MAKALAH
LEMBAGA
PERADILAN
Di susun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu PKN
Yang
dibina oleh : AINURRAHMAN
HIDAYAT, DR,
S,S.,
M.HUM
Disusun Oleh:
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur Alhamdulillah ke hadirat Allah swt akhirnya saya masih diberi kesempatan
untuk menyelesaikan makalah tentang lembaga peradilan ini, sholawat serta salam
saya haturkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad saw yang telah membawa
kami dari alam kejahiliaan menuju alam yang terang benderang yakni dengan
adanya islam wal iman.
Rampungnya
makalah ini tak terlepas dari pertolongan Allah SWT serta hasil dari sebuah
ikhtiyar dalam rangka memenuhi tugas dan tanggung jawab saya, yang juga
merupakan proses pembekalan bagi kami untuk menjadi pelajar yang betul-betul
berpengalamn dan berpotensi.untik itu dengan segal kerendahan hati kami
haturkan ucapan terimakasih kepada :
1)
Dosen pengampu mata ilmu pendidikan PKN yang telah berusaha membimbing dan mengarahkan kami dalam proses
menjadi insane yang berpengetahuan dan mampu mengimplementasikan ilmu
pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari sehingga sesuai dengan ajaran syari’ah
2)
Semua pihak yang telah membantu demi
terselesainya makalah ini
Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi
para mahasiswa dan pada masyarakat pada umumnya
Pamekasan 29 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………………..…...i
Daftar isi…………………………………………………………………………..…ii
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
belakang…………………………………………………………....1
1.2 Rumusan
masalah………………………………………………………...1
1.3 Tujuan masalah…………………………………………………………...2
BAB II Pembahasan
2.1
Lembaga peradilan……………………………………………………….3
2.2
Pengertian hukum………………………………………………………..4
2.3
Jenis-jenis hukum………………………………………………………..4
2.4
Sumber hukum…………………………………………………………..4
BAB III
Penutup
3.1
Kesimpulan……………………………………………………………...6
Daftar pustaka
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan
spritual yang keduanya memiliki nilai. Nilai tersebut merupakan suatu hal yang
paling dasar,hakiki atau makna yang terdalam(abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita,harapan
keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.penilaian terhadap suatu hal yang
dirasa ideal,memiliki penghargaan atau kualitas.dengan demikian, penilaian
tersebut menjadi penentu suatu keadaan,sikap dan tingkah laku.misalnya untuk
menciptakan kehidupan yang teratur, aman, dan tentram diperlukan kesadaran diri
dan kesadaran sosial.hal tersebut
diwujudkan dalam tingkah lakudan perbuatan nyatayang dilaksanakan secara
ikhlas. Misalnya tidak bertindak
semena-mena, mendahulukan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, atau mematuhi aturan-aturan yang
berlaku.
Sebagai negara hukum, segala tindakan warga negara maupun pemerintah harus
berdasarkan dengan hukum, seluruh masyarakat yang ada di dalam suatu negara
tersebut harus mematuhi segala hukum yang ada, tanpa ada kecualiannya,ketentuan yang mrnyatakan bahwa
indonesia adalah negara hukum termuat dalam peraturan
tertulis ataupun tidak tertulis. kaidah atau pedoman
tertulis misalnya UUD, peraturan pemerintah,KHUP,peraturan daerah.sedangkan
peraturan tidak tertulis antara lain konvensi (kebiasaan didalam penyelenggaraan negara),hukum adat,pidato
kenegaraan presidentiap tanggal 16 agustus dan lain-lain.
1.2 Rumusan masalah
1)
Lembaga peradilan ?
2)
Pengertian hukum ?
3)
Jenis-jenis hukum ?
4)
Sumber hukum?
