Saturday, 23 March 2019

1. Apa pengertian teori bunga? 2. Bagaimana konsep bagi hasil? 3. Apa saja aplikasi prinsip revenue sharing dan profit and loss sharing di bank syariah? 4. Apa perbedaan antara bunga dengan bagi hasil?


KATA PENGANTAR
 Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami penulis bisa menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Teori Bunga dan Bagi Hasil” untuk memenuhi tugas mata kuliah TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DAN MARGIN yang diampu oleh Ibu Harisah,SE.SY, M.SY.
Didalam makalah ini telah disesuaikan dengan materi dan ilmu yang bersangkutan dengan pokok bahasan makalah yang telah ditentukan. Adapun tujuan pembuatan makalah ini selain sebagai penyelesaian tugas, juga sebagai cara untuk kami selaku mahasiswa untuk memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan oleh dosen.
Didalam makalah ini kami menyadari masih ada kesalahan, kehilafan,  dan kealpaan, maka dari itu kami penulis mengharap kepada pembaca supaya memberikan suatu saran, kritikan yang positif dan membangun yang sesuai dengan materi makalah ini, untuk kebaikan tugas-tugas kami selanjutnya. Harapan kami sebagai penulis semoga makalah ini menjadi suatu karya yang bermanfaat dan menjadi amal sholeh bagi kami, semata-mata mengharap ridho Allah SWT, Amin..



Pamekasan, 23 maret 2019


Penulis





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………....…................…….................…........……...1
DAFTAR ISI...........................……………….....………........……….……......2
BAB I :  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...............................................……….......……..…………….3
B.     Rumusan Masalah............................................................................................4
C.     Tujuan Masalah............................................……….………..……………… 4
BAB II :  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Teori Bunga……………….................................................……..5
B.     Pengertian Konsep Bagi Hasil.........................................................................6
C.     Aplikasi Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing..................................8
D.    Perbedaan Mendasar Teori Bunga dan Bagi Hasil..........................................9
BAB III : PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................………..…………………….........……. 15
B.     Saran..............................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA........................................……………………..........…… 16










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa dalam ekonomi kapitalisme, bunga bank merupakan nadi dari sistem perekonomian. Hamper taka da sisi dari perekonomian yang luput dari mekanisme kredit bunga bank. Mulai dari transaksi lokal pada semua struktur ekonomi negara, hingga perdagangan internasional. Salah satu sebab ketertarikan pasar terhadap bunga bank adalah kepastian hasil. Sedangkan setiap usaha tidak bisa dipastikan harus hasil berjumlah sekian, karena pada kenyataannya, setiap usaha pasti berhadapan dengan resiko yang mengandung kemingkinan rugi, untung, dan kembali modal. Keuntungan pun bisa besar, sedang dan kecil. Namun, selama berabad-abad, ekonomi dunia telah didominasi sistem bunga, sehingga telah mengkristal dalam setiap aktivitas bisnis masyarakat dunia.
Karena mengkristalnya sistem bunga tersebut, terbentuklah dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sector moneternya. Bahkan kini pasar moneter konvensional tidak lagi terbatas pada pasar moda, uang dan obligasi, tapi bertambah dengan munculnya pasar derativ, yang merupakan turunan dari ketiga pasar tersebut. Kesemuanya tetap menggunakan bunga bank sebagai harga dari produk-produknya. Maka tak heran jika perkembangan dipasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrument bunga, maka dalam mekanisme ekonomi ekonomi islam menggunakan instrument bagi hasil. Salah satu bentuk instrument kelembagaan yang menerapkan instrument bagi hasil adalah bisnis dalam lembaga keuangan syariah. Mekanisme lembaga keuangan islam dengan menggunakan mekanisme bagi hasil, nampaknya menjadi salah satu alternative pilihan bagi masyarakat bisnis. Kendatipun demikian perilaku bagi hasil dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menyusun kebijakan moneter. Sebab perilaku bagi hasil akan mempengaruhi kondisi perekonomian suatu negara.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian teori bunga?
2.      Bagaimana konsep bagi hasil?
3.      Apa saja aplikasi prinsip revenue sharing dan profit and loss sharing di bank syariah?
4.      Apa perbedaan antara bunga dengan bagi hasil?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui apa itu teori bunga
2.      Untuk mehamahami konsep bagi hasil
3.      Untuk memahami aplikasi prinsip revenue sharing dan profit and loss sharing di bank syariah
4.      Untuk mengetahui perbedaan antara bunga dengan bagi hasil



