Thursday 12 January 2017

MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN-MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN-MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN


MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuangdalam peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru adalah salah satu komponen sumber daya pendidikan memerlukan pelayanan supervisi. Pentingnya bantuan supervisi pendidikan terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyuarakat.[1] Untuk menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukanmasalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan mata batin.
Seorang supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungandengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material semata. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikandan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secaraefektif dan efisien.
Dalam makalah supervisi pendidikan ini akan dibahas mengenai pengertian supervisi pendidikan, tujuan supervisi pendidikan, fungsi supervisi pendidikan, prinsip dasar supervisi dan tipe-tipe supervisi pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian supervisi pendidikan?
2.      Apa sajakah tujuan supervisi pendidikan?
3.      Bagaimanakah fungsi supervisi pendidikan?
4.      Apakah prinsip dasar supervisi?
5.      Apa sajakah tipe supervisi penddikan?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Supervisi Pendidikan
Dilihat dari sudut etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan.[2] Jadi supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai penglihatan dari atas. Melihat dalam hubungannya dengan masalah supervisi dapat diartikan dengan menilik, mengontrol, atau mengawasi.
Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik.[3] Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor.
Dalam Dictionary of Education, Good Carter (1959) memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru, merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode, dan evaluasi pengajaran (Sahertian,2008: 17).[4]
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut :“Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment).[5]
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.

B.     Tujuan Supervisi Pendidikan
Semua kegiatan yang dilakukan tentu memiliki tujuan dan selalu mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai tersebut. Pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia yang memiliki tujuan yang ingin dicapai dari proses pelaksanaanya.
Merumuskan tujuan supervisi pendidikan harus dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan-kegiatan supervisi yang lebih evektif. Kita tidak dapat berbicara tentang efektivitas suatu kegiatan, jika tujuannya belum jelas. Tujuan supervisi pendidikan adalah:
1.      Membantu Guru agar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah, dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan itu.
2.      Membantu Guru agar mereka lebih menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswannya; supaya dapat membantu siswanya itu lebih baik lagi.
3.      Untuk melaksnakan kepemimpinan efektif dengan cara yang demokratis dalam rangka meningkatkan kegiatan-kegiatan profesional di sekolah, dan hubungan antara staf yang kooperatif untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan masing-masing.
4.      Menemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuannya.
5.      Membantu guru meningkatkan kemampuan penampilannya didepan kelas.
6.      Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dan dapat mendayagunakan kemampuannya secara maksimal.
7.      Membantu guru menemukan kesulitan belajar murid-muridnya dan merencanakan tindakan-tindakan perbaikannya.
8.      Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang diluar batas atau tidak wajar; baik tuntutan itu datangnya dari dalam (sekolah) maupun dari luar (masyarakat).[6]
Menurut Hasbullah (2009: 12), fungsi dan tujuan supervisi pendidikan adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai arah pendidikan. Dalam hal ini, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. Sebagai contoh, guru yang berkeinginan membentuk anak didikanya menjadi manusia yang cerdas maka arah dari usahanya ialah menciptakan situasi belajar yang dapat mengembangkan kecerdasan.
b.      Tujuan sebagai titik akhir. Dalam kaitan ini, apa yang diperhatikan adalah hal-hal yang terletak pada jangkauan masa datang. Misalnya, jika seorang pendidik bertujuan agar anak didiknya menjadi manusia yang berakhlak mulia, tentu penekanannya di sini adalah deskripsi tentang pribadi akhlakul karimah yang diinginkannya tersebut.
c.       Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
d.      Memberi nilai pada usaha yang dilakukan. Dalam konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuannya yang lebih luhur dan lebih mulia dibanding yang lainnya. Semua ini terlihat apabila berdasarkan nilai-nilai tertentu.[7]
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar.[8]
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .[9]

C.     Fungsi Supervisi Pendidikan
Menurut Swearingen (Sahertian, 2008: 21) terdapat 8 fungsi supervisi sebagai berikut:
1.      Mengkoordinasi semua usaha sekolah
Usaha-usaha sekolah meliputi:
a.       Usaha tiap guru
Guru ingin mengemukakan ide dan menguraikan materi pelajaran menurut pandangannya ke arah peningkatan. Usaha-usaha yang bersifat individu tersebut perlu dikoordinasi. Itulah fungsi supervisi.
b.      Usaha-usaha sekolah
Sekolah dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah, termasuk program-program sepanjang tahun ajaran, perlu ada koordinasi yang baik.
c.       Usaha-usaha bagi pertumbuhan jabatan
Setiap guru ingin bertumbuh dalam jabatannya. Oleh karena itu, guru selalu belajar terus menerus, mengikuti seminar, workshop, dan lain-lain. Mereka berusaha meningkatkan diri agar lebih baik. Untuk itu, perlu ada koordinasi yang merupakan tugas dari supervisi.
2.      Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan membutuhkan latihan yang terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan memperlengkapi guru-guru agar mereka memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.
3.      Memperluas pengalaman guru
Supervisi harus dapat memotivasi guru-guru untuk mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan. Melalui pengalaman baru ini mereka dapat belajar untuk memperkaya pengetahuan mereka.
4.      Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif
Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus agar guru-guru tidak hanya berdasarkan instruksi atasan, tetapi mereka adalah pelaku aktif dalam proses belajar mengajar.
5.      Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan kontinu. Mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi utama dari supervisi pendidikan.


6.      Menganalisis situasi belajar mengajar
Tujuan dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar mengajar. Penganalisisan memberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha ke arah perbaikan.
7.      Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi untuk memberikan dorongan stimulasi dan membantu guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam ketrampilan mengajar.
8.      Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.[10]

D.    Prinsip Dasar Supervisi
Menurut Sahertian (2008: 20), supervisi memiliki prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1.      Prinsip Ilmiah (scientific). Prinsip ini mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.
b.      Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data.
c.       Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2.      Prinsip Demokratis
Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atas bawahan, melainkan berdasarkan rasa kesejawatan.


3.      Prinsip Kerja sama
Mengembangkan usaha bersama, atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support mendorong, dan menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4.      Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreatifitas jika supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.
Selain empat prinsip supervisi diatas, juga terdapat prinsip supervisi menurut Gunawan (2002: 196).
1.      Prinsip fundamental/dasar
Setiap pemikiran, sikap, dan tindakan seorang supervisor harus berdasar/berlandaskan pada sesuatu yang kukuh, kuat serta dapat dipulangkan kepadannya.
2.      Prinsip praktis
Dalam pelaksanaan sehari-hari seorang supervisor berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negatif.
Prinsip positif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut.
a.       Supervisi harus konstruktif dan kreatif
b.      Supervisi harus harus dilakukan berdasarkan hubungan profesional, bukan berdasar hubungan pribadi.
c.       Supervisi hendaknya progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
d.      Supervisi hendaklah dapat mengembangkan potensi, bakat, dan kesanggupan untuk mencapai kemajuan.
e.       Supervisi hendaklah senantiasa memperhatikan kesejahteraan dan hubungan baik yang dinamik.
Sementara prinsip negatif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut
a.       Supervisi tidak boleh memaksakan kemauannya kepada orang-orang yang disupervisi.
b.      Supervisi tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, pertemanan, dan sebagainya.
c.       Supervisi hendaknya tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk maju bagi bawahannya dengan dalih apapun. Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan mendesak bawahan.