1.3 Tujuan masalah
1)
Untuk mengetahui lembaga perdilan
2)
Untuk mengetahui pengertian hukum
3)
Untuk mengetahui jenis-jenis hukum
4)
Untuk mengetahui sumber hukum
BAB II
Pembahasan
2.1 Lembaga peradilan
Istilah peradilan diambil dari kata qadha (bahasa
arab)yang berarti memutuskan,memberi keputusan,menyelesaikan supaya keputusan
yang diambil itu adil maka penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga
peradilan.
Menurut
istilah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk
menyelesaikan atau menetapkan keputusanatas setiap perkara dengan
adilberdasarkan hukum yang berlaku, dan fungsinya adalah untuk menciptakan
ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum,
sedangkan fungsinya adalah:
1.
Terwujudnya suatu
masyarakat yang bersih,karena setiap orang terutama hak asasinyadapat
dilindungi dan dipenuhi sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. pada
pasal 22 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
1.
Segala warga negara bersaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dengan baik tanpa ada pengecualiaanya.
2.
Tiap- tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.
Aparatur pemerintah yang
bersih dan berwibawa dapat terwujud ditengah-tengah masyarakat yang bersih,dan
demikian negara akan semakin kuatsejalan tegaknya hukum
3.
Terwujudnya kkeadilan bagi
seluruh rakyat artinya, hak-hak seseorang dihargai dan tidak dianiaya
4.
Dengan masyarakat yang
bersih, pemerintah yang bersih dan
berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman,kedamaian dan
keamanan dalam masyarakat
5.
Dapat menjadikan suasana
yang mendorong untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt bagi semua pihak
2.2 Pengertian hukum
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua orang,
dan pelaksanaanya dapat diperintahkan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri yaitu :
1.
Adanya perintah atau
larangan
2.
Perintah dan larangan
tersebut harus ditaati oleh semua orang
2.3 Jenis-jenis hukum
A. Jenis hukum berdasarkan
isinya :
1. Hukum privat
Yaitu aturan hukum yang
mengatur kepentingan perseorangan contohnya : hukum perdata (jual beli
tanah),hukum perdata islam (perkawinan).
2.Hukum publik
Yaitu aturan hukum yang
mengatur antara hubungan subjek hukum dengan pemerintah atau hukum yang
mengatur kepentingan masyarakat contohnya : hukum tata negara, hukum pidana dan
lain-lain.
B. Jenis hukum berdasarkan
wujudnya :
1. Hukum tertulis
Hukum yang dibuat dalam
bentuk tertulis yang telah disusun secara sistematis dan diatur dalam sebuah
UUD maupun tidak dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
Hukm yang tidak dinyatakan
secara tertulis atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dallam keyakinan
masyarakat tertentu (hukum adat) contohnya : pidato kenegaraan presiden setiap
tanggal 16 agustus
2.4 Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang
memiliki kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi
yang tegas dan nyata
Menurut tap MPR No III/MPR/2000 yang dimaksud sumber
hukum adalah sumber ang dijadikan bahan untuk menyusu peraturan
perundang-undangan. Sumber hukum dibedakan menjadi :
1. sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan
(kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi
(jiwa) hukum
2. sumber hukum formal adalah
perwujudan bentuk dan isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
Macam sumber hukum formal yaitu
:
a) Undang-undang
b) Kebiasaan (huku tidak tertulis)
c) Yurisprudensi
d) Traktat
e) Doktrin
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
1.
Istilah peradilan adalah diambil dari kata-kata
qadha (bahasa arab) yang berarti memutuskan, member keputusan, menyelesaikan,
supaya keputusan yang diambil itu adil.
2.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat
oleh penguasa Negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya
diperintahkan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
3.
Jenis-jenis hukum
a)
Hukum berdasarkan isinya :
·
Hukum privat
·
Hukum publik
b)
Hukum berdasarkan wujudnya :
·
Hukum tertulis
·
Hukum tidak tertulis
4.
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yakni aturan-aturan yang pelanggarnya
dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut
MPR No III/MPR/2000 yang dimaksud sumber hokum adalah sumber yang dijadikan
bahan untuk menyusun peraturan perundang-undang