ANALISIS
PENCEGAHAN
NARKOBA
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah
“ ULUMUL
QU’AN ”
Dosen Pengampu:
MAIMUN, S.H.I,M.PD.I
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat ilahi robbi,
Tuhan yang maha esa , karena dengan
rahmat, karunia serta
taufik dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan analisis tentang NARKOBA ini
dengan baik meskipun banyak sekali kekurangan didalamnya dan kami berterima
kasih kepada Bapak MAIMUN selaku dosen mata kuliah ULUMUL QUR’AN yang telah
memberikan tugas ini kepada kami
Sholawat
serta salam semoa tetap tercurah limpahkan kepada junjungan nabi kita Muhammad
SAW, yang telah memberikan petunjuk kepada kita dan telah membawa kita dari
alam jahiliyah menuju alam Islamiyah.
Kami sangat berharap analisis ini dapat berguna dalam
rangka menambah wawasan serta pegetahuan kita mengenai perkembangan manusia
Terlepas dari itu, kami menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam analisis ini terdapat
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya
kritik, saran dan usulan demi perbaikan analisis kami,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga analisis sederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya analisis yang telah di susun ini
dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang lain. Sebelumnya kami minta maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.
Pamekasan, 20 november 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .........................................................................................i
KATA PENGANTAR
......................................................................................ii
DAFTAR ISI .....................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah.............................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................................1
C.
Tujuan
Masalah...........................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian narkoba …………………………………………………..………….....2
B.
Jenis-jenis narkoba....................................................................................................2
C.
Dampak
narkoba……………………………….......................................……....… 3
D.
Pecegahan
narkoba ............…………………………………………................…...4
E.
Pendekatan hukum narkoba…………………………………………................…...4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
...............................................................................................................8
B.
Saran..........................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................9
BAB I
PENDAHULLUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Di beberapa negara tumbuhan ini
tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan,
berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak
sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara
pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira)
yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para
pengguna tertentu.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal
ini , juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja
yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis
indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana
jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek
yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan
tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara
ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif
secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga
detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan.
Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua
unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.
Hal
ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh
obat-obatan terlarang , yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga
tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi
kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.
A.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian narkoba ?
2.
Apa jenis-jenis narkoba ?
3.
Apa dampak penyalahgunaan narkoba ?
4.
Bagaiaman
pencegahan narkoba ?
5.
Apa pendekatan narkoba ?
B.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui pengertian narkoba
2.
Untuk
mengetahui jenis-jenis
narkoba
3.
Untuk
mengetahui dampak dari
penyalahgunaan narkoba
4.
Untuk mengetahui pencegahan
narkoba
5.
Untuk mengetahui pendekatan hokum narkoba
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian narkoba
Istilah narkoba
adalah singkatan dari” narkotika, psikotripika, dan bahan adiktif lainnya.”
Yang mana sesuai surat edaran badan narkotika nasianal(BNN)
NO.SE/03/LV/2002, merupakan zat-zat alami maupun
kimiawi yanh jika dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fikiran, suasana
hati, persaan dan perilaku seseorang. 1
2. Jenis-jenis narkoba
v
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun bukan sintetis, yang dapat
menyebabkan peenurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini
dapat mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Narkotika golongan l adalah yang paling berbahaya,
memiliki daya adiktif sangat tinggi sehingga tidak boleh digunakan untuk
kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya
adalah ganja, heroin, kokain, morfin opium, dan laim-lain.
Narkotika golongan ll adalah narkotika yang memiliki daya
ediktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya
petidin dan turunannya, benzeditin, betametadol, dan lain-lain.