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Teori Bunga
 Teori bunga muncul sejak manusia mulai melakukan pemikiran ekonomi. Para filosof yunani kuno telah melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang lain yang melakukan aktivitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang bukan sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi uang merupakan alat tukar. Setelah itu, maka pemikiran bunga semakin berkembang. Para pakar ekonomi masa lalu telah mengembangkan berbagai teori bunga uang. Pro dan kontra pembahasannya selalu terjadi diantara mereka.
Namun secara umum, perkembangan teori bunga dapat dikelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah teori bunga murni dan kelompok kedua adalah teori bunga moneter. Diantara pakar yang mendukung kelompok teori pertama adalah: adam smith dan David Ricardo, mereka adalah penganut teori bunga klasik;N.W. senior pelopor teori bunga obstinens; Marshall sebagai pelopor teori bunga produktivitas dan Bohm Bawerk, pelopor teori bunga Austria atau time preference theory. Sementara itu, kelompok teori bunga kedua adalah teori bunga moneter. Teori bunga yang termasuk kelompok ini adalah the loanable funds theory of interest dengan pelopornya A Lerner, dan teori bunga keseimbangan kas, pelopornya adalah Keynes.
a.       Pandangan kelompok pertama
Smith dan Ricardo memandang bunga sebagai kompensasi yang dibayarkan oleh pengutang kepada pemilik uang sebagai jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang pinjaman. Mereka berpendapat bahwa akumulasi uang adalah akibat dari penghematan pemilik uang. Orang tidak akan melakukan penghematan untuk menabung tanpa adanya harapan balas jasa atas pengorbanan penghematan tersebut. Oleh karena itu, bunga sebagai harapan balas jasa atas tabungan merupakan faktor utama yang mendorong orang untuk berhemat. Sehingga, teori bnga ini berpandangan bahwa ekonomi tanpa bunga tidak mungkin bisa berjalan.
Sementara itu, teori bunga abstines (abstinace theory of interest) berupaya menyempurnakan teori bunga yang diyakini Smith dan Ricardo. Pelopor teori ini adalah senior, ia berpendapat bahwa bunga adalah harga yang dibayarkan sebagai tindakan menahan nafsu (abstinence). Menurutnya, tindakan menahan nafsu ini merupakan tindakan untuk menahan nafsu ini memungkinkan orang menghemat, kemudian menabungnya. Teori abstinens berhasil menyempurnakan teori bunga sebelumnya, namun masih ada kelemahannya.
Pandangan Marshall tentang bunga, mendorongnya menyusun teori bunga yang berbeda dengan pendahulunya. Teori bunga yang dikeluarkan Marshall disebut dengan teori bunga produktivitas. Teori ini memperlakukan produktivitas sebagai suatau kekayaan yang terkandung dalam kapital, dan produktivitas kapital tersebut dipengarui oleh suku bunga. Suku bunga sendiri, menurut Marshall, adalah ditentukan oleh interaksi kurver ,penawaran dan permintaan tabungan.
