Wednesday, 20 March 2019

Apa Saja Sumber – sumber Hukum Tata Negara?


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tata hukum ialah semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan / diatur oleh negara atau bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum itu dengan hukum positif.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota – anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan – peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian – bagiannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Tata hukum ?
2.      Apa Saja Sumber – sumber Hukum Tata Negara?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Tata hukum
2.      Untuk Mengetahui Sumber – sumber Hukum Tata Negara








BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Tata hukum
ialah semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan / diatur oleh negara atau bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum itu dengan hukum positif.
Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota – anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan – peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian – bagiannya.[1]
Dan ilmu hukum tata negara mempunyai objek yang harus diselidiki dan juga mempunyai metode untuk melakukan penyelidikan(penelitian) dan yang dibahas ini merupakan objek penyelidikannya.[2]
2.      Sumber-sumber hukum tata negara
Hukum tata negara sebagai salah satu cabang hukum juga mempunyai sumber hukum. Sumber hukum tata negara dalam arti formal (kenbron). Dari pada itu, dari empat jenis sumber hukum tata negara, yang perlu mendapat perhatian adalah hukum tertulis. Adapun sumber hukum tata negara yang merupakan hukum tertulis ialah:
1.      Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
2.      Ketetapan majelis pemusyawaratan rakyat (Tap MPR)
3.      Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (UU dan Perpu).[3]
Sebagai pegangan dapat dikemukakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan. Dikatakan sebagai oeganisasi kekuasaan, karena tiap negara ditemukan adanya bermacam-macam pusat kekuasaan, baik yang terdapat dalam suprastruktur politik maupun yang terdapat dalam infrastruktur politik. Pusat-pusat kekuasaan yang terdapat dalam suprastruktur politik di indonesia (sebelum UUD 1945 mengalami perubahan sejak tahun 1999), adalah majelis permusyawaratan rakyat, presiden da wakil presiden, dewan perwakilan rakyat, dewan pertimbangan agung, badan pemeriksaan keuangan, dan mahkamah agung. Dari pada itu pusat-pusat kekuasaan terdapat dalam infrastruktur politik adalah partai politik golongan kepentingan, golongan penekan, alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Suatu kenyataan bahwa pusat-pusat kekuasaan tersebut mempunyai kekuasaan dalam arti kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak lain atau mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain. Intinya siapapun yang mempunyai kemampuan untuk kehendaknya dia mempunyai kekuasaan.[4]

Usaha untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasan dalam negara tersebut. Mereka yang terlibat langsung dalam berdirinya suatu negara dengan menetapkan  konstitusi dan undang-undang dasar. Hal ini dengan jelas dapat terlihat dari materi muatan konstitusi yang antara lain meliputi:
1.      Susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
2.      Pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
3.      Serta pengakuan adanya hak asasi manusia.[5]
Konstitusi adalah kumpulan asas-asas yang menyesuaikan kekuasaan pemerintah dan hak-hak yang diperintah serta menyesuaikan hubungan antara keduanya.
Dalam pada itu sejak tahun 1960 setahun setelah berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 menyusul dekrit presiden Soekarno 5 juli 1959 untuk kembali UUD 1945, telah muncul peraturaan baru yang diberi nama majelis permusyawaratan rakyat. Menurut Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat Sementara No.XX/MPRS/1966, ketetapan ini berkedudukan dibawah UUD 1945 dan diatas Undang-Undang.
Sebagai bukti dapat dikemukakan:
1.      Tap MPR-RI No. II/MPR/1973 tentang Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2.      Tap MPR-RI No. VII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden / Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
3.       Tap MPR-RI No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara.
4.      Tap MPR-RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal – hal diatas perlu dikemukakan tentang kemungkinan dilakukannya pengaturan materi-muatan dalam peraturan perundang-undangan.[6]
Sebagai sumber Hukum Tata Negara ketiga adalah undang – undang. Seperti diatur dalam UUD 1945, peraturan yang diberi bentuk undang – undang ini merupakan produk bersama Presiden dan Dewan perwakilan rakyat. Akan tetapi, seperti kita ketahui, selama orde baru, RUU selalu berasal dari pemerintah (Presiden) untuk keperluan itu dikeluarkan instruksi presiden No. 15 tahun 1970 mengenai RUU yang bearsal dari pemerintah dan instruksi presiden No. 15 tahun 1970 ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari kita, yaitu:
1.      Yang berkenan dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan (legal drafting)
2.      Pada tahun 2004 telah dikeluarkan UU No.10 tahun 2004 tentang substansi yang trcantum dalam instruksi presiden
3.      Tentang bentuk hukum instruksi Presiden itu sendiri.[7]


















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      ialah semua peraturan – peraturan hukum yang diadakan / diatur oleh negara atau bagian – bagiannya dan berlaku pada waktu itu seluruh masyarakat dalam negara itu jelasnya, semua hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu dalam suatu tempat tertentu.oleh karena itu ada sarjana yang mempersamakan tata hukum itu dengan hukum positif. Tujuan tata hukum ialah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota – anggota masyarakat dalam negara itu dengan peraturan – peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian – bagiannya.
2.      sumber hukum tata negara yang merupakan hukum tertulis ialah:
a.       Undang-undang dasar 1945 (UUD 1945)
b.      Ketetapan majelis pemusyawaratan rakyat (Tap MPR)
c.       Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (UU dan Perpu).
B.     SARAN
            Pembuatan makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat. 







DAFTAR PUSTAKA

Daliyo. 1996, Pengatar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.
Susylawati, Eka. 2013, Pengantar Tata Hukum, Surabaya: Pena Salsabila.
Soemantri,Sri. 2015, Hukum Tata Negara – Pemikiran dan Pandangan, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.








[1] Daliyo, Pengatar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum, 1996)., hlm 40 - 41
[2] Eka Susylawati, Pengantar Tata Hukum,(Surabaya: Pena Salsabila, 2013)., hlm. 11
[3] Sri Soemantri,Hukum Tata Negara – Pemikiran dan Pandangan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2015)., hlm.85 
[4] Ibid,. Hlm 86
[5] Ibid,. Hlm.87
[6] Ibid,. Hlm.88
[7] Sri Soemantri, Hukum Tata Negara – Pemikiran dan Pembidangan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2015)., hlm. 89