Wednesday, 20 March 2019

Apa itu Pembidangan Ilmu Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum dinegara Indonesia mengacu pada pancasila, dimana pancasila sebagai suatu kesatuan hukum yang harus di patuhi dan ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Secara luas hukum indonesia ada yang telah dikodifisikan namun ada pula hukum yang tidak dikodifisikan, dimana hukum yang dikodisifikan adalah hukum tertulis yang meliputi kitab undang – undang hukum sipil, kitab undang – undang hukum dagang, kitab undang – undang pidana.
Hukum dibuat dan di kodifisikan untuk menjaga kestabilan masyarakat, untuk kepastian hukum dimana agar setiap orang terjamin dari kesewenang-wenangan pengusaha dan hakim.
ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifistasinya. Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Pembidangan Ilmu Hukum?
2.      Apa pengetian dari Pengantar Ilmu Hukum?
3.      Bagaimana dari segi Ilmu Hukum dan Cabang-cabangnya?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui Pembidangan Ilmu Hukum.
2.      Untuk mengetahui pengetian dari Pengantar Ilmu Hukum.
3.      Untuk mengetahui dari segi Ilmu Hukum dan Cabang-cabang,

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian pembidangan dan klasifikasi hukum
Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dan sebagaimana) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain. Istilah lain dari pembidangan hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum, penggolongan hukum, jadi, pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.[1]
B.     Pengertian tentang pengantar ilmu hukum
P.I.H. (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu Hukum. Bila dikehendaki ilmu hukum dapat dipecah lagi menjadi ilmu dan hukum.
Mengantar yang berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan “Introduction” (Inggris) yang bararti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan ialah ilmu hukum. Bertitik tolak dari kata Pengantar inilah maka P.I.H merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.[2]
C.     Pengertian Dari Segi Ilmu Hukum
Mengenai arti dan apakah yang dimaksud dengan ilmu hukum dapat diikuti pendapat berbagai pakar hukum, antara lain :
a.       Cross, memberikan definisi, bahwa ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifistasinya (satjipto rahardjo 1982:12).
b.      Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum (Satjipto Rahardo 1982:10)
c.       Curzon, berpendapat bahwa ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum (Satjipto Rahardjo 1982:3) ilmu hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga filsafatnya, perkembangan dari masa yang  lalu sampai sekarang serta fungsi-fungsi hukum pada masa tingkat peradaban umat manusia. dapat dikatakan bahwa subjek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia dimana saja dan kapan saja. Demikian hukum itu dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional. (Satjipto rahardjo 1983:5).
d.      Purnadi purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya “perihal kaidah hukum” (1982 :10) menyebutkan bahwa ilmu hukum mencakup:
- ilmu tentang kaidah atau “normwissenschaft”atau “Sollenwissenschft”, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
- ilmu pengertian, yakni ilmu tentang pengertian-pengertian pokok dalam hukum seperti misalnya subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum.
- ilmu tentang kenyataan atau Tatsachenwissenschaft atau Seinwissenschaft yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang anatara lain mencakup sosiologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
e. Ilmu pengetahuan hukum juga disebut sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah-kaidah hidup manusia supaya sanksi-sanksi dapat dikenakan oleh penguasa. Sebenarnya yang dipelajari bukannya hanya kaidah-kaidahnya ansich,akan tetapi dipelajari pula bagaimana berlakunya kaidah itu, sampai sejauh mana dianut oleh manusia dalam masyarakat. Dengan perkataan lain yang dipelajari adalah hukum sebagai kaidah di satu pihak dan sebagai gejala sosial di pihak lain.      
f. demikian pula ada yang mengatakan bahwa ilmu pengetahuan hukum adalah suatu ilmu yang berusaha menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum serta pertalian anatara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
g. dari uraian di atas dapat dikatakan secara singkat, bahwa ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan.[3]
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum Yang Termasuk Ilmu Hukum
Disamping hal-hal tersebut di atas, beberapa penulis memberikan pandangan-pandangan yang berbeda-beda mengenai bagian-bagian dari ilmu hukum, antara lain sebagai berikut :
1.      J. Van Apeldoorn berpendapat, bagian ilmu hukum terdiri dari :
-          Sosiologi hukum.
-          Sejarah hukum.
-          Perbandingan hukum.
2.W.L.G. Lemaire berpendapat, bahwa bagian dari ilmu hukum terdiri atas :
      - Ilmu hukum positif (Rechtspositivisme)
      - Sosiologi hukum (Rechtssociologie)
      - Perbandingan hukum (Rechtsvergelijking)
      - Sejarah hukum (Rechtsgeschiedenis)
3. J.B.H. Bellefroid membagi ilmu hukum atas :
      - Dogmatik hukum
      - Sejarah hukum
      - Perbandingan hukum
      - Politik hukum
      - Ajaran hukum umum
4. Prof. Lie Oen Hock, SH berpendapat, bagian ilmu hukum terdiri dari :
      - Ilmu hukum Positif
      - Sosiologi hukum
      - Sejarah hukum
     - Perbandingan hukum
     - Ilmu hukum dogmatik atau ilmu hukum sistematis.[4]


 












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pembidangan menurut bahasa adalah pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekerjaan, pengetahuan, dan sebagaimana) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lain. Istilah lain dari pembidangan hukum adalah klasifikasi hukum, lapangan hukum, penggolongan hukum, jadi, pembidangan hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
2.      P.I.H. (Pengantar Ilmu Hukum) terdiri dari kata pengantar dan ilmu Hukum. Bila dikehendaki ilmu hukum dapat dipecah lagi menjadi ilmu dan hukum.
Mengantar yang berasal dari perkataan “pengantar” berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan “Introduction” (Inggris) yang bararti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan ialah ilmu hukum. Bertitik tolak dari kata Pengantar inilah maka P.I.H merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
3.      Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus” , Juris” yang artinya hukum atau hak. “prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum


B.     Saran
Pembuatan makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat. 


















DAFTAR PUSTAKA

Eddie. 1986, Pengantar Ilmu Hukun dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Soeroso,  R. 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.














[1] Eddie, Pengantar Ilmu Hukun dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986)., hlm 32
[2] R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2014)., hlm 3
[3] Ibid., hlm 3-5
[4] Peter Mahmud Marzuki,Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2008)., hlm 20