b.      Pandangan kelompok kedua
Kelompok pemikir ekonomi kedua yang berbicara tentang teori bunga ini adalah teori the loanable funds theory. Teor ini pertama kali digagas oleh Ohlin (1937), kemudian disempurnakan oleh Lerner (1938), teori ini berangkat dari konsep bunga yang berasal dari tabungan dan investasi. Menurut teori ini, bunga ditentukan oleh interaksi penawaran dan permintaan akan dana pinjaman. Oleh karena itu, mereka percaya bahwa tabungan dan investasi selalu sama besarnya (seimbang). Lerner berpendapat bahwa suku bunga ditentukan oleh harga kredit, dan karena itu diatur oleh interaksi penawaran dan permintaan modal. Suku bunga tidak lain adalah harga yang yang menyamakan tabungan atau penawaran kredit ditambah dengan tambahan bersih dari kenaikan jumlah uang dalam suatu periode tertentu, dan permintaan kredit atau investasi ditambah uang kas neto dalam periode tersebut. Dari sini kita dapat memahami bahwa teori ini mencampur adukkan antara pengertian persediaan  (stock) dengan pengertian aliran (flow).
c.       Kelemahan teori bunga[1]
Teori Bunga
Kelemahan
Teori Bunga Klasik
a.       Orang dapat meminjamkan uang bukan berasal dari tabungannya, misalnya dari warisan atau pendapatan transitory
b.      Tidak semua penabung berniat meminjamkan uangnya, sehingga tanpa bunga orang juga bersedia untuk menabung
c.       Sebagian besar tabungan bukan berasal dari tabungan individu dari penghematan, melainkan berasal dari tabungan perusahaan
d.      Bank ketika meminjamkan uang sma sekali tidak logis dikatakan sebagai pengorbanan.
Teori Bunga Obstines
a.       Seseorang dapat saja tidak (absen) mengkonsumsi dan melakukan kegiatan produktif, tetapi juga tidak meminjamkan tabungannya, lebih memilih menabung dalam bentuk likuid
b.      Tingkat penderitaan akibat pengorbanan menahan nafsu untuk tidak mengkonsumsi atau melakukan kegiatan produktif akan berbeda menurut tingkat pendapatan penabung.
c.       Bank dengan kesewenangannya tanpa perlu harus menahan nafsu, dapat menghasilkan bunga dari uang.
Teori Bunga Produktivitas
a.       Bukan suku bunga yang menjamin keseimbangan antara tabungan dan investasi melainkan tingkat investasi
b.      Suku bunga kecil pengaruhnya terhadap tabungan dan investasi
c.       Peningkatan produktivitas barang modal dapat menurunkan harga
d.      Teori bunga marginal sebagai versi lain dari teori produktivitas membuktikan bahwa hanya pendapatan rente dari kapital yang mempengaruhi produktivitas, bukan suku bunga
e.       Teori ini tidak menjelaskan kenapa bunga harus dibayar ketika pengutang menderita kerugian
f.       Teori ini juga tidak menjelaskan kenapa pinjaman terhadap barang-barang konsumsi juga dikenakan bunga, padahal barang-barang ini tidak mengandung produktivitas

