BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembidangan hukum
adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum dinegara
Indonesia mengacu pada pancasila, dimana pancasila sebagai suatu kesatuan hukum
yang harus di patuhi dan ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Secara luas hukum
indonesia ada yang telah dikodifisikan namun ada pula hukum yang tidak
dikodifisikan, dimana hukum yang dikodisifikan adalah hukum tertulis yang
meliputi kitab undang – undang hukum sipil, kitab undang – undang hukum dagang,
kitab undang – undang pidana.
Hukum dibuat dan di
kodifisikan untuk menjaga kestabilan masyarakat, untuk kepastian hukum dimana
agar setiap orang terjamin dari kesewenang-wenangan pengusaha dan hakim.
ilmu hukum adalah
segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan
manifistasinya. Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama
“Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau
hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu Pembidangan Ilmu Hukum?
2.
Apa pengetian dari Pengantar Ilmu Hukum?
3.
Bagaimana dari segi Ilmu Hukum dan Cabang-cabangnya?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui Pembidangan Ilmu Hukum.
2.
Untuk mengetahui pengetian dari Pengantar Ilmu Hukum.
3.
Untuk mengetahui dari segi Ilmu Hukum dan Cabang-cabang,
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pembidangan dan klasifikasi hukum
Pembidangan menurut
bahasa adalah pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan,
pengetahuan, dan sebagaimana) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain.
Istilah lain dari pembidangan hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum,
penggolongan hukum, jadi, pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.[1]
B.
Pengertian tentang pengantar ilmu hukum
P.I.H. (Pengantar
Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu Hukum. Bila dikehendaki ilmu
hukum dapat dipecah lagi menjadi ilmu dan hukum.
Mengantar yang
berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam
bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan “Introduction” (Inggris)
yang bararti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan ialah ilmu hukum.
Bertitik tolak dari kata Pengantar inilah maka P.I.H merupakan basis leervak/mata
pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin
mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.[2]
C.
Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum
Mengenai arti dan apakah
yang dimaksud dengan ilmu hukum dapat diikuti pendapat berbagai pakar hukum,
antara lain :
a.
Cross, memberikan definisi, bahwa ilmu hukum adalah
segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan
manifistasinya (satjipto rahardjo 1982:12).
b.
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama
“Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau
hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum (Satjipto
Rahardo 1982:10)
c.
Curzon, berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan
hukum (Satjipto Rahardjo 1982:3) ilmu hukum tidak hanya membicarakan mengenai
peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga filsafatnya, perkembangan
dari masa yang lalu sampai sekarang
serta fungsi-fungsi hukum pada masa tingkat peradaban umat manusia. dapat
dikatakan bahwa subjek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena
dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Demikian hukum itu dilihat
sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional. (Satjipto rahardjo
1983:5).
d.
Purnadi purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya “perihal
kaidah hukum” (1982 :10) menyebutkan bahwa ilmu hukum mencakup:
- ilmu tentang kaidah atau “normwissenschaft”atau
“Sollenwissenschft”, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem
kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
- ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian
pokok dalam hukum seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa
hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
- ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau
Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang
anatara lain mencakup sosiologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan
sejarah hukum.
e. Ilmu
pengetahuan hukum juga disebut sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah
hidup manusia supaya sanksi-sanksi dapat dikenakan oleh penguasa. Sebenarnya
yang dipelajari bukannya hanya kaidah-kaidahnya ansich,akan tetapi dipelajari
pula bagaimana berlakunya kaidah itu, sampai sejauh mana dianut oleh manusia
dalam masyarakat. Dengan perkataan lain yang dipelajari adalah hukum sebagai
kaidah di satu pihak dan sebagai gejala sosial di pihak lain.
f. demikian
pula ada yang mengatakan bahwa ilmu pengetahuan hukum adalah suatu ilmu yang
berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian
penting dari hukum serta pertalian anatara berbagai bagian tersebut dengan ilmu
pengetahuan hukum.
g. dari uraian
di atas dapat dikatakan secara singkat, bahwa ilmu hukum adalah suatu
pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal
hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah,
ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.[3]
D. Cabang-cabang
Ilmu Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Disamping
hal-hal tersebut di atas, beberapa penulis memberikan pandangan-pandangan yang
berbeda-beda mengenai bagian-bagian dari ilmu hukum, antara lain sebagai
berikut :
1.
J. Van Apeldoorn berpendapat, bagian ilmu hukum terdiri
dari :
-
Sosiologi hukum.
-
Sejarah hukum.
-
Perbandingan hukum.
2.W.L.G. Lemaire berpendapat, bahwa bagian dari ilmu
hukum terdiri atas :
- Ilmu hukum
positif (Rechtspositivisme)
- Sosiologi
hukum (Rechtssociologie)
-
Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking)
- Sejarah
hukum (Rechtsgeschiedenis)
3. J.B.H. Bellefroid membagi ilmu hukum atas :
- Dogmatik
hukum
- Sejarah hukum
-
Perbandingan hukum
- Politik
hukum
- Ajaran
hukum umum
4. Prof. Lie Oen Hock, SH berpendapat, bagian ilmu hukum
terdiri dari :
- Ilmu hukum
Positif
- Sosiologi
hukum
- Sejarah
hukum
- Perbandingan
hukum
- Ilmu hukum
dogmatik atau ilmu hukum sistematis.[4]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan
berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dan sebagaimana) yang
sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain. Istilah lain dari pembidangan
hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum, penggolongan hukum, jadi,
pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.
P.I.H. (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar
dan ilmu Hukum. Bila dikehendaki ilmu hukum dapat dipecah lagi menjadi ilmu dan
hukum.
Mengantar
yang berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju.
Dalam bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan “Introduction”
(Inggris) yang bararti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan ialah
ilmu hukum. Bertitik tolak dari kata Pengantar inilah maka P.I.H merupakan
basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka
yang ingin mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
3.
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama
“Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau
hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum
dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
B.
Saran
Pembuatan
makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa
refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya
akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang
dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa
member manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Eddie. 1986, Pengantar Ilmu Hukun dan
Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Soeroso, R. 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar
Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008, Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.