MAKALAH
PERBANDINGAN DEMOKRASI
DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN
Makalah
Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : PKN (Pendidikan
Kewarganegaraan)
Oleh
Sofiah
Silfia
Ningsih
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang bertemakan
“Demokrasi di Indonesia dan Negara lain”
Makalah
ini berisikan tentang informasi bagaimana perbandingan antara demokrasi yang di
jalankan oleh Negara Indonesia dengan Negara lain yang juga menganut system
demokrasi yang sama.
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang bagaimana
demokrasi yang di jalan kan Australia dan perbandingannya dengan Negara kita
sendiri.kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena
itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Penulis
Sofiah
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
…………………………………………………………………… 01
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………. 02
DAFTAR ISI
……………………………………………………………………………… 03
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ………….……………………….…………………………………
04
B.
Tujuan
…………….……………………………….………………………………. 05
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia ……….……………………………….…….
07
B.
Pelaksanaan
Demokrasi di Luar Negeri ….………………………………….…….
07
C.
Perbedaan
Demokrasi di Indonesia dan Luar Negeri ………………………..……. 10
D.
Hubungan
Agama dan Demokrasi …………………………………….……..…….
11
BAB III KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
…………………………………………………………………….….. 13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………...… 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata
demokrasi barangkali
sangat sering kita dengarkan apalagi ketika kita menyaksikan berita-berita
politik. Sejak berdirinya negara Indonesia secara resmi mungkin kita mulai
mendengar istilah demokrasi.
Istilah demokrasi makin meluas penggunaanya manakala terjadi reformasi pada
tahun 1998. Sebagai sebuah politik, sistem pemerintahan kita yang menganut
sistem presidensial begitu dalam terkait dengan paham demokrasi. Oleh karena
itu dalam decade terahir ini hampir seluruh warga di dunia mengaku menjadi
penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.
Konsep demokrasi diterima oleh
hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh
keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling
unggul menganut sistem demokrasi, demokrasi harus berdasarkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan negara itu dikelola oleh rakyat, dari
rakyat dan untuk rakyat.
Indonesia merupakan salah satu
negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak
menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Sebagai sebuah
gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba
diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai hal dengan
negaramasyarakat telah diatur dalam UUD 1945.
Para pendiri bangsa berharap agar
terwujudnya pemerintahan yang melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Semua itu merupakan gagasan-gagasan dasar
yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.
Sebagai bentuk kesungguhan negara
Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh
jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga
dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan
dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia
adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.
Budaya demokrasi di Indonesia perlu
dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta
hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong
royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya
individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui
arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.
Adapun dalam tulisan ini akan
dibahas mengenai demokrasi di Indonesia dan Negara lain yang juga menganut
system demokrasi yang berbeda dengan Negara Indonesia.
B. TUJUAN
·
Untuk
mengetahui perbedaan yang di anut demokrasi antara Indonesia dengan Negara lain.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan
penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya
Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang
dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang
kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia
sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama
kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden
Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan.
Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang
diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk
kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan militer Soeharto
tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999
yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
B. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia
sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan
mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi
Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia
dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia
yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan
besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi
dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai,
keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu,
membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC),
membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah
prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat
berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan
makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia yang ke enam yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia yang ke enam yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia.
Pertama, demokrasi akan membawa
situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim,
demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa
demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama.
Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama
periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil
menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang
kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang
meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di
Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian
orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di
Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa
negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan
tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang
dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. beliau juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. beliau juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.
C. Demokrasi
di luar negri atau Negara komunis
Kajian dalam demokrasi diluar negeri ini penulis menspesifikasikan
kajian pada Negara Australia yang juga menganut system demokrasi yang sama
dengan yang ada di Negara Indonesia.
a. Demokrasi Australia
1)
Sistem Pemerintahan Australia
Sistem pemerintahan Australia
dibangun di atas tradisi demokrasi liberal. Berdasarkan nilai-nilai toleransi
beragama, kebebasan berbicara dan berserikat, dan supremasi hukum,
lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan
model Inggris dan Amerika Utara. Pada saat yang sama, mereka khas Australia.
2)
Pemerintah
yang bertanggungjawab
Salah satu
demokrasi yang tertua dan lestari di dunia, Persemakmuran Australia didirikan
pada 1901 ketika bekas koloni Inggris ini – kini enam negara bagian – sepakat
untuk menjadi federasi. Praktik dan prinsip demokrasi yang membentuk parlemen
kolonial pra-federasi (seperti ‘satu orang, satu suara’ dan hak pilih wanita)
diberlakukan oleh pemerintah federal Australia yang pertama.