Teori Bunga Austria
a.       Teori ini sangat subyektif, sehingga sulit dilakukan generalisasi
b.      Sebagian masyarakat menabung bukan atas pertimbangan agar tabungannya pada masa yang akan dating lebih banyak disbanding dengan waktu sekarang, melainkan untuk tujuan tertentu seperti: jaminan hari tua, pendidikan anak dan untuk berjaga-jaga
c.       Masyarakat menengah keatas melakukan pemukukan kekayaan dengan tujuan untuk prestise dan kedudukan produktivitas marginal barang sekarang lebih tinggi dari pada barang untuk masa yang akan datang.
Teori Bunga Tentang Dana yang Dipinjamkan
a.       Tabungan yang direncanakan tidak selalu sama dengan investasi yang direncanakan
b.      Suku bunga bukan faktor yang menjamin untuk menyamakan tingkat tabungan dengan tingkat investasi, melainkan tingkat pendapatan
B.     Pengertian Konsep Bagi Hasil
Bagi hasil menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”.
Pada mekanisme lembaga keuangan syariah atau bagi hasil, pendapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian-sebagian, atau bentuk bisnis korporasi (kerjasama). Pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan bisnis yang disebut tadi, harus melakukan transparasi dan kemitraan secara baik dan ideal. Sebab semua pengeluaran dan pemasukan rutin yang berkaitan dengan bisnis penyertaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang menjalankan proyek.
Keuntungan yang dibagihasilkan harus dibagi secara proposional antara shohibul maal dengan mudharib. Dengan demikian, semua pengeluaran rutin yang berkaitan dengan bisnis mudharabah, bukan untuk kepentingan pribadi mudharib, dapat dimasukkan ke dalam biaya operasional. Keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan proporsi yang disepakati sebelumnya dan secara eksplisit disebutkan dalam perjanjian awal. Tidak ada pembagian laba sampai semua kerugian telah ditutup dan ekuiti shohibul maal telah dibaya kembali. Jika ada pembagian keuntungan sebelum habis masa perjanjian akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dimuka.[2]
Dalam aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu: Profit Sharing dan Revenue Sharing.
1.      Profit Sharing
Dalam kamus ekonomi profit dapat diartikan sebagai laba. Namun secara istilah profit adalah perbedaan yang timbul akibat total pendapata (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Dalam perbankan syariah istilah profit sharing sering menggunakan istilah profit and loss sharing, dimana pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang diperoleh.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk perjanjian dari kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (entrepreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa didalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan diawal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi. profit and loss sharing berarti keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari kegiatan ekonomi atau bisnis ditanggung bersama-sama. Dalam atribut nisbah bagi hasil tidak terdapat suatu fixed and certain return sebagaimana bunga, tetapi dilakukan profit and loss sharing berdasarkan produktivitas nyata dari produk tersebut.
Jadi, dalam sistem profit and loss sharing jika terjadi kerugian maka pemodal tidak akan mendapatkan pengembalian modal secara utuh, sedang bagi pengelola tidak akan mendapatkan upah dari kerjanya. Sedangkan keuntungan yang akan dibagikan adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional selama proses usaha.[3]
Misalnya, perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba, yaitu mendapatkan usaha dikurangi beban usaha. Misal usaha Rp. 1.000 dan beban usaha Rp.700 maka laba yang akan dibagi adalah  Rp. 300 (Rp. 1.000-Rp.700) Dalam hasil ini semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian, Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan, bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya.[4]
2.      Revenue Sharing
Revenue Sharing terdiri dari dua suku kata yang berasal dari Bahasa Inggris. Revenue berarti penghasilan, hasil, atau pendapatan. Sedangkan kata Sharing merupakan bentuk kata kerja dari kata share yang berarti bagi. Jadi secara Bahasa revenue sharing adalah pembagian hasil, penghasilan, dan pendapatan. Dalam kamus ekonomi revenue adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa. Dalam prinsip ekonomi revenue dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi. Revenue meliputi total harga pokok penjualan (modal) ditambah keuntungan dari hasil penjualan (profit).
Dalam perbankan pengertian revenue adalah jumlah penghasilan yang diperoleh dari bunga hasil penyaluran dana atau penyediaan jasa oleh bank. Sedangkan dalam perbankan syariah, revenue adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) kedalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank. Bank syariah memperkenalkan sistem bagi hasil kepada masyarakat dengan istilah revenue sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dan tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana. Sampai saat ini seluruh perbankan syariah di Indonesia masih menggunakan sistem bagi hasil dengan konsep revenue sharing.[5]
Misalnya, perhitungan bagi hasil yang  mendasarkan pada pendapatan usaha tanpa dikurangi beban usaha. Misal, pendapatan usaha Rp. !.000 dan beban usaha Rp.700 maka dasar untuk menentukan bagi hasil adalah pendapatan yang Rp 1.000 tanpa harus dikurangi beban. Sepanjang pengelola memperoleh revenue maka pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha), pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehingga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin.
Mekanisme perhitungan bagi hasil antara lain sebagai berikut:
a.       Hitung saldo rata-rata harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki, misalnya: tabungan mudharabah dan investasi mudarabah.
b.      Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan kedalam investasi dan produk-produk hasil lainnya.
c.       Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan.
d.      Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan.
e.       Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo rata-rata tertimbang.
f.       Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad.
g.      Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.[6]
C.    Aplikasi Revenue Sharing dan Profit and Loss Sharing
Dalam penerapannya diperbankan kedua sistem tersebut sangat berbeda, dan implikasinya dalam sistem administrasi pun akan berbeda. Berikut ini merupakan gambaran mekanisme kerja prinsip profit and loss sharing dan revenue sharing dalam bank syariah.
1.      Mekanisme bagi hasil revenue sharing
Mekanisme distribusi hasil usaha dengan prinsip revenue sharing dalam perbankan syariah:
a.       Pendapatan operasi
Pendapatan utama bank syariah adalah pendapatan dari penyaluran dana nasabah yang diinvestasikan kedalam usaha-usaha yang sesuai dengan syariah.
b.      Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat
Yaitu porsi bagi hasil yang diberikan oleh bank kepada pemilik dana mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) penentuan besarnya bagi hasil dari hasil usaha (pendapatan) yang diserahkan kepada pemilik dana investasi tidak terikat tersebut dilakukan dalam perhitungan distribusi hasil usaha yang sering disebut dengan profit distribution.
c.       Pendapatan operasi lainnya
Selain sumber pendapatan dari kegiatan penyaluran dana nasabah, pendapatan bank syariah juga dapat diperoleh dari free jasa-jasa yang telah diberikan bank syariah.
2.      Mekanisme bagi hasil profit and loss sharing
Dalam prinsip bagi hasil ini manajemen bank syariah dituntut untuk membuat dua laporan laba rugi secara terpisah. Berikut ini akan diterangkan mekanisme prinsip profit and loss sharing dalam perbankan syariah:
a.       Pendapatan operasi utamau
Untuk pendapatan operasi utama tidak ada perbedaan dengan prinsip revenue sharing, yaitu hasil dari penyaluran dana nasabah.
b.      Beban mudharabah
Inilah yang membedakan anatara keduanya, beban-beban yang keluar selama pengelolaan dan harus dirinci sedemikian rupa. Bank syariah harus memisahkan antara beban-beban yang akan menjadi beban pengelolaan dana mudharabah.
c.       Laba/rugi mudharabah
Hal ini diketahui setelah pendapatan yang diperoleh dikurangi dengan seluruh beban-beban. Jika terjadi laba maka laba inilah yang akan dibagikan dengan pemilik modal.[7]
D.    Perbedaan Mendasar Bunga dengan Bagi Hasil
Islam mendorong pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh pertumbuhan usaha rill. Pertumbuhan usaha rill akan memberikan pengaruh positif pada pembagian hasil yang diterima oleh beberapa pihak yang melakukan usaha. Bagi hasil yang diterima atas hasil usaha akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang menempatkan dananya dalam kerja sama usaha.
Bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun keuntungan yang diperoleh oleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil.[8]
Bunga
Bagi Hasil
Besarnya bunga ditetapkan pada saat perjanjian dan mengikat kedua pihak yang melaksanakan perjanjian dengan asumsi bahwa pihak penerima pinjaman akan selalu mendapatkan keuntungan.
