Saturday, 3 December 2016

MAKALAH EVALUASI KINERJA EKSTERNAL BAN-PT DI STAIN PAMEKASAN


MAKALAH
EVALUASI KINERJA EKSTERNAL BAN-PT DI STAIN PAMEKASAN

Untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah   Manajemen Pendidkan Tinggi
Dosen Pengampu:Dr. Mohammad Thoha, M. Pd.I



                                                                     Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT.
Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Mnteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben).  Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas.
BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
B.       Rumusan Masalah
1.     Apa Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)?
2.     Bagaimana Proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan?
3.     Apa tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT)?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui  struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
2.    Untuk memahami proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan.
3.    Untuk mengetahui tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
1.  Kebijakan tentang Organisasi BAN PT.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 1989) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh PP No. 30/1990 tentang Perguruaan Tinggi adalah landasan hukum utama saat berdirinya BAN-PT. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Mekdikbud dengan kewenangannya mendirikan BAN PT pada 15 Desember 1994. Ada dua bentuk kebijakan Menteri yang dikeluarkan saat itu, yaitu kebijakan terkait dengan bentuk kelembagaan dan kebijakan tentang penetapan personalia pimpinan dan aggota BAN Pt. Dua kebijakan Menteri terkait kelembagaan dan personalia pimpinan selalu menjadi inti utama eksistensi BAN PT.[1]
Namun, dengan keluarnya ketetapan UU No. 10/2004 terjadi perubahan bentuk baju hukumnya. Kebijakan kelembagaaan BAN PT berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sedangkan pengangkatan personalia pimpinan masih tetap berbentuk SK Menteri. Setelah lima kali kebijakan Menteri tentang regulasi BAN PT dibuat, tidak banyak perbahan padaformat, desain, dan struktur organisasi. Perubahan gradual justru terjadi pada tugas dan fungsi BAN PT, seiring dengan perbahan dan perkembangan yang terjadi. Diluar organisasi inti BAN PT yang terdiri atas pimpinan dan anggota terdapat organisasi pendukung kerja BAN PT, yaitu secretariat. Pimpinan BAN PT dapat sepenuhnya mengatur format dan struktur organisasi secretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan. Sejak BAN PT berdiri, pimpinan dapat mengangkat seorang Kepala Sekretariat. Namun, ketentuan Permendiknas 2005 menetapkan bahwa Kepala Sekretariat dijabat rangkap oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas.[2]
2. Struktur Organisasi BAN PT
Melalui stuktur eksternal akan tergambar kerangka susunan yang menghubungkan BAN PT dengan organisasi mitra kerjanya dalam jajaran lingkungannya. Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT. Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Menteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben).  Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Dalam Permendiknas NO. 28/2015 tentang BAN PT Pasal 8 menyatakan BAN PT berfungsi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri, Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (2/b) setelah memerhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[3]
Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas. BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.[4]
Ketentuan UU sidiknas 2003 dan PP No. 19/2005 semakin menegaskan bahwa akreditasi adalah suatu kewajiban pasti. Karena itu, kunci utama kebijakan Mendiknas tentang BAN PT terletak pada kemampuan membangung struktur organisasi yang dapat mendorong peningkatan pemohon akreditasi dan kemampuan BAN PT mengakomodasi dan menyelesaikan permohonan tersebut. Untuk mengantisipasi ketentuan tersebut ke depan, maka stuktur internal organisasi BAN PT harus semakin diperkuat dan struktur eksternalnya semakin solid. Berikut perbaikan structural yang dibutuhkan BAN PT ke depan.
1.      Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan bagi Menteri dan Ditjen Dikti membuat kebijakan yang memiliki daya imperatif bagi perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi.
2.      Meningkatnya jumlah pemohon akreditasi, mengharuskan BAN PT memiliki struktur organisasi internal yang kuat dan memiliki kapasitas kemampuan yang lebih berdaya untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
3.      Perlu menghidupkan kembali Satuan Tugas BAN PT (Satgas) di tingkat wilayah, serta memperkuat daya perintah BAN PT pusat dalam struktur internal organisasi. Tujuannya untuk mendesentralisasi sebagian tugas dan fungsi BAN PT, terutama dengan kendala luasnya persebaran perguruan tinggi di Indonesia, dan untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
4.      Menyederhanakan struktur organisasi dan menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi tim-tim yang ada. Langkah yang dapat diambil, misalnya membubarkan Tim Asesor dan mengintegrasikan tugas dan fungsi pembinaan dan pengembangan Asesor kepada Tim Ahli, Satgas wilayah, Panitia Ad-hoc, dan Sekretariat BAN PT.
5.      Kehadiran BNSP dapat mengurangi beban kerja organisasi, karena standarisasi mutu telah diambil alih oleh BNSP dan kerja BAN PT hanya menjabarkan standard lebih lanjut menjadi instrument akreditasi. Karena itu, Tim Ahli harus kerja lebih focus dan professional.[5]

B.     Hasil Observasi, Proses Akreditasi (BAN PT) di STAIN Pamekasan.
 Bapak Saiful Hadi memaparkan bahwasanya akreditasi adalah menentukan penilaian atas kegiatan akademik yang dilakukan oleh program studi yang berhubungan dengan standart mutu yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP Nomer 33 Tahun 2012 dan peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi.
Menurut beliau, banyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu:
1.      Aspek standart tentang visi, misi, tujuan dan program kelembagaan.
Pada standart ini tercermin sebagai indentitas kelembagaan, sebagai profil program studi.
2.      Aspek standart akreditasi.
Pada standart akreditasi ini berhubungan dengan tata kelola penyelenggaraan kegiatan akademik menyangkut aspek; pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penelitian dan pengembangan.
3.      Aspek standart SDM (Sumber Daya Manusia)
Pada aspek SDM berhubungan dengan tenaga pendidikan yaitu dosen dan tenaga kependidikan meliputi mutu tenaga pendidikan bahwasanya semua dosen diharuskan sudah memiliki ijazah S2-S3, tenaga kependidikan memiliki sertifikat-sertifikat keterampilan yang secara khusus sesuai dengan bidang tugas atau ijazah lanjut sesuai dengan spesifikasi, seperti; sarjana laboratorium, sarjana perpustakaan, dsb.
4.      Aspek standart kemahasiswaan.
Pada aspek standart kemahasiswaan ini yaitu tentang proses rekrutmen kemahasiswaan, kebijakan, pembinaan dan pengembangan mahasiswa sampai pada kelulusan mahasiswa.
5.      Aspek standart kurikulum program studi.
Pada aspek standart kurikulum program studi haruslah adaptif, progresif dan markatabel sesuai dengan kepentingan stakeholders, baik pada dunia usaha ataupun dunia industry (DUDI), atau kepentingan masyarakat secara luas pada semua level.
6.      Aspek standart pembiayaan.
Pada aspek standart pembiayaan ini harus sesuai dengan pembiayaan kelembagaan yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah ataupun tarikan keuangan dari mahasiswa yang digunakan untuk membiayai aktivitas pendidikan dan pembelajaran mahasiswa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan institusi.
7.      Aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau bersama-sama mehasiswa dalam rangka memperkuat atmosfir atau suasana akademik dalam rangka peningkatan mutu akademik sebuah perguruan tinggi dalam bentuk publikasi ilmiah, bentuk jurnal-jurnal ilmiah, seminar-seminar nasional dan internasional.
Beliau juga memaparkan tentang bagaimana cara atau langkah-langkah dalam proses akreditasi, yaitu;
1.      Program studi mengajukan borang akreditasi ke BAN PT.
2.      BAN PT melakukan DES Asesmen atas kecukupan borang yang telah diisi oleh program studi.
3.      Menerima visitasi yang dilakukan oleh asesor BAN PT terhadap keberadaan institusi atau lembaga atas usulan boring akreditasi.
Proses memperoleh sertifikat ISO atau sertifikat akreditasi yaitu sertifikat akreditasi diterbitkan setelah visitasi dilakukan oleh asesor atas laporan asesor berikutnya pada dewan majelis BAN PT sebagai penentu akhir siding majelis terhadap hasil visitasi tadi. Sertifikat akreditasi dikirim oleh BAN PT pada lembaga pendidikan. LAM atau lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh asosiasi yang dibentuk oleh program studi seluruh Indonesia, saat ini yang ada baru LAM program studi kesehatan, sedangkan yang lain masih dibawah naungan BAN PT.
