MAKALAH
PERAN WARGA
DALAM SUATU NEGARA INDONESIA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah PPKN
Dosen Pengampu: Erie Hariyanto .DR.,M.H
Oleh :
PROGRAM STUDI
AL- AHWALUS SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI MADURA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik lagi. Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang.
Oleh kerena itu kami
harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
Pamekasan, 5 September
2018
DAFTAR ISI
Halaman Judul..................................................................................................
Kata Pengantar................................................................................................. i
Daftar Isi.......................................................................................................... ii
PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang Masalah....................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan
Makalah.................................................................................... 1
PEMBAHASAN ............................................................................................ 2
A.
Pengertian
Sistem Pemerintahan.......................................................... 2
B.
Sistem
Pemerintahan Indonesia............................................................ 9
PENUTUP ..................................................................................................... 19
A.
Kesimpulan........................................................................................... 19
B.
Saran..................................................................................................... 19
Daftar Pustaka..................................................................................................
20
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Secara
luas sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “ Sistem Pemerintahan Indonesia‘’[1].
B. Perumusan Masalah
1) Apakah pengertian Sistem Pemerintahan?
2) Apakah perbedaan antara Parlementer dan
Presidensial?
3) Apakah perbedaan antara Pemerintahan Monarki
dan Republik?
4) Bagaimana Sistem Pemerintahan di Indonesia?
C. Tujuan Makalah
1) Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Sistem Pemerintahan
2) Mengetahui perbedaan antara Parlementer dan
Presidensial
3) Mengetahui perbedaan pemerintahan Monarki dan
Republik
4) Mengetahui Sistem Pemerintahan di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
1.
Tiga Pengertian Sistem Pemerintahan
a)
Sistem Pemerintahan dalam arti
sempit, yakni sebuah
kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalm sebuah
negara. Berdasar kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistempresidensial.
b)
Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari
hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat
dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini
sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi.
c)
Sistem pemerintahan dalam arti yang
sangat luas, yakni kajian
yang menitikberatkan hubungan antara negaradan rakyat. Berdasar kajian ini
dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki,
pemerintahan aristokrasi, dan
pemerintahan demokrasi.[2]
2.
Sistem Pemerintahan Menurut Para
Ahli
a)
Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yamg memerintah
dan sifat pemerintahannya menjadi enam, yakni monarki, tirani, aristokrasi, logarki, republik, (politea), dan demokrasi.
b)
Polybius membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah
serta sifat pemerintahannya. Berdasr sudut pandang ini dapat dibedakan enam
jenis pemerintahan, yakni monarki,
tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki (oklokrasi).
c)
Krananburg menyatakan adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
d)
Leon Duguit memebagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala
negaranya, yakni sistem republik yang
kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun temurun.
e)
Jellinec membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki. Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Leon
Duguit
3.
Perbedaan Parlementer dan
Presidensial
Sistem
pemerintahan parlementer adalah
sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan
parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling
mempengaruhi.Ciri-ciri Sistem pemerintahan parlementer:
·
Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
·
Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggungjawab pada
parlemen.
·
Susunan anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak
dalam perlemen.
·
Kabinet dapat dijatuhkan dan dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
·
Kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak
dalam satu tangan atau satu orang. [3]
Sistem pemerintahan parlementer
diterapkan di negara Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS
dan UUDS 1950. Sistem pemerintahan
presidensial adalah sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif
boleh dikatakan tidak terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan
parlementer. Ciri-ciri Sistem pemerintahan presidensial:
a) Kekuasaan
pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden, sehingga presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b) Presiden
dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggungjawab kepadanya.
c) Masa jabatan
presiden ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
d) Presiden dan
para memteri tidak bertanggungjawab pada parlemen atau DPR.
Sistem pemerintahan diterapkan di
Amerika Serikat, Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Menurut S.L. Witman,
seperti dikutip Inu Kencana Syafi’i (2011), terdapat empat ciri yang membedakan
sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Sistem pemerintahan
parlementer memiliki ciri sebagai berikut:
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
Sistem
Pemerintahan
Presidensial
|
Didasarkan
pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion
of power).
|
Didasarkan
pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation
of power).
|
Terdapat
saling bertanggungjawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif,
sehingga eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula
parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya
tidak kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas anggota parlemen.
|
Eksekutif
tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun ia (eksekutif)
harus berhenti ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
|
Terdapat
saling bertanggung jawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan
antara kabinet dengan parlemen.
|
Tidak
ada hubungan saling bertanggungjawab antara presiden dan kabinetnya kepada
parlemen; kabinet secara keseluruhan bertanggungjawab pada presiden (chief executive).
|
Eksekutif
(perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala negara (raja/ratu/presiden)
yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas diparlemen.
|
Eksekutif
dipilih oleh para pemilih (para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang
melakukan pemilihan secara langsung melalui dewan pemilih (electoral college).
|
Penyebaran kekuasaan (diffusion of power) sebagai salah satu
ciri sistem pemerintahan parlementer tampak pada pemerintahan koalisi
multipartai. Apabila koalisi terjadi karena proses negoisasi yang intensif, hal
itu akan melahirkan konsensus yang kuat dan akan memberikan sumbangan
terwujudnya kehidupan politik yang stabil.
Didalam sistem kekuasaan yang
menyebar, disamping memperlihatkan dinamika politik yang tinggi karena
berpotensi untuk melahirkan veto, apabila masing-masing kekuatan politik tidak
bijaksana dapat saja melahirkan jalan buntu yang menimbulkan ketidakstabilan
politik. Sebaliknya, pemisahan kekuasaan (separation
of power) pada sistem pemerintahan presidensial cenderung meminimalkan veto
dan jalan buntu karena adanya check and
balance (saling kontrol dan saling imbang) antar lembaga tinggi negara sehingga dapat dicegah
diktatorisme.
4.
Sistem Presidensial Menurut UUD 1945
Didunia
ini tidak ada sistem pemerintahan kembar. Meskipun suatu negara menggunakan
sistem presidensial, antara negara yang satu dengan yang lainnya pasti terjadi
variasi dan modifikasi sesuai kondisi setempat serta konstitusinya. Jika kita
perhatikan lebih lanjut, ternyata dalam sistem pemerintahan presidensial yang
dianut Indonesia yuga sedikit berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial
Filipina dan Amerika Serikat misalnya. Sebagai contoh, Presiden Republik
Indonesia memiliki fungsi yang begitu banyak dan penting. Fungsi presiden
menurut UUD 1945, meliputi:
·
Sebagai kepala negara, presiden melakukan fungsi simbolis dan
seremonial mewakili bangsa dan negara.
·
Sebagai kepala eksekutif, memimpin kabinet dan birokrasi dalam
melaksanakan kebijakan umum.
·
Sebagai kepala eksekutif, mengajukan rancangan undang-undang kepada
legislatif.
·
Sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut dan
angkatan udara.
·
Sebagai pemimpin dalam perumusan kebijakan luar negeri.
Apabila kita cermati Presiden
Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selain sebagai presiden
dan wakil presiden beliau masih memiliki fungsi tambahan, yakni sebagai
pemimpin partai politik. Megawati saat itu sebagai ketua umum PDIP dan Jusuf
Kalla sebagai ketua umum Partai Golkar. Meskipun tidak dalam konstitusi (UUD
1945) tidak ada diktum yang melarang seorang presiden dan wapres sebagai
pemimpin sebagai pemimpin partai politik, seharusnya dalam kepemimpinannya
lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
partainya. Dengan kata lain,ketika seseorang telah menjabat sebagai presiden
atau jabatan publik yang lain, ia telah menjadi pemimpin dan sekaligus
menyediakan dirinya untuk mengabdi kepada publik (rakyat). Karena kekuasaan
presiden sebagaimana tercermin dalam sistem pemerintahan presidensial begitu
besar dan menentukan, banyak pemikiran yang berkembang sebaiknya jabatan
sebagai pemimpin partai (ketua partai politik) ditinggalkan agar dapat
sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara. Jika seorang presiden
dan wapres masih tetap menjabat juga sebagai ketua partai politik,
dikhawatirkan akan memanipulasi jabatannya untuk kepentingan partai politiknya.
Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial tetapi presidennya
tidak sekaligus menjadi ketua partai politik adalah Amerika Serikat. [4]
5.