Koloni
Australia mewarisi tradisi pemilu dari Inggris yang mencakup hak pilih terbatas
dan pemungutan suara umum dan ganda. Pelanggaran seperti suap dan intimidasi
pemilih mendorong perubahan pemilihan umum. Australia mempelopori reformasi
yang menopang praktik pemilu demokrasi modern.
Pada 1855,
Victoria memperkenalkan pemilihan umum secara rahasia, yang menjadi terkenal di
seluruh dunia sebagai ‘pemilu Australia’. Pada 1856, Australia Selatan
menghapuskan persyaratan profesional dan harta serta memberi hak pilih kepada
seluruh pria dewasa, kemudian pada 1892 memberi wanita dewasa hak pilih. Pada
dasawarsa 1890an koloni-koloni tersebut memberlakukan prinsip satu suara per
orang, menghentikan praktik pemungutan suara ganda.
Pemerintah
Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua
majelis: Dewan Perwakilan dan Senat. Para menteri yang diangkat dari kedua
majelis ini menjalankan fungsi eksekutif, dan keputusan kebijakan dibuat dalam
rapat-rapat Kabinet. Selain pengumuman keputusan, diskusi Kabinet tidak
disebarluaskan. Para menteri terikat oleh prinsip solidaritas Kabinet, yang
sangat mencerminkan model Inggris yakni Kabinet bertanggungjawab kepada
parlemen.
Walaupun
Australia adalah bangsa yang merdeka, Ratu Elizabeth II dari Inggris secara
resmi juga merupakan Ratu Australia. Ratu menunjuk Gubernur Jenderal (atas
saran dari Pemerintah Australia terpilih) untuk mewakilinya. Gubernur Jenderal
memiliki kekuasaan yang luas,tetapi berdasarkan konvensi hanya bertindak atas
saran para menteri dalam hampir semua urusan.
3)
UUD
tertulis
Seperti
Amerika Serikat namun berbeda dengan Inggris, Australia memiliki undangundang
dasar tertulis. UUD Australia merumuskan tanggung jawab pemerintah federal,
yang mencakup hubungan luar negeri, perdagangan, pertahanan dan imigrasi.
Pemerintah negara bagian dan teritori bertanggungjawab atas semua urusan yang
tidak dilimpahkan kepada Persemakmuran, dan mereka juga mematuhi prinsip
pemerintah yang bertanggungjawab. Di negara bagian, Ratu diwakili oleh seorang
Gubernur untuk setiap negara bagian.
Pengadilan
Tinggi Australia menangani sengketa antara Persemakmuran dan negara bagian.
Banyak keputusan pengadilan memperluas kekuasaan dan tanggung jawab konstitusional
pemerintah federal.
UUD
Australia hanya dapat diubah dengan persetujuan pemilih melalui suatu
referendum nasional di mana seluruh orang dewasa yang masuk dalam daftar
pemilih harus ikut serta.
Rancangan
undang-undang yang berisi amandemen pertama-tama harus disahkan oleh kedua
majelis parlemen tersebut atau, dalam situasi tertentu saja, hanya oleh salah
satu majelis parlemen. Setiap perubahan UUD harus disetujui oleh mayoritas
ganda – mayoritas pemilih nasional dan mayoritas pemilih di mayoritas negara
bagian (sekurangnya empat dari enam negara bagian). Jika satu atau bebeberapa
negara bagian tertentu terkena dampak isi referendum tersebut, mayoritas
pemilih di negara-negara bagian tersebut juga harus menyetujui perubahan
tersebut. Ini sering disebut dengan kaidah ‘tiga mayoritas’.
Ketentuan
mayoritas ganda membuat perubahan UUD menjadi sulit. Sejak federasi berdiri
pada 1901, hanya delapan dari 44 usulan amandemen UUD yang disetujui.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal. Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
Pemilih pada umumnya enggan mendukung apa yang mereka pandang sebagai peningkatan kekuasaan pemerintah federal. Negara bagian dan teritori juga boleh menyelenggarakan referendum.
4)
Kedaulatan
parlementer
UUD
Australia menjabarkan kekuasaan pemerintah dalam tiga bagian – legislatif,
eksekutif dan yudikatif – tetapi menegaskan bahwa anggota legislatif harus juga
anggota eksekutif. Pada kenyataannya, parlemen mendelegasikan wewenang
penyusunan undang-undang yang luas kepada eksekutif. Pemerintah dibentuk di Dewan
Perwakilan Rakyat oleh partai yang mampu meraih mayoritas di majelis tersebut.
Partai
minoritas seringkali menjadi penyeimbang kekuasaan di Senat, yang berfungsi
sebagai majelis kaji ulang keputusan-keputusan pemerintah. Para senator dipilih
untuk masa bakti enam tahun, dan dalam satu pemilihan umum biasa hanya separuh
senator yang menghadapi pemilih.
Di semua
parlemen Australia, pertanyaan dapat diajukan tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu, dan menerapkan giliran yang ketat antara pertanyaan pemerintah dan
Oposisi kepada para menteri selama Waktu Tanya- Jawab. Oposisi menggunakan
pertanyaan untuk mencecar pemerintah. Pemerintahan memberi kesempatan kepada
para menteri untuk menjelaskan kebijakan dan tindakan pemerintah secara
positif, atau untuk menyerang Oposisi.
Apa pun
yang diucapkan di parlemen dapat disebarluaskan dengan berimbang dan akurat
tanpa kekhawatiran akan tuntutan pencemaran nama baik. Keriuhan Waktu
Tanya-Jawab dan debat parlemen disiarkan dan diberitakan secara luas. Ini
membantu membangun reputasi debat publik yang tangguh di Australia, dan
berfungsi sebagai kendali informal atas kekuasaan eksekutif
5)
Kekerapan
pemilihan umum
Pemilihan
umum nasional harus diselenggarakan dalam jangka waktu tiga tahun sejak sidang
pertama parlemen federal yang baru. Masa bakti rata-rata parlemen sekitar dua
setengah tahun. Pada praktiknya, pemilihan umum diadakan ketika Gubernur
Jenderal menyetujui permintaan dari Perdana Menteri, yang memilih tanggal
pemilihan umum.
Partai
yang berkuasa berganti rata-rata setiap lima tahun sejak federasi berdiri pada
1901, akan tetapi masa bakti pemerintah sangat bervariasi. Partai Liberal
memimpin koalisi dengan masa bakti paling lama — 23 tahun — dari 1949 hingga
1972. Sebelum Perang Dunia II, beberapa pemerintahan bertahan kurang dari satu
tahun, tetapi sejak 1945 hanya terjadi tujuh kali pergantian pemerintahan.
6)
Pemungutan
suara
Seluruh
warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam
pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari
pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
7)
Partai
Seperti
halnya di negara lain, partai politik Australia dan kegiatan internalnya
umumnya tidak diatur, namun disiplin internal partai sangat ketat. Australia
memiliki sistem resmi pendaftaran partai dan pelaporan kegiatan partai melalui
Komisi Pemilihan Australia dan komisi setara di tingkat negara bagian dan
teritori.
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.
Australia memiliki empat partai politik utama. Partai Buruh Australia (ALP) adalah partai sosial demokrat yang didirikan oleh gerakan buruh Australia. ALP telah berkuasa sejak akhir 2007. Partai Liberal adalah partai sayap kanan tengah. Partai Nasional Australia, sebelumnya Partai Negeri, adalah partai konservatif yang mewakili kepentingan pedesaan. Partai Hijau Australia adalah partai sayap kiri dan lingkungan.
Partai politik utama Australia memiliki tata cara terstruktur untuk melibatkan anggota mereka dalam pengembangan kebijakan partai atas isu tertentu. Politisi terpilih jarang yang menentang partai mereka di parlemen.
Meskipun
para komentator Australia mengamati bahwa pemilihan umum semakin bersifat
‘presidensial’ dalam arti beberapa metode kampanye Amerika telah digunakan,
struktur dasar sistem Australia cenderung menekankan posisi kebijakan daripada
kepribadian perorangan politisi.
Seperti
halnya di negara demokrasi lainnya, biaya kampanye pemilu dan sumber dana
kegiatan politik menjadi isu di Australia. Sejak 1984, sistem pendanaan publik
(dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Australia) dan keterbukaan kampanye
pemilihan umum telah diterapkan. Partai harus meraih sedikitnya 4 persen dari
suara yang sah dalam pemilihan yang mereka ikuti untuk menerima dana publik.
Partai-partai
harus mengungkapkan pengeluaran kampanye dan sumber-sumber sumbangan di atas
batas yang sudah ditentukan. Calon perorangan juga harus mengungkapkan sumber
sumbangan di atas batas tertentu. Partai dan perorangan yang mengikuti
pemilihan umum tidak secara berturut-turut harus mengungkapkan hadiah dan
sumbangan yang diterima di selang kampanye.
8)
Hubungan
Antar Tingkat Pemerintahan
Parlemen
negara bagian tunduk kepada UUD nasional dan konstitusi negara bagian. Hukum
federal mengalahkan hukum negara bagian yang tidak selaras dengannya.