Sekarang dalam program studi tarbiyah dan syariah sudah terakreditasi, kecuali prodi-prodi baru. Isi borang tersebut merupakan kumpulan-kumpulan deskripsi dari ketujuh aspek standart diatas.
PP Nomer 33 Tahun 2012 tentang program studi yang berhubungan dengan standard mutu yaitu;
1.      Program  pendidikan  dilaksanakan  melalui  Program Studi.
2.      Program  Studi  memiliki  kurikulum  dan  metode pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
3.       Program  Studi  diselenggarakan  atas  izin  Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
4.      Program  Studi  dikelola  oleh  suatu  satuan  unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
5.      Program  Studi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mendapatkan  akreditasi  pada  saat  memperoleh  izin penyelenggaraan.
6.      Program  Studi  wajib  diakreditasi  ulang  pada  saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
7.      Program  Studi  yang  tidak  diakreditasi  ulang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  dapat  dicabut izinnya oleh Menteri.
8.      Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  metode pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3),  dan  pencabutan  izin  Program  Studi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7)  diatur  dalam Peraturan Mentri.[6]
Peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu;
Pasal 21: Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
a.       otonomi Perguruan Tinggi;
b.      pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c.       tata kelola Perguruan Tinggi; dan
d.      akuntabilitas publik.[7]
Pasal 22: Otonomi Perguruan Tinggi
(1)  Perguruan  Tinggi  memiliki  otonomi  untuk  mengelola sendiri  lembaganya  sebagai  pusat  penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2)  Perguruan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a. PTN;
b.  PTN Badan Hukum; dan
c.  PTS.
(3)  Otonomi  Pengelolaan  Perguruan  Tinggi  sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.  otonomi  di  bidang  akademik,  yang  meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1.  pendidikan;
2.  penelitian; dan
3.  pengabdian kepada masyarakat, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan.
b.  otonomi  di  bidang  nonakademik  yang  meliputi penetapan norma dan kebijakan  operasional  serta pelaksanaan:
1. organisasi;
2. keuangan;
3.  kemahasiswaan;
4.  ketenagaan; dan
5.  sarana prasarana, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundangundangan.[8]
Pasal 23; Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
a.  bidang akademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a)  persyaratan  akademik  mahasiswa  yang  akan diterima;
b)  kurikulum Program Studi;
c)  proses Pembelajaran;
d)  penilaian hasil belajar;
e)  persyaratan kelulusan; dan
f)  wisuda;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  serta pelaksanaan  penelitian dan  pengabdian  kepada masyarakat; dan
b.  bidang nonakademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)  rencana  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan;
dan
b)  sistem penjaminan mutu internal;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)  membuat  perjanjian  dengan  pihak  ketiga dalam  lingkup  Tridharma Perguruan  Tinggi; dan
b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan;
3.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a)  kegiatan  kemahasiswaan  intrakurikuler  dan ekstrakurikuler;
b)  organisasi kemahasiswaan; dan
c)  pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a)  penugasan  dan  pembinaan  sumber  daya manusia; dan
b)  penyusunan  target  kerja  dan  jenjang  karir sumber daya manusia; dan
5.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan  pemanfaatan  sarana  dan  prasaranaterdiri atas:
a)  penggunaan sarana dan prasarana;
b)  pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c)  pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.[9]
Pasal 24; Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
  (1)  Kekayaan  awal  PTN  Badan  Hukum  berasal  dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. (2)  Nilai  kekayaan  awal  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. 3)  Penatausahaan  pemisahan  kekayaan  negara  untuk ditempatkan  menjadi  kekayaan  awal  PTN  Badan Hukum  diselenggarakan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. (4)  Tanah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibukukan  dalam  neraca  PTN  Badan  Hukum  dengan pengungkapan  yang  memadai  dalam  catatan  atas laporan keuangan.[10]
Pasal 25; Otonomi  pengelolaan  pada  PTS  diatur  oleh  Badan Penyelenggara  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
a.  bidang akademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a)  persyaratan  akademik  mahasiswa  yang  akan diterima; b)  pembukaan,  perubahan,  dan  penutupan Program Studi; c)  kurikulum Program Studi; d)  proses Pembelajaran; e)  penilaian hasil belajar;  f)  persyaratan kelulusan; dan g)  wisuda;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  serta pelaksanaan  penelitian dan  pengabdian  kepada masyarakat;
b.  bidang nonakademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a)  rencana strategis dan operasional; b)  struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem pengendalian  dan  pengawasan  internal; dan d)  sistem penjaminan mutu internal;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan keuangan terdiri atas: a)  perencanaan  dan  pengelolaan  anggaran  jangka pendek dan jangka panjang; b)  tarif setiap jenis layanan pendidikan; c)  penerimaan,  pembelanjaan,  dan  pengelolaan uang; d)  melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e)  membuat  perjanjian  dengan  pihak  ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; f)  memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan  g)  sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a)  kegiatan  kemahasiswaan  intrakurikuler  dan ekstrakurikuler; b)  organisasi kemahasiswaan; dan  c)  pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a)  persyaratan  dan  prosedur  penerimaan  sumber daya manusia; b)  penugasan,  pembinaan,  dan  pengembangan sumber daya manusia; c)  penyusunan  target  kerja  dan  jenjang  karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan
5.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a)  pemilikan sarana dan prasarana; b)  penggunaan sarana dan prasarana; c)  pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d)  pemeliharaan sarana dan prasarana.[11]
Pasal 26; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 27; Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi
 (1)  Pola pengelolaan PTN:
a.  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan  negara pada umumnya;
b.  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan  badan layanan umum; atau
c.  PTN sebagai badan hukum.
(2)  Penetapan  dan  perubahan  pola  pengelolaan  PTN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan berdasarkan  evaluasi  kinerja  oleh  Menteri  terhadap PTN.
(3)  Penetapan  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan badan  layanan  umum  dilakukan  dengan  penetapan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4)  Penetapan  PTN  Badan  Hukum  dilakukan  dengan Peraturan Pemerintah.
(5)  Evaluasi  kinerja  terhadap  PTN  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  oleh  tim independen  yang  dibentuk  oleh  dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(6)  Ketentuan  mengenai  kriteria  dan  prosedur  evaluasi kinerja  terhadap  PTN  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
(7)  Pola  pengelolaan  PTS  ditetapkan  oleh  Badan Penyelenggara  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.[12]

C. Tujuan Dan Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
1.Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
2.Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3.Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.[13]
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) adalah pertama, kebijakan tentang pengelolaan pendidikan tinggi BAN PT, kedua, Struktur Organisasi BAN PT. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
Proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan banyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu: 1. Standard tentang visi misi, tujuan dan program kelembagaan, 2. Standar akreditasi, 3. Aspek standard SDM (Sumber Daya Manusia), 4. Aspek standar kemahasiswaan, 5. Aspek Standar kurikulum program Studi, 6.aspek standard Pembiayaan, 7. Aspek standard penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan dan manfaat BAN-PT yaitu memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
B.  Saran
Diharapkan kepada institusi atau Perguruan Tinggi Untuk menetapkan Badan akreditasi Perguruan Tinggi atau BAN PT untuk lebih mecapai standar-standar ketujuh aspek diatas agar dapat menjamin mutu dan kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Saha, Hanief, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.
PP Nomer 33 Tahun 2012 Tentang Standar Mutu
PP Tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal; 21-27
BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.



[1] Hanief Saha, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm.61.
[2] Ibid., hlm.62.
[3] Ibid., hlm.63-64.
[4] Ibid., hlm.65.
[5] Ibid., hlm.71-72.
[6] PP Nomer 33 Tahun 2012
[7] PP Pasal 21 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi
[8] PP Pasal 22 tentang Otonomi Perguruan Tinggi.
[9] PP Pasal 24 tentang Otonomi Pengelolaan Pada PTN.
[10] PP Pasal 25 tentang Otonomi Pengelolaan pada PTN Badan Hukum
[11] PP Pasal 26 tentang; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[12] PP Pasal 27 tentang Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi.
[13] BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.




MAKALAH
EVALUASI KINERJA EKSTERNAL BAN-PT DI STAIN PAMEKASAN

Untuk Memenuhi  Tugas Mata Kuliah   Manajemen Pendidkan Tinggi
Dosen Pengampu:Dr. Mohammad Thoha, M. Pd.I



                                                                     Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT.
Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Mnteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben).  Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas.
BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
B.       Rumusan Masalah
1.     Apa Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)?
2.     Bagaimana Proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan?
3.     Apa tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT)?

C.      Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui  struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
2.    Untuk memahami proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan.
3.    Untuk mengetahui tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
1.  Kebijakan tentang Organisasi BAN PT.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 1989) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh PP No. 30/1990 tentang Perguruaan Tinggi adalah landasan hukum utama saat berdirinya BAN-PT. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Mekdikbud dengan kewenangannya mendirikan BAN PT pada 15 Desember 1994. Ada dua bentuk kebijakan Menteri yang dikeluarkan saat itu, yaitu kebijakan terkait dengan bentuk kelembagaan dan kebijakan tentang penetapan personalia pimpinan dan aggota BAN Pt. Dua kebijakan Menteri terkait kelembagaan dan personalia pimpinan selalu menjadi inti utama eksistensi BAN PT.[1]
Namun, dengan keluarnya ketetapan UU No. 10/2004 terjadi perubahan bentuk baju hukumnya. Kebijakan kelembagaaan BAN PT berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sedangkan pengangkatan personalia pimpinan masih tetap berbentuk SK Menteri. Setelah lima kali kebijakan Menteri tentang regulasi BAN PT dibuat, tidak banyak perbahan padaformat, desain, dan struktur organisasi. Perubahan gradual justru terjadi pada tugas dan fungsi BAN PT, seiring dengan perbahan dan perkembangan yang terjadi. Diluar organisasi inti BAN PT yang terdiri atas pimpinan dan anggota terdapat organisasi pendukung kerja BAN PT, yaitu secretariat. Pimpinan BAN PT dapat sepenuhnya mengatur format dan struktur organisasi secretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan. Sejak BAN PT berdiri, pimpinan dapat mengangkat seorang Kepala Sekretariat. Namun, ketentuan Permendiknas 2005 menetapkan bahwa Kepala Sekretariat dijabat rangkap oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas.[2]
2. Struktur Organisasi BAN PT
Melalui stuktur eksternal akan tergambar kerangka susunan yang menghubungkan BAN PT dengan organisasi mitra kerjanya dalam jajaran lingkungannya. Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT. Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Menteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben).  Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Dalam Permendiknas NO. 28/2015 tentang BAN PT Pasal 8 menyatakan BAN PT berfungsi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri, Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (2/b) setelah memerhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[3]
Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas. BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.[4]
Ketentuan UU sidiknas 2003 dan PP No. 19/2005 semakin menegaskan bahwa akreditasi adalah suatu kewajiban pasti. Karena itu, kunci utama kebijakan Mendiknas tentang BAN PT terletak pada kemampuan membangung struktur organisasi yang dapat mendorong peningkatan pemohon akreditasi dan kemampuan BAN PT mengakomodasi dan menyelesaikan permohonan tersebut. Untuk mengantisipasi ketentuan tersebut ke depan, maka stuktur internal organisasi BAN PT harus semakin diperkuat dan struktur eksternalnya semakin solid. Berikut perbaikan structural yang dibutuhkan BAN PT ke depan.
1.      Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan bagi Menteri dan Ditjen Dikti membuat kebijakan yang memiliki daya imperatif bagi perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi.
2.      Meningkatnya jumlah pemohon akreditasi, mengharuskan BAN PT memiliki struktur organisasi internal yang kuat dan memiliki kapasitas kemampuan yang lebih berdaya untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
3.      Perlu menghidupkan kembali Satuan Tugas BAN PT (Satgas) di tingkat wilayah, serta memperkuat daya perintah BAN PT pusat dalam struktur internal organisasi. Tujuannya untuk mendesentralisasi sebagian tugas dan fungsi BAN PT, terutama dengan kendala luasnya persebaran perguruan tinggi di Indonesia, dan untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
4.      Menyederhanakan struktur organisasi dan menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi tim-tim yang ada. Langkah yang dapat diambil, misalnya membubarkan Tim Asesor dan mengintegrasikan tugas dan fungsi pembinaan dan pengembangan Asesor kepada Tim Ahli, Satgas wilayah, Panitia Ad-hoc, dan Sekretariat BAN PT.
5.      Kehadiran BNSP dapat mengurangi beban kerja organisasi, karena standarisasi mutu telah diambil alih oleh BNSP dan kerja BAN PT hanya menjabarkan standard lebih lanjut menjadi instrument akreditasi. Karena itu, Tim Ahli harus kerja lebih focus dan professional.[5]

B.     Hasil Observasi, Proses Akreditasi (BAN PT) di STAIN Pamekasan.
 Bapak Saiful Hadi memaparkan bahwasanya akreditasi adalah menentukan penilaian atas kegiatan akademik yang dilakukan oleh program studi yang berhubungan dengan standart mutu yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP Nomer 33 Tahun 2012 dan peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi.
Menurut beliau, banyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu:
1.      Aspek standart tentang visi, misi, tujuan dan program kelembagaan.
Pada standart ini tercermin sebagai indentitas kelembagaan, sebagai profil program studi.
2.      Aspek standart akreditasi.
Pada standart akreditasi ini berhubungan dengan tata kelola penyelenggaraan kegiatan akademik menyangkut aspek; pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penelitian dan pengembangan.
3.      Aspek standart SDM (Sumber Daya Manusia)
Pada aspek SDM berhubungan dengan tenaga pendidikan yaitu dosen dan tenaga kependidikan meliputi mutu tenaga pendidikan bahwasanya semua dosen diharuskan sudah memiliki ijazah S2-S3, tenaga kependidikan memiliki sertifikat-sertifikat keterampilan yang secara khusus sesuai dengan bidang tugas atau ijazah lanjut sesuai dengan spesifikasi, seperti; sarjana laboratorium, sarjana perpustakaan, dsb.
4.      Aspek standart kemahasiswaan.
Pada aspek standart kemahasiswaan ini yaitu tentang proses rekrutmen kemahasiswaan, kebijakan, pembinaan dan pengembangan mahasiswa sampai pada kelulusan mahasiswa.
5.      Aspek standart kurikulum program studi.
Pada aspek standart kurikulum program studi haruslah adaptif, progresif dan markatabel sesuai dengan kepentingan stakeholders, baik pada dunia usaha ataupun dunia industry (DUDI), atau kepentingan masyarakat secara luas pada semua level.
6.      Aspek standart pembiayaan.
Pada aspek standart pembiayaan ini harus sesuai dengan pembiayaan kelembagaan yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah ataupun tarikan keuangan dari mahasiswa yang digunakan untuk membiayai aktivitas pendidikan dan pembelajaran mahasiswa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan institusi.
7.      Aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau bersama-sama mehasiswa dalam rangka memperkuat atmosfir atau suasana akademik dalam rangka peningkatan mutu akademik sebuah perguruan tinggi dalam bentuk publikasi ilmiah, bentuk jurnal-jurnal ilmiah, seminar-seminar nasional dan internasional.
Beliau juga memaparkan tentang bagaimana cara atau langkah-langkah dalam proses akreditasi, yaitu;
1.      Program studi mengajukan borang akreditasi ke BAN PT.
2.      BAN PT melakukan DES Asesmen atas kecukupan borang yang telah diisi oleh program studi.
3.      Menerima visitasi yang dilakukan oleh asesor BAN PT terhadap keberadaan institusi atau lembaga atas usulan boring akreditasi.
Proses memperoleh sertifikat ISO atau sertifikat akreditasi yaitu sertifikat akreditasi diterbitkan setelah visitasi dilakukan oleh asesor atas laporan asesor berikutnya pada dewan majelis BAN PT sebagai penentu akhir siding majelis terhadap hasil visitasi tadi. Sertifikat akreditasi dikirim oleh BAN PT pada lembaga pendidikan. LAM atau lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh asosiasi yang dibentuk oleh program studi seluruh Indonesia, saat ini yang ada baru LAM program studi kesehatan, sedangkan yang lain masih dibawah naungan BAN PT.
Sekarang dalam program studi tarbiyah dan syariah sudah terakreditasi, kecuali prodi-prodi baru. Isi borang tersebut merupakan kumpulan-kumpulan deskripsi dari ketujuh aspek standart diatas.
PP Nomer 33 Tahun 2012 tentang program studi yang berhubungan dengan standard mutu yaitu;
1.      Program  pendidikan  dilaksanakan  melalui  Program Studi.
2.      Program  Studi  memiliki  kurikulum  dan  metode pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
3.       Program  Studi  diselenggarakan  atas  izin  Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
4.      Program  Studi  dikelola  oleh  suatu  satuan  unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
5.      Program  Studi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mendapatkan  akreditasi  pada  saat  memperoleh  izin penyelenggaraan.
6.      Program  Studi  wajib  diakreditasi  ulang  pada  saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
7.      Program  Studi  yang  tidak  diakreditasi  ulang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (6)  dapat  dicabut izinnya oleh Menteri.
8.      Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  metode pembelajaran  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada  ayat  (3),  dan  pencabutan  izin  Program  Studi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (7)  diatur  dalam Peraturan Mentri.[6]
Peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu;
Pasal 21: Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
a.       otonomi Perguruan Tinggi;
b.      pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c.       tata kelola Perguruan Tinggi; dan
d.      akuntabilitas publik.[7]
Pasal 22: Otonomi Perguruan Tinggi
(1)  Perguruan  Tinggi  memiliki  otonomi  untuk  mengelola sendiri  lembaganya  sebagai  pusat  penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2)  Perguruan  tinggi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi:
a. PTN;
b.  PTN Badan Hukum; dan
c.  PTS.
(3)  Otonomi  Pengelolaan  Perguruan  Tinggi  sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.  otonomi  di  bidang  akademik,  yang  meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
1.  pendidikan;
2.  penelitian; dan
3.  pengabdian kepada masyarakat, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan.
b.  otonomi  di  bidang  nonakademik  yang  meliputi penetapan norma dan kebijakan  operasional  serta pelaksanaan:
1. organisasi;
2. keuangan;
3.  kemahasiswaan;
4.  ketenagaan; dan
5.  sarana prasarana, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundangundangan.[8]
Pasal 23; Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
a.  bidang akademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a)  persyaratan  akademik  mahasiswa  yang  akan diterima;
b)  kurikulum Program Studi;
c)  proses Pembelajaran;
d)  penilaian hasil belajar;
e)  persyaratan kelulusan; dan
f)  wisuda;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  serta pelaksanaan  penelitian dan  pengabdian  kepada masyarakat; dan
b.  bidang nonakademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a)  rencana  strategis  dan  rencana  kerja  tahunan;
dan
b)  sistem penjaminan mutu internal;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a)  membuat  perjanjian  dengan  pihak  ketiga dalam  lingkup  Tridharma Perguruan  Tinggi; dan
b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan, sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundangundangan;
3.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a)  kegiatan  kemahasiswaan  intrakurikuler  dan ekstrakurikuler;
b)  organisasi kemahasiswaan; dan
c)  pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a)  penugasan  dan  pembinaan  sumber  daya manusia; dan
b)  penyusunan  target  kerja  dan  jenjang  karir sumber daya manusia; dan
5.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan  pemanfaatan  sarana  dan  prasaranaterdiri atas:
a)  penggunaan sarana dan prasarana;
b)  pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c)  pemanfaatan sarana dan prasarana; sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.[9]
Pasal 24; Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
  (1)  Kekayaan  awal  PTN  Badan  Hukum  berasal  dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. (2)  Nilai  kekayaan  awal  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. 3)  Penatausahaan  pemisahan  kekayaan  negara  untuk ditempatkan  menjadi  kekayaan  awal  PTN  Badan Hukum  diselenggarakan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang keuangan. (4)  Tanah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dibukukan  dalam  neraca  PTN  Badan  Hukum  dengan pengungkapan  yang  memadai  dalam  catatan  atas laporan keuangan.[10]
Pasal 25; Otonomi  pengelolaan  pada  PTS  diatur  oleh  Badan Penyelenggara  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
a.  bidang akademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas: a)  persyaratan  akademik  mahasiswa  yang  akan diterima; b)  pembukaan,  perubahan,  dan  penutupan Program Studi; c)  kurikulum Program Studi; d)  proses Pembelajaran; e)  penilaian hasil belajar;  f)  persyaratan kelulusan; dan g)  wisuda;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  serta pelaksanaan  penelitian dan  pengabdian  kepada masyarakat;
b.  bidang nonakademik:
1.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan organisasi terdiri atas: a)  rencana strategis dan operasional; b)  struktur organisasi dan tata kerja; c) sistem pengendalian  dan  pengawasan  internal; dan d)  sistem penjaminan mutu internal;
2.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan  pelaksanaan keuangan terdiri atas: a)  perencanaan  dan  pengelolaan  anggaran  jangka pendek dan jangka panjang; b)  tarif setiap jenis layanan pendidikan; c)  penerimaan,  pembelanjaan,  dan  pengelolaan uang; d)  melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang; e)  membuat  perjanjian  dengan  pihak  ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi; f)  memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan  g)  sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas: a)  kegiatan  kemahasiswaan  intrakurikuler  dan ekstrakurikuler; b)  organisasi kemahasiswaan; dan  c)  pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a)  persyaratan  dan  prosedur  penerimaan  sumber daya manusia; b)  penugasan,  pembinaan,  dan  pengembangan sumber daya manusia; c)  penyusunan  target  kerja  dan  jenjang  karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan
5.  penetapan  norma,  kebijakan  operasional,  dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas: a)  pemilikan sarana dan prasarana; b)  penggunaan sarana dan prasarana; c)  pemanfaatan sarana dan prasarana; dan d)  pemeliharaan sarana dan prasarana.[11]
Pasal 26; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 27; Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi
 (1)  Pola pengelolaan PTN:
a.  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan  negara pada umumnya;
b.  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan  badan layanan umum; atau
c.  PTN sebagai badan hukum.
(2)  Penetapan  dan  perubahan  pola  pengelolaan  PTN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilaksanakan berdasarkan  evaluasi  kinerja  oleh  Menteri  terhadap PTN.
(3)  Penetapan  PTN  dengan  pola  pengelolaan  keuangan badan  layanan  umum  dilakukan  dengan  penetapan menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4)  Penetapan  PTN  Badan  Hukum  dilakukan  dengan Peraturan Pemerintah.
(5)  Evaluasi  kinerja  terhadap  PTN  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dilakukan  oleh  tim independen  yang  dibentuk  oleh  dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(6)  Ketentuan  mengenai  kriteria  dan  prosedur  evaluasi kinerja  terhadap  PTN  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
(7)  Pola  pengelolaan  PTS  ditetapkan  oleh  Badan Penyelenggara  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.[12]

C. Tujuan Dan Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
1.Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
2.Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3.Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.[13]
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) adalah pertama, kebijakan tentang pengelolaan pendidikan tinggi BAN PT, kedua, Struktur Organisasi BAN PT. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
Proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan banyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu: 1. Standard tentang visi misi, tujuan dan program kelembagaan, 2. Standar akreditasi, 3. Aspek standard SDM (Sumber Daya Manusia), 4. Aspek standar kemahasiswaan, 5. Aspek Standar kurikulum program Studi, 6.aspek standard Pembiayaan, 7. Aspek standard penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan dan manfaat BAN-PT yaitu memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
B.  Saran
Diharapkan kepada institusi atau Perguruan Tinggi Untuk menetapkan Badan akreditasi Perguruan Tinggi atau BAN PT untuk lebih mecapai standar-standar ketujuh aspek diatas agar dapat menjamin mutu dan kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Saha, Hanief, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.
PP Nomer 33 Tahun 2012 Tentang Standar Mutu
PP Tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal; 21-27
BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.



[1] Hanief Saha, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm.61.
[2] Ibid., hlm.62.
[3] Ibid., hlm.63-64.
[4] Ibid., hlm.65.
[5] Ibid., hlm.71-72.
[6] PP Nomer 33 Tahun 2012
[7] PP Pasal 21 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi
[8] PP Pasal 22 tentang Otonomi Perguruan Tinggi.
[9] PP Pasal 24 tentang Otonomi Pengelolaan Pada PTN.
[10] PP Pasal 25 tentang Otonomi Pengelolaan pada PTN Badan Hukum
[11] PP Pasal 26 tentang; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[12] PP Pasal 27 tentang Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi.
[13] BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.