseluruhan sedangkan amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi yg asli tetap berlaku. Dengan kata lain perubahan pada model amandemen tidak terjadi secara keseluruhan bagaian dalam konstitusi asli sehingga hasil amandemen tersebut merupakan bagian ataun lampiran yang menyertai konstitusi awal. Negara yang menganut sistem ini adalah Amirika Serikat termasuk Indonesia dengan pengalaman empat kali melakukan amandemen UUD.
 Menurut Budiardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi baik dalam renewal (pembaruan) dan amandemen yaitu:
1.    Sidang badan legislatif dengan di tambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan Undang-undang Dasar dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya.
2.    Referendum, pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan perubahan Undang-undang.
3.    Negara-negarabagian dalam federal (misalnya Amirika Serikat, tiga perempat dari 50 negara-negarabagian harus menyetujui, dan
4.    Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.[8]
Dalam sejarah konstitusi Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan atas UUD 1945. Sejak Proklamsi 1945, telah terjadi perubahan-perubahanatas UUD negara Indonesia, yaitu:
1.    Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 -27 Desember 1949.
2.    Konstitusi Repuplik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -17         Agustus1950.
3.    Undang –undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus1950 -5 Juli 1959).
4.    Undang-Undang Dasar 1945 (5 juli 1959 -19 Oktober 1999).
5.    Undang -Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 -18 Agustus 2000).
6.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 -9 November 2001.
7.    Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas dari undang-undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
 Fungsi konstitusi atau UUD adalah hukum dasar yg tertulis. Hal ini mengadung pengertian bahwa pertama Sebagai hukum, maka UUD bersifat mengikat,baik pada pemerintah,pada setiap lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat pada setiap warga negaranya. Kedua, selaku hukum, maka UUD berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan yang harus di laksanakan dan di taati oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut. ketiga, selaku hukum dasar maka UUD berfungsi sebagai sumber hukum. Mengingat fungsinya seperti di atas maka UUD dalam rangka tata urutan norma hukum yang berlaku merupakan hukum yang tertinggi, dan dikarenakan fungsinya seperti itu maka UUD juga mengemban fungsi sebagai alat kontrol,  papan uji atau alat untuk mengecek terhadap kesesuaian seluruh norma hukum yang berada di bawahnya.









DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Pasha, Musthafa Kamal, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002.
Sunardi dan Mas’udi, Pendidikan Kewarganegaraan, Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2007.
Ubaedillah, A, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Prenada Media Grup, 2011.



[1] Musthafa Kamal Pasha, Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2002), Hlm. 73.
[2] A. Ubaeidillah, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Prenada Media, 2011), Hlm. 60.
[3] Musthafa, Pendidikan Kewarganegaraan, Hlm.70.
[4] Jimli Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta Timur: Sinar Grafika Offset, 2010), Hlm.16.
[5] Sunardi dan Mas’udi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Solo: PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2007), Hlm. 38
[6] Musthafa, Pendidikan Kewarganegaraan,  Hlm. 71.
[7] A. Ubaeidillah, Pendidikan Kewarganegaraan, Hlm. 61
[8] A. Ubaeidillah, Pendidikan Kewarganegaraan, hlm. 64.