E.     Tipe Supervisi Pendidikan
1.      Otokratis : supervisor penentu segalanya
2.      Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3.      Pseudo/Quasi demokratis (demokratis semu)
Dalam praktiknya sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti mengadakan rapat untuk memusyawarahkan sesuatu permasalahan tetapi dalam rapat tersebut supervisor berusaha memaksakan rencananya/keinginannya untuk dituruti bawahannya dengan cara/muslihat yang halus dan licin.[11]
4.      manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat
5.      laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

BAB III
PENUTUP

Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik. Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan diantaranya adalah Sebagai arah pendidikan,tujuan sebagai titik akhir, tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Supervisi memiliki tujuan yang sangat penting untuk dicapai, oleh karena itu supervisi tentunya memiliki manfaat yang sangat penting. Diantara manfaat supervisi adalahMengkoordinasi semua usaha sekolah, Memperlengkapi kepemimpinan sekolah, Memperluas pengalaman guru, Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif, Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus dan masih banyak lagi manfaat atau fungsi supervisi pendidikan tersebut. Selain memiliki tujuan dan fungsi, supervisi juga memiliki prinsip dasar dalam proses pelaksanaannya. Kemudian supervisi juga memiliki berbagi tipe, diantarannya adalah otokrasi, demokratis, demokratis semu, manipulasi diplomasi bdan Laissez-faire.




DAFTAR PUSTAKA

Maryono. 2011. Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Nawawi, Hadari. 1993. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Haji Masagung
Rifai, Moh. 1982. Supervisi Pendidikan. Bandung: Jemmars
Subari. 1994. Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara
Subroto, Suryo. 1988. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara




[1] Maryono, Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2011), Hlm.13
[2] Subari, Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), hlm.1
[3] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[4] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.17
[6]  Moh Rifai, Supervisi Pendidikan. (Bandung: Jemmars, 1982), hlm.39-46
[7] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 19-20
[8] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[10] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.21-23
[11] Ibid, hlm. 25
Diposkan oleh setia widanti di 12.06
4 komentar:

















               BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati dan hukum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu dia antaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab.
Dalam peristilaan ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.
B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
Apa pengertian istishab?
Jelaskan macam-macam istishab dan contohnya!
Apa kehujjahan istishab?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishab
Secara lughawi (etimologi) istishab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba ((استصحب dalam shigat is-tif’âl (استفعال), yang berarti: استمرار الصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan “sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan “selalu” atau “terus-menerus”, maka istishab itu secara lughawi artinya adalah: “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Sedangkan secara istilah (terminologi), terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama, di antaranya ialah:
Imam Isnawi
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah hukum-hukum tersebut.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah
 Istishab ialah mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
Abdul-Karim Zaidan
Istishab ialah menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.
Istishab juga dapat berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang selama tidat terdapat yang mengubahnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada sebelum ada dalil atau bukti yang mengubah hukum tersebut.


B.     Syarat-syarat Istishab
Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.
C.    Macam- Macam Istishab
 Para ulama ushul fiqih mengemukakan bahwa istishab ada 5 macam yang sebagian disepakati dan sebagian lain diperselisihkan. Kelima macam Istishab itu adalah:
Istishab hukum Al- Ibahah Al- Asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh. Istishab seperti ini menurut para ahli ushul fiqih dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
 Misalnya hukum wudhu seseorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya. Apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal, maka berdasarkan Istishab wudhuya dianggap masih ada karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul “ Jika seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka sekali- kali janganlah ia keluar dari masjid (membatalkan shalat) sampai kamu mendengar suara atau mencium bau kentut. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
 Istishab bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih. Inu Qayyim al- Jauziyyah berpendapat bahwa Istishab seperti ini dapat dijadikan hujjah.
Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa pendapat seperti ini hanya bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan dan menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk hukum yang belum ada.
Imam Ghazali menyatakan bahwa istishab hanya bisa dijadikan hujjah apabila didukung oleh nash atau dalil, dan dalil itu merujukkan bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan tidak ada dalil yan laing yang membatalkannya.
Sedangkan Ulama Malikiyah menolak istishab sebagai hujjah dalam beberapa kasus, seperti kasus orang yang ragu terhadap keutuhan wudhunya. Menurut mereka dalam kasus seperti ini istishab tidak berlaku, karena apabila sesorang merasa regu atas keutuhan wudhunya sedangkan sedangkan di dalam keadaan shalat, maka shalatnya batal dan ia harus berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya.
Istishab terdapat dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil nasakh(yang membatalkannya). Contoh istishab dengan nash selama tidak ada yang menasakhkannya.
 Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam tetap wajib bagi umat Islam berdasarkan ayat di atas, selama tidak ada nash lain yang membatalkannya. Kasus seperti ini menurut Jumhur ulama’ ushul fiqih termasuk istishab. Tetapi menurut ulama ushul fiqih lainnya, contoh di atas tidak dinamakan istishab tetapi berdalil berdasarkankaidah bahasa.
Istishab hukum akal sampai adannya hukum syar’i
 Maksudnya, umat manusia tidak dikenakan hukum syar’i sebelum datangnya syara’. Seperti tidak adanya pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia,sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum. Misalnya seseorang menggugat orang lain bahwa ia berhutang kepadanya sejumlah uang, maka penggugat berkewajiban untuk  mengemukakan bukti atas tuduhannya, apabila tidaksanggup, maka tergugat bebas dri tuntutan dan ia dinyatakan tidak pernah berhutang pada penggugat. Istishab seperti ini diperselisihkan menurut ulama Hanafiyah, istishab dalambentuk ini hanya bisa menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa menetapkan hukum yang akan datang.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syati’iyah, dan Hanabilah, istishab seperti ini juga dapat menetapkan hukum syar’i, baik untuk menegaskan hukum yang telah ada maupun hukum yang akan datang.
Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
 Istishab sepeti ini diperselisihkan para ulama tentang kehujahannya. Misalnya para ulama fiqih menetapkan berdasarkan ijma’ bahwa tatkala air tidak ada, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Tetapi dalam keadaan shalat, ia melihat ada air, apakah shalat harus dibatalkan ?
Menurut ulama’ Malikiyyah dan Syafi’iyyah, orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya, karena adanya ijma’ yang mengatakan bahwa shalatnya sah apabila sebelum melihat air. Mereka mengaggap hukum ijma’ tetap berlaku sampai adanya dalil yang menunjukkan bahwa ia harus membatalkan shalatnya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Ulama Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan orang yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan shalatnya unruk berwudhu. Mereka tidak menerima ijma’ karena ijma’ menurut mereka hanya terkait denganhukum sanya shalat bagi orang dalam keadaan tidak adanya air, bukan keadaan tersedianya air.
D.    Contoh Istishab:
Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
E.      Dasar Hukum Istishab
Dari keterangan dan contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu bukanlan cara menetapkan hukum (thuruqul istinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikan. Pernyataan ini sangat diperlukan untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari contoh di atas. Seandainya si B boleh kawin dengan si C, maka akan terjadi perselisihan antara si A dan C atau terjadi suatu keadaan pengaburan batas antara yang sah dengan yang tidak sah dan antara yang halal dengan yang haram.
F.     Kehujjahan Istishab
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Dengan kata lain isthishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya.
Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang, harus pula berdasarkan dalil. Alasan mereka, mendasarkan hukum pada istishab merupakan penetapan hukum tanpa dalil, karena sekalipun suatu hukum telah ditetapkan pada masa lampau dengan suatu dalil. Namun, untuk memberlakukan hukum itu untuk masa yang akan datang diperlakukan dalil lain. Istishab, menurut mereka bukan dalil. Karenanya menetapkan hukum yang ada d i masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini tidak dibolehkan syara’.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.Alasan mereka adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada adil yang mengubahnya, baik secara qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif), maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya. Menurut mereka, suatu dugaan keras (zhan) bisa dijadikan landasan hukum. Apabila tidak demikian, maka bisa membawa akibat kepada tidak berlakunya seluruh hukum-hukum yang disyari’atkan Allah SWT. dan Rasulullah SAW. Akibat hukum perbedaan kehujjahan istishab : Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah, orang hilang berhak Menerima pembagian warisan pembagian warisan dari ahli warisnya yang wafat dan bagiannya ini disimpan sampai keadaannya bisa diketahui, apakah masih hidup, sehingga harta waris itu diserahkan kepadanya, atau sudah wafat, sehingga harta warisnya diberikan kepada ahli waris lain.   Menurut ulama Hanafiyah, orang yang hilang tidak bisa menerima warisan, wasiat, hibah dan wakaf, karena mereka belum dipastikan hidup. Sebaliknya, harta mereka belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai keadaan orang lain itu benar-benar terbukti telah wafat, karena penyebab adanya waris mewarisi adalah wafatnya seseorang. Alasan mereka dalam hal ini adalah karena istishhab bagi mereka hanya berlaku untuk mempertahankan hak (harta orang hilang itu tidak bisa dibagi), bukan untuk menerima hak atau menetapkan hak baginya (menerima waris, wasiat, hibah dan wakaf).
G.    Relevansi Istishab dengan UU Positif serta terhadap Perkembangan Masyarakat pada Zaman Sekarang
Istishab dipergunakan dalam Undang-Undang Pidana sebagai landasan, karena segala sesuatu dipandang mubah sebelum ada ketentuan tegas yang menetapakan keharamannya, dan kebanyakan dari hukum Undang-Undang perdata pun demikian. Dalam istishab pada dasarnya seseorang itu dinyatakan tidak bersalah sampai ada bukti secara meyakinkan bahwa orang tersebut bersalah. Prinsip ini di dalam hukum positif Indonesia khususnya dikenal dengan istilah praguga tak bersalah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada.
Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Satri. Ushul Fiqh. Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqih. Cet. 1; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004
Yahya, Muhtar. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqhi Islam. Bandun : PT Al-Marif, 1986
Djazuli, A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Rifa’i, Moh., Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, t.t.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.Umam, Chaerul, dkk, Ushul Fiqih 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Diposkan oleh Safar Broow di 05.52
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter




 MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuangdalam peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru adalah salah satu komponen sumber daya pendidikan memerlukan pelayanan supervisi. Pentingnya bantuan supervisi pendidikan terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyuarakat.[1] Untuk menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukanmasalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan mata batin.
Seorang supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungandengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material semata. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikandan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secaraefektif dan efisien.
Dalam makalah supervisi pendidikan ini akan dibahas mengenai pengertian supervisi pendidikan, tujuan supervisi pendidikan, fungsi supervisi pendidikan, prinsip dasar supervisi dan tipe-tipe supervisi pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian supervisi pendidikan?
2.      Apa sajakah tujuan supervisi pendidikan?
3.      Bagaimanakah fungsi supervisi pendidikan?
4.      Apakah prinsip dasar supervisi?
5.      Apa sajakah tipe supervisi penddikan?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Supervisi Pendidikan
Dilihat dari sudut etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan.[2] Jadi supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai penglihatan dari atas. Melihat dalam hubungannya dengan masalah supervisi dapat diartikan dengan menilik, mengontrol, atau mengawasi.
Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik.[3] Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor.
Dalam Dictionary of Education, Good Carter (1959) memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru, merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode, dan evaluasi pengajaran (Sahertian,2008: 17).[4]
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut :“Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment).[5]
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.

B.     Tujuan Supervisi Pendidikan
Semua kegiatan yang dilakukan tentu memiliki tujuan dan selalu mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai tersebut. Pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia yang memiliki tujuan yang ingin dicapai dari proses pelaksanaanya.
Merumuskan tujuan supervisi pendidikan harus dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan-kegiatan supervisi yang lebih evektif. Kita tidak dapat berbicara tentang efektivitas suatu kegiatan, jika tujuannya belum jelas. Tujuan supervisi pendidikan adalah:
1.      Membantu Guru agar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah, dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan itu.
2.      Membantu Guru agar mereka lebih menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswannya; supaya dapat membantu siswanya itu lebih baik lagi.
3.      Untuk melaksnakan kepemimpinan efektif dengan cara yang demokratis dalam rangka meningkatkan kegiatan-kegiatan profesional di sekolah, dan hubungan antara staf yang kooperatif untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan masing-masing.
4.      Menemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuannya.
5.      Membantu guru meningkatkan kemampuan penampilannya didepan kelas.
6.      Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dan dapat mendayagunakan kemampuannya secara maksimal.
7.      Membantu guru menemukan kesulitan belajar murid-muridnya dan merencanakan tindakan-tindakan perbaikannya.
8.      Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang diluar batas atau tidak wajar; baik tuntutan itu datangnya dari dalam (sekolah) maupun dari luar (masyarakat).[6]
Menurut Hasbullah (2009: 12), fungsi dan tujuan supervisi pendidikan adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai arah pendidikan. Dalam hal ini, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. Sebagai contoh, guru yang berkeinginan membentuk anak didikanya menjadi manusia yang cerdas maka arah dari usahanya ialah menciptakan situasi belajar yang dapat mengembangkan kecerdasan.
b.      Tujuan sebagai titik akhir. Dalam kaitan ini, apa yang diperhatikan adalah hal-hal yang terletak pada jangkauan masa datang. Misalnya, jika seorang pendidik bertujuan agar anak didiknya menjadi manusia yang berakhlak mulia, tentu penekanannya di sini adalah deskripsi tentang pribadi akhlakul karimah yang diinginkannya tersebut.
c.       Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
d.      Memberi nilai pada usaha yang dilakukan. Dalam konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuannya yang lebih luhur dan lebih mulia dibanding yang lainnya. Semua ini terlihat apabila berdasarkan nilai-nilai tertentu.[7]
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar.[8]
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .[9]

C.     Fungsi Supervisi Pendidikan
Menurut Swearingen (Sahertian, 2008: 21) terdapat 8 fungsi supervisi sebagai berikut:
1.      Mengkoordinasi semua usaha sekolah
Usaha-usaha sekolah meliputi:
a.       Usaha tiap guru
Guru ingin mengemukakan ide dan menguraikan materi pelajaran menurut pandangannya ke arah peningkatan. Usaha-usaha yang bersifat individu tersebut perlu dikoordinasi. Itulah fungsi supervisi.
b.      Usaha-usaha sekolah
Sekolah dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah, termasuk program-program sepanjang tahun ajaran, perlu ada koordinasi yang baik.
c.       Usaha-usaha bagi pertumbuhan jabatan
Setiap guru ingin bertumbuh dalam jabatannya. Oleh karena itu, guru selalu belajar terus menerus, mengikuti seminar, workshop, dan lain-lain. Mereka berusaha meningkatkan diri agar lebih baik. Untuk itu, perlu ada koordinasi yang merupakan tugas dari supervisi.
2.      Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan membutuhkan latihan yang terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan memperlengkapi guru-guru agar mereka memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.
3.      Memperluas pengalaman guru
Supervisi harus dapat memotivasi guru-guru untuk mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan. Melalui pengalaman baru ini mereka dapat belajar untuk memperkaya pengetahuan mereka.
4.      Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif
Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus agar guru-guru tidak hanya berdasarkan instruksi atasan, tetapi mereka adalah pelaku aktif dalam proses belajar mengajar.
5.      Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan kontinu. Mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi utama dari supervisi pendidikan.


6.      Menganalisis situasi belajar mengajar
Tujuan dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar mengajar. Penganalisisan memberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha ke arah perbaikan.
7.      Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi untuk memberikan dorongan stimulasi dan membantu guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam ketrampilan mengajar.
8.      Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.[10]

D.    Prinsip Dasar Supervisi
Menurut Sahertian (2008: 20), supervisi memiliki prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1.      Prinsip Ilmiah (scientific). Prinsip ini mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.
b.      Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data.
c.       Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2.      Prinsip Demokratis
Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atas bawahan, melainkan berdasarkan rasa kesejawatan.