Bagi hasil diterapkan dengan rasio nisbah yang disepakati antara pihak yang melaksanakan akad pada saat akad denngan berpedoman adanya kemungkinan keunntungan atau kerugian
Besarnya bunga yang diterima berdasarkan perhitungan persentase bunga dikaitkan dengan jumlah dana yang dipinjamkan
Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan nisbah yang diperjanjikan dikalikan dengan jumlah pendapatan dan keuntungan yang diperoleh.
Jumlah bunga yang diterima tetap, meskipun usaha pinjaman meningkat maupun menurun.
Jumlah bagi hasil akan dipengaruhi oleh besarnya pendapatan atau keuntungan bagi hasil
Sistem bunga tidak adil, karena tidak terkait dengan hasil usaha pinjaman
Sistem bagi hasil adil, karena perhitungannya berdasarkan hasil usaha.
 Didalam perbankan juga terdapat perbedaan antara profit and loss sharing dengan revenue sharing. Perbedaan mendasar yang membedakan anatara kedua prinsip tersebut terletak pada hal-hal berirkut. Pertama, dalam prinsip profit and loss sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan bersih setelah pengurangan total cost terhadap total revenue.
Sedang dalam prinsip revenue sharing pendapatan yang akan didistribusikan adalah pendapatan kotor dari penyaluran dana. Kedua, pada profit and loss sharing biaya-biaya operasional akan dibeban kedalam modal usaha atau pendapatan usaha, sedangkan revenue sharing biaya-biaya akan ditanggung bank syariah sebagai mudharib.[9]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Teori bunga muncul sejak manusia mulai melakukan pemikiran ekonomi. Para filosof yunani kuno telah melakukan pembahasan tentang bunga. Diantara para filosof tersebut adalah plato, Aristoteles. Mereka melarang dan mengutuk orang lain yang melakukan aktivitas ekonomi dengan bunga. Mereka memandang uang bukan sesuatu yang dapat berbunga atau membuahkan harta, akan tetapi uang merupakan alat tukar. Setelah itu, maka pemikiran bunga semakin berkembang.
Bagi hasil menurut terminology asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing. Profit sharing dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definitif profit sharing diartikan: “distribusi beberapa bagian dari laba pada para pegawai dari suatu perusahaan”. Dalam aplikasinya, mekanisme perhitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu: Profit Sharing dan Revenue Sharing.
Perbedaan antara bagi hasil dengan bunga yaitu, bagi hasil yang diterima atas hasil usaha akan memberikan keuntungan bagi pemilik modal yang menempatkan dananya dalam kerja sama usaha. Sedangkan bunga juga memberikan keuntungan kepada pemilik dana atau investor. Namun keuntungan yang diperoleh oleh pemilik dana atas bunga tentunya berbeda dengan keuntungan yang diperoleh dari bagi hasil.
B.     Saran
Penerapan instrumen bagi hasil ini lebih mencerminkan keadilan dibandingkan dengan instrument bunga, bagi hasil melihat kemungkinan profit dan risiko sebagai fakta yang mungkin terjadi di kemudian hari. Sedangkan bunga hanya mengakui kepastian profit pada penggunaan uang.
Selain itu, bagi hasil juga merupakan sebuah penggerak dasar operasionalisasi perbankan syariah, sedangkan bunga merupakan penggerak dasar operasionalisasi perbankan konvensonal. Dari sini kita
dapat membedakan antara instrumen yang menggunakan prinsip bagi hasil dan bunga.



























DAFTAR PUSTAKA

Muhamad. Sistem Bagi Hasil dan Pricing. Yogyakarta: UII Press, 2016.
Naf’an. Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.
Sholahuddin, Muhammad. Lembaga Keuangan dan Ekonomi Islam. Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014.
Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Yahya, Muhlis. Teori Bagi hasil. 1 Vol. semarang: Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2011.








[1] Muhamad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 18-24.
[2] Muhamad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah, (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 25-26.

[3] Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2014), hlm. 82-83.
[4] Muhammad Sholahuddin, Lembaga Keuangan dan Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014), hlm. 105.
[5] Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014), hlm. 83-84.
[6] Muhammad Sholahuddin, Lembaga Keuangan dan Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Anggota IKAPI, 2014), hlm. 105-106.
[7] Naf’an, Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2014), hlm. 84-86.
[8] Syafi’i Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 18-19.
[9] Muhlis Yahya, “Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan”. Teori Bagi Hasil, (Semarang: Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2011) hlm, 68.