Narkotika golongan lll adalah narkotika yang memiliki
ediktif ringan tetapai bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya
kodein dan turunannya.
v
Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika,
baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki nhasiat psikoaktip melalui pengaruh
selektif pada sususnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas normal dan perilaku.
v
Bahan adiktif lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan, contohnya: rokok, kelompok alcohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan, thinner dan zat-zat lain seperti lem
kayu, aseton, cat, bensin, yang bila dihirup dan memabukkan. 2
1.H.bukhori alma, pembelajaran studi sosial ( bandung:
alfabeta.2010) hlm. 58
2.Ibid.hlm 58-60
Narkoba memiliki 3 sifat jahat sekaligus yang
membelenggu pemakaiannya unatuk menjadi budak, sehingga ia tidak dapat
meninggalkannya, selalu membutuhkannya, dan mencintainya melebihi apapun. Tga
sifat khas yang asangat membahayakan itu adalah:
·
Habitual
Habitual adalah sifat pada korban yang
membuat pemakaiannya akan selalu teringat, terkenang, dan terbayang sehingga
cenderung untuk selalu mencari dan rindu(seeking). Sifat inin yang membuat
pemakain yang yang sudah sembuh kelak bias kambuh lagi.
·
Adiktif
Adiktif adalah sifat narkoba yang membuat
pemakaiannya terpaksa memakai terus dan tidak dapat
menghentikannya.
·
Toleran
Toleran adalah sifat narkoba yang membuat
tubuh pemakainnya semakin menyatu dengan narkoba dan menyesuaikan diri dengan
narkoba itu sehingga menuuntut dosis pemakain yang semekin tinggi. 3
3. Dampak penyalahgunaan narkoba
1. Bagi diri sendiri
a.
Tergangunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja
·
Daya ingat, sehingga mudah lupa
·
Perhatian,
sulit konsentrasi
·
Perasaan,
tidak dapat bertindak rasional, implusif
·
Persepsi,
memer perasan semu/ hayal
·
Motivasi,
keinginan dan kemampuan beljar merosot, persahabatan rusak segala minat dan
cita-cita semula padam
b.
Intoksikosi(keracunan)
Gejalanya tergantuang pad jenis, jumlah dan cara penggunanya.
Istilah yang sering dipakai pecandu adalah fly, teler, padauw, mabuk dan high.
c.
Overdosis(OD)
Dapat menyebabkan kematian karena terhentinya pernapasan atau
pendarahan otak karena tolerasi.
d.
Gejala putus zat
Gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikan
pemakainya.
e.
Berulang kali kambuh
Ketergantungan menyebabkan
carving (rasa rindu pada narkoba), walau telah berhenti pakai. Hal ini akan
mendorongnya untuk memakai narkoba lagi.
f.
Gangguan perilaku/ mental social.
Sikap acuh tak acuh, sulit mengendalikan
diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, hubungan dengan
sesama teman.
g.
Gangguan kesehatan,
Yaitu kerusakan atau gangguan fungsi organ tubuh sepert hati,
jantung paru ginjal, kelenjar ekdokrin, alat reproduksi,infeksi hepatitis B/C
(80%), penyakit kulit dan kelamin, kyrang gizi, penyakit kuli, dan gigo
berlubang. 4
4.
Pencegahan
narkoba
Penyalahgunaan narkoba sangat kompleks, tetapi
merupaka interksi. Ada tiga faktor penyebab, yaitu: (1) narkoba(2) individu(3)
lingkungan.ketiga faktor penyebab tersebut harus ada, maka barulah terjadi
penyalahgunaan. Upaya pencegahan dan penanggulangan pun harus melibatka tiga
faktor, maka baru berhasi.
Sehubungan dengan interaksi faktor narkoba,
individu, dan lingkungan sebagai penyebab
penyebab penyalahgunaan narkoba seperti yang telah di uraikan, ada 4
model.
1. Model moral-legal
Pencegahan dilakukan denan pengawasan ketat
peredaran narkoba, keningkatkan harga jual, ancaman hukuman berat dan
peringatan keras tentang bayahanya. Diharapkan kepada masyarakat agar waspada
terhadap bahanya.
