KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadiran Allah SWT. yang telah member nikmat dan hidayahnya kepada penulis. sehingga penulis bisa menyelesaikan tugas makalah �Maraknya Korupsi Di Indonesia� Shalawat dan salam tak lupa penulis panjatkan kepada kepada nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membawa kita ke alam yang penuh barokah ini.
Penulis ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu yang telah membimbing penulis dalam menyelesaikan makalah ini, namun penulis sadar bahwa makalah yang penulis susun masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan salan yanmg membangun penulis harapkan demi kebaikan makalah selanjutnya.
27 November 2016
DAFTAR ISI
HAlALAMAN SAMPUL............................................................................
KATA PENGANTAR.................................................................................
DAFTAR ISI...............................................................................................
BAB I PENDAHULUAN............................................................................
A. Latar Belakang..........................................................................................
B. Rumusan Masalah.....................................................................................
C. Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN.............................................................................
A. Pengertian Korupsi....................................................................................
B. Korupsi Menurut Pandangan Islam............................................................
C. Korupsi Menurut Pandangan Politik..........................................................
D. Korupsi Menurut Pandangan Budaya........................................................
E. Korupsi Menurut Pandangan Pendidikan...................................................
F. Korupsi Menurut Pandangan Ekonomi.....................................................
BAB III PENUTUP.....................................................................................
A. Kesimpulan.................................................................................... ...........
B. Saran.............................................................................................. ..........
DAFTAR RUJUKAN.................................................................................
LAMPIRAN-LAMPIRAN.........................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak tindak pidana yang dilarang dan bagi yang melakukannya akan diancam hukuman pidana. Siapapun yang melakukan korupsi disebut dengan perbuatan yang melawan hukum.
Karena korupsi bisa memperkaya atau bahkan bisa menguntungkan diri sendiri atau bahkan orang lain. Dimana pada pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum. Melakukan perbuatan memoerkaya diri sendiri atau orang lain. Maka dapat merugikan orang lain terlebih keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi selalu berkaitan dengan pemberian seseorang kepada pejabat negara dengan maksud mempengaruhinya agar memberikan perhatian istimewa kepada si pemberi. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi harus dilaksanakan oleh tiga pihak, Diantaranya: Hakim, jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukum.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
2. Bagaimana korupsi menurut pandangan islam ?
3. Bagaimana korupsi menurut pandangan politik ?
4. Bagaimana korupsi menurut pandangan budaya ?
5. Bagaimana korupsi menurut pandangan pendidikan ?
6. Bagaimana korupsi menurut pandangan ekonomi ?
C. TUJUAN
1. Menjelaskan pengertian korupsi
2. Menjelaskan korupsi menurut pandangan islam.
3. Menjelaskan korupsi menmurut pandangan politik.
4. Menjelaskan korupsi menurut pandangan budaya.
5. Menjelaskan korupsi menurut pandangan pendidikan.
6. Menjelaskan korupsi menurut pandangan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Kasus dugaan bank centuty tak berhenti pada deputi gubernur bank Indonesia Budi Mulya. Korupsi fasilitas perdagangan jangka pendek dan penetapan bank sebagai bamnk gagal bertdampak sistematis. Terkait ksus century yang heboh, sudah kami proses terkait dengan Budi Mulya. Memang ada rekan-rekannya �ujar pada saat berdiskusi digedung pengurus besar NU, Jakarta, senin, 16 november 2015.� Tapi kata panda semua baru diproses setelah KPK mendapat salinan putusa Budi Mulya dari mahkamah agung.
Mahkamah Agung memperberat vonis Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Putusan teresebut diketeuk 8 april 2015 yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota M.S Lumme dan M. Askin. Karena kasus tersebut negara rugi sebesar Rp 8 triliun. Pada tanggal 17 juli 2014 lalu, Budi Mulya dipidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. Dan pengadilan tinggi DKI Jakarta menambah hukuman Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.
Jadi dapat disimpulkan oleh Poerwadan Mitra korupsi adalah penggelapan uang, penerimaan uang suap sebagainya.[1]Perkembangan tindak pidana korupsi dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dan setelah mengujinya secara mendalam. Korupsi diindonesia bukan kejahat biasa melainkan kejahatan yang luar biasa.[2]
B. Korupsi Menurut Pandanggan Islam
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Disini penulis akan berusaha memperlihatkan bahwa, Karena korupsi mengancam HAM yang dilindungi islam, kejahatan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum syar�i.
Tujuan utama syari�at islam ialah menjaga dan melindunginmanusia. Tindakan korupsi jelas merupakan perlawanan terhadap tujuan agama, yaitu perlindungan terhadap harta. Contoh popular perbuatan melawan tujuan harta adalah kejahatan mencuri milik prorangan. Karena korupsi merupakaan perbuatan kejahatan mencuri harta milik bangsa dan negara.
Korupsi juga bukan jenis pencurian biasa yang dampaknya bersifat personal-individual. Ia juga merupakan bentuk pencurian besar yanmg dampaknya bersifat missal-komunal. Ketika korupsi merajarela dalam suatu negara sampai negara itu nyyaris bangkrut hingga tak mampu menyejahterakan atau menyelamatkan rakyatnya dari kelaparan, Maka korupsi dapat dianggap ancaman bagi tujuan syari�at yang lain,yaitu melindungi jiwa manusi.
Dalam khasanah pemikiran hukum islam klasik, perilaku korupsi belum memperoleh porsi pembahasan yang memadai. Ketika para fuqonaberbicara tentang kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar, seperti yang diharamkan dalam Al-Qur�an.
Korupsi tampaknya paling mirip dengan kejahatan ghulul, yaitu penghianatan terhadap amanah. Korupsi merupakan ghulul dalam bentuk yang sangat khusus sehingga memerlukan perhatian dan penanganan sangat khusus pula.[3]
C. Korupsi Menurut Pandangan Politik
Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korpolasi dirumuskan pasal 2 sebagai berikut:
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korpolasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dil;akukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam pasal 2 ini ada dua bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam ayat (1) dan ayat (2).
a. Tindak korupsi yang pertama
Rumusan tindak pidana korupsi pada ayat (1), terdiri dari unsure-unsur sebagai berikut:
1. Perbuatannya.
� Memperkaya diri sendiri
� Memperkaya orang lain
� Memperkaya suatu korporasi
2. Dengan cara melawan hukum .
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Rumusan tindak pidana korupsi tersebut berasal dari rumusan lama dalam pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3/1971, namun diadakan penyederhanaan dengan membuang unsure kalimat �yang secara langsung atau tidak langsung� (dalam konteks merugikan keuangan atau perekonomian negara).[4]
b. Tindak pidana korupsi yang kedua
Tindak korupsi memperkaya diri yang kedua diatur dalam pasal 2 Ayat (2) yang unsure-unsurnya yakni semua unsure yang ada dalam ayat 1 ditambah unsur yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Yang dimaksud dengan �dalam keadaan tertentu� telah diberikan pada penjelasan mengenai pasal 2 ayat 2 yang bersangkutan, yang disebut dalam limitative ialah apabila tindak pidana tersebut dilakukan:
� pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku:
� pada terjadinya bencana alam nasional:
� sebagai pengulangan tindak pidana korupsi: atau
� pada waktu negara dalam keadaan kritis ekonomi dan monoter.
Tindak pidana korupsi dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan atau kedudukan yang simuat dalam pasal 3 yang rumusannya sebagai berikut: �setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri , orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau saana yang ada padanya karena jabatan atau kaena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.�[5]
D. Korupsi Menurut Pandanganm Budaya
Mengenai korupsi dapat pula diaddakan pembagian menurut sifatnya. pertama, korupsi yang bersifat berselubung. Korupsi seperti, ialah korupsi sepintas bermotif positif. kedua, yang bersifat ganda, yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriyah hanya bermotif mendapatkan uang, tetapi juga mempunyai motif lain.
Juga halnya seseorang yang melakukan intellectual corruption . Bukan saja berakibat menipulasi atas kebenaran semta-mata tetapi biasanya berakibat lebih jauh lagi. Dengan menipulasi atau memutar balikkan kebenaran itu, maka sama saja dengan mempertahankan ketidak adilan atau kebobrokan sosial.
Apabila dipikirkan lebih mendalam, maka korupsi seperti ini tidak kurang berbahaya dari pada material corruption yang merugikan bermilyar-milyar rupiah. Korupsi terhadap nilai dasar (nilai moral) sangat membahayakan kepribadian, peradaban dan kebudayaan bangsa.[6]
E. Korupsi Menurut Pandangan Pendidikan
Konsep penyalah gunaan wewenang (detournement de pouvoi) merupakan konsep yang di kenal dengan hukum administrasi. selain, konsep tersebut, dalam hukum administrasi dikenal pula konsep sewenang-wenang (willekeur).
Penyalah gunaan wewenang dalam UU PTPK (uu No.31 tahun 1999 juncto UU NO. 20 TAHUN 2001) adalah tercermin dalam rumusan ketentuan pasal 3 yaitu: setiap orang yang dengan tyujuan menguntungkan diri sendira atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan wewenang,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara palinh singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 1 milyar.[7]
Dalam KUHP menggunakan terminology menyalah gunakan kekeasaan atau martabat, khususnya dalam bentuk pembujukan. Hal tersebut terdapat dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP yang dinyatakan sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana:
ke-1 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
ke-2 mereka yang dengan member atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalah gunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan tindak pidana itu.[8]
F. Korupsi Menurut Pandangan Ekonomi
Persoalan korupsi merupakan salah satu persoalan yang sangat rumit. Hampir semua kehidupan sudah terjangkt wabah korupsi. Persoalan lain dalam membrantas korupsi adalah kurangnya kepercayaan masyarakat dalam aparat penegak hukum. Pepatah inggris mengatakan money is the root of all evil, berarti uang adalah akar dari segala kejahatan. Pepatah ini cocok dengan anatomi kejahatan korupsi, karena bersinggungan dengan masalah-masalah ekonomi.
Tindak pidana korupsi adalah salah satu bentuk dan dimensi perkembangan kejahatan yang saat ini sedang menjadi pusat perhatian sekaligus keprihatinan dunia internasional. Perkembangan tindak pidana korupsi, pertama kali dilansir oleh kongres PBB mengenai the prevention of crime and the treatment offenders, para anggota PBB menyadari bahwa korupsi telah melampaui batas-batas territorial masing-masing negara. Tetapi laju ekonomi danm perdagangan sebenarnya turut memacu perkembangan kejahatan korupsi.[9]
Korupsi merupakan kejahatan yang sangat komplek. Ditinjau dari sudut politik, korupsi merupakan faktor yang mengganggu dan mengulangi kredibilitas pemerintah terutama dikalangan masyarakat terdidik. dari sudut ekonomi, korupsi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan masyarakat.[10]
Unsur-unsur tindak pidana meliputi melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. yang dimaksud dengan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi selain diartikan bahwa tersangka\terdakwa tidak mempunyai hak untuk menikmati atau menguasai suatu benda dalam hal ini uang juga dapat juga mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasan keadilan keadilan harus dituntut dan harus dipidana.
Didalam penjelasan umum UU tindak pidana korupsi disebut melawan hukum diartikan seperti dalam hukum perdata, yang pengertiannya meliputi perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kesopanan yang lazim atau bertentangan dengan keharusan dalam pergaulan hidup untuk bertindak cermat terhadap orangg lain, barang maupun haknya.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah penggelapan uang,penerimaan uang suap, dan sebagainya. Dari sisi kuantitas dan kualitas yang telah diuji secara mendalam korupsi diindonesia bukanlah kejahatan yang biasa melainkan kejahatan yang luar biasa.
Dalam islam korupsi merupakan kejahatan yang sangat mengancam HAM yang dilindungi islam. Kejahatan korupsi dikategorikan sebagai pelamggaran berat hukum syar�i.
Setiap orang yang melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahundan denda palinh sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Korupsi diadakan pembagian menurut sifatnya dibagi dua yaitu 1 1)Bersifat berselubung. 2) Bermotif ganda.
Seseorang yang melakukan intectual corruption berakibatkan menipulasi atas kbenaran semata-mata, akan tetapi berakibat lebih jauh lagi.
korupsi disebut juga konsep penyalah gunaan wewenang yang dikenal dengan hukum administrasi. UU no 3 tahun 1971, merumuskan bahwa � penyalah gunaan wewenang � sebagai ketentuan pasal 1 ayat 1 huruf (b) yaitu barang siapa dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pepatah inggris mengatakan money is the root of an evil, berarti uang akar dari segala kejahatan. karena, bersangkutan dengan masalah ekonomi. Ditinjau dari segi politik adalah faktor yang mengganggu dan mengurangi kredibilitas pemerintah . Dari sudut ekonomi korupsi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.
B. SARAN
Demikian yang telah penulis buat, kritik dan saran yang membangun selalu penulis harapkan demi kebaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat dijadikan pedoman bagi kita semua dan semoga dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita.
DAFTAR RUJUKAN
Amiruddin. Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia. Malang: Bayubmedia Publishing, 203.
Djaja, Ermanajah. Meredesain Tingkat Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafia, 2010.
Lopa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2001.
Madaniy, Malik.. Politik Berpayung Fiqh Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2010.
Setia, Edi dan Rena Yulia. Hukum Pidana Korupsi. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
[1] Ermanajah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm .22.
[2] Ibid. 28.
[3] A Malik Madaniy, Politik Berpayung Fiqh(Yogyakarta: Pustaka Pesantren,2010), hlm.123-126.
[4] Adam Chazawi, Hukum Pidana Materiil Dan Formil Korupsi Di Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, 2003), hlm. 32-33.
[5] Ibid. 62-63.
[6] Baharuddin Lopa, Kejahatan Korupsi Dan Penegakan Hukum (Jakarta: Buku Kompas, 2001), hlm. 71-72.
[7] Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Yogyakarta: Genta Publishing, 2010), hlm. 199-206.
[8] Ibid. 206-207.
[9] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm. 66-68.
[10] Ibid.70.
[11] Ibid.74.