3.      Prinsip Kerja sama
Mengembangkan usaha bersama, atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support mendorong, dan menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4.      Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreatifitas jika supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.
Selain empat prinsip supervisi diatas, juga terdapat prinsip supervisi menurut Gunawan (2002: 196).
1.      Prinsip fundamental/dasar
Setiap pemikiran, sikap, dan tindakan seorang supervisor harus berdasar/berlandaskan pada sesuatu yang kukuh, kuat serta dapat dipulangkan kepadannya.
2.      Prinsip praktis
Dalam pelaksanaan sehari-hari seorang supervisor berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negatif.
Prinsip positif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut.
a.       Supervisi harus konstruktif dan kreatif
b.      Supervisi harus harus dilakukan berdasarkan hubungan profesional, bukan berdasar hubungan pribadi.
c.       Supervisi hendaknya progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
d.      Supervisi hendaklah dapat mengembangkan potensi, bakat, dan kesanggupan untuk mencapai kemajuan.
e.       Supervisi hendaklah senantiasa memperhatikan kesejahteraan dan hubungan baik yang dinamik.
Sementara prinsip negatif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut
a.       Supervisi tidak boleh memaksakan kemauannya kepada orang-orang yang disupervisi.
b.      Supervisi tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, pertemanan, dan sebagainya.
c.       Supervisi hendaknya tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk maju bagi bawahannya dengan dalih apapun. Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan mendesak bawahan.

E.     Tipe Supervisi Pendidikan
1.      Otokratis : supervisor penentu segalanya
2.      Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3.      Pseudo/Quasi demokratis (demokratis semu)
Dalam praktiknya sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti mengadakan rapat untuk memusyawarahkan sesuatu permasalahan tetapi dalam rapat tersebut supervisor berusaha memaksakan rencananya/keinginannya untuk dituruti bawahannya dengan cara/muslihat yang halus dan licin.[11]
4.      manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat
5.      laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

BAB III
PENUTUP

Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik. Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan diantaranya adalah Sebagai arah pendidikan,tujuan sebagai titik akhir, tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Supervisi memiliki tujuan yang sangat penting untuk dicapai, oleh karena itu supervisi tentunya memiliki manfaat yang sangat penting. Diantara manfaat supervisi adalahMengkoordinasi semua usaha sekolah, Memperlengkapi kepemimpinan sekolah, Memperluas pengalaman guru, Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif, Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus dan masih banyak lagi manfaat atau fungsi supervisi pendidikan tersebut. Selain memiliki tujuan dan fungsi, supervisi juga memiliki prinsip dasar dalam proses pelaksanaannya. Kemudian supervisi juga memiliki berbagi tipe, diantarannya adalah otokrasi, demokratis, demokratis semu, manipulasi diplomasi bdan Laissez-faire.




DAFTAR PUSTAKA

Maryono. 2011. Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Nawawi, Hadari. 1993. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Haji Masagung
Rifai, Moh. 1982. Supervisi Pendidikan. Bandung: Jemmars
Subari. 1994. Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara
Subroto, Suryo. 1988. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara




[1] Maryono, Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2011), Hlm.13
[2] Subari, Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), hlm.1
[3] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[4] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.17
[6]  Moh Rifai, Supervisi Pendidikan. (Bandung: Jemmars, 1982), hlm.39-46
[7] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 19-20
[8] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[10] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.21-23
[11] Ibid, hlm. 25
Diposkan oleh setia widanti di 12.06
4 komentar:

















               BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati dan hukum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu dia antaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab.
Dalam peristilaan ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.
B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
Apa pengertian istishab?
Jelaskan macam-macam istishab dan contohnya!
Apa kehujjahan istishab?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishab
Secara lughawi (etimologi) istishab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba ((استصحب dalam shigat is-tif’âl (استفعال), yang berarti: استمرار الصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan “sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan “selalu” atau “terus-menerus”, maka istishab itu secara lughawi artinya adalah: “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Sedangkan secara istilah (terminologi), terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama, di antaranya ialah:
Imam Isnawi
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah hukum-hukum tersebut.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah
 Istishab ialah mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
Abdul-Karim Zaidan
Istishab ialah menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.
Istishab juga dapat berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang selama tidat terdapat yang mengubahnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada sebelum ada dalil atau bukti yang mengubah hukum tersebut.


B.     Syarat-syarat Istishab
Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.
C.    Macam- Macam Istishab
 Para ulama ushul fiqih mengemukakan bahwa istishab ada 5 macam yang sebagian disepakati dan sebagian lain diperselisihkan. Kelima macam Istishab itu adalah:
Istishab hukum Al- Ibahah Al- Asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh. Istishab seperti ini menurut para ahli ushul fiqih dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
 Misalnya hukum wudhu seseorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya. Apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal, maka berdasarkan Istishab wudhuya dianggap masih ada karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul “ Jika seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka sekali- kali janganlah ia keluar dari masjid (membatalkan shalat) sampai kamu mendengar suara atau mencium bau kentut. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
 Istishab bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih. Inu Qayyim al- Jauziyyah berpendapat bahwa Istishab seperti ini dapat dijadikan hujjah.
Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa pendapat seperti ini hanya bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan dan menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk hukum yang belum ada.
Imam Ghazali menyatakan bahwa istishab hanya bisa dijadikan hujjah apabila didukung oleh nash atau dalil, dan dalil itu merujukkan bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan tidak ada dalil yan laing yang membatalkannya.
Sedangkan Ulama Malikiyah menolak istishab sebagai hujjah dalam beberapa kasus, seperti kasus orang yang ragu terhadap keutuhan wudhunya. Menurut mereka dalam kasus seperti ini istishab tidak berlaku, karena apabila sesorang merasa regu atas keutuhan wudhunya sedangkan sedangkan di dalam keadaan shalat, maka shalatnya batal dan ia harus berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya.
Istishab terdapat dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil nasakh(yang membatalkannya). Contoh istishab dengan nash selama tidak ada yang menasakhkannya.
 Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam tetap wajib bagi umat Islam berdasarkan ayat di atas, selama tidak ada nash lain yang membatalkannya. Kasus seperti ini menurut Jumhur ulama’ ushul fiqih termasuk istishab. Tetapi menurut ulama ushul fiqih lainnya, contoh di atas tidak dinamakan istishab tetapi berdalil berdasarkankaidah bahasa.
Istishab hukum akal sampai adannya hukum syar’i
 Maksudnya, umat manusia tidak dikenakan hukum syar’i sebelum datangnya syara’. Seperti tidak adanya pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia,sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum. Misalnya seseorang menggugat orang lain bahwa ia berhutang kepadanya sejumlah uang, maka penggugat berkewajiban untuk  mengemukakan bukti atas tuduhannya, apabila tidaksanggup, maka tergugat bebas dri tuntutan dan ia dinyatakan tidak pernah berhutang pada penggugat. Istishab seperti ini diperselisihkan menurut ulama Hanafiyah, istishab dalambentuk ini hanya bisa menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa menetapkan hukum yang akan datang.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syati’iyah, dan Hanabilah, istishab seperti ini juga dapat menetapkan hukum syar’i, baik untuk menegaskan hukum yang telah ada maupun hukum yang akan datang.
Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
 Istishab sepeti ini diperselisihkan para ulama tentang kehujahannya. Misalnya para ulama fiqih menetapkan berdasarkan ijma’ bahwa tatkala air tidak ada, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Tetapi dalam keadaan shalat, ia melihat ada air, apakah shalat harus dibatalkan ?
Menurut ulama’ Malikiyyah dan Syafi’iyyah, orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya, karena adanya ijma’ yang mengatakan bahwa shalatnya sah apabila sebelum melihat air. Mereka mengaggap hukum ijma’ tetap berlaku sampai adanya dalil yang menunjukkan bahwa ia harus membatalkan shalatnya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Ulama Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan orang yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan shalatnya unruk berwudhu. Mereka tidak menerima ijma’ karena ijma’ menurut mereka hanya terkait denganhukum sanya shalat bagi orang dalam keadaan tidak adanya air, bukan keadaan tersedianya air.
D.    Contoh Istishab:
Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
E.      Dasar Hukum Istishab
Dari keterangan dan contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu bukanlan cara menetapkan hukum (thuruqul istinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikan. Pernyataan ini sangat diperlukan untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari contoh di atas. Seandainya si B boleh kawin dengan si C, maka akan terjadi perselisihan antara si A dan C atau terjadi suatu keadaan pengaburan batas antara yang sah dengan yang tidak sah dan antara yang halal dengan yang haram.
F.     Kehujjahan Istishab
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Dengan kata lain isthishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya.
Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang, harus pula berdasarkan dalil. Alasan mereka, mendasarkan hukum pada istishab merupakan penetapan hukum tanpa dalil, karena sekalipun suatu hukum telah ditetapkan pada masa lampau dengan suatu dalil. Namun, untuk memberlakukan hukum itu untuk masa yang akan datang diperlakukan dalil lain. Istishab, menurut mereka bukan dalil. Karenanya menetapkan hukum yang ada d i masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini tidak dibolehkan syara’.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.Alasan mereka adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada adil yang mengubahnya, baik secara qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif), maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya. Menurut mereka, suatu dugaan keras (zhan) bisa dijadikan landasan hukum. Apabila tidak demikian, maka bisa membawa akibat kepada tidak berlakunya seluruh hukum-hukum yang disyari’atkan Allah SWT. dan Rasulullah SAW. Akibat hukum perbedaan kehujjahan istishab : Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah, orang hilang berhak Menerima pembagian warisan pembagian warisan dari ahli warisnya yang wafat dan bagiannya ini disimpan sampai keadaannya bisa diketahui, apakah masih hidup, sehingga harta waris itu diserahkan kepadanya, atau sudah wafat, sehingga harta warisnya diberikan kepada ahli waris lain.   Menurut ulama Hanafiyah, orang yang hilang tidak bisa menerima warisan, wasiat, hibah dan wakaf, karena mereka belum dipastikan hidup. Sebaliknya, harta mereka belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai keadaan orang lain itu benar-benar terbukti telah wafat, karena penyebab adanya waris mewarisi adalah wafatnya seseorang. Alasan mereka dalam hal ini adalah karena istishhab bagi mereka hanya berlaku untuk mempertahankan hak (harta orang hilang itu tidak bisa dibagi), bukan untuk menerima hak atau menetapkan hak baginya (menerima waris, wasiat, hibah dan wakaf).
G.    Relevansi Istishab dengan UU Positif serta terhadap Perkembangan Masyarakat pada Zaman Sekarang
Istishab dipergunakan dalam Undang-Undang Pidana sebagai landasan, karena segala sesuatu dipandang mubah sebelum ada ketentuan tegas yang menetapakan keharamannya, dan kebanyakan dari hukum Undang-Undang perdata pun demikian. Dalam istishab pada dasarnya seseorang itu dinyatakan tidak bersalah sampai ada bukti secara meyakinkan bahwa orang tersebut bersalah. Prinsip ini di dalam hukum positif Indonesia khususnya dikenal dengan istilah praguga tak bersalah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada.
Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Satri. Ushul Fiqh. Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqih. Cet. 1; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004
Yahya, Muhtar. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqhi Islam. Bandun : PT Al-Marif, 1986
Djazuli, A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Rifa’i, Moh., Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, t.t.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.Umam, Chaerul, dkk, Ushul Fiqih 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Diposkan oleh Safar Broow di 05.52
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter






 MAKALAH SUPERVISI PENDIDIKAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki serta memahami bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuangdalam peraturan menteri tentang kepengawasan. Tuntutan tersebut salah satunya tentang kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi. Seorang supervisor adalah orang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Guru adalah salah satu komponen sumber daya pendidikan memerlukan pelayanan supervisi. Pentingnya bantuan supervisi pendidikan terhadap guru berakar mendalam dalam kehidupan masyuarakat.[1] Untuk menjalankan supervisi diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan dalam peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukanmasalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan kepekaan mata batin.
Seorang supervisor membina peningkatan mutu akademik yang berhubungandengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik berupa aspek akademis, bukan masalah fisik material semata. Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah dalam mengembangkan mutu kelembagaan pendidikandan memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secaraefektif dan efisien.
Dalam makalah supervisi pendidikan ini akan dibahas mengenai pengertian supervisi pendidikan, tujuan supervisi pendidikan, fungsi supervisi pendidikan, prinsip dasar supervisi dan tipe-tipe supervisi pendidikan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian supervisi pendidikan?
2.      Apa sajakah tujuan supervisi pendidikan?
3.      Bagaimanakah fungsi supervisi pendidikan?
4.      Apakah prinsip dasar supervisi?
5.      Apa sajakah tipe supervisi penddikan?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Supervisi Pendidikan
Dilihat dari sudut etimologi “supervisi” berasal dari kata “super” dan “vision” yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan.[2] Jadi supervisi pendidikan dapat diartikan sebagai penglihatan dari atas. Melihat dalam hubungannya dengan masalah supervisi dapat diartikan dengan menilik, mengontrol, atau mengawasi.
Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik.[3] Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor.
Dalam Dictionary of Education, Good Carter (1959) memberikan pengertian bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas-petugas lainnya dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulasi, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru, merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan pengajaran, metode, dan evaluasi pengajaran (Sahertian,2008: 17).[4]
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut :“Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik.Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment).[5]
Supervisi pendidikan adalah pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar dan belajar pada khususnya. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.

B.     Tujuan Supervisi Pendidikan
Semua kegiatan yang dilakukan tentu memiliki tujuan dan selalu mengarah kepada tujuan yang ingin dicapai tersebut. Pendidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia yang memiliki tujuan yang ingin dicapai dari proses pelaksanaanya.
Merumuskan tujuan supervisi pendidikan harus dapat membantu mencari dan menentukan kegiatan-kegiatan supervisi yang lebih evektif. Kita tidak dapat berbicara tentang efektivitas suatu kegiatan, jika tujuannya belum jelas. Tujuan supervisi pendidikan adalah:
1.      Membantu Guru agar dapat lebih mengerti/menyadari tujuan-tujuan pendidikan di sekolah, dan fungsi sekolah dalam usaha mencapai tujuan pendidikan itu.
2.      Membantu Guru agar mereka lebih menyadari dan mengerti kebutuhan dan masalah-masalah yang dihadapi siswannya; supaya dapat membantu siswanya itu lebih baik lagi.
3.      Untuk melaksnakan kepemimpinan efektif dengan cara yang demokratis dalam rangka meningkatkan kegiatan-kegiatan profesional di sekolah, dan hubungan antara staf yang kooperatif untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan masing-masing.
4.      Menemukan kemampuan dan kelebihan tiap guru dan memanfaatkan serta mengembangkan kemampuan itu dengan memberikan tugas dan tanggung jawab yang sesuai dengan kemampuannya.
5.      Membantu guru meningkatkan kemampuan penampilannya didepan kelas.
6.      Membantu guru baru dalam masa orientasinya supaya cepat dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dan dapat mendayagunakan kemampuannya secara maksimal.
7.      Membantu guru menemukan kesulitan belajar murid-muridnya dan merencanakan tindakan-tindakan perbaikannya.
8.      Menghindari tuntutan-tuntutan terhadap guru yang diluar batas atau tidak wajar; baik tuntutan itu datangnya dari dalam (sekolah) maupun dari luar (masyarakat).[6]
Menurut Hasbullah (2009: 12), fungsi dan tujuan supervisi pendidikan adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai arah pendidikan. Dalam hal ini, tujuan akan menunjukkan arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus ditempuh dari situasi sekarang kepada situasi berikutnya. Sebagai contoh, guru yang berkeinginan membentuk anak didikanya menjadi manusia yang cerdas maka arah dari usahanya ialah menciptakan situasi belajar yang dapat mengembangkan kecerdasan.
b.      Tujuan sebagai titik akhir. Dalam kaitan ini, apa yang diperhatikan adalah hal-hal yang terletak pada jangkauan masa datang. Misalnya, jika seorang pendidik bertujuan agar anak didiknya menjadi manusia yang berakhlak mulia, tentu penekanannya di sini adalah deskripsi tentang pribadi akhlakul karimah yang diinginkannya tersebut.
c.       Tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
d.      Memberi nilai pada usaha yang dilakukan. Dalam konteks usaha-usaha yang dilakukan, kadang-kadang didapati tujuannya yang lebih luhur dan lebih mulia dibanding yang lainnya. Semua ini terlihat apabila berdasarkan nilai-nilai tertentu.[7]
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar.[8]
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagly & Evans, 1980; Oliva, 1984; Hoy & Forsyth, 1986; Wiles dan Bondi, 1986; Glickman, 1990). Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil  tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .[9]

