KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat
rahmat dan hidayah-Nya kami penulis bisa menyelesaikan tugas makalah yang
berjudul “Teori Bunga dan Bagi Hasil” untuk memenuhi tugas mata kuliah TEKNIK
PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN MARGIN yang diampu oleh Ibu Harisah,SE.SY, M.SY.
Didalam makalah ini telah disesuaikan dengan materi
dan ilmu yang bersangkutan dengan pokok bahasan makalah yang telah ditentukan.
Adapun tujuan pembuatan makalah ini selain sebagai penyelesaian tugas, juga
sebagai cara untuk kami selaku mahasiswa untuk memahami dan mengerti tentang
materi yang diberikan oleh dosen.
Didalam makalah ini kami menyadari masih ada
kesalahan, kehilafan, dan kealpaan, maka
dari itu kami penulis mengharap kepada pembaca supaya memberikan suatu saran,
kritikan yang positif dan membangun yang sesuai dengan materi makalah ini,
untuk kebaikan tugas-tugas kami selanjutnya. Harapan kami sebagai penulis
semoga makalah ini menjadi suatu karya yang bermanfaat dan menjadi amal sholeh
bagi kami, semata-mata mengharap ridho Allah SWT, Amin..
Pamekasan,
23 maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………....…................…….................…........……...1
DAFTAR ISI...........................……………….....………........……….……....…..2
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...............................................……….......……..…………….3
B.
Rumusan Masalah............................................................................................4
C.
Tujuan Masalah............................................……….………..………………
4
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Teori Bunga……………….................................................……..5
B. Pengertian Konsep Bagi Hasil.........................................................................6
C. Aplikasi Revenue Sharing dan Profit and
Loss Sharing..................................8
D.
Perbedaan Mendasar Teori Bunga dan Bagi Hasil..........................................9
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................………..…………………….........……. 15
B.
Saran..............................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA........................................……………………..........…… 16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa dalam
ekonomi kapitalisme, bunga bank merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hamper
taka da sisi dari perekonomian yang luput dari mekanisme kredit bunga bank.
Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan
internasional. Salah satu sebab ketertarikan pasar terhadap bunga bank adalah
kepastian hasil. Sedangkan setiap usaha tidak bisa dipastikan harus hasil
berjumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan
dengan resiko yang mengandung kemingkinan rugi, untung, dan kembali modal.
Keuntungan pun bisa besar, sedang dan kecil. Namun, selama berabad-abad,
ekonomi dunia telah didominasi sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam
setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.
Karena mengkristalnya sistem bunga
tersebut, terbentuklah dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional,
terutama pada sector moneternya. Bahkan kini pasar moneter konvensional tidak
lagi terbatas pada pasar moda, uang dan obligasi, tapi bertambah dengan
munculnya pasar derativ, yang merupakan turunan dari ketiga pasar tersebut.
Kesemuanya tetap menggunakan bunga bank sebagai harga dari produk-produknya.
Maka tak heran jika perkembangan dipasar moneter konvensional begitu
spektakuler.
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional
menggunakan instrument bunga, maka dalam mekanisme ekonomi ekonomi islam
menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument kelembagaan
yang menerapkan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan
syariah. Mekanisme lembaga keuangan islam dengan menggunakan mekanisme bagi
hasil, nampaknya menjadi salah satu alternative pilihan bagi masyarakat bisnis.
Kendatipun demikian perilaku bagi hasil dapat dijadikan dasar pertimbangan
dalam menyusun kebijakan moneter. Sebab perilaku bagi hasil akan mempengaruhi
kondisi perekonomian suatu negara.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian teori bunga?
2. Bagaimana konsep bagi hasil?
3. Apa saja aplikasi prinsip revenue
sharing dan profit and loss sharing di bank syariah?
4. Apa perbedaan antara bunga dengan bagi
hasil?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa itu teori bunga
2. Untuk mehamahami konsep bagi hasil
3. Untuk memahami aplikasi prinsip revenue
sharing dan profit and loss sharing di bank syariah
4. Untuk mengetahui perbedaan antara bunga
dengan bagi hasil
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Teori Bunga
Teori bunga muncul sejak manusia mulai
melakukan pemikiran ekonomi. Para filosof yunani kuno telah melakukan
pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah plato,
Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang lain yang melakukan aktivitas
ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang bukan sesuatu yang dapat berbunga
atau membuahkan harta, akan tetapi uang merupakan alat tukar. Setelah itu, maka
pemikiran bunga semakin berkembang. Para pakar ekonomi masa lalu telah
mengembangkan berbagai teori bunga uang. Pro dan kontra pembahasannya selalu
terjadi diantara mereka.
Namun
secara umum, perkembangan teori bunga dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok
pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter.
Diantara pakar yang mendukung kelompok teori pertama adalah: adam smith dan
David Ricardo, mereka adalah penganut teori bunga klasik;N.W. senior pelopor
teori bunga obstinens; Marshall sebagai pelopor teori bunga produktivitas dan
Bohm Bawerk, pelopor teori bunga Austria atau time preference theory. Sementara
itu, kelompok teori bunga kedua adalah teori bunga moneter. Teori bunga yang
termasuk kelompok ini adalah the loanable funds theory of interest dengan pelopornya
A Lerner, dan teori bunga keseimbangan kas, pelopornya adalah Keynes.
a. Pandangan kelompok pertama
Smith
dan Ricardo memandang bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh pengutang
kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang
pinjaman. Mereka berpendapat bahwa akumulasi uang adalah akibat dari
penghematan pemilik uang. Orang tidak akan melakukan penghematan untuk menabung
tanpa adanya harapan balas jasa atas pengorbanan penghematan tersebut. Oleh
karena itu, bunga sebagai harapan balas jasa atas tabungan merupakan faktor
utama yang mendorong orang untuk berhemat. Sehingga, teori bnga ini
berpandangan bahwa ekonomi tanpa bunga tidak mungkin bisa berjalan.
Sementara
itu, teori bunga abstines (abstinace theory of interest) berupaya
menyempurnakan teori bunga yang diyakini Smith dan Ricardo. Pelopor teori ini
adalah senior, ia berpendapat bahwa bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai
tindakan menahan nafsu (abstinence). Menurutnya, tindakan menahan nafsu ini
merupakan tindakan untuk menahan nafsu ini memungkinkan orang menghemat,
kemudian menabungnya. Teori abstinens berhasil menyempurnakan teori bunga
sebelumnya, namun masih ada kelemahannya.
Pandangan
Marshall tentang bunga, mendorongnya menyusun teori bunga yang berbeda dengan
pendahulunya. Teori bunga yang dikeluarkan Marshall disebut dengan teori bunga
produktivitas. Teori ini memperlakukan produktivitas sebagai suatau kekayaan
yang terkandung dalam kapital, dan produktivitas kapital tersebut dipengarui
oleh suku bunga. Suku bunga sendiri, menurut Marshall, adalah ditentukan oleh
interaksi kurver ,penawaran dan permintaan tabungan.
b. Pandangan kelompok kedua
Kelompok
pemikir ekonomi kedua yang berbicara tentang teori bunga ini adalah teori the
loanable funds theory. Teor ini pertama kali digagas oleh Ohlin (1937),
kemudian disempurnakan oleh Lerner (1938), teori ini berangkat dari konsep
bunga yang berasal dari tabungan dan investasi. Menurut teori ini, bunga
ditentukan oleh interaksi penawaran dan permintaan akan dana pinjaman. Oleh
karena itu, mereka percaya bahwa tabungan dan investasi selalu sama besarnya
(seimbang). Lerner berpendapat bahwa suku bunga ditentukan oleh harga kredit,
dan karena itu diatur oleh interaksi penawaran dan permintaan modal. Suku bunga
tidak lain adalah harga yang yang menyamakan tabungan atau penawaran kredit
ditambah dengan tambahan bersih dari kenaikan jumlah uang dalam suatu periode
tertentu, dan permintaan kredit atau investasi ditambah uang kas neto dalam
periode tersebut. Dari sini kita dapat memahami bahwa teori ini mencampur
adukkan antara pengertian persediaan
(stock) dengan pengertian aliran (flow).
c. Kelemahan teori bunga[1]
Teori
Bunga
|
Kelemahan
|
Teori
Bunga Klasik
|
a. Orang dapat meminjamkan uang bukan
berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan atau pendapatan transitory
b. Tidak semua penabung berniat
meminjamkan uangnya, sehingga tanpa bunga orang juga bersedia untuk menabung
c. Sebagian besar tabungan bukan berasal
dari tabungan individu dari penghematan, melainkan berasal dari tabungan
perusahaan
d. Bank ketika meminjamkan uang sma
sekali tidak logis dikatakan sebagai pengorbanan.
|
Teori
Bunga Obstines
|
a. Seseorang dapat saja tidak (absen)
mengkonsumsi dan melakukan kegiatan produktif, tetapi juga tidak meminjamkan
tabungannya, lebih memilih menabung dalam bentuk likuid
b. Tingkat penderitaan akibat pengorbanan
menahan nafsu untuk tidak mengkonsumsi atau melakukan kegiatan produktif akan
berbeda menurut tingkat pendapatan penabung.
c. Bank dengan kesewenangannya tanpa
perlu harus menahan nafsu, dapat menghasilkan bunga dari uang.
|
Teori
Bunga Produktivitas
|
a. Bukan suku bunga yang menjamin
keseimbangan antara tabungan dan investasi melainkan tingkat investasi
b. Suku bunga kecil pengaruhnya terhadap
tabungan dan investasi
c. Peningkatan produktivitas barang modal
dapat menurunkan harga
d. Teori bunga marginal sebagai versi
lain dari teori produktivitas membuktikan bahwa hanya pendapatan rente dari
kapital yang mempengaruhi produktivitas, bukan suku bunga
e. Teori ini tidak menjelaskan kenapa
bunga harus dibayar ketika pengutang menderita kerugian
f. Teori ini juga tidak menjelaskan
kenapa pinjaman terhadap barang-barang konsumsi juga dikenakan bunga, padahal
barang-barang ini tidak mengandung produktivitas
|
Teori
Bunga Austria
|
a. Teori ini sangat subyektif, sehingga
sulit dilakukan generalisasi
b. Sebagian masyarakat menabung bukan
atas pertimbangan agar tabungannya pada masa yang akan dating lebih banyak
disbanding dengan waktu sekarang, melainkan untuk tujuan tertentu seperti:
jaminan hari tua, pendidikan anak dan untuk berjaga-jaga
c. Masyarakat menengah keatas melakukan
pemukukan kekayaan dengan tujuan untuk prestise dan kedudukan produktivitas
marginal barang sekarang lebih tinggi dari pada barang untuk masa yang akan
datang.
|
Teori
Bunga Tentang Dana yang Dipinjamkan
|
a. Tabungan yang direncanakan tidak
selalu sama dengan investasi yang direncanakan
b. Suku bunga bukan faktor yang menjamin
untuk menyamakan tingkat tabungan dengan tingkat investasi, melainkan tingkat
pendapatan
|
B.
Pengertian Konsep Bagi Hasil
Bagi
hasil menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit
sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi
beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Pada
mekanisme lembaga keuangan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini
berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun
sebagian-sebagian, atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang
terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebut tadi, harus melakukan
transparasi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan
pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk
kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.
Keuntungan
yang dibagihasilkan harus dibagi secara proposional antara shohibul maal dengan
mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis
mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam
biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan
mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit
disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua
kerugian telah ditutup dan ekuiti shohibul maal telah dibaya kembali. Jika ada
pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap sebagai
pembagian keuntungan dimuka.[2]
Dalam
aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam
pendekatan, yaitu: Profit Sharing dan
Revenue Sharing.
1.
Profit Sharing
Dalam
kamus ekonomi profit dapat diartikan sebagai laba. Namun secara istilah profit adalah perbedaan yang timbul
akibat total pendapata (total revenue)
suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Dalam perbankan syariah istilah profit sharing sering menggunakan istilah profit and loss sharing, dimana pembagian antara untung dan rugi
dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang diperoleh.
Sistem
profit and loss sharing dalam
pelaksanaannya merupakan bentuk perjanjian dari kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan
kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa
didalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai
nisbah kesepakatan diawal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian
akan ditanggung bersama sesuai porsi. profit
and loss sharing berarti keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari
kegiatan ekonomi atau bisnis ditanggung bersama-sama. Dalam atribut nisbah bagi
hasil tidak terdapat suatu fixed and
certain return sebagaimana bunga, tetapi dilakukan profit and loss sharing berdasarkan produktivitas nyata dari produk
tersebut.
Jadi, dalam
sistem profit and loss sharing jika
terjadi kerugian maka pemodal tidak akan mendapatkan pengembalian modal secara
utuh, sedang bagi pengelola tidak akan mendapatkan upah dari kerjanya.
Sedangkan keuntungan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan setelah
dikurangi dengan biaya-biaya operasional selama proses usaha.[3]
Misalnya, perhitungan bagi hasil
yang mendasarkan pada laba, yaitu mendapatkan usaha dikurangi beban usaha.
Misal usaha Rp. 1.000 dan beban usaha Rp.700 maka laba yang akan dibagi
adalah Rp. 300 (Rp. 1.000-Rp.700) Dalam
hasil ini semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai
dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba
mengalami kerugian, Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul
diterapkan, bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan
sebaliknya.[4]
2. Revenue
Sharing
Revenue
Sharing terdiri dari dua suku kata
yang berasal dari Bahasa Inggris. Revenue
berarti penghasilan, hasil, atau pendapatan. Sedangkan kata Sharing merupakan bentuk kata kerja dari
kata share yang berarti bagi. Jadi
secara Bahasa revenue sharing adalah
pembagian hasil, penghasilan, dan pendapatan. Dalam kamus ekonomi revenue adalah hasil uang yang diterima
oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa. Dalam prinsip
ekonomi revenue dapat diartikan
sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi. Revenue meliputi total harga pokok
penjualan (modal) ditambah keuntungan dari hasil penjualan (profit).
Dalam
perbankan pengertian revenue adalah
jumlah penghasilan yang diperoleh dari bunga hasil penyaluran dana atau
penyediaan jasa oleh bank. Sedangkan dalam perbankan syariah, revenue adalah hasil yang diterima oleh
bank dari penyaluran dana (investasi) kedalam bentuk aktiva produktif, yaitu
penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka
lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Bank syariah
memperkenalkan sistem bagi hasil kepada masyarakat dengan istilah revenue sharing, yaitu sistem bagi hasil
yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dan tanpa dikurangi dengan
biaya pengelolaan dana. Sampai saat ini seluruh perbankan syariah di Indonesia
masih menggunakan sistem bagi hasil dengan konsep revenue sharing.[5]
Misalnya, perhitungan bagi hasil
yang mendasarkan pada pendapatan usaha
tanpa dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp. !.000 dan beban usaha
Rp.700 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah pendapatan yang Rp 1.000
tanpa harus dikurangi beban. Sepanjang pengelola memperoleh revenue maka
pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha),
pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh
kehati-hatian sehingga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin.
Mekanisme perhitungan bagi hasil
antara lain sebagai berikut:
a. Hitung saldo rata-rata harian (SRRH)
sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, misalnya: tabungan
mudharabah dan investasi mudarabah.
b. Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber
dana yang telah tersalurkan kedalam investasi dan produk-produk hasil lainnya.
c. Hitung total pendapatan yang diterima
dalam periode berjalan.
d. Bandingkan antara jumlah sumber dana
dengan total dana yang telah disalurkan.
e. Alokasikan total pendapatan kepada
masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata
tertimbang.
f. Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan
yang tercantum dalam akad.
g. Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah
kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.[6]
C.
Aplikasi Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing
Dalam
penerapannya diperbankan kedua sistem tersebut sangat berbeda, dan implikasinya
dalam sistem administrasi pun akan berbeda. Berikut ini merupakan gambaran
mekanisme kerja prinsip profit and loss sharing dan revenue sharing dalam bank
syariah.
1. Mekanisme bagi hasil revenue sharing
Mekanisme
distribusi hasil usaha dengan prinsip revenue sharing dalam perbankan syariah:
a. Pendapatan operasi
Pendapatan
utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana nasabah yang diinvestasikan
kedalam usaha-usaha yang sesuai dengan syariah.
b. Hak pihak ketiga atas bagi hasil
investasi tidak terikat
Yaitu
porsi bagi hasil yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana mudharabah
muthlaqah (investasi tidak terikat) penentuan besarnya bagi hasil dari hasil
usaha (pendapatan) yang diserahkan kepada pemilik dana investasi tidak terikat
tersebut dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut
dengan profit distribution.
c. Pendapatan operasi lainnya
Selain
sumber pendapatan dari kegiatan penyaluran dana nasabah, pendapatan bank
syariah juga dapat diperoleh dari free jasa-jasa yang telah diberikan bank
syariah.
2. Mekanisme bagi hasil profit and loss
sharing
Dalam
prinsip bagi hasil ini manajemen bank syariah dituntut untuk membuat dua
laporan laba rugi secara terpisah. Berikut ini akan diterangkan mekanisme
prinsip profit and loss sharing dalam perbankan syariah:
a. Pendapatan operasi utamau
Untuk
pendapatan operasi utama tidak ada perbedaan dengan prinsip revenue sharing,
yaitu hasil dari penyaluran dana nasabah.
b. Beban mudharabah
Inilah
yang membedakan anatara keduanya, beban-beban yang keluar selama pengelolaan
dan harus dirinci sedemikian rupa. Bank syariah harus memisahkan antara
beban-beban yang akan menjadi beban pengelolaan dana mudharabah.
c. Laba/rugi mudharabah
Hal
ini diketahui setelah pendapatan yang diperoleh dikurangi dengan seluruh
beban-beban. Jika terjadi laba maka laba inilah yang akan dibagikan dengan
pemilik modal.[7]
D.
Perbedaan Mendasar Bunga dengan Bagi Hasil
Islam
mendorong pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh pertumbuhan usaha rill.
Pertumbuhan usaha rill akan memberikan pengaruh positif pada pembagian hasil
yang diterima oleh beberapa pihak yang melakukan usaha. Bagi hasil yang
diterima atas hasil usaha akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang
menempatkan dananya dalam kerja sama usaha.
Bunga
juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun keuntungan
yang diperoleh oleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan
yang diperoleh dari bagi hasil.[8]
Bunga
|
Bagi
Hasil
|
Besarnya
bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikat kedua pihak yang
melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan
selalu mendapatkan keuntungan.
|
Bagi
hasil diterapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang
melaksanakan akad pada saat akad denngan berpedoman adanya kemungkinan
keunntungan atau kerugian
|
Besarnya
bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikaitkan dengan
jumlah dana yang dipinjamkan
|
Besarnya
bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperjanjikan dikalikan dengan
jumlah pendapatan dan keuntungan yang diperoleh.
|
Jumlah
bunga yang diterima tetap, meskipun usaha pinjaman meningkat maupun menurun.
|
Jumlah
bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan atau keuntungan bagi
hasil
|
Sistem
bunga tidak adil, karena tidak terkait dengan hasil usaha pinjaman
|
Sistem
bagi hasil adil, karena perhitungannya berdasarkan hasil usaha.
|
Didalam perbankan juga terdapat perbedaan
antara profit and loss sharing dengan revenue sharing. Perbedaan mendasar yang
membedakan anatara kedua prinsip tersebut terletak pada hal-hal berirkut.
Pertama, dalam prinsip profit and loss sharing pendapatan yang akan
didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost
terhadap total revenue.
Sedang
dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah
pendapatan kotor dari penyaluran dana. Kedua, pada profit and loss sharing
biaya-biaya operasional akan dibeban kedalam modal usaha atau pendapatan usaha,
sedangkan revenue sharing biaya-biaya akan ditanggung bank syariah sebagai
mudharib.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Teori bunga muncul sejak manusia mulai
melakukan pemikiran ekonomi. Para filosof yunani kuno telah melakukan
pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah plato,
Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang lain yang melakukan aktivitas
ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang bukan sesuatu yang dapat berbunga
atau membuahkan harta, akan tetapi uang merupakan alat tukar. Setelah itu, maka
pemikiran bunga semakin berkembang.
Bagi hasil menurut terminology asing
(Inggris) dikenal dengan profit sharing.
Profit sharing dalam kamus ekonomi
diartikan pembagian laba. Secara definitif profit
sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai
dari suatu perusahaan”. Dalam aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil
dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu: Profit Sharing dan Revenue
Sharing.
Perbedaan antara bagi hasil dengan bunga
yaitu, bagi hasil yang diterima atas hasil usaha akan memberikan keuntungan
bagi pemilik modal yang menempatkan dananya dalam kerja sama usaha. Sedangkan bunga
juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun keuntungan
yang diperoleh oleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan
yang diperoleh dari bagi hasil.
B.
Saran
Penerapan instrumen bagi hasil ini lebih
mencerminkan keadilan dibandingkan dengan instrument bunga, bagi hasil melihat
kemungkinan profit dan risiko sebagai fakta yang mungkin terjadi di kemudian
hari. Sedangkan bunga hanya mengakui kepastian profit pada penggunaan uang.
Selain
itu, bagi hasil juga merupakan sebuah penggerak dasar operasionalisasi
perbankan syariah, sedangkan bunga merupakan penggerak dasar operasionalisasi
perbankan konvensonal. Dari sini kita
dapat
membedakan antara instrumen yang menggunakan prinsip bagi hasil dan bunga.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhamad. Sistem Bagi Hasil dan Pricing.
Yogyakarta: UII Press, 2016.
Naf’an. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah.
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Sholahuddin,
Muhammad. Lembaga Keuangan dan Ekonomi
Islam. Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014.
Syafi’i Antonio,
Muhammad. Bank Syariah. Jakarta: Gema
Insani, 2001.
Yahya, Muhlis. Teori Bagi hasil. 1 Vol. semarang:
Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2011.
[4] Muhammad Sholahuddin,
Lembaga Keuangan dan Ekonomi Islam,
(Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014), hlm. 105.
[6] Muhammad
Sholahuddin, Lembaga Keuangan dan Ekonomi
Islam, (Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014), hlm. 105-106.
[7] Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah,
(Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2014), hlm. 84-86.
[8] Syafi’i Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani,
2001), hlm. 18-19.
[9] Muhlis
Yahya, “Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan”. Teori Bagi Hasil, (Semarang: Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2011)
hlm, 68.