Tuesday 15 May 2018

RUJUK



                                                      MAKALAH

                                                         RUJUK
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Munakahah yang diampu oleh
                                  Bapak Ainul Haq Nawawi, H. MA


                                                  Oleh:
                                       Oktinur Maulida ( 20170701012112 )
                                       Nur Ainita           ( 20170701012103 )
















                     PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
                                          JURUSAN TARBIYAH
               SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
                                                                2018









                                                                 i


                                         
                                           KATA PENGANTAR

    Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah swt. yang maha kuasa atas nikmat yang diberikan kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Fiqih Munakahah yang diampu oleh bapak Ainul Haq Nawawi.
   Shalawat teriring salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita sang revolusioner Islam yakni nabi Muhammad saw. Yang telah memberikan cahaya dalam diri kita yakni adanya agama islam. Kami membuat makalah ini dengan maksud dan tujuan agar pembaca dapat menambah wawasan dan pengetahuan sehingga menjadi muslim yang unggul dalam ilmu, professional dalam karya, dan mermartabat dengan akhlaqul karimah.
   Kami sadari sepenuhnya bahwa makalah yang berjudul “ Rujuk “ yang kami susun ini, masih sangat jauh dari kesempurnaan, baik dari segfi penulisan maupun isinya yang masihkurang tepat. Kesalahan demikian adalah karena masih sangat terbatas ilmu yang kami miliki ini, oleh karena itu dengan segala    kerendahan hati kami harapkan kritik dan saran yang membangun selalu mengalir untuk keempurnaan makalah ini.
   Sebagai makalah sederhana yang kami harapkan kepada seluruh pecinta ilmu pengetahuan, sudah sepatutnya kita memohon kepada Allah swt. semoga Allah senantiasa selalu memberkati pikiran dan semua tindakan yang kita lakukan. Allahumma Aamiin.





                                                                 Pamekasan, 02 April 2018


                                                                                         Penulis
                                                                                                                                                                                                                                              Kelompok 16







                                                                  ii
                                                     DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL………………………………………………………………i

KATA PENGANTAR…………………………………………………………….ii

DAFTAR ISI……………………………………………………………………….iii

BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang………………………………………………………………1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………………………...1
C.     Tujuan Penulisan…………………………………………………………….2

      BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rujuk………………………………………………………………...3
B.     Dasar Hukum Rujuk……………………………………………………………..3
C.     Syarat dan Rukun Rujuk…………………………………………………………4
D.    Prosedur Rujuk…………………………………………………………………..6

     BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………...8
B.     Saran…………………………………………………………………………….8

     DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………9












                                                           iii

                                                                 BAB 1
PENDAHULUAN
    A.Latar Belakang
   Rujuk merupakan upaya untuk berkumpul kembali setelah terjadinyab bperceraian, para ulama sepakat bahwa rujuk itu diperbolehkan dalam islam, upaya rujuk ini diberikan sebagai alternative terakhir untuk menyambung kembali hubungan lahir batin yang telah putus. Rujuk dapat menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana dalam perkawinan, namun antara keduanya terdapat perbedaan yang prinsip dalam rukun yang dituntut untuk sahnya kedua bentuk lembaga tersebut. Ulama sepakat bahwa rujuk tidak memerlukan wali untuk mengakadkannya, tidak perlu dihadiri oleh kedua orang saksi dan tidak perlu mahar. Dengan demikian pelaksanaan rujuk lebih sederhana dibandingkan dengan perkawinan ( Syarifuddin,m 2006:339 ). Akan tetapi yang menjadi masalah bagaimana caranya suami untuk rujuk pada istrinya? Dalam masalah ini timbul perbedaan pendapat.
   Merujuk istri yang ditalak raj’i adalah diperbolehkan. Demikian menurut kesepakatan pendapat para imam madzhab. Tetapi, para imam mazhab berbeda pendapat tentang hukum menyetubuhi istri yang sedang menjalani iddah dalam talak raj’i, apakah diharamka atau tidak? Menurut pendapat imam Hanafi dan imam Hanbali pendapat yang kuat “ tidak haram”. Sedangkan menurut pendapat imam Maliki, imam Syafi’ie, dan imam Hanbali yang lainnya “ haram “. Apakah setelah disetubuhi istri tersebut telah menjadi rujuk atau tidak?. Dalam masalah ini, beberapa imam mazhab berbeda pendapat. Menurut pendapat imam Hanafi dan imam Hanbali daloam satu riwayat menyatakan bahwa “jika diuniatkan rujuk, maka dengan sendirinya persetubuhan itu terjadi rujuk “ ( Al- Dimasyqi, 2010:375 ).
  Dalamkitab bidayah al- Mujtahid karangan ibnu Rusyd, member penjelasan yang sama bahwa menurut imam Syafi’ie, rujuk hanya dapat terjadi dengan kata-kata saja dantidak sah hanya menggauliatau gauli istri tidak perlu niat. Sedangkan menurut imam Malik bahwa rujuk dapat terjadi dengan percampuran atau menggauli istri tetapi harus dengan niat, tanpa niat rujuk itu tidak sah.

  B.Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian rujuk?
2.      Apa dasar hukumnya?
3.      Apa saja syarat dan rukunnya?
4.      Bagaimana prosedur rujuk?

                                                                           1

   C.Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui tentangpengertian rujuk
2.      Mengetahui tentang dasar hukum rujuk
3.      Mengetahui tentang syarat dan rukun rujuk
4.      Mengetahui tentang prosedur-prosedur rujuk
































                                                                        2
                                                    
BAB II

                                                           PEMBAHASAN

1)      Pengertian rujuk
Rujuk dalam bahasa arab berarti kembali. Artinya, hidup sebagai suami istri antara laki-laki dan wanita yang melakukan perceraian dengan jalan talak raj’i dalam masa iddah tanpa pernikahan baru.
Menurut fuqaha, pengertian rujuk adalah:
a)      Menurut imam Malik, rujuk adalah kembalinya istri yang telah ditalak selain ba’in, kepada perlindungan suami, dengan tanpa ada pembaharuan akad serta dalam masa iddah.
b)      Menurut imam Syafi’i, rujuk adalah mengembalikan status seorang wanita dalam satu ikatan perkawinan dari talak yang bukan ba’in dalam maa iddah melalui cara-cara tertentu.
c)      Menurut imam Hanbali, rujuk adalah mengembalikan keadaan istri kepada keadaan yang semula setelah terjadinya talak raj’i dan masih berada dalam masa iddah tanpa akad yang baru.
d)     Menurut imam Hanafi, rujuk adalah melanjutkan pernikahan dengan bekas istri yang ditalak raj’i dalam masa iddah.
      Dari beberapa pengertian rujuk tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya seorang istri yang ditalak selama dalam masa iddah kepada perlindungan suami dengan cara-cara tertentu tanpa ada akad yang baru.[1]
2)      Dasar penetapan sahnya rujuk
Setelah adanya pemaparan tentang pengertian rujuk tersebut, maka perlu disampaikan beberapa dasar hukum tentang penerapan sahnya rujuk. Allah swt. berfirman dalam Qur’an surah al- Baqarah: 228:
والمطلقت يتر بصن با نفسهن ثلثة قروء ولا يحل لهن ان يكتمن ما خلق الله في ارحا مهن ان كن يؤمن بالله واليوم الاخر
وبعولتهن احق بردهن في ذلك ان ارادوا اصلا حاArtinya: Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri( menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.
Dengan demikian, sunah hukumnya bagi suami untuk merujuk istrinya apabila dilandasi oleh niat yang tulus dan benar-benar menghendaki adanya ishlah ( perdamaian) diantara keduanya. Dan haram hukumnya apabila untuk main-main, menyakiti, melecehkan, maupun untuk balas dendam sehingga istri tidak menikah dengan laki-laki lain.[2]
Dengan demikian, hukum rujuk terbagi menjadi lima macam:
a)      Wajib, terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak
b)      Haram, apabila rujuknya itu menyakiti si istri.
c)      Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan berfaidah bagi keduanya ( suami istri )
d)     Ja’iz ( boleh), ini adalah hukum rujuk yang asli.
e)      Sunah, jika maksud suami dalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagikeduanya.
3)      Syarat dan rukun rujuk
A.    Istri. Keadaan istri disyaratkan:
a)      Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila ditalak, terus putus pertalian antara keduanya, si istri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.
b)      Istri yang tertentu. Kalau suami menalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada sala seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujukkan, rujuknya itu tidak sah.
c)      Talaknya adalah talak raj’i. Jika ia ditalak dengan talak tebus atau talak tiga, ia tak dapat dirujuk lagi.
d)     Rujuk terjadi sewaktu istri masih dalam iddah. Firman Allah swt. dalam surah al-Baqarah: 228:
و بعو لتهن ا حق بر د هن في ذ لك
Artinya:….Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu..
B.     Suami.
Rujuk itu dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.
C.     Saksi
Para ulama’ berselisih paham, apakah saksiitu wajib menjadi rukun atau sunah. Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan sunah.[3]


D.    Sighat ( lafadz ), Sighat ada dua macam:
a)      Terang-terangan, misalnya dikatakan, “ saya kembali kepada istri saya” atau  “saya rujuk kepadamu”.
b)      Melalui sindiran, misalnya, “ saya pegang engkau, atau menikah engkau” dan sebagainya. Sighat itu sebaiknya merupakan perkataan tunai, berarti tidak digantungkan dengan sesuatu. Umpamanya, dikatakan,” saya kembali kepadamu jika engkau suka”, atau “ kembali kepadamu, kalu si fulan datang”, rujuk yang digantungkan dengan kalimat seperti itu tidak sah.
c)      Dengan perbuatan: ada ikhtilaf dikalangan ulama’ atas hukum rujuk dengan perbuatan. Imam Syafi’ie berpendapat tidak sah, karena dalam ayat diatas, Allah menyuruh sup[aya rujuk tersebut dipersaksikan, sedangkan yang dapat dipersaksikan hanya dengan sighat ( perkataan). Perbuatan seperti itu sudah tentu tidak dapat dipersaksikan oleh orang lain. Akan tetapi, menurut pendapat kebanyakan ulama, rujuk dengan perbuatan itu sah.
Menurut imam Malik, ,engatakan bahwa rujuk dengan penggaulan istri hanya dianggap sah apabila diniatkan untuk   merujuk. Karena bagi golongan ini, perbuatan, disamakan dengan kata-kata dan niat. Menurut pendapat imam abu Hanifah, yang mempersoalkan rujuk dengan penggaulan, jika ia bermaksud merujuk dan ini tanpa niat.
Perbedaan pendapat antara imam Malik dengan imam abu Hanifah, karena imam abu Hanifah berpendapat bahwa rujuk itu mengakibatkan halalnya pergaulan,karena disamakan dengan istri yang terkena illa’ ( sumpah tidak akan menggauli istri), dan istri yang terkena dzihar ( pengharaman istri atas dirinya), disamping karena hak milik atas istri belum terlepas darinya, sehingga terdapat hubungan saling mewarisi antara keduanya. Sedangkan imam Malik berpendapat bahwa menggauli istri yang ditalak raj’i adalah haram, hingga suami merujuknya. Oleh karena itu, diperlukan niat.
          Ketika rujuk, apabila rujuk itu berarti meneruskan pernikahan yang lama, sehingga tidak perlu wali dan keridaan orang yang dirujuki. Menurut abu Hanifah, mencampuri istri yang sedang dalam iddah raj’iyah itu halal bagi suami yang menceraikannya. Hal tersebut karena dalam ayat itu, ia masih disebut suami. Rujukjuga sah meskipun tidak dengan keridaan si perempuan dan tanpa sepengetahuannya, karena rujuk itu berarti mengekalkan pernikahan yang telah lalu. Kalau seorang perempuan dirujukoleh suaminya, sedangkan dia tidak tahu, kemudian sesudah lepas iddahnya, perempuan itu menikah denganm laki-laki lain, nikah yang kedua itu tidak sah dan batal dengan sendirinya, dan perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suami pertama.[4]



4)      Prosedur rujuk
Pasangan mantan suami istri yang akan melakukan rujuk harus datang menghadap PPN( Pegawai Pencatat Nikah) atau Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa atau lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak atau cerai.
Adapun prosedurnya sebagai berikut:
a.       Dihadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan minimal dua orang saksi.
b.      PPN mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya dihadapan suami- istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
c.       PPN membuatkan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk rangkap dua dengan nomor dan  kode yang sama.
d.      Kutipan diberikan kepada suami istri yang rujuk.
e.       PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan.
f.       Suami-istri dengan membawa Kutipa Pendaftaran Rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing.
g.      Pengadilan agam memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk.
  Ketentuan tentang pencatatan rujuk ini hanya didasarkan kepada konsep maslahat mursalah, karena tidak ada nash yang mengaturnya. Dasar konsep ini adalah untuk membangun suatu hukum untuk mewujudkan kemaslahatan umat, sebab sebagaimana nikah rujukpun hanya bisa dibuktikan dengan akta. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban hukum dan administrasi dalam masyarakat.
  Memperbaiki hubungan suami istri dengan mengembalikan mantan istri kepangkuan mantan suaminya merupakan suatu sikap yang terpuji dan hal ini tidak akan bisa terwujud kecuali apabila masing-masing pihak memenuhi hak-hak yang harus dilaksanakannya maka Allah menjelaskan secara ringkas suatu undang-undang yang mengatur hubungan timbal balik antara suami dengan istrui. Yaitu adanya persamaan hak antara keduanya dalam segala hal. Yang dimaksud dengan persamaan hak disini adalah bahwa antara keduanya hendaknya saling menghargai, dan mencukupi selayaknya hubungan suami istri.[5] Firma Allah dalam surah al-Baqarah ayat 231, yang artinya:
واذا طلقتم النساء فبلغن اجلهن فام سكوهن بمعروف اوسرحوهن بمعروف  ولا تمسكوهن ضرارالتعتدوا  ومن يفعل ذلك فقدظلم نفسه  ولاتتخذواايت الله هزوا واذكروانعمت الله عليكم وما انزل عليكم من الكتب والحكمة يعظكم به  واتقواالله واعلمواان الله بكل شيئ عليم
“ Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujukimereka untuk member kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadekan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al kitab dan al hikamah ( as sunah). Allah member pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkannya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah maha Mengetahui segalasesuatu” (Soenarjo dkk, 1989:37).[6]




















                                                                  BAB III
                                                                PENUTUP
A.    Kesimpulan
   Rujuk adalah kembalinya seorang istri yang ditalak raj’i selama dalam masa iddah kepada perlindungan suami dengan cara-cara tertentu tanpa ada akad yang baru. Syarat rujuk adalah sebagai berikut:
a)      Saksi untuk rujuk
b)      Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c)      Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d)     Isteri telah dicampuri
e)      Istri baru dicerai dua kali
f)       Isteri yang dicerai dalam masa iddah raj’i
    Sedangkan rukun rujuk yaitu sebagai berikut:
a)      Ada suami yang merujuk atau wqakilnya.
b)      Ada isteri yang dirujuk dan sudah dicampuri.
c)      Kedua belah pihak sama-sama suka.
d)     Dengan pernyataan ijab dan qabul.
   Rujuk dianjurkan dalam islam selama dapat lebih baik jika membina kembali rumah tangganya, bukan untuk tujuan kejahatan atau balas dendam.

B.     Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masihg banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itru, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan karya-karya kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca. Amiin…….





                                                              8





                                         DAFTAR PUSTAKA

Slamet Abidin dan Aminuddin. Fiqih Munakahah. Bandung: CV Pustaka Setia, 1999

Beni Ahmad Saebani. Fiqih Munakahat. Bandung: CV Pustaka Setia, 2010

Zainullah. Komplikasi Hukum Islam.PT Remaja Rosdakarya,2001














              

                                                                           9


[1] Selamet Abidin, Fiqih Munakahah (Bandung:cv pustaka setia, 1999) hlm.31-32

                                                                                                3
[2] Beni Ahmad Saebani, Fiqih Munakahat (Bandung: cv pustaka setia, 2010) hlm. 62-63
[3] Ibid. hlm. 64
                                                                                              4
[4]Ibid hlm. 64-65
                                                                                               5
[5] Zainullah, Komplikasi Hukum Islam (Bandung: PT Rosdakarya,2001) hlm. 51-53
                                                                                                6
[6] Ibid. hlm. 51-53
                                                                                              7