Dalam
praktiknya, kedua tingkat pemerintahan bekerja sama dalam banyak bidang di mana
negara bagian dan teritori secara resmi bertanggungjawab, seperti pendidikan,
transportasi, kesehatan dan penegakan hukum. Pajak penghasilan ditetapkan
secara federal, dan debat antar tingkat pemerintahan mengenai akses ke penerimaan
dan fungsi pengeluaran yang tumpang tindih adalah corak permanen politik
Australia. Lembaga pemerintah daerah dibentuk melalui perundang-undangan di
tingkat negara bagian dan teritori. Dewan
Pemerintahan Australia (COAG) adalah forum untuk memprakarsai, mengembangkan
dan menerapkan reformasi kebijakan nasional yang menuntut tindakan kerja sama
antar tiga tingkat pemerintahan: nasional, negara bagian atau teritori, dan
daerah. Sasarannya mencakup penanganan isu besar dengan kerja sama dalam
reformasi struktural pemerintah dan reformasi untuk mencapai ekonomi nasional
yang terintegrasi dan efisien serta pasar tunggal nasional
COAG
terdiri dari perdana menteri, perdana menteri negara bagian, ketua menteri
teritori, dan presiden Asosiasi Pemerintah Daerah Australia. Selain itu, dewan
menteri (terdiri dari menteri nasional, negara bagian dan teritori, dan bila
relevan, perwakilan pemerintah daerah dan pemerintah Selandia Baru dan Papua
Nugini) bertemu secara teratur untuk mengembangkan dan menerapkan tindakan
antar-pemerintah di bidang-bidang kebijakan khusus.
D.
Perbedaan Demokrasi Indonesia dengan
Negara Lain
Bentuk sistem pemerintahan apapun
yang dijalankan dalam suatu negara tersebut bisa dikategorikan sebagai negara
yang memiliki pemerintahan demokratis apabila bisa menampung aspirasi dari
masyarakatnya serta membawa kearah yang lebihbaik dengan dukungan masyarakatnya
juga. Sistem perlementer yang ada di
Australia sudahcukup menggambarkan bentuk demokrasi pada porsi yang tepat.Dimana
pada level Ke-Negaraan masing-masing
beserta latar belakang sejarah negara danperkembangannya, masing-masing terdapat juga efisiensi proporsionalitas
suatu sistem teruji, karena fakta
menunjukkan bahwa keberhasilan dan pengakuan internasional baik melalui sistem
politik maupun eksistensi negara itu sendiri.Karena dengan adanya perwakilan rakyat yang dipilih secara sah dan legal
yang duduk di kursi pemerintahan.
Perbedaan system demokrasi yang ada
di Indonesia dengan Negara lain meliputi :
Pertama, Dalam perjalanan sitem
politik di Indonesia banyak bukti menunjukan bahwa UUD tidak dapat dijadikan
pegangan dalam sistem pilitik maupun penegakan hukum. Telah terjadi empat
periode pemerintahan masa Kemerdekaan (1945-1959), era Demokrasi Terpimpin
(1959-1966), masa Orde Baru (1966-1998) dan era Reformasi (1998-Sekarang). Sedangkan
dinegara lain UUD menjadi pegangan pokok dalam system penegakan hukum.
Kedua, pada saat kemerdekaan dulu
berlaku tiga macam UUD(1945, RIS dan 1950) namun dalam prosesnya sitem
demokrasi dan hukum dapat ditegakan. Dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945
kembali berlaku dan dinyatakan penggunaan sistem Demokrasi Terpimpin, namun
yang berlaku sistem otoritarian (Hatta, Demokrasi Kita, 1960). Kemudian beralih
pada masa Demokrasi Orde Baru 1966. Rakyat dan pemerintah bekerjasama
menjalankan pemerintahan yang demokratis dan menegakan hukum dengan semboyan
“kembali ke UUD 1945 dengan murni dan konsekuen”. Kemudian belangsung Era
Reformasi yang diawali perubahan mendadak dari sistem politik otoriter ke
sistem demokrasi. Pada saat pergantian kepemimpinan di bawah presiden BJ
Habibie, sistem demokrasi berubah 180 derajat. Kebebasan membentuk partai
politik, Lembaga-lembaga perwakilan bebas berbicara.
E. Hubungan
Agama Dan Demokrasi
Agama, bagian dari salah satu kebutuhan
pokok manusia dan ia tetap berperan dalam segala aspek kehidupan yang
berlangsung pada manusia, begitu juga dalam hubungannya dengan demokrasi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Julian Huxley
dam Norholis majid “manusia selalu concerned tentang nasibnya, artinya tentang
kedudukan dan perannya dalam alam raya ini, bagaiman ia mempertahankan
kedudukan itu dan bagaimana pula ia memenuhi peranannya tersebut.
Dalam dunia demokrasi agama menjadi
tolak ukur, sebagai pandu dalam menjalankan progresnya kedepan yang dilaksanakannya
demi, oleh dan untuk rakyat guna menemukan kemaslahatan dan kesejahteraan
manusia pada umumnya.
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasaan diatas dapat disimpulkan bahwa Kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi
dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di
Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna,
berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga
Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
DAFTAR
PUSTAKA
http://robihartopurba.blogspot.co.id/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html
di akses pada tanggal 21 Marer 2015
Nurcholish Majid,
1987. Islam kemoderenan dan keindonesian.
Mizan. Bandung.