BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tata hukum ialah
semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan / diatur oleh negara atau
bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara
itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu
dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata
hukum itu dengan hukum positif.
Tujuan tata hukum
ialah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di
kalangan anggota – anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan –
peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian – bagiannya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Tata hukum ?
2.
Apa Saja Sumber – sumber Hukum Tata Negara?
C.
Tujuan
1.
Untuk Mengetahui
Pengertian Tata hukum
2.
Untuk Mengetahui
Sumber – sumber Hukum Tata Negara
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Tata hukum
ialah semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan /
diatur oleh negara atau bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh
masyarakat dalam negara itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu
masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada
sarjana yang mempersamakan tata hukum itu dengan hukum positif.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara,
dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota – anggota masyarakat dalam
negara itu dengan peraturan – peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian –
bagiannya.[1]
Dan ilmu hukum tata negara mempunyai objek yang harus
diselidiki dan juga mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan(penelitian)
dan yang dibahas ini merupakan objek penyelidikannya.[2]
2.
Sumber-sumber hukum tata negara
Hukum tata
negara sebagai salah satu cabang hukum juga mempunyai sumber hukum. Sumber
hukum tata negara dalam arti formal (kenbron). Dari pada itu, dari empat jenis
sumber hukum tata negara, yang perlu mendapat perhatian adalah hukum tertulis.
Adapun sumber hukum tata negara yang merupakan hukum tertulis ialah:
1.
Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
2.
Ketetapan majelis pemusyawaratan rakyat (Tap MPR)
3.
Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (UU dan Perpu).[3]
Sebagai pegangan dapat dikemukakan bahwa negara adalah
organisasi kekuasaan. Dikatakan sebagai oeganisasi kekuasaan, karena tiap
negara ditemukan adanya bermacam-macam pusat kekuasaan, baik yang terdapat
dalam suprastruktur politik maupun yang terdapat dalam infrastruktur politik.
Pusat-pusat kekuasaan yang terdapat dalam suprastruktur politik di indonesia
(sebelum UUD 1945 mengalami perubahan sejak tahun 1999), adalah majelis
permusyawaratan rakyat, presiden da wakil presiden, dewan perwakilan rakyat,
dewan pertimbangan agung, badan pemeriksaan keuangan, dan mahkamah agung. Dari
pada itu pusat-pusat kekuasaan terdapat dalam infrastruktur politik adalah
partai politik golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik,
dan tokoh politik. Suatu kenyataan bahwa pusat-pusat kekuasaan tersebut
mempunyai kekuasaan dalam arti kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada
pihak lain atau mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain. Intinya siapapun
yang mempunyai kemampuan untuk kehendaknya dia mempunyai kekuasaan.[4]
Usaha untuk
mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasan dalam negara tersebut.
Mereka yang terlibat langsung dalam berdirinya suatu negara dengan
menetapkan konstitusi dan undang-undang
dasar. Hal ini dengan jelas dapat terlihat dari materi muatan konstitusi yang
antara lain meliputi:
1.
Susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat
fundamental
2.
Pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang
juga bersifat fundamental
3.
Serta pengakuan adanya hak asasi manusia.[5]
Konstitusi
adalah kumpulan asas-asas yang menyesuaikan kekuasaan pemerintah dan hak-hak
yang diperintah serta menyesuaikan hubungan antara keduanya.
Dalam pada itu sejak tahun 1960 setahun setelah
berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 menyusul dekrit presiden Soekarno 5
juli 1959 untuk kembali UUD 1945, telah muncul peraturaan baru yang diberi nama
majelis permusyawaratan rakyat. Menurut Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat
Sementara No.XX/MPRS/1966, ketetapan ini berkedudukan dibawah UUD 1945 dan
diatas Undang-Undang.
Sebagai bukti
dapat dikemukakan:
1.
Tap MPR-RI No. II/MPR/1973 tentang Tata cara pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2.
Tap MPR-RI No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden /
Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
3.
Tap MPR-RI No.
III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara
dengan antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
4.
Tap MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal – hal diatas perlu dikemukakan tentang kemungkinan
dilakukannya pengaturan materi-muatan dalam peraturan perundang-undangan.[6]
Sebagai sumber Hukum Tata Negara ketiga adalah undang –
undang. Seperti diatur dalam UUD 1945, peraturan yang diberi bentuk undang –
undang ini merupakan produk bersama Presiden dan Dewan perwakilan rakyat. Akan
tetapi, seperti kita ketahui, selama orde baru, RUU selalu berasal dari
pemerintah (Presiden) untuk keperluan itu dikeluarkan instruksi presiden No. 15
tahun 1970 mengenai RUU yang bearsal dari pemerintah dan instruksi presiden No.
15 tahun 1970 ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari kita, yaitu:
1.
Yang berkenan dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan
(legal drafting)
2.
Pada tahun 2004 telah dikeluarkan UU No.10 tahun 2004
tentang substansi yang trcantum dalam instruksi presiden
3.
Tentang bentuk hukum instruksi Presiden itu sendiri.[7]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
ialah semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan /
diatur oleh negara atau bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh
masyarakat dalam negara itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu
masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada
sarjana yang mempersamakan tata hukum itu dengan hukum positif. Tujuan tata
hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di
kalangan anggota – anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan –
peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian – bagiannya.
2.
sumber hukum tata negara yang merupakan hukum tertulis
ialah:
a.
Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
b.
Ketetapan majelis pemusyawaratan rakyat (Tap MPR)
c.
Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (UU dan Perpu).
B.
SARAN
Pembuatan makalah ini disusun dengan
penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui
tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata
sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari
segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Daliyo. 1996, Pengatar
Ilmu Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.
Susylawati, Eka.
2013, Pengantar Tata Hukum, Surabaya:
Pena Salsabila.
Soemantri,Sri. 2015, Hukum
Tata Negara – Pemikiran dan Pandangan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.