2. Model medik dan kesehatah masyarakat
Penanggulangannya tidak jauh berbeda dengan model
pertama. Hanya disini, narkoba tidak dilihat sebagai unsur yang berbahay dan
melanggar hukum, ttapi sebagai penyebab suatu penyakit. Individu pun igolongkan
sebagai perawan atau tidak rawan.
3. Model psikososial
Pencegahan pada model ini diyunjukkan pada perbaikan
kondisi pendidikan atau lingkungan psikososialnya, seperti keluarga, sekolah
dan masyarakat. Pemberian informasi tentang narjoba dengan cara menakut-nakuti
(horror technique atau scare tactis) sangat tidak di anjurkan.
4. Model sosial-budaya
Sasaran penanggulangan pada model ini adalah
perbaikan kondisi sosial ekonomi dan lingkungan masyarakat. Industrialisasi,
urbanisasi,kurangnya kesempatan kerja, dan sebagainya, menjadi perhatian utama.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga, terutama pendidikan, perlu dimodifikasi
menjadi lebih manusiawi, pelayanan kesehatan dan sosial ditujukan bagi
kepentingan klien/konsumen, pengembangan potensi masyarakat pada setiap
kelompok umur, perluasan kesempatan kerja, dan sebagainya. 5
3.Ibid.61
4. ibid 63
5.Lydiana harlina martono dan satya
joewana, pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkoba bebasis
sekola.(jakarta: balai pustaka. 2006) hlm.29-32
5. Pendekatan hukum narkoba
Ø Pendekatan al-qur’an:
الذ ين يتبعون الرسول النبي الا مي الذي يجدونه مكتوبا
عندهم فى التورىة والانجيل ياءمرهم بالمعروف وينههم عن المنكر ويحل لهم الطيبت ويحرم
عليهم الخبائث ويضع عنهم اصرهم والاغلل التي كانت عليهم فالذين امنو به وعزروه ونصرو واتبعوا النور
الذي انزل معه اولئك هم المفلحون ( الاعراف ( 157
“ (yaitu) orang-orang yang mengikuti rasul, nabi yang ummi (tidak bias
baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam taurat dan injil
yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah
yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan
mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan
belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya,memuliakannya,
menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang di turunkan
kepadanya(al-qur’an) mereka itulah orang-orang beruntung” ( al-a’raf ayat 157). 7
Ø Pendekatan al-hadist:
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام (الحديث بخري ومسلم)
“ semua yang
memabukkan adalah khomer, dan semua yang memabukkan hukumnya haram” (
HR. bukhori dan musli)
Ø Pendekatan pendididkan:
·
Pelanggaran UU No. 22 tahun 1997 tentang narkoba
Menggunakan narkotika (pasal 85)
ü Hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Memproduksi, mengedarkan, atau perantara jual beli narkotika
(pasal 82)
ü Hukuman mati atau seumur hidup, atau
penjara paling lama 20 tahun.
ü Denda 1 milyar. 8
7.agus
hidayatullah dan siti irhamah sail dkk, al-wasim al-qur’an tajwid kode
transliterasi perkata terjemah perkata (bekasi: cipta bagus segara.2013)
8. bukhori, pembelajaran studi sosial(bandung:alfabeta. 2010)
hlm.71
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Narkoba
adalah obat obatan terlarang yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan
jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya akan
mendatangkangkan kematian.
Narkoba
pun ada berbagai jenis seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan
alkoholpun termasuk dalam golongan narkoba.
Manfaat
yang dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak
organ tubuh menjadi rusak. Apalagi bila pakai obat bius. Malah pada saat
operasi (karena suatu kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para
penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu,
sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
2.
SARAN
Diharapkan
setelah penulis menyusun analisis ini
masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah gunakan
narkoba.
Karena
jika salah seorang sudah menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan
mengalami jantung yang berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata
berlebihan, mengeluarkan keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami
nyeri/nilu sendi-sendi.