Perbedaan Pemerintahan monarki dan
republik
Bentuk
pemerintahan modern menurut Jellinek dan Leon Duguit dibagi menjadi du Ykni
kerajaan (monarkhi) dan republik. Monarki adalah negara yang dikepalai oleh
seorang raja secara turun temurundan menjabat untuk seumur hidup. Contoh negara
monarki, malaysia, thailand, jepang, inggris dll. Pemerintahan monarki dibagi
menjadi 3 jenis :
Bentuk
Pemerintahan
|
Penjelasan
|
Monarki
absolut
|
Sistem
pemerintahan yang wewenang dan kekuasaan raja tidak terbatas. Perintah raja
merupakan UU yang harus dilaksanakan. Sistem ini dilaksanakan di Eropa
sebelum revolusi perancis.
|
Monarki
konstitusional
|
Sistem
pemerintahan yang yang kekuasaan
rajanya di batasi oleh konstitusi (UUD). Tindakan raja harus sesuai denga
konstitusi. Mislnya Saudi Arabia, dan Denmark
|
Monarki
parlementer
|
Pemerintahan
yang dikepalai oleh raja dan juga parlemen. Kekuasaan raja sangat terbatas
karena dibatasi konstitusi. Parlemen sebagai wadah para menteri, baik sendiri
maupun bersama-sama bertanggungjawab. Raja hanya sebagai lambang kesatuan
negara. Contoh Inggris, Belanda, Jepang, Thailand
|
Istilah republik berasal dari bahasa
latin res publica yang berarti
kepentingan umum. Negara republik adalah dengan pemerintahan rakyat yang
dikepalai seorang presiden yang dipilih rakyat, oleh rakyat, dan masa jabatan
tertentu. Contoh negara ini, Indonesia, Filipina dan Jerman.Pemerintahan
republik dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
Bentuk
Pemerintahan
|
Penjelasan
|
Republik
presidensial
|
kepala
negara dan kepala pemerintahannya di pegang oleh satu orang, yakni presiden.
Para menteri bertanggung jawab kepada presiden. dipilih rakyat, oleh rakyat,
dan masa jabatan tertentu dan menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD dan
UU. contoh Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Jerman
|
Republik parlementer
|
Presiden
sebagai kepala negara, sedangkan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Italia, India, Pakistan
|
Republik
absolut
|
merupakan
sistem pemerintahan yang sudah banyak ditinggalkan. Jerman semasa hitler.
Republik
Italia semasa Musolini
|
B. Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Garis Besar Amandemen UUD1945
1)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (pasal
1)
2)
MPR merupakan lembaga bikameral yang terdiri dari DPR dan DPD
(pasal 2)
3)
Presiden dan wakil presiden dipilih langsungoleh rakyat (pasal 6A)
4)
Presiden pemegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7)
5)
Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28 A sampai 28 j)
6)
Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, presiden dapat
membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal16)
7)
Presiden bukan mandataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi
menyusun GBHN
8)
Pembentukan mahkamah konstitusi (MK) dan komisi yudisial (KY)
tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C
9)
Anggaran pendidikan mkinimal
20% (pasal31)
10)
Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal 37)
11)
Penjelasan UUD 1945 dihapus
12)
Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersaman, efisiensi
keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33).
United Nations Development program mengemukakan bahwa karakteristik
yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan
yang baik adalah sebagai berikut :[5]
1.
Partisipasi
Setiap warga negara punya hak yang sama dalam proses pengambilan
keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai
dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
2.
Penegakan hukum
Hukum dan perundang-undangan harus berkadilan, ditegakkan dan
dipatuhi secara utuh.
3.
Transparansi
Trasparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran
informasi. Informasi harus disediakan secara memadai, utuh dan mudah
dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan.
4.
Bersikap melayani
Instansi harus berusaha sebagai pelayan publik.
5.
Konsensus
Pemerintah harus bertindak sebagai penengah berbagai kepentingan yang berbeduntuk mencapai
kesepakatan yang baik bagi masing-masing pihak.
6.
Berkeadilan
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk memelihara
kualitas hidupnya
7.
Efektif dan efisiensi
Instansi pemerintaah harus menghasilkan sesutu yang benar-benar
sesuai dengan kebutuhan dengan memanfaatkan yangsebaik-baiknya berbagai sumber
yang tersedia.
8.
Akuntabel
Para pengambil kebijakan publik harus bertanggung jawab atas
keputusannya kepada publik. Penggunaan dana sekecil apapun harus dapat
dipertanggung jawabkan pada publik.
9.
Memilikki visi strategis
Para pemimpin publik harus memiliki pandangan yang luas. Mereka
harus paham aspek sejarah, budaya, dsb
10. Bersifat
sistemik
Unsur dalam pemerintahan harus saling memperkuat dan saling
terkait, tidak berjalan sendiri.
2.
SistemPemerintahanIndonesia Periode
18 Agustus 1945 Sd 27 Desember 1949
Dasar
hukum sistem pemerintahan pada periode itu adalah UUD 1945, tetapi belum dapat
dijalankan secara murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun UUD
1945 telah diberlakukan, yang dapat dibentuk
baru presiden, wakil presiden, serta menteri dan para gubernur sebagai
perpanjangan tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD1945 menyatakan bahwa
untuk pertama kalinya Presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Jadi,
tidaklah menyalahi apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum
belum diselenggarakan. Lembaga-lembaga tinggi Negara lain yang disebutkan dalam
UUD 1945 belum dapat diwujudkan sehubungan keadaan darurat tersebut diatas.Jadi
sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh
presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional.
Dalam
kongres KNIP, 16 Oktober 1945 di Malang, Wakil Presiden Mohamad Hatta
mengeluarkan maklumat X (bacaeks). Sejak keluarnya maklumat ini KNIP diberi
wewenang untuk turut membuat UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang
sebagian kekuasaan MPR, disamping memiliki juga kekuasaan atas DPA dan DPR.
Selanjutnya dikeluarkan lagi maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945,
yakni dilaksanakan sistem pemerintahan parlementer dan dibentuk kabinet
parlementer pertama dibawah pimpinan
Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Kabinet bertanggungjawab pada KNIP
sebagai pengganti MPR/DPR.
Sejak
saat itulah, sistem presidensial beralih menjadi sistem parlementer walaupun
tidak dikenal dalam UUD 1945. Selamasisteminiberjalan, Sampaidengan 27 desember
1949, UUD 1945 tidak mengalami perubahan secara tekstual. Olehkarena itu,
sebagian orang berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan ini
melanggar UUD 1945. Pada tanggal 3 november 1945, dikeluarkan Maklumat
pemerintah tentang keinginan untuk membuat partai-partai politik, sehingga
berlakulah sistem multi partai.
3.
Sistem pemerintahan indonesia pada
saat konstitusi RIS
Sistem
pemerintahan yang dianut konstitusi RIS ialah sistem kabinet parlementer dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Perdana menteri diangkat oleh presiden, bukan oleh parlemen
sebagaimana lazimnya
2)
Kekuasaan perdana menteri masih dikendalikan oleh presiden
3)
Kabinet dibentuk oleh presiden bukan oleh parlemen
4)
Pertanggungjawaban kabinet pada perlemen
5)
Parlemen tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet
6)
Presiden RIS menduduki jabatan rangkap sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
4.
Sistem pemerintahan saat demokrasi
perlementer (UUDS 1950)
Menurut
Wilopo sejak berlakunya UUDS 1950, yakni 17 Agustus 1950, sistem demokrasi
parlementer dengan sistem pemerintahan parlementer berlaku dari tahun
1950-1959. Menurut Nugroo Notosoesanto dalam praktik ketatanegaraan, tanpa
perubahan UUD, deokrasi liberal sebenarnya sudah dmulai sejak awal kemerdekaan
yang didahului Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945.
·
Kabinet yang pertama kali adalah sistem presidensial (19 Agustus –
14 November 1945) dipimpin oleh Soekarno
·
Perdana menteri yang pertama adalah Sutan Sjahrir dari Partai
Sosialis Indonesia(14 November 1945-27 Juni 1947). Alasan Sjahrr dengan
memberlakukan sistem parlementer untuk menghilangkan kesan presiden bertindak
diktator, tidak demokratis,dan menjadi boneka Jepang. Sjahrir digulingkan oleh
Amir Syarifuddin yang jga berhaluan kiri.
·
Kabinet Amir Syarifuddin I dan II berusia tidak lama (3 Jui 1947-29
Januari 1948). Dibawah Amir Syarifuddin, wilayah RI semakin menyempitdan
dikelilingi oleh pendudukan Belanda sebagai akibat perjanjian Renville.
·
Mohammad Hatta sebagai penggantinya (29 Januari 1948- 20 Desember
1949) melakukan pembersihan terjadap sayap kiri (aliran komunis) karena sayap
kiri ternyata telah terbeli oleh Belanda.
·
Natsir dari masyumi dengan program penyelenggaraan pemilu dan
penyelesaian Irian Barat. Dua program ini juga mewarnai dua kabinet berikutnya.
·
Kabinet Burhanuddin Harahap pertama kali terlaksana pemilu sejak
Indonesia merdeka.
Pemilu pertama 29 September 1955
diikutioleh 118 kontestan yangmemperebutkan 272 kursi DPR. Pemilu tahun 1955
dikenal dalam sejarah di Indonesia sebagai pemilu paling demokratis karena
kompetisi antara partai berjalan sangat intensif. Demokrasi parlementer tidak
berumur panjang, yaitu antara 1950 – 1959; ketika presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.Faktor yang menyebabkan
parlementer tidak bisa pertahankandiantaranyaialah:
1) Faktor
dominannya politik aliran
2) Faktor basis
sosial ekonomi yang sangat lemah
3) Faktor struktur
sosial yang masih sangat hierarkhis yang bersumber pada nilai-nilai feodal.
5.
Pelaksanaan sistem pemerintahan
dalam Demokrasi Terpimpin
Demokrasi
terpimpin tampak merupakan alat untuk mengatasi pertentangan parlementer di
antara partai-partai politik ketika berlaku demokrasi liberal. Cara yang
dilakukan adalah dengan memberlakukan kembali UUD 1945. UUD 1945 dikeal
cenderung menganut sistem campuran (sistem quasi presidentil). Alasannya,
karena sistem presidensial juga memasukkan unsur parlementer, yakni berupa
pertanggungjawaban presiden kepada MPR; tidak langsung kepada rakyat
sebagaimana umumnya pada sistem presidensial.
Bagi
Soekarno, demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotog-royong dan kekeluargaan. Sebagai
presiden pertama Soekarno membentuk kabinet yang perdana menterinya adalah
presiden sendiri. Soekarno kemudian juga membentuk DPR-GR sebagai lembaga
perwakilan rakyat yang menggantikan dewan konstituante. Pada masa pemerintahan
Soekarno dikenal dengan demokrasi terpimpin. Soekarno mengemukakan demokrasi
terpimpin sebagai demokrasi kekeluargaan yang tanpa anarkhi liberalisme dan
tanpa otokrasi diktator.
Demokrasi
yang dimaksud Soekarno adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan
kepada musayawarah dan mufakat dengan pimpinan serta kekuasaan sentral di
tangan seseorang sesepuh seorang ketua (dirinya sendiri sebagai penyambung
lidah rakyatnya, sebagai seorang ayah yang serta bijak dari keluarga besar bangsa Indonesia) yang
tidak mendiktatori, tetapi memimpin dan mengayomi.
Di
bawah demokrasi terpimpin ada dua lain yaitu angkatan darat dan PKI. Gambaran
hubungan ketiganya. Soekarno dibutuhkan oleh PKI untuk menjadi pelindung
melawan angkatan darat, sedangkan angkatan darat membutuhkan Soekarno untuk
memberi legitimasi bagi keterlibtannya dalam politik. Soekarno sendiri
membutuhkan PKI dan angkatan darat. Angkatan darat dibutuhkan untuk dihadapkan
pada PKI untuk mengahmbat agar tidak menjadi terlalu kuat. PKI dibutuhkan untuk
menggerakkan dukungan rakyat dan mendapatkan massa yang besar untuk
mendengarkan pidato presiden. Soekarno menjadi penyeimbang antara PKI dan
angkatan darat(semacam pola hubungan tarik tambang).
Peristiwa
G-30 S/PKI tahun 1965 mengubah perjalanan politik bangsa Indonesia dan
menyingkirkan Soekarno dari puncak kekuasaan, kemudian menghantarkan Soeharto
menjadi seseorang yang berkuasa dengan memanfaatkan secara maksimal UUD 1945
untuk kepentingan politiknya selama 32 tahun.
6.
Pelaksanaan Sistem Pemerintah dalam
Pemerintah Orde Baru
Dari
1.000 orang anggota MPR pada rekruitmen tahun 1997, sebanyak 575
orang yang berasal dari partai politik, utusan daerah, dan golongan diangkat oleh presiden. Hal yang sama terjadi pula pada rekruitmen pimpinan BPK dan anggota DPA. Begitu pula dengan rekruitmen di luar lembaga negara/pemerintah, seperti partai politik. Ketua partai politik direkrut atas dasar prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik.
orang yang berasal dari partai politik, utusan daerah, dan golongan diangkat oleh presiden. Hal yang sama terjadi pula pada rekruitmen pimpinan BPK dan anggota DPA. Begitu pula dengan rekruitmen di luar lembaga negara/pemerintah, seperti partai politik. Ketua partai politik direkrut atas dasar prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik.
Birokrasi
pemerintahan orde baru memiliki karakteristik umum, yakniketatnya hierarkhi dan
legalistik. Liddle menggambarkan karakteristik birokrasi Indonesia memiliki
citra diri yang baik hati (benevolence). Dalam citra seperti ini, birokrasi di Indonesia mempunyai
persepsi diri sebagai pelindung atau pengayoman, pemurah dan baik hati terhadap
rakyatnya. Sementara itu, mereka
(birokrasi) juga mempunyai persepsi bahwa rakyat itu tidak tahu apa-apa alias
bodoh dan oleh karena itu mereka (rakyat) masih perlu di didik. Untuk memperkuat
pola hubungan yang bersifat baik hati dan kepatuhan dalam interaksi pemerintah
dengan rakyat diterapkan kebijakan depolitisasi(rakyat dijauhkan dari pemahaman
yang kritis dan dibatasi partisipasi dalam bidang politik). Interaksi
pemerintah dengan rakyat yang bersifat baik hati dan kepatuhan, mengharuskan
DPR, partai politik, organisasi massa, dan media pers harus menempatkan diri
untuk menopang pemerintah.
Peranan
politik sangat penting itu, terutama sebagai stabilisator dan dinamisator.
Dengan peran sebagai stabilisator dan dinamisator, militer tampak sebagai
pembentuk suasana agar semua kebijakan pemerintah Orde Baru dapat
diimplementasikan dengan baik. Kemudian yang dirasakan dalam pemerintah Orde
Baru lebih mengedepankan pendekatan keamanan (security approach) daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach). Sehingga
pemerintah Orde Baru dikenal mengembangkan sistem politik otoriter, bukan
sistem politik demokrasi. Meskipun pemerintah Orde Baru ketika itu menyebut
dirinya mengembangkan demokrasi Pancasila.
7.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada
Era Reformasi
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan dan politik pada Era Reformasi merupakan transisi dari
sistem politik otoriter ke demokrasi. Empat model transisi atau perubahan
politik menurut Samuel Huntingtonyakni:
1) Model
transformasi yaitu demokratisasi datang dari atas (pemerintah). Terjadi ketika
negara kuat dan masyarakat sipil lemah. Contoh Taiwan
2) Model
penggantian (transplacement) yaitu pemerintah menyerahkan kekuasaannya dan
digantikan oleh kekuatan-kekuatan oposisi. Demokratisasi muncul dari bawah.
Terjadi ketika negara lemah dan masyarakat sipil kuat. Contoh Filipina
3) Model campuran
antara transformasi dan penggantian yang disebut transplantasi. Terjadi sebagai
hasil negosiasi antara elit pemerintah dengan elit masyarakat sipil untuk
melakukan perubahan politik daerah yang lebih demokratis. Trnsisi ini terjadi
karena pemerintah masih kuat dan kekuatan-kekuatan oposisi tidak cukup kuat
untuk menggulingkan penguasa yang ada. Contoh Polandia
4) Model
intervensi. Terjadi karena paksaan oleh leluatan luar. Contoh Panama
Setelah 32 tahun berkuasa, presiden
Soeharto yang kuat tiba-tiba secara resmi menyatakan diri berhenti sebagai
presiden RI pada 21 Mei 1998 di tengah ekonomi Asia. Soeharto sebagai mandataris
MPR, meletakkan jabatannya melalui pertanggungjawaban kepada MPR. Tersebut
Soeharto kemudian digantikan oleh BJ. Habibie yang menjabat sebagi wakil
presiden. Ketetapan MPR No. 3 Tahun 1999 memperjelas bahwa BJ. Habibie
dinyatakan telah menjabat Presiden sejak mengucapkan sumpeh jabatan pada
tanggal 21 Mei 1998. Namun melalui ketetapan juga BJ. Habibie ditolak
pertanggungjawabannya, yang mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada 19
Oktober 1999 atau menjabat presiden selama kurun waktu 17 bulan (21 Mei 1998 -
19 Oktober 1999).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua,
yaitu presidensial dan parlementer. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara
itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem Pemerintahan Indonesia terbagi menjadi beberapa periode,
yakni: 1) periode 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949, 2) pada saat konstitusi
RIS, 3) Demokrasi Perlementer (UUDA1950), 4) demokrasi Terpimpin, 5)
pemerintahan orde baru, dan 6) pemerintahan pada era reformasi.
B.
Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak
kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan terutama dari
bapak dosen pengampu dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini
dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah
wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
C.S.T.
Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government).
Jakarta: Erlangga.
Ibrahim
R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta:
Grafindo Persada.
Inu Kencana
Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.
Kusnardi dan
Bintan Saragih. (1993). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Sunarso, dkk.
2013. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. UNY Press