C.     Fungsi Supervisi Pendidikan
Menurut Swearingen (Sahertian, 2008: 21) terdapat 8 fungsi supervisi sebagai berikut:
1.      Mengkoordinasi semua usaha sekolah
Usaha-usaha sekolah meliputi:
a.       Usaha tiap guru
Guru ingin mengemukakan ide dan menguraikan materi pelajaran menurut pandangannya ke arah peningkatan. Usaha-usaha yang bersifat individu tersebut perlu dikoordinasi. Itulah fungsi supervisi.
b.      Usaha-usaha sekolah
Sekolah dalam menentukan kebijakan, merumuskan tujuan-tujuan atas setiap kegiatan sekolah, termasuk program-program sepanjang tahun ajaran, perlu ada koordinasi yang baik.
c.       Usaha-usaha bagi pertumbuhan jabatan
Setiap guru ingin bertumbuh dalam jabatannya. Oleh karena itu, guru selalu belajar terus menerus, mengikuti seminar, workshop, dan lain-lain. Mereka berusaha meningkatkan diri agar lebih baik. Untuk itu, perlu ada koordinasi yang merupakan tugas dari supervisi.
2.      Memperlengkapi kepemimpinan sekolah
Kepemimpinan merupakan suatu ketrampilan yang harus dipelajari dan membutuhkan latihan yang terus-menerus. Salah satu fungsi supervisi adalah melatih dan memperlengkapi guru-guru agar mereka memiliki ketrampilan dalam kepemimpinan di sekolah.
3.      Memperluas pengalaman guru
Supervisi harus dapat memotivasi guru-guru untuk mau belajar dari pengalaman nyata dilapangan. Melalui pengalaman baru ini mereka dapat belajar untuk memperkaya pengetahuan mereka.
4.      Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif
Seorang supervisi harus bisa memberikan stimulus agar guru-guru tidak hanya berdasarkan instruksi atasan, tetapi mereka adalah pelaku aktif dalam proses belajar mengajar.
5.      Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus
Penilaian yang diberikan harus bersifat menyeluruh dan kontinu. Mengadakan penilaian secara teratur merupakan suatu fungsi utama dari supervisi pendidikan.


6.      Menganalisis situasi belajar mengajar
Tujuan dari supervisi adalah untuk memperbaiki situasi belajar mengajar. Penganalisisan memberi pengalaman baru dalam menyusun strategi dan usaha ke arah perbaikan.
7.      Memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada setiap anggota staf supervisi berfungsi untuk memberikan dorongan stimulasi dan membantu guru agar dapat mengembangkan pengetahuan dalam ketrampilan mengajar.
8.      Memberi wawasan yang lebih luas dan terintegrasi dalam merumuskan tujuan-tujuan pendidikan dan meningkatkan kemampuan mengajar guru-guru.[10]

D.    Prinsip Dasar Supervisi
Menurut Sahertian (2008: 20), supervisi memiliki prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan sebagai berikut.
1.      Prinsip Ilmiah (scientific). Prinsip ini mengandung ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar.
b.      Untuk memperoleh data perlu diterapkan alat perekam data.
c.       Setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, berencana dan kontinu.
2.      Prinsip Demokratis
Demokratis mengandung makna menjunjung tinggi harga diri dan martabat guru, bukan berdasarkan atas bawahan, melainkan berdasarkan rasa kesejawatan.


3.      Prinsip Kerja sama
Mengembangkan usaha bersama, atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support mendorong, dan menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4.      Prinsip konstruktif dan kreatif
Setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreatifitas jika supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.
Selain empat prinsip supervisi diatas, juga terdapat prinsip supervisi menurut Gunawan (2002: 196).
1.      Prinsip fundamental/dasar
Setiap pemikiran, sikap, dan tindakan seorang supervisor harus berdasar/berlandaskan pada sesuatu yang kukuh, kuat serta dapat dipulangkan kepadannya.
2.      Prinsip praktis
Dalam pelaksanaan sehari-hari seorang supervisor berpedoman pada prinsip positif dan prinsip negatif.
Prinsip positif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut.
a.       Supervisi harus konstruktif dan kreatif
b.      Supervisi harus harus dilakukan berdasarkan hubungan profesional, bukan berdasar hubungan pribadi.
c.       Supervisi hendaknya progresif, tekun, sabar, tabah, dan tawakal.
d.      Supervisi hendaklah dapat mengembangkan potensi, bakat, dan kesanggupan untuk mencapai kemajuan.
e.       Supervisi hendaklah senantiasa memperhatikan kesejahteraan dan hubungan baik yang dinamik.
Sementara prinsip negatif seorang supervisor, antara lain sebagai berikut
a.       Supervisi tidak boleh memaksakan kemauannya kepada orang-orang yang disupervisi.
b.      Supervisi tidak boleh dilakukan berdasarkan hubungan pribadi, keluarga, pertemanan, dan sebagainya.
c.       Supervisi hendaknya tidak menutup kemungkinan terhadap perkembangan dan hasrat untuk maju bagi bawahannya dengan dalih apapun. Supervisi tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil dan mendesak bawahan.

E.     Tipe Supervisi Pendidikan
1.      Otokratis : supervisor penentu segalanya
2.      Demokratis : mementingkan musyawarah mufakat dan bekerjasama atau gontong royong secara kekeluargaan.
3.      Pseudo/Quasi demokratis (demokratis semu)
Dalam praktiknya sering terdapat seorang supervisor yang berbuat seolah-olah demokratis, seperti mengadakan rapat untuk memusyawarahkan sesuatu permasalahan tetapi dalam rapat tersebut supervisor berusaha memaksakan rencananya/keinginannya untuk dituruti bawahannya dengan cara/muslihat yang halus dan licin.[11]
4.      manipulasi diplomatis : mengarahkan orang yang disupervisi untuk melaksanakan apa yang dikehendaki supervisor dengan cara musulihat
5.      laissez-faire : memberikan kebebasan dan keleluasan kepada orang yang disupervisi untuk melakukan apa yang dianggap mereka baik.

BAB III
PENUTUP

Supervisi ialah pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar-mengajar yang lebih baik. Orang yang melakukan supervisi disebut dengan supervisor. Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.
Tujuan supervisi pendidikan ialah mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar. Fungsi dan tujuan supervisi pendidikan diantaranya adalah Sebagai arah pendidikan,tujuan sebagai titik akhir, tujuan sebagai titik pangkal mencapai tujuan lain. Dalam hal ini, tujuan pendidikan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Supervisi memiliki tujuan yang sangat penting untuk dicapai, oleh karena itu supervisi tentunya memiliki manfaat yang sangat penting. Diantara manfaat supervisi adalahMengkoordinasi semua usaha sekolah, Memperlengkapi kepemimpinan sekolah, Memperluas pengalaman guru, Menstimukasi usaha-usaha sekolah yang kreatif, Memberi fasilitas dan penilaian yang terus menerus dan masih banyak lagi manfaat atau fungsi supervisi pendidikan tersebut. Selain memiliki tujuan dan fungsi, supervisi juga memiliki prinsip dasar dalam proses pelaksanaannya. Kemudian supervisi juga memiliki berbagi tipe, diantarannya adalah otokrasi, demokratis, demokratis semu, manipulasi diplomasi bdan Laissez-faire.




DAFTAR PUSTAKA

Maryono. 2011. Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Nawawi, Hadari. 1993. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Haji Masagung
Rifai, Moh. 1982. Supervisi Pendidikan. Bandung: Jemmars
Subari. 1994. Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara
Subroto, Suryo. 1988. Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara




[1] Maryono, Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (yogyakarta:Ar-Ruzz Media, 2011), Hlm.13
[2] Subari, Supervisi Pendidikan Dalam Rangka Perbaikan Situasi Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara,1994), hlm.1
[3] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[4] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.17
[6]  Moh Rifai, Supervisi Pendidikan. (Bandung: Jemmars, 1982), hlm.39-46
[7] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 19-20
[8] Suryo Subroto,  Dimensi-dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah. (Jakarta: Bina Aksara,1988), hlm.134
[10] Maryono,  Dasar-Dasar & Teknik Menjadi Supervisor Pendidikan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm.21-23
[11] Ibid, hlm. 25
Diposkan oleh setia widanti di 12.06
4 komentar:

















               BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hukum Islam terdapat dua ketentuan hukum yaitu hukum yang disepakati dan hukum yang tidak disepakati. Seperti yang kita ketahui bahwa hukum yang kita sepakati tersebut yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Secara umum ada 7 hukum Islam yang tidak disepakati dan salah satu dia antaranya akan menjadi pokok pembahasan pada makalah ini yaitu Istishab.
Dalam peristilaan ahli ushul, istishab berarti menetapkan hukum menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya. Dalam ungkapan lain, ia diartikan juga sebagai upaya menjadikan hukum peristiwa yang ada sejak semula tetap berlaku hingga peristiwa berikutnya, kecuali ada dalil yang mengubah ketentuan itu.
B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada uraian yang telah dikemukakan di atas, penulis dapat menarik sebuah rumusan masalah sebagai berikut:
Apa pengertian istishab?
Jelaskan macam-macam istishab dan contohnya!
Apa kehujjahan istishab?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishab
Secara lughawi (etimologi) istishab itu berasal dari kata is-tash-ha-ba ((استصحب dalam shigat is-tif’âl (استفعال), yang berarti: استمرار الصحبة. Kalau kata الصحبة diartikan “sahabat” atau “teman”, dan استمرار diartikan “selalu” atau “terus-menerus”, maka istishab itu secara lughawi artinya adalah: “selalu menemani” atau “selalu menyertai”.
Sedangkan secara istilah (terminologi), terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama, di antaranya ialah:
Imam Isnawi
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan yang telah ditetapkan karena suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah hukum-hukum tersebut.
Ibn al-Qayyim al-Jauziyah
 Istishab ialah mengukuhkan menetapkan apa yang pernah ditetapkan dan meniadakan apa yang sebelumnya tiada.
Abdul-Karim Zaidan
Istishab ialah menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaannya semula selama belum terbukti ada sesuatu yang mengubahnya.
Istishab juga dapat berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang selama tidat terdapat yang mengubahnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa istishab adalah menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada sebelum ada dalil atau bukti yang mengubah hukum tersebut.


B.     Syarat-syarat Istishab
Syafi’iyyah dan Hanabillah serta Zaidiyah dan Dhahiriyah berpendapat bahwa hak-hak yang baru timbul tetap menjadi hak seseorang yang berhak terhadap hak-haknya terdahulu.
Hanafiyyah dan Malikiyah membatasi istishab terhadap aspek yang menolak saja dan tidak terhadap aspek yang menarik (ijabi) menjadi hujjah untuk menolak, tetapi tidak untuk mentsabitkan.
C.    Macam- Macam Istishab
 Para ulama ushul fiqih mengemukakan bahwa istishab ada 5 macam yang sebagian disepakati dan sebagian lain diperselisihkan. Kelima macam Istishab itu adalah:
Istishab hukum Al- Ibahah Al- Asliyyah
Maksudnya menetapkan hukum sesuatu yang bermanfaat bagi manusia adalah boleh selama belum ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Misalnya seluruh pepohonan di hutan adalah merupakan milik bersama umat manusia dan masing- masing orang berhak menebang dan memanfaatkan pohon dan buahnya, sampai ada bukti yang menunjukkan bahwa hutan tersebut telah menjadi milik sesorang. Berdasarkan ketetapan perintah ini, maka hukum kebolehan memanfaatkan hutan tersebut berubah menjadi tidak boleh. Istishab seperti ini menurut para ahli ushul fiqih dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum.
Istishab yang menurut akal dan syara’ hukumnya tetap dan berlangsung terus.
 Misalnya hukum wudhu seseorang yang telah berwudhu dianggap berlangsung terus sampai adanya penyebab yang membatalkannya. Apabila seseorang merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal, maka berdasarkan Istishab wudhuya dianggap masih ada karena keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan. Hal ini sejalan dengan Sabda Rasul “ Jika seseorang merasakan sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu apakah ada sesuatu yang keluar atau tidak, maka sekali- kali janganlah ia keluar dari masjid (membatalkan shalat) sampai kamu mendengar suara atau mencium bau kentut. (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
 Istishab bentuk kedua ini terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqih. Inu Qayyim al- Jauziyyah berpendapat bahwa Istishab seperti ini dapat dijadikan hujjah.
Ulama’ Hanafiyah berpendirian bahwa pendapat seperti ini hanya bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan dan menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa dijadikan hujjah untuk hukum yang belum ada.
Imam Ghazali menyatakan bahwa istishab hanya bisa dijadikan hujjah apabila didukung oleh nash atau dalil, dan dalil itu merujukkan bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan tidak ada dalil yan laing yang membatalkannya.
Sedangkan Ulama Malikiyah menolak istishab sebagai hujjah dalam beberapa kasus, seperti kasus orang yang ragu terhadap keutuhan wudhunya. Menurut mereka dalam kasus seperti ini istishab tidak berlaku, karena apabila sesorang merasa regu atas keutuhan wudhunya sedangkan sedangkan di dalam keadaan shalat, maka shalatnya batal dan ia harus berwudhu kembali dan mengulangi shalatnya.
Istishab terdapat dalil yang bersifat umum sebelum datangnya dalil yang menghususkannya dan istishab dengan nash selama tidak ada dalil nasakh(yang membatalkannya). Contoh istishab dengan nash selama tidak ada yang menasakhkannya.
 Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan yang berlaku bagi umat sebelum Islam tetap wajib bagi umat Islam berdasarkan ayat di atas, selama tidak ada nash lain yang membatalkannya. Kasus seperti ini menurut Jumhur ulama’ ushul fiqih termasuk istishab. Tetapi menurut ulama ushul fiqih lainnya, contoh di atas tidak dinamakan istishab tetapi berdalil berdasarkankaidah bahasa.
Istishab hukum akal sampai adannya hukum syar’i
 Maksudnya, umat manusia tidak dikenakan hukum syar’i sebelum datangnya syara’. Seperti tidak adanya pembebanan hukum dan akibat hukumnya terhadap umat manusia,sampai datangnya dalil syara’ yang menentukan hukum. Misalnya seseorang menggugat orang lain bahwa ia berhutang kepadanya sejumlah uang, maka penggugat berkewajiban untuk  mengemukakan bukti atas tuduhannya, apabila tidaksanggup, maka tergugat bebas dri tuntutan dan ia dinyatakan tidak pernah berhutang pada penggugat. Istishab seperti ini diperselisihkan menurut ulama Hanafiyah, istishab dalambentuk ini hanya bisa menegaskan hukum yang telah ada, dan tidak bisa menetapkan hukum yang akan datang.
Sedangkan menurut ulama Malikiyah, Syati’iyah, dan Hanabilah, istishab seperti ini juga dapat menetapkan hukum syar’i, baik untuk menegaskan hukum yang telah ada maupun hukum yang akan datang.
Istishab hukum yang ditetapkan berdasarkan ijma’ tetapi keberadaan ijma’ itu diperselisihkan.
 Istishab sepeti ini diperselisihkan para ulama tentang kehujahannya. Misalnya para ulama fiqih menetapkan berdasarkan ijma’ bahwa tatkala air tidak ada, seseorang boleh bertayamum untuk mengerjakan shalat. Tetapi dalam keadaan shalat, ia melihat ada air, apakah shalat harus dibatalkan ?
Menurut ulama’ Malikiyyah dan Syafi’iyyah, orang tersebut tidak boleh membatalkan shalatnya, karena adanya ijma’ yang mengatakan bahwa shalatnya sah apabila sebelum melihat air. Mereka mengaggap hukum ijma’ tetap berlaku sampai adanya dalil yang menunjukkan bahwa ia harus membatalkan shalatnya kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.
Ulama Hanabilah dan Hanafiyyah mengatakan orang yang melakukan shalat dengan tayamum dan ketika shalat melihat air, ia harus membatalkan shalatnya unruk berwudhu. Mereka tidak menerima ijma’ karena ijma’ menurut mereka hanya terkait denganhukum sanya shalat bagi orang dalam keadaan tidak adanya air, bukan keadaan tersedianya air.
D.    Contoh Istishab:
Telah terjadi perkawinan antara laki-laki A dan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat yang berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu maka B ingin kawin dengan laki-laki C. Dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum perkawinan mereka walaupun mereka telah lama berpisah. Berpegang ada hukum yang telah ditetapkan, yaitu tetap sahnya perkawinan antara A dan B, adalah hukum yang ditetapkan dengan istishab.
E.      Dasar Hukum Istishab
Dari keterangan dan contoh diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya istishab itu bukanlan cara menetapkan hukum (thuruqul istinbath), tetapi ia pada hakikatnya adalah menguatkan atau menyatakan tetap berlaku suatu hukum yang pernah ditetapkan karena tidak ada yang mengubah atau yang mengecualikan. Pernyataan ini sangat diperlukan untuk menjaga jangan sampai terjadi penetapan hukum yang berlawanan antara yang satu dengan yang lain, seperti dipahami dari contoh di atas. Seandainya si B boleh kawin dengan si C, maka akan terjadi perselisihan antara si A dan C atau terjadi suatu keadaan pengaburan batas antara yang sah dengan yang tidak sah dan antara yang halal dengan yang haram.
F.     Kehujjahan Istishab
Para ulama ushul fiqih berbeda pendapat tentang kehujjahan isthishab ketika tidak ada dalil syara’ yang menjelaskan suatu kasus yang dihadapi:
Ulama Hanafiyah : menetapkan bahwa istishab itu dapat menjadi hujjah untuk menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari penetapan hukum yang berbeda (kebalikan) dengan penetapan hukum semula, bukan untuk menetapkan suatu hukum yang baru. Dengan kata lain isthishab itu adalah menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat-akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkara yang belum tetap hukumnya.
Ulama mutakallimin (ahli kalam) : bahwa istishab tidak bisa dijadikan dalil, karena hukum yang ditetapkan pada masa lampau menghendaki adanya adil. Demikian juga untuk menetapkan hukum yang sama pada masa sekarang dan yang akan datang, harus pula berdasarkan dalil. Alasan mereka, mendasarkan hukum pada istishab merupakan penetapan hukum tanpa dalil, karena sekalipun suatu hukum telah ditetapkan pada masa lampau dengan suatu dalil. Namun, untuk memberlakukan hukum itu untuk masa yang akan datang diperlakukan dalil lain. Istishab, menurut mereka bukan dalil. Karenanya menetapkan hukum yang ada d i masa lampau berlangsung terus untuk masa yang akan datang, berarti menetapkan suatu hukum tanpa dalil. Hal ini tidak dibolehkan syara’.
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, Zhahiriyah dan Syi’ah : bahwa istishab bisa menjadi hujjah serta mutlak untuk menetapkan hukum yang sudah ada, selama belum ada yang adil mengubahnya.Alasan mereka adalah, sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu, selama tidak ada adil yang mengubahnya, baik secara qathi’ (pasti) maupun zhanni (relatif), maka semestinya hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahannya. Menurut mereka, suatu dugaan keras (zhan) bisa dijadikan landasan hukum. Apabila tidak demikian, maka bisa membawa akibat kepada tidak berlakunya seluruh hukum-hukum yang disyari’atkan Allah SWT. dan Rasulullah SAW. Akibat hukum perbedaan kehujjahan istishab : Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyah, dan Syi’ah, orang hilang berhak Menerima pembagian warisan pembagian warisan dari ahli warisnya yang wafat dan bagiannya ini disimpan sampai keadaannya bisa diketahui, apakah masih hidup, sehingga harta waris itu diserahkan kepadanya, atau sudah wafat, sehingga harta warisnya diberikan kepada ahli waris lain.   Menurut ulama Hanafiyah, orang yang hilang tidak bisa menerima warisan, wasiat, hibah dan wakaf, karena mereka belum dipastikan hidup. Sebaliknya, harta mereka belum bisa dibagi kepada ahli warisnya, sampai keadaan orang lain itu benar-benar terbukti telah wafat, karena penyebab adanya waris mewarisi adalah wafatnya seseorang. Alasan mereka dalam hal ini adalah karena istishhab bagi mereka hanya berlaku untuk mempertahankan hak (harta orang hilang itu tidak bisa dibagi), bukan untuk menerima hak atau menetapkan hak baginya (menerima waris, wasiat, hibah dan wakaf).
G.    Relevansi Istishab dengan UU Positif serta terhadap Perkembangan Masyarakat pada Zaman Sekarang
Istishab dipergunakan dalam Undang-Undang Pidana sebagai landasan, karena segala sesuatu dipandang mubah sebelum ada ketentuan tegas yang menetapakan keharamannya, dan kebanyakan dari hukum Undang-Undang perdata pun demikian. Dalam istishab pada dasarnya seseorang itu dinyatakan tidak bersalah sampai ada bukti secara meyakinkan bahwa orang tersebut bersalah. Prinsip ini di dalam hukum positif Indonesia khususnya dikenal dengan istilah praguga tak bersalah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Istishab merupakan landasan hukum yang masih diperselisihkan akan tetapi kita sebagai umat Islam sepatutnya kita mempelajari dan mengatahui setiap hukum-hukum yang ada.
Istishab merupakan suatu hukum yang menganggap tetapnya status sesuatu seperti keadaanya semula selama belum terbukti sesuatu yang mengubahnya.
Dalam melihat hukum istishab, kita jangan melihat jangan melihat dari satu sudut pandang saja, akan tetapi mempejari secara cermat mengenai seluk beluk istishab itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Efendi, Satri. Ushul Fiqh. Cet. 1 ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008
Koto, Alauddin. Ilmu Fiqhi dan Ushul Fiqih. Cet. 1; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004
Yahya, Muhtar. Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqhi Islam. Bandun : PT Al-Marif, 1986
Djazuli, A., Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Effendi, Satria, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Rifa’i, Moh., Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, t.t.
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh Jilid 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.Umam, Chaerul, dkk, Ushul Fiqih 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2000.
Diposkan oleh Safar Broow